Back to announcement
20250610_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31893876_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SAMUDERA INDONESIA TBK
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”), sehubungan
dengan transaksi penambahan setoran modal Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
dalam salah satu anak perusahaannya yaitu PT Galangan Samudera Madura (“GSM”).
PT SAMUDERA INDONESIA TBK
(“Perseroan” atau “SMDR”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Anak Perusahaan
Kantor Pusat:
Gedung Samudera Indonesia, Lantai 8
Jl. Letjen S. Parman Kav. 35
Jakarta Barat 11480, Indonesia
Telepon: (021) 5480088
Website: www.samudera.id
E-mail: corporate.secretary@samudera.id
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan GSM,
yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK
42/2020. Transaksi afiliasi dalam hal ini adalah penambahan modal oleh Perseroan sebesar
Rp290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) yang akan dilakukan melalui
pengeluaran 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu) lembar saham baru oleh GSM yang seluruhnya
akan diambil bagian oleh Perseroan (“Transaksi Penambahan Modal”). Transaksi Penambahan Modal
ini bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut
“POJK 17/2020”) mengingat nilai transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 2025.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 POJK 42/2020
yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan
penambahan setoran modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada GSM yang merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan.
Transaksi Penambahan Modal tersebut bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK
17/2020, karena nilai transaksi adalah sebesar Rp290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh
miliar Rupiah)1 yang merupakan kurang lebih 2,47% (dua koma empat tujuh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan yaitu sebesar USD 727.213.045 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus
tiga belas ribu empat puluh lima Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), dan karenanya tidak mencapai
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Informasi Mengenai Transaksi Penambahan Modal
Bahwa Transaksi Penambahan Modal telah dilaksanakan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Galangan Samudera Madura No. 21 tanggal 23
Mei 2025 dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036898.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025
dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0152918 tanggal 5 Juni 2025
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) No. AHU-0125033.AH.01.11.TAHUN 2025 Tanggal
5 Juni 2025.
Adapun pelaksanaan Transaksi Penambahan Modal dilaksanakan berdasarkan nilai pasar
(market value) yang ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian yang dilakukan oleh
Penilai Independen (Independent Appraiser) yang ditunjuk oleh Perseroan atas saham-saham
GSM dengan nilai transaksi atas saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per lembar
saham.
Berikut adalah susunan pemegang saham GSM sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi
Penambahan Modal oleh Perseroan:
1
Catatan: ekuivalen dengan USD 17.943.324, Asumsi kurs USD/IDR adalah sebesar Rp16.162 (Kurs yang digunakan
dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024)
2
Page 3
Sebelum
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal Ditempatkan
1. Perseroan 3.000 3.000.000.000,00 51,3
2. PT Galangan Kapal Yasa 2.845 2.845.000.000,00 48,6
Wahana Tirta Samudera
3. PT Samudera Wadah Mitra 5 5.000.000,00 0,1
Jumlah Modal Disetor 5.850 5.850.000.000,00 100
Setelah
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal Ditempatkan
1. Perseroan 293.000 293.000.000.000,00 99,037
2. PT Galangan Kapal Yasa 2.845 2.845.000.000,00 0,961
Wahana Tirta Samudera
3. PT Samudera Wadah Mitra 5 5.000.000,00 0,002
Jumlah Modal Disetor 295.850 295.850.000.000,00 100
B. Pihak yang Bertransaksi dan Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Penambahan Modal adalah sebagai berikut:
(i) Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penyetoran
modal kepada GSM dan merupakan pihak yang akan mengambil seluruh saham baru
yang akan dikeluarkan oleh GSM atas penyetoran modal tersebut.
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Perusahaan Pelajaran
Samudera Samudera Indonesia disingkat PT Samudera Indonesia No. 33 tanggal 13
Nopember 1964 yang diubah berturut-turut dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16
Juli 1971 dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23 September 1971 ketiganya
dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No.
J.A.5/174/6. tanggal 8 Oktober 1971, telah didaftarkan dalam buku register Kantor
Pengadilan Negeri Djakarta dibawah No.2835 tanggal 11 Oktober 1971 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971,
Tambahan No. 496.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Samudera
Indonesia Tbk No. 66 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan persetujuan para pemegang
3
Page 4
saham atas penyesuaian Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU.AH.01.03-0168893 tanggal 5 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0135136.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 5 Juli 2024.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Samudera Indonesia Tbk No. 59 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Jessy
Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0126841.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023, kegiatan usaha Perseroan adalah
untuk berusaha dalam bidang pelayaran.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Samudera Indonesia Tbk No. 12 tanggal 9 November 2022 yang dibuat di hadapan Jessy
Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0318523
tanggal 29 November 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0239054.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 November 2022,
serta Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Mei 2025 yang diperoleh dari Biro
Administrasi Efek Perseroan, maka susunan permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp5,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal Ditempatkan
1. PT Samudera Indonesia Tangguh 9.494.000.000 47.470.000.000,00 57,98
2. PT Ngrumat Bondo Utomo 2.615.421.800 13.077.109.000,00 15,97
3. Masyarakat 4.266.178.200 21.330.891.000,00 26,05
Jumlah Modal Disetor 16.375.600.000 81.878.000.000,00 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Samudera Indonesia Tbk No. 65 tertanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Jessy
Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0222762
tertanggal 5 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
4
Page 5
UUPT dengan No. AHU-0135116.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 5 Juli 2024, maka
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bani Maulana Mulia
Direktur Keuangan : Ridwan Hamid
Direktur Kepatuhan : Farida Helianti Sastrosatomo
Direktur Sumber Daya Manusia : Tara Hidayat
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
Komisaris Independen : Anugerah Pekerti
Komisaris Independen : Hoesen
Komisaris : Masli Mulia
Komisaris : Amir Abadi Jusuf
Komisaris : Ken Narotama Hidayatullah
(ii) GSM, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penyetoran modal dari
Perseroan dan penerbit saham-saham baru yang akan diambil seluruhnya oleh
Perseroan.
Riwayat Singkat
GSM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Galangan
Samudera Madura No. 26 tanggal 13 April 2016 yang dibuat di hadapan Vincent Sugeng
Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta Pendirian tersebut telah disahkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0019200.AH.01.01 TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan
Terbatas PT Galangan Samudera Madura tanggal 14 April 2016 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0047127.AH.01.11
TAHUN 2016 tanggal 14 April 2016.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir GSM adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Galangan Samudera Madura
No. 27 tanggal 23 Desember 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, SH., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar terkait
dengan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Akta tersebut telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0084764.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 24 Desember 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0281999.AH.01.11 TAHUN 2024 tertanggal 24 Desember 2024.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
Galangan Samudera Madura No. 66 tanggal 25 September 2019 yang dibuat di hadapan
Vincent Sugeng Fajar, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
5
Page 6
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-0085715.AH.01.02. TAHUN
2019 tertanggal 22 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0200921.AH.01.11 TAHUN 2019 tertanggal 22 Oktober
2019, kegiatan usaha GSM adalah untuk berusaha dalam bidang galangan kapal.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 27 tanggal 23
Desember 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0084764.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 24 Desember 2024 dan sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0227148 tanggal 24 Desember 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0281999.AH.01.11 TAHUN 2024
tanggal 24 Desember 2024, susunan permodalan GSM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham
Saham Rp %
Modal Ditempatkan
1. Perseroan 3.000 3.000.000.000,00 51,3
2. PT Galangan Kapal Yasa 2.845 2.845.000.000,00 48,6
Wahana Tirta Samudera
3. PT Samudera Wadah Mitra 5 5.000.000,00 0,1
Jumlah Modal Disetor 5.850 5.850.000.000,00 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
Galangan Samudera Madura No. 3 tertanggal 1 November 2024, dibuat di hadapan
Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272133
tertanggal 5 November 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0238869.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 5 November
2024, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris GSM adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendi Agoes Hermawan
Direktur : Rima Joko Dwifaryuni
Direktur : Listyo Prihantono
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Musthofa
Komisaris : Nyoman Sudiana
6
Page 7
Perseroan dan GSM memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dimana Perseroan sebagai
pemegang saham mayoritas GSM.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
Bahwa 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) saham dalam GSM atau yang mewakili 100%
(seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Iskandar dan Rekan (untuk selanjutnya disebut sebagai “KJPP Iskandar dan Rekan“)
penilai yang terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
772/KM.1/2013, tertanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-33/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli
2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal, yang memberikan penilaian
independen atas nilai pasar atas 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) saham dalam GSM
atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam GSM
sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian Saham No.: 00111/2.0118-
00/BS/05/0520/1/VI/2025, tanggal 3 Juni 2025.
Ringkasan hasil penilaian yang dilakukan KJPP Iskandar dan Rekan sebagaimana termuat
dalam Laporan Penilaian Saham tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
(a) Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan GSM, dimana SMDR sebagai pemberi
setoran modal dan GSM sebagai penerima setoran modal.
(b) Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) saham atau 100%
(seratus persen) saham GSM per 31 Desember 2024.
(c) Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar objek
penilaian per 31 Desember 2024 berdasarkan laporan keuangan perusahaan (audited)
yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan
transaksi jual-beli (transfer of ownership).
(d) Asumsi dan Asumsi Khusus
• Laporan keuangan yang digunakan dalam penilaian ini disajikan secara profesional oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga diasumsikan tidak ada kesalahan pencatatan
dalam laporan keuangan tersebut yang berpengaruh signifikan terhadap kesimpulan
nilai.
• Legalitas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian adalah benar dan
tidak menyesatkan.
7
Page 8
• Data dan informasi yang relevan yang diperoleh dari berbagai sumber yang layak
adalah benar, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan.
• Pemberi Tugas telah memberikan informasi yang lengkap mengenai objek penilaian dan
tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap kesimpulan nilai.
• Data/informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas adalah benar sesuai dengan
keadaan sesungguhnya.
• Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dengan fakta yang sebenarnya pada
tanggal penilaian. Jika terdapat asumsi khusus akan diungkapkan dalam laporan
penilaian.
(e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan dua pendekatan, yaitu
pendekatan pendapatan (income-based approach) dan pendekatan pasar (market-based
approach).
Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan adalah karena perusahaan telah
beroperasi secara komersial dan pendapatannya di masa mendatang dapat diperkirakan.
Sedangkan pertimbangan menggunakan pendekatan pasar karena data pasar perusahaan
untuk industri yang sejenis cukup tersedia.
Metode yang digunakan untuk pendekatan pendapatan adalah metode diskonto untuk
pendapatan mendatang (Multi Period of Income Discounting), adalah metode penilaian
yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu pendapatan yang akan diterima di
masa yang akan datang atas objek penilaian, dengan suatu tingkat diskonto atau metode
Discounted Cash Flow (DCF).
Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company Method) adalah metode
menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio yang dicari dari
perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki nilai pasar.
Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
Penilaian dan Pemberi Tugas.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.
(f) Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami nilai pasar 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) saham
atau 100% (seratus persen) saham GSM per 31 Desember 2024 adalah Rp
5.900.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) atau untuk setiap saham adalah
Rp1.008.547,00 (satu juta delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh Rupiah).
8
Page 9
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan juga telah menunjuk KJPP Iskandar dan Rekan sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 079.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 untuk memberikan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Modal pada GSM oleh Perseroan.
KJPP Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
772/KM.1/2013, tertanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No.
STTD.PPB-33/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di
Pasar Modal.
Identitas Penilai:
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha: 772/KM.1/2013
Grha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate
Jalan Malaka Merah II No. 5-6, Jakarta 13460, Indonesia
(021) 86611148-49
admin@kjppiskandardanrekan.com, kjpp.iskandardanrekan@gmail.com
www.kjppidr.co.id
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan
Setoran Modal pada PT Galangan Samudera Madura oleh PT Samudera Indonesia Tbk No.
00113/2.0118-00/BS/05/0520/1/VI/2025, tanggal 4 Juni 2025.
(a) Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan GSM, dimana SMDR sebagai pemberi
setoran modal dan GSM sebagai penerima setoran modal.
(b) Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal pada GSM oleh
SMDR.
(c) Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas
Rencana Transaksi Penambahan Modal untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi
Penambahan Modal.
(d) Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
9
Page 10
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
• Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
(e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
(f) Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penambahan Modal
Hasil analisis atas nilai transaksi Penambahan Setoran Modal pada GSM oleh SMDR
adalah nilai transaksi di bawah Nilai Pasarnya. Dengan dilakukannya transaksi persentase
kepemilikan saham Perseroan pada GSM mengalami peningkatan. Dengan demikian nilai
transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
transaksi akan meningkatkan pendapatan Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan secara konsolidasi, dengan demikian sesuai dengan kepentingan
pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah SMDR dapat membantu GSM untuk beroperasi
secara komersial dimana melalui GSM, Perseroan dapat memperluas pasar dalam bidang
galangan kapal untuk mengakomodir kebutuhan jasa galangan kapal di internal Perseroan
dan juga pihak eksternal dan berpotensi menghasilkan laba di masa mendatang, sehingga
memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan
dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
transaksi adalah wajar.
10
Page 11
V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
TERBUKA
Berdasarkan ringkasan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Iskandar dan Rekan
sebagaimana termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00113/2.0118-
00/BS/05/0520/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, memberikan kesimpulan bahwa dengan
dilakukannya transaksi dapat memperluas pasar dalam bidang galangan kapal untuk
mengakomodir kebutuhan jasa galangan kapal di internal Perseroan dan juga pihak eksternal
dan berpotensi menghasilkan laba di masa mendatang, sehingga memberikan kesimpulan
bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut, sejalan dengan kepentingan pemegang
saham.
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Transaksi Penyertaan Modal oleh Perseroan kepada GSM akan digunakan untuk persiapan
pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dan/atau pembelian peralatan (equipment) yang
terkait dengan kegiatan usaha galangan, serta fasilitas pendukung lainnya, termasuk di
dalamnya kebutuhan modal kerja (working capital) perusahaan. Transaksi Penyertaan Modal
diharapkan dapat memperkuat kondisi ekuitas dan posisi keuangan GSM serta meningkatkan
pendapatan dan laba yang diatribusikan dari GSM kepada Perseroan, sehingga diharapkan
dapat meningkatkan peluang GSM untuk memberikan nilai tambah bagi Perseroan yang sejalan
dengan kepentingan pemegang saham. Hal ini juga sekaligus sejalan dengan rencana Perseroan
untuk terus dapat meningkatkan kepemilikan saham dalam GSM.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Sehubungan dengan Transaksi Penambahan Modal, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan bahwa transaksi
tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penambahan Modal
tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
dan
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi Penambahan Modal ini
dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
11
Page 12
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh pemegang saham Perseroan terkait dengan
Transaksi Penambahan Modal dan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami
pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan pada alamat dan kontak yang tersebut di bawah ini:
PT SAMUDERA INDONESIA TBK
Kantor Pusat:
Gedung Samudera Indonesia, Lantai 8
Jl. Letjen S. Parman Kav. 35
Jakarta Barat 11480, Indonesia
Telepon: (021) 5480088
Website: www.samudera.id
E-mail: corporate.secretary@samudera.id
Jakarta, 10 Juni 2025
12
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
person
Jessy Darmawan
· Notaris
p.2 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Galangan Kapal Yasa
p.3 ×3
unresolved
org
PT Samudera Wadah Mitra
p.3 ×3
unresolved
org
PT Perusahaan Pelajaran Samudera Samudera Indonesia
p.3
unresolved
person
Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Djakarta
p.3
unresolved
person
Vincent Sugeng Fajar
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.5
unresolved
org
Kementerian
p.6
unresolved
person
Ir. Musthofa
p.6
unresolved
org
Iskandar dan Rekan
p.7 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.9
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.9
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2229 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}