Back to announcement
20260709_ELPI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32110237_lamp1.pdf
Listing Text extracted ELPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 185
Page 1
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 09 Maret 2026 Periode Perdagangan HMETD : 10 – 16 Juli 2026
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran : 26 Juni 2026 Periode Pelaksanaan HMETD : 10 – 16 Juli 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 06 Juli 2026 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 16 Juli 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : 08 Juli 2026 Periode Penyerahan Saham (Distribusi) Hasil Pelaksanaan HMETD : 14 – 20 Juli 2026
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 07 Juli 2026 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 20 Juli 2026
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : 09 Juli 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 21 Juli 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 08 Juli 2026 Tanggal Pembayaran oleh Pembeli Siaga : 21 Juli 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 09 Juli 2026 Tanggal Distribusi Saham Hasil Penjatahan Saham Tambahan : 21 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 23 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
P R O S P E K TU S
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang angkutan laut dan aktivitas penunjang angkutan
Berkedudukan di Surabaya, Indonesia
Kantor Pusat
Graha KCT
Jl. W.R. Supratman No.23
Surabaya, Jawa Timur - Indonesia
Telp. (+62) 31 – 568 0121
Fax. (+62) 31 – 568 0122
E-mail: corsec@elpi.co.id
Website: www.elpi.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD I untuk membeli saham biasa sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 (dua miliar seratus dua belas juta
empat ratus dua puluh ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyakanya 22,18% (dua puluh dua koma satu delapan persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh setelah PMHMETD I (“Saham Baru”) dengan harga pelaksanaan Rp350,- (tiga ratus lima puluh Rupiah) setiap saham (“Harga Pelaksanaan”) sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp739.347.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta Rupiah).
Setiap pemegang saham yang memiliki 200 (dua ratus) saham yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 57 (lima puluh tujuh) HMETD, dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak-banyaknya 1 (satu) saham baru dalam PMHMETD I dengan harga pelaksanaan Rp350,- (tiga ratus lima puluh Rupiah) setiap saham, yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PMHMETD I melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
Perseroan pada tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 20 tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat dihadapan Doktor Christine Elisia Widjaya, S.H., M.Kn.,
Notaris di Surabaya.
PT Kreasi Cipta Timur (“PT KCT”) adalah pemilik 6.104.700.000 (enam miliar seratus empat juta tujuh ratus ribu) saham Perseroan atau setara dengan 82,36% (delapan puluh dua koma tiga enam persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan
Surat Pernyataan PT KCT tanggal 11 Maret 2026, PT KCT tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya yakni sebesar 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh
sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus) HMETD kepada PT GMT Kapital Asia (“PT GKA”).
Tan Christian Taniputra (“TCT”) adalah pemilik 189.000.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu) saham Perseroan atau setara dengan 2,55% (dua koma lima lima persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan
sehingga akan mendapatkan 53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan Surat Pernyataan TCT tanggal 11 Maret 2026, TCT tidak akan melaksanakan HMETD
yang dimilikinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya yakni sebesar 53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu) kepada PT GKA.
Eka Taniputra (“ET”) adalah pemilik 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu) saham Perseroan atau setara dengan 0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sehingga akan
mendapatkan 1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan Surat Pernyataan ET tanggal 11 Maret 2026, ET tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan
akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya yakni sebesar 1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus) HMETD kepada PT GKA.
Berdasarkan Surat Pernyataan GKA tanggal 10 Maret 2026, PT GKA menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dibeli dari PT KCT, TCT, ET atas seluruh HMETD masing-masing milik PT KCT, TCT, dan ET yang dialihkan
kepada PT GKA sebesar 1.795.500.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu) HMETD (“HMETD Hasil Pengalihan”). Pengalihan HMETD Hasil Pengalihan tersebut akan dilaksanakan berdasarkan (i) Perjanjian
Jual Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang dilakukan oleh PT GKA sebagai pembeli dan PT KCT sebagai penjual, tertanggal 13 April 2026 (“Perjanjian Jual Beli HMETD KCT”); (ii) Perjanjian Jual Beli Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, yang dilakukan oleh PT GKA sebagai pembeli dan TCT sebagai penjual, tertanggal 13 April 2026 (“Perjanjian Jual Beli HMETD TCT”); dan (iii) Perjanjian Jual Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang dilakukan
oleh PT GKA sebagai pembeli dan ET sebagai penjual, tertanggal 13 April 2026 (“Perjanjian Jual Beli HMETD ET”) (selanjutnya Perjanjian Jual Beli HMETD KCT, Perjanjian Jual Beli HMETD TCT, dan Perjanjian Jual Beli HMETD ET
secara bersama-sama disebut sebagai “Dokumen Jual Beli HMETD”). Berdasarkan Dokumen Jual Beli HMETD maka pelaksanaan HMETD Hasil Pengalihan akan dilaksanakan berdasarkan harga pelaksanaan sebesar Rp 350 (tiga
ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap HMETD.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dilaksanakan oleh pemegang saham, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar
dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Dalam hal terdapat pemegang
saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih
besar dari haknya seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) Perseroan No. 74 tanggal 10 Maret 2026, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari No. 67, tanggal 11 Juni 2026 yang
dibuat hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Pembeli Siaga”), PT Binaartha Sekuritas sebagai pembeli siaga (“Pembeli Siaga”) akan membeli seluruh sisa Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya
316.920.000 (tiga ratus enam belas juta sembilan ratus dua puluh ribu) saham pada Harga Pelaksanaan dan dibayarkan secara penuh sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup
untuk mengambil atau membeli seluruh sisa saham, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pembeli Siaga, tanggal 11 Maret 2026.
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan
dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN DI DALAM ATAU DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA ATAU SEJAK TANGGAL
10 JULI 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL 16 JULI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 10 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN
HMETD ADALAH TANGGAL 16 JULI 2026, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN
PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN (DILUSI) MAKSIMUM SEBESAR 22,18% (DUA PULUH DUA KOMA DELAPAN BELAS PERSEN) SETELAH PERIODE PELAKSANAAN HMETD.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERHADAP FLUKTUASI HARGA MINYAK DAN KURS DOLAR. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI
(FAKTOR RESIKO) PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 09 Juli 2026
Page 2
PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) di Jakarta dengan Surat No.119/COR-CEO/III/2026, tanggal 11 Maret 2026 perihal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (”Pernyataan Pendaftaran”) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (”UUP2KS”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebutkan dalam Prospektus, dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi atau fakta material, keterangan, data atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, berikut kode etik, norma, serta standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak yang terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan. PT Binaartha Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus sehubungan dengan PMHMETD I ini. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Binaartha Sekuritas menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis sesuai dengan Surat Pernyataan PT Binaartha Sekuritas, tanggal 10 Maret 2026, mengenai pencantuman nama PT Binaartha Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD ini dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUP2SK. Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai PMHMETD I sebagaimana hal tersebut di atas, akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN / INDIVIDU viii
RINGKASAN ix
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”) 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I 10
III. PERNYATAAN UTANG 17
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 25
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 32
A. UMUM 32
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL 32
PERSEROAN
C. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 33
D. ANALISIS KEUANGAN 33
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL 44
F. SEGMEN OPERASI 44
G. BELANJA MODAL 45
H. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN 46
PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
I. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA 46
KEPADA PERSEROAN
J. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING 46
K. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, 46
EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN
VI. FAKTOR RISIKO 47
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN 51
i
Page 4
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN 52
PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 52
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 53
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN 54
D. IZIN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 54
E. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN 55
HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN)
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 56
G. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 58
H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK 59
I. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE – “GCG”) 67
J. SUMBER DAYA MANUSIA 74
K. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 77
L. ASET DAN ASURANSI 89
M. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SERITA ANGGOTA 137
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
N. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG 138
LINGKUNGAN HIDUP YANG MUNGKIN BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP PENGGUNAAN ASET
PERSEROAN DAN BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN PERSEROAN ATAS TANGGUNG JAWAB
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
O. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 138
IX. EKUITAS 147
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 149
XI. PERPAJAKAN 150
XII. KETERANGAN MENGENAI PIHAK PENERIMA PENGALIHAN HMETD 152
XIII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA 155
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 158
XV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN 160
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 166
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
“Afiliasi” Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:
1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan.
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa” Berarti perantara pedagang efek yang memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai
hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana BEI sesuai dengan peraturan BEI.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I yang
atau BAE” ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan
di Jakarta.
“Bursa Efek Indonesia Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang diselenggarakan oleh
atau BEI” PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Kota Jakarta
Selatan, dan merupakan bursa efek di tempat saham-saham Perseroan akan dicatatkan.
“Daftar Pemegang Saham Berarti Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE yang memuat keterangan tentang
atau DPS” kepemilikan saham dalam Perseroan.
“Efek” Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
iii
Page 6
”Efektif” Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
dalam UUP2SK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Entitas Anak” Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Perseroan.
“FPPS” Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I
“FPPS Tambahan” Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka PMHMETD I,
yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai
dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka pelaksanaan PMHMETD I.
“Harga Pelaksanaan” Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap pelaksanaan 1
(satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp350,00 (tiga ratus lima puluh Rupiah)
per saham.
“Hari Bursa” Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek yaitu hari Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan libur oleh
BEI.
“Hari Kalender” Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari kerja biasa kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari yang oleh Pemerintah ditetapkan
sebagai hari libur nasional.
“HMETD” Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang melekat pada Saham
Lama yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang bersangkutan untuk membeli
Saham Baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut dapat dialihkan.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga
penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UUPM.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan Hukum
Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Hukum Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
“OJK atau Otoritas Jasa Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang dalam melaksanakan
Keuangan” fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal berdasarkan UndangUndang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan UUP2SK.
”Pembeli Siaga” Berarti PT Binaartha Sekuritas.
iv
Page 7
“Pemerintah” Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Saham” Berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan diadministrasikan
dalam: :
a) Daftar Pemegang Saham Perseroan;
b) Rekening Efek pada KSEI melalu Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“Pemegang HMETD” Berarti Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
“Penambahan Modal Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 (dua miliar seratus dua
dengan Hak Memesan belas juta empat ratus dua puluh ribu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
Efek Terlebih Dahulu Atau Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350,- (tiga ratus lima puluh
“PMHMETD I” Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I sebanyak-
banyaknya sebesar Rp739.347.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus
empat puluh tujuh juta Rupiah).
Setiap pemegang 200 (dua ratus) saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 57 (lima puluh tujuh) HMETD yang
ditawarkan dalam PMHMETD I. Setiap Saham Baru harus dibayar penuh pada saat
pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor
penuh lainnya.
“Perjanjian Pembeli Berarti Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham dalam Rangka Penambahan
Siaga” Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I)
PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari No. 74, tanggal 10 Maret 2026, sebagaimana
diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) PT Pelayaran Nasional
Ekalya Purnamasari Tbk No. 67, tanggal 11 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat dihadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang ditandatangani antara
Perseroan dan PT Binaartha Sekuritas.
“Perjanjian Pengelolaan Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam
Administrasi Saham” atau Rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
“PPAS” No. 73, tanggal 10 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Perubahan I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka
Penawaran Umum Terbatas I PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk No.23,
tanggal 6 April 2026 yang seluruhnya dibuat dihadapan di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang ditandatangani antara Perseroan dan BAE.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan berikut
lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya.
Dokumen yang wajib diajukan kepada OJK oleh Perseroan sebelum melakukan penawaran
umum atas saham-saham kepada publik, berikut lampiran-lampirannya serta semua
perubahan, tambahan dan pembetulannya yang dibuat sesuai ketentuan dalam UUPM
sebagaimana diubah dengan UUP2SK juncto POJK No. 32/2015).
“Perseroan” Berarti PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk, berkedudukan di Surabaya, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
v
Page 8
“POJK No. 15/2020” Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
"POJK No. 17/2020" Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 30/2015” Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2015” Berarti Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal
29 April 2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2014” Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 33/2015” Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 34/2014” Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 40/2025” Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020” Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 55/2015” Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Palaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“PPh” Berarti Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan sesuai dengan ketentuan
di negara Undang-undang Perpajakan Republik Indonesia.
“Prospektus“ Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2015 yaitu prospektus ini.
“PT” Berarti Perseroan Terbatas.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham
yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek yang ditandatangi pemegang saham dengan Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.
“Rp” Berarti Mata uang Rupiah.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham
Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
vi
Page 9
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“Saham Hasil Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru yang
Pelaksanaan HMETD atau diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam PMHMETD I yaitu sebanyak
Saham Baru” 2.112.420.000 (dua miliar seratus dua belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham baru.
“Saham Lama” Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal DPS.
“SBHMETD” Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau
sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang membuktikan
HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.
“USD” Berarti Dolar Amerika Serikat yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika Serikat.
“UUP2SK“ Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
“Undang-Undang Pasar Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal atau UUPM” tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana terakhir kali
diubah dengan UUP2SK.
“Undang-Undang Berarti Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
Perseroan Terbatas atau yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 No. 106 dan
UUPT” Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 No. 4756 sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang dimuat dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
No. 41.
vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN / INDIVIDU
EI : ELPI International Pte. Ltd.
ELPIO : PT Ekalya Purnamasari Offshore
ENA : PT ELPI Nusantara Armada
ET : Eka Taniputra
ETC : PT ELPI Trans Cargo
KM : Kazo Marine (M) Sdn Bhd
PT GKA : PT GMT Kapital Asia
PT KCT : PT Kreasi Cipta Timur
SLSA : PT Samudra Luas Sejahtera Abadi
TCT : Tan Christian Taniputra
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan
konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, serta
risiko usaha, yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan No. 11, tanggal 20 April 1992, yang dibuat di hadapan Grace Margareth Goenawan, S.H., Notaris
di Ambon sebagaimana diubah seluruhnya dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perseroan
Berkedudukan di Kotamadya Ambon No.1 tanggal 10 Januari 2001, yang dibuat di hadapan Netty Maria Machdar, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal sebagai Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia – “Menkumham”), berdasarkan Surat Keputusan No. C-13404 HT.01.01.TH.2001,
tanggal 16 November 2001, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(“TBNRI”) No. 012717 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 028, tanggal 8 April 2022 (“Akta Pendirian”).
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang Angkutan
Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120218200539. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang
b. Menjalankan usaha angkutan laut dalam negeri untuk penumpang
c. Menyelenggarakan angkutan laut dalam negeri untuk wisata
d. Menjalankan usaha angkutan laut liner dan tramper untuk penumpang
e. Menyelenggarakan angkutan laut perintis untuk penumpang
f. Menjalankan kegiatan angkutan perairan lainnya termasuk angkutan sungai dan danau, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha yang riil/aktual dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam
Negeri untuk Penumpang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 50112 yang tercantum
dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120218200539, sesuai dengan salah satu maksud dan tujuan yang tercantum
pada pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut kegiatan Perseroan antara lain :
a. Penyewaan Kapal
b. Pekerjaan Lepas Pantai
c. Logistik
d. EPC (Engineering, Procurement & Construction)
e. Pelatihan dan Pengembangan
Saat ini Perseroan telah berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, memiliki 5 (lima) kantor wilayah & pemeliharaan,
Training Center dan Afiliasi Perusahaan Galangan yang mampu memberikan Layanan yang Cakap dan Handal berbasis
Safe, Reliable dan Efficient, dalam menyediakan Sustainable Total Marine Solution.
Keterangan tentang Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada Entitas
Anak, dengan uraian sebagai berikut:
ix
Page 12
Tahun
Kontribusi Terhadap Kepemilikan (%)
Tahun Penyertaan Status
Entitas Tahun Pendapatan
No. Domisili Kegiatan Usaha Operasi Perseroan/ Operasional
Anak Pendirian Perseroan Secara Secara Tidak
Komersial Entitas
(31 Des 2025) Langsung Langsung
Anak
Kepemilikan Langsung Perseroan
Belum
1. EI Singapura Jasa Pelayaran 2026 - 2026 0,00% 100% -
Beroperasi
2. ELPIO
Surabaya Jasa Pelayaran 2007 2008 2015 Beroperasi 7,97% 95,00% -
Jakarta
3. SLSA Jasa Pelayaran 2022 2023 2023 Beroperasi 7,70% 52,00% -
Selatan
Kuala
4. KM Jasa Pelayaran 2020 2020 2023 Beroperasi 0,00% 100,00% -
Lumpur
5. ETC Surabaya Jasa Pelayaran 2025 2025 2025 Beroperasi 0,00% 99,00% -
6. ENA Surabaya Jasa Pelayaran 2022 2022 2022 Beroperasi 33,64% 0,01% -
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui SLSA
7. ENA Surabaya Jasa Pelayaran 2022 2022 2022 Beroperasi 33,64% 0,01% 52,00%
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. Keterangan Tentang PMHMETD I
a. Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya sebesar 2.112.420.000 (dua miliar seratus dua belas juta
empat ratus dua puluh ribu) saham baru.
b. Nilai Nominal : Rp100,00(seratus Rupiah) per saham
c. Harga Pelaksanaan HMETD I : Rp350,00 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham
d. Nilai Emisi Pelaksanaan : Sebanyak-banyaknya Rp739.347.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan
PMHMETD I miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta Rupiah)
e. Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
DPS pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 57 (lima
puluh tujuh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
f. Dilusi Setelah HMETD : sebanyak-banyaknya 22,18% (dua puluh dua koma delapan belas persen)
setelah PMHMETD I
g. Pencatatan : Bursa Efek
h. Tanggal Pencatatan di BEI : 10 Juli 2026
i. Periode Perdagangan dan : 10 – 16 Juli 2026
Pelaksanaan HMETD
Keterangan lebih lanjut mengenai keterangan PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Proforma Sesudah PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perseroan No. 18 tanggal 5 April 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 123
tanggal 20 September 2022 dan Laporan Bulanan Komposisi Kepemilikan Saham Per Tanggal 05 Juni 2026, yang dirilis
oleh PT Adimitra Jasa Korpora, pada tanggal 31 Mei 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 610.470.000.000 82,36
2. Tan Christian Taniputra 189.000.000 18.900.000.000 2,55
3. Eka Taniputra 6.300.000 630.000.000 0,09
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.112.000.000 111.200.000.000 15,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.412.000.000 741.200.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 17.788.000.000 1.778.800.000.000
x
Page 13
Dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing (i) PT Kreasi Cipta Timur (“PT KCT”) dengan kepemilikan sebesar
82,36%, (ii) Tan Christian Taniputra (“TCT”) dengan kepemilikan sebesar 2,55%, dan (iii) Eka Taniputra (“ET”) dengan
kepemilikan sebesar 0,09, selaku pemegang saham utama Perseroan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang
diperoleh dan menjadi haknya berdasarkan masing-masing proporsi kepemilikannya atas saham Perseroan, dan akan
mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT GMT Kapital Asia (“PT GKA”). PT GKA akan melaksanakan seluruh
HMETD yang diperolehnya dari masing-masing (i) PT KCT yaitu sebesar 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga
puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus) HMETD, (ii) TCT yaitu sebesar 53.865.000 (lima
puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu) HMETD, dan (iii) ET yaitu sebesar 1.795.500 (satu juta tujuh ratus
sembilan puluh lima ribu lima ratus) HMETD, atau dengan jumlah keseluruhan sebesar 1.795.500.000 (satu miliar tujuh
ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan PT GKA, tanggal 10 Maret 2026,
PT GKA berkomitmen untuk mengambil seluruh saham tersebut melalui pelaksanaan HMETD dan memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan komitmen tersebut. Dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham lainnya (masyarakat)
akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan menjadi haknya, maka struktur permodalan dan susunan
Pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Maka struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara
proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Keterangan Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000 25.200.000.000 2.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 610.470.000.000 82,36 6.104.700.000 610.470.000.000 64,10
2. Tan Christian Taniputra 189.000.000 18.900.000.000 2,55 189.000.000 18.900.000.000 1,98
3. Eka Taniputra 6.300.000 630.000.000 0,09 6.300.000 630.000.000 0,07
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.112.000.000 111.200.000.000 15,00 1.428.920.000 142.892.000.000 15,00
5. PT GMT Kapital Asia - - - 1.795.500.000 179.550.000.000 18,85
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.412.000.000 741.200.000.000 100,00 9.524.420.000 952.442.000.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.788.000.000 1.778.800.000.000 15.675.580.000 1.576.558.000.000
Dengan mempertimbangkan bahwa:
1. Masing-masing (i) PT KCT dengan kepemilikan sebesar 82,36%, (ii) TCT dengan kepemilikan sebesar 2,55%, dan
(iii) ET dengan kepemilikan sebesar 0,09%, tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan menjadi
haknya berdasarkan proporsi kepemilikan saham Perseroan, dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut
kepada PT GMT Kapital Asia (“PT GKA”). PT GKA akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari
masing-masing (i) PT KCT, yaitu sebesar 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan
ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus) HMETD, (ii) TCT, yaitu sebesar 53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan
ratus enam puluh lima ribu) HMETD, dan (iii) ET, yaitu sebesar 1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh
lima ribu lima ratus) HMETD, atau dengan jumlah keseluruhan sebesar 1.795.500.000 (satu m iliar tujuh ratus
sembilan puluh lima juta lima ratus ribu) HMETD pada Harga Pelaksanaan; dan
2. Seluruh pemegang saham lainnya (masyarakat) tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya sehinga Pembeli
Siaga akan melaksanakan pembelian atas seluruh sisa Saham Baru sesuai porsinya atau sebanyak-banyaknya
316.920.000 (tiga ratus enam belas juta sembilan ratus dua puluh ribu) saham pada Harga Pelaksanaan, yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan dalam Perjanjian Pembeli Siaga.
xi
Page 14
Maka struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara
proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000 25.200.000.000 2.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 610.470.000.000 82,36 6.104.700.000 610.470.000.000 64,10
2. Tan Christian Taniputra 189.000.000 18.900.000.000 2,55 189.000.000 18.900.000.000 1,98
3. Eka Taniputra 6.300.000 630.000.000 0,09 6.300.000 630.000.000 0,07
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.112.000.000 111.200.000.000 15,00 1.112.000.000 111.200.000.000 11,68
5. PT GMT Kapital Asia - - - 1.795.500.000 179.550.000.000 18,85
6. PT Binaartha Sekuritas - - - 316.920.000 31.692.000.000 3,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.412.000.000 741.200.000.000 100,00 9.524.420.000 952.442.000.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.788.000.000 1.778.800.000.000 15.675.580.000 1.576.558.000.000
Keterangan lebih lanjut mengenai keterangan PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
6. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang terkait
dengan PMHMETD seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp277.200.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
belanja modal berupa biaya untuk pengadaan offshore support vessel, yang dialokasikan untuk :
a. Sebesar Rp205.200.000.000 (dua ratus lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dialokasikan untuk rencana
pembelian dan pembangunan 3 (tiga) unit kapal Fast Crew Boat (FCB) dan 1 (satu) unit kapal Multipurpose Tug
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pembelian dan Pembangunan 3 (tiga) Unit Kapal Fast Crew Boat (FCB) dan
1 (satu) Kapal Multipurpose antara Perseroan dan PT Orela Shipyard (“PT OS”) tertanggal 24 Desember 2025.
Seluruh pembiayaan atas pembelian dan pembangunan kapal-kapal tersebut akan bersumber dari dana hasil
HMETD.
b. Sebesar Rp72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar Rupiah) akan dialokasikan untuk pembelian dan pembangunan
6 (enam) kapal dengan estimasi nilai kontrak sebesar Rp352.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua miliar
Rupiah) kepada PT Orela Shipyard (“PT OS”) dalam rangka pemenuhan kontrak dengan PT Layar Nusantara Gas
yang akan direalisasikan pada Juni 2027. Perseroan berencana membiayai sebagian dari harga kapal tersebut
sebesar Rp72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar Rupiah) yang bersumber dari dana hasil PMHMETD I,
sedangkan sisanya akan dibiayai melalui fasilitas perbankan yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2. Sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh miliar Rupiah) akan dialokasikan untuk penyertaan dalam joint
venture di bidang pelayaran logistik yang direncanakan dilaksanakan pada kuartal 3 tahun 2026. Joint venture ini
rencananya akan bergerak di bidang usaha sebagai berikut:
- Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum;
- Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum; dan/atau
- Bidang usaha lain yang disetujui secara tertulis oleh Para Pihak, termasuk penyesuaian, perubahan, atau
penggantian kode KBLI akibat pemberlakuan KBLI 2025 atau perubahan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dari waktu ke waktu.
Penggunaan dana ini direncanakan dilaksanakan pada kuartal 3 (tiga) tahun 2026 dimana dana tersebut yang akan
digunakan untuk operasional perusahaan patungan (joint venture) tersebut. Joint venture tersebut akan dilakukan
bersama PT Cipta Unggul Bestari Mulia (“PT CUBM”) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pendahuluan Pendirian
Perusahaan Patungan pada tanggal 16 April 2026 (“Perjanjian Patungan ELPI-CUBM”). Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan PT CUBM.
3. Sebesar Rp118.300.000.000,00 (seratus delapan belas miliar tiga ratus juta Rupiah) digunakan sebagai penyertaan
saham dalam bentuk peningkatan modal pada PT ELPI Trans Cargo (“PT ETC”), dimana pada tanggal 08 Mei 2026
struktur modal dan susunan pemegang saham serta persentase kepemilikan PT ETC adalah sebagai berikut :
xii
Page 15
Tabel Struktur Modal dan Struktur Kepemilikan Saham PT ETC
Per 08 Mei 2026
Sebelum Perubahan Pemegang Saham Setelah Perubahan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 30.000 30.000.000.000 30.000 30.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
1. Perseroan 30.000 30.000.000.000 100,00 12.750 12.750.000.000 42,50
2. PT Chandra Shipping International - - - 17.250 17.250.000.000 57,50
Jumlah Ditempatkan & Disetor 30.000 30.000.000.000 100,00 30.000 30.000.000.000 100,00
Saham Portepel - - - -
Tabel Struktur Modal dan Struktur Kepemilikan Saham PT ETC
Sebelum dan Sesudah Aksi Korporasi Peningkatan Modal
Posisi 08 Mei 2026 & Sebelum
Setelah Peningkatan Modal hasil HMETD I
Peningkatan Modal hasil HMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 30.000 30.000.000.000 308.353 308.353.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
1. Perseroan 12.750 12.750.000.000 42,50 131.050 131.050.000.000 42,50
2. PT Chandra Shipping International 17.250 17.250.000.000 57,50 177.303 177.303.000.000 57,50
Jumlah Ditempatkan & Disetor 30.000 30.000.000.000 100,00 308.353 308.353.000.000 100,00
Saham Portepel - - - -
Dana yang diperoleh PT ETC melalui penyertaan saham dalam bentuk peningkatan modal akan digunakan untuk
penguatan struktur modal PT ETC dan mendukung kegiatan operasional kapal Multi Purpose Support Vessel (“MPSV”)
Bourbon Evolution 805 yang dimenangkan oleh PT ETC melalui lelang yang diselenggarakan oleh Shipbid (Singapore)
Shipping Exchange Pte. Ltd sebagaimana telah kami ungkapkan pada Keterbukaan Informasi nomor 164/COR -
CEO/IV/2026 pada tanggal 13 April 2026 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK-IDX. Atas penyertaan saham dalam
bentuk peningkatan modal ini akan dipergunakan untuk biaya operasional MPSV Bourbon 805 bukan digunakan
sebagai pembelian kapal baru.
Realisasi penyertaan saham dalam bentuk peningkatan modal pada PT ETC tersebut direncanakan dilaksanakan
setelah diperolehnya pernyataan efektif dari OJK dan selesainya seluruh proses PMHMETD I, atau diperkirakan pada
kuartal 3 (tiga) tahun 2026. Peningkatan modal tersebut juga akan dilakukan oleh PT Chandra Shipping International
(”PT CSI”), sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PT CSI No. 004/LCM-DOC/CSI/VI/2026 tertanggal 24
Juni 2026, untuk mempertahankan porsi kepemilikan sahamnya sebesar 57,50% pada PT ETC.
4. Sisa dana akan digunakan oleh Perseroan dan PT Ekalya Purnamasari Offshore ( “PT ELPIO”) untuk kebutuhan modal
kerja pada biaya operasional dan kegiatan pendukung operasional atas 101 (seratus satu) kapal yang terdiri dari 83
kapal milik Perseroan dan 18 kapal milik PT ELPIO, antara lain biaya perbaikan dan pemeliharaan, bahan bakar,
asuransi, sertifikasi, serta biaya pendukung lainnya berupa inventaris kapal (consumable).
Berikut terlampir detail penggunaan dana untuk biaya operasional dan pendukung oper sional :
Penggunaan Dana
Keterangan
(Estimasi Rupiah)
Perseroan 144.511.460.175
PT ELPIO 7.605.866.325
Penyaluran dana hasil PMHMETD I dari Perseroan ke PT ELPIO akan dilakukan dengan skema pinjaman
(intercompany loan) yang akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan
dengan pihak ketiga (arm’s length). Perjanjian pinjaman akan ditandatangani dan berlaku efektif setelah diperolehnya
dana hasil PMHMETD I. Apabila telah terdapat pengembalian pinjaman dari Entitas Anak, maka dana akan digunakan
Perseroan untuk keperluan modal kerja.
xiii
Page 16
Target waktu dimulainya penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I sebagaimana diungkapkan di atas
diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada kuartal 3 (tiga) tahun 2026.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas
serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar
modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya, yaitu Peraturan VIII.G.7 Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00130/3.0193/AU.1/05/1730-1/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, dengan opini wajar tanpa
modifikasian, yang ditandatangani oleh Pascavera Christiana Dede (Registrasi Akuntan Publik No. Izin AP STTD.AP-
69/PM.223/2021) tanggal 19 Juni 2026.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan, dengan opini tanpa modifikasian, yang
ditandatangani oleh Deassy Roosiana Tresna Handayani (Registrasi Akuntan Publik No. Izin AP STTD.AP -
68/PM.223/2021 tanggal 5 Maret 2025.
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset lancar 740.664 924.853
Jumlah aset tidak lancar 2.623.912 1.721.167
Jumlah Aset 3.364.576 2.646.020
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 177.543 176.570
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 486.489 362.647
Jumlah Liabilitas 664.032 539.217
Jumlah Ekuitas 2.700.544 2.106.803
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.364.576 2.646.020
b. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 1.013.750 1.205.219
Beban pokok pendapatan (770.229) (889.195)
Laba kotor 243.521 316.024
Laba sebelum taksiran penghasilan (beban) pajak 210.615 266.947
Laba tahun berjalan 209.192 263.982
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 680.780 274.806
Laba per saham dasar (Rupiah Penuh) 28,78 34,05
xiv
Page 17
c. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 262.538 335.367
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (180.580) (254.626)
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (121.822) (149.362)
Penurunan bersih kas dan setara kas (39.864) (68.621)
Kas dan setara kas awal tahun 212.015 280.636
Kas dan setara kas akhir tahun 172.151 212.015
d. Rasio-Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -15,89 11,73
Laba Kotor -22,94 32,99
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak -21,10 63,35
Laba Tahun Berjalan -20,76 63,77
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 147,73 74,22
EBITDA -14,11 41,83
Jumlah Aset 27,16 12,00
Jumlah Liabilitas 23,15 9,25
Jumlah Ekuitas 28,18 12,72
Laba Kotor / Pendapatan 24,02 26,22
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak / Pendapatan 20,78 22,15
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 20,64 21,90
EBITDA / Pendapatan 37,45 36,68
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset 6,22 9,98
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas 7,75 12,53
Rasio Keuangan (x)
Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio) 0,97 1,20
Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current 4,17 5,24
Ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 0,25 0,26
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,20 0,20
Interest Coverage Ratio (ICR) 18,81 12,64
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 3,65 3,72
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dari Prospektus ini.
8. Faktor Risiko
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan yang
diperkirakan dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Fluktuasi Harga Minyak
2. Risiko Kurs Dolar
xv
Page 18
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Dalam Pelaksanaan Kontrak
2. Risiko potensi adanya pemutusan kontrak
3. Risiko Kapal Pengganti
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
2. Risiko Kegagalan Pendanaan Perbankan
3. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
5. Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah
D. Risiko Bagi Investor Yang Berkaitan Dengan Saham
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada PMHMETD I
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko Kebijakan Dividen
4. Risiko Penjualan Saham di Masa Datang Dapat Mempengaruhi Harga Pasar Saham Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dari Prospektus ini.
9. Kebijakan Dividen
Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang mengacu pada
laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan perolehan laba bersih (jika terjadi kerugian bersih, maka hal
tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen), kebutuhan untuk modal kerja dan belanja
modal di masa mendatang dan kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab VIII dari Prospektus ini.
xvi
Page 19
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 (dua miliar seratus dua belas juta empat
ratus dua puluh ribu) saham biasa atas nama yang mewakili sebanyak-banyaknya 22,18% (dua puluh dua koma delapan
belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
setiap saham. Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I seluruhnya merupakan saham biasa
atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor penuh dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 yang dalam keputusannya telah
dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 20, tanggal 9 Maret
2026, yang dibuat dihadapan Doktor Christine Elisia Widjaya, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, dimana telah disetujui bahwa
Perseroan akan mengeluarkan Saham Baru melalui PMHMETD I.
Setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00
WIB berhak atas 57 (lima puluh tujuh) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp350,00 (tiga ratus lima puluh Rupiah) setiap saham
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp739.347.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh
sembilan miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah).
PT Kreasi Cipta Timur (“PT KCT”) adalah pemilik 6.104.700.000 (enam miliar seratus empat juta tujuh ratus ribu) saham
Perseroan atau setara dengan 82,36% (delapan puluh dua koma tiga enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan
ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan Surat Pernyataan PT KCT tanggal
11 Maret 2026, PT KCT tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang
dimilikinya yakni sebesar 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan r ibu
lima ratus) HMETD kepada PT GMT Kapital Asia (“PT GKA”).
Tan Christian Taniputra (“TCT”) adalah pemilik 189.000.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu) saham Perseroan atau
setara dengan 2,55% (dua koma lima lima persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sehingga
akan mendapatkan 53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu) HMETD dalam PMHMETD I ini.
Berdasarkan Surat Pernyataan TCT tanggal 11 Maret 2026, TCT tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya yakni sebesar 53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima
ribu) kepada PT GKA.
Eka Taniputra (“ET”) adalah pemilik 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu) saham Perseroan atau setara dengan 0,09% (nol
koma nol sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sehingga akan mendapatkan
1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan Surat
Pernyataan ET tanggal 11 Maret 2026, ET tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan akan mengalihkan seluruh
HMETD yang dimilikinya yakni sebesar 1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratu s) HMETD kepada
PT GKA.
Berdasarkan Surat Pernyataan GKA tanggal 10 Maret 2026, PT GKA menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dibeli dari PT KCT, TCT, ET atas seluruh HMETD masing-masing milik PT KCT, TCT, dan ET yang dialihkan kepada PT GKA
sebesar 1.795.500.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu) HMETD (“ HMETD Hasil Pengalihan”).
Pengalihan HMETD Hasil Pengalihan tersebut akan dilaksanakan berdasarkan (i) Perjanjian Jual Beli Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, yang dilakukan oleh PT GKA sebagai pembeli dan PT KCT sebagai penjual, tertanggal 13 April 2026
(“Perjanjian Jual Beli HMETD KCT”); (ii) Perjanjian Jual Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang dilakukan oleh
PT GKA sebagai pembeli dan TCT sebagai penjual, tertanggal 13 April 2026 (“Perjanjian Jual Beli HMETD TCT”); dan (iii)
Perjanjian Jual Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang dilakukan oleh PT GKA sebagai pembeli dan ET sebagai
penjual, tertanggal 13 April 2026 (“Perjanjian Jual Beli HMETD ET”) (selanjutnya Perjanjian Jual Beli HMETD KCT, Perjanjian
Jual Beli HMETD TCT, dan Perjanjian Jual Beli HMETD ET secara bersama-sama disebut sebagai “Dokumen Jual Beli
HMETD”). Berdasarkan Dokumen Jual Beli HMETD maka pelaksanaan HMETD Hasil Pengalihan akan dilaksanakan
berdasarkan harga pelaksanaan sebesar Rp 350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap HMETD .
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I seluruhnya terdiri dari saham biasa yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya,
termasuk antara lain hak suara RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD. Saham
yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI.
1
Page 20
HMETD akan diperdagangkan di BEI dan di luar BEI dalam jangka waktu tidak kurang dari 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal
10 Juli 2026 sampai dengan tanggal 16 Juli 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan d i BEI
pada tanggal 10 Juli 2026.
(i) PT KCT dengan kepemilikan sebesar 82,36%, (ii) TCT dengan kepemilikan sebesar 2,55%, dan (iii) ET dengan kepemilikan
sebesar 0,09 selaku pemegang saham utama Perseroan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan
menjadi haknya berdasarkan masing-masing proporsi kepemilikannya atas saham Perseroan, dan akan mengalihkan seluruh
HMETD tersebut kepada PT GKA. PT GKA akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari masing-masing (i)
PT KCT yaitu sebesar 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu
lima ratus) HMETD, (ii) TCT yaitu sebesar 53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu) HMETD, dan
(iii) ET yaitu sebesar 1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus) HMETD , atau dengan jumlah
keseluruhan sebesar 1.795.500.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu) HMETD. Berdasarkan
Surat Pernyataan PT GKA, tanggal 10 Maret 2026, PT GKA berkomitmen untuk mengambil seluruh saham tersebut melalui
pelaksanaan HMETD dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan komitmen tersebut.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham atau pemegang
SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah
alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD,
maka sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga, Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru, atau sebanyak-
banyaknya 316.920.000 (tiga ratus enam belas juta sembilan ratus dua puluh ribu) saham pada Harga Pelaksanaan , yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Sehubungan dengan komitmen tersebut,
Pembeli Siaga berdasarkan Surat Pernyataan Pembeli Siaga, tanggal 11 Maret 2026, menyatakan sanggup dan memiliki
kecukupan dana untuk mengambil sisa Saham Baru tersebut melalui pelaksanaan HMETD dan memiliki dana yang cukup
untuk melaksanakan komitmen tersebut.
Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini
sesuai dengan HMETD-nya, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan persentase (dilusi)
sebanyak-banyaknya 22,18% (dua dua koma satu delapan persen).
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang angkutan laut dan aktivitas penunjang angkutan
Kantor Pusat
Graha KCT Lt. 3
Jl. W.R. Supratman No.23
Surabaya, Jawa Tim ur - Indonesia
Telp. (+62) 31 – 568 0121
Fax. (+62) 31 – 568 0122
E-mail: corsec@elpi.co.id
Website: www.elpi. co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERHADAP FLUKTUASI HARGA
MINYAK DAN KURS DOLAR. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI
(FAKTOR RISIKO) PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG
DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
a. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan telah memberikan:
(i) Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I sejumlah sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 (dua
miliar seratus dua belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham baru, dengan memperhatikan peraturan perundang -
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
2
Page 21
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk menyetujui perubahan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
(ii) Persetujuan untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
b. menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) I;
c. menetapkan harga pelaksanaan HMETD I;
d. menetapkan jadwal PMHMETD I;
e. menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD I;
f. pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia;
g. menandatangani perjanjian dan dokumen yang diperlukan; dan
tindakan lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanaan PMHMETD I Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di sektor Pasar Modalsebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk No. 20, tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat
di hadapan Doktor Christine Elisia Widjaya, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya.
b. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan No. 18 tanggal 5 April 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 123 tanggal
20 September 2022 dan Laporan Bulanan Komposisi Kepemilikan Saham Per Tanggal 5 Juni 2026, yang dirilis oleh
PT Adimitra Jasa Korpora, pada tanggal 31 Mei 2026, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 610.470.000.000 82,36
2. Tan Christian Taniputra 189.000.000 18.900.000.000 2,55
3. Eka Taniputra 6.300.000 630.000.000 0,09
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.112.000.000 111.200.000.000 15,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.412.000.000 741.200.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 17.788.000.000 1.778.800.000.000
Dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing (i) PT Kreasi Cipta Timur (“PT KCT”) dengan kepemilikan sebesar
82,36%, (ii) Tan Christian Taniputra (“TCT”) dengan kepemilikan sebesar 2,55%, dan (iii) Eka Taniputra (“ET”) dengan
kepemilikan sebesar 0,09, selaku pemegang saham utama Perseroan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang
diperoleh dan menjadi haknya berdasarkan masing-masing proporsi kepemilikannya atas saham Perseroan, dan akan
mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT GMT Kapital Asia (“PT GKA”). PT GKA akan melaksanakan seluruh
HMETD yang diperolehnya dari masing-masing (i) PT KCT yaitu sebesar 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh
sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus) HMETD, (ii) TCT yaitu sebesar 53.865.000 (lima puluh tiga
juta delapan ratus enam puluh lima ribu) HMETD, dan (iii) ET yaitu sebesar 1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh
lima ribu lima ratus) HMETD, atau dengan jumlah keseluruhan sebesar 1.795.500.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh
lima juta lima ratus ribu) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan PT GKA, tanggal 10 Maret 2026, PT GKA berkomitmen
untuk mengambil seluruh saham tersebut melalui pelaksanaan HMETD dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan
komitmen tersebut. Dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham lainnya (masyarakat) akan melaksanakan seluruh
HMETD yang diperoleh dan menjadi haknya, maka struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum
dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
3
Page 22
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000 25.200.000.000 2.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 610.470.000.000 82,36 6.104.700.000 610.470.000.000 64,10
2. Tan Christian Taniputra 189.000.000 18.900.000.000 2,55 189.000.000 18.900.000.000 1,98
3. Eka Taniputra 6.300.000 630.000.000 0,09 6.300.000 630.000.000 0,07
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.112.000.000 111.200.000.000 15,00 1.428.920.000 142.892.000.000 15,00
5. PT GMT Kapital Asia - - - 1.795.500.000 179.550.000.000 18,85
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.412.000.000 741.200.000.000 100,00 9.524.420.000 952.442.000.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.788.000.000 1.778.800.000.000 15.675.580.000 1.567.558.000.000
Dengan mempertimbangkan bahwa:
1. Masing-masing (i) PT KCT dengan kepemilikan sebesar 82,36%, (ii) TCT dengan kepemilikan sebesar 2,55%, dan
(iii) ET dengan kepemilikan sebesar 0,09, tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan menjadi
haknya berdasarkan proporsi kepemilikan saham Perseroan, dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut
kepada PT GKA. PT GKA akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari masing-masing (i) PT KCT,
yaitu sebesar 1.739.839.500 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu
lima ratus) HMETD, (ii) TCT, yaitu sebesar 53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu)
HMETD, dan (iii) ET, yaitu sebesar 1.795.500 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus) HMETD,
atau dengan jumlah keseluruhan sebesar 1.795.500.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus
ribu) HMETD pada Harga Pelaksanaan; dan
2. Seluruh pemegang saham lainnya (masyarakat) tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya sehinga Pembeli
Siaga akan melaksanakan pembelian atas seluruh sisa Saham Baru sesuai porsinya atau sebanyak-banyaknya
316.920.000 (tiga ratus enam belas juta sembilan ratus dua puluh ribu) saham pada Harga Pelaksanaan, yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan dalam Perjanjian Pembeli Siaga.
Maka struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara
proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
% %
(lembar) (Rupiah) (lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000 25.200.000.000 2.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 610.470.000.000 82,36 6.104.700.000 610.470.000.000 64,10
2. Tan Christian Taniputra 189.000.000 18.900.000.000 2,55 189.000.000 18.900.000.000 1,98
3. Eka Taniputra 6.300.000 630.000.000 0,09 6.300.000 630.000.000 0,07
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.112.000.000 111.200.000.000 15,00 1.112.000.000 111.200.000.000 11,68
5. PT GMT Kapital Asia - - - 1.795.500.000 179.550.000.000 18,85
6. PT Binaartha Sekuritas - - - 316.920.000 31.692.000.000 3,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.412.000.000 741.200.000.000 100,00 9.524.420.000 952.442.000.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.788.000.000 1.778.800.000.000 15.675.580.000 1.567.558.000.000
c. KETERANGAN TENTANG HMETD I
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
Pemegang Saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan
HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak
melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI.
4
Page 23
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau
kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 10 Juli 2026 hingga tanggal 16 Juli 2026 dengan
membawa:
Ͳ Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi
pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
Ͳ Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi
kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
2. Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026
pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama akan mendapatkan 57
(lima puluh tujuh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan
1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
3. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
Ͳ Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD -nya; atau
Ͳ Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD ; atau
Ͳ Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan
HMETD.
4. Perdagangan HMETD
HMETD ini dapat dijual atau dialihkan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan
tanggal 16 Juli 2026 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Para pemegang HMETD yang bermaksud
mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui Perantara Pedagang Efek/Pialang yang
terdaftar di BEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui BEI akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas
rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-00071/BEI/11-2013, satuan perdagangan HMETD
ditetapkan sejumlah 100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD akan
dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan
setiap Hari Bursa berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD miliknya tersebut dapat melakukannya melalui Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang HMETD atau calon
pemegang HMETD.
5
Page 24
5. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan la in yang
diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Berdasarkan POJK Nomor 9 Tahun 2025, Perseroan telah menyelesaikan proses konversi seluruh saham milik
Pemegang Saham Pendiri dari script ke dalam bentuk scripless pada tanggal 19 Juni 2026.
6. Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD
yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 10 Juli 2026 sampai
dengan 16 Juli 2026.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
7. Nilai Teoritis HMETD
Nilai Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan ber beda-beda antara Pemegang
HMETD yang satu dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada
pasar yang ada.
Berikut disajikan perhitungan teoretis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan
ilustrasi teoretis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan
untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Harga pasar setiap saham = Rp a
Harga Pelaksanaan PMHMETD I = Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah Saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+ B
Harga Teoritis Saham ex HMETD = {(𝐑𝐑𝐑𝐑 𝐚𝐚 × 𝐀𝐀) + (𝐑𝐑𝐑𝐑 𝐛𝐛 × 𝐁𝐁 )}
= 𝐑𝐑𝐑𝐑 𝐜𝐜
(𝐀𝐀 + 𝐁𝐁)
Harga Teoritis HMETD = Rp c – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022, tanggal 28 Desember 2022.
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/ 2015 dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan maka hak
atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke dalam rekening
Perseroan.
9. Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham
Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
6
Page 25
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
10. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 09 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham yang berhak.
Para Pemegang Saham yang berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 09 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang
sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang Saham yang tidak bisa
mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Rukan Kirana Boutique Office,
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5,
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Tel.(021) 29745222
Fax. (021) 2928 9961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
11. Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan modal dengan memberikan
hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham
yang akan dikeluarkan tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam DPS
Perseroan atas nama Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional). HMETD tersebut dapat
dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia.
12. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD -nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
13. Hukum Yang Berlaku
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indon esia. Segala
biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.
14. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan (kode perdagangan saham di BEI “ELPI”) di Bursa Efek meliputi
harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
7
Page 26
Harga Harga Harga Volume Nilai
Bulan
Tertinggi Terendah Penutupan (satuan lot) (Ribuan Rp)
Maret 2025 400 350 400 337.289 12.356.421
April 2025 380 328 376 60.246 2.143.894
Mei 2025 378 346 352 42.962 1.557.657
Juni 2025 360 346 352 53.241 1.865.419
Juli 2025 356 332 348 42.266 1.471.474
Agustus 2025 370 310 362 157.207 5.199.331
September 2025 448 334 350 246.339 9.097.940
Oktober 2025 472 340 460 378.132 16.323.276
November 2025 825 515 700 619.719 40.445.818
Desember 2025 835 560 800 410.290 28.272.555
Januari 2026 1.405 800 1.405 673.049 67.475.468
Februari 2026 2.630 1.195 1.970 38.432 73.117.036
Maret 2026 2.250 1.065 1.935 694.934 107.026.350
Sumber : www.idx.co.id
Unusual Market Activity (UMA)
Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 6 November 2025, Perseroan menerima surat nomor
Peng-UMA-00438/BEI.WAS/11-2025 yang menyatakan bahwa saham Perseroan masuk dalam kategori Unusual
Market Activity (UMA) sehubungan dengan adanya peningkatan harga saham yang berada di luar kebiasaan. Status
tersebut efektif berlaku pada 7 November 2025 dan hanya berlangsung selama 1 (satu) hari .
Suspensi
Selama periode Maret 2025 hingga Februari 2026, perdagangan saham Perseroan telah mengalami penghentian
sementara (suspensi) sebanyak 2 (dua) kali, sebagai berikut:
1. Pada 30 Januari 2026, Perseroan menerima surat dari Bursa Efek Indonesia nomor Peng -SPT-
00074/BEI.WAS/01-26 mengenai suspensi saham Perseroan akibat peningkatan harga kumulatif yang
signifikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara
perdagangan saham Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai efektif 2 Februari 2026.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2026, Perseroan menerima surat nomor Peng-UPT-00074/BEI.WAS/02-2026
terkait pembukaan kembali perdagangan saham, sehingga saham Perseroan kembali diperdagangkan di Pasar
Reguler dan Pasar Tunai mulai 3 Februari 2026.
2. Pada 6 Februari 2026, Perseroan kembali menerima surat nomor Peng-SPT-00076/BEI.WAS/02-2026
mengenai penghentian sementara perdagangan saham yang berlaku mulai 9 Februari 2026 akibat peningkatan
harga kumulatif yang signifikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi
atas perdagangan saham Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Berdasarkan surat nomor Peng-UPT-00089/BEI.WAS/02-2026 tertanggal 12 Februari 2026, perdagangan
saham Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai kembali dibuka efektif 13 Februari 2026.
Papan Pemantauan Khusus
Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 12 Februari 2026 dengan nomor Peng -PK-
00024/BEI.PLP/02-2026, Perseroan ditetapkan masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Penetapan tersebut dilakukan
karena adanya penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa akibat aktivitas
perdagangan. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 13 Februari 2026.
Selanjutnya, berdasarkan Pengumuman Bursa dengan nomor Peng-CK-00031/BEI.PLP/02-2026 tertanggal
25 Februari 2026, disampaikan bahwa efektif pada 26 Februari 2026 Perseroan berpindah dari Papan Pemantauan
Khusus ke Papan Utama
8
Page 27
15. Persetujuan Atas Rencana PMHMETD I
Rencana PMHMETD I Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah dilaksanakan
pada tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 20, tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat dihadapan Doktor Chr istine Elisia Widjaya,
S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan
HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 (dua miliar seratus dua belas juta empat ratus dua puluh
ribu) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui PMHMETD I. Selain dari persetujuan
tersebut, tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I ini.
16. Pencatatan Saham Yang Diterbitkan Perseroan di BEI
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham yang
dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya
2.112.420.000 (dua miliar seratus dua belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham atau 22,18% (dua puluh dua
koma delapan belas persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut
memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Setelah PMHMETD I telah terlaksana, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-
banyaknya 9.524.420.000 (sembilan miliar lima ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu) saham.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
9
Page 28
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang terkait
dengan PMHMETD seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp277.200.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
belanja modal berupa biaya untuk pengadaan offshore support vessel, yang dialokasikan untuk :
a. Sebesar Rp205.200.000.000 (dua ratus lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dialokasikan untuk rencana
pembelian dan pembangunan 3 (tiga) unit kapal Fast Crew Boat (FCB) dan 1 (satu) unit kapal Multipurpose Tug
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pembelian dan Pembangunan 3 (tiga) Unit Kapal Fast Crew Boat (FCB) dan
1 (satu) Kapal Multipurpose antara Perseroan dan PT Orela Shipyard (“PT OS”) tertanggal 24 Desember 2025.
Seluruh pembiayaan atas pembelian dan pembangunan kapal-kapal tersebut akan bersumber dari dana hasil
HMETD. Adapun rincian kapal dimaksud adalah sebagai berikut:
- 2 (dua) kapal FCB dengan estimasi panjang ± 34 atau 35 meter;
Spesifikasi
: - 1 (satu) kapal FCB dengan estimasi panjang ± 26 atau 28 meter; dan
kapal
- 1 (satu) Multi Purpose Tug dengan estimasi panjang ± 31 atau 32 meter
Nama pihak
penjual / : PT Orela Shipyard (”PT OS”)
pembangun
Sifat
PT OS merupakan pihak berelasi dari pemegang saham PT Kreasi Cipta Timur, yang
hubungan :
merupakan pemegang saham Perseroan
afiliasi
Jumlah Dana
yang Telah : Rp 0,-
Disetor
Waktu
- Fast Crew Boat, estimasi pada kuartal 4 (empat) tahun 2026, dimana pembangunan
dimulainya
kapal memerlukan waktu estimasti ± 18-20 bulan; dan
proses :
pembangunan - Multi Purpose Tug, estimasi pada kuartal 4 (empat) tahun 2028, dimana
pembangunan kapal memerlukan waktu estimasti ± 18-20 bulan
kapal
Urgensi pembangunan dan pembelian kapal fast crewboat dan multipurpose tug didasarkan pada prospek industri
offshore terkait target Pemerintah lifting migas sebesar 610 ribu barel/hari pada APBN 2026 dan target mencapai
1 juta barel/hari pada tahun 2030. Selain itu, program strategis SKK Migas “Triple 100” yang menargetkan
pengeboran 100 sumur eksplorasi dan 100 sumur multi-stage fracturing pada tahun 2026 juga akan mendorong
peningkatan aktivitas hulu migas dan kebutuhan terhadap kapal penunjang operasi offshore.
Tingginya permintaan pasar juga tercermin dari keberhasilan kapal-kapal baru Perseroan, entitas anak, dan entitas
asosiasi yang langsung memperoleh charter setelah selesai dibangun, diantaranya kapal Fast Crewboat, yaitu
Kapal Jawara 3401 dan Jawara 2601 dari Kontrakor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas (”K3S”). Sedangkan,
pembangunan kapal Multipurpose Tug diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas operasional dan utilisasi
armada karena dapat digunakan untuk berbagai pekerjaan maritim, sehingga berpotensi memperluas peluang
pasar dan mendukung pertumbuhan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.
b. Sebesar Rp72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar Rupiah) akan dialokasikan untuk pembelian dan pembangunan
6 (enam) kapal dengan estimasi nilai kontrak sebesar Rp352.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua miliar
Rupiah) kepada PT Orela Shipyard (“PT OS”) dalam rangka pemenuhan kontrak dengan PT Layar Nusantara Gas
yang akan direalisasikan pada Juni 2027. Perseroan berencana membiayai sebagian dari harga kapal tersebut
sebesar Rp72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar Rupiah) yang bersumber dari dana hasil PMHMETD I ,
sedangkan sisanya akan dibiayai melalui fasilitas perbankan yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pengadaan kapal tersebut akan dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Perseroan selaku pembeli
dan PT OS selaku pihak yang akan membangun kapal dimaksud, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
10
Page 29
No. Perjanjian Detail Kapal Yang Harga Tanggal Rincian Pendanaan
Dipesan Pemesanan Penyerahan
1. Perjanjian 1 (satu) Fast Crewboat Rp32.000.000.000 (tiga Juni 2027 • Pembayaran atas pembelian kapal
Pembangunan dan baru, dengan spesifikasi puluh dua miliar Rupiah) dilakukan dengan skema pendanaan
Pembelian nomor sebagai berikut: yang terdiri dari 80% yang berasal dari
017/ORS- fasilitas pinjaman bank sebesar
SPJK/VI/2025, Length Hull : 21 m Rp25.454.545.455 (dua puluh lima miliar
tanggal 12 Juni 2025, Length W.L : 19,42 m empat ratus lima puluh empat juta lima
sebagaimana diubah Breadth MLD : 5,4 m ratus empat puluh lima ribu empat ratus
dengan Addendum Depth MLD : 2,3 m lima puluh lima Rupiah) dan 20% yang
Perjanjian Kerjasama Klasifikasi: RINA berasal dari dana Perseroan sebesar
Pembangunan dan Rp6.545.454.545 (enam miliar lima ratus
Pembelian 1 (satu) empat puluh lima juta empat ratus lima
Unit Kapal Crew Boat puluh empat ribu lima ratus empat puluh
nomor 009.E/OSY- lima Rupiah).
DIR/II/2026, tanggal • Porsi dana Perseroan sebesar
13 Februari 2026, Rp6.545.454.545 (enam miliar lima ratus
antara PT Orela empat puluh lima juta empat ratus lima
Shipyard dan puluh empat ribu lima ratus empat puluh
Perseroan lima Rupiah) tersebut akan dipenuhi dari
dana hasil Penawaran Umum Terbatas
melalui mekanisme HMETD.
• Sementara itu, porsi sebesar
Rp25.454.545.455 (dua puluh lima miliar
empat ratus lima puluh empat juta lima
ratus empat puluh lima ribu empat ratus
lima puluh lima Rupiah) akan dibiayai
melalui fasilitas pembiayaan dari Bank
Mandiri.
• Perseroan telah melakukan pembayaran
uang muka atas pembangunan kapal ini
sebesar Rp6.400.000.000 (enam miliar
empat ratus juta Rupiah) kepada PT Orela
Shipyard yang merupakan bagian dari
80% fasilitas pembiayaan perbankan.
2. Perjanjian 1 (satu) Pilot Boat baru, Rp16.000.000.000 (enam Juni 2027 • Pembayaran atas pembelian kapal
Pembangunan dan dengan spesifikasi belas miliar Rupiah) dilakukan dengan skema pendanaan
Pembelian nomor sebagai berikut: yang terdiri dari 80% yang berasal dari
018/ORS- fasilitas pinjaman bank sebesar
SPJK/VI/2025, Length Hull : 14,6 m Rp12.727.272.727 (dua belas miliar tujuh
tanggal 12 Juni 2025, Length P.P : 13,13 m ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh
sebagaimana diubah Beam : 4,35 m puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh
dengan Addendum Depth MLD : 2,3 m Rupiah) dan 20% yang berasal dari dana
Perjanjian Kerjasama Klasifikasi: RINA Perseroan sebesar Rp3.272.727.273
Pembangunan dan (tiga miliar dua ratus tujuh puluh dua juta
Pembelian 1 (satu) tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus
Unit Kapal Pilot Boat tujuh puluh tiga Rupiah).
nomor 009.F/OSY- • Porsi dana Perseroan sebesar
DIR/II/2026, tanggal Rp3.272.727.273 (tiga miliar dua ratus
13 Februari 2026, tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh
antara PT Orela tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga
Shipyard dan Rupiah) tersebut akan dipenuhi dari dana
Perseroan hasil Penawaran Umum Terbatas melalui
mekanisme HMETD.
• Sementara itu, porsi sebesar
Rp12.727.272.727 (dua belas miliar tujuh
ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh
puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh
Rupiah) akan dibiayai melalui fasilitas
pembiayaan dari Bank Mandiri.
• Perseroan telah melakukan pembayaran
uang muka atas pembangunan kapal ini
sebesar Rp3.200.000.000 (tiga miliar dua
ratus juta Rupiah) kepada PT Orela
Shipyard yang merupakan bagian dari
80% fasilitas pembiayaan perbankan.
3. Perjanjian 1 (satu) Multi Purpose Tug Rp89.200.000.000 Juni 2027 • Pembayaran atas pembelian kapal
Pembangunan dan baru, dengan spesifikasi (delapan puluh sembilan dilakukan dengan skema pendanaan
Pembelian nomor sebagai berikut:’ miliar dua ratus juta yang terdiri dari 80% yang berasal dari
013/ORS- Rupiah) fasilitas pinjaman bank sebesar
SPJK/VI/2025, L.O.A : 31,50 m Rp70.954.545.455 (tujuh puluh miliar
tanggal 12 Juni 2025, Breadth MLD : 11,65 m sembilan ratus lima puluh empat juta lima
sebagaimana diubah
11
Page 30
No. Perjanjian Detail Kapal Yang Harga Tanggal Rincian Pendanaan
Dipesan Pemesanan Penyerahan
dengan Addendum Depth MLD : 5,50 m ratus empat puluh lima ribu empat ratus
Perjanjian Kerjasama Klasifikasi: RINA lima puluh lima Rupiah) dan 20% yang
Pembangunan dan berasal dari dana Perseroan sebesar
Pembelian 1 (satu) Rp18.245.454.545 (delapan belas miliar
Unit Kapal Multi dua ratus empat puluh lima juta empat
Purpose Tug nomor ratus lima puluh empat ribu lima ratus
009.A/OSY- empat puluh lima Rupiah).
DIR/II/2026, tanggal • Porsi dana Perseroan sebesar
13 Februari 2026, Rp18.245.454.545 (delapan belas miliar
antara PT Orela dua ratus empat puluh lima juta empat
Shipyard dan ratus lima puluh empat ribu lima ratus
Perseroan empat puluh lima Rupiah) tersebut akan
dipenuhi dari dana hasil Penawaran
Umum Terbatas melalui mekanisme
HMETD.
• Sementara itu, porsi sebesar
Rp70.954.545.455 (tujuh puluh miliar
sembilan ratus lima puluh empat juta lima
ratus empat puluh lima ribu empat ratus
lima puluh lima Rupiah) akan dibiayai
melalui fasilitas pembiayaan dari Bank
Mandiri.
• Perseroan telah melakukan pembayaran
uang muka atas pembangunan kapal ini
sebesar Rp17.840.000.000 (tujuh belas
miliar delapan ratus empat puluh juta
Rupiah) kepada PT Orela Shipyard yang
merupakan bagian dari 80% fasilitas
pembiayaan perbankan.
4. Perjanjian 1 (satu) Multi Purpose Tug Rp89.200.000.000 Juni 2027 • Pembayaran atas pembelian kapal
Pembangunan dan baru, dengan spesifikasi (delapan puluh sembilan dilakukan dengan skema pendanaan
Pembelian nomor sebagai berikut:’ miliar dua ratus juta yang terdiri dari 80% yang berasal dari
014/ORS- Rupiah) fasilitas pinjaman bank sebesar
SPJK/VI/2025, L.O.A : 31,50 m Rp70.954.545.455 (tujuh puluh miliar
tanggal 12 Juni 2025, Breadth MLD : 11,65 m sembilan ratus lima puluh empat juta lima
sebagaimana diubah Depth MLD : 5,50 m ratus empat puluh lima ribu empat ratus
dengan Addendum Klasifikasi: RINA lima puluh lima Rupiah) dan 20% yang
Perjanjian Kerjasama berasal dari dana Perseroan sebesar
Pembangunan dan Rp18.245.454.545 (delapan belas miliar
Pembelian 1 (satu) dua ratus empat puluh lima juta empat
Unit Kapal Multi ratus lima puluh empat ribu lima ratus
Purpose Tug nomor empat puluh lima Rupiah).
009.B/OSY- • Porsi dana Perseroan sebesar
DIR/II/2026, tanggal Rp18.245.454.545 (delapan belas miliar
13 Februari 2026, dua ratus empat puluh lima juta empat
antara PT Orela ratus lima puluh empat ribu lima ratus
Shipyard dan empat puluh lima Rupiah) tersebut akan
Perseroan dipenuhi dari dana hasil Penawaran
Umum Terbatas melalui mekanisme
HMETD.
• Sementara itu, porsi sebesar
Rp70.954.545.455 (tujuh puluh miliar
sembilan ratus lima puluh empat juta lima
ratus empat puluh lima ribu empat ratus
lima puluh lima Rupiah) akan dibiayai
melalui fasilitas pembiayaan dari Bank
Mandiri.
• Perseroan telah melakukan pembayaran
uang muka atas pembangunan kapal ini
sebesar Rp17.840.000.000 (tujuh belas
miliar delapan ratus empat puluh juta
Rupiah) kepada PT Orela Shipyard yang
merupakan bagian dari 80% fasilitas
pembiayaan perbankan.
5. Perjanjian 1 (satu) Multi Purpose Tug Rp89.200.000.000 Juni 2027 • Pembayaran atas pembelian kapal
Pembangunan dan baru, dengan spesifikasi (delapan puluh sembilan dilakukan dengan skema pendanaan
Pembelian nomor sebagai berikut:’ miliar dua ratus juta yang terdiri dari 80% yang berasal dari
015/ORS- Rupiah) fasilitas pinjaman bank sebesar
SPJK/VI/2025, L.O.A : 31,50 m Rp70.954.545.455 (tujuh puluh miliar
tanggal 12 Juni 2025, Breadth MLD : 11,65 m sembilan ratus lima puluh empat juta lima
sebagaimana diubah ratus empat puluh lima ribu empat ratus
12
Page 31
No. Perjanjian Detail Kapal Yang Harga Tanggal Rincian Pendanaan
Dipesan Pemesanan Penyerahan
dengan Addendum Depth MLD : 5,50 m lima puluh lima Rupiah) dan 20% yang
Perjanjian Kerjasama Klasifikasi: RINA berasal dari dana Perseroan sebesar
Pembangunan dan Rp18.245.454.545 (delapan belas miliar
Pembelian 1 (satu) dua ratus empat puluh lima juta empat
Unit Kapal Multi ratus lima puluh empat ribu lima ratus
Purpose Tug nomor empat puluh lima Rupiah).
009.C/OSY- • Porsi dana Perseroan sebesar
DIR/II/2026, tanggal Rp18.245.454.545 (delapan belas miliar
13 Februari 2026, dua ratus empat puluh lima juta empat
antara PT Orela ratus lima puluh empat ribu lima ratus
Shipyard dan empat puluh lima Rupiah) tersebut akan
Perseroan dipenuhi dari dana hasil Penawaran
Umum Terbatas melalui mekanisme
HMETD.
• Sementara itu, porsi sebesar
Rp70.954.545.455 (tujuh puluh miliar
sembilan ratus lima puluh empat juta lima
ratus empat puluh lima ribu empat ratus
lima puluh lima Rupiah) akan dibiayai
melalui fasilitas pembiayaan dari Bank
Mandiri.
• Perseroan telah melakukan pembayaran
uang muka atas pembangunan kapal ini
sebesar Rp17.840.000.000 (tujuh belas
miliar delapan ratus empat puluh juta
Rupiah) kepada PT Orela Shipyard yang
merupakan bagian dari 80% fasilitas
pembiayaan perbankan.
6. Perjanjian 1 (satu) Offshore Supply Rp36.400.000.000 (tiga Juni 2027 • Pembayaran atas pembelian kapal
Pembangunan dan Barge baru, dengan puluh enam miliar empat dilakukan dengan skema pendanaan
Pembelian nomor spesifikasi sebagai ratus juta Rupiah) yang terdiri dari 80% yang berasal dari
016/ORS- berikut:’ fasilitas pinjaman bank sebesar
SPJK/VI/2025, Rp28.954.545.455 (dua puluh delapan
tanggal 12 Juni 2025, L.O.A : 45,12 m miliar sembilan ratus lima puluh empat
sebagaimana diubah Breadth MLD : 12,65 m juta lima ratus empat puluh lima ribu
dengan Addendum Depth MLD : 3,05 m empat ratus lima puluh lima Rupiah) dan
Perjanjian Kerjasama Klasifikasi: RINA 20% yang berasal dari dana Perseroan
Pembangunan dan sebesar Rp7.445.454.545 (tujuh miliar
Pembelian 1 (satu) empat ratus empat puluh lima juta empat
Unit Kapal Offshore ratus lima puluh empat ribu lima ratus
Supply Barge nomor empat puluh lima Rupiah).
009.D/OSY- • Porsi dana Perseroan sebesar
DIR/II/2026, tanggal Rp7.445.454.545 (tujuh miliar empat
13 Februari 2026, ratus empat puluh lima juta empat ratus
antara PT Orela lima puluh empat ribu lima ratus empat
Shipyard dan puluh lima Rupiah). tersebut akan
Perseroan dipenuhi dari dana hasil Penawaran
Umum Terbatas melalui mekanisme
HMETD.
• Sementara itu, porsi sebesar
Rp28.954.545.455 (dua puluh delapan
miliar sembilan ratus lima puluh empat
juta lima ratus empat puluh lima ribu
empat ratus lima puluh lima Rupiah) akan
dibiayai melalui fasilitas pembiayaan dari
Bank Mandiri.
• Perseroan telah melakukan pembayaran
uang muka atas pembangunan kapal ini
sebesar Rp7.280.000.000 (tujuh miliar
dua ratus delapan puluh juta Rupiah)
kepada PT Orela Shipyard yang
merupakan bagian dari 80% fasilitas
pembiayaan perbankan
13
Page 32
Perseroan melakukan pembangunan kapal melalui pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan kesesuaian
kemampuan dan pengalaman pihak terafiliasi dalam pelaksanaan pembangunan kapal sesuai spesifikasi dan
kebutuhan operasional Perseroan. Selain itu, penggunaan pihak terafiliasi juga mempertimbangkan aspek
koordinasi teknis dan pengawasan proyek agar pelaksanaan pembangunan kapal dapat berjalan secara lebih
efektif, efisien, dan terintegrasi dengan tetap memperhatikan ketepatan waktu, kualitas, dan harga yang kompetitif
namun tetap fair.
Pelaksanaan transaksi tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk ketentuan terkait transaksi afiliasi. Selain itu, bahwasanya atas segala biaya dalam
pembangunan kapal, Perseroan berpedoman pada kaidah umum, harga satuan pekerjaan yang fair bagi PT Orela
Shipyard maupun Perseroan dan memberikan keuntungan dalam koridor arms length yang tetap terjaga.
2. Sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh miliar Rupiah) akan dialokasikan untuk penyertaan dalam joint
venture di bidang pelayaran logistik yang direncanakan dilaksanakan pada kuartal 3 tahun 2026. Joint venture ini
rencananya akan bergerak di bidang usaha sebagai berikut:
- Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum;
- Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum; dan/atau
- Bidang usaha lain yang disetujui secara tertulis oleh Para Pihak, termasuk penyesuaian, perubahan, atau
penggantian kode KBLI akibat pemberlakuan KBLI 2025 atau perubahan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dari waktu ke waktu.
Penggunaan dana ini direncanakan dilaksanakan pada kuartal 3 (tiga) tahun 2026 dimana dana tersebut yang akan
digunakan untuk operasional perusahaan patungan (joint venture) tersebut. Joint venture tersebut akan dilakukan
bersama PT Cipta Unggul Bestari Mulia (“PT CUBM”) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pendahuluan Pendirian
Perusahaan Patungan pada tanggal 16 April 2026 (“Perjanjian Patungan ELPI-CUBM”). Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan PT CUBM.
3. Sebesar Rp118.300.000.000,00 (seratus delapan belas miliar tiga ratus juta Rupiah) digunakan sebagai penyertaan
saham dalam bentuk peningkatan modal pada PT ELPI Trans Cargo (“PT ETC”), dimana pada tanggal 08 Mei 2026
struktur modal dan susunan pemegang saham serta persentase kepemilikan PT ETC adalah sebagai berikut :
Tabel Struktur Modal dan Struktur Kepemilikan Saham PT ETC
Per 08 Mei 2026
Sebelum Perubahan Pemegang Saham Setelah Perubahan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 30.000 30.000.000.000 30.000 30.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
1. Perseroan 30.000 30.000.000.000 100,00 12.750 12.750.000.000 42,50
2. PT Chandra Shipping International - - - 17.250 17.250.000.000 57,50
Jumlah Ditempatkan & Disetor 30.000 30.000.000.000 100,00 30.000 30.000.000.000 100,00
Saham Portepel - - - -
Tabel Struktur Modal dan Struktur Kepemilikan Saham PT ETC
Sebelum dan Sesudah Aksi Korporasi Peningkatan Modal
Posisi 08 Mei 2026 & Sebelum
Setelah Peningkatan Modal hasil HMETD I
Peningkatan Modal hasil HMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 30.000 30.000.000.000 308.353 308.353.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
1. Perseroan 12.750 12.750.000.000 42,50 131.050 131.050.000.000 42,50
2. PT Chandra Shipping International 17.250 17.250.000.000 57,50 177.303 177.303.000.000 57,50
Jumlah Ditempatkan & Disetor 30.000 30.000.000.000 100,00 308.353 308.353.000.000 100,00
Saham Portepel - - - -
14
Page 33
Dana yang diperoleh PT ETC melalui penyertaan saham dalam bentuk peningkatan modal akan digunakan untuk
penguatan struktur modal PT ETC dan mendukung kegiatan operasional kapal Multi Purpose Support Vessel (“MPSV”)
Bourbon Evolution 805 yang dimenangkan oleh PT ETC melalui lelang yang diselenggarakan oleh Shipbid (Singapore)
Shipping Exchange Pte. Ltd sebagaimana telah kami ungkapkan pada Keterbukaan Informasi nomor 164/COR -
CEO/IV/2026 pada tanggal 13 April 2026 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK-IDX. Atas penyertaan saham dalam
bentuk peningkatan modal ini akan dipergunakan untuk biaya operasional MPSV Bourbon 805 bukan digunakan
sebagai pembelian kapal baru.
Realisasi penyertaan saham dalam bentuk peningkatan modal pada PT ETC tersebut direncanakan dilaksanakan
setelah diperolehnya pernyataan efektif dari OJK dan selesainya seluruh proses PMHMETD I, atau diperkirakan pada
kuartal 3 (tiga) tahun 2026. Peningkatan modal tersebut juga akan dilakukan oleh PT Chandra Shipping International
(”PT CSI”), sebagaimana diteegaskan dalam Surat Pernyataan PT CSI No. 004/LCM-DOC/CSI/VI/2026 tertanggal
24 Juni 2026, untuk mempertahankan porsi kepemilikan sahamnya sebesar 57,50% pada PT ETC.
4. Sisa dana akan digunakan oleh Perseroan dan PT Ekalya Purnamasari Offshore ( “PT ELPIO”) untuk kebutuhan modal
kerja pada biaya operasional dan kegiatan pendukung operasional atas 101 (seratus satu) kapal yang terdiri dari 83
kapal milik Perseroan dan 18 kapal milik PT ELPIO, antara lain biaya perbaikan dan pemeliharaan, bahan bakar,
asuransi, sertifikasi, serta biaya pendukung lainnya berupa inventaris kapal (consumable).
Berikut terlampir detail penggunaan dana untuk biaya operasional dan pendukung operasional :
Penggunaan Dana
Keterangan
(Estimasi Rupiah)
Perseroan 144.511.460.175
PT ELPIO 7.605.866.325
Penyaluran dana hasil PMHMETD I dari Perseroan ke PT ELPIO akan dilakukan dengan skema pinjaman
(intercompany loan) yang akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan
dengan pihak ketiga (arm’s length). Perjanjian pinjaman akan ditandatangani dan berlaku efektif setelah diperolehnya
dana hasil PMHMETD I. Apabila telah terdapat pengembalian pinjaman dari PT ELPIO, maka dana akan digunakan
Perseroan untuk keperluan modal kerja.
Target waktu dimulainya penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I sebagaimana diungkapkan di atas
diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada kuartal 3 (tiga) tahun 2026.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan
menempatkan dana hasil PMHMETD I pada rekening penampungan dana hasil PMHMETD I, dengan ketentuan dana hasil
PMHMETD I akan ditempatkan pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum, yang terpisah dari rekening
operasional Perseroan.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana tersebut
atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga instrumen
keuangan serta pencairannya akan ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD I.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK, paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan
dana hasil PMHMETD I tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh d ana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I ini sebagaimana dimaksud
di atas, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPS; dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPS, sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Dana yang diperoleh Perseroan dalam Penawaran Umum Saham Perdana (IPO) pada tahun 2022 seluruhnya telah habis
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana yang tercantum dalam prospektus IPO.
15
Page 34
Sesuai dengan POJK No. 33/2015 mengenai perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
PMHMETD I, total perkiraan biaya yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini adalah sekitar 0,2339461037915890%
(nol koma dua tiga tiga sembilan empat enam satu nol tiga tujuh sembilan satu lima delapan sembilan nol persen) dari total
dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,1481036644498460% yang terdiri dari:
- Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0527492503519998%
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,0243458078547691%
- Biaya Jasa Notaris sekitar 0,0101440866061538%
- Biaya Jasa Konsultan Keuangan oleh PT Binaartha Sekuritas sekitar 0,0608645196369228%
2. Biaya lain-lain (antara lain biaya Biro Administrasi Efek, Pencatatan Saham di BEI, Pernyataan Pendaftaran OJK,
biaya audit Penjatahan dan biaya percetakan) sekitar 0,0858424393417435%
16
Page 35
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto
Adi & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00130/3.0193/AU.1/05/1730-1/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Pascavera Christiana Dede,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1730) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini.
Saldo liabilitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp664.032 juta yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp177.543
juta dan Rp486.489 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Ketiga 89.478
Utang Lain-Lain
Pihak Berelasi -
Pihak Ketiga 20.604
Utang Pajak 2.478
Beban yang Masih
Harus Dibayar 537
Bagian Utang Jangka
Panjang yang Jatuh Tempo
Dalam Waktu Satu Tahun:
Bank 63.072
Utang Lembaga
Keuangan 456
Liabilitas Sewa 918
Jumlah Liabilitas
Jangka Pendek 177.543
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Lain-Lain 38.703
Bagian Utang Jangka
Setelah Dikurangi Bagian
Yang Jatuh Tempo Dalam
Waktu Satu Tahun:
Bank 239.141
Utang Lembaga
Keuangan 399
Liabilitas Sewa 5.045
Liabilitas Diestimasi Atas
Imbalan Kerja 2.902
Liabilitas Pajak Tangguhan 200.299
Jumlah Liabilitas
Jangka Panjang 486.489
Jumlah Liabilitas 664.032
17
Page 36
Rincian dari liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
Utang Usaha
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang usaha sebesar Rp89.478 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak Ketiga
PT Maritime Power 26.167
PT Sarana Rejeki Lines 7.423
PT Trans Maritim Pratama 6.887
PT Apollo Waragang Indonesia 5.147
PT AKR Corporindo Tbk 4.844
PT Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudera 4.270
PT Pelayaran Kartika Samudra Adijaya 3.654
PT Arghaniaga Pancatunggal 3.395
PT Rans Prima Maritim 3.392
PT Sinar Riau Samudera Jaya 3.285
LCH Insurance Brokers Pte Ltd 2.616
PT Tiga Energi Nusantara 2.000
Lain-lain (masing-masing di-bawah Rp 2.000) 16.398
Jumlah 89.478
Berdasarkan mata uang:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak Ketiga
Rupiah 86.785
Dolar Amerika Serikat 2.693
Jumlah 89.478
Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang pajak sebesar Rp2.478 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pajak Penghasilan
Pasal 4(2) 17
Pasal 15 240
Pasal 21 14
Pasal 23 115
Pasal 29 250
Pajak Pertambahan Nilai 1.842
Jumlah 2.478
18
Page 37
Utang Lain-Lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang lain-lain sebesar Rp59.307 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak Ketiga
First Intelligence Limited 19.352
Lain-lain 1.252
Jumlah utang lain-lain jangka pendek 20.604
Jangka Panjang
First Intelligence Limited 38.703
Beban yang Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki beban yang masih harus dibayar sebesar Rp 537 juta.
Utang Bank Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang bank jangka panjang sebesar Rp302.213 juta
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Bank OCBC NISP Tbk 260.573
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 41.640
Sub-Jumlah 302.213
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
PT Bank OCBC NISP Tbk 54.289
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 8.783
Sub-Jumlah 63.072
Bagian Jangka Panjang 239.141
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
Entitas
Berdasarkan Akta No. 112 pada tanggal 29 November 2021, Entitas memperoleh fasilitas kredit investasi dari Mandiri untuk
pembiayaan aset kapal offshore supply Arkarega dengan limit pinjaman sebesar Rp26.400 juta dengan masa pengembalian
pinjaman bank selama 60 bulan pada suku bunga 9% masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. Jangka
waktu fasilitas pinjaman tersebut sampai dengan 28 November 2026.
Saldo atas fasilitas pinjaman tersebut pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp4.840 juta.
Selama perjanjian fasilitas kredit berlaku, Entitas diperkenankan:
1. Menjaga rasio keuangan Debt to Equity (DER) kurang dari 230%.
2. Menjaga rasio keuangan Current Ratio (CR) lebih dari 100%.
3. Menjaga rasio keuangan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) lebih dari 100%.
4. Menggunakan fasilitas kredit diluar jenis dan tujuan penggunaan fasilitas kredit.
5. Mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran utang.
6. Melakukan perubahan anggaran dasar Perusahaan termasuk didalamnya pemegang saham, direktur dan atau komisaris,
permodalan dan nilai saham.
7. Memindah-tangankan barang jaminan.
8. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain kecuali dalam transaksi usaha yang wajar.
9. Mengambil bagian deviden atau modal untuk kepentingan diluar usaha dan kepentingan pribadi.
10. Mengubah bentuk dan tata susunan objek agunan.
19
Page 38
11. Mengalihkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas
kredit.
12. Menyewakan objek agunan kecuali dalam transaksi usaha yang wajar.
13. Melunasi utang pemegang saham.
Berdasarkan surat No. CM1.SMD/BLP/050/2022, Entitas telah mendapatkan penerimaan perubahan syarat dan ketentuan
terkait rencana initial public offering dari Bank Mandiri atas perubahan syarat dan ketentuan, sebagai berikut:
14. Perubahan status Entitas menjadi Perseroan Terbatas Terbuka.
- Perubahan negative covenant menjadi affirmative convenant terkait melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan
termasuk didalamnya kepemilikan, pemegang saham, direktur atau komisaris permodalan dan nilai saham.
- Perubahan negative covenant menjadi affirmative convenant terkait membagikan atau mengambil sebagian dividen
dan/atau bonus.
- Perubahan negative covenant menjadi affirmative convenant terkait mengadakan merger, akuisisi aset, mengadalan atau
memanggil rapat umum tahunan atau rapat umum luar biasa para pemegang sagam dengan cara mengubah permodalan
dan atau mengubah nama pengurus serta mencatat penyerahan atau pemindahan saham.
- Menyetujui pelepasan/penghapusan Personal Guarantee atas nama Tan Christian Taniputra dan Eka Taniputra.
Dalam surat tersebut juga ditambahkan syarat affirmative covenants sebagai berikut:
- Melaporkan perubahan anggaran dasar entitas termasuk didalamnya perubahan susunan pengurus perusahaan dan nilai
saham paling lambat 30 hari kalender sejak perubahan berlaku efektif.
- Melaporkan kepada Bank Mandiri paling lambat 30 hari kalender apabila terdapat pembagian dividen kepada pemegang
saham Entitas.
Rasio keuangan Entitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025 Keterangan
Rasio utang terhadap Ekuitas (DER ) 5,72% Memenuhi
Rasio lancar (CR) 4138,84% Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 7335,12% Memenuhi
PT ELPI Trans Cargo
Berdasarkan Akta No. 25 pada tanggal 14 November 2025, ETC memperoleh fasilitas term loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk pembiayaan pembelian aset kapal tug boat dan barge, dengan detail sebagai berikut, masing-masing 2
unit barge uk. 300ft dan Tug boat Mesin 2X1000 HP milik ETC senilai total Rp76.800 juta dengan masa pengembalian
pinjaman bank selama 96 bulan pada suku bunga sebesar 8,25% per tahun pada tanggal 31 Desember 2025.
Selama berlangsungnya perjanjian utang bank ETC wajib untuk:
- Menjaga net cash flow from operating tetap positif.
- Menjaga maksimal Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 400%.
- Menjaga minimum Debt Service Coverage Ratio sebesar 100%.
Rasio keuangan ETC pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025 Keterangan
Rasio utang terhadap Ekuitas (DER ) 33,93% Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 62,24% Belum memenuhi
Saldo atas fasilitas pinjaman sebesar Rp36.800 juta pada tanggal 31 Desember 2025.
PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC)
PT Samudra Luas Sejahtera Abadi
Berdasarkan Akta No. 78 pada tanggal 26 Juni 2023, SLSA memperoleh fasilitas term loan dari OCBC untuk pembiayaan
pembelian aset kapal motor dan docking dengan limit pinjaman sebesar Rp154.700 juta dengan masa pengembalian
pinjaman bank selama 72 bulan pada suku bunga 6,75% - 8,00% per tahun pada tanggal 31 Desember 2025. Jangka waktu
fasilitas pinjaman tersebut sampai dengan tahun 2029.
20
Page 39
Selama berlangsungnya perjanjian utang bank SLSA wajib untuk:
- Menjaga maksimal Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 4x pada tahun 2023 dan 2x pada 2024 dan seterusnya.
- Menjaga minimum Debt Service Coverage Ratio sebesar 1,1x untuk tahun 2024 dan seterusnya.
Rasio keuangan SLSA pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025 Keterangan
Rasio utang terhadap Ekuitas (DER ) 1,17 Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,24 Belum memenuhi
Saldo atas fasilitas pinjaman sebesar Rp107.347 juta pada tanggal 31 Desember 2025.
PT ELPI Nusantara Armada
Berdasarkan Akta No. 20 pada tanggal 8 Februari 2023, ENA memperoleh fasilitas term loan dari OCBC untuk pembiayaan
pembelian aset kapal tug boat dan barge dengan limit pinjaman sebesar Rp160.000 juta dengan masa pengembalian
pinjaman bank selama 60 bulan. Jangka waktu fasilitas pinjaman tersebut sampai dengan tahun 2029.
Berdasarkan adendum Akta No. 39 pada tanggal 7 Juli 2025, ENA memperoleh fasilitas pinjaman baru dari OCBC untuk
pembiayaan pembelian aset kapal tug boat dan barge dengan sebesar Rp52.985 juta. Limit pinjaman adalah sebesar
Rp120.000 juta dengan masa pengembalian pinjaman bank selama 60 bulan pada suku bunga 8,00% per tahun pada tanggal
31 Desember 2025.
Selama berlangsungnya perjanjian utang bank ENA wajib untuk:
- Menjaga maksimal Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 3x pada tahun 2023, 2,5x pada tahun 2024 dan 2x pada tahun
2025 dan seterusnya.
- Menjaga minimum Debt Service Coverage Ratio sebesar 1,10x untuk tahun 2024 dan seterusnya.
Rasio keuangan ENA pada tanggal 31 Desember 2025 masing sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025 Keterangan
Rasio utang terhadap Ekuitas (DER ) 0,64 Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,78 Belum memenuhi
Saldo atas fasilitas pinjaman sebesar Rp153.226 juta pada tanggal 31 Desember 2025.
Utang Lembaga Keuangan
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang lembaga keuangan sebesar Rp855 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Astra Auto Finance 855
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 456
Bagian Jangka Panjang 399
Berdasarkan perjanjian No. 07400407001692875 tanggal 18 November 2024, Entitas menandatangani perjanjian dengan
pembiayaan dengan lembaga keuangan untuk pembelian aset kendaraan dengan PT Astra Auto Finance, pinjaman dibebani
dengan suku bunga 2,47% per tahun dengan jatuh tempo 35 bulan dengan jaminan aset pembiayaan.
21
Page 40
Liabilitas Sewa
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas sewa sebesar Rp5.963,00 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo Awal 5.529
Penambahan 990
Pembayaran (556)
Saldo Akhir 5.963
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 918
Bagian Jangka Panjang 5.045
Beban bunga atas liabilitas sewa untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke beban keuangan sebesar
Rp503 juta
Liabilitas Manfaat Karyawan
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas diestimasi atas imbalan pascakerja sebesar
Rp2.902 juta.
Estimasi liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Budi Ramdani dengan
laporannya tertanggal 27 Januari 2026 yang terdiri dari imbalan pascakerja.
Keterangan 31 Desember 2025
Usia Pensiun 55 tahun
Tingkat Kenaikan Gaji Per Tahun 5 -8 %
Tingkat Bunga Diskonto 6,72 % - 6,86 % per tahun
Tingkat Kematian Tabel Mortalita Indonesia IV – 2019
Metode Projected Unit Credit
a. Beban imbalan kerja yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Biaya Jasa Kini 626
Biaya Bunga 176
Biaya Jasa Lalu 91
Perubahan Asumsi Keuangan -
Kurtailmen-penyelesaian (293)
Beban Imbalan Kerja Karyawan 600
b. Mutasi liabilitas manfaat karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo Awal Tahun 2.483
Penambahan Tahun Berjalan 600
Imbalan yang Dibayarkan (137)
Penghasilan Komprehensif Lain (44)
Saldo Akhir Tahun 2.902
Keterangan lebih lanjut liabilitas manfaat karyawan sesuai CALK
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Entitas terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat suku bunga dan
risiko gaji.
22
Page 41
● Risiko Tingkat Suku Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program, namun sebagian akan di-offset (saling hapus) oleh
peningkatan imbal hasil atas investasi instrumen utang.
● Risiko Gaji
Nilai kini liabilitas imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan demikian,
kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program.
Manajemen Perseroan dan Entitas Anak berpendapat bahwa jumlah penyisihan atas imbalan kerja pada tangga l
31 Desember 2025 tersebut adalah memadai untuk memenuhi ketentuan dalam UU Cipta kerja No. 06 tahun 2023 dan
PSAK No. 219 mengenai "Imbalan Kerja."
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN. BERIKUT CARA PEMENUHANNYA:
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas yang akan jatuh tempo dalam
waktu 3 bulan yaitu sebesar Rp18.711,00 juta. Seluruh liabilitas yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan akan dilunasi
menggunakan kas internal Perseroan dan Entitas Anak. Berikut di bawah ini rincian mengenai liabilitas yang akan jatuh tempo
dalam waktu 3 bulan sejak Prospektus ini diterbitkan :
(dalam jutaan rupiah)
Jumlah
Jenis Pinjaman Pinjaman Yang Jatuh Tempo
Kreditur Akan Jatuh
Tempo Dalam 3
Bulan (IDR)
Perseroan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kredit Investasi 1.720 30-Sep-2026
Astra Finance Kredit Investasi 122 30-Sep-2026
ETC
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kredit Investasi 1.314 30-Sep-2026
SLSA
PT Bank OCBC NISP Tbk Term Loan (USD konversi ke IDR) 6.003 30-Sep-2026
Term Loan 1.057 30-Sep-2026
ENA
PT Bank OCBC NISP Tbk Term Loan 8.413 30-Sep-2026
KAZO
Utang lain-lain (MYR konversi ke IDR) 82 30-Sep-2026
TOTAL 18.711
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
23
Page 42
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SEJAK TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN -PEMBATASAN (NEGATIVE
COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN DAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK BERELASI.
24
Page 43
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor wajib membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini berikut dengan penjelasan
manajemen sebagaimana disajikan pada Bab V Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas
serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya, yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00130/3.0193/AU.1/05/1730-1/1/VI/2026 tertanggal 11 Juni
2026 dan ditandatangani oleh Pascavera Christiana Dede, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1730) dengan opini Wajar
Tanpa Pengecualian; dan
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/3.0428/AU.1/05/1725-1/1/III/2025 tertanggal 5 Maret
2025 dan ditandatangani oleh Deassy Roosiana Tresna Handayani, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1725) dengan
opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 172.151 212.015
Investasi Jangka Pendek 249.383 260.828
Piutang Usaha
Pihak Berelasi - -
Pihak Ketiga – Neto 134.470 128.276
Piutang Lain-Lain
Pihak Berelasi 24.687 72.245
Pihak Ketiga – Neto 1.676 1.844
Piutang Pihak Berelasi 51.185 59.493
Persediaan 50.811 74.775
Uang Muka Pembelian
Pihak Berelasi - -
Pihak Ketiga 2.806 4.234
Pajak Dibayar Dimuka 22.422 9.696
Biaya Dibayar Dimuka 6.894 7.225
Aset Lancar Lainnya 24.179 94.222
Jumlah Aset Lancar 740.664 924.853
ASET TIDAK LANCAR
Piutang Pihak Berelasi 144.489 151.517
Uang Muka Pembelian 166.535 42.016
Penyertaan Saham 144.291 56.613
Aset Tetap, Neto 2.059.598 1.441.986
Aset Tak berwujud, Neto 1.473 2.354
Aset Hak-Guna, Neto 5.769 5.420
Aset Tidak Lancar Lainnya 101.757 21.261
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.623.912 1.721.167
JUMLAH ASET 3.364.576 2.646.020
25
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi - -
Pihak Ketiga 89.478 52.665
Utang Lain-Lain
Pihak Berelasi - 18.220
Pihak Ketiga 20.604 20.703
Utang Pajak 2.478 6.934
Beban yang Masih
Harus Dibayar 537 8.678
Bagian Utang Jangka
Panjang yang Jatuh Tempo
Dalam Waktu Satu Tahun:
Bank 63.072 68.402
Utang Lembaga
Keuangan 456 435
Liabilitas Sewa 918 533
Jumlah Liabilitas
Jangka Pendek 177.543 176.570
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian Utang Jangka
Setelah Dikurangi Bagian
Yang Jatuh Tempo Dalam
Waktu Satu Tahun:
Bank 239.141 209.095
Utang Lembaga
Keuangan 399 855
Liabilitas Sewa 5.045 4.996
Utang Lain-Lain 38.703 55.833
Liabilitas Diestimasi atas
Imbalan Kerja 2.902 2.483
Liabilitas Pajak Tangguhan 200.299 89.385
Jumlah Liabilitas
Jangka Panjang 486.489 362.647
Jumlah Liabilitas 664.032 539.217
EKUITAS
Modal Saham – Nilai
Nominal Rp100
(Nilai Penuh) Per Saham
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024
Modal Dasar –
25.200.000.000 saham
Masing-masing pada
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024
Modal Ditempatkan
Dan Disetor Penuh –
7.412.000.000 saham pada
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024 741.200 741.200
Tambahan Modal Disetor 215.067 215.067
Perubahan Proporsi Ekuitas
Dari Pihak Non-pengendali 52.161 52.161
26
Page 45
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Saldo Laba
Telah Ditentukan 72.153 50.822
Belum Ditentukan 807.347 678.184
Komponen Ekuitas Lainnya 695.908 271.443
Jumlah Ekuitas
Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik
Entitas Induk 2.583.836 2.008.877
Kepentingan Non-pengendali 116.708 97.926
Jumlah Ekuitas 2.700.544 2.106.803
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.364.576 2.646.020
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN 1.013.750 1.205.219
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (770.229) (889.195)
LABA KOTOR 243.521 316.024
Pendapatan Lain-Lain 27.051 32.702
Beban Umum
Dan Administrasi (48.149) (46.786)
Beban Bunga (20.184) (34.961)
Beban Laba
Entitas Asosiasi 30.659 43.039
Beban Pajak Final (12.387) (15.183)
Beban Lain-Lain (9.896) (27.888)
LABA SEBELUM
TAKSIRAN
PENGHASILAN
(BEBAN) PAJAK 210.615 266.947
TAKSIRAN
PENGHASILAN
(BEBAN) PAJAK
Kini (1.518) (3.058)
Tangguhan 95 93
Taksiran Beban Pajak (1.423) (2.965)
LABA TAHUN
BERJALAN 209.192 263.982
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
POS YANG AKAN
DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
Selisih Kurs Karena
Penjabaran Laporan
Keuangan 31.163 13.848
Pajak Penghasilan Terkait (6.856) (3.047)
27
Page 46
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
POS YANG TIDAK
AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
Surplus Revaluasi Aset Tetap 511.632 -
Surplus Revaluasi Aset Tetap
Dari Entitas Asosiasi 61.761 -
Keuntungan (Kerugian)
Aktuaria 44 29
Pajak Penghasilan Terkait (126.156) (6)
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Lain
Tahun Berjalan 471.588 10.824
JUMLAH
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 680.780 274.806
Laba Tahun Berjalan yang
Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 213.304 252.373
Kepentingan Non-
Pengendali (4.112) 11.609
LABA
TAHUN BERJALAN 209.192 263.982
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Tahun
Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 666.827 263.195
Kepentingan Non-
Pengendali 13.953 11.611
JUMLAH
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 680.780 274.806
LABA PER SAHAM
DASAR
(Rupiah Penuh) 28,78 34,05
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan Kas dari
Pelanggan 1.070.842 1.255.764
Pembayaran Kas kepada
Pemasok dan Lainnya (679.633) (780.820)
Pembayaran kas
28
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kepada Karyawan (106.789) (102.179)
Penerimaan
Penghasilan Bunga 12.117 8.994
Penerimaan
Klaim Asuransi - 6.735
Pembayaran:
Pajak Penghasilan
Badan (13.815) (18.166)
Beban Bunga (20.184) (34.961)
Arus Kas Neto
yang Diperoleh dari
Aktivitas Operasi 262.538 335.367
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
INVESTASI
Penempatan Investasi
Jangka Pendek (1.318.408) (1.065.853)
Penarikan Investasi
Jangka Pendek 1.343.395 870.927
Kas dan Setara Kas
Neto Akuisisi
Entitas Anak - (14.000)
Penambahan Deposito
Berjangka yang Dijaminkan (5.034) (63.733)
Pengurangan Deposito
Berjangka yang Dijaminkan 86.997 18.310
Penjualan Investasi Penyertaan Saham
Entitas Anak 7.150 -
Perolehan Aset Tetap (225.282) (51.958)
Penjualan Aset Tetap - 1.864
Perolehan
Aset Tak Berwujud - (693)
Pengembalian Uang Muka
Jangka Panjang 40.093 -
Penambahan Uang Muka
Jangka Panjang (166.535) -
Piutang Lain-Lain
Pihak Berelasi 57.044 50.510
Arus Kas Neto yang
Digunakan Untuk
Aktivitas Investasi (180.580) (254.626)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran Utang Lain-Lain (53.018) (85.123)
Penerimaan Utang Pihak
Berelasi - 17.278
Penerimaan Utang Bank 89.785 -
Pembayaran Utang Bank (68.864) (45.402)
Pembayaran Utang
Lembaga Keuangan (435) (76)
Pembayaran Liabilitas Sewa (556) (983)
Pembayaran Dividen (106.312) (46.696)
Setoran Modal Non-Pengendali
Di Entitas Anak 17.578 11.640
29
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus Kas Neto yang
Digunakan Untuk
Aktivitas Pendanaan (121.822) (149.362)
PENURUNAN
BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (39.864) (68.621)
KAS DAN
SETARA KAS
AWAL TAHUN 212.015 280.636
KAS DAN SETARA KAS
SETARA KAS
AKHIR TAHUN 172.151 212.015
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -15,89 11,73
Laba Kotor -22,94 32,99
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak -21,10 63,35
Laba Tahun Berjalan -20,76 63,77
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 147,73 74,22
EBITDA -14,11 41,83
Jumlah Aset 27,16 12,00
Jumlah Liabilitas 23,15 9,25
Jumlah Ekuitas 28,18 12,72
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor / Pendapatan 24,02 26,22
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak / Pendapatan 20,78 22,15
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 20,64 21,90
EBITDA / Pendapatan 37,45 36,68
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset 6,22 9,98
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas 7,75 12,53
Rasio Keuangan (x)
Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio) 0,97 1,20
Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 4,17 5,24
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 0,25 0,26
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,20 0,20
Interest Coverage Ratio (ICR) 18,81 12,64
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 3,65 3,72
RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
• Perjanjian Akta No. 112 pada tanggal 29 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas kredit investasi dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk untuk pembiayaan aset kapal offshore supply Arkarega.
Nilai yang Dipersyaratkan Posisi per
Rasio Keterangan
dalam Perjanjian Kredit 31 Desember 2025
Perseroan
Rasio lancar (CR) >100% 4138,84% Memenuhi
Rasio utang terhadap Ekuitas (DER) <230% 5,72% Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) >100% 7335,12% Memenuhi
30
Page 49
• Perjanjian Akta No. 25 pada tanggal 14 November 2025, ETC memperoleh fasilitas term loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk untuk pembiayaan aset kapal tug boat dan barge.
Nilai yang Dipersyaratkan Posisi per 31
Rasio Keterangan
dalam Perjanjian Kredit Desember 2025
PT Elpi Trans Cargo
Rasio utang terhadap Ekuitas (DER) <400% 33,93% Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) >100% 62,24% Belum memenuhi
• Perjanjian Akta No. 78 pada tanggal 26 Juni 2023, SLSA memperoleh fasilitas term loan dari PT Bank OCBC NISP Tbk
(OCBC) pembiayaan pembelian aset kapal motor dan docking.
Nilai yang Dipersyaratkan Posisi per 31
Rasio Keterangan
dalam Perjanjian Kredit Desember 2025
PT Samudra Luas Sejahtera Abadi
Rasio utang terhadap Ekuitas (DER) <2,0x 1,17 Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) >1,1 0,24 Belum memenuhi
• Perjanjian Akta No. 20 pada tanggal 8 Februari 2023, ENA memperoleh fasilitas term loan dari PT Bank OCBC NISP
Tbk (OCBC) pembiayaan pembelian aset kapal tug boat dan barge.
Nilai yang Dipersyaratkan Posisi per 31
Rasio Keterangan
dalam Perjanjian Kredit Desember 2025
PT ELPI Nusantara Armada
Rasio utang terhadap Ekuitas (DER) <2,0x 0,64 Memenuhi
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) >1,1 0,78 Belum memenuhi
31
Page 50
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan Perseroan,
disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak. Informasi dan pembahasan yang disajikan
oleh manajemen pada Bab ini wajib dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta
catatan-catatan di dalamnya yang terdapat pada Bab XVII Prospektus ini. Bab ini menyajikan analisis dan pembahasan
manajemen yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024.
Analisis dan Pembahasan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya, yaitu
Peraturan VIII.G.7. Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00130/3.0193/AU.1/05/1730-1/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni
2026 dan ditandatangani oleh Pascavera Christiana Dede, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1730) dengan opini Wajar
Tanpa Pengecualian; dan
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/3.0428/AU.1/05/1725-1/1/III/2025 tertanggal 5 Maret
2025 dan ditandatangani oleh Deassy Roosiana Tresna Handayani, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1725) dengan
opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
A. UMUM
Perseroan adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1992 yang bidang usaha utamanya bergerak di bidang pelayaran
dengan fokus pada kapal penunjang kegiatan angkutan lepas pantai bagi industri minyak dan gas bumi. Perseroan
menyediakan armada penunjang kegiatan angkutan bagi perusahaan-perusahaan minyak dan gas lepas pantai (offshore
marine support services) untuk menunjang kegiatan logistic operasional perusahaan tersebut. Mayoritas armada Perseroan
disewakan berdasarkan time charter dalam industri minyak dan gas. Pelanggan utama Perseroan adalah perusahaan-
perusahaan minyak terkemuka yang beroperasi di Indonesia seperti Pertamina, PetroChina, ExxonMobil, Shell, Petronas,
dan Kangean Energy. Per 8 Mei 2026 Perseroan dan Entitas Anak memiliki 107 (seratus tujuh) kapal, dimana sejumlah 83
(delapan puluh tiga) kapal dimiliki oleh Perseroan yang dapat dioperasikan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan
Entitas Anak yang mampu menjawab kebutuhan klien di bidang offshore dengan berbagai jenis fleet diantaranya adalah:
Ͳ Crewboat merupakan kapal fast crew boat / fast utility boat dengan kapasitas penumpang sampai dengan 150 pax
Ͳ Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) adalah kapal multi fungsi untuk melakukan pekerjaan anchor handling, towing,
dan supply cargo untuk aktivitas pengoboran lepas pantai
Ͳ Platform Support Vessel (PSV) adalah kapal yang dirancang khusus untuk memasok platform minyak & gas lepas pantai
Ͳ Kapal Utility dan kapal Anchor Handling Tug (AHT) adalah kapal khusus yang dirancang untuk memasok kebutuhan rig
dan platform lepas pantai
Ͳ Specialised Vessel dengan fungsi khusus yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoboran lepas pantai.
Lingkup Servis dan Operasional Perseroan saat ini mampu untuk melayani kebutuhan klien di seluruh wilayah Indonesia,
yang saat ini tersebar pada area area Jawa, Papua, Kalimantan, dan Maluku.
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut adalah faktor -faktor yang
memengaruhi kedua aspek tersebut:
i. Kebijakan Pemerintah
Kegiatan Perseroan yang bergerak di bidang usaha offshore sangat bergantung pada kebijakan Pemerintah setempat
maupun Pemerintah Pusat. Pemerintah dapat menerbitkan, mengubah, mencabut dan menerapkan kebijakan baru yang
kesemua itu diluar kendali Perseroan. Atas perubahan dan/atau pembaharuan kebijakan Pemerintah tersebut yang
seringkali terjadi begitu cepat, Perseroan harus mampu menyesuaikan dan menerapkannya dengan segera agar
keberlangsungan kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan. Jika Perseroan tidak dapat memenuhi kebijakan
Pemerintah dengan sesuai dan tepat waktu, akan ada potensi dikenakan peningkatan biaya, denda, penalty, sanksi
berupa administrasi maupun pemberhentian kegiatan operasional Perseroan.
32
Page 51
ii. Keamanan dan Stabilitas Daerah
Bidang usaha offshore lebih banyak terletak di daerah yang jauh dengan ibukota negara dan/ atau ibukota propinsi dimana
masing-masing daerah mempunyai karakteristik dan budaya yang berbeda. Dalam pelaksanaan operasional sehari-
harinya kadang menimbulkan kendala sebagai akibat perbedaan budaya kerja, karakter, perilaku, termasuk norma yang
berlaku di daerah setempat. Akibatnya keamanan dan ketentraman stabilitas di beberapa daerah yang terdiri dari berbagai
macam suku kadang timbul konflik yang menyebabkan operasional terganggu.
iii. Harga Minyak
Kenaikan harga minyak berdampak positif untuk Perseroan sebagai penyedia jasa transportasi pendukung lepas pantai.
Dengan adanya kenaikan harga minyak maka ada penambahan permintaan dan suplai minyak sehingga mendorong
peningkatan kegiatan pengeboran lepas pantai. Dengan hal ini maka permintaan jasa offshore service vessel akan
semakin meningkat sehingga berpengaruh pada pendapatan bagi Perseroan.
iv. Tender Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“K3S”)
Sebagai marine contractor atau biasa disebut sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“K3S”) sangat tergantung atas
tender yang dilaksanakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) oleh
K3S. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak
Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik
negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar -besar kemakmuran
rakyat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal
penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu
Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;
d. memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
e. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
f. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan
Kontrak Kerja Sama; dan
g. menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar -
besarnya bagi negara.
v. Tingkat Utilisasi
Utilisasi kapal-kapal Perseroan dilihat dari penggunaan kapal dalam jumlah hari dalam setahun yang tersedia untuk
operasi dibandingkan dengan jumlah kapal yang sedang tidak disewa karena sedang berada di galangan untuk
pemeliharaan dan perbaikan. Pendapatan Perseroan bergantung pada tingkat utilisasi kapal-kapal Perseroan tersebut.
Utilisasi kapal dimaksudkan untuk melihat sampai di mana batas ketersediaan armada Perseroan. Untuk mengoptimalkan
penggunaan armada yang mempengaruhi pendapatan Perseroan. Semakin tinggi tingkat utilisasi kapal, semakin tinggi
pula pendapatan Perseroan.
C. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi penting yang berpengaruh pada Perseroan dan entitas anak
D. ANALISIS KEUANGAN
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN 1.013.750 1.205.219
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (770.229) (889.195)
LABA KOTOR 243.521 316.024
Pendapatan Lain-Lain 27.051 32.702
Beban Umum
Dan Administrasi (48.149) (46.786)
33
Page 52
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Beban Bunga (20.184) (34.961)
Beban Laba
Entitas Asosiasi 30.659 43.039
Beban Pajak Final (12.387) (15.183)
Beban Lain-Lain (9.896) (27.888)
LABA SEBELUM
TAKSIRAN
PENGHASILAN
(BEBAN) PAJAK 210.615 266.947
TAKSIRAN
PENGHASILAN
(BEBAN) PAJAK
Kini (1.518) (3.058)
Tangguhan 95 93
Taksiran Beban Pajak (1.423) (2.965)
LABA TAHUN
BERJALAN 209.192 263.982
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
POS YANG AKAN
DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
Selisih Kurs Karena
Penjabaran Laporan
Keuangan 31.163 13.848
Pajak Penghasilan Terkait (6.856) (3.047)
POS YANG TIDAK
AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
Surplus Revaluasi
AsetTetap 511.632 -
Surplus Revaluasi
Aset Tetap dari Entitas Asosiasi 61.761 -
Keuntungan (Kerugian)
Aktuaria 44 29
Pajak Penghasilan Terkait (126.156) (6)
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Lain
Tahun Berjalan 471.588 10.824
JUMLAH
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 680.780 274.806
Laba Tahun Berjalan yang
Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 213.304 252.373
Kepentingan Non-
Pengendali (4.112) 11.609
LABA
TAHUN BERJALAN 209.192 263.982
34
Page 53
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Tahun
Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 666.827 263.195
Kepentingan Non-
Pengendali 13.953 11.611
JUMLAH
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 680.780 274.806
LABA PER SAHAM
DASAR
(Rupiah Penuh) 28,78 34,05
PENDAPATAN
Rincian pendapatan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan jenis transaksi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pihak Berelasi
Muatan apung dan pengangkutan 700 -
Sewa Kapal - 10.952
Lain-Lain 976 822
Sub-Jumlah 1.676 11.774
Pihak Ketiga
Sewa Kapal 561.179 669.933
Muatan Apung
Dan Pengangkutan 418.200 484.238
Lain-Lain 32.695 39.274
Sub-Jumlah 1.012.074 1.193.445
Jumlah 1.013.750 1.205.219
Rincian pendapatan yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Keterangan
Rp % Rp %
PT Bumi Nusantara Jaya 278.581 27,48% 301.503 25,02%
PT Pertamina Hulu Mahakam 182.208 17,97% 225.488 18,71%
Jumlah 460.789 45,45% 526.991 43,73%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp191.469 juta atau
15,89% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal tersebut disebabkan karena adanya
docking (perbaikan dan maintenance) atas beberapa unit kapal big marine. Namun langkah ini bukan cerminan pelemahan,
melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga kinerja dan efisiensi teknis kapal di masa mendatang. Dari segmen dry
bulk, Perseroan turut merespons dinamika pasar batu bara yang diwarnai oleh penyesuaian Harga Batubara Acuan (HBA),
serta pergeseran jadwal pengapalan dari sejumlah pelanggan. Memasuki 2026, Perseroan menatap prospek yang lebih
optimistis. Selesainya proses docking pada sebagian besar armada utama membuka peluang peningkatan utilisasi kapal
secara bertahap, dengan proyeksi pemulihan volume jasa offshore.
35
Page 54
Dalam rangka meningkatkan kinerja keuangan, manajemen Perseroan telah menetapkan strategi dan kebijakan yang terfokus
pada peningkatan pendapatan serta penguatan struktur keuangan secara berkelanjutan.
Dari sisi pendapatan, Perseroan melakukan optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki, termasuk peningkatan utilisasi
armada serta penambahan armada baru guna mendukung ekspansi kegiatan usaha. Selain itu, Perseroan juga terus
mengembangkan kontrak jangka panjang, di mana hingga saat ini telah terjalin beberapa kerja sama strategis yang
diharapkan dapat memperluas dan menstabilkan sumber pendapatan.
Strategi Perseroan dan Entitas Anak dalam meningkatkan pendapatan adalah optimalisasi atas utilisasi kapal, guna untuk
optimalisasi utilisasi kapal, serta ekspansi kontrak jangka menengah di segmen offshore dan dry bulk untu memperkuat basis
pendapatan berulang. Dengan fondasi keuangan yang solid, arah strategi yang adaptif, dan fokus pada efisiensi
berkelanjutan, Perseroan siap memasuki tahun yang baru dengan posisi kompetitif yang lebih kuat dibandingkan tahun
sebelumnya.
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Rincian beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Operasi Kapal/Mess 323.693 236.824
Biaya Sewa Kapal 182.508 395.711
Penyusutan Aset Tetap 134.030 122.558
Gaji 80.945 78.658
Perbaikan dan Pemeliharaan 48.818 55.216
Amortisasi Aset Tak Berwujud 235 228
Jumlah 770.229 889.195
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar
Rp118.966 juta atau 13,38% dibandingkan dengan tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya biaya
sewa kapal kepada pihak ketiga, sejalan dengan strategi Perseroan untuk meningkatkan optimalisasi armada milik sendiri.
Langkah optimalisasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi biaya, tetapi juga merupakan bagian dari strategi
penguatan fundamental operasional guna mendukung keberlanjutan usaha (going concern) dalam jangka panjang. Selain itu,
Perseroan juga menerapkan berbagai inisiatif efisiensi dalam pelaksanaan operasional kapal untuk meningkatkan utilisasi
aset, menekan biaya operasional, serta meningkatkan pengendalian operasional secara lebih terintegrasi.Sejalan dengan
komitmen Perseroan terhadap visi “To be a world-class company with Indonesian Pride offering Sustainable Marine
Solutions”, upaya efisiensi dan optimalisasi aset ini merupakan bagian dari implementasi prinsip keberlanjutan yang tidak
hanya berfokus pada kinerja finansial, tetapi juga pada penguatan tata kelola operasional dan penciptaan nilai jangka panjang
bagi seluruh pemangku kepentingan.
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Rincian pendapatan lain-lain Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Keuntungan Perubahan Nilai Wajar Investasi Jangka Pendek 13.542 9.547
Penghasilan Bunga 12.117 8.994
Laba Selisih Kurs, Neto 875 5.352
Laba atas diskon pembelian - 4.703
Pemulihan Penyisihan
Piutang Usaha - 2.096
Lain-Lain 517 2.010
Jumlah 27.051 32.702
36
Page 55
Pendapatan lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp5.651,00
juta atau 17,28% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal tersebut disebabkan karena
penurunan pendapatan diluar usaha atas laba selisih kurs sebesar Rp4.477 pada tanggal 31 Desember 2025 atau 83,65%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Rincian beban umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Gaji 25.844 23.521
Operasional 19.467 20.220
Penyusutan aset tetap 951 816
Amortisasi aset tak berwujud 646 504
Amortisasi aset hak guna 641 847
Liabilitas manfaat karyawan 600 878
Jumlah 48.149 46.786
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp1.363 juta atau 2,91% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal tersebut
disebabkan karena peningkatan atas gaji dan benefit karyawan.
LABA TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp54.790
juta atau 20,76% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal tersebut disebabkan karena
penurunan pendapatan sesuai dengan penjelasan di atas.
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
peningkatan sebesar Rp405.974 juta atau 147,73 % dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Hal tersebut disebabkan karena adanya pendapatan komprehensif lain berupa surplus revaluasi aset tetap atas entitas
dan entitas asosiasi.
2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
ASET
Komposisi aset Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 172.151 212.015
Investasi Jangka Pendek 249.383 260.828
37
Page 56
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Piutang Usaha
Pihak Berelasi - -
Pihak Ketiga – Neto 134.470 128.276
Piutang Lain-Lain
Pihak Berelasi 24.687 72.245
Pihak Ketiga – Neto 1.676 1.844
Piutang Pihak Berelasi 51.185 59.493
Persediaan 50.811 74.775
Uang Muka Pembelian
Pihak Berelasi - -
Pihak Ketiga 2.806 4.234
Pajak Dibayar Dimuka 22.422 9.696
Biaya Dibayar Dimuka 6.894 7.225
Aset Lancar Lainnya 24.179 94.222
Jumlah Aset Lancar 740.664 924.853
ASET TIDAK LANCAR
Piutang Pihak Berelasi 144.489 151.517
Uang Muka Pembelian 166.535 42.016
Penyertaan Saham 144.291 56.613
Aset Tetap, Neto 2.059.598 1.441.986
Aset Tak berwujud, Neto 1.473 2.354
Aset Hak-Guna, Neto 5.769 5.420
Aset Tidak Lancar Lainnya 101.757 21.261
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.623.912 1.721.167
JUMLAH ASET 3.364.576 2.646.020
ASET LANCAR
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp740.664 juta. Jumlah aset lancar mengalami
penurunan sebesar Rp184.189 juta atau 19,92% dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp924.853 juta. Hal tersebut disebabkan karena penurunan penempatan deposito dan pembayaran piutang kepada pihak
berelasi.
ASET TIDAK LANCAR
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.623.912 juta. Jumlah aset tidak lancar
mengalami peningkatan sebesar Rp902.745 juta atau 52,45% dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.721.167 juta. Hal tersebut disebabkan karena peningkatan nilai buku aset tetap terkait
dengan diadakannya revaluasi atas penilaian independen dari KJPP dan peningkatan uang muka pembelian 7 unit kapal
untuk new project di 2026.
ASET
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.364.576 juta. Jumlah aset mengalami peningkatan sebesar
Rp718.556,00 juta atau 27,16% dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.646.020 juta. Hal
tersebut disebabkan karena peningkatan nilai buku aset tetap terkait dengan diadakannya revaluasi atas penilaian
independen dari KJPP dan peningkatan uang muka jangka panjang untuk pembelian 7 unit kapal untuk projek bar u di 2026.
38
Page 57
LIABILITAS
Komposisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi - -
Pihak Ketiga 89.478 52.665
Utang Lain-Lain
Pihak Berelasi - 18.220
Pihak Ketiga 20.604 20.703
Utang Pajak 2.478 6.934
Beban yang Masih
Harus Dibayar 537 8.678
Bagian Utang Jangka
Panjang yang Jatuh Tempo
Dalam Waktu Satu Tahun:
Bank 63.072 68.402
Utang Lembaga
Keuangan 456 435
Liabilitas Sewa 918 533
Jumlah Liabilitas
Jangka Pendek 177.543 176.570
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Bagian Utang Jangka
Setelah Dikurangi Bagian
Yang Jatuh Tempo Dalam
Waktu Satu Tahun:
Bank 239.141 209.095
Utang Lembaga
Keuangan 399 855
Liabilitas Sewa 5.045 4.996
Utang Lain-Lain 38.703 55.833
Liabilitas Manfaat
Karyawan 2.902 2.483
Liabilitas Pajak Tangguhan 200.299 89.385
Jumlah Liabilitas
Jangka Panjang 486.489 362.647
JUMLAH LIABILITAS 664.032 539.217
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp177.543,00 juta. Jumlah liabilitas jangka
pendek mengalami peningkatan sebesar Rp973,00 juta atau 0,55% dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp176.570,00 juta. Hal tersebut disebabkan karena peningkatan utang usaha yang tidak terlalu
siginifikan.
39
Page 58
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp486.489,00 juta. Jumlah liabilitas jangka
panjang mengalami peningkatan sebesar Rp123.842 juta atau 34,15% dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp362.647 juta. Hal tersebut disebabkan karena peningkatan liabilitas pajak tangguhan
yang berelasi secara langsung dengan revaluasi aset tetap yang dilakukan di 2025.
LIABILITAS
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp664.032 juta. Jumlah liabilitas mengalami peningkatan
sebesar Rp124.815 juta atau 23,15% dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp539.217
juta. Hal tersebut disebabkan karena peningkatan liabilitas pajak tangguhan yang berelasi secara langsung dengan revaluasi
aset tetap yang dilakukan di 2025.
EKUITAS
Komposisi ekuitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
EKUITAS
Modal Saham – Nilai
Nominal Rp100
(Nilai Penuh) Per Saham
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024
Modal Dasar –
25.200.000.000 saham
Masing-masing pada
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024
Modal Ditempatkan
Dan Disetor Penuh –
7.412.000.000 saham pada
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024 741.200 741.200
Tambahan Modal Disetor 215.067 215.067
Perubahan Proporsi Ekuitas
Dari Pihak Non-pengendali 52.161 52.161
Saldo Laba
Telah Ditentukan 72.153 50.822
Belum Ditentukan 807.347 678.184
Komponen Ekuitas Lainnya 695.908 271.443
Jumlah Ekuitas
Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilih
Entitas Induk 2.583.836 2.008.877
Kepentingan Non-pengendali 116.708 97.926
JUMLAH EKUITAS 2.700.544 2.106.803
40
Page 59
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.700.544 juta. Jumlah ekuitas mengalami peningkatan
sebesar Rp593.741 juta atau 28,18% dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.106.803
juta. Hal tersebut disebabkan karena peningkatan komponen ekuitas lainnya atas revaluasi aset tetap yang d ilakukan di 2025.
3. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan Kas dari
Pelanggan 1.070.842 1.255.764
Pembayaran Kas kepada
Pemasok dan Lainnya (679.633) (780.820)
Pembayaran kas
Kepada Karyawan (106.789) (102.179)
Penerimaan
Penghasilan Bunga 12.117 8.994
Penerimaan
Klaim Asuransi - 6.735
Pembayaran:
Pajak Penghasilan
Badan (13.815) (18.166)
Beban Bunga (20.184) (34.961)
Arus Kas Neto
yang Diperoleh dari
Aktivitas Operasi 262.538 335.367
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
INVESTASI
Penempatan Investasi
Jangka Pendek (1.318.408) (1.065.853)
Penarikan Investasi
Jangka Pendek 1.343.395 870.927
Kas dan Setara Kas
Neto Akuisisi
Entitas Anak - (14.000)
Penambahan Deposito
Berjangka yang Dijaminkan (5.034) (63.733)
Pengurangan Deposito
Berjangka yang Dijaminkan 86.997 18.310
Penjualan Investasi Penyertaan Saham
Entitas Anak 7.150 -
Perolehan Aset Tetap (225.282) (51.958)
Penjualan Aset Tetap - 1.864
Perolehan
Aset Tak Berwujud - (693)
Pengembalian Uang Muka
Jangka Panjang 40.093 -
Penambahan Uang Muka
Jangka Panjang (166.535) -
Piutang Lain-Lain
Pihak Berelasi 57.044 50.510
Arus Kas Neto yang
Digunakan Untuk
Aktivitas Investasi (180.580) (254.626)
41
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran Utang Lain-Lain (53.018) (85.123)
Penerimaan Utang Pihak
Berelasi - 17.278
Penerimaan Utang Bank 89.785 -
Pembayaran Utang Bank (68.864) (45.402)
Pembayaran Utang
Lembaga Keuangan (435) (76)
Pembayaran Liabilitas Sewa (556) (983)
Pembayaran Dividen (106.312) (46.696)
Setoran Modal Non-Pengendali
Di Entitas Anak 17.578 11.640
Arus Kas Neto yang
Digunakan Untuk
Aktivitas Pendanaan (121.822) (149.362)
PENURUNAN
BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (39.864) (68.621)
KAS DAN
SETARA KAS
AWAL TAHUN 212.015 280.636
KAS DAN SETARA KAS
SETARA KAS
AKHIR TAHUN 172.151 212.015
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Arus kas neto yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp262.538,00 juta. Arus kas neto yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp72.829,00 juta atau 21,72% dibandingkan
arus kas neto yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp335.367,00 juta. Hal tersebut disebabkan karena penurunan penerimaan kas dari pelanggan, seiring dengan
penurunan pendapatan dan penagihan atas piutang dengan umur yang lebih panjang, namun Perusahaan tetap melakukan
usaha terbaik agar kolektibilitas dari piutang usaha tetap berjalan sesuai dengan term of payment yg ditetapkan.
ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp180.580,00 juta. Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp74.046,00 juta atau 29,08% dibandingkan arus kas neto yang
digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp254.626,00 juta.
Hal tersebut disebabkan karena penarikan / pencairan investasi jangka pendek berupa reksa dana dan pencairan Deposito
berjangka yang dijaminkan.
42
Page 61
ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Arus kas neto yang diperoleh digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp121.822,00 juta. Arus kas neto yang diperoleh digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp27.540,00 juta atau 18,44% dibandingkan
arus kas neto yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp149.362,00 juta. Hal tersebut disebabkan karena terkait dengan adanya pembayaran dividen di tahun 2025.
4. Rasio Keuangan Penting
LIKUIDITAS
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu perbandingan aset lancar
terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan indikator kemampuan Perseroan dan Entitas Anak
untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki. Rasio Lancar Perseroan dan
Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 4,17x dan 5,24x. Selain perjanjian-perjanjian
yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan
atau penurunan likuiditas.
Perseroan menerapkan pengelolaan arus kas secara disiplin melalui perencanaan dan pemantauan yang berkesinambungan,
termasuk optimalisasi modal kerja dengan mempercepat penagihan piutang serta mengelola kewajiban secara efektif guna
menjaga keseimbangan likuiditas.
Di samping itu, Perseroan berkomitmen untuk memperkuat struktur permodalan serta menjaga tingkat likuiditas yang
memadai, sehingga mampu mendukung keberlangsungan operasional dan memastikan pemenuhan seluruh kewajiban
keuangan yang jatuh tempo secara tepat waktu.
SOLVABILITAS
(dalam jutaan Rupiah kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset 3.364.576 2.646.020
Jumlah Liabilitas 664.032 539.217
Jumlah Ekuitas 2.700.544 2.106.803
Liabilitas terhadap Aset (x) 0,20 0,20
Liabilitas terhadap Ekuitas (x) 0,25 0,26
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dan jangka
panjangnya dan tercermin dari perbandingan antara jumlah liabilitas dan modal sendiri dan juga pembandingan antara jumlah
liabilitas dengan jumlah aset.
Perbandingan antara jumlah liabilitas terhadap jumlah aset (solvabilitas aset) Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 0,20x dan 0,20x.
Perbandingan antara jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 0,25x dan 0,26x.
43
Page 62
IMBAL HASIL
(dalam jutaan Rupiah kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba Tahun Berjalan 209.192 263.982
Jumlah Aset 3.364.576 2.646.020
Jumlah Ekuitas 2.700.544 2.106.803
Imbal Hasil Aset (%) 0,06 0,10
Imbal Hasil Ekuitas (%) 0,08 0,13
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki,
yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan terhadap jumlah aset.
Imbal hasil ekuitas (Return on Equity) Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 0,08x dan 0,13x.
Pada tahun 2025, untuk rasio DSCR Entitas Anak belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh perbankan, dimana dijelaskan
sebagai berikut:
Entitas 31 Desember 2025 Keterangan
PT Samudra Luas Sejahtera Abadi 0,24x Belum Memenuhi
PT ELPI Nusantara Armada 0,78x Belum Memenuhi
PT ELPI Trans Cargo 0,62x Belum Memenuhi
Untuk memitigasi risiko rasio tersebut, Entitas Anak akan melakukan:
1. Optimalisasi utilisasi armada dgn upaya penambahan kontrak CoA serta Pelaksanaan dan pemantauan docking schedule
yang optimal untuk memastikan kinerja kapal dapat beroperasi sesuai rencana,
2. Efisiensi dalam biaya operasional,
3. Serta ELPI selaku Entitas Induk akan membantu memastikan kinerja Entitas Anak.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka pendeknya.
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk keperluan modal kerja. Sumber utama likuiditas Perseroan dan
Entitas Anak berasal dari Modal sendiri atau equity dari pemegang saham dan/atau PT Kreasi Cipta Timur selain kredit
investasi pada perbankan.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan.
Saat ini Perseroan dan Entitas Anak memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya. Apabila
Perseroan dan Entitas Anak membutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan mengutamakan untuk mendapatkannya dari
pinjaman bank dan ekuitas.
Dengan memperhatikan estimasi penerimaan bersih dari Penawaran Umum, Perseroan dan Entitas Anak memperkirakan
akan mendapatkan sumber yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan
bahwa arus kas dari kegiatan operasional meningkat sejalan dengan peningkatan pendapatan dan laba Perseroan, sehingga
dapat mencukupi kebutuhan Perseroan tanpa penerimaan dari Penawaran Umum.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan dan Entitas
Anak.
F. SEGMEN OPERASI
Bidang industri Perseroan dan Entitas Anak meliputi pelayaran dalam negeri, jasa pelayaran dan pengangkutan, agen
perkapalan, perusahaan pelayaran, jasa pengangkutan minyak dan gas, jasa penyewaan kapal laut, jasa penyewaan
peralatan pelayaran, perwakilan pelayaran, dan usaha pelayaran penundaan laut. Segmentasi Perseroan dan Entitas Anak
dibagi menjadi 3 (tiga) segmen, yaitu segmen usaha dari kepemlikian langsung kapal, segmen usaha kapal dari sewa, dan
lain lain. Rincian sebagai berikut:
44
Page 63
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
KETERANGAN
Kapal Dimiliki Kapal Disewa Lain-Lain Konsolidasi
PENDAPATAN 547.538 457.121 9.091 1.013.750
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (361.144) (401.161) (7.924) (770.229)
LABA KOTOR 186.394 55.960 1.167 243.521
Pendapatan Lain-Lain 27.051
Beban Umum
Dan Administrasi (48.149)
Beban Bunga (20.184)
Beban Laba
Entitas Asosiasi 30.659
Beban Pajak Final (12.387)
Beban Lain-Lain (9.896)
Laba Segmentasi
Sebelum Taksiran
Penghasilan
(Beban) Pajak 210.615
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
KETERANGAN
Kapal Dimiliki Kapal Disewa Lain-Lain Konsolidasi
PENDAPATAN 587.363 609.620 8.236 1.205.219
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (322.624) (559.060) (7.511) (889.195)
LABA KOTOR 264.739 50.560 725 316.024
Pendapatan Lain-Lain 32.702
Beban Umum
Dan Administrasi (46.786)
Beban Bunga (34.961)
Beban Laba
Entitas Asosiasi 43.039
Beban Pajak Final (15.183)
Beban Lain-Lain (27.888)
Laba Segmentasi
Sebelum Taksiran
Penghasilan
(Beban) Pajak 266.947
G. BELANJA MODAL
Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Bangunan 7.403 9.637
Kapal 134.003 11.438
Kendaraan - 23
Peralatan kapal - 1.207
Inventaris kantor 139 324
Biaya pemugaran 32.361 28.263
Aset tetap dalam Pembangunan 51.377 1.066
Jumlah belanja modal 225.283 51.958
45
Page 64
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas internal Perseroan,
dimana belanja modal di periode mendatang, tetap akan mengandalkan dari kas internal Perseroan dan kekurangannya bila
diperlukan akan dipenuhi melalui pendanaan lainnya, misalnya perbankan atau pemegang saham. Tidak ada komitmen
investasi barang modal yang material yang akan di lakukan oleh Perseroan.
H. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah
diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
I. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak
untuk mengalihkan dana kepada Perseroan termasuk tapi tidak terbatas kepada pembagian dividen Perusahaan Anak
kepada Perseroan.
J. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING
Beberapa transaksi yang dilakukan oleh Perseroan seringkali menggunakan mata uang asing dimana sebagian besar
kontrak dan pembelian kapal dari luar negeri dinyatakan dalam mata uang dolar Amerika (US$). Sehingga, fluktuasi
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi marjin keuntungan dan kinerja keuangan.
Kontrak-kontrak yang dimiliki oleh Perseroan merupakan kontrak time charter dengan jangka waktu beberapa bulan
kedepan dengan persyaratan dan kondisi yang telah disepakati dimuka. Adanya perubahan nilai tukar mata uang asing,
mengakibatkan jumlah pendapatan yang diterima dari kontrak tersebut berubah. Namun demikian Perseroan tetap
memiliki kewajiban untuk terus melaksanakan selama jangka waktu kontrak. Hal tersebut berdampak pada laba usaha,
laba bersih dan kinerja Perseroan.
K. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
DAN INVESTASI PERSEROAN
Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak
langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan, antara lain:
• Tarif pajak penghasilan efektif Perseroan di masa depan dapat dipengaruhi oleh, antara lain, perubahan penilaian
aset pajak tangguhan atau perubahan undang-undang perpajakan, atau interpretasinya.
• Undang-undang dan peraturan otonomi daerah telah mengubah lanskap peraturan bagi perusahaan-perusahaan
di Indonesia dengan mendesentralisasikan peraturan tertentu, perpajakan, dan kekuasaan lainnya dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah. Kegiatan usaha dan operasi Perseroan berlokasi di seluruh Indonesia dan mungkin
terpengaruh oleh pembatasan, pajak, dan retribusi yang bertentangan atau ditambahkan, yang mungkin dikenakan
oleh otoritas daerah setempat.
• Perubahan dalam undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (misalnya UU Cipta Kerja dan
implementasinya yaitu PP 35/2021) dapat mempengaruhi biaya tenaga kerja, yang dapat berdampak secara
material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek usaha Perseroan.
46
Page 65
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham Perseroan mengandung risiko. Sebagaimana dunia usaha pada umumnya, Perseroan tidak terlepas
dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal yang berada di luar pengendalian
Perseroan. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka calon investor harus terlebih dahulu secara hati-hati dan dengan
cermat mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini, serta risiko-risiko lainnya yang
mungkin belum tercakup dalam Prospektus ini. Semua risiko usaha tersebut, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui,
mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja usaha, dan/atau kinerja keuangan Perseroan.
Semua risiko usaha utama yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan
disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus
dimulai dengan risiko utama Perseroan.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan telah
disusun berdasarkan tingkat material dan eksposur terhadap kinerja keuangan Perseroan.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Fluktuasi Harga Minyak
Fluktuasi harga minyak di sektor pelayaran yang ditetapkan Pemerintah seringkali tidak dapat diprediksi oleh
Perseroan. Kenaikan harga minyak memiliki porsi kontribusi yang cukup besar dalam biaya operasional, Perseroan
umumnya sudah memiliki kontrak perjanjian yang telah ditentukan bahwa bahan bakar minyak dibebankan kepada
pelanggannya. Namun pada prakteknya, ada beberapa kesepakatan bahwa Perseroan membayar bahan bakar
minyak di muka terlebih dahulu untuk memenuhi minimum bahan bakar yang tersedia disaa t awal sewa dimulai,
yang mana pada saat berakhirnya kontrak sewa bahan bakar tersebut akan dikembalikan kuantitinya sesuai dengan
saat awal disewa. Maka dengan adanya modal awal dalam pembelian minyak tersebut menyebabkan modal awal
dipakai untuk pembelian bahan bakar dan juga dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak maka dapat
mempengaruhi kondisi keuangan dan arus kas Perseroan.
Sehubungan dengan terdapatnya perang antara Amerika Serikat dengan Iran yang mengakibatkan selat homuz
ditutup oleh Iran sehingga distribusi minyak mentah dan LLG terganggu dan minyak mengalami lonjakan tinggi dan
bervolatilitas tinggi. Kondisi ini menyebabkan fluktuasi harga bahan bakar dapat meningkatkan biaya operasional
dan menekan arus kas Perseroan, sehingga Perseroan mengantisipasinya melalui pengaturan kontrak yang pada
umumnya membebankan biaya bahan bakar kepada pelanggan, disertai efisiensi penggunaan bahan bakar dan
pengelolaan arus kas yang prudent.
2. Risiko Kurs Dolar
Beberapa transaksi yang dilakukan oleh Perseroan seringkali menggunakan mata uang asing dimana sebagian
besar kontrak dan pembelian kapal dari luar negeri dinyatakan dalam mata uang dolar Amerika (US$). Sehingga,
fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi marjin keuntungan dan
kinerja keuangan. Kontrak-kontrak yang dimiliki oleh Perseroan merupakan kontrak time charter dengan jangka
waktu beberapa bulan kedepan dengan persyaratan dan kondisi yang telah disepakati dimuka. Adanya perubahan
nilai tukar mata uang asing, mengakibatkan jumlah pendapatan yang diterima dari kontrak tersebut berubah. Namun
demikian Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk terus melaksanakan selama jangka waktu kontrak. Hal tersebut
berdampak pada laba usaha, laba bersih dan kinerja Perseroan.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Dalam Pelaksanaan Kontrak
Bahwa atas pelaksanaan perjanjian dengan client terdapat syarat dan kondisi yang wajib dipenuhi oleh Perseroan
baik dalam hal pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) Kapal, ketepatan waktu, dan performa vessel. Dalam
pelaksanaannya seringkali terjadi kendala diantaranya:
a. Back charge
Denda yang dikenakan sebagai akibat adanya selisih pemakaian bahan bakar pada saat kapal beroperasi
sebagaimana yang telah ditentukan diawal perjanjian yang berisi nilai maksimal pemakaian bahan bakar dan
tidak boleh melebihi.
47
Page 66
b. Breakdown
Adanya kondisi kapal yang tidak dapat dioperasikan akibat kapal mengalami kerusakan tiba-tiba diluar prediksi.
c. Reduction scheme
Adanya kondisi ketidaksesuaian kapal sesuai dengan persyaratan yang diminta dalam kontrak dimana terdapat
kekurangan atau ketidaksempurnaan terkait vessel comply baik dari segi teknikal, jumlah crewing hingga
operasional yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
d. Penalty
Kondisi dimana kapal tidak dapat dioperasikan setelah melebihi batas waktu breakdown. Nilai pinalti maksimal
5% dimana jika melebihi maka akan diberlakukan early termination contract.
Perseroan selama ini mampu memberikan service excellent kapada clients sehingga atas potensi risiko diatas dapat
diminimalisir dan tidak memberikan impact kepada kinerja Perseroan.
2. Risiko potensi adanya pemutusan kontrak
Pendapatan Perseroan sebagian besar didapatkan dari kontrak penyewaan kapal dari pelanggan, tetapi tidak ada
kepastian bahwa pelanggan-pelanggan tersebut akan berkelanjutan memakai jasa Perseroan di masa mendatang
dengan memperpanjang kontrak atau mengadakan kontrak baru dengan Perseroan. Dalam hal pelanggan tidak
memutuskan dan/atau mengakhiri kontraknya atau mengurangi frekuensi penggunaan jasa Perseroan, hal ini dapat
mempengaruhi pendapatan dan laba Perseroan.
3. Risiko Kapal Pengganti
Kapal-kapal yang dimiliki Perseroan dapat mengalami kerusakan di laut sehingga mengakibatkan timbulnya biaya
perbaikan dan hilangnya potensi pendapatan yang diperoleh dari operasional kapal tersebut. Jika kapal masih
dalam kontrak oleh pelanggan maka ada kemungkinan perseroan harus menyewa kapal serupa dari pihak ketiga
untuk mengganti kapal perseroan yang sedang rusak. Nilai sewa kapal pengganti ada kemungkinan lebih tinggi dari
kontrak sehingga Perseroan akan terbeban dengan selisih biaya sewa.
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek usaha Perseroan dapat dipengaruhi secara material
oleh kondisi ekonomi, seperti perubahan dalam tingkat pengangguran nasional, regional, dan lokal, tingkat hasil
industri, pergeseran dalam pola belanja konsumen, dan kepercayaan bisnis dan konsumen di pasar tempat
Perseroan beroperasi, banyak di antaranya memiliki korelasi yang kuat dengan kondisi makroekonomi. Melemahnya
atau memburuknya kondisi ekonomi di Indonesia dan negara serta wilayah lain di mana Perseroan menjalankan
usaha dapat berdampak negatif terhadap pendapatan penjualan Perseroan, pendanaan untuk kebutuhan modal
kerja, dan arus kas yang diharapkan dari kegiatan usaha dan investasi Perseroan; satu dari hal-hal tersebut dapat
berdampak buruk terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, atau prospek usaha Perseroan.
Memburuknya kondisi ekonomi atau gangguan di pasar kredit juga dapat menimbulkan risiko pada hubungan
Perseroan dengan pelanggan dan kreditur. Jika kondisi ekonomi memburuk secara signifikan, atau jika pelanggan
atau pemasok bahan baku Perseroan tidak dapat melunasi fasilitas kreditnya atau terpaksa berhenti melakukan
kegiatan usahanya, usaha Perseroan dapat terdampak secara negatif dan material.
2. Risiko Kegagalan Pendanaan Perbankan
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk pengadaan kapal pada offshore support vessel selama ini
selain menggunakan kas internal Perseroan juga menggunakan fasilitas pinjaman dan/atau fasilitas kredit dari
perbankan. Bilamana terjadi kegagalan pendanaan dari perbankan untuk pembangunan kapal baru, maka
pembangunan kapal baru tidak dapat direalisasikan atau tertunda sebagaimana dalam business plan.
3. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
Apabila Perseroan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu, perubahan hukum,
peraturan ketenagakerjaan, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan
48
Page 67
kebebasan serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial,
sehingga dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah mengenai ekonomi, moneter, sosial dan politik dapat berubah dari waktu ke waktu. Hal ini
dapat juga mengakibatkan terjadinya perubahan undang-undang dan peraturan. Kebijakan pemerintah lainnya yang
mungkin muncul terkait dengan kegiatan operasional seperti, bidang perpajakan, ijin dan peraturan lainnya terkait
dengan berbagai pembatasan serta restribusi yang berbeda dari saat ini berlaku akan memiliki dampak terhadap
kegiatan dan kinerja usaha serta kondisi keuangan Perseroan.
5. Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan
kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas
peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan
terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat
berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata,
termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum, peraturan
ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan
serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga dapat
berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
D. Risiko Bagi Investor Yang Berkaitan Dengan Saham
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada PMHMETD I
Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan
yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid, karena terdapat kemungkinan mayoritas pemegang saham
tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder. Dengan demikian, Perseroan tidak dapat memprediksi
apakah pasar dari saham Perseroan akan aktif atau likuiditas saham Perseroan akan terjaga.
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat
penawaran dan permintaan Investor di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham
Perseroan setelah Panawaran Umum Perdana Saham. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi
pergerakan harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham:
a. Prospek usaha dan kegiatan operasional Perseroan;
b. Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para investor;
c. Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
d. Adanya akuisisi, kerjasama strategis, joint venture atau divestasi yang signifikan;
e. Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
f. Perubahan kondisi politik Indonesia;
g. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang memiliki tingkat
kepemilikan signifikan;
h. Fluktuasi harga pasar saham pada umumnya; dan/atau
i. Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
3. Risiko Kebijakan Dividen
Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang mengacu
pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan:
1) Perolehan laba bersih jika terjadi kerugian bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS
untuk tidak membagikan dividen;
2) Kebutuhan untuk modal kerja dan belanja modal di masa mendatang; dan
49
Page 68
3) Kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.
4. Risiko Penjualan Saham di Masa Datang Dapat Mempengaruhi Harga Pasar Saham Perseroan
Apabila terjadi penjualan saham Perseroan dalam jumlah besar tanpa diimbangi oleh permintaan saham Perseroan
pada harga tertentu dapat berdampak negatif terhadap harga saham Perseroan atau dapat menurunkan harga
saham Perseroan dibawah nilai wajar. Hal tersebut dapat menghambat kemampuan Perseroan untuk meningkatkan
modal melalui penawaran saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya dan dapat memengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memperoleh tambahan modal yang diperlukan untuk perkembangan Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN
SELURUH RISIKO USAHA MATERIAL YANG DISUSUN BERDASARKAN TINGKAT MATERIAL DAN EKSPOSUR
TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
50
Page 69
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap posisi keuangan konsolidasian dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan akuntan publik tertanggal 19 Juni 2026 atas Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Hadori Sugiarto Adi
& Rekan, dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Pascavera Christina Dede (Registrasi Akuntan
Publik No. Izin AP STTD.AP-69/PM.223/2021) dalam laporan auditor independen No. 00130/3.0193/AU.1/05/1730-
1/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian.
51
Page 70
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan No. 11, tanggal 20 April 1992, yang dibuat di hadapan Grace Margareth Goenawan, S.H., Notaris
di Ambon sebagaimana diubah seluruhnya dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perseroan
Berkedudukan di Kotamadya Ambon No. 1, tanggal 10 Januari 2001, yang dibuat di hadapan Netty Maria Machdar, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal sebagai Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia – “Menkumham”), berdasarkan Surat Keputusan No. C-13404 HT.01.01.TH.2001,
tanggal 16 November 2001, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”)
No. 012717 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 028, tanggal 8 April 2022 (“Akta Pendirian”).
Sejak tahun 2017 Perseroan melakukan langkah strategis dengan melakukan perubahan domisili dari Ambon ke
Surabaya sebagaimana dalam akta nomor 4 Tanggal 13 Juni 2017 dibuat oleh Priska Khoeway,S,H., M.Kn notas yang
berkedudukan di Kabupaten Pasuruan yang telah dilaporkan pada Kementrian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-
0147818 Perihal Penerimaan Peberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
Tanggal 20 Juni 2017
Struktur permodalan Perseroan pada saat sebelum Initial Public Offering (“IPO”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 610.470.000.000 96,90
2. Tan Christian Taniputra 189.000.000 18.900.000.000 3,00
3. Eka Taniputra 6.300.000 630.000.000 0,10
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.300.000.000 630.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 18.900.000.000 1.890.000.000.000
Pada tanggal 08 Agustus 2022 Perseroan melakukan IPO dengan menerbitkan saham kepada masyarakat sejumlah
1.112.000.000 (satu miliar seratus sebelas juta) lembar saham atau sebesar 15% (lima belas persen) saham sehingga
struktur permodalan adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 610.470.000.000 82,36
2. Tan Christian Taniputra 189.000.000 18.900.000.000 2,55
3. Eka Taniputra 6.300.000 630.000.000 0,09
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.112.000.000 111.200.000.000 15,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.412.000.000 741.200.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 17.788.000.000 1.778.800.000.000
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan dan pernyataan
kembali dari anggaran dasar Perseroan terakhir kali termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan No. 18, tanggal 5 April 2022, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") (saat ini dikenal sebagai Menkum) melalui Surat
Keputusan No. AHU-0024469.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 05 April 2022, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0221287, tanggal 5 April 2022 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001513,
tanggal 5 April 2022 (“Akta No. 18/2022”) sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan No. 123 tanggal 20 September 2022, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan tentang
Modal, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0293901, tanggal 21 September 2022 ("Akta No. 123/2022”).
52
Page 71
(untuk selanjutnya seluruh Akta No. 18/2022 sebagaimana yang diubah oleh Akta No. 123/2022 disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha pokok yaitu sebagai berikut:
1. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramperuntu Penumpang (KBLI No. 50111);
2. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata (KBLI No. 50113);
3. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang (KBLI No.50114);
4. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI No. 50131);
5. Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang (KBLI No. 50211).
b. Kegiatan Usaha Penunjang yang mendukung Kegiatan Usaha Utama adalah sebagai berikut:
1. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang (KBLI No. 50112);
2. Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang (KBLI No. 50121);
3. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI No.50141);
4. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI No. 52221).
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah sebagaimana yang disebutkan di atas,
namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah Angkutan Laut Dalam
Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang dengan KBLI 50111 sebagai kegiatan usaha utama dan didukung oleh
kegiatan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan di Dalam Negeri untuk Penumpang dengan KBLI 50112 sebagai kegiatan
usaha penunjang kegiatan usaha utama Perseroan.
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dan mengoperasikan lebih dari 105 (seratus lima) unit berbagai macam
armada yang terdiri atas Crewboat, Anchor Handling Tug Supply Vessel (AHTS), Platform Support Vessel (PSV), Utility
Vessel & Specialized Vessel. Dengan dukungan armada diatas Perseroan mampu memberikan layanan dibidang
penyewaan kapal, pekerjaan lepas pantai, logistik, Engineering Procurement Construction and Training & Development.
Saat ini Perseroan berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dan memiliki 5 (lima) kantor wilayah & pemeliharaan,
Training Center dan Afiliasi Perusahaan Galangan yang mampu memberikan Layanan yang Cakap dan Handal berbasis
Safe, Reliable dan Efficient, dalam menyediakan Sustainable Marine Solution.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini diantaranya:
1. Penyewaan Kapal
2. Pekerjaan Lepas Pantai
3. Management Kru Kapal
4. Logistik
5. EPC (Engineering, Procurement & Construction)
6. Pelatihan dan Pengembangan
Kantor Pusat Perseroan berkedudukan di Graha KCT Lt. 3, Jl. W.R. Supratman No.23. Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Riwayat struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan No. 18 tanggal 5 April 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan
No. 123 tanggal 20 September 2022 dan Laporan Bulanan Komposisi Kepemilikan Saham Per Tanggal 5 Juni 2026, yang
dirilis oleh PT Adimitra Jasa Korpora, pada tanggal 31 Mei 2026, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 25.200.000.000 2.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Kreasi Cipta Timur 6.104.700.000 610.470.000.000 82,36
2. Tan Christian Taniputra 189.000.000 18.900.000.000 2,55
3. Eka Taniputra 6.300.000 630.000.000 0,09
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.112.000.000 111.200.000.000 15,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.412.000.000 741.200.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 17.788.000.000 1.778.800.000.000
53
Page 72
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Beberapa kejadian penting yang berpengaruh terhadap perkembangan usaha Perseroan:
1. Ekspansi Overseas
Setelah IPO Perseroan diawal tahun 2023 melakukan akuisisi pada shippping company di Malaysia, yakni Kazo
Marine (M) Sdn. Bhd dengan kepemilikan saham 100% (seratus) persen. Akuisisi tersebut ditujukan untuk
memperluas pasar Perseroan di wilayah Asia Tenggara, dimana diharapkan pada satu sampai dua tahun Perseroan
mendapatkan kontrak pada bidang offshore di Malaysia.
2. Diversifikasi
Dengan core business offshore support vessel, Perseroan telah melakukan diversifikasi melalui entitas anak di luar
bidang offshore, yaitu tug and barge. Selanjutnya Perseroan melakukan pengadaan armada dibidang tug and barge
khusus untuk angkutan curah kering batu bara yang ditujukan untuk pendapatan non-offshore serta sebagai
stepping stone untuk mewujudkan roadmap business layanan kemaritiman secara terpadu.
D. IZIN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi telah memiliki izin-izin penting,
antara lain sebagai berikut:
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Institusi yang Menerbitkan
I. PERSEROAN
1. NIB: 8120218200539, diterbitkan pada Selama menjalankan kegiatan Kementerian Investasi Republik
tanggal 3 Desember 2018 usaha Indonesia
2. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Selama menjalankan kegiatan Kementerian Perhubungan Laut
Laut ("SIUPAL") No. BXXV-1986/AL/58, usaha
tanggal 12 Juni 2002
II. ENTITAS ANAK
A. EI
1. UEN : 202625660M Selama menjalankan kegiatan Accounting and Corporate
usaha Regulatory Authority
B. ELPIO
1. NIB: 8120310112567, yang diterbitkan Selama menjalankan kegiatan Kementerian Investasi Republik
tanggal 26 November 2018 usaha Indonesia
2. SIUPAL Selama menjalankan kegiatan Kementerian Perhubungan Laut
No. AL.001/853/SP_SIUPAL/I/2023, usaha
tanggal 11 Januari 2023
C. SLSA
1. NIB: 1410220065391 diterbitkan pada Selama menjalankan kegiatan Kementerian Investasi Republik
tanggal 14 Oktober 2022 usaha Indonesia
2. IUPAL No. AL.010/377/DA-2025 Selama menjalankan kegiatan Kementerian Perhubungan Laut
tanggal 20 Maret 2025 usaha
D. ETC
1. NIB: 2002250013473 diterbitkan pada Selama menjalankan kegiatan Kementerian Investasi Republik
tanggal 20 Februari 2025 usaha Indonesia
2. SIUPAL Selama menjalankan kegiatan Kementerian Perhubungan Laut
No. AL.001/135/SP_SIUPAL/IX/2025 usaha
tanggal 26 September 2025
3. Sertifikat Standar yang telah terverifikasi 2 Tahun Kementerian Investasi Republik
No. 20022500134730002 tanggal Indonesia
26 September 2025, sehubungan
dengan KBLI 50131 (Angkutan Laut
Dalam Negeri Untuk Barang Umum)
E. ENA
1. NIB: 2709220007741 diterbitkan pada Selama menjalankan kegiatan Kementerian Investasi Republik
tanggal 27 September 2022 usaha Indonesia
54
Page 73
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Institusi yang Menerbitkan
2. SIUPAL Selama menjalankan kegiatan Kementerian Perhubungan Laut
No.AL.001/884/SP_SIUPAL/XII/2022 usaha
tanggal 16 Desember 2022
F. KM
1. Reg No.202001021715 (1378035-A) berlaku selama perusahaan Companies Commission of
Operation Of Ferries, Water masih terdaftar secara aktif di Malaysia/Suruhanjaya Syarikat
Taxis;Transport By Towing Or Pushing Of SSM Malaysia (SSM).
Barges, Oil Rigs;Transport
Of Freight Over Seas And Coastal
Waters, Whether Scheduled Or Not
III. ENTITAS ASOSIASI
A. ETC
1. NIB: 2002250013473 diterbitkan pada Selama menjalankan kegiatan Kementerian Investasi Republik
tanggal 20 Februari 2025 usaha Indonesia
2. SIUPAL No. Selama menjalankan kegiatan Kementerian Perhubungan Laut
AL.001/135/SP_SIUPAL/IX/2025 usaha
tanggal 26 September 2025
3. Sertifikat Standar yang 2 Tahun Kementerian Investasi Republik
telah terverifikasi No. Indonesia
20022500134730002 tanggal 26
September 2025, sehubungan dengan
KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam
Negeri Untuk Barang Umum)
E. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN)
PT Kreasi Cipta Timur (“KCT”)
Riwayat Singkat
KCT didirikan dengan nama PT Kreasi Cipta Timur berdasarkan Akta Pendirian KCT No. 1, tanggal 24 Oktober 2016,
yang dibuat di hadapan Priska Khoeway, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan. Akta Pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0048248.AH.01.01.Tahun 2016,
tanggal 31 Oktober 2016 ("Akta Pendirian KCT"). Perubahan terakhir Anggaran Dasar KCT adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 14 tanggal 19 Juni 2024 tentang Peningkatan Struktur Modal dan Perpanjangan masa jabatan
Direksi dan Dewan Komisaris yang dibuat oleh Priska Khoeway, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Surabaya.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KCT, maksud dan tujuan KCT adalah menjalankan usaha dalam bidang
Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, KCT dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut :
- Aktivitas Perusahaan Holding;
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai
aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
"Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
Perusahaan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan KCT saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Aktivias Perusahaan Holding (KBLI No.64200).
55
Page 74
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 460.000 460.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Tan Christian Taniputra 196.000 196.000.000.000 80,00
2. Eka Taniputra 49.000 49.000.000.000 20,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 245.000 245.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 245.000 245.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Berita Acara Perseroan Perseroan Terbatas KCT No.14 tanggal 19 Juni 2024 dibuat Priska Khoeway, S.H.,
M.Kn., notaris di Surabaya, telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berturut-turut
No. AHU-AH.01.09-0215036 tanggal 19 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan KCT dan
No. AHU-AH.-01.03-0148398 tanggal 19 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar KCT
susunan Direksi dan Dewan Komisaris KCT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Tan Christian Taniputra
Direksi
Presiden Direktur : Eka Taniputra
Direktur : Efilya Kusumadewi
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
EDWIN SURJALI – KOMISARIS UTAMA
Warga Negara Indonesia, berusia 42 tahun.
Memperoleh gelar Bachelor of Software Engineering dari Curtin University,
Perth, Australia pada tahun 2006.
Sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Nomor 18 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Selain itu, sebelumnya menjabat sebagai
Direktur PT Karya Prima sejak tahun 2011 hingga saat ini, sebagai Direktur Utama
PT Arte Builder sejak tahun 2010 hingga saat ini, serta Komisaris PT Kindai
Technology sejak tahun 2008 hingga saat ini.
56
Page 75
FIDA UNIDJAJA – KOMISARIS INDEPENDEN
Warga Negara Indonesia, berusia 65 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Akutansi dari Universitas Trisakti pada tahun 1985.
Sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2022 berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Nomor 18 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Sebelumnya menjabat
sebagai Konsultan pada BP Berau Ltd pada tahun 2014 sampai dengan 2016,
Komisaris pada PT Ayrus Prima pada tahun 2009 sampai dengan 2012, Direktur
pada PT Mandira Sani Pratama pada tahun 2002 sampai dengan 2012, serta
Direktur pada PT Arpeni Pratama Ocean Line pada tahun 1985 sampai dengan
2012.
DIREKSI
EKA TANIPUTRA – DIREKTUR UTAMA
Warga Negara Indonesia, berusia 41 tahun.
Memperoleh gelar dari Bachelor of Engineering Curtin University, Perth,
Australia pada
tahun 2006.
Sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2013. Selain itu, menjabat
sebagai Direktur pada Kazo Marine Sdn. Bhd. sejak tahun 2023 sampai dengan
saat ini, Direktur pada PT Voyya Global Travelindo sejak tahun 2020 sampai
dengan saat ini, Direktur Utama pada PT Kreasi Cipta Timur (KCT Group) sejak
tahun 2016 sampai dengan saat ini, Direktur Utama pada PT Ohana Multindo
Gemilang sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini, Direktur pada PT Oremus
Bahari Anugerah sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini, serta Komisaris
pada PT Elpi Trans Cargo sejak tahun 2025 sampai dengan saat ini, Komisaris
pada PT ELPI Offshore (dahulu PT Global Eka Marine) sejak tahun 2022 sampai
dengan saat ini, Komisaris pada PT Eka Multi Bahari sejak tahun 2019 sampai
dengan saat ini. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama pada PT ELPI
Offshore (dahulu PT Global Eka Marine) pada tahun 2007 sampai dengan 2022.
EFILYA KUSUMADEWI – DIREKTUR
Warga Negara Indonesia, berusia 39 tahun.
Memperoleh gelar Bachelor of Computer Science and Chemistry, Curtin
University, Perth, Australia pada tahun 2007.
Sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2016. Selain itu, menjabat sebagai
Direktur pada PT Kreasi Cipta Timur sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini.
Terdapat hubungan kekeluargaan diantara anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan para pemegang saham Perseroan
yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Tan Christian Taniputra (Pemegang Saham) merupakan ayah kandung dari Eka Taniputra (Direktur Utama) dan
Efilya Kusumadewi (Direktur);
2. Eka Taniputra (Direktur Utama) merupakan kakak kandung dari Efilya Kusumadewi (Direktur); dan
3. Edwin Surjali (Komisaris Utama) merupakan suami dari Efilya Kusumadewi (Direktur).
57
Page 76
G. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Struktur Kepemilikan Perseroan dan Entitas Anak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham dan Entitas Anak pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Keterangan :
KCT PT Kreasi Cipta Timur SLSA PT Samudra Luas Sejahtera Abadi
TCT Tan Christian Taniputra ENA PT ELPI Nusantara Armada
ET Eka Taniputra KM Kazo Marine (M) Sdn Bhd
ELPIO PT Ekalya Purnamasari Offshore EI ELPI International Pte. Ltd.
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme jo. Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkumham, pemilik
manfaat Perseroan adalah Eka Taniputra yang disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Menkum pada tanggal 10 Maret 2026.
Tanggal 13 Juni 2022, Bapak Tan Christian Taniputra selaku pemegang saham mayoritas saham yang ditempatkan dan
disetor pada PT KCT sebesar 172.000 saham atau setara dengan 80% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
penuh pada PT KCT, telah mempercayakan untuk menggunakan seluruh hak suara yang timbul dari masing-masing
saham Bapak Tan Christian Taniputra kepada Bapak Eka Taniputra, khusus untuk segala hal yang berkaitan dengan
pengendalian keputusan PT KCT dalam Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dianggap baik oleh Bapak Eka
Taniputra.
Dengan demikian, Bapak Tan Christian Taniputra tidak kehilangan hak suara pada rapat umum pemegang saham
PT KCT, melainkan penggunaan hak suara Bapak Tan Christian dapat digunakan oleh Bapak Eka Taniputra terbatas
untuk segala hal yang berkaitan dengan pengendalian keputusan PT KCT dalam Perseroan sesuai dengan kebijakan
yang dianggap baik oleh Bapak Eka Taniputra.
58
Page 77
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum dan
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Di Atas 5%
Pemegang Saham Entitas Anak
Nama Perseroan
KCT ELPIO SLSA KM ETC EI ENA
Edwin Surjali KU - - - - - - -
Dra. Fida Unidjaja KI - - - - - - -
Eka Taniputra DU DU K - D K D -
Efilya Kusumadewi D D - - - - - -
Keterangan :
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
H. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada 5 (lima) Entitas Anak dan
pemilikan tidak langsung pada 1 (satu) Entitas Anak. Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan secara langsung dan tidak
langsung:
Tahun
Kontribusi Terhadap Kepemilikan (%)
Tahun Penyertaan Status
Entitas Tahun Pendapatan
No. Domisili Kegiatan Usaha Operasi Perseroan/ Operasional
Anak Pendirian Perseroan Secara Secara Tidak
Komersial Entitas
(31 Des 2025) Langsung Langsung
Anak
Kepemilikan Langsung Perseroan
Belum
1. EI Singapura Jasa Pelayaran 2026 - 2026 0,00% 100% -
Beroperasi
2. ELPIO Surabaya Jasa Pelayaran 2007 2008 2015 Beroperasi 7,97% 95,00% -
Jakarta
3. SLSA Jasa Pelayaran 2022 2023 2023 Beroperasi 7,70% 52,00% -
Selatan
Kuala
4. KM Jasa Pelayaran 2020 2020 2023 Beroperasi 0,00%1) 100,00% -
Lumpur
5. ETC Surabaya Jasa Pelayaran 2025 2025 2025 Beroperasi 0,00%2) 42,50% -
6. ENA Surabaya Jasa Pelayaran 2022 2022 2022 Beroperasi 33,64% 0,01% -
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui SLSA
7. ENA Surabaya Jasa Pelayaran 2022 2022 2022 Beroperasi 33,64% 0,01% 52,00%
Kontribusi pendapatan dari entitas anak:
1) Kazo Marine (M) Sdn Bhd
Bahwa Kazo Marine hingga 31 Desember 2025 belum memiliki pendapatan meskipun telah beroperasi dan hanya
berkontribusi pada Perseroan melalui serap laba dari NKA Energy yang terkonsolidasi dengan Kazo Marine. Kazo
Marine merupakan perusahaan yang beroperasi di Malaysia dan ditujukan sebagai perusahaan perwakilan
(holding) agar Perseroan dapat mengikuti tender offshore support service di Malaysia.
2) PT ELPI Trans Cargo (“ETC”)
Pendapatan yang didapatkan ETC merupakan transaksional sewa kapal dari entitas anak PT ELPI Nusantara
Armada (”ENA”) yang mana pemegang saham mayoritas dari ENA adalah PT Samudra Luas Sejahtera Abadi
(”SLSA”) yang terkonsolidasi dengan Perseroan sehingga atas transaksi tersebut mengalami eliminasi.
Berikut merupakan uraian singkat mengenai Entitas Anak Perseroan:
1. PT Ekalya Purnamasari Offshore (“ELPIO”)
Riwayat Singkat
ELPIO didirikan dengan nama PT Global Eka Marine sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 9,
tanggal 7 Mei 2007, yang dibuat di hadapan Netty Maria Machdar, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
07100 HT.01.01-TH.2007 tanggal 26 Juni 2007 (“Akta Pendirian ELPIO”).
59
Page 78
Sejak Akta Pendirian ELPIO, anggaran dasar ELPIO telah beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:
1. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Global Eka Marine No. 07, tanggal 5 Februari
2009, yang dibuat di hadapan Ruddyantho Tantry, S.H., Notaris di Samarinda (“Akta ELPIO No. 7/2009”). Akta
PT ELPIO No. 07/2009 telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-06820.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 10 Maret 2009;
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat) No. 96, tanggal 31 Oktober 2019, yang
dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya (“Akta ELPIO No. 96/2019”). Akta
No. 96/2019 telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0094957.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 17 November 2019;
3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 1, tanggal 6 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Priska
Khoeway, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan (“Akta ELPIO No. 1/2021”). Akta PT ELPIO No. 1/2021 telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2021
serta telah diberitahukan dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
4. Akta Berita Acara Perseroan Terbatas No. 9, tanggal 19 April 2022, yang dibuat di hadapan Priska Khoeway, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan (”Akta ELPIO No. 9/ April 2022”). Akta ELPIO No. 9/April 2022 telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031751.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 09 Mei 2022.
5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 9, tanggal 19 September 2022, yang dibuat di hadapan Priska
Khoeway, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan (”Akta ELPIO No. 9/ September 2022”). Akta ELPIO
No. 9/September 2022 telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0068296.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 September 2022.
(Akta Pendirian ELPIO, Akta ELPIO No. 7/2009, Akta ELPIO No. 96/2019, Akta ELPIO No. 1/2021, Akta ELPIO No. 9/
April 2022 dan Akta ELPIO No. 9/September 2022 selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT ELPIO”)
Kegiatan Usaha
Sebagaimana dalam Anggaran Dasar ELPIO, maksud dan tujuan ELPIO, meliputi antara lain:
1. Berusaha dalam bidang industri:
a. Industri Pelayaran Perlengkapan Dan Bagian Kapal.
2. Berusaha dalam bidang pengangkutan:
a. Angkutan Perairan Lainnya;
b. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang;
c. Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang;
d. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya;
e. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Dan Tramper Untuk Penumpang;
f. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum;
g. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang;
h. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata;
i. Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper Untuk Penumpang;
j. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut.
3. Kapal yang dimiliki
Tingkat Utilisasi Kegunaan Kapal
No Entitas Kapal Jenis Kapal
(average 2025) Berdasarkan Jenis
Mobilisasi crew offshore
1 ELPIO KAPAL GEM 01 BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
Mobilisasi crew offshore
2 ELPIO KAPAL GEM 02 BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
Mobilisasi crew offshore
3 ELPIO KAPAL GLOBAL 01 BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
Mobilisasi crew offshore
4 ELPIO KAPAL LISO BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
Mobilisasi crew offshore
5 ELPIO KAPAL LINO BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
60
Page 79
Tingkat Utilisasi Kegunaan Kapal
No Entitas Kapal Jenis Kapal
(average 2025) Berdasarkan Jenis
Mobilisasi crew offshore
6 ELPIO KAPAL ARLI BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
Mobilisasi crew offshore
7 ELPIO KAPAL GEM03 BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
Mobilisasi crew offshore
8 ELPIO KAPAL GEM04 BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
Mobilisasi crew offshore
9 ELPIO Seabus 01 (TA) BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
Mobilisasi crew offshore
10 ELPIO Teguh 16 (TA) BIG SEABUS 91
(kapasitas besar)
Multifungsi Penunjang
11 ELPIO ETZOMER 503 AHTS 91 Offshore (towing, anchor
handling, supply, logistik dll)
Multifungsi Penunjang
12 ELPIO ETZOMER 504 AHTS 91 Offshore (towing, anchor
handling, supply, logistik dll)
Multifungsi Penunjang
13 ELPIO ETZOMER 505 AHTS 91 Offshore (towing, anchor
handling, supply, logistik dll)
Multifungsi Penunjang
14 ELPIO ARIAN 4002 AHT 91 Offshore (towing, anchor
handling, supply, logistik dll)
Multifungsi Penunjang
15 ELPIO ARIAN 4001 AHT 91 Offshore (towing, anchor
handling, supply, logistik dll)
Supply Kargo khusus ke
16 ELPIO ANGGREK 601 PSV 91
Offshore
Multifungsi Penunjang
17 ELPIO ETZOMER 1601 AHTS 91 Offshore (towing, anchor
handling, supply, logistik dll)
18 ELPIO JAWARA 3401 CREW BOAT 91 Mobilisasi crew offshore
ELPIO berkantor pusat di Grha KCT, Jl WR Supratman No. 23 Surabaya 60264
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta ELPIO No. 1/2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT ELPIO adalah sebagai
berikut:
Komposisi Saham Rp 1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 60.000 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. ELPI 57.000 57.000.000.000 95,00
2. Tan Christian Taniputra 1.800 1.800.000.000 3,00
3. Eka Taniputra 1.200 1.200.000.000 2,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 60.000 60.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta ELPIO No. 9/ April 2022 sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-001-941, tertanggal 09 Mei 2022, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris ELPIO adalah sebagai berikut:
61
Page 80
Direksi
Direktur Utama : Dave Ritandhaka
Direktur : Delis Sabrata
Dewan Komisaris
Komisaris : Eka Taniputra
2. PT Samudra Luas Sejahtera Abadi dan Entitas Anak (“SLSA”)
Riwayat Singkat
SLSA berkedudukan di APL Tower Lantai 7 Unit T9, Jalan S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat. SLSA telah memperoleh
Nomor Induk Berusaha (NIB) 1410220065391, berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan termasuk
dalam kategori skala usaha besar. SLSA didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 11 Oktober 2022, yang
dibuat di hadapan Bambang Ariawan, S.H., Notaris di Bogor (“Akta Pendirian SLSA”). Akta Pendirian SLSA telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0071433.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022. Sejak pendiriannya, anggaran dasar telah mengalami
beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut:
1. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham SLSA No. 3 tanggal 8 Juni 2023, dibuat di hadapan Priska
Khoeway, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya (“Akta SLSA No. 3/2023”), yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031788.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 9 Juni 2023, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0074030, tanggal 9 Juni 2023.
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SLSA No. 32 tanggal 11 Agustus 2023, dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta SLSA No. 32/2023”), yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047877.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 15 Agustus 2023, dan
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU.AH.01.03-0105265, tanggal 15 Agustus 2023;
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SLSA No. 10 tanggal 8 Mei 2024, dibuat di hadapan Priska Khoeway, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah disetujui oleh Menkumkam berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0031204.AH.01.02. Tahun 2024, tanggal 29 Mei 2024, (“Akta SLSA No. 10/2024”), yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031204.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 29 Mei 2024,
dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0124246, tanggal 29 Mei 2024; dan
4. Akta No. 27, tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Priska Khoeway S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya,
(“Akta SLSA No. 27/2025”), yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0032305.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 20 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0134727, tanggal 20 Mei 2025.
(Akta Pendirian SLSA, Akta SLSA No. 3/2023, Akta SLSA No. 32/2023, Akta SLSA No. 10/2024, dan Akta SLSA
No. 27/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar SLSA”)
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar SLSA maksud dan tujuan SLSA, meliputi antara lain:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum;
b. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang;
c. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus;
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang;
e. Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang;
f. Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang;
g. Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang;
h. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya;
i. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang Dan Perlengkapannya.
62
Page 81
Kapal yang dimiliki
Tingkat Utilisasi Kegunaan Kapal
No Entitas Kapal Jenis Kapal
(average 2025) Berdasarkan Jenis
1 SLSA Maharaja Nusantara S01 MOTHER VESSEL 98 Transshipment Batu Bara
Saat ini, SLSA bergerak di bidang jasa angkutan laut dan kegiatan terkait logistik maritim, dengan fokus pada kegiatan
transshipment di wilayah Indonesia bagian Timur. Perseroan mengoperasikan kapal mother vessel Maharaja Nusantara
S-01 dengan daerah operasi meliputi Halmahera dan Obi (Maluku Utara) serta Senyiur (Kalimantan Timur).
SLSA berkantor pusat di APL Tower Lantai 7 Unit T9, Jalan S Parman Kav. 28 Jakarta Barat, DKI Jakarta
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta SLSA No. 27/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SLSA adalah sebagai berikut:
Komposisi Saham Rp 1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 148.058 148.058.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk 76.990 76.990.000.000 52,00
2. PT Bumi Nusantara Armada 47.379 47.379.000.000 32,00
3. PT Liken Mulia Kretayasa 23.689 23.689.000.000 16,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 148.058 148.058.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta SLSA No. 10/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SLSA adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Rachmat Tri Jaya
Direktur : Pradita Astarina Arifin
Direktur : Deddy Adrianto Wibowo S.T.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indrawan Vandiken
Komisaris : Carey Ticoalu
3. Kazo Marine (M) Sdn Bhd (“KM”)
Riwayat Singkat
KM merupakan entitas anak yang didirikan dan berdomisili di Malaysia. KM didirikan pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan
Nomor Registrasi 202001021715 (1378035-A) sebagai perusahaan private limited by shares dan berstatus aktif (existing).
Kantor terdaftar Perseroan beralamat di Level 22, Axiata Tower, No. 9, Jalan Stesen Sentral 5, Kuala Lumpur Sentral,
50470 Kuala Lumpur, Malaysia, dengan tempat kegiatan usaha utama berlokasi di Lot 854 & 855, 1st Floor, Jalan
Permaisuri, 98000 Miri, Sarawak, Malaysia. Sesuai dengan dokumen perusahaan, kegiatan usaha utama KM adalah jasa
penyewaan kapal (vessel charter services) serta kegiatan transportasi laut dan jasa pendukung angkutan laut. Tidak
terdapat perubahan signifikan atas kegiatan usaha tersebut sejak didirikan.
KM merupakan anak perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebagai pemegang saham tunggal
(100%). Sebagai entitas anak yang berkedudukan di luar negeri, KM berperan sebagai representatif Perseroan
di Malaysia dan merupakan langkah strategis awal dalam ekspansi internasional Perseroan. Ke depan, Kazo
diproyeksikan untuk mendukung pengembangan jaringan bisnis dan kemitraan Perseroan dengan pangsa pasar Asia
Pasifik
63
Page 82
Kegiatan Usaha
KM memiliki kegiatan usaha utama di bidang jasa penyewaan kapal (vessel charter services). Selama tahun berjalan,
tidak terdapat perubahan signifikan dalam kegiatan usaha Perseroan.
KM berkantor pusat di Level 22, Axiata Tower No. 9, Jl. Stesen Sentra 5 Kuala Lumpur, Malaysia
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Komposisi Saham RM 1 per lembar
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (RM) %
(Lembar)
Modal Dasar 44.841.872 44.841.872
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk 44.841.872 44.841.872 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 44.841.872 44.841.872 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
No Nama Jabatan
1 Chew Hsien Loong Direktur
2 Dave Ritandhaka Direktur
3 Eka Taniputra Direktur
4 Chia Poh Tin Sekretaris
5 John Mathew A/L Mathai Sekretaris
4. PT ELPI Trans Cargo (“ETC”)
Riwayat Singkat
ETC berkedudukan di Jl. W.R. Supratman No. 23, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa
Timur, telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) 2002250013473 dan berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN). ETC didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 11 Februari 2025 dibuat di hadapan Priska
Khoeway, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya (”Akta Pendirian ETC”). Akta Pendirian ETC telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0032700.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 14 Februari 2025. Sejak pendiriannya, anggaran dasar telah mengalami
perubahan yaitu pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 21 tanggal 31 Juli 2025 dibuat
di hadapan Priska Khoeway, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya (”Akta ETC No. 21/2025”). Akta ETC No. 21/2025 yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059804.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal
4 September 2025 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0233254, tanggal 4 September 2025.
(Akta Pendirian ETC dan Akta ETC No. 21/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar
ETC”)
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar ETC maksud dan tujuan ETC, meliputi antara lain:
a. Perdagangan Besar
b. Transportasi Laut, Suku Cadang Dan Perlengkapannya
c. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
e. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang
f. Angkutan Laut Negeri untuk Barang Umum
g. Angkutan Penyebrangan Umum Antarprovinsi untuk Barang
64
Page 83
Saat ini, ETC bergerak di bidang jasa angkutan laut untuk barang, khususnya pengangkutan kargo curah kering.
Pembentukan ETC merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi dan memperbesar peluang pasar
pengangkutan batubara yang saat ini dilakukan oleh ENA. Kegiatan usaha ETC mencakup angkutan laut dalam negeri
dan luar negeri untuk barang, angkutan laut khusus, serta kegiatan terkait perdagangan dan persewaan sarana
transportasi laut.
Kapal yang dimiliki
Kegunaan Kapal
No Entitas Kapal Jenis Kapal Tingkat Utilisasi
Berdasarkan Jenis
1 ETC Hakuna 2001 & Matata 3001 Tug & Barge 100 Transporter Batu Bara
2 ETC Hakuna 2002 & Matata 3002 Tug & Barge 100 Transporter Batu Bara
(per Februari 2026)
ETC berkantor pusat di Grha KCT, Jl WR Supratman No. 23 Surabaya 60264
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pengambilalihan No. 49 tanggal 8 Mei 2026 dibuat dihadapan Jose Dima Satria,S.H., M.Kn. Notaris
di Jakarta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-
0135886 tanggal 8 Mei 2026 struktur permodalan dan susunan pemegang saham ETC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal
%
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 30.000 30.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk 12.750 12.750.000.000 42,50
2. PT Chandra Shipping International 17.250 17.250.000.000 57,50
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 30.000 30.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian ETC, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ETC adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Tri Jaya
Direktur : Michael Christopher Doullos Thorion
Dewan Komisaris
Komisaris : Eka Taniputra
5. PT ELPI International Pte.Ltd. (“EI”)
Riwayat Singkat
ELPI International Pte.Ltd (”EI”) merupakan Private Company di Singapura yang didirikan pada tanggal 08 Juni 2026
dimana Perseroan sebagai pemegang saham tunggal dengan kepemilikan sebesar 100%. Pendirian EI ditujukan sebagai
Hub/penghubung atas kepentingan bisnis di Asia Pasifik guna mendukung ekspansi bisnis ELPI di pasar Internasional
khususnya Asia Pasifik.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Business Profile (Company) maksud dan tujuan EI, meliputi antara lain:
a. Jasa angkutan laut dan penyewaan kapal beserta awak kapal untuk pengangkutan barang.
b. Jasa pengelolaan dan manajemen operasional kapal.
EI berkantor pusat di 77 High Street, #08-12, High Street Plaza, Singapore 179433
65
Page 84
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Accounting And Corporate Regulatory Authority (ACRA), struktur permodalan
dan susunan pemegang saham EI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal
%
(Lembar) (USD)
Modal Dasar 200.000 200.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk 200.000 200.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000 200.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Accounting And Corporate Regulatory Authority (ACRA), susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris EI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Eka Taniputra
Direktur : Tay Teng Ming (Zheng Dingming)
Secretary : De Souza Andrew Nigel
6. PT ELPI Nusantara Armada (“ENA”)
Riwayat Singkat
ENA berkedudukan di Jl. W.R. Supratman No. 23, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa
Timur, telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) 2709220007741 dan berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN). ENA didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 19 September 2022 dibuat di hadapan Priska
Khoeway, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya (“Akta Pendirian ENA”). Akta Pendirian ENA telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0065259.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 21 September 2022. Sejak pendiriannya, anggaran dasar telah
mengalami perubahan yaitu pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 7 tanggal 20 Mei 2025
dibuat di hadapan Priska Khoeway, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya (”Akta ENA No. 7/2025”). Akta ENA No. 7/2025
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0164648, tanggal 23 Juni 2025.
(Akta Pendirian ENA dan Akta ENA No. 7/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar
ENA”)
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar ENA maksud dan tujuan ENA, meliputi antara lain:
c. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
ENA saat ini melakukan pengangkutan batubara.
Kapal yang dimiliki
Tingkat Utilisasi Kegunaan Kapal
No Entitas Kapal Jenis Kapal
(average 2025) Berdasarkan Jenis
1 ENA Maharaja 2001 & Nusantara 301 TUG & BARGE 98 Transporter Batu Bara
2 ENA Maharaja 2002 & Nusantara 302 TUG & BARGE 98 Transporter Batu Bara
3 ENA Maharaja 2003 & Nusantara 303 TUG & BARGE 98 Transporter Batu Bara
4 ENA Maharaja 2004 & Nusantara 304 TUG & BARGE 98 Transporter Batu Bara
5 ENA Maharaja 2005 & Nusantara 305 TUG & BARGE 98 Transporter Batu Bara
ENA berkantor pusat di Grha KCT, Jl WR Supratman No. 23 Surabaya 60264
66
Page 85
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta ENA No. 7/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ENA adalah sebagai berikut:
Komposisi Saham Rp 1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 160.000 160.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 80.004 80.004.000.000
1. Perseroan 8 8.000.000 0,01
2. SLSA 79.996 79.996.000.000 99,99
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 80.004 80.004.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 79.996 79.996.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 9, tanggal 8 Mei 2024, di buat di hadapan Priska Khoeway, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya
(“Akta ENA No. 9/2024”). Akta ENA No. 9/2024 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0207461, tanggal 29 Mei 2024, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ENA adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Michael Christopher Doullos Thorion
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Owen Rahadiyan
Komisaris : Indrawan Vandiken
I. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE – “GCG”)
Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan dengan
senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang penerapan GCG
sebagai hal yang penting, karena GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-
nilai moral yang tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan
tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Di dalam
penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan kewajaran
dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra Perseroan.
1. Struktur organisasi Perseroan
67
Page 86
2. Dewan Komisaris
Selama 1 (satu) tahun terakhir Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pengurusan serta jalannya
pengurusan Perseroan secara umum, baik terkait Perseroan maupun kegiatan usahanya, serta memberikan
nasihat kepada Direksi dalam bentuk rapat kuartal tahun 2025.
2. Melakukan evaluasi atas kinerja komite audit dan komite nominasi & remunerasi yang membantu pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap akhir tahun buku.
3. Melakukan penilaian atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tahun buku 2025 serta
penilaian pelaksanaan audit.
4. Rapat kuartal dengan komite audit dan komite nominasi & remunerasi untuk membahas laporan keuangan
kuartal, laporan keuangan audit dan rencana kerja & anggaran Perseroan serta kajian nominal nominasi dan
remunerasi.
5. Memberikan persetujuan dewan komisaris untuk beberapa aksi korporasi yang dilakukan oleh Perseroan.
6. Closing interim report dalam rangka release laporan keuangan audit tahun buku 2025.
7. Pelaksanaan public expose insidentil mengenai penjelasan Perseroan terkait Unusual Market Activity (“UMA”).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan mengadakan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan 6 (enam) kali Rapat Dewan Komisaris selama tahun 2025 yang
seluruhnya dihadiri secara lengkap oleh anggota Dewan Komisaris pada saat itu.
3. Direksi
Selama 1 (satu) tahun terakhir Direksi telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1
(satu) kali dalam setiap bulan dan Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Di tahun 2025 Direksi telah melaksanakan rapat sebanyak 12 (dua belas) kali dimana seluruhnya dihadiri secara
lengkap oleh Direksi dimana seluruh hasil rapat Direksi dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan
dengan baik sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Remunerasi dan Kompensasi Komisaris dan Direksi Perseroan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, kompensasi dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu ke waktu
harus ditentukan oleh RUPS sedangkan kompensasi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang
tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris atau pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS.
Penetapan pada RUPS akan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang memiliki fungsi nominasi
dan remunerasi.
Gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris Perseroan adalah sebesar Rp711.000.000,00 dan
Rp739.000.000,00 masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 .
Sedangkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Direksi Perseroan adalah sebesar Rp 2.492.000.000 dan
Rp1.849.000.000 masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 .
4. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah melakukan penunjukkan sekretaris perusahaan berdasarkan
Surat Penunjukkan No. 002/COR-KPTS/III/2022, tanggal 5 April 2022, dimana Perseroan telah mengangkat Wawan
Heri Purnomo sebagai Sekretaris Perusahaan.
68
Page 87
Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
• Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
• Memberikan pelayanan kepada investor atas setiap informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi Perseroan;
• Memberikan masukan kepada Direksi Perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di pasar modal,
dengan bertujuan menciptakan dan memelihara komitmen baik Perseroan di hadapan regulator;
• Sebagai penghubung antara Perseroan dengan OJK dan Investor; dan
• Bekerja sama dengan departemen accounting untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas laporan
keuangan secara tepat waktu dan akurat.
Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan, dapat disampaikan ke:
Nama : Wawan Heri Purnomo
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Alamat : Jl WR.Supratman No 23, Surabaya 60264, Jawa Timur
Telpon : 0813-5717-1975
E-mail : Wawan@elpi.co.id, corsec@elpi.co.id
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Wawan Heri Purnomo
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, 50 tahun.
Memperoleh gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga pada tahun 2017.
Riwayat kerja :
2022 – sekarang Corporate Secretary PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
2018 – 2022 Assistant Vice President PT Citra Maharlika Lintas Wahana
2017 – 2018 General Manager Legal & Compliance PT Transcorp Abadi Nusantara
2017 – 2018 Corporate Secretary PT Jaya Sukses Makmur Sentosa
2012 – 2017 Manajer Biro Hukum & Ex Official General Manager PT Citra Margatama
Surabaya
2012 – 2015 Tim Leader Penyesuaian Tarif Total Elektronisasi e-payment Jawa Timur
2011-2012 Kepala Departemen Bidang Hukum Korporat & General Affair PT Citra
Margatama Surabaya
2009 - 2011 Tim Compliance Direksi PT Citra Margatama Surabaya
2008 - 2009 Kasie Treasury PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
Saat Prospektus ini diterbitkan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah mengikuti pelatihan-pelatihan dan seminar
dalam bidang Sekretaris Perusahaan.
5. Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah mengangkat Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/COR-KPTS/III/2022 tentang Pembentukan Komite Audit
Perseroan tanggal 05 April 2022 sebagaimana yang diubah oleh Keputusan Dewan Komisaris No. 011/COR-
KPTS/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Perubahan Komite Audit Perseroan, dimana Dewan Komisaris
Perseroan telah sepakat untuk mengangkat Komite Audit Perseroan, sebagai berikut:
Ketua : Fida Unidjaja
Anggota : Anggie Indah Purwitaningsari
Anggota : Ilhamsyah Putra
69
Page 88
Berikut ini keterangan singkat masing-masing ketua dan anggota Komite Audit Perseroan:
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Fida Unidjaja Riwayat Hidup Fida Unidjaja dapat dilihat pada bagian” Dewan Komisaris” diatas
Anggota Anggie Indah 2021-2023: Business Analyst, PT Eunoia Mudita Teknologi
Purwitaningsar 2018-2021: Accounting PT Eka Multi Bahari
2015-2017: Internal Audit PT Pelayaran Nasional Ekalya Puranamasari
Anggota Ilhamsyah 2022-Sekarang : Accounting and Tax Supervisor PT Orela Shipyard
Putra 2018-2022 : Wutama Group (Ass. Manager Finance Accounting and tax)
2016-2018 : PT Cellindo Sigma Perkasa (SPV Tax)
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan;
• melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Perseroan;
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan
atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
• melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tidak lanjut oleh Direksi Perseroan atas temuan auditor internal;
• melakukan penelahaan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi
Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko dibawah Dewan Komisaris Perseroan;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akutansi dan pelaporan keuangan Perseroan; dan
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Perseroan, serta menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
• Mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya Perseroan yang
diperlukan;
• Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
internal dan Akuntan terkait tugas dan targgung jawab Komite Audit;
• Melibatkan pihak independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya jika diperlukan; dan
• Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
6. Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56 /2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 005/COR-KPTS/III/2022, tanggal 05 April 2022, tentang Pembentukan Unit Audit
Internal Perseroan sebagaimana yang diubah oleh Keputusan Direksi No. 013/COR-KPTS/VIII/2024 tanggal
8 Agustus 2024 tentang Perubahan Unit Audit Internal Perseroan, lebih lanjut berdaarkan keputusan yang sama
Perseroan telah menunjuk Melanie Sugiarto sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Adapun susunan Unit Audit Internal pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Melanie Sugiarto
Anggota : Delis Sabrata
Berikut ini keterangan singkat Unit Audit Internal Perseroan:
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Melanie Sugiarto 2024 – saat ini : Accounting Manager PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
2022 –2024 : Accounting Manager PT Alpen Agungraya
2014 – 2022 : Accounting Manager PT Platinum Ceramics Industry
Anggota Delis Sabrata 2011 – Sekarang : FAT Manager PT Orela Shipyard
Sebelumnya : Finance, PT Jati Dharma Indah
70
Page 89
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal adalah:
• menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan; melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang
keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan
lainnya; memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan
Komisaris;
• memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• bekerja sama dengan Komite Audit;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Audit lnternal adalah:
• mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
• melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta
anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
• mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
• melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor.
7. Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan POJK No. 342014, Perseroan telah memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk oleh
Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 004/COR-KPTS/III/2022 tentang
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 05 April 2022 sebagaimana yang diubah oleh
Keputusan Dewan Komisaris No. 012/COR-KPTS/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Perubahan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Berikut ini keterangan Komite Nominasi dan Remunerasi:
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Fida Unidjaja Riwayat Hidup Fida Unidjaja dapat dilihat pada bagian ”Dewan Komisaris” diatas
Anggota Edwin Surjali Riwayat Hidup Edwin Surjali dapat dilihat pada bagian ”Dewan Komisaris” diatas
Anggota Widyatmika Wasito 2023 – saat ini : HC Manager, PT Pelayaran Nasional Ekalya
Purnamasari Tbk
2022-2023 : Learning & Development Head, PT Tanto Intim Line
Assistant Manager HRGA PT Assaland
2019-2022 : Employee & Organization Development PT Mitra
2014-2019 : Pinasthika Mulia
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:
Terkait Fungsi Nominasi
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
c. kebijakan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris.
• Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
71
Page 90
Terkait Fungsi Remunerasi
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) struktur remunerasi, (b) kebijakan atas
remunerasi, (c) besaran atas remunerasi.
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
8. Manajemen Risiko
Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha di bidang pelayaran memiliki tingkat risiko yang tinggi, baik dari aspek
operasional, keselamatan, lingkungan, maupun kepatuhan. Oleh karena itu, Perseroan menerapkan sistem
manajemen risiko yang terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (Good Corporate Governance).
Sistem manajemen risiko Perseroan bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengendalikan, dan
memantau risiko-risiko utama yang timbul dari aktivitas pelayaran, operasi laut, pemeliharaan armada, serta layanan
pendukung lainnya. Penerapan manajemen risiko dilakukan secara menyeluruh pada seluruh lini operasi dengan
memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan laut, dan keberlanjutan usaha.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Fluktuasi Harga Minyak
Fluktuasi harga bahan bakar dapat meningkatkan biaya operasional dan menekan arus kas Perseroan,
sehingga Perseroan mengantisipasinya melalui pengaturan kontrak yang pada umumnya membebankan
biaya bahan bakar kepada pelanggan, disertai efisiensi penggunaan bahan bakar dan pengelolaan arus
kas yang prudent. Selain itu, Perseroan juga telah melakukan research & development yaitu adanya
efisiensi penggunaan fuel pada armada yang dimiliki oleh Perseroan.
Sehubungan dengan terdapatnya perang antara Amerika Serikat dengan Iran yang mengakibatkan selat
homuz ditutup oleh Iran sehingga distribusi minyak mentah dan LLG terganggu dan minyak mengalami
lonjakan tinggi dan bervolatilitas tinggi, sebagai langkah antisipatif Perseroan melakukan beberapa upaya,
antara lain:
• Memaksimalkan kontrak eksisting maupun baru terkait bahan bakar yang akan menjadi beban K3S
dan/atau harga minyak mengikuti harga pasar
• Melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan kondisi geopolitik dan harga minyak
global
• Meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pengendalian konsumsi bahan bakar
• Menjaga fleksibilitas dalam perencanaan operasional dan keuangan untuk merespons volatilitas pasar
• Perseroan telah melakukan research & development terkait penggunaan kapal Multicat yang
menggabungkan fungsi 4 kapal menjadi 1 sehingga memberikan penghematan bahan bakar yang
signifikan.
2. Risiko Kurs Dolar
Perubahan nilai tukar mata uang asing dapat mempengaruhi pendapatan dan beban Perseroan, sehingga
Perseroan mengelola eksposur tersebut dengan melakukan natural hedging melalui penyeimbangan mata
uang pendapatan dan beban serta pemantauan berkala terhadap pergerakan kurs. Untuk kontrak dalam
mata uang dollar maka akan dilakukan dengan menggunakan kurs tinggi berdasarkan kesepakatan dan
adanya klausula mengenai batasan kurs pada setiap kontrak.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material
1. Risiko Dalam Pelaksanaan Kontrak
Kendala operasional seperti back charge, breakdown, dan penalty dapat berdampak pada kinerja
Perseroan, sehingga Perseroan meminimalkan risiko tersebut melalui pemeliharaan armada secara
berkala, pengawasan kinerja kapal dan kru, serta penerapan standar operasional yang ketat berbasis pada
Safe, Reliable, and Efficient (“SRE”) yang secara berkala diterapkan oleh Perseroan.
72
Page 91
2. Risiko Potensi Pemutusan Kontrak
Ketergantungan pada kontrak dengan pelanggan dapat mempengaruhi pendapatan apabila kontrak tidak
diperpanjang, sehingga Perseroan menjaga kualitas layanan, memperkuat hubungan dengan pelanggan,
serta melakukan diversifikasi basis pelanggan. Hal ini terbukti dengan tidak adanya pemutusan kontrak
yang dialami oleh Perseroan hingga saat ini.
3. Risiko Kapal Pengganti
Kerusakan kapal dapat menimbulkan gangguan operasional dan tambahan biaya, sehingga Perseroan
melakukan pemeliharaan preventif serta menjaga fleksibilitas operasional, termasuk opsi kerja sama
dengan pihak ketiga untuk penyediaan kapal pengganti. Namun, Perseroan lebih menitikberatkan pada
penguatan armada dan keseimbangan utilisasi armada sehingga ketika terjadi risiko kapal pengganti yang
berada di luar kontrol (alam), Perseroan dapat memenuhi dengan segera.
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Perubahan kondisi ekonomi dapat mempengaruhi permintaan jasa dan kondisi keuangan pelanggan,
sehingga Perseroan melakukan penyesuaian strategi bisnis dan efisiensi operasional secara berkala.
Sebagaimana Perseroan telah melakukan diversifikasi di bidang non-offshore yaitu drybulk kepada entitas
anak Perseroan.
2. Risiko Kegagalan Pendanaan Perbankan
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk pengadaan kapal pada offshore support vessel
selama ini selain menggunakan kas internal Perseroan juga menggunakan fasilitas pinjaman dan/atau
fasilitas kredit dari perbankan. Bilamana terjadi kegagalan pendanaan dari perbankan untuk pembangunan
kapal baru, Perseroan mempunyai opsi yaitu menunda pembangunan kapal atau melakukan pendanaan
sendiri disesuaikan dengan kemampuan kas Perseroan. Penundaan tidak akan berdampak material pada
Perseroan mengingat saat ini jumlah armada Perseroan lebih dari 100 unit dengan berbagai bidang usaha
offshore dan drybulk
3. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
Ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat menimbulkan sanksi dan gangguan operasional, sehingga
Perseroan memperkuat fungsi kepatuhan dan pengawasan internal untuk memastikan kesesuaian dengan
ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, tidak terdapat kasus hukum Perseroan.
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijakan dan regulasi dapat berdampak pada kegiatan usaha Perseroan, sehingga Perseroan
secara aktif memantau perkembangan regulasi dan melakukan penyesuaian kebijakan internal.
D. Risiko Bagi Investor
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham
Saham Perseroan berpotensi tidak aktif diperdagangkan di pasar, sehingga Perseroan meningkatkan
keterbukaan informasi dan komunikasi dengan investor. Selain itu, pelaporan yang diwajibkan oleh Self
Regulatory Organization (“SRO”) dipenuhi secara tepat waktu, di antaranya laporan keuangan, laporan
tahunan, laporan keberlanjutaan, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hingga komitmen Perseroan
dalam memberikan dividen secara continue sejak Intial Public Offering (“IPO”) dan terus meningkat hingga
saat ini.
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham
Harga saham dapat berfluktuasi akibat berbagai faktor pasar, sehingga Perseroan menjaga kinerja dan
meningkatkan transparansi kepada investor, termasuk selalu dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) yang juga mengundang analis dari sekuritas (analis meeting).
3. Risiko Kebijakan Dividen
Pembagian dividen bergantung pada kondisi keuangan Perseroan, sehingga Perseroan menetapkan
kebijakan dividen dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan ekspansi dan imbal hasil
bagi pemegang saham. Dimana dalam prospektus IPO Perseroan menyampaikan pembagian dividen
estimasi sejumlah 20%-30%.
73
Page 92
4. Risiko Penjualan Saham di Masa Datang
Penjualan saham dalam jumlah besar dapat menekan harga saham, sehingga Perseroan merencanakan
aksi korporasi secara hati-hati dan menjaga struktur permodalan yang sehat.
Tinjauan atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko
Sepanjang tahun berjalan, Perseroan telah melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap penerapan
sistem manajemen risiko, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, keandalan armada, dan kepatuhan
terhadap regulasi maritim. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sistem manajemen risiko Perseroan dinilai telah berjalan
secara efektif dan mampu memitigasi risiko-risiko utama yang melekat pada kegiatan usaha di sektor marine.
Perseroan terus melakukan penyempurnaan sistem manajemen risiko, termasuk peningkatan standar keselamatan,
penguatan pengendalian internal, serta penyesuaian terhadap dinamika regulasi dan kondisi operasional di lapangan
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi menyatakan bahwa sistem manajemen risiko Perseroan di sektor marine telah dirancang dan diimplementasikan
secara memadai, dengan memperhatikan karakteristik usaha, tingkat risiko operasional, serta ketentuan keselamatan dan
lingkungan yang berlaku. Dewan Komisaris, berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi dari Komite Audit,
berpendapat bahwa sistem manajemen risiko Perseroan telah berjalan secara efektif dan cukup untuk mendukung
keberlangsungan usaha, menjaga keselamatan operasional, serta melindungi kepentingan pemangku kepentingan
J. SUMBER DAYA MANUSIA
Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak, menurut status kepegawaian, level
organisasi, tingkat pendidikan, usia dan jenis kelamin pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Jumlah Karyawan berdasarkan Status Kepegawaian:
Status 2025 2024 2023
Karyawan Darat 210 161 178
Karyawan Tetap 75 53 66
Karyawan Kontrak 135 108 112
Karyawan Laut 869 1.052 985
Karyawan Tetap - - -
Karyawan Kontrak 869 1.052 985
Total 1.079 1.213 1.163
Jumlah Karyawan berdasarkan Level Organisasi:
Jabatan 2025 2024 2023
Komisaris 2 2 2
Direktur 2 3 2
General Manager 5 2 3
Manager 18 14 13
Supervisor 33 28 35
Specialist 47 34 40
Staff 104 78 81
Perwira 332 308 304
Rating 536 744 683
Total 1.079 1.213 1.163
74
Page 93
Jumlah Karyawan berdasarkan Tingkat Pendidikan:
Pendidikan 2025 2024 2023
S2 10 8 6
S1 109 95 101
ANT I 16 15 16
ANT II 27 32 34
ANT III 56 43 45
ANT IV 25 12 8
ANT V 6 3 -
ATT I 11 12 18
ATT II 22 28 28
ATT III 49 36 42
ATT IV 25 35 7
ATT V 6 2 1
Electrician Officer 5 6 6
Rating 259 364 -
Rating Deck 137 189 438
Rating Engine 69 90 185
SKK 157 185 155
Diploma 37 20 35
SPPB - - 2
SLTA 50 33 33
SLTP 3 4 3
SD - 1 -
Total 1.079 1.213 1.163
Jumlah Karyawan berdasarkan Usia:
Usia 2025 2024 2023
≤ 25 tahun 161 185 110
26 – 30 tahun 234 309 279
31 - 40 tahun 379 364 413
≥ 40 tahun 303 372 361
Total 1.079 1.213 1.163
Jumlah Karyawan berdasarkan Wilayah:
Lokasi 2025 2024 2023
Sumatera 56 23 37
Maluku 20 1 -
Papua 67 136 88
Kalimantan 283 581 791
Jawa 383 333 247
Sulawesi 261 138 -
Bali & Nusa Tenggara 9 - -
Malaysia - 1 -
Total 1.079 1.213 1.163
Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut tidak ada akan
mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki serikat pekerja dan tidak memiliki
tenaga kerja asing.
75
Page 94
Tunjangan, Fasilitas, dan Kesejahteraan Bagi Karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi pegawai dan keluarganya. Fasilitas
dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan. Fasilitas dan program tersebut adalah sebagai
berikut:
• Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan);
• Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan);
• Tunjangan Jabatan;
• Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR);
• Dana Pensiun;
• Asuransi Kesehatan Lainnya; dan
• Fasilitas Pelatihan dan Pengembangan.
Pelatihan dan Pengembangan Karyawan
Perseroan menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan pengembangan kemampuan pegawai sebagai bagian dari upaya
peningkatan kompetensi dan penguatan kapabilitas internal dalam mendukung penerapan keberlanjutan. Pelatihan
dilaksanakan melalui program internal yang difasilitasi oleh Perseroan serta program eksternal yang diikuti pada lembaga
atau penyelenggara pelatihan sesuai kebutuhan fungsi dan relevansi materi.
Perseroan juga melakukan pencatatan dan evaluasi partisipasi pelatihan untuk memastikan efektivitas program dan
kesinambungan pengembangan kompetensi. Pada tahun 2025, jumlah pegawai yang mengikuti pelatihan internal adalah
99 orang. Jumlah pegawai yang mengikuti pelatihan eksternal sebanyak 75 orang. Total jam belajar pegawai selama
periode pelaporan tercatat sebesar 1029,5 jam. Adapaun kegiatan pengembangan kompetensi di tahun 2025 antara lain
sebagai berikut :
76
Page 95
Detail Pelatihan Karyawan
No Uraian Peserta Pelaksana
1 Pelatihan BST 16 Dinas Perhubungan Laut
2 Pelatihan BOSIET 2 SMTC Bogor
3 Webinar Crew 89 Internal
4 Crane Operator 1 PPSDM Migas
5 Training Basic Sea Survival 1 PT. Primera Solusi Bisnis (HSEPrime)
6 Sharing Knowledge Linux System Administrator (LISA) 10 Human Capital
7 Training Vecation Place_Kelas A 8 Human Capital
8 Training Vecation Place_Kelas B 16 Human Capital
9 Training Vecation Place_Kelas C 16 Human Capital
10 Training Vecation Place_Kelas D 16 Human Capital
11 Fun Excel Class_Batch 3 9 Human Capital
12 Training Vecation Place_Kelas E 8 Human Capital
13 Sharing Knowledge AK3 Migas 13 Human Capital
14 Training Vecation Place_Kelas F 19 Human Capital
15 Sharing Knowledge Building Management System 9 Human Capital
International Excellent Education for Excellent
16 Certified Organization Development Professional 1
Life (IEEEL) Institute
17 Training Attractive Report with Microsoft Power Point_Kelas A 7 Human Capital
18 Training Attractive Report with Microsoft Power Point_Kelas B 4 Human Capital
19 Sharing Knowledge Book Review_Crucial Accountability 8 Human Capital
20 Sharing Knowledge Artificial Intelligence 11 Human Capital
21 Training Vecation Place_Kelas G 14 Human Capital
22 Training Vecation Place_Kelas H 10 Human Capital
23 Sharing Knowledge Book Review_Strategy Execution 10 Human Capital
24 Fun Excel Class 2025_Batch 4 9 Human Capital
25 Leadership Summit 2025 Day 1 &2_Tactical 45 PT. Trans Manajemen Integrasi
26 Training Leader’s Hack! Active Listening 11 Human Capital
27 Leadership Summit 2025 Day 1 &2_Project Management_Executor 65 Sih Anggoro Unggul
28 English Class 20 ESQ English Course
29 Sharing Knowledge Building Connections with Effective Communication 9 Human Capital
Internal Auditor Integrated Management System (ISO 9001, 14001,
30 17
45001)
31 Training Vecation Place_Kelas I 19 Human Capital
32 Effective Communication in the Workplace_Enhancing People Skill 23 Human Capital
33 Training STRONG 23 Human Capital
34 Training Analytical Thinking 23 Human Capital
35 DPA ISM Code 1
36 Sharing Knowledge Self Leadership 11 Human Capital
37 Workshop TKDN 18 Human Capital
38 Training Powerful Public Speaking 10 Human Capital
39 Training Situational Leadership 12 Human Capital
40 Training Internal Auditor (ISM, ISPS, MLC) 10 Registro Italiano Navale (RINA)
K. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak telah
membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
I. Perseroan
A. Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak Ketiga
1. Akta Perjanjian Kredit a. Bank Mandiri a. Bank telah memutuskan Rp115.200.000.000 1 (satu) unit kapal crew Kredit yang
Investasi – No. sebagai dan menyetujui untuk boat bernama Jawara diberikan Bank
WCO.COMM3/0129/KI/2 Bank; dan memberikan kepada 2601 akan diikat hipotek kepada
026, No. 23, tanggal 24 b. Perseroan Perseroan, penarikan sebesar Perseroan
Februari 2026, yang (pertama) fasilitas kredit Rp36.000.000.000. berlaku untuk
dibuat di hadapan Isy investasi X kepada jangka waktu
Karimah Syakir, S.H., Debitur dengan limit selama: (a)
M.Kn., M.H., Notaris di setinggi-tingginya dengan commited: 69
Surabaya, antara Bank limit kredit sebesar (enam puluh
Mandiri dan Perseroan Rp115.200.000.000; sembilan) bulan
(“Perjanjian KI-X”) dengan limit penarikan terhitung mulai
(pertama) sebesar tanggal
Rp28.800.000.000 penandatangana
n Perjanjian ini
b. Tujuan Penggunaan yaitu 24 Februari
kredit: Pembiayaan 2026 sampai
dengan 23
77
Page 96
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
dalam rangka pengadaan November 2031;
4 (empat) unit kapal baru dan
dengan jenis offshore
support vessels, dan/atau (b) uncommited
crew boat. 81 (delapan
puluh satu) bulan
c. Jenis Kredit ini adalah terhitung mulai
Kredit Investasi (KI) dan tanggal
Kredit bersifat yang penandatangana
bersifat commited, non n Perjanjian ini
revolving dan advised yaitu 24 Februari
2026 sampai
dengan 23
November 2032.
2. Akta Perjanjian Kredit a. Bank Mandiri a. Bank telah memutuskan Rp280.000.000.000 Seluruh unit kapal yang Kredit yang
Investasi – No. sebagai dan menyetujui untuk dibiayai akan diikat hipotik diberikan Bank
WCO.COMM3/0128/KI/2 Bank; dan memberukan kepada sebesar 125% dari limit kepada
026, No. 22, tanggal 24 b. Perseroan. Perseroan, fasilitas Kredit kredit Perseroan
Februari 2026, yang Investasi-IX dengan limit berlaku untuk
dibuat di hadapan Isy kredit sebesar jangka waktu
Karimah Syakir, S.H., Rp280.000.000.000 selama 96
M.Kn., M.H., Notaris di (“Kredit”). (sembiilanpuluh
Surabaya, antara Bank enam) bulan
Mandiri dan Perseroan b. Tujuan kredit: Pengadaan terhitung mulai
(“Perjanjian KI-IX”) 6 (enam) unit kapal baru tanggal
atas kontrak dengan PT penandatangana
Layar Nusantara Gas n Perjanjian ini
dengan rincian sebagai yaitu 24 Februari
berikut: 2026 sampai
dengan 23
- Jenis Kapal Offshore Februari 2034
Supply Vessel (OSV)
/ Offshore Supply
Barge (OSB)
dengan jumlah 1
(satu) kapal;
- Jenis Kapal Harbor
Tug dengan jumlah 3
(tiga) kapal;
- Jenis Kapal Crew
Boat 30 pax dengan
jumlah 1 (satu)
kapal;
- Jenis Kapal Pilot
Boat dengan jumlah
1 (satu) kapal.
c. Jenis Kredit ini adalah
Kredit Investasi (KI) dan
Kredit bersifat Commited,
Non-Revolving dan
Advised
d. Sehubungan dengan
pelaksanaan tujuan
kredit, Perseroan telah
menyediakan dana
sendiri sebesar 20% dari
tagihan dari
galangan/shipbuilder.
3. Akta Perjanjian Kredit a. Bank Mandiri a. Bank telah memutuskan Rp26.400.000.000 1 (satu) unit kapal Kredit yang
Investasi – VIII No. sebagai dan menyetujui untuk Offshore Supply Vessel diberikan Bank
WCO.BJM/037/KI/2021, Bank; dan memberukan kepada bernama Arkarega atas kepada
No. 112, tanggal 29 b. Perseroan. Perseroan, fasilitas Kredit nama Debitur, yang akan Perseroan
November 2021, yang Investasi-VIII dengan limit diikat Hipotek minimal berlaku untuk
dibuat di hadapan Isy kredit sebesar sebesar jangka waktu
Karimah Syakir, S.H., Rp26.400.000.000 Rp26.400.000.000 (dua selama 60 bulan
M.Kn., M.H., Notaris di (“Kredit”). puluh enam miliar empat terhitung mulai
Surabaya, bersama ratus juta Rupiah) tanggal
dengan Syarat-Syarat penandatangan
78
Page 97
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
Umum Perjanjian Kredit b. Tujuan kredit: Perseroan Perjanjian KI-VIII
Bank Mandiri tertanggal wajib menggunakan yaitu pada
29 November 2021, Kredit yang dimaksud tanggal 29
antara PT Bank Mandiri untuk tujuan Pembiayaan November 2021
(Persero) Tbk. (“Bank aset eksisting berupa 1 atau maksimal
Mandiri”) dan Perseroan (satu) kapal Offshore sampai dengan
sebagaimana diubah Supply Vessel bernama tanggal jatuh
dengan Surat Bank Arkarega atas nama tempo kontrak
Mandiri No. Perseroan.
CM1/SMD/BLP/050/2022
, tanggal 16 Maret 2022, c. Jenis Kredit ini adalah
perihal Penerimaan Kredit Investasi dan
Perubahan Syarat dan Fasilitas Kredit dalam
Ketentuan terkait Perjanjian ini bersifat
Rencana IPO a.n. Non-Revolving.
Perseroan (“Perjanjian
KI-VIII”)
4. Akta Perjanjian a. Bank Mandiri Bank setuju untuk memberikan Rp300.000.000.000 a. Piutang usaha atas 12 Desember
Penerbitan Garansi Bank sebagai tambahan limit untuk fasilitas nama Perseroan, 2025 - 30
No. 29, tanggal 7 Maret Bank; dan bank garansi menjadi sebesar sebesar November 2026
2012, yang dibuat di b. Perseroan. Rp300.000.000.000 Rp251.000.000.000,
hadapan Ruddyantho dengan rincian nominal
Tantry, S.H., Notaris di Tujuan penggunaan dana ialah pengikatan sebagai
Kota Samarinda, terakhir untuk penerbitan Bank Garansi berikut (a)
diubah dengan Akta atas nama Terjamin dan dapat Rp240.000.000.000
Addendum XXI juga digunakan oleh Grup untuk fasilitas bank
Perjanjian Penerbitan Usaha (Global Line) atas nama garansi (b)
Garansi Bank No. PT Ekalya Purnamasari Rp11.000.000.000
CRO.BLP/0051/NCL/201 Offshore dengan ketentuan untuk fasilitas treasury
2, No. 22, tanggal 12 sebagai berikut: line.
Desember 2025,
bersama dengan Syarat- (i) Jaminan tender (Bid b. Persediaan, yang akan
Syarat Umum Perjanjian Bond); diikat secara fidusia
Kredit Bank tertanggal 28 (ii) Jaminan pelaksanaan sebesar
September 2020 (Performance Bond) Rp60.000.000.000
sebagaimana diubah dapat diterbitkan atas
dengan Surat Bank pekerjaan dengan tujuan c. Jaminan atas aset
Mandiri No. pembayaran langsung ke berupa:
CM1/SMD/BLP/050/2022 rekening applicant atau
, tanggal 16 Maret 2022, dengan standing (i) Sebidang tanah
perihal Penerimaan instruction ke rekening berikut bangunan
Perubahan Syarat dan applicant di Bank dengan kantor grup
Ketentuan terkait beneficiary sebagai Perseroan dengan
Rencana IPO a.n. berikut: bukti kepemilikan
Perseroan (“Perjanjian - Perusahaan Sertifikat Hak Milik
Garansi Bank”) termasuk dalam (“SHM”) No.
kontraktor kontrak 691/Kelurahan Dr.
kerja sama (KKKS) Sutomo atas nama
yang terdaftar di SKK Tan Christian
Migas, Taniputra, yang
- CSTS Joint telah diikat dengan
Operation (1) Hak
- PT Saipem Tanggungan
Indonesia Peringkat I
- Genting Oil & Gas sebesar
Limited dan Group Rp20.335.000.000
Usaha, , berdasarkan
yang tidak terdapat Sertifikat Hak
informasi negatif. Tanggungan
(iii) Penggunaan plafond (“SHT”) No.
global line oleh PT Ekalya 6383/2019,
Purnamasari Offshore tanggal 26 Januari
dibatasi maksimal 2020, dengan porsi
Rp15.000.000.000 pengikatan
Perseroan sebesar
Rp8.105.000.000;
(2) Hak
Tanggungan
Peringkat II
sebesar
Rp6.707.000.000
berdasarkan SHT
No. 02058/2024
79
Page 98
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
tanggal 15 Mei
2024, dengan porsi
pengikatan
Perseroan sebesar
Rp6.707.000.000,
yang diikat agunan
joint collateral dan
cross default
dengan fasilitas PT
Orela Shipyard,
dan (3) Hak
Tanggungan
Peringkat III
sebesar
Rp9.000.000.000
berdasarkan SHT
No. 00990/2025;
(ii) Sebidang tanah
berikut bangunan
galangan kapal
dengan bukti
kepemilikan SHM
No. 36/Desa
Ngemboh atas
nama Koe
Theresya
Khoerniawati, yang
telah diikat dengan
(i) Hak
Tanggungan
Peringkat I
sebesar
Rp10.180.000.000
, berdasarkan SHT
No. 00042/2020,
tanggal 13 Januari
2020, dengan porsi
pengikatan
Perseroan sebesar
Rp2.000.000.000;
dan (ii) Hak
Tanggungan
Peringkat II
sebesar
Rp6.000.000.000
berdasarkan SHT
No. 01401/2025,
yang diikat agunan
joint collateral dan
cross default
dengan fasilitas PT
Orela Shipyard;
(iii) Sebidang tanah
berikut bangunan
ruko dengan bukti
kepemilikan SHM
No.
6339/Kelurahan
Damai atas nama
Perseroan, yang
telah diikat Hak
Tanggungan
Peringkat I
sebesar
Rp737.500.000,
berdasarkan SHT
No. 01433/2020,
tanggal 18 Agustus
2020,
(iv) Kapal Motor Rurik
02, sebagaimana
dibuktikan dengan
Grosse Akta No.
80
Page 99
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
5938, tanggal 24
Januari 2012, atas
nama Perseroan
diikat hipotik kapal
peringkat I sebesar
Rp.7.200.000.000
dan hipotik kapal
peringkat II
sebesar
Rp3.500.000.000.
(v) Kapal anchor
handling tug
supply bernama
Etzomer 502,
sebagaimana
dibuktikan dengan
Grosse Akta No.
8220, tanggal 17
November 2018,
atas nama
Perseroan diikat
hipotik kapal
peringkat I sebesar
Rp.75.719.000.00
0
(vi) Kapal anchor
handling tug
supply bernama
Etzomer 503,
sebagaimana
dibuktikan dengan
Grosse Akta No.
394, tanggal 17
November 2018,
atas nama PT
Global Eka Marine
diikat hipotik kapal
peringkat I sebesar
Rp.56.000.000.00
0.
Jaminan tersebut pada
huruf (a) dan (c) poin (i),
(ii), (iii) dan (v) di atas
akan saling terkait
dengan fasilitas kredit
lainnya, berdasarkan
Akta perjanjian Fasilitas
Treasury Line No.
CRO.BLP/0093/NCL/20
19, No. 06, tanggal 6
September 2019, yang
dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
5. Akta No. 06, tanggal 6 a. Bank Mandiri Bank setuju untuk memberikan USD3.000.000 1. Piutang usaha atas 12 Desember
September 2019, yang sebagai tambahan limit untuk fasilitas nama Perseroan, 2025 - 30
dibuat di hadapan Bank; dan treasury line menjadi sebesar sebesar November 2026
Nyonya Djumini b. Perseroan. USD3.000.000 Rp251.000.000.00;
Setyoadi, S.H., M.Kn., (a)
Notaris di Jakarta Pusat, Rp240.000.000.000
terakhir diubah dengan untuk fasilitas Bank
Akta Addendum VII Garansi (b)
(Ketujuh) No. Rp11.000.000.000
CRO.BLP/0093/NCL/201 untuk fasilitas
9 No. 23, tanggal 12 treasury line
Desember 2025, 2. Sebidang tanah
bersama dengan Syarat- berikut bangunan
Syarat Umum Perjanjian kantor grup
Kredit Bank tertanggal 28 Perseroan dengan
September 2020, antara bukti kepemilikan
PT Bank Mandiri Sertifikat Hak Milik
81
Page 100
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
(Persero) Tbk (“Bank”) (“SHM”) No.
dan Perseroan 691/Kelurahan Dr.
sebagaimana diubah Sutomo atas nama
dengan Surat Bank Tan Christian
Mandiri No. Taniputra, yang
CM1/SMD/BLP/050/2022 telah diikat dengan
, tanggal 16 Maret 2022, (i) Hak Tanggungan
perihal Penerimaan Peringkat I sebesar
Perubahan Syarat dan Rp20.335.000.000,
Ketentuan terkait berdasarkan
Rencana IPO a.n. Sertifikat Hak
Perseroan (“Perjanjian Tanggungan
Treasury Line”) (“SHT”) No.
6383/2019, tanggal
26 Januari 2020,
dengan porsi
pengikatan
Perseroan sebesar
Rp8.105.000.000;
(ii) Hak Tanggungan
Peringkat II sebesar
Rp6.707.000.000
berdasarkan SHT
No. 02058/2024
tanggal 15 Mei
2024, dengan porsi
pengikatan
Perseroan sebesar
Rp6.707.000.000,
yang diikat agunan
joint collateral dan
cross default
dengan fasilitas PT
Orela Shipyard, dan
(iii) Hak
Tanggungan
Peringkat III
sebesar
Rp9.000.000.000
berdasarkan SHT
No. 00990/2025;
3. Kapal anchor
handling tug supply
bernama Etzomer
502, sebagaimana
dibuktikan dengan
Grosse Akta No.
8220, tanggal 17
November 2018,
atas nama
Perseroan diikat
hipotik kapal
peringkat I sebesar
Rp.75.719.000.000
Jaminan sebagaimana
disebut di atas joint
collateral dan cross
default dengan fasilitas
bank garansi atas nama
Perseroan berdasarkan
Akta No. 29, tanggal 7
Maret 2012, yang dibuat
di hadapan Ruddyantho
Tantry, S.H., Notaris di
Kota Samarinda, terakhir
diubah Akta Addendum
XXI Perjanjian Penerbitan
Garansi Bank No.
CRO.BLP/0051/NCL/201
2, No. 22, tanggal 12
Desember 2025
6. Akta Perjanjian Fasilitas a. PT Bank Bank setuju untuk memberikan Rp100.000.000.000 1. Hipotek atas setiap Jangka waktu: 78
Kredit No. 15, tanggal 24 Shinhan pinjaman korporasi – investasi kapal yang akan bulan, terdiri dari:
82
Page 101
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
April 2026, yang dibuat di Indonesia (non revolving – pelunasan dibiayai sebesar
hadapan Muhammad (“Bank”) pokok) sebesar 125% dari setiap 1. 12 bulan
Fahmi Hadadi, S.H., b. Perseroan Rp100.000.000.000 jumlah pencairan; drawdown
M.Kn., Notaris di Kota 2. Fidusia atas period,
Surabaya oleh dan jaminan piutang drawdown
antara Perseroan dengan berdasarkan period
PT Bank Shinhan kontrak sewa kapal terhitung
(“Perjanjian Kredit masing-masing sejak
Shinhan”) sebesar 125% dari tanggal
setiap jumlah pengikatan
pencairan; kredit;
3. Gadai atas 2. 66 bulan
rekening escrow termasuk
sebesar 1 kali grace
jumlah pembayaran period
angsuran pokok selama 6
dan bunga. bulan,
jangka
waktu
pinjaman
terhitung
sejak
tanggal
tiap-tiap
pencairan.
Perjanjian Sehubungan dengan Kegiatan Usaha
7. Perjanjian Penyediaan a. PT PHM bermaksud Tidak dapat - Jangka waktu
Jasa 2 (dua) Unit Kapal Pertamina menggunakan jasa berupa diungkapkan untuk sewa Kapal
Crew Boat dengan Hulu seluruh kegiatan yang tujuan kerahasiaan adalah 1826 hari
Kapasitas Tempat Duduk Mahakam dilaksanakan oleh Perseroan namun,
Minimum 40 Orang, dan (“PHM”) berdasarkan ketentuan Perseroan setuju
1 (satu) Unit Patrol Boat b. Perseroan Perjanjian No. 4500010829, bahwa periode
No. 4500010829, antara yang termasuk penyediaan operasional
PT Pertamina Hulu kapal dan awaknya oleh harus selalu
Mahakam dan Perseroan bersama-sama diperpanjang
Perseroan, dengan dengan seluruh barang untuk
tanggal berlaku persediaan, fasilitas base, dan menyelesaikan
perjanjian pada 1 Juli pekerjaan yang diperlukan operasi
2021 dan/atau yang diperlukan (sebagaimana
secara insidentil pada lokasi ditentukan oleh
kerja dalam wilayah kerja perusahaan)
Mahakam di Indonesia atau yang dilakukan
wilayah lain dalam wilayah pada akhir dari
regional yang sama di mana periode
PHM atau perusahaan operasional
afiliasinya mempunyai hak
untuk melakukan operasi
perminyakan.
8. Kontrak Untuk Jasa-Jasa a. Kangean Pemilik, dengan cara yang baik Tidak dapat - Jangka waktu
1 (Satu) Unit Kapal Suplai Energi dan cekatan untuk kepuasan diungkapkan untuk sewa Kapal
No. Indonesia Ltd Penyewa harus menyediakan 1 tujuan kerahasiaan adalah 84
20180180/3274/CON/OP (“Penyewa”) (satu) unit Kapal Utility Boat (delapan puluh
S/I/CIVD, tanggal 20 April b. Konsorsium 2400-2800HP baru (“Kapal”) empat) bulan
2020 sebagaimana yang Perseroan selama 24 (dua puluh empat)
telah diubah terakhir oleh dan PT Orela jam per hari, 7 (tujuh) hari
Amandemen Kedua Shipyard semingu termasuk tetapi tidak
untuk Jasa-Jasa 1 (Satu) (“Pemilik”) terbatas pada Galangan Kapal
Unit Kapal Suplai No. untuk Fasilitas Fabrikasi
2090180/3274/CON/OP Bangunan Baru, Perbaikan dan
S/I/CIVD-A2, tanggal 30 Perawatan serta penyediaan
Agustus 2020 antara jasa-jasa menjaga
Kangean Energi tanker/barge/rig/Floating
Indonesia LTD. (“KEI”) Production Unit (FPU),
dan Konsorsium PT pengangkutan material,
PNEP dan PT Orela mendukung evakuasi pekerja,
Shipyard pemadam kebakaran,
(“Konsorsium”) pencegahan pencemaran,
akomodasi, dan pertukaran
awak atau pekerja Penyewa
9. Perjanjian Time Charter a. BP Berau Ltd Pekerjaan berdasarkan Tidak dapat - Jangka waktu
Party for Offshore b. Perseroan Charter Party ini adalah untuk diungkapkan untuk sewa Kapal
Support Vessels, KCT penyediaan jasa kapal laut dan tujuan kerahasiaan adalah 1.095
4001 tanggal 11 Maret kapal pendukung lepas pantai (atau setara
83
Page 102
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
2025 oleh dan antara BP oleh Perseroan guna dengan tiga
Berau Ltd dan Perseroan mendukung kegiatan tahun) sejak
operasional BP Berau Ltd. kapal dikirimkan
Jasa kapal laut mencakup kepada BP Berau
pengelolaan, pengoperasian Ltd
yang aman, serta navigasi
Kapal yang aman. Kapal
pendukung lepas pantai
meliputi offshore support
vessel, fast supply vessel,
serta emergency response and
rescue vessel.
Perjanjian Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana
10. Perjanjian Kerja Sama a. Perseroan Pembeli dengan ini setuju Tidak dapat - Jangka waktu
Pembangunan dan sebagai untuk membeli Kapal dari diungkapkan untuk penyelesaian
Pembelian 1 (satu) Unit Pembeli Pembangun dan Pembangun tujuan kerahasiaan pembangunan
Kapal Crew No. b. PT Orela dengan ini juga setuju untuk Kapal Crew Boat
017/ORS-SPJK/VI/2025, Shipyard* membangun, melengkapi, dengan seri L-
sebagaimana diubah sebagai meluncurkan dan 170 akan
dengan Addendum Pembangun menyelesaikan pembangunan dilakukan
Perjanjian Kerjasama Kapal serta menjual kepada terhitung sejak
Pembangunan dan Pembeli Kapal jenis Crew Boat tanggal 12 Juni
Pembelian 1 (satu) Unit dengan nomor lambung L-170 2025 hingga
Kapal Crew Boat nomor dengan deskripsi dan tanggal
009.E/OSY-DIR/II/2026, klasifikasi umum yang penyerahan yaitu
tanggal 13 Februari diuraikan dalam lampiran tanggal Juni 2027
2026, oleh dan antara Perjanjian ini sesuai dengan
Perseroan dengan PT Deskripsi, Spesifikasi, dan
Orela Shipyard tanggal Klasifikasi umum yang
12 Juni 2025 diuraikan dalam Lampiran 1
Perjanjian ini.
11. Perjanjian Kerja Sama a. Perseroan Pembeli dengan ini setuju Tidak dapat - Jangka waktu
Pembangunan dan sebagai untuk membeli Kapal dari diungkapkan untuk penyelesaian
Pembelian 1 (satu) Unit Pembeli Pembangun dan Pembangun tujuan kerahasiaan pembangunan
Kapal Pilot Boat No. b. PT Orela* dengan ini juga setuju untuk Kapal Pilot Boat
018/ORS-SPJK/VI/2025, Shipyard membangun, melengkapi, dengan seri L-
oleh dan antara sebagai meluncurkan dan 171 akan
Perseroan dengan PT Pembangun menyelesaikan pembangunan dilakukan
Orela Shipyard, tanggal Kapal serta menjual kepada terhitung sejak
12 Juni 2025, Pembeli Kapal jenis Pilot Boat tanggal 12 Juni
sebagaimana diubah dengan nomor lambung L-171 2025 hingga
dengan Addendum dengan deskripsi dan tanggal
Perjanjian Kerjasama klasifikasi umum yang penyerahan yaitu
Pembangunan dan diuraikan dalam lampiran tanggal Juni 2027
Pembelian 1 (satu) Unit Perjanjian ini sesuai dengan
Kapal Pilot Boat nomor Deskripsi, Spesifikasi, dan
009.F/OSY-DIR/II/2026, Klasifikasi umum yang
tanggal 13 Februari diuraikan dalam Lampiran 1
2026, Perjanjian ini.
12. Perjanjian Kerja Sama a. Perseroan Pembeli dengan ini setuju Tidak dapat - Jangka waktu
Pembangunan dan sebagai untuk membeli Kapal dari diungkapkan untuk penyelesaian
Pembelian 1 (satu) Unit Pembeli Pembangun dan Pembangun tujuan kerahasiaan pembangunan
Kapal Multi Purpose Tug b. PT Orela dengan ini juga setuju untuk Kapal Multi
No. 013/ORS- Shipyard* membangun, melengkapi, Purpose Tug
SPJK/VI/2025, oleh dan sebagai meluncurkan dan dengan seri S-
antara Perseroan dengan Pembangun menyelesaikan pembangunan 166 akan
PT Orela Shipyard Kapal serta menjual kepada dilakukan
tanggal 12 Juni 2025, Pembeli Kapal jenis Multi terhitung sejak
sebagaimana diubah Purpose Tug dengan nomor tanggal 12 Juni
dengan Addendum lambung L-166 dengan 2025 hingga
Perjanjian Kerjasama deskripsi dan klasifikasi umum tanggal
Pembangunan dan yang diuraikan dalam lampiran penyerahan yaitu
Pembelian 1 (satu) Unit Perjanjian ini sesuai dengan tanggal Juni
Kapal Multi Purpose Tug Deskripsi, Spesifikasi, dan 2027.
nomor 009.A/OSY- Klasifikasi umum yang
DIR/II/2026, tanggal diuraikan dalam Lampiran 1
13 Februari 2026 Perjanjian ini.
13. Perjanjian Kerja Sama a. Perseroan Pembeli dengan ini setuju Tidak dapat - Jangka waktu
Pembangunan dan sebagai untuk membeli Kapal dari diungkapkan untuk penyelesaian
Pembelian 1 (satu) Unit Pembeli Pembangun dan Pembangun tujuan kerahasiaan pembangunan
Kapal Multi Purpose Tug b. PT Orela dengan ini juga setuju untuk Kapal Multi
No. 014/ORS- Shipyard membangun, melengkapi, Purpose Tug
SPJK/VI/2025, oleh dan meluncurkan dan dengan seri S-
84
Page 103
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
antara Perseroan dengan sebagai menyelesaikan pembangunan 167 akan
PT Orela Shipyard Pembangun Kapal serta menjual kepada dilakukan
tanggal 12 Juni 2025, Pembeli Kapal jenis Multi terhitung sejak
sebagaimana diubah Purpose Tug dengan nomor tanggal 12 Juni
dengan Addendum lambung L-167 dengan 2025 hingga
Perjanjian Kerjasama deskripsi dan klasifikasi umum tanggal
Pembangunan dan yang diuraikan dalam lampiran penyerahan yaitu
Pembelian 1 (satu) Unit Perjanjian ini sesuai dengan tanggal Juni 2027
Kapal Multi Purpose Tug Deskripsi, Spesifikasi, dan
nomor 009.B/OSY- Klasifikasi umum yang
DIR/II/2026, tanggal diuraikan dalam Lampiran 1
13 Februari 2026 Perjanjian ini.
14. Perjanjian Kerja Sama a. Perseroan Pembeli dengan ini setuju Tidak dapat - Jangka waktu
Pembangunan dan sebagai untuk membeli Kapal dari diungkapkan untuk penyelesaian
Pembelian 1 (satu) Unit Pembeli Pembangun dan Pembangun tujuan kerahasiaan pembangunan
Kapal Multi Purpose Tug b. PT Orela dengan ini juga setuju untuk Kapal Multi
No. 015/ORS- Shipyard* membangun, melengkapi, Purpose Tug
SPJK/VI/2025, oleh dan sebagai meluncurkan dan dengan seri S-
antara Perseroan dengan Pembangun menyelesaikan pembangunan 168 akan
PT Orela Shipyard Kapal serta menjual kepada dilakukan
tanggal 12 Juni 2025, Pembeli Kapal jenis Multi terhitung sejak
sebagaimana diubah Purpose Tug dengan nomor tanggal 12 Juni
dengan Addendum lambung L-168 dengan 2025 hingga
Perjanjian Kerjasama deskripsi dan klasifikasi umum tanggal
Pembangunan dan yang diuraikan dalam lampiran penyerahan yaitu
Pembelian 1 (satu) Unit Perjanjian ini sesuai dengan tanggal Juni 2027
Kapal Multi Purpose Tug Deskripsi, Spesifikasi, dan
nomor 009.C/OSY- Klasifikasi umum yang
DIR/II/2026, tanggal diuraikan dalam Lampiran 1
13 Februari 2026 Perjanjian ini.
15. Perjanjian Kerja Sama a. Perseroan Pembeli dengan ini setuju Tidak dapat - Jangka waktu
Pembangunan dan sebagai untuk membeli Kapal dari diungkapkan untuk penyelesaian
Pembelian 1 (satu) Unit Pembeli Pembangun dan Pembangun tujuan kerahasiaan pembangunan
Kapal Offshore Supply b. PT Orela dengan ini juga setuju untuk Kapal Offshore
Barge No. 016/ORS- Shipyard* membangun, melengkapi, Supply Barge
SPJK/VI/2025, oleh dan sebagai meluncurkan dan dengan seri S-
antara Perseroan dengan Pembangun menyelesaikan pembangunan 169 akan
PT Orela Shipyard Kapal serta menjual kepada dilakukan
tanggal 12 Juni 2025, Pembeli Kapal jenis Offshore terhitung sejak
sebagaimana diubah Supply Barge dengan nomor tanggal 12 Juni
dengan Addendum lambung S-169 dengan 2025 hingga
Perjanjian Kerjasama deskripsi dan klasifikasi umum tanggal
Pembangunan dan yang diuraikan dalam lampiran penyerahan yaitu
Pembelian 1 (satu) Unit Perjanjian ini sesuai dengan tanggal Juni 2027
Kapal Offshore Supply Deskripsi, Spesifikasi, dan
Barge nomor 009.D/OSY- Klasifikasi umum yang
DIR/II/2026, tanggal diuraikan dalam Lampiran 1
13 Februari 2026 Perjanjian ini.
16. Perjanjian Kerja Sama a. Perseroan Penjual dengan ini setuju untuk Tidak dapat - Penyelesaian
Pembelian dan sebagai membangun, melengkapi, diungkapkan untuk Peluncuran
Pembangunan 3 (tiga) Pembeli meluncurkan, menguji dan tujuan kerahasiaan Kapal terhitung
Unit Kapal Fast Crew b. PT Orela menyelesaikan pembangunan sejak
Boat (FCB) dan 1 (satu) Shipyard* Kapal untuk Pembeli dikeluarkannya
Kapal Multipurpose, oleh sebagai berdasarkan dokumen- SPMK dan
dan antara Perseroan Penjual dokumen Spesifikasi dan ditandatanganiny
dengan PT Orela Jadwal Pembangunan Kapal a Lampiran.
Shipyard tanggal sebagaimana tercantum dalam
24 Desember 2025 Perjanjian ini beserta
Lampirannya, yakni 3 (tiga) unit
Kapal Fast Crew Boat dan 1
(satu) Kapal Multipurpose Tug
dan akan menyerahkan hak
kepemilikan Kapal tersebut
secara sah kepada Pembeli
dalam kondisi terapung dan
aman di area dermaga
Galangan Kapal Penjual
secara tepat waktu, dalam
kondisi baik, kondisi layak laut
(zoo waardig) dan siap
dioperasikan oleh Pembeli.
85
Page 104
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
17. Vessel Supply a. PT Layar Perusahaan telah setuju untuk Tidak dapat - Timeline
Agreement No. Nusantara menunjuk Pemilik untuk diungkapkan untuk Konstruksi Kapal
029/MFC/PTLNG/2024 Gas mengadakan desain, tujuan kerahasiaan
untuk The Genting FLNG (“Perusahaa konstruksi dan penyediaan Merujuk pada
Project, oleh dan antara n”) Marine Spread serta untuk persyaratan
Perseroan dengan PT b. Perseroan mencarter setiap kapal Perusahaan
Layar Nusantara Gas (“Pemilik”) berdasarkan time charter, dan mengenai Kapal
tanggal 12 Desember Pemilik telah setuju untuk yang baru
2025 (“Perjanjian Vessel mengadakan desain, dibangun,
Supply – LNG”) konstruksi dan penyediaan Pemilik harus
Marine Spread serta untuk menyelesaikan
mencarter setiap kapal kepada konstruksi Kapal
Perusahaan, dan Para Pihak hingga 18 bulan
telah setuju untuk mengadakan dari Tanggal
Perjanjian Vessel Supply - LNG Efektif (Effective
sesuai dengan itu. Date - ED)
Perjanjian Vessel
Supply - LNG,
termasuk
masing-masing
Tanggal Target
Pencapaian.
Mobilisasi Kapal
ke Lokasi Kerja
Umumnya, Kapal
harus dikirim
untuk Sewa oleh
Pemilik kepada
Perusahaan di
Lokasi Kerja
Perusahaan
pada Periode
Jendela Pertama.
Pemilik
selanjutnya harus
melaksanakan
bagian apa pun
dari Layanan
pada Tanggal
Pengiriman di
setiap lokasi
tertentu atau
lokasi-lokasi di
dalam Lokasi
Kerja
sebagaimana
dipersyaratkan
oleh Perusahaan.
18. Perjanjian Pendahuluan a. Perseroan; Para Pihak sepakat untuk Tidak dapat - Perjanjian JV
Pendirian Perusahaan dan melakukan kerja sama dalam diungkapkan untuk menjadi sah dan
Patungan, yang dibuat b. PT Cipta rangka pembentukan dan tujuan kerahasiaan mengikat Para
antara Perseroan dan PT Unggul pengembangan Perseroan Pihak sejak dan
Cipta Unggul Bestari Bestari Mulia guna menjalankan Kegiatan pada tanggal
Mulia, tanggal 16 April Usaha. Perjanjian JV.
2026 (”Perjanjian JV”)
Perjanjian JV
akan berakhir
secara otomatis
pada tanggal: (a)
ditandatanganiny
a Perjanjian
Definitif oleh Para
Pihak; atau (b)
tanggal lain yang
disepakati secara
tertulis oleh Para
Pihak.
86
Page 105
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
Pengakhiran
Perjanjian JV
tidak menghapus
kewajiban Para
Pihak yang
berdasarkan
sifatnya tetap
berlaku setelah
berakhirnya
Perjanjian JV,
termasuk
ketentuan
mengenai
kerahasiaan,
penyelesaian
sengketa, dan
ganti rugi.
II. SLSA
A. Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak Ketiga
1. Akta Perjanjian Pinjaman a. PT Bank Bank setuju untuk memberikan Rp 1. Pembebanan Hipotik Fasilitas
No. 78, tanggal 26 Juni OCBC NISP kepada Debitor fasilitas(- 154.700.000.000. Peringkat I (Pertama) Pinjaman FX
2023, yang dibuat di Tbk sebagai fasilitas) Pinjaman sebagai sebesar dan/atau DNDF
hadapan Agnes Ninik bank Rp193.375.000.000 Dimulai sejak
berikut:
Mutiara Widjaya, S.H., (“Bank”); dan terhadap Maharaja tanggal
Notaris di Surabaya, b. PT SLSA Nusantara S01 penandatangana
sebagaimana telah sebagai Fasilitas Term Loan (TL), dahulu Bernama n yaitu 26 Juni
diubah oleh Perubahan debitor dengan sifat Pinjaman Magnum Power untuk 2023 sampai
Perjanjian Pinjaman (“Debitor”) Committed, dengan jumlah menjamin Fasilitas dengan 12 bulan
Nomor 13/ILS- batas sebesar Rp TL. setelah nya atau
SBY/PK/III/2024, tanggal 154.700.000.000 dengan tanggal yang
20 April 2024 oleh dan sublimit fasilitas yang terdiri 2. Pemberian Jaminan lebih awal
antara PT Bank OCBC dari: Perseroan (Corproate ditentukan oleh
NISM Tbk dan PT SLSA a. Fasilitas Term Loan a Guarantee) dari ELPI Bank dengan
(“Perjanjian Pinjaman (“TL a”) dengan jumlah dan Pemberian pertimbangan
OCBC 2024-SLSA”) batas sebesar Rp Jaminan Perseroan sendirinya sesuai
129.318.200.000,00; (Corporate dengan
b. Fasilitas Term Loan b Guarantee) dari PT Perjanjian
Bumi Nusantara Jaya Pinjaman dan
(“TL b”) dengan jumlah
untuk Fasilitas TL dan dapat diperbarui
batas sebesar Rp FX dan/atau DNDF. setelahnya.
5.249.054.259,00;
c. Fasilitas Term Loan c Fasilitas TL a, TL
(“TL c”) dengan jumlah b, dan TL c
batas sebesar Rp Di 72 (tujuh puluh
20.132.745.741,00; dua) bulan
terhitung 1 (satu)
(seluruhnya “Fasilitas TL”)
bulan sejak
berakhirnya
Fasilitas Transaksi Valuta
grace
Asing (FX) dan/tau Fasilitas
period/masa
Domestic Non-Deliverable
tenggang,
Forward (DNDF), dengan sifat
berdasarkan
pinjaman uncommited, dengan
pada peninjauan
jumlah batas (notional amount)
tahunan yang
USD4.000.000 dilakukan oleh
Bank.
III. ETC
A. Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak Ketiga
1. Perjanjian Kredit a. ETC sebagai Pemberian Baru Fasilitas Rp76.800.000.000 1. Sebuah kapal tug 96 (Sembilan
Investasi No. debitur Kredit Investasi boat bernama puluh enam
WCO.COMM3/1746/KI/2 (“Debitur”); “HAKUNA 2001” bulan) yaitu 14
025, No. 25, tanggal 14 dan berdasarkan Grosse November 2025
November 2025, dibuat b. PT Bank Akta Baliknama Kapal – 13 November
di hadapan Muhammad Mandiri Tbk No. 108, tanggal 6 2033
Fahmi Hadadi, S.H., sebagai bank November 2025 yang
M.Kn., sebagai pengganti (“Bank”) dikeluarkan oleh
dari Doktor Isy Karimah Kementerian
Syakir, S.H., M.Kn., Perhubungan
Notaris di Surabaya, Direktorat Jenderal
(“Akta Perjanjian Kredit Perhubungan Laut
Investasi Mandiri 2025- Kantor
ETC”) Kesyahbandaran dan
87
Page 106
No. Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Perjanjian Nilai Transaksi Jaminan Jangka Waktu
Otoritas Pelabuhan
Kelas II Gresik,
Pejabat Pendaftaran
dan Pencatat
Baliknama Kapal di
Gresik, tertulis serta
terdaftar atas nama
PT ETC,
berkedudukan di Kota
Surabaya akan diikat
Hipotek sebesar
Rp17.000.000.000.
2. Sebuah kapal tug
boat bernama
“HAKUNA 2002”
berdasarkan Grosse
Akta B
3. liknama Kapal No.
1200, tanggal 3 Juli
2025 yang
dikeluarkan oleh
Kementerian
Perhubungan
Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut
Kantor
Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan
Kelas II Gresik,
Pejabat Pendaftaran
dan Pencatat
Baliknama Kapal di
Gresik, tertulis serta
terdaftar atas nama
PT ETC,
berkedudukan di Kota
Surabaya akan diikat
Hipotek sebesar
Rp17.000.000.000
4. Sebuah kapal
Tongkak bernama
“MATATA 3001” akan
diikat Hipotek sebesar
Rp29.000.000.000.
5. Sebuah kapal
Tongkak berukuran
300ft akan diikat
Hipotek sebesar
Rp31.000.000.000.
Agunan lainnya:
1. Corporate Guarantee
dari ELPI.
2. Deficit Cashflow
Guarantee dari ELPI.
*PT Orela merupakan pihak berelasi dari pemegang saham PT Kreasi Cipta Timur, yang merupakan pemegang saham
Perseroan, dimana pemegang saham PT Kreasi Cipta Timur tersebut juga merupakan pihak yang memiliki pengendalian tidak
langsung atas PT Orela Shipyard.
Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam Perjanjian Dengan Pihak Ketiga yang dapat menghambat Perseroan
untuk melakukan PMHMETD I (termasuk kewajiban Perseroan dan/atau Entitas Anak untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau melakukan pemberitahuan terkait dengan rancana PMHMETD I), menghalangi realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I, serta merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
88
Page 107
L. ASET DAN ASURANSI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan dan Entitas Anak memiliki aset sebagai berikut:
1) Tanah
Pajak Bumi dan
No. Bukti Kepemilikan Lokasi dan Luas IMB Status
Bangunan
A. Perseroan
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Provinsi Kalimantan Bukti bayar resi yang Dijaminkan dengan
(“SHGB”) No. 6339/Damai, tanggal Timur, Kabupaten diterbitkan hak tanggungan
01 Februari 2011, yang berlaku Balikpapan, Bankaltimtara, dengan peringkat pertama
hingga 26 Juni 2034. Kecamatan tanggal pembayaran untuk PT Bank
Balikpapan Selatan, 16 Oktober 2025. Mandiri (Persero)
Kelurahan Damai, Tbk (“Mandiri”),
dengan luas 48m2. berdasarkan Akta
Pemberian Hak
Tanggungan
(“APHT”) No.
460/2020, tanggal
27 Juli 2020, yang
dibuat di hadapan
Cathy Megawe,
S.H., M.Kn, Pejabat
Pembuat Akta
Tanah (“PPAT”) di
Balikpapan dan
Sertifikat Hak
Tanggungan (“SHT”)
No. 01433/2020.
2) Hak Kekayaan Intelektual
Tanggal Tanggal Berakhir
No. Merek/Logo - Kelas Nomor Pendaftaran Status
Penerimaan Perlindungan
A. Perseroan
1. IDM000911181 17 Juli 2020 17 Juli 2030 (TM) Didaftar
Kelas 39: menyewa kapal, kapal pesiar, kapal, kapal dan kendaraan air; jasa penyewaan kapal pesiar dan kapal; pemanduan kapal;
penyewaan kapal pesiar; penyewaan kendaraan air; transportasi kapal penumpang.
3) Kapal
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 107 (seratus tujuh) kapal per 08 Mei 2026 untuk dapat dioperasikan sesuai dengan
kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak. Berikut ini merupakan aset kapal sejumlah 83 (delapan puluh tiga) kapal
yang dimiliki oleh Perseroan, yang secara material telah dilakukan pembebanan terhadapnya:
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
1. ALDWIN Grosse Akte Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
3002 Pendaftaran No. 1314/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. 22, tanggal 29 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
tanggal 16 2022 (45%) sebagai Indemnity Association,
Agustus leader Inc.
2022, dibuat Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
di hadapan Panjang: 28,19 m Trust Wuwungan Tertanggung:
Roni Fahmi, Lebar: 6,80 m Insurance (45%) 1. Perseroan
sebagai Dalam: 2,57 m sebagai peserta 2. PT KCT
Pejabat Gross Tonnage: 3. PT Asuransi
Pendaftar 135 Central Asia No. Polis: EOM
dan Pencatat Net Tonnage: 41 (5%) sebagai 2025/049520
Baliknama peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Kapal 4. PT Asuransi Tri
(“PPPBK”) di Pakarta (5%)
89
Page 108
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Kota sebagai peserta Periode Penanggungan:
Surabaya 30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD25.000.000
IP.01.04.26.000132
Tanggal:
10 Februari 2026
Periode
Penanggungan:
31 Desember 2025 -
31 Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp18.684.973.731,23
Total Premi:
Rp98.096.112,09
2. SUBERKO Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
01 Balik Nama No. 2834/Ka, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 8 April 2014 Umum Mega Mutual Protection and
8502, (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 23 Ukuran Kapal: leader Inc.
April 2020, Panjang: 32,69 m 2. PT Malacca
dibuat di Lebar: 7,60 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Dalam: 3,35 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Moh. Ali, Gross Tonnage: sebagai peserta 2. PT KCT
S.A.P., M.Si., 193 3. PT Asuransi
sebagai Net Tonnage: 58 Central Asia No. Polis: EOM
Kepala (5%) sebagai 2025/049538
Bidang peserta Tanggal: 4 Maret 2026
PPPBK di 4. PT Asuransi Tri
Tanjung Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
Perak sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000130
Tanggal:
10 Februari 2026
Periode
Penanggungan:
31 Desember 2025 -
31 Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp16.997.321.099,00
Total Premi:
Rp89.235.935,77
3. KCT 4001 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 1224/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 29 Mei Umum Mega Mutual Protection and
7760, 2017 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 14 leader Inc.
Juni 2017, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 35,92 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 7,60 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Roni Fahmi, Dalam: 2,70 m sebagai peserta 2. PT KCT
90
Page 109
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
sebagai Gross Tonnage: 3. PT Asuransi
PPPBK di 248 Central Asia No. Polis: EOM
Tanjung Net Tonnage: 93 (5%) sebagai 2025/049516
Perak peserta Tanggal: 4 Maret 2026
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000117
Tanggal:
10 Februari 2026
Periode
Penanggungan:
31 Desember 2025 -
31 Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp28.826.600.000,00
Total Premi:
Rp151.339.650,0
4. EP ALFA Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 2923/Ka, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 27 Januari Umum Mega Mutual Protection and
6541, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 28 leader Inc.
Januari Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 27,80 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 6,80 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Captain H. Dalam: 2,75 m sebagai peserta 2. PT KCT
Dahlan M.T., Gross Tonnage: 3. PT Asuransi
sebagai 115 Central Asia No. Polis: EOM
PPPBK di Net Tonnage: 35 (5%) sebagai 2025/049532
Surabaya peserta Tanggal: 4 Maret 2026
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000060
Tanggal:
10 Februari 2026
Periode
Penanggungan:
31 Desember 2025 -
31 Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp14.118.403.223,50
Total Premi:
Rp74.489.116,92
91
Page 110
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
5. ARKAREGA Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American Kapal ini
Pendaftaran No. 1309/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners disyaratkan untuk
Kapal No. 20, tanggal 30 Umum Mega Mutual Protection and dijaminkan
tanggal 20 Desember 2021 (45%) sebagai Indemnity Association, berdasarkan
Desember leader Inc. Perjanjian KI-VIII,
2021, dibuat Ukuran Kapal: 2. PT Malacca sebagaimana
di hadapan Panjang: 44,16 m Trust Wuwungan Tertanggung: dibuktikan dengan
Captain Dwi Lebar: 12,60 m Insurance (45%) 1. Perseroan Grosse Akta
Yanto, S.H., Dalam: 4,80 m sebagai peserta 2. PT KCT Hipotek Kapal No.
M.M., Gross Tonnage: 3. PT Asuransi 1/2022, tanggal 11
M.Mar., 896 Central Asia No. Polis: EOM Maret 2022, yang
sebagai Net Tonnage: 269 (5%) sebagai 2025/049518 dibuat di hadapan
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026 Captain Dwi Yanto,
Gresik 4. PT Asuransi Tri S.H., M.M., M.Mar.,
Pakarta (5%) Periode Penanggungan: Pejabat Pendaftar
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29 dan Pencatat
Maret 2027 Baliknama Kapal di
Tertanggung: Gresik.
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000050
Tanggal:
10 Februari 2026
Periode
Penanggungan:
31 Desember 2025 -
31 Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp33.200.000.000,00
Total Premi:
Rp174.300.000
6. ARMADA IV Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: -
Balik Nama No. 3478/IIk, 1. PT Asuransi
Kapal No. tanggal 7 Mei 2007 Umum Mega
1033, (45%) sebagai
tanggal 30 Ukuran Kapal: leader
April 2015, Panjang: 40,40 m 2. PT Malacca
dibuat di Lebar: 9,00 m Trust Wuwungan
hadapan Ir. Dalam: 3,30 m Insurance (45%)
Frans Gross Tonnage: sebagai peserta
Bakarbessy, 340 3. PT Asuransi
sebagai Net Tonnage: 102 Central Asia
PPPBK di (5%) sebagai
Ambon peserta
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%)
sebagai peserta
Tertanggung:
Perseroan
No. Polis:
IP.01.04.26.000059
Tanggal:
10 Februari 2026
Periode
Penanggungan:
31 Desember 2025 -
31 Desember 2026
92
Page 111
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Nilai Penanggungan:
Rp2.854.096.894,00
Total Premi:
Rp14.984.008,69
7. ETZOMER Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: PT Penanggung:
501 Pendaftaran No. 2429/GGe, Asuransi Astra Buana Shipowners’ Mutual
Kapal No. tanggal 18 Protection and Indemnity
8219, September 2018 Tertanggung: Association
tanggal 7 Perseroan
November Ukuran Kapal: Tertanggung:
2018, dibuat Panjang: 56,39 m No. Polis: 1. Perseroan
di hadapan Lebar: 16,00 m 032500024857 2. PT KCT
Adib Zuhairi, Dalam: 6,00 m Tanggal: 7 Juli 2025
S.T., M.IA., Gross Tonnage: No. Polis:
sebagai 1712 Periode 85071/1209704/724388/
PPPBK di Net Tonnage: 514 Penanggungan: P&I/01
Tanjung 31 Desember 2025 - Tanggal: 23 Juni 2025
Perak 31 Desember 2026
Periode Penanggungan:
Nilai Penanggungan: 23 Juni 2025 - 23 Juni
Bagian 1: 2026
USD3.400.000,00
Bagian 2:
USD5.000.000,00
Bagian 3:
USD850.000,00
Total Premi:
USD29.542
8. ETZOMER Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: Kapal ini
502 Pendaftaran No. 2430/GGe, 1. PT Asuransi Shipowners’ Mutual disyaratkan untuk
Kapal No. tanggal 18 Umum Mega Protection and Indemnity dijaminkan
8220, September 2018 (45%) sebagai Association berdasarkan
tanggal 7 leader Perjanjian Garansi
November Ukuran Kapal: 2. PT Malacca Tertanggung: Bank dan
2018, dibuat Panjang: 56,39 m Trust Wuwungan 1. Perseroan Perjanjian Treasury
di hadapan Lebar: 16,00 m Insurance (45%) 2. PT KCT Line, sebagaimana
Adib Zuhairi, Dalam: 6,00 m sebagai peserta dibuktikan dengan
S.T., M.IA., Gross Tonnage: 3. PT Asuransi Tri No. Polis: Akta Surat Kuasa
sebagai 1712 Pakarta (10%) 85071/1209704/724387/ Memasang Hipotik
PPPBK di Net Tonnage: 514 sebagai peserta P&I/01 No. 65 tanggal 30
Tanjung Tanggal: 23 Juni 2025 September 2020,
Perak Tertanggung: yang dibuat
Perseroan Periode Penanggungan: dihadap Isy
23 Juni 2025 - 23 Juni Karimah Syakir,
No. Polis: 2026 S.H., M.Kn, Notaris
IP.01.04.25.000404 di Surabaya, oleh
Tanggal: 22 Juli 2025 dan antara
Perseroan sebagai
Periode pemberi
Penanggungan: kuasa/pemberi
17 Juli 2025 – 17 Juli hipotik dan PT Bank
2026 Mandiri (Persero),
Tbk sebagai
Nilai Penanggungan: pemegang
USD5.000.000,00 hipotik/bank.
Total Premi:
USD29.000
93
Page 112
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
9. JAWARA Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American Hipotek KI 9
2601 Pendaftaran No. 1341/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 10 Umum Mega Mutual Protection and
114, tanggal Desember 2025 (45%) sebagai Indemnity Association,
17 Desember leader Inc.
2025, dibuat Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
di hadapan Panjang: 25,13 m Trust Wuwungan Tertanggung:
Captain Lebar: 6,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Herbert E.P. Dalam: 2,80 m sebagai peserta 2. PT KCT
Marpaung, Gross Tonnage: 3. PT Asuransi
S.S Tr., 114 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai Net Tonnage: 35 (5%) sebagai 2025/049573
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Gresik 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000142
Tanggal: 28 Januari
2026 sebagaimana
yang terakhir
diendosmen pada
tanggal 25 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 30
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp36.000.000.000,00
Total Premi:
Rp189.587.808,22
10. JAWARA Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American Kapal ini dalam
3401 Balik Nama No. 1335/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners proses untuk
Kapal No. tanggal 8 Umum Mega Mutual Protection and dijaminkan
119, tanggal September 2025 (45%) sebagai Indemnity Association, berdasarkan
27 Februari leader Inc. Pemberitahuan
2026, dibuat Ukuran Kapal: 2. PT Malacca Perjanjian Kredit
di hadapan Panjang: 33,70 m Trust Wuwungan Tertanggung: Shinhan
Captain Lebar: 7,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan sebagaimana
Herbert E.P. Dalam: 2,80 m sebagai peserta 2. PT KCT dibuktikan dengan
Marpaung, Gross Tonnage: 3. PT Asuransi Surat Keterangan
S.S Tr., 181 Central Asia No. Polis: EOM No. 66/IS/IV/2026,
sebagai Net Tonnage: 55 (5%) sebagai 2025/049576 tanggal 24 April
PPPBK di peserta Tanggal: 6 Maret 2026 2026, yang dibuat
Gresik 4. PT Asuransi Tri oleh Dr. Isy
Pakarta (5%) Periode Penanggungan: Karimah Syakir,
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29 S.H., M.Kn., M.H.,
Maret 2027 Notaris di
Tertanggung: Surabaya, dimana
Perseroan Nilai Penanggungan: telah dibuatkan
USD5.000.000 Surat Kuasa
No. Polis: Memasangkan
IP.01.04.26.000142 Hipotik No. 16 atas
Tanggal: 30 Januari 1 (satu) unit kapal
2026 sebagaimana crew boat Jawara
yang terakhir 3401.
94
Page 113
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
diendosmen pada
tanggal 10 Januari
2026
Periode
Penanggungan: 7
Januari 2026 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp38.000.000.000,00
Total Premi:
Rp195.743.972,60
11. KCT - 1101 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 6327/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 25 Umum Mega Mutual Protection and
8124, September 2017 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 25 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2017, dibuat Panjang: 12,00 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Raden Totok Dalam: 1,50 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mukarto, Gross Tonnage: 17 3. PT Asuransi
S.H., M.Si., Net Tonnage: 6 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049506
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000123
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp4.234.266.668,50
Total Premi:
Rp22.229.900,01
12. KCT - 1102 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6321/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 22 Umum Mega Mutual Protection and
8127, September 2017 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 22 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2017, dibuat Panjang: 10,84 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Raden Totok Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mukarto, Gross Tonnage: 14 3. PT Asuransi
S.H., M.Si., Net Tonnage: 5 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049568
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%)
95
Page 114
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
sebagai peserta Periode Penanggungan:
30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD5.000.000
IP.01.04.26.000124
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp4.376.533.331,50
Total Premi:
Rp22.976.799,99
13. KCT - 1103 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 6903/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 19 Maret Umum Mega Mutual Protection and
9387, 2021 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 27 leader Inc.
April 2021, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 10,84 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 3,40 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Mukhlish Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Tohepaly, Gross Tonnage: 14 3. PT Asuransi
sebagai Net Tonnage: 5 Central Asia No. Polis: EOM
PPPBK di (5%) sebagai 2025/049514
Samarinda peserta Tanggal: 4 Maret 2026
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000131
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.115.739.656,50
Total Premi:
Rp126.857.633,20
14. KCT – 1104 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 7807/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 13 Oktober Umum Mega Mutual Protection and
1291, 2025 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 27 leader Inc.
Agustus Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2025, dibuat Panjang: 10,84 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,40 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Captain M. Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
96
Page 115
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Ridha Gross Tonnage: 15 3. PT Asuransi Tri
Rengreng, Net Tonnage: 5 Pakarta (10%) No. Polis: EOM
S.H., M.H., sebagai peserta 2025/049579
M.Mar., Tanggal: 4 Maret 2026
sebagai Tertanggung:
PPPBK di Perseroan Periode Penanggungan:
Samarinda 30 Maret 2026 - 29
No. Polis: Maret 2027
IP.01.04.25.000668
Tanggal: 19 Nilai Penanggungan:
Desember 2025 USD5.000.000
Periode
Penanggungan: 26
November 2025 – 17
Juli 2026
Nilai Penanggungan:
Rp6.000.000.000,00
Total Premi:
Rp20.178.219,18
15. KCT - 1105 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 7806/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 15 Oktober Umum Mega Mutual Protection and
1292, 2025 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 27 leader Inc.
Agustus Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2025, dibuat Panjang: 10,84 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,40 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Captain M. Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Ridha Gross Tonnage: 15 3. PT Asuransi Tri
Rengreng, Net Tonnage: 5 Pakarta (10%) No. Polis: EOM
S.H., M.H., sebagai peserta 2025/049575
M.Mar., Tanggal: 4 Maret 2026
sebagai Tertanggung:
PPPBK di Perseroan Periode Penanggungan:
Samarinda 30 Maret 2026 - 29
No. Polis: Maret 2027
IP.01.04.25.000669
Tanggal: 19 Nilai Penanggungan:
Desember 2025 USD5.000.000
Periode
Penanggungan: 26
November 2025 – 17
Juli 2026
Nilai Penanggungan:
Rp6.000.000.000,00
Total Premi:
Rp20.178.219,18
16. KCT - 1301 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 6061/llk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 29 Umum Mega Mutual Protection and
7644, September 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 2 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 12,00 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,10 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 22 3. PT Asuransi
sebagai Net Tonnage: 7 Central Asia
97
Page 116
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
PPPBK di (5%) sebagai No. Polis: EOM
Samarinda peserta 2025/049571
4. PT Asuransi Tri Tanggal: 4 Maret 2026
Pakarta (5%)
sebagai peserta Periode Penanggungan:
30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD5.000.000
IP.01.04.26.000099
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.419.333.331,50
Total Premi:
Rp28.451.499,99
17. KCT – 1302 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6179/Iik, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 19 Umum Mega Mutual Protection and
7902, September 2016 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 7 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2016, dibuat Panjang: 12,00 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,95 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Yus K. Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
Usmany, Gross Tonnage: 22 3. PT Asuransi
S.T., sebagai Net Tonnage: 7 Central Asia No. Polis: EOM
PPPBK di (5%) sebagai 2025/049495
Samarinda peserta Tanggal: 4 Maret 2026
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000115
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.403.933.331,50
Total Premi:
Rp28.370.649,99
18. KCT - 1303 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 6180/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 16 Umum Mega Mutual Protection and
7903, September 2016 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 7 leader Inc.
98
Page 117
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2016, dibuat Panjang: 12,00 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,95 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Yus K. Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
Usmany, Gross Tonnage: 23 3. PT Asuransi
S.T., sebagai Net Tonnage: 7 Central Asia No. Polis: EOM
PPPBK di (5%) sebagai 2025/049500
Samarinda peserta Tanggal: 4 Maret 2026
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000116
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.450.866.668,50
Total Premi:
Rp28.617.050,01
19. KCT – 1304 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6326/Iik, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 25 Umum Mega Mutual Protection and
8126, September 2017 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 25 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2017, dibuat Panjang: 11,64 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,95 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Raden Totok Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mukarto, Gross Tonnage: 22 3. PT Asuransi
S.H., M.Si., Net Tonnage: 7 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049505
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000118
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.310.094.119,0
Total Premi:
Rp27.877.994,12
99
Page 118
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
20. KCT – 1305 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6323/Iik, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 22 Umum Mega Mutual Protection and
8129, September 2017 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 26 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2017, dibuat Panjang: 11,64 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,95 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Raden Totok Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mukarto, Gross Tonnage: 22 3. PT Asuransi
S.H., M.Si., Net Tonnage: 7 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049504
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000123
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.290.670.588,50
Total Premi:
Rp27.776.020,59
21. KCT - 1306 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6325/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 22 Umum Mega Mutual Protection and
8130, September 2017 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 22 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2017, dibuat Panjang: 11,64 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,95 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Raden Totok Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mukarto, Gross Tonnage: 22 3. PT Asuransi
S.H., M.Si., Net Tonnage: 7 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049503
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000120
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
100
Page 119
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Nilai Penanggungan:
Rp5.339.976.471,50
Total Premi:
Rp28.034.876,48
22. KCT - 1307 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6322/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 22 Umum Mega Mutual Protection and
8125, September 2017 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 26 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2017, dibuat Panjang: 11,64 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,95 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Raden Totok Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mukarto, Gross Tonnage: 22 3. PT Asuransi
S.H., M.Si., Net Tonnage: 7 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049502
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000121
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.339.976.471,50
Total Premi:
Rp28.034.876,48
23. KCT - 1308 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6324/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 25 Umum Mega Mutual Protection and
8128, September 2017 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 25 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2017, dibuat Panjang: 11,64 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,95 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Raden Totok Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mukarto, Gross Tonnage: 22 3. PT Asuransi
S.H., M.Si., Net Tonnage: 7 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049501
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000122
101
Page 120
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.421.405.880,00
Total Premi:
Rp28.462.380,87
24. KCT - 1701 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5936/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 19 Umum Mega Mutual Protection and
7433, September 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 23 leader Inc.
Desember Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 15,05 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,40 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,90 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 39 3. PT Asuransi
S.Sos. M.Si., Net Tonnage: 12 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049553
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000100
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.851.323.076,50
Total Premi:
Rp30.719.446,15
25. KCT - 1702 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5951/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 17 Umum Mega Mutual Protection and
7435, Desember 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 30 leader Inc.
Desember Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 15,05 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,40 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,90 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 39 3. PT Asuransi
S.Sos. M.Si., Net Tonnage: 12 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049554
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%)
102
Page 121
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
sebagai peserta Periode Penanggungan:
30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD5.000.000
IP.01.04.26.000101
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.851.323.076,50
Total Premi:
Rp30.719.446,15
26. KCT - 1703 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5952/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 17 Umum Mega Mutual Protection and
7436, Desember 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 30 leader Inc.
Desember Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 15,05 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,40 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,90 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 39 3. PT Asuransi
S.Sos. M.Si., Net Tonnage: 12 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049555
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000102
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.986.770.372,00
Total Premi:
Rp31.430.544,45
103
Page 122
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
27. KCT - 1704 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5953/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 17 Umum Mega Mutual Protection and
7437, Desember 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 30 leader Inc.
Desember Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 15,05 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,40 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,90 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 39 3. PT Asuransi
S.Sos. M.Si., Net Tonnage: 12 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049556
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000103
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp5.986.770.372,00
Total Premi:
Rp31.430.544,45
28. KCT - 1901 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 1217/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 30 Umum Mega Mutual Protection and
7239, Desember 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 30 leader Inc.
Januari Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 17,60 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,50 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 2,20 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 47 3. PT Asuransi
Susanto, Net Tonnage: 15 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049510
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Surabaya 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000106
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
104
Page 123
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Nilai Penanggungan:
Rp10.913.181.482,50
Total Premi:
Rp57.294.202,78
29. KCT - 1902 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 1218/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 30 Umum Mega Mutual Protection and
7240, Desember 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 30 leader Inc.
Januari Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 17,60 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,50 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 2,20 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 47 3. PT Asuransi
Susanto, Net Tonnage: 15 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049511
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Surabaya 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000107
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp10.913.181.482,50
Total Premi:
Rp57.294.202,78
30. KCT - 1903 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 1228/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 8 Oktober Umum Mega Mutual Protection and
7468, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 21 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 19,50 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,50 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 1,70 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 47 3. PT Asuransi
Susanto, Net Tonnage: 15 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049558
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Surabaya 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000108
105
Page 124
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp11.120.528.573,00
Total Premi:
Rp58.382.775,01
31. KCT - 1904 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 1229/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 8 Oktober Umum Mega Mutual Protection and
7469, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 21 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 19,50 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,50 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 1,70 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 47 3. PT Asuransi
Susanto, Net Tonnage: 15 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049559
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Surabaya 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000109
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp11.062.542.859,50
Total Premi:
Rp58.078.350,0
32. KCT - 1905 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 1230/KB, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 8 Oktober Umum Mega Mutual Protection and
7470, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 21 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 18,75m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,50 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 1,70 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 48 3. PT Asuransi
Susanto, Net Tonnage: 15 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049560
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Surabaya 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%)
106
Page 125
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
sebagai peserta Periode Penanggungan:
30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD25.000.000
IP.01.04.26.000110
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp11.440.000.000,00
Total Premi:
Rp60.060.000,00
33. KCT - 1906 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 1231/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 8 Oktober Umum Mega Mutual Protection and
7471, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 21 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 19,05 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 4,50 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 2,20 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 49 3. PT Asuransi
Santoso, Net Tonnage: 15 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049526
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Tanjung 4. PT Asuransi Tri
Perak Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000111
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp11.579.333.331,50
Total Premi:
Rp60.791.499,99
107
Page 126
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
34. KCT - 1907 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6151/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 30 Maret Umum Mega Mutual Protection and
7804, 2016 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 6 leader Inc.
April 2016, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 17,20 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 4,50 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,65 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 41 3. PT Asuransi
S,Sos., Net Tonnage: 13 Central Asia No. Polis: EOM
M.Si., (5%) sebagai 2025/049494
sebagai peserta Tanggal: 4 Maret 2026
PPPBK di 4. PT Asuransi Tri
Samarinda Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000112
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp11.376.200.000,00
Total Premi:
Rp59.725.050,00
35. KCT 2201 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 1219/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 30 Umum Mega Mutual Protection and
7241, Desember 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 30 leader Inc.
Januari 2015 Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 19,50 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 5,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 1,70 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 61 3. PT Asuransi
Santoso, Net Tonnage: 19 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049512
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Surabaya 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000104
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
108
Page 127
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Nilai Penanggungan:
Rp10.215.740.738,50
Total Premi:
Rp53.632.638,88
36. KCT - 2202 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 1232/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 8 Oktober Umum Mega Mutual Protection and
7472, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 21 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 19,50 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 5,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 1,70 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 61 3. PT Asuransi
Santoso, Net Tonnage: 19 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049561
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Tanjung 4. PT Asuransi Tri
Perak Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000105
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp10.625.266.668,50
Total Premi:
Rp55.782.650,01
37. KCT - 2203 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 6503/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 29 October Umum Mega Mutual Protection and
8501, 2018 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 1 leader Inc.
November Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2018, dibuat Panjang: 19,05 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 5,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Raden Totok Dalam: 2,30 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mukarto, Gross Tonnage: 64 3. PT Asuransi
S.H., M.Si., Net Tonnage: 20 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049515
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000125
109
Page 128
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp14.696.314.286,50
Total Premi:
Rp77.155.650,00
38. KCT – 3001 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
UT Pendaftaran No. 1237/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 30 Maret Umum Mega Mutual Protection and
7592, 2016 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 20 leader Inc.
April 2016, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 26,98 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 8,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 3,40 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 3. PT Asuransi
Santoso, 199 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai Net Tonnage: 60 (5%) sebagai 2025/049524
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Tanjung 4. PT Asuransi Tri
Perak Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000113
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp16.182.466.668,50
Total Premi:
Rp84.957.950,01
39. KCT – 3002 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
UT Pendaftaran No. 1238/Kb, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 30 Maret Umum Mega Mutual Protection and
7593, 2016 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 20 leader Inc.
April 2016, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 26,98 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 8,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Widodo Eko Dalam: 3,40 m sebagai peserta 2. PT KCT
Budi Gross Tonnage: 3. PT Asuransi
Santoso, 199 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai Net Tonnage: 60 (5%) sebagai 2025/049525
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Tanjung 4. PT Asuransi Tri
Perak Pakarta (5%)
110
Page 129
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
sebagai peserta Periode Penanggungan:
30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD25.000.000
IP.01.04.26.000114
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp16.182.466.668,50
Total Premi:
Rp84.957.950,01
40. LIO Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 4411/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 6 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7650, 2010 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 2 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 11,88 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,86 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,56 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 19 3. PT Asuransi
S,Sos., Net Tonnage: 6 Central Asia No. Polis: EOM
M.Si., (5%) sebagai 2025/049519
sebagai peserta Tanggal: 4 Maret 2026
PPPBK di 4. PT Asuransi Tri
Samarinda Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000097
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.718.733.331,50
Total Premi:
Rp19.523.349,99
111
Page 130
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
41. MENTARI Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
EXPRESS Pendaftaran No. 4410/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 6 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7649, 2010 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 6 leader Inc.
Agustus Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2010, dibuat Panjang: 11,83 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,86 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,56 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 19 3. PT Asuransi
S,Sos., Net Tonnage: 6 Central Asia No. Polis: EOM
M.Si., (5%) sebagai 2025/049517
sebagai peserta Tanggal: 4 Maret 2026
PPPBK di 4. PT Asuransi Tri
Samarinda Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000098
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.739.266.668,50
Total Premi:
Rp19.631.150,01
42. RUHEN 01 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5276/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 21 Februari Umum Mega Mutual Protection and
6518, 2013 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 15 leader Inc.
Maret 2013, Panjang: 10,95 m 2. PT Malacca
dibuat di Lebar: 3,00 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Bay Dalam: 1,35 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Mohkamad Gross Tonnage: 11 sebagai peserta 2. PT KCT
Hasani, Net Tonnage: 4 3. PT Asuransi
sebagai Central Asia No. Polis: EOM
PPPBK di (5%) sebagai 2025/049496
Samarinda peserta Tanggal: 4 Maret 2026
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000063
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
112
Page 131
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Nilai Penanggungan:
Rp2.695.115.791,50
Total Premi:
Rp14.149.357,91
43. RUHEN 02 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5277/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 21 Februari Umum Mega Mutual Protection and
6519, 2013 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 15 leader Inc.
Maret 2013, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Bay Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Mohkamad Dalam: 1,35 m sebagai peserta 2. PT KCT
Hasani, Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
sebagai Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
PPPBK di (5%) sebagai 2025/049497
Samarinda peserta Tanggal: 4 Maret 2026
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000064
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.695.115.791,50
Total Premi:
Rp14.149.357,91
44. RUHEN 03 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5278/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 21 Februari Umum Mega Mutual Protection and
6520, 2013 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 15 leader Inc.
Maret 2013, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Bay Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Mohkamad Dalam: 1,35 m sebagai peserta 2. PT KCT
Hasani, Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
sebagai Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
PPPBK di (5%) sebagai 2025/049498
Samarinda peserta Tanggal: 4 Maret 2026
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000065
113
Page 132
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.695.115.791,50
Total Premi:
Rp14.149.357,91
45. RUHEN 04 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5501/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 4 Umum Mega Mutual Protection and
6802, September 2013 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 16 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2013, dibuat Panjang: 9,90 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,88 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Bay Dalam: 1,40 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mohkamad Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
Hasani, Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049499
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000066
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.695.115.791,50
Total Premi:
Rp14.149.357,91
46. RUHEN 05 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5502/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 4 Umum Mega Mutual Protection and
6803, September 2013 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 16 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2013, dibuat Panjang: 9,90 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,88 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Bay Dalam: 1,40 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mohkamad Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
Hasani, Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049507
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
114
Page 133
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000067
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.695.115.791,50
Total Premi:
Rp14.149.357,91
47. RUHEN 06 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5503/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 4 Umum Mega Mutual Protection and
6804, September 2013 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 16 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2013, dibuat Panjang: 9,90 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,88 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Bay Dalam: 1,40 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mohkamad Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
Hasani, Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049533
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000068
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.695.115.791,50
Total Premi:
Rp14.149.357,91
48. RUHEN 07 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5512/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 13 Umum Mega Mutual Protection and
6805, September 2013 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 16 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2013, dibuat Panjang: 9,90 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,88 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Bay Dalam: 1,40 m sebagai peserta 2. PT KCT
Mohkamad Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
Hasani, Net Tonnage: 4 Central Asia
115
Page 134
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
sebagai (5%) sebagai No. Polis: EOM
PPPBK di peserta 2025/049534
Samarinda 4. PT Asuransi Tri Tanggal: 4 Maret 2026
Pakarta (5%)
sebagai peserta Periode Penanggungan:
30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD5.000.000
IP.01.04.26.000069
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.678.471.053,50
Total Premi:
Rp14.061.973,03
49. RUHEN 08 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5727/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 26 Maret Umum Mega Mutual Protection and
7134, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 4 leader Inc.
April 2014, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 2,88 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,43 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049513
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000070
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.849.578.946,50
Total Premi:
Rp14.960.289,47
116
Page 135
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
50. RUHEN 09 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5728/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 26 Maret Umum Mega Mutual Protection and
7135, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 4 leader Inc.
April 2014, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 2,88 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,43 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049521
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000071
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.849.578.946,50
Total Premi:
Rp14.960.289,47
51. RUHEN 10 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5729/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 26 Maret Umum Mega Mutual Protection and
7136, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 4 leader Inc.
April 2014, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 2,88 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,43 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049484
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000072
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
117
Page 136
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Nilai Penanggungan:
Rp2.791.655.262,00
Total Premi:
Rp14.656.190,13
52. RUHEN 11 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5730/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 26 Maret Umum Mega Mutual Protection and
7137, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 4 leader Inc.
April 2014, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 2,88 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,43 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049485
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000073
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.849.578.946,50
Total Premi:
Rp14.960.289,47
53. RUHEN 12 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5855/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 6 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7277, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 8 leader Inc.
Agustus Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,88 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,43 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049535
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000074
118
Page 137
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.853.573.684,50
Total Premi:
Rp14.981.261,84
54. RUHEN 13 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 5856/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 6 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7278, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 8 leader Inc.
Agustus Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,90 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049493
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000075
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.853.573.684,50
Total Premi:
Rp14.981.261,84
55. RUHEN 14 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5857/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 6 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7279, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 8 leader Inc.
Agustus Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,90 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049547
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%)
119
Page 138
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
sebagai peserta Periode Penanggungan:
30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD5.000.000
IP.01.04.26.000076
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.853.573.684,50
Total Premi:
Rp14.981.261,84
56. RUHEN 15 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 5858/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 6 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7280, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 11 leader Inc.
Agustus Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,90 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049565
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000077
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.877.742.857,00
Total Premi:
Rp15.108.150,00
120
Page 139
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
57. RUHEN 16 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 5859/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 6 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7281, 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 11 leader Inc.
Agustus Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,90 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049536
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000078
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.877.742.857,00
Total Premi:
Rp15.108.150,00
58. RUHEN 17 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 5887/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 19 Umum Mega Mutual Protection and
7335, September 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 22 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,90 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049537
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000079
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
121
Page 140
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Nilai Penanggungan:
Rp2.877.742.857,00
Total Premi:
Rp15.108.150,00
59. RUHEN 18 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 5888/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 19 Umum Mega Mutual Protection and
7336, September 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 22 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,90 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049522
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000080
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp2.877.742.857,00
Total Premi:
Rp15.108.150,00
60. RUHEN 19 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5889/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 19 Umum Mega Mutual Protection and
7337, September 2014 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 23 leader Inc.
September Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2014, dibuat Panjang: 10,95 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,90 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049523
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000081
122
Page 141
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.034.857.144,00
Total Premi:
Rp15.933.000,01
61. RUHEN 20 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6114/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 5 Umum Mega Mutual Protection and
7723, November 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 26 leader Inc.
November Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 9,74 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 2,98 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,46 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 12 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049562
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000082
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.207.600.000,00
Total Premi:
Rp16.839.900,00
62. RUHEN 21 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6052/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 27 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7647, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 2 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 9,92 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049548
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%)
123
Page 142
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
sebagai peserta Periode Penanggungan:
30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD5.000.000
IP.01.04.26.000083
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.231.066.668,50
Total Premi:
Rp16.963.100,01
63. RUHEN 22 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6053/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 27 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7645, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 2 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 9,92 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049549
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000089
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.231.066.668,50
Total Premi:
Rp16.963.100,01
124
Page 143
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
64. RUHEN 23 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6054/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 27 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7648, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 2 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 9,92 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049563
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000090
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.231.066.668,50
Total Premi:
Rp16.963.100,01
65. RUHEN 24 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6055/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 27 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7666, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 13 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 9,92 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049527
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000091
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
125
Page 144
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Nilai Penanggungan:
Rp3.231.066.668,50
Total Premi:
Rp16.963.100,01
66. RUHEN 25 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6056/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 27 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7667, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 13 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 9,92 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049528
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000092
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.231.066.668,50
Total Premi:
Rp16.963.100,01
67. RUHEN 26 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6057/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 27 Agustus Umum Mega Mutual Protection and
7668, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 13 leader Inc.
Oktober Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2015, dibuat Panjang: 9,92 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,45 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 11 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 4 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049529
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000093
126
Page 145
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.231.066.668,50
Total Premi:
Rp16.963.100,01
68. RUHEN 27 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6043/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 8 Juli 2015 Umum Mega Mutual Protection and
7611, (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 10 Ukuran Kapal: leader Inc.
Agustus Panjang: 9,74 m 2. PT Malacca
2015, dibuat Lebar: 2,98 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Dalam: 1,46 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Gross Tonnage: 12 sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Net Tonnage: 4 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049530
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000094
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.264.066.668,50
Total Premi:
Rp17.136.350,01
69. RUHEN 28 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 6044/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 8 Juli 2015 Umum Mega Mutual Protection and
7612, (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 10 Ukuran Kapal: leader Inc.
Agustus Panjang: 9,74 m 2. PT Malacca
2015, dibuat Lebar: 2,98 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Dalam: 1,46 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Gross Tonnage: 11 sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Net Tonnage: 4 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049531
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%)
127
Page 146
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
sebagai peserta Periode Penanggungan:
30 Maret 2026 - 29
Tertanggung: Maret 2027
Perseroan
Nilai Penanggungan:
No. Polis: USD5.000.000
IP.01.04.26.000095
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.264.800.000,00
Total Premi:
Rp17.140.200,00
70. RUHEN 32 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 6015/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 22 Juni Umum Mega Mutual Protection and
7595, 2015 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 24 leader Inc.
Juni 2015, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 9,78 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 3,00 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Adang Dalam: 1,25 m sebagai peserta 2. PT KCT
Rodiana, Gross Tonnage: 7 3. PT Asuransi
S.Sos, M.Si., Net Tonnage: 3 Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049557
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000096
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.284.600.000,00
Total Premi:
Rp17.244.150,00
128
Page 147
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
71. RUHEN Grosse Akta Surat Ukur: Catatan: Perseroan Catatan: Perseroan -
1401 Ex Balik Nama No. 4188/PPm, tidak tidak
SURFER Kapal No. tanggal 1 Juni 2012 mengasuransikan mengasuransikan
14003 619, tanggal kapal ini karena kapal ini karena kapal
17 Ukuran Kapal: kapal ini tidak ini tidak dioperasikan
September Panjang: 13,05 m dioperasikan dan dan belum terdapat
2020, dibuat Lebar: 4,23 m belum terdapat potensi operasi
di hadapan Dalam: 1,45 m potensi operasi
Captain Gross Tonnage: 18
Sidrotul Net Tonnage: 6
Muntaha,
M.Si.,
M.Mar.,
sebagai
PPPBK di
Jakarta
72. SURFER Grosse Akta Surat Ukur: Catatan: Perseroan Catatan: Perseroan -
14004 Balik Nama No. 5213/IIk, tidak tidak
Kapal No. tanggal 3 Januari mengasuransikan mengasuransikan
620, tanggal 2013 kapal ini karena kapal ini karena kapal
17 kapal ini tidak ini tidak dioperasikan
September Ukuran Kapal: dioperasikan dan dan belum terdapat
2020, dibuat Panjang: 13,07 m belum terdapat potensi operasi
di hadapan Lebar: 4,23 m potensi operasi
Captain Dalam: 1,45 m
Sidrotul Gross Tonnage: 26
Muntaha, Net Tonnage: 8
M.Si.,
M.Mar.,
sebagai
PPPBK di
Jakarta
73. RUHEN Grosse Akta Surat Ukur: Catatan: Perseroan Catatan: Perseroan -
1403 Ex Balik Nama No. 5214/IIk, tidak tidak
SURFER Kapal No. tanggal 3 Januari mengasuransikan mengasuransikan
14005 621, tanggal 2013 kapal ini karena kapal ini karena kapal
17 kapal ini tidak ini tidak dioperasikan
September Ukuran Kapal: dioperasikan dan dan belum terdapat
2020, dibuat Panjang: 13,07 m belum terdapat potensi operasi
di hadapan Lebar: 4,23 m potensi operasi
Captain Dalam: 1,45 m
Sidrotul Gross Tonnage: 26
Muntaha, Net Tonnage: 8
M.Si.,
M.Mar.,
sebagai
PPPBK di
Jakarta
74. RURIK 01 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American -
Pendaftaran No. 4581/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 9 Maret Umum Mega Mutual Protection and
5585, 2011 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 3 Mei leader Inc.
2011, dibuat Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
di hadapan Panjang: 19,22 m Trust Wuwungan Tertanggung:
Amiruddin, Lebar: 5,40 m Insurance (45%) 1. Perseroan
M.M., Dalam: 2,30 m sebagai peserta 2. PT KCT
sebagai Gross Tonnage: 61 3. PT Asuransi
PPPBK di Net Tonnage: 19 Central Asia No. Polis: EOM
Samarinda (5%) sebagai 2025/049551
peserta Tanggal: 4 Maret 2026
129
Page 148
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD25.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000049
Tanggal: 2 Maret
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp15.900.000.000
Total Premi:Rp.
83.475.000
75. RURIK 02 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: - Kapal ini
Pendaftaran No. 4777/IIk, 1. PT Asuransi disyaratkan untuk
Kapal No. tanggal 26 Oktober Umum Mega dijaminkan
5938, 2011 (45%) sebagai berdasarkan
tanggal 24 leader Perjanjian Garansi
Januari Ukuran Kapal: 2. PT Malacca Bank,
2012, dibuat Panjang: 12,05 m Trust Wuwungan sebagaimana yang
di hadapan Lebar: 4,00 m Insurance (45%) telah dibuktikan
Bay Dalam: 1,60 m sebagai peserta dengan:
Mokhamad Gross Tonnage: 21 3. PT Asuransi
Hanasi, Net Tonnage: 7 Central Asia i. Grosse Akta
sebagai (5%) sebagai Hipotek
PPPBK di peserta Pertama No.
Samarinda 4. PT Asuransi Tri 166/2012,
Pakarta (5%) tanggal 1
sebagai peserta Juni 2012,
yang dibuat
Tertanggung: di hadapan
Perseroan Bay
Mokhamad
No. Polis: Hasani,
IP.01.04.26.000048 Pejabat
Tanggal: 2 Maret Pendaftar
2026 dan Pencatat
Baliknama
Periode Kapal di
Penanggungan: 31 Samarinda;
Desember 2025 - 31 dan
Desember 2026 ii. Grosse Akta
Hipotek
Nilai Penanggungan: Kedua No.
Rp3.325.333.335,00 58/2018,
Total Premi: tanggal 23
Rp17.458.000,01 Maret 2018,
yang dibuat
di hadapan
aden Totok
Mukarto,
S.H., C.N.,
M.Si.,
Pejabat
Pendaftar
130
Page 149
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
dan Pencatat
Baliknama
Kapal di
Samarinda
Lebih lanjut,
jaminan ini juga
dijaminkan silang
(cross collateral)
dengan Perjanjian
KI-32.
76. SEABUS 02 Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
Pendaftaran No. 5013/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 12 Juli 2012 Umum Mega Mutual Protection and
6331, (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 5 Ukuran Kapal: leader Inc.
November Panjang: 9,93 m 2. PT Malacca
2012, dibuat Lebar: 2,85 m Trust Wuwungan Tertanggung:
di hadapan Dalam: 1,45 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Bay Gross Tonnage: 11 sebagai peserta 2. PT KCT
Mokhamad Net Tonnage: 4 3. PT Asuransi
Hanasi, Central Asia No. Polis: EOM
sebagai (5%) sebagai 2025/049540
PPPBK di peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Samarinda 4. PT Asuransi Tri
Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000062
Tanggal: 4 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp1.833.333.331,50
Total Premi:
Rp9.624.999,99
77. SURFER Grosse Akta Surat Ukur: Catatan: Perseroan Catatan: Perseroan Kapal SURFER
1816 Balik Nama No. 1106/IId, tidak tidak 1816, 1840, 1841,
Kapal No. tanggal 9 mengasuransikan mengasuransikan dan 1847 sudah
684, tanggal Desember 2009 kapal ini karena kapal ini karena kapal tidak lagi
13 November kapal ini tidak ini tidak dioperasikan dipperasikan, oleh
2020, dibuat Ukuran Kapal: dioperasikan dan dan belum terdapat karena itu, kapal
di hadapan Panjang: 18,70 m belum terdapat potensi operasi tersebut tidak dapat
Captain Lebar: 4,10 m potensi operasi diakui sebagai aset
Sidrotul Dalam: 1,60 m Perseroan sesuai
Muntaha, Gross Tonnage: 38 dengan standar
M.Si., Net Tonnage: 12 akuntansi
M.Mar., keuangan yang
sebagai berlaku.
PPPBK di
Jakarta
131
Page 150
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
78. SURFER Grosse Akta Surat Ukur: Catatan: Perseroan Catatan: Perseroan Kapal SURFER
1840 Balik Nama No. 1100/IId, tidak tidak 1816, 1840, 1841,
Kapal No. tanggal 9 mengasuransikan mengasuransikan dan 1847 sudah
685, tanggal Desember 2009 kapal ini karena kapal ini karena kapal tidak lagi
13 November kapal ini tidak ini tidak dioperasikan dipperasikan, oleh
2020, dibuat Ukuran Kapal: dioperasikan dan dan belum terdapat karena itu, kapal
di hadapan Panjang: 18,70 m belum terdapat potensi operasi tersebut tidak dapat
Captain Lebar: 4,10 m potensi operasi diakui sebagai aset
Sidrotul Dalam: 1,60 m Perseroan sesuai
Muntaha, Gross Tonnage: 38 dengan standar
M.Si., Net Tonnage: 12 akuntansi
M.Mar., keuangan yang
sebagai berlaku.
PPPBK di
Jakarta
79. SURFER Grosse Akta Surat Ukur: Catatan: Perseroan Catatan: Perseroan Kapal SURFER
1841 Balik Nama No. 1101/IId, tidak tidak 1816, 1840, 1841,
Kapal No. tanggal 9 mengasuransikan mengasuransikan dan 1847 sudah
686, tanggal Desember 2009 kapal ini karena kapal ini karena kapal tidak lagi
13 November kapal ini tidak ini tidak dioperasikan dipperasikan, oleh
2020, dibuat Ukuran Kapal: dioperasikan dan dan belum terdapat karena itu, kapal
di hadapan Panjang: 18,70 m belum terdapat potensi operasi tersebut tidak dapat
Captain Lebar: 4,10 m potensi operasi diakui sebagai aset
Sidrotul Dalam: 1,60 m Perseroan sesuai
Muntaha, Gross Tonnage: 38 dengan standar
M.Si., Net Tonnage: 12 akuntansi
M.Mar., keuangan yang
sebagai berlaku
PPPBK di
Jakarta
80. SURFER Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
1843 Pendaftaran No. 1102/IId, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 9 Umum Mega Mutual Protection and
6124, Desember 2009 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 25 leader Inc.
Februari Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2010, Panjang: 18,70 m Trust Wuwungan Tertanggung:
sebagaiman Lebar: 4,10 m Insurance (45%) 1. Perseroan
a yang telah Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
diubah Gross Tonnage: 38 3. PT Asuransi
berdasarkan Net Tonnage: 12 Central Asia No. Polis: EOM
Grosse Akta (5%) sebagai 2025/049542
Baliknama peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Kapal No. 4. PT Asuransi Tri
938, tanggal Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
2 Agustus sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
2021 Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000126
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.232.676.018,00
132
Page 151
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Total Premi:
Rp16.971.549,09
81. SURFER Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
1845 Pendaftaran No. 1103/IId, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 9 Umum Mega Mutual Protection and
6163, Desember 2009 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 25 leader Inc.
Februari Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2010, Panjang: 18,70 m Trust Wuwungan Tertanggung:
sebagaiman Lebar: 4,10 m Insurance (45%) 1. Perseroan
a yang telah Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
diubah Gross Tonnage: 38 3. PT Asuransi
dengan Net Tonnage: 12 Central Asia No. Polis: EOM
Grosse Akta (5%) sebagai 2025/049543
Baliknama peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Kapal No. 4. PT Asuransi Tri
939, tanggal Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
2 Agustus sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
2021 Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000126
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.344.866.063,00
Total Premi:
Rp17.560.546,83
82. SURFER Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
1846 Pendaftaran No. 1104/IId, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 9 Umum Mega Mutual Protection and
6164, Desember 2009 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 25 leader Inc.
Februari Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2010, Panjang: 18,70 m Trust Wuwungan Tertanggung:
sebagaiman Lebar: 4,10 m Insurance (45%) 1. Perseroan
a yang telah Dalam: 1,60 m sebagai peserta 2. PT KCT
diubah Gross Tonnage: 38 3. PT Asuransi
dengan Net Tonnage: 12 Central Asia No. Polis: EOM
Grosse Akta (5%) sebagai 2025/049544
Baliknama peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Kapal No. 4. PT Asuransi Tri
940, tanggal Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
2 Agustus sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
2021 Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000129
Tanggal: 10 Februari
2026
133
Page 152
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.224.662.441,00
Total Premi:
Rp16.929.477,82
83. SURFER Grosse Akta Surat Ukur: Catatan: Perseroan Catatan: Perseroan Kapal SURFER
1847 Balik Nama No. 1105/IId, tidak tidak 1816, 1840, 1841,
Kapal No. tanggal 9 mengasuransikan mengasuransikan dan 1847 sudah
687, tanggal Desember 2009 kapal ini karena kapal ini karena kapal tidak lagi
13 November kapal ini tidak ini tidak dioperasikan dipperasikan, oleh
2020, dibuat Ukuran Kapal: dioperasikan dan dan belum terdapat karena itu, kapal
di hadapan Panjang: 18,70 m belum terdapat potensi operasi tersebut tidak dapat
Captain Lebar: 4,10 m potensi operasi diakui sebagai aset
Sidrotul Dalam: 1,60 m Perseroan sesuai
Muntaha, Gross Tonnage: 38 dengan standar
M.Si., Net Tonnage: 12 akuntansi
M.Mar., keuangan yang
sebagai berlaku.
PPPBK di
Jakarta
84. SURFER Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
1945 Pendaftaran No. 3439/Ba, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 19 October Umum Mega Mutual Protection and
3177, 2012 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 26 leader Inc.
November Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
2012, Panjang: 18,75 m Trust Wuwungan Tertanggung:
sebagaiman Lebar: 4,74 m Insurance (45%) 1. Perseroan
a yang telah Dalam: 1,70 m sebagai peserta 2. PT KCT
diubah Gross Tonnage: 36 3. PT Asuransi
dengan Net Tonnage: 11 Central Asia No. Polis: EOM
Grosse Akta (5%) sebagai 2025/049545
Baliknama peserta Tanggal: 4 Maret 2026
Kapal No. 4. PT Asuransi Tri
6455, Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
tanggal 30 sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Agustus Maret 2027
2021 Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000128
Tanggal: 10 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp4.682.331.676,00
Total Premi:
Rp24.582.241,30
134
Page 153
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
85. TALAWAN Grosse Akta Surat Ukur: Penanggung: Penanggung: American
G DANUM Pendaftaran No. 3780/IIk, 1. PT Asuransi Steamship Owners
Kapal No. tanggal 18 Umum Mega Mutual Protection and
4733, September 2008 (45%) sebagai Indemnity Association,
tanggal 16 leader Inc.
April 2009, Ukuran Kapal: 2. PT Malacca
dibuat di Panjang: 12,05 m Trust Wuwungan Tertanggung:
hadapan Lebar: 3,90 m Insurance (45%) 1. Perseroan
Capt. Drs., Dalam: 1,55 m sebagai peserta 2. PT KCT
H.M. Gross Tonnage: 19 3. PT Asuransi
Thamrin, Net Tonnage: 6 Central Asia No. Polis: EOM
M.M., (5%) sebagai 2025/049578
sebagai peserta Tanggal: 4 Maret 2026
PPPBK di 4. PT Asuransi Tri
Samarinda Pakarta (5%) Periode Penanggungan:
sebagai peserta 30 Maret 2026 - 29
Maret 2027
Tertanggung:
Perseroan Nilai Penanggungan:
USD5.000.000
No. Polis:
IP.01.04.26.000061
Tanggal: 4 Februari
2026
Periode
Penanggungan: 31
Desember 2025 - 31
Desember 2026
Nilai Penanggungan:
Rp3.280.200.000,00
Total Premi:
Rp17.221.050,00
86. SAFIRA Grosse Akta Surat Ukur: Catatan: Perseroan Catatan: Perseroan Kapal ini
Pendaftaran No. 5087/IIk, tidak tidak disyaratkan untuk
Kapal No. tanggal 1 mengasuransikan mengasuransikan dijaminkan
5087, September 2012 kapal ini karena kapal ini karena kapal berdasarkan
tanggal 1 kapal ini tidak ini tidak dioperasikan Perjanjian Garansi
September Ukuran Kapal: dioperasikan dan dan belum terdapat Bank,
2012, dibuat Panjang: 9,93 m belum terdapat potensi operasi sebagaimana
di hadapan Lebar: 2,85 m potensi operasi dibuktikan dengan:
Bay Dalam: 1,45 m
Mokhamad Gross Tonnage: 11 a. Grosse Akta
Hanasi, Net Tonnage: 4 Hipotek
sebagai Kapal
PPPBK di Pertama No.
Samarinda 26/2013,
tanggal 25
Januari
2013, yang
dibuat di
hadapan Bay
Mokhamad
Hasani,
Pejabat
Pendaftar
dan
Pencatatan
Baliknama
Kapal di
Samarinda;
135
Page 154
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
b. Grosse Akta
Hipotek
Kapal Kedua
No. 59/2018,
tanggal 23
Maret 2018,
yang dibuat
di hadapan
Raden Totok
Mukarto,
Pejabat
Pendaftar
dan
Pencatatan
Baliknama
Kapal di
Samarinda;
c. Salinan Akta
Kuasa
Memasang
Hipotek
Kapal No. 21,
tanggal 6
September
2019, yang
dibuat di
hadapan
Djumini
Setyoadi.,
S.H., M.Kn.,
Notaris di
Jakarta, oleh
dan antara
Perseroan
sebagai
pemberi
kuasa/pemb
eri hipotek
dan PT Bank
Mandiri
(Persero),
Tbk sebagai
pemegang
hipotek/bank
87. GADING 01 Grosse Akta Surat Ukur: Catatan: Perseroan Catatan: Perseroan Kapal ini
(Sudah jadi Pendaftaran No. 4885/IIk, tidak tidak disyaratkan untuk
anggrek 58) Kapal No. tanggal 15 Februari mengasuransikan mengasuransikan dijaminkan
6064, 2012 kapal ini karena kapal ini karena kapal berdasarkan
tanggal 30 kapal ini tidak ini tidak dioperasikan Perjanjian Garansi
April 2012, Ukuran Kapal: dioperasikan dan dan belum terdapat Bank sebagaimana
dibuat di Panjang: 16,82 m belum terdapat potensi operasi dibuktikan dengan:
hadapan Bay Lebar: 6,10 m potensi operasi
Mokhamad Dalam: 1,85 m a. Akta Kuasa
Hasani, Gross Tonnage: 70 Memasang
sebagai Net Tonnage: 21 Hipotek
PPPBK di Kapal No. 14
Jakarta tanggal 09
April 2019,
yang dibuat
dihadapan
Ny. Djumini
Setyoadi,
S.H., M.Kn.,
136
Page 155
Nama Bukti No. Surat Ukur Asuransi
No. Keterangan
Kapal Kepemilikan dan Ukuran Kapal Hull & Machinery Protection & Indemnity
notaris di
Kota Jakarta
Pusat, oleh
dan antara
Perseroan
sebagai
pemberi
jaminan dan
PT Bank
Mandiri
(Persero),
Tbk;
b. Akta Kuasa
Memasang
Hipotik Kapal
No. 20
tanggal 06
September
2019, yang
dibuat
dihadapan
Ny. Djumini
Setyoadi,
S.H., M.Kn.,
notaris di
Kota Jakarta
Pusat, oleh
dan antara
Perseroan
sebagai
pemberi
jaminan dan
PT Bank
Mandiri
(Persero),
Tbk;
Berdasarkan data yang dimiliki Perseroan, sekitar 94% (sembilan puluh empat persen) dari kapal milik Perseroan yang
masih layak beroperasi telah dilindungi dengan pertanggungan asuransi. Adapun sisa kapal yang belum diasuransikan
merupakan kapal yang pada saat ini sedang tidak disewakan kepada pelanggan (off-hire).
Perseroan berkomitmen untuk secara berkala melakukan evaluasi atas kebutuhan pertanggungan asuransi sesuai
dengan kondisi operasional dan profil risiko kegiatan usahanya, termasuk melakukan penyesuaian dan pengelolaan
pertanggungan asuransi yang diperlukan dari waktu ke waktu.
M. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SERITA ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan surat pernyataan masing-masing Perseroan, Entitas Anak,
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak, tanggal 23 Juni 2026, Perseroan, Entitas Anak, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak pernah dan/atau tidak sedang terlibat atau pun menjadi pihak
dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana, perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan kegiatan
monopoli, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan arbitrase mana pun di
Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang atau menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak
terdapat somasi/klaim yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak, yang secara material dapat mempengaruhi status,
kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana PMHMETD I Perseroan.
137
Page 156
N. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
YANG MUNGKIN BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP PENGGUNAAN ASET PERSEROAN DAN BIAYA YANG
TELAH DIKELUARKAN PERSEROAN ATAS TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Tidak ada ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang berdampak
material terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab
pengelolaan lingkungan hidup.
O. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan didirikan pada April tahun 1992 di Kota Ambon, Maluku bergerak dibidang Pelayaran Rakyat dan
Nusantara dengan armada Landing Craft Tank (LCT) 100 dwt bernama LCT EKA.
Sampai awal tahun 2000, Perseroan berfokus pada penyediaan solusi logistik ke wilayah timur Indonesia, terutama
di Maluku dan Papua dan di tahun 2002 terdapat penambahan armada LCT bernama EFILYA. Menyadari atas
perlunya repair & maintenance dalam bisnis pelayaran, pada tahun 2005 telah didirikan perusahaan galangan yang
terafiliasi di Samarinda dan perusahaan galangan di Gresik tahun 2012. Hal tersebut memberikan keunggulan
kompetitif bagi Perseroan untuk docking dan penyediaan kapal dengan desain struktur & fungsional (custom) yang
dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan dan daerah operasi client.
Perseroan semakin tumbuh dan berkembang serta melakukan inovasi, dimana pada tahun 2007 telah mampu
membuat serta mengoperasikan kapal aluminium pertama kali dan mendapatkan kontrak pertama dibidang offshore
di tahun 2009 pada PT Total E & P Indonesia.
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dan mengoperasikan lebih dari 105 unit berbagai macam armada
berjenis Offshore Support Vessel (“OSV”) yang terdiri atas Crewboat, Anchor Handling Tug Supply vessel (AHTS),
Platform Support Vessel (PSV), Utility Vessel & Specialized Vessel yang digunakan untuk kepentingan offshore
dimana Perseroan dengan marine contractor dengan core business offshore. Dengan dukungan armada diatas
Perseroan mampu memberikan layanan dibidang penyewaan kapal, pekerjaan lepas pantai, logistik, Engineering
Procurement Construction dan Training & Development.
Saat ini Perseroan telah berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, memiliki 5 kantor wilayah & pemeliharaan,
Training Center dan Afiliasi Perusahaan Galangan yang mampu memberikan layanan yang cakap dan handal
berbasis safe, reliable dan efficient, dalam menyediakan sustainable total marine solution.
Visi Misi menjadi penting karena dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja, pencapaian kinerja dan acuan dalam
mengembangkan setiap perencanaan dan pengembangan bisnis pada masa yang akan datang. Adapun visi misi
Perseroan sebagai berikut:
Visi
Menjadi perusahaan berkelas dunia dengan kebanggaan Indonesia dengan menawarkan solusi kemaritiman yang
berkelanjutan secara menyeluruh.
Misi
Untuk memberikan layanan dukung kemaritiman yang aman, handal, dan efisien kepada pelanggan melalui SDM
yang kompeten dan kehandalan operasional melalui sistem manajemen yang terintegrasi dan pengembangan
teknologi yang mutakhir.
Berikut ini Rekam jejak kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut :
Tahun Keterangan
1992 April, Pendirian Perseroan dengan domisili di kota Ambon
2004 Mei Memiliki kapal pertama dengan nama EKA
2005 Juni pembuatan kapal LCT pertama dengan nama EFILYA
Juli pendirian perusahaan afiliasi di bidang galangan (Eka Multi Bahari)
2010 Februari memperoleh kontrak pertama pada Total E&P Indonesia
2011 Januari pendirian perusahaan afiliasi di bidang galangan (Orela Shipyard)
2017 Juni perpindahan domisili Perseroan ke kota Surabaya
138
Page 157
Tahun Keterangan
2022 Agustus Menjadi Perusahaan Terbuka dan terdaftar di Bursa Saham Indonesia
September Mendirikan ENA dibidang Tug & Barge
2023 Januari Akuisisi Kazo Marine Sdn Bhd Malaysia
Februari Pembaruan Logo Perusahaan dan Re-branding
April Memperluas usaha melalui SLSA dibidang Bulk dan Transhipment
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang mendukung keberlanjutan usaha, memperkuat posisi
di industri jasa pelayaran dan offshore, serta meningkatkan kemampuan dalam memenangkan kontrak jangka
panjang. Keunggulan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Struktur Permodalan yang Kuat dan Pengelolaan Keuangan yang Prudent
Selama menjalankan kegiatan usaha, Perseroan mengedepankan penggunaan sumber pendanaan internal
(equity) untuk pembelian aset dan kebutuhan operasional. Pembiayaan eksternal dari perbankan digunakan
secara selektif, terutama dalam bentuk kredit investasi maupun fasilitas modal kerja. Perseroan memiliki rekam
jejak kolektibilitas yang baik dan mampu memenuhi seluruh kewajiban keuangan secara tepat waktu, Hal ini
mencerminkan ketahanan keuangan serta pengelolaan risiko yang prudent.
2. Armada yang Besar, Terintegrasi, dan Terdiversifikasi
Perseroan didukung oleh armada dalam jumlah signifikan dengan variasi jenis kapal yang mampu memenuhi
berbagai kebutuhan kegiatan offshore dan jasa pendukung industri migas. Portofolio armada mencakup antara
lain:
- Crewboat / Fast Utility Boat, dengan kapasitas hingga ratusan penumpang dan spesifikasi beragam sesuai
kebutuhan operasi. Kapal berbahan aluminium memberikan efisiensi bahan bakar, kecepatan tinggi, serta
kemampuan beroperasi di perairan dengan draft rendah.
- Anchor Handling Tug Supply (AHTS), kapal multifungsi untuk kegiatan anchor handling, towing, dan
pengangkutan logistik pengeboran, dilengkapi dengan dynamic positioning system serta kapasitas kargo
dan akomodasi yang memadai.
- Platform Supply Vessel (PSV), digunakan untuk distribusi logistik dan personel ke fasilitas lepas pantai
dengan standar keselamatan tinggi dan kemampuan manuver presisi.
- Utility Vessel dan Anchor Handling Tug (AHT), yang dirancang untuk mendukung kebutuhan operasional
rig dan platform, termasuk kemampuan towing di area terbatas.
- Specialised Vessel, seperti kapal pemadam, patroli, medivac, LCT, dan tanker, yang melengkapi
kemampuan Perseroan sebagai penyedia solusi maritim terpadu.
- Sebaran home base di berbagai wilayah strategis di Indonesia memungkinkan mobilisasi armada secara
cepat untuk mendukung kegiatan operasional pelanggan
3. Kapabilitas Engineering dan Pemeliharaan Internal
Perseroan memiliki tim engineering internal yang bertanggung jawab melakukan monitoring, predictive
maintenance, serta penanganan teknis armada. Keberadaan tenaga ahli internal memungkinkan penanganan
gangguan secara cepat tanpa ketergantungan pada pihak ketiga. Selain itu, Perseroan memiliki kemampuan
desain dan rekayasa kapal sesuai standar internasional dan kebutuhan spesifik pelanggan.
4. Fleksibilitas Rekayasa dan Optimalisasi Armada
Dengan jumlah dan variasi armada yang memadai, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan modifikasi
teknis dan fungsional kapal guna memenuhi persyaratan tender Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), tanpa
harus melakukan investasi kapal baru. Kemampuan rekayasa ini meningkatkan daya saing Perseroan dalam
proses pengadaan dan mempercepat pemenuhan kebutuhan pelanggan.
5. Dukungan Galangan Kapal Terafiliasi
Perseroan didukung oleh perusahaan afiliasi di bidang galangan kapal yang menangani kegiatan docking,
perbaikan, dan pemeliharaan. Sinergi ini memberikan efisiensi dari sisi waktu, biaya, dan kualitas pekerjaan,
serta memastikan kesiapan armada dalam mengikuti proses tender maupun operasi. Keunggulan ini juga
memberikan kepastian penanganan yang cepat apabila terjadi kebutuhan perbaikan mendesak.
139
Page 158
6. Site Workshop di Lokasi Proyek
Perseroan menyediakan fasilitas workshop di lokasi proyek untuk melakukan pemeliharaan ringan dan
penanganan operasional harian. Keberadaan fasilitas ini membantu menjaga tingkat kesiapan armada serta
meminimalkan potensi downtime selama masa kontrak.
7. Strategi Pengembangan Armada yang Selektif dan Berbasis Kebutuhan Pasar
Seiring dengan prospek pertumbuhan sektor migas nasional dan meningkatnya aktivitas eksplorasi dan
produksi, Perseroan secara konsisten melakukan pengembangan armada dengan pendekatan alokasi modal
yang disiplin.
8. Keunggulan Operasional: Safe, Reliable, and Efficient
Pengelolaan armada dilakukan berdasarkan prinsip keselamatan, keandalan, dan efisiensi. Setiap unit
menjalani program preventive maintenance sesuai standar klasifikasi internasional. Armada yang relatif lebih
muda dan efisien membantu menekan biaya pemeliharaan, mengurangi risiko gangguan operasional, serta
mendukung pencapaian target keselamatan kerja (zero accident). Pendekatan ini memperkuat kepercayaan
pelanggan dan meningkatkan posisi Perseroan sebagai mitra jangka panjang yang andal.
3. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sebagai suatu shipping company, Perseroan memiliki beberapa kegiatan usaha dan layanan sebagai berikut :
1. Penyewaan Kapal
Dengan armada lebih dari 105 kapal dan dengan berbagai macam jenis untuk kegiatan offshore support vessel,
Perseroan mempunyai keleluasaan dalam menjalankan kegiatan usaha khususnya untuk kepersertaan tender
pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Perseroan sebagai shipping company di bidang offshore support
vessel (OSV) telah berpengalaman lebih dari 30 tahun dengan klien K3S dalam negeri dan luar negeri
di antaranya Pertamina Grup, British Petrolium, Eni, Petronas, dan lain sebagainya.
Dalam memenuhi kebutuhan operasional di bidang offshore untuk penyediaan kapal, Perseroan telah
menyediakan sewa kapal dengan sistem sewa, baik untuk jangka waktu pendek maupun panjang, dengan opsi
sewa harian/sewa bulanan/sewa tahunan untuk semua jenis kapal dengan jenis sewa:
a. Time Charter
Skema penyewaan kapal berdasarkan jangka waktu tertentu, di mana Perseroan menyediakan kapal
beserta kru dan layanan operasional untuk mendukung kegiatan pelanggan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan yang disepakati dalam kontrak.
b. Bareboat Charter
Skema penyewaan kapal dalam jangka panjang, di mana pengoperasian kapal menjadi tanggung jawab
penyewa, termasuk penyediaan awak kapal serta biaya operasional seperti bahan bakar, biaya
pelabuhan, dan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
c. Voyage Charter
Skema penyewaan kapal untuk pelayaran tertentu berdasarkan rute atau tujuan yang telah ditetapkan
oleh pelanggan (point-to-point), termasuk kegiatan mobilisasi dari lokasi asal ke lokasi tujuan sesuai
kebutuhan operasional.
2. Pekerjaan Lepas Pantai
Selain penyewaan kapal, Perseroan memiliki beberapa bisnis di dunia offshore atau lepas pantai, di antaranya:
a. Pemindahan pekerja lepas pantai
Memindahan ABK atau pekerja lepas pantai dari jetty darat klien ke lokasi-lokasi lepas pantai dengan
aman dan selamat.
b. Kapal patroli
Melakukan patrol rutin dan menyeluruh untuk mengawasi aktifitas dari perusahaan minyak dan gas sesuai
target serta scope dari pekerjaan kapal.
c. Kapal pemadam kebakaran
Support kapal pemadam kebakaran untuk siaga dalam situasi emergency/kebakaran di rig/platform
minyak dan gas.
140
Page 159
d. Penyuplai bahan bakar
Menyediakan jasa pasokan untuk membantu menyediakan bahan bakar kepada kapal, baik di jetty
maupun di kapal, dengan mematuhi perizinan dan standar keamanan yang sah dan legal.
e. Penyedia jasa transportasi dan penanganan kargo
Mendistribusikan jasa pasokan untuk membantu menyediakan bahan bakar kepada kapal, baik di jetty
maupun di kapal, dengan mematuhi perizinan dan standar keamanan yang sah dan legal.
f. Penanganan Jangkar dan kapal support
Mengamankan rig di tempat yang aman dan menyediakan kapal dengan kemampuan tinggi juga aman
untuk mengelola jangkar klien perusahaan minyak dan gas.
g. Pergerakan Rig
Mengamankan rig di tempat yang aman dan menyediakan kapal dengan kemampuan tinggi juga membuat
manajemen jangkar klien perusahaan minyak dan gas aman.
h. Tarik
penyediaan kapal yang memiliki kemampuan untuk menarik rig, kapal akommodasi kerja, atau kapal lain
ke lokasi tertentu.
i. Dukungan Transfer minyak dari FPSO
Mendukung dan menyediakan minyak dari FPSO ke kapal tanker sesuai jadwal serta membantu dalam
pasang dan lepas koneksi pipa minyak selama kegiatan transfer.
3. Logistik
Layanan perusahaan yang mendukung solusi kapal lengkap menyediakan layanan end-to-end logistics
services pengguna jasa seperti kawasan pergudangan, pelabuhan, transportasi, alat berat, pengelolaan
terminal, dan dokumentasi kargo.
4. Engineering, Procurement, Construction, and Installation (“EPCI”)
Tersedia area galangan untuk pembangunan dan perbaikan kapal, serta layanan pendukung lainnya, serta
layanan paket keseluruhan EPCI untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pengembangan infrakstruktur
minyak dan gas.
5. Pelatihan dan Pengembangan
Kegiatan usaha pada training center didirikan atas kurangnya badan usaha di Indonesia yang mendapatkan
lisensi atau izin dari badan Internasional untuk sertifikat kapal dynamic positioning, yang mempunyai izin dan
fasilitas untuk training center kebutuhan di dunia offshore untuk kapal pengembangan dari kebutuhan
MOTE (Maritime Offshore Technology & Engineering) adalah pusat pelatihan kapal yang menggunakan
sistem Dynamic Positioning pada industri offshore yang merupakan entitas afiliasi dari ELPI dengan nama
perseroan PT Patriot Teknologi Maritim didirikan pada tahun 2021. MOTE merupakan salah satu pusat
pelatihan maritim untuk DP Training Center paling mutakhir yang mendapatkan akreditasi dari Nautical
Institute dari United Kingdom.
MOTE terletak di kota Surabaya dan dilengkapi dengan K-Sim® Navigation-Offshore dan Kongsberg K-Pos
Basic Trainers, serta instruktur dan insinyur DP terbaik yang memiliki lisensi dari Nautical Institute United
Kingdom (UK).
Dengan sertifikasi dari Nautical Institute UK dan peralatan dari Kongsberg Norwegia, MOTE saat ini mampu
memberikan training untuk perwira kapal dengan sertifikasi DP Induction, DP Refresher, DP Simulator,
Vessel Mainteners, termasuk layanan non DP untuk offshore Vessel Manual Handling Azimuth Stern Drive
dan Tug Handling Azimuth Stern Drive.
Saat ini MOTE telah menghasilkan perwira DP dan Non DP lebih dari +170 sejak beroperasi pada Juni 2024
dengan siswa dari dalam dan luar negeri diantaranya Australia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan India.
141
Page 160
4. KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK
Perseroan mempunyai Entitas Anak yang terbagi menjadi 2 lini bisnis yaitu:
1. Bidang offshore
Perseroan saat ini mempunyai core business bidang offshore support service yaitu layanan kemaritiman secara
menyeluruh yang meliputi penyewaan kapal, management crew, dan pendukungnya, khusus di bidang offshore
oil & gas. Pada bidang offshore, Perseroan memiliki entitas anak yang terdiri dari PT Ekalya Purnamasari
Offshore, Kazo Marine (M) Sdn Bhd dan ELPI International Pte.Ltd..
2. Bidang drybulk
Berbeda dengan offshore, layanan drybulk merupakan charter maupun freight untuk komoditi curaha kering
angkutan batu bara (transporter batu bara). Hal ini sangat berbeda dengan bidang offshore dimana untuk
bidang drybulk terdiri dari entitas anak yaitu PT Samudra Luas Sejahtera Abadi, PT ELPI Trans Cargo, dan
PT ELPI Nusantara Armada.
Layanan bidang usaha drybulk merupakan diversifikasi bisnis dari Perseroan yang sebelumnya hanya berfokus
pada bidang offshore.
5. PERSAINGAN USAHA
Dalam industri jasa pelayaran offshore, tingkat persaingan usaha tergolong tinggi dan kompetitif, yang ditandai
dengan keberadaan perusahaan nasional maupun internasional yang menawarkan jasa sejenis. Persaingan tidak
hanya terjadi dari sisi harga, tetapi juga mencakup kualitas dan keandalan armada, pemenuhan standar
keselamatan dan sertifikasi, pengalaman operasional, serta kemampuan dalam memenuhi kebutuhan teknis
pelanggan, khususnya perusahaan di sektor minyak dan gas. Selain itu, proses seleksi penyedia jasa umumnya
dilakukan melanui mekanisme tender yang ketat dengan persyaratan teknis dan administratif yang tinggi, sehingga
hanya perusahaan dengan kapabilitas dan rekam jejak yang baik yang dapat bersaing.nnPerseroan memiliki posisi
yang kompetitif di industri yang mana tercermin dari pengakuan dalam Centralized Integrated Vendor Database
(CVID) oleh Satuan Kontrak Kerja Minyak dan Gas (“SKK Migas”) yang dalam 2025-2026 dilakukan oleh
PT Pertamina Hulu Rokan berupa pemberikan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi dengan nomor
82725/PHROKAN/2025 di mana Perseroan diklasifikasikan sebagai perusahaan golongan besar. Klasifikasi ini
menunjukkan bahwa Perseroan memiliki kapasitas, kapabilitas, serta pengalaman yang memadai untuk
berpartisipasi dalam proyek-proyek berskala besar di sektor offshore.
Dengan demikian, di tengah persaingan yang ketat, Perseroan berada pada posisi sebagai salah satu pelaku usaha
yang memiliki daya saing, yang didukung oleh kualitas layanan, keandalan operasional, serta pemenuhan standar
yang dipersyaratkan dalam industri offshore.
6. STRATEGI USAHA
Kondisi global sepanjang tahun 2025 masih diwarnai oleh ketidakpastian akibat ketegangan geopolitik, fluktuasi
harga komoditas, serta dinamika rantai pasok internasional yang memberikan dampak tidak langsung terhadap
industri pelayaran.Tekanan tersebut turut diperkuat oleh volatilitas nilai tukar dan meningkatnya tuntutan terhadap
efisiensi, keselamatan, serta kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan.
Memasuki tahun 2026, prospek industri hulu migas diproyeksikan semakin ekspansif. SKK Migas menargetkan
lifting minyak mencapai 610 ribu barel per hari pada tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, direncanakan
pengeboran sekitar 39 sumur eksplorasi serta percepatan pengembangan lapangan-lapangan baru. Pemerintah
melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga berencana melelang 110 blok migas pada tahun 2026
guna menarik investasi baru dan memperluas basis produksi nasional. Langkah ini diperkirakan akan meningkatkan
jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) aktif serta mendorong kebutuhan jasa pendukung migas, termasuk
transportasi laut dan logistik lepas pantai.
Dengan mempertimbangkan target eksplorasi yang agresif, lelang blok migas dalam jumlah signifikan, serta
dukungan kebijakan pemerintah terhadap industri dalam negeri, Perseroan memproyeksikan peningkatan
permintaan terhadap jasa kapal penunjang migas pada tahun 2026. Adapun strategi yang dilakukan Perseroan
antara lain:
142
Page 161
1. Diversifikasi
Perseroan mengambil langkah fundamental untuk melakukan diversifikasi usaha ke sektor dry bulk (curah
kering). Keputusan ini diambil sebagai respons taktis dalam mengantisipasi moderasi pertumbuhan pada
sektor offshore dan memanfaatkan momentum tingginya permintaan transportasi mineral serta hasil bumi
di level regional. Perseroan meyakini bahwa ketergantungan pada satu ceruk pasar tunggal akan menciptakan
kerentanan jangka panjang terhadap siklus energi global. Diversifikasi ke sektor dry bulk dilakukan secara
bertahap dan terukur melalui kajian komprehensif terhadap pola permintaan, struktur kontrak, serta risiko
operasional yang melekat pada pengangkutan curah.
2. Ekspansi
Meskipun pangsa pasar untuk offshore support vessel belum jenuh namun Perseroan telah menjajaki pasar
internasional sejak tahun 2023 pada bisnis bidang offshore di negara Malaysia melalui entitas anak dan
afiliasi. Lebih jauh lagi, Perseroan mencatatkan pencapaian luar biasa dengan menembus pasar Timur
Tengah (Middle East) secara tidak langsung melalui marine contractor setempat. Middle East merupakan
sebuah kawasan dengan standar kualifikasi teknis dan komersial yang sangat ketat dan kompetitif. Ekspansi
ke wilayah ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah Perseroan untuk meraih pendapatan lainnya
di luar negeri.
Kehadiran Perseroan di Timur Tengah bukan hanya tentang penguasaan pasar, melainkan tentang
pembuktian bahwa talenta maritim Indonesia mampu bersaing secara head-to-head dengan pemain global
dalam hal efisiensi operasional dan kepatuhan terhadap standar IMO. Direksi secara aktif terus menjajaki
peluang kolaborasi baru di kawasan ini, mengingat potensi proyek infrastruktur dan energi yang masif, yang
diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan pendapatan internasional Perseroan dalam
beberapa tahun ke depan
3. Penguatan armada
Per 8 Mei 2026 Perseroan dan Entitas Anak memiliki 107 (seratus tujuh) kapal, dimana sejumlah 83 (delapan
puluh tiga) kapal dimiliki oleh Perseroan yang dapat dioperasikan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
dan Entitas Anak, meliputi offshore dan dry bulk. Untuk mendukung strategi diversifikasi dan ekspansi global
tersebut, Perseroan secara konsisten melanjutkan program pengembangan armada dengan pendekatan yang
sangat disiplin terhadap alokasi modal. Kami memahami bahwa keunggulan operasional sangat bergantung
pada keandalan, usia, dan efisiensi teknologi aset yang dimiliki.
Perseroan telah merealisasikan pengadaan sejumlah unit kapal baru yang dirancang dengan spesifikasi teknis
terkini, termasuk penggunaan mesin dengan konsumsi bahan bakar yang lebih rendah dan sistem pemantauan data
performa secara real-time. Modernisasi armada ini juga merupakan langkah preventif Perseroan dalam menghadapi
regulasi lingkungan internasional dan perubahan peraturan di Indonesia yang semakin cepat melakukan ratifikasi
hukum serta tender Internasional.
Dengan memiliki armada yang lebih muda dan efisien, Perseroan dapat menekan biaya pemeliharaan (maintenance
cost) serta meminimalkan risiko downtime yang dapat mengganggu jadwal operasional klien. Pengelolaan armada
dilakukan dengan mengedepankan prinsip Safe, Reliable, and Efficient, di mana setiap unit armada wajib menjalani
program perawatan preventif yang ketat sesuai dengan standar kelas internasional.
7. TEKNOLOGI INFORMASI
Aktivitas operasional Perseroan saat ini telah terintegrasi secara digital sebagai bagian dari strategi peningkatan
efisiensi dan penerapan prinsip keberlanjutan. Digitalisasi proses kerja dibangun dan dikembangkan oleh Departemen
Teknologi Informasi Development (“IT Dev”) yang telah mampu menghasilkan sistem program web basis seperti
Promise+ dan Shimos.
Kelebihan dari digitalisasi yang dibangun oleh IT Dev adalah sifatnya yang customize dan terintegrasi, serta dapat
menjadikan beberapa modul menjadi satu program/surface, termasuk jika terdapat tambahan modul baru dari hasil
improvement atau permintaan dari departemen.
Digitalisasi tidak hanya berkontribusi pada pengurangan penggunaan kertas dan alat tulis kantor, tetapi juga mendorong
efisiensi energi melalui optimalisasi proses, pengurangan aktivitas administratif manual, serta minimisasi kebutuhan
mobilitas internal. Selain itu, sistem digital memungkinkan pendokumentasian yang lebih tertata, akurat, dan mudah
ditelusuri, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Sejalan dengan komitmen
Perseroan dalam mendukung efisiensi energi dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, berbagai platform digital
telah diimplementasikan untuk menunjang operasional yang lebih efisien dan adaptif. Beberapa program digital yang
telah digunakan Perseroan antara lain:
143
Page 162
1. Promise Plus
Aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan kertas dan
komunikasi konvensional seperti telepon. Melalui integrasi berbagai aktivitas operasional secara daring, Promise+
mendukung efisiensi sumber daya serta konsumsi energi yang lebih terkendali. aplikasi ini terintegrasi dengan
aplikasi internal diantaranya dengan V2RP dan Sunfish (HR System). Adapun fitur-fitur utama yang tersedia antara
lain sebagai berikut :
a. Booking Management yang merupakan fitur untuk penggunaan ruang rapat, penginapan (boarding house)
sampai dengan sarana transportasi.
b. Asset Management yang menyediakan monitoring asset yang ada di kantor. Asset dibagi 2 yakni asset
department dan asset individu. Selain itu juga menyediakan fitur maintenance asset.
c. Company Management berisi kompilasi dokumen legalitas.
d. Crew Management secara garis besar terbagi dalam 4 kategori, diantaranya sebagai berikut:
- Recruitment Crew;
- Timesheet Crew;
- Scheduling Crew; dan
- Appraisal Crew.
e. E-Ticketing System untuk pelaporan tiket jika ada kendala yang harus diselesaikan antar departement.
Di dalamnya terdapat SLA yang harus dipenuhi dari masing-masing department. ETS awalnya juga digunakan
untuk penilaian KPI dari hasil rating yang diberikan setelah tiket itu dianggap selesai. Rating itu sendiri terdiri
dari 3 kategori, antara lain sebagai berikut:
- Work Result;
- Finish Time (SLA); dan
- STRONG Appraisal.
f. Task Improvement adalah bentuk project management modern, dimana didalamnya terdapat
- Module;
- Task List; dan
- Task Card.
Ketiga layer diatas diharapkan mempunyai peranan masing-masing sesuai namanya, dimana project
dinyatakan finish apabila total dari task card yang ada dalam kondisi closed.
g. PMS (planned maintenance system) adalah monitoring, perawatan atau pemeliharaan mesin yang diorganisir
melalui sistem untuk mengurangi terjadinya suatu masalah atau kerusakan pada mesin kapal.
h. Tapersip adalah tata persuratan dan kearsipan sebagai produk segala hal yang berkaitan dengan
kesekretariatan untuk entitas dan afiliasi.
i. Vessel Certificate adalah sistem monitoring dan renewal untuk sertifikat kapal, lengkap dengan informasi due
datenya , approval, issued by sampai dengan agent yang mengesahkan.
j. Audit & Inspection adalah sistem untuk memonitor inspeksi di kapal dan mencatat seluruh temuan yang
dihasilkan selama inspeksi berlangsung.
k. Management of Change (MoC) adalah sistem yang digunakan untuk mengelola, mendokumentasikan, dan
mengendalikan setiap perubahan kebijakan, prosedur, sistem, maupun operasional, baik yang bersifat
permanen maupun sementara.
Vessel Particular adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat, mengelola, dan menyajikan profil serta
spesifikasi teknis kapal secara terpusat dan terstruktur. Data yang tersimpan dalam aplikasi ini menjadi
referensi utama untuk kebutuhan dokumen tender, evaluasi teknis, serta verifikasi.
2. Crew Document Self Service
Aplikasi web based yang ditujukan untuk crew, mulai dari tampilan sampai fitur yang disediakan sederhana
mengingat untuk mempermudah crew dalam mengoperasikan meskipun dalam kondisi koneksi yang kurang stabil.
Fitur utamanya ialah sebagai berikut:
- Add certificate document
- Renewal certificate document
- Monitoring certificate document
3. Shimos
Aplikasi web based untuk pemantauan kapal yang dikembangkan sejak tahun 2014. SHIMOS dirancang untuk
mempermudah pekerjaan kru kapal sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan oleh tim darat terhadap
seluruh aktivitas operasional kapal secara real time, termasuk kinerja peralatan dan mesin. Implementasi sistem ini
berkontribusi pada efisiensi penggunaan energi melalui pemantauan operasional yang lebih presisi, pencegahan
potensi pemborosan energi, serta optimalisasi kinerja mesin kapal yang berkelanjutan.
144
Page 163
4. V2RP
Sebuah sistem Enterprise Resources Planning (ERP) yang dibangun secara in-house sejak tahun 2018.
V2RP dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis kritikal secara menyeluruh, sehingga
meningkatkan efisiensi operasional, transparansi data, serta pengelolaan sumber daya yang lebih optimal.
Melalui integrasi sistem ini, Perseroan dapat mengurangi proses berulang, meminimalkan penggunaan
energi yang tidak efisien, serta mendukung perencanaan operasional yang selaras dengan upaya
pengurangan jejak lingkungan dan pengembangan praktik energi yang lebih berkelanjutan.
8. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN
Perseroan telah melakuan research & development dalam rangka pengurangan emisi karbon sebagai berikut:
1. Diesel-Dual Fuel
Yaitu program converter kapal dengan menggunakan mesin diesel dengan berbahan bakar ganda sehingga kapal
dapat bekerja dengan bahan bakar gas (LNG) dan diesel secara bersamaan. Dengan adanya teknologi ini kapal
mampu melakukan penghematan energi fuel antara ± 80%. Hal ini tentunya akan memberikan penurunan emisi yang
cukup fantastis dan efisien.
2. Multicat
Kapal Multicat merupakan gabungan dari 4 fungsi kapal yaitu fire boat, watch dog, towing vessel, dan AHTS vessel
yang mana dapat menurunkan konsumsi bahan bakar ± 44% dan penurunan emisi karbon ± 39,01%.
Dengan 2 inovasi tersebut, Perseroan dapat memberikan nilai lebih kepada klien dari aspek finansial yaitu untuk sewa
charter rate dan mendukung program zero emission pemerintah maupun International Maritime Organization (”IMO”).
Inovasi tersebut mencerminkan langkah strategis Perseroan dalam mendorong efisiensi sekaligus mendukung agenda
dekarbonisasi industri maritim.
9. PROSPEK USAHA
Prospek industri hulu migas diproyeksikan semakin ekspansif dimana Sertifikat Kompetensi Kerja (”SKK”) Migas
menargetkan lifting minyak mencapai 610 ribu barel per hari pada tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut,
direncanakan pengeboran sekitar 39 sumur eksplorasi serta percepatan pengembangan lapangan-lapangan baru.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga berencana melelang 110 blok migas pada tahun
2026 guna menarik investasi baru dan memperluas basis produksi nasional. Langkah ini diperkirakan akan meningkatkan
jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) aktif serta mendorong kebutuhan jasa pendukung migas, termasuk
transportasi laut dan logistik lepas pantai.
Kebijakan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan upaya penurunan impor energi turut menciptakan
peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha domestik yang memiliki kapabilitas operasional dan armada yang memadai.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Perseroan telah mencatatkan capaian TKDN sebesar 89,12%, yang
mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung penggunaan komponen dan sumber daya dalam negeri serta
memperkuat daya saing di pasar nasional.
Di sisi lain, pengendalian produksi batubara yang mulai diberlakukan pada tahun 2026 sebagaimana disampaikan oleh
asosiasi pertambangan nasional mengindikasikan adanya proses rebalancing sektor energi. Kebijakan ini berpotensi
mendorong peningkatan fokus terhadap sektor migas, sehingga membuka peluang tambahan bagi penyedia jasa
penunjang kegiatan eksplorasi dan produksi, termasuk Perseroan.
Dengan mempertimbangkan target eksplorasi yang agresif, lelang blok migas dalam jumlah signifikan, serta dukungan
kebijakan pemerintah terhadap industri dalam negeri, Perseroan memproyeksikan peningkatan permintaan terhadap jasa
kapal penunjang migas pada tahun 2026. Kontrak jangka panjang seperti proyek FLNG selama 18 tahun memberikan
landasan pendapatan yang berkelanjutan, sementara strategi peningkatan utilisasi armada dan ekspansi selektif
diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kinerja yang berkesinambungan secara keseluruhan, kombinasi faktor
industri, kebijakan pemerintah, dan kesiapan operasional Perseroan menempatkan Perseroan pada posisi yang strategis
untuk menangkap peluang pertumbuhan hingga 5-10 tahun kedepan.
Sehubungan dengan kondisi geopolitik berupa potensi konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang dapat berdampak
pada penutupan Selat Hormuz, Perseroan memahami bahwa hal tersebut berpotensi mengganggu distribusi minyak dan
LLG secara global, serta menyebabkan lonjakan dan volatilitas harga minyak.
145
Page 164
Bagi Perseroan yang bergerak di bidang jasa pelayaran, khususnya sektor offshore support vessel, kondisi tersebut
dapat memberikan dampak secara tidak langsung terhadap prospek usaha. Di satu sisi, kenaikan harga minyak dapat
mendorong peningkatan aktivitas eksplorasi dan produksi di sektor migas yang berpotensi meningkatkan permintaan
terhadap jasa Perseroan. Namun di sisi lain, volatilitas harga minyak yang tinggi dapat menimbulkan ketidakpastian
sehingga berpotensi mempengaruhi keputusan investasi pelanggan. Selain itu, kenaikan harga bahan bakar juga dapat
meningkatkan biaya operasional Kontrakor Kontrak Kerjasama (“K3S”) yang secara otomatis tidak meningkatkan harga
kontrak Perseroan.
Sebagai langkah antisipatif Perseroan melakukan beberapa upaya, antara lain:
• Memaksimalkan kontrak eksisting maupun baru terkait bahan bakar yang akan menjadi beban K3S dan/atau
harga minyak mengikuti harga pasar
• Melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan kondisi geopolitik dan harga minyak global
• Meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pengendalian konsumsi bahan bakar
• Menjaga fleksibilitas dalam perencanaan operasional dan keuangan untuk merespons volatilitas pasar
• Perseroan telah melakukan research & development terkait penggunaan kapal Multicat yang menggabungkan
fungsi 4 kapal menjadi 1 sehingga memberikan penghematan bahan bakar yang signifikan.
Dengan demikian, Perseroan memandang bahwa dinamika harga minyak akibat faktor geopolitik memiliki potensi risiko
sekaligus peluang terhadap prospek usaha. Perseroan berupaya mengelola dampak tersebut secara hati-hati melalui
strategi operasional dan komersial yang adaptif.
10. KECENDURUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN ATAU PERISTIWA
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, manajemen menyatakan bahwa tidak ada kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen ataupun peristiwa yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
11. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Bisnis offshore support vessel terdapat kecenderungan atau sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya kurs
dollar, harga minyak, kebijakan net zero emission dan charter rate. Saat ini Perseroan telah melakukan preventif dan
prediktif atas parameter diatas dalam bentuk research and development (DDF & Multicat) diversifikasi core bisnis dan
ekspansi pangsa pasar.
12. KETERGANTUNGAN DAN SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat ketergantungan dan/atau sifat musiman dari kegiatan Offshore Support Vessel (OSV) dikarenakan:
1. Komitmen pemerintah untuk peningkatan eksplorasi minyak dan gas dari tahun ke tahun yang meningkat;
2. Perseroan telah melakukan mitigasi risiko untuk melakukan diversifikasi bidang non-offshore (Dry Bulk); dan
3. Ekspansi pangsa pasar di luar negeri dari Malaysia hingga ke Asia pasifik dimana saat ini telah tercapai pada
Malaysia, Brunei dan Sharjah Middle East.
146
Page 165
IX. EKUITAS
Informasi ekuitas yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00130/3.0193/AU.1/05/1730-1/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni
2026 dan ditandatangani oleh Pascavera Christiana Dede, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1730 ) pada tanggal
19 Juni 2026 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/3.0428/AU.1/05/1725-1/1/III/2025 tertanggal 5 Maret
2025 dan ditandatangani oleh Deassy Roosiana Tresna Handayani, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1725) dengan
opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
EKUITAS
Modal Saham – Nilai
Nominal Rp100
(Nilai Penuh) Per Saham
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024
Modal Dasar –
25.200.000.000 saham
Masing-masing pada
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024
Modal Ditempatkan
Dan Disetor Penuh –
7.412.000.000 saham pada
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024 741.200 741.200
Tambahan Modal Disetor 215.067 215.067
Perubahan Proporsi Ekuitas
Dari Pihak Non-pengendali 52.161 52.161
Saldo Laba
Telah Ditentukan 72.153 50.822
Belum Ditentukan 807.347 678.184
Komponen Ekuitas Lainnya 695.908 271.443
Jumlah Ekuitas
Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilih
Entitas Induk 2.583.836 2.008.877
Kepentingan Non-pengendali 116.708 97.926
JUMLAH EKUITAS 2.700.544 2.106.803
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah tanggal laporan keuangan hingga Prospektus ini
diterbitkan.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK 15/2020, Perseroan telah memperoleh
persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD I sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 20 tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat dihadapan Doktor Christine Elisia Widjaya,
S.H., M. Kn., dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, PMHMETD I dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 (dua miliar seratus dua belas empat ratus dua puluh ribu ) saham baru dengan nilai
nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham.
147
Page 166
Rencana PMHMETD I
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 (dua miliar seratus dua belas
empat ratus dua puluh ribu) Saham Baru atau maksimum sebesar 22,18% (dua puluh dua koma delapan belas persen) dari
jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)
per saham. Setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 08 Juli 2026
pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 57 (lima puluh tujuh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp350,00 (tiga ratus lima
puluh Rupiah).
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dengan asumsi semua HMETD
ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya:
(dalam jutaan Rupiah)
Perubahan ekuitas setelah
31 Desember 2025 jika diasumsikan
pada tanggal tersebut terjadi :
Proforma
PMHMETD I sebesar 2.112.420.000
Ekuitas
Posisi Ekuitas Saham
per 31
Keterangan per 31 Desember 2025 Biasa Atas Nama
Desember
sebelum PMHMETD I dengan nilai nominal
2025 setelah
Rp100,00 per saham
PMHMETD I
dengan Harga
Penawaran Rp350 per
saham
EKUITAS
Modal Saham – Nilai
Nominal Rp100
(Nilai Penuh) Per Saham
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024
Modal Dasar –
25.200.000.000 saham
Masing-masing pada
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024
Modal Ditempatkan
Dan Disetor Penuh –
7.412.000.000 saham pada
Pada 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024 741.200 211.242 952.442
Tambahan Modal Disetor 212.668 528.105 740.773
Biaya emisi efek ekuitas 2.399 1.729 4.128
Perubahan Proporsi Ekuitas
Dari Pihak Non-pengendali 52.161 52.161
Saldo Laba
Telah Ditentukan 72.153 72.153
Belum Ditentukan 807.347 807.347
Komponen Ekuitas Lainnya 695.908 695.908
Jumlah Ekuitas
Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilih
Entitas Induk 2.583.836 3.324.912
Kepentingan Non-pengendali 116.708 116.708
JUMLAH EKUITAS 2.700.544 737.618 3.441.620
148
Page 167
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan UUPT, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham dalam RUPS serta memperhatikan
kewajaran pembagian dividen serta kepentingan Perseroan. Berdasarkan Pasal 70 dan 71 UUPT, sepanjang Perseroan
memiliki laba bersih dan telah mencadangkan laba, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan
ketentuan bahwa :
(1) Pemegang saham Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tersebut dalam RUPS; dan
(2) Perseroan memiliki laba bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.
Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat membagikan dividen interim
sebelum tahun buku Perseroan berakhir jika keadaan atau kemampuan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan
tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa dividen interim tersebut
diperhitungkan dengan dividen yang akan dibagikan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya. Jika pada akhir
tahun buku Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan wajib dikembalikan oleh para
pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut diatas, Perseroan berencana untuk membagikan dividen tunai kepada pemegang
saham Perseroan dengan rasio sebanyak-banyaknya 20-30% (dua puluh sampai tiga puluh) persen dari laba bersih setelah
penyisihan untuk cadangan wajib yang dimulai dari tahun buku 2025 dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan Perseroan
dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan. Pembagian dividen oleh Perseroan ditentukan berdasarkan hasil RUPS Tahunan Perseroan dan juga
kinerja serta rencana pengembangan bisnis Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat membatasi hak pemegang saham publik dalam menerima dividen.
Jadwal, jumlah dan jenis pembayaran dari pembagian dividen akan mengikuti rekomendasi dari Direksi, akan tetapi tidak ada
kepastian apakah Perseroan dapat membagikan dividen dalam setiap periode akuntansi. Keputusan untuk pembayaran
dividen akan bergantung kepada persetujuan manajemen yang mendasarkan pertimbangannya pada beberapa faktor antara
lain:
a. pendapatan dan ketersediaan arus kas Perseroan;
b. proyeksi keuangan dan kebutuhan modal kerja Perseroan;
c. prospek usaha Perseroan;
d. belanja modal dan rencana investasi lainnya;
e. rencana investasi dan pendorong pertumbuhan lainnya.
Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam
jumlah penuh dan dikenakan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang
saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) (sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku pada saat ini).
Tabel berikut menyajikan riwayat dividen tunai yang telah dibagikan dan dibayarkan oleh Perseroan :
Rasio Dividen Tunai Tanggal Pembayaran
Tahun Buku Total (dalam juta) Tanggal RUPS
(Dividen Payout Ratio) Dividen
2024 39,65% 100.062 24 April 2025 23 Mei 2025
2023 29,96% 46.696 15 Mei 2024 14 Juni 2024
149
Page 168
XI. PERPAJAKAN
Pajak dividen untuk wajib pajak dalam negeri
Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan Undang-Undang
No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29 Oktober 2021) (“UU No. 7/2021”) dan
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP
No. 55/2022”), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perseroan dikecualikan dari
objek pajak penghasilan. Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak
penghasilan, selama penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah
tahun diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat diinvestasikan
kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022. Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan
dikecualikan dari objek pajak penghasilan, selama penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya
selama tiga tahun pajak setelah tahun diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku
dan dapat diinvestasikan kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan
Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek
Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
▪ Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
▪ Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian
laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti firma, Perseroan komanditer, yayasan dan organisasi
sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23
ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”) menyebutkan bahwa atas dividen yang
dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha
Tetap, atau perwakilan Perseroan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong
pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Besarnya tarif yang dikenakan
atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat (2c) Undang -Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan
berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur
dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Adapun, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNo.
18/PMK.03/2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan”, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
jangka waktu tertentu. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen
interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Rapat umum pemegang saham atau dividen interim
tersebut termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 butir a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh
dan selanjutnya wajib untuk disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-bidang Penanaman Modal
Tertentu yang memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak
Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada
Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
150
Page 169
Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara
yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan
Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal
30 April 2010 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (“Peraturan No. PER-25/PJ/2018”).
Untuk dapat mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sesuai dengan Peraturan No. PER-25/PJ/2018,
WPLN wajib melampirkan form DGT untuk Perseroan dan harus memenuhi peraturan yang berlaku.
Perpajakan atas peralihan saham
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 tahun 1997 tentang Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak
No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal: Pelaksanaan
pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah ditetapkan sebagai berikut:
1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek
dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final. Pembayaran dilakukan
dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang Efek pada saat pelunasan
transaksi penjualan saham;
2) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham
Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana Saham. Besarnya nilai saham tersebut adalah nilai
saham pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan
atas nama pemilik saham pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham
tersebut diperdagangkan di Bursa Efek; dan
3) Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka
atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan
pilihannya itu kepada Direktur Jenderal Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPn). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Perseroan memperoleh fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan dan/atau
jasa tertentu yang terkait dengan sektor pelayaran, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan/Penetapan
Pembebasan PPN Nomor KET-TDPPN-00007/SKTD/KPP.1114/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberian fasilitas tersebut didasarkan pada kegiatan usaha Perseroan yang memenuhi kriteria untuk memperoleh
perlakuan perpajakan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perseroan memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas
perpajakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta didukung dengan administrasi dan
dokumentasi yang memadai.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM PMHMETD I INI.
151
Page 170
XII. KETERANGAN MENGENAI PIHAK PENERIMA PENGALIHAN HMETD
Dengan mempertimbangkan bahwa masing-masing (i) PT KCT dengan kepemilikan sebesar 82,36%, (ii) TCT dengan
kepemilikan sebesar 2,55%, dan (iii) ET dengan kepemilikan sebesar 0,09%, selaku pemegang saham utama Perseroan tidak
akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan menjadi haknya berdasarkan masing-masing proporsi
kepemilikannya atas saham Perseroan, dan akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT GKA. PT GKA akan
melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari masing-masing (i) PT KCT yaitu sebesar 1.739.839.500 (satu miliar
tujuh ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus) HMETD, (ii) TCT yaitu sebesar
53.865.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu) HMETD, dan (iii) ET yaitu sebesar 1.795.500 (satu juta
tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus) HMETD, atau dengan jumlah keseluruhan sebesar 1.795.500.000 (satu miliar
tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan PT GKA, tanggal 10 Maret 2026,
PT GKA berkomitmen untuk mengambil seluruh saham tersebut melalui pelaksanaan HMETD dan memiliki dana yang cukup
untuk melaksanakan komitmen tersebut. Dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham lainnya (masyarakat) akan
melaksanakan seluruh HMETD yang diperoleh dan menjadi haknya.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT KCT, TCT dan ET, masing-masing tertanggal 11 Maret 2026, KCT, TCT dan ET
menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya berdasarkan proporsi kepemilikan saham namun
akan mengalihkan seluruh HMETD tersebut kepada PT GKA.
Informasi mengenai PT GMT Kapital Asia
1. Keterangan Singkat PT GKA
PT GKA merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT GMT Konsultan, berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian GKA No. 01 tanggal 01 Oktober 2001, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. sebagai Notaris pengganti dari Sutjipto, S.H. Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-13358 HT.01.01.TAHUN 2001 tanggal
15 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 0179/B/09.02/IV/2002. Akta pendiriannya telah
diumumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 38 tanggal 10 Mei 2002 dan tambahan nomor 4612, serta
anggaran dasarnya telahmengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah bertur ut-turut dengan:
1. Akta Berita Acara Rapat GKA No. 61 tanggal 27 November 2008 yang dibuat dihadapan Herdimansyah Chaidirsyah
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Indonesia berdasarkan surat keputusannya nomor: AHU-19951.AH.01.02.Tahun 2009
tertanggal 11 Mei 2009, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 72 tanggal
8 September 2009, Tambahan Nomor 23941;
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat GKA No. 25 tanggal 23 Agustus 2010 yang dibuat dihadapan Retno Rini P.
Dewanto, S.H, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya No.: AHU-49378.AH.01.02.Tahun 2010 tertanggal
20 Oktober 2010, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 9 Maret 2012,
Tambahan Nomor 8392;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat GKA No.2 tanggal 12 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan,
S.H.,M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0115766 TAHUN 2018 tanggal 19 Maret 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0039010.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 19 Maret 2018 Susunan Pemegang Saham terakhirnya
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Bersama Seluruh Pemegang Saham GKA No.04 tanggal 13 Mei
2024 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi dan telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan AHU-AH.01.09-0203728 Tahun 2024, tanggal 17 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0096011.AH.01.11 Tahun 2024, tanggal 17 Mei 2024, (selanjutnya disebut ”Akta GKA No. 04 tanggal 13 Mei
2024”) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhirnya sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Bersama Seluruh Pemegang Saham GKA No. 5 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Sintya Liana sofyan. SH. Mkn,
Notaris di Kota Bekasi dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-0107737 tanggal- 6 April
2023 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068842.AH.01.11 Tahun 2023, tanggal 06 April 2023, (selanjutnya
disebut ”Akta GKA No. 05 tanggal 04 April 2023”).
152
Page 171
2. Kegiatan Usaha GKA
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar GKA, maksud dan tujuan GKA ialah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan;
b. Jasa;
c. Pembangunan;
d. Industri;
e. Percetakan;
f. Pertambangan;
g. Transportasi;
h. Pertanian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GKA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan meliputi perdagangan impor dan ekspor antar pulau/daerah serta
lokal, untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen,
leveransir, supplier, waralaba, distributor dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan lain, baik
dari dalam negeri dan luar negeri serta perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estate yaitu penjualan dan
pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung pertokoan, unit-unit ruangan, apartemen, ruangan
kondominium, ruangan kantor dan ruangan pertokoan.
b. Menjalankan usaha dibidang jasa konsultasi manajemen usaha dan bisnis, jasa penyediaan sumber daya manusia,
jasa konsultasi administrasi dan operasional perusahaan, jasa konsultasi dalam penempatan dan pelatihan sumber
daya manusia, dan jasa administrasi perusahaan, jasa persewaan kendaraan bermotor, jasa periklanan, hiburan, jasa
penunjang kegiatan angkutan dan perjalanan wisata, persewaan mesin dan peralatannya, jasa komputer dan kegiatan
yang terkait, jasa pendidikan, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. Menjalankan usaha-usaha dibidang
pembangunan, bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemborongan pada
umumnya (general contractor), antara lain pembangunan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industri
estat), gedung-gedung, apartemen, kondominium, pertokoan, perkantoran serta fasilitas-fasilitasnya termasuk
mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan, penyiapan dan pengembangan areal tanah
lokasi/wilayah yang akan dibangun, serta pembangunan gedung-gedung, jalan-jalan, taman-taman, jembatan-
jembatan, bendung-bendungan, pengairan/irigasi, landasan-landasan, pemasangan instalasi listrik, gas, air minum,
telekomunikasi, air conditioning dan dalam bidang teknik sipil, elektro mesin. Menjalankan usaha-usaha dibidang
industri, yang meliputi berbagai macam industri antara lain industri elektronika termasuk komputer, alat komunikasi,
industri makanan dan minuman, pengolahan hasil perikanan (coldstorage), tekstil pakaian jadi (garmen), meubel
(furniture), mesin-mesin, alat-alat rumah tangga. Menjalankan usaha-usaha dibidang percetakan.
c. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertambangan.
d. Menjalankan usaha-usaha dibidang transportasi darat dan laut termasuk untuk angkutan barang maupun ekspedisi dan
pergudangan.
e. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, termasuk agroindustri yang meliputi budidaya dan pengolahan pasca
panen industri pertanian, peternakan, perikanan darat/laut, perkebunan dan kehutanan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan GKA saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya serta investasi melalui Anak Perusahaan.
3. Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham GKA
Berdasarkan Akta GKA No.04 tanggal 13 Mei 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) %
(Lembar)
Modal Dasar 45.000.000 45.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Irwan Atmadja Dinata 3.917.681 3.917.681.000 26,57
2. Adi Indarto Hartono 3.592.349 3.592.349.000 24,37
3. Djaja Mulia 3.139.617 3.139.617.000 21,30
4. Theodorus Marto Sutiono 2.814.273 2.814.273.000 19,09
5. Mohammad Syahrial 950.737 950.737.000 6,45
6. Rachmat Saptaman 325.343 325.343.000 2,20
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.740.000 14.740.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 30.260.000 30.260.000.000
153
Page 172
4. Pengurusan dan Pengawasan GKA
Berdasarkan Akta GKA No. 05 tanggal 04 April 2023 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GKA adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Mohammad Syahrial
Direksi
Direktur Utama : Irwan Atmadja Dinata
Direktur : Djaja Mulia
5. Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, GKA tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
154
Page 173
XIII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA
A. Perjanjian Pembelian Siaga
Berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga, Pembeli Siaga PMHMETD I ini adalah PT Binaartha Sekuritas dengan alamat
kantor pusat di Setiabudi Atrium Lantai 5, Suite 502A-503 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62 Jakarta 12920 – Indonesia.
Dalam PMHMETD I ini, apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh
pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan
lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Dalam hal setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari
jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya
316.920.000 (tiga ratus enam belas juta sembilan ratus dua puluh ribu) saham dengan Harga Pelaksanaan, yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan dalam Perjanjian Pembeli Siaga.
Berikut adalah pokok-pokok Perjanjian Pembelian Siaga dengan Pembeli Siaga:
1. Para Pihak
a. PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk sebagai Perseroan;
b. PT Binaartha Sekuritas sebagai Pembeli Siaga
2. Kewajiban Bersyarat Pembeli Siaga
Kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli Saham Yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan
dala Perjanjian Pembeli Siaga) tergantung pada dipenuhinya ketentuan-ketentuan dibawah ini:
a. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan bersedia
untuk membeli Saham Yang Dijamin dengan Harga Pelaksanaan HMETD pada tanggal pelaksanaan dan dengan
memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian dan Prospektus.
b. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan ijin yang diperlukan dan telah melaksanakan semua
tindakan yang diperlukan untuk mengeluarkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD I.
3. Kewajiban Perseroan
a. Penjatahan Saham Yang Dijamin dilakukan setelah penutupan pendaftaran Sertifikat HMETD oleh Perseroan
bersama Biro Administrasi Efek (PT Adimitra Jasa Korpora).
b. Sebelum pukul 15.00 WIB pada Tanggal Penjatahan, Emiten melalui Biro Administrasi Efek wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli Siaga mengenai jumlah Saham Yang Dijamin yang harus dibeli,
atau mengonfirmasi jika tidak ada saham yang perlu dibeli.
c. Pembelian Saham Yang Dijamin dilaksanakan di kantor Biro Administrasi Efek setelah penjatahan pemesanan
tambahan dan setelah pemberitahuan jumlah saham kepada Pembeli Siaga.
d. Perseroan wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan perjanjian, termasuk
mengirimkan Saham Yang Dijamin ke rekening efek Pembeli Siaga dan menandatangani dokumen yang
diperlukan.
4. Jangka Waktu dan Pengakhiran
a. Perjanjian Pembeli Siaga berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pembeli Siaga dan akan berakhir
dengan sendirinya apabila Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif tidak diperoleh pada selambatnya 6 (enam)
bulan setelah Laporan Keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD I atau segala kewajiban Pembeli
Siaga dan Perseroan telah diselesaikan sebagaimana mestinya.
b. Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian Pembeli Siaga Pembeli Siaga dan Perseroan dengan ini
mengesampingkan ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan ketentuan
Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia.
155
Page 174
5. Hukum Yang Mengatur
Perjanjian Pembeli Siaga dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.
6. Penyelesaian Perselisihan
Semua perselisihan antara Perseroan dan Pembeli Siaga dalam Perjanjian Pembeli Siaga harus diusahakan untuk
diselesaikan secara musyawarah. Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh
Perseroan dan Pembeli Siaga dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari
salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (”LAPS SJK”) yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara mediasi LAPS
SJK. Apabila upaya negosiasi tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab apa pun, maka para
pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase di LAPS SJK.
B. Keterangan Tentang Pembeli Siaga
Yang bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHETD I ini adalah PT Binaartha Sekuritas (”Pembeli Siaga”).
1. Keterangan Singkat BAS
Pembeli Siaga merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Binaartha Parama, berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian BAS No. 268 tanggal 31 Oktober
1988, yang dibuat di hadapan Sudjono Adhuri sebagai Notaris pengganti dari Arikanti Natakusumah, S.H. Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman No. C2-870.HT.01.01.TH.894 tanggal 30 Januari
1989 dan telah didaftarkan dalam register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 89/A.Not/HKM/1990/PN.JAK.SEL. Akta pendiriannya telah diumumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia
nomor 40 tanggal 19 Mei 1995 dan tambahan nomor 4145.
Akta Pendirian Pembeli Siaga telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta No. 08
tanggal 19 November 2019, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang
telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0098545.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0228294.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019.
2. Kegiatan Usaha Pembeli Siaga
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Pembeli Siaga maksud dan tujuan Pembeli Siaga ialah berusaha
dalam bidang Perusahaan Efek.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pembeli Siaga dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Melakukan Kegiatan Penjamin Emisi Efek (Underwriter), yaitu mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa efek yang tidak terjual dan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan yang pengertian masing-masing kegiatan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
berlaku.
b. Melakukan Kegiatan Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), yaitu kegiatan utama kelompok ini mencakup
kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan sendiri dan kegiatan lain yang ditetapkan
dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan yang pengertian masing-masing kegiatan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
156
Page 175
3. Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham BAS
Berdasarkan Akta Pembeli Siaga No. 52, tanggal 12 Januari 2015, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0000424.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0003112.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal
%
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 200.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Karya Mulia Berdikari 49.995.000 49.995.000.000 92,50
2. PT GMT Kapital Asia 4.050.000 4.050.000.000 7,49
3. Adi Indarto Hartono 5.000 5.000.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 54.050.000 54.050.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 145.950.000 145.950.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan BAS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta No. 05 tanggal 10 Februari 2025
yang dibuat dihadapan Sintya Liana sofyan. SH.M.Kn, Notaris di Kota Bekasi dan telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0077392 tanggal
13 Februari 2025 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032029.AH.01.11 Tahun 2025, tanggal
13 Februari 2025, (selanjutnya disebut ”Akta BAS No. 05 tanggal 10 Februari 2025”), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : I Ketut Widiana
Direksi
Direktur Utama : Adi Indarto Hartono
Direktur : Evi Viandari
Direktur : Julius V. Sihombing
Direktur : Adi Prasetia
5. Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, Pembeli Siaga tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
6. Persetujuan Dari Pihak Yang Berwenang
Pembeli Siaga tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang untuk bertindak
dan melakukan kewajiban sebagai Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD I ini.
7. Sumber Dana
Sumber dana Pembeli Siaga untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD I Perseroan
berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pembeli Siaga menyatakan sanggup untuk menjalankan kewajibannya
sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. NRF.R05.Br.JBE/158/2026, tanggal 6 Maret 2026, perihal Surat Keterangan Bank, dimana
PT Binaartha Sekuritas memiliki kecukupan dana untuk membiayai proyek dengan nilai sebesar
Rp110.922.000.000,00 (seratus sepuluh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta Rupiah).
157
Page 176
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
Generali Tower, Lt. Penthouse
Gran Rubina Business Park
Jl. HR. Rasuna Said
Jakarta 12940
Nama Rekan : M. Arie Armand, S.H., LL.M
STTD No. : STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 04 Agustus 2023
No. Anggota HKHPM : Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal
8 Agustus 2018 sebagaimana diubah melalui Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal
Surat Penawaran : Surat Penawaran Jasa Hukum Ref. No. AYMP/101-620-328/26/I/087, tanggal
27 Januari 2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Entitas Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana yang telah
disampaikan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku. Tugas lainnya adalah
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Akuntan Publik : KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan
The Samator Offices, 8th floor, Jl. Raya Kedung Baruk No.25, Kedung Baruk,
Rungkut, Surabaya, East Java 60298
Nama Rekan : Pascavera Christiana Dede
STTD No. : STTD.AP-69/PM.223/2021 tanggal 07 Desember 2021
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 4640
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : No.571/COR-CEO/IX/2025 tanggal 23 September 2025
Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD I ini adalah untuk Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Dalam standar tersebut Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji yang
material. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas pengujian bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan, Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara
keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan atas Laporan Keuangan yang digunakan
dalam rangka Penawaran Umum ini berdasarkan audit yang dilakukan.
Notaris : Jimmy Tanal, S.H., M.Kn
Gedung The “H” Tower Lt. 20 Suite A, F & G
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C.20 - 21
Jakarta - 12940
STTD No. : STTD.N-13/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023
Keanggoaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0336919790210 tanggal 5 November 2015
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No.87/JT/PNW/I/2026 tanggal 23 Januari 2026
158
Page 177
Tugas utama Notaris dalam PMHMETD I ini adalah untuk menyiapkan dan membuatkan akta-akta perjanjian dan membuat
Berita Acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
BAE : Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No 5
Jl. Kirana Avenue III
Kelapa Gading, Jakarta Utara
STTD : No. Kep-41/D.04/2014 tanggal 19 September 2014 a/n PT Adimitra Jasa Korpora
Asosiasi : ABI/II/2015-12
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dari OJK dan Asosiasi BAE Indonesia
Surat Penunjukan : No.CA007/ELPI/012026 tanggal 28 Januari 2026
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku, antara lain menentukan DPS yang berhak HMETD, mendistribusikan HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik
ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas
pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas
pemesanan pembelian Saham Tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat
maupun dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir
Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada Perseroan serta menyusun laporan
PMHMETD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PMHMETD I INI MENYATAKAN
TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UNDANG-UNDANG P2SK
159
Page 178
XV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi dalam
PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam
Rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk No. 73, tanggal 10 Maret 2026,
sebagaimana diubah dengan Perubahan I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk No.23, tanggal
6 April 2026 yang seluruhnya dibuat dihadapan di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
ditandatangani antara Perseroan dan BAE.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan:
1. Pemesan yang memenuhi syarat
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak
untuk membeli Saham Baru Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 200 (dua
ratus) Saham Lama mempunyai hak atas 57 (lima puluh tujuh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350,00 (tiga ratus lima
puluh Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian. Para Pemegang HMETD dalam bentuk
warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus membayar Harga Pelaksanaan ke dalam
rekening bank khusus melalui jasa perbankan online dan mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE,
dengan menyerahkan dokumen-dokumen melalui kurir pengiriman.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah:
Ͳ Para pemegang saham Perseroan yang memiliki HMETD yang sah dan tidak dijual/dialihkan kepada pihak lain;
Ͳ pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsement pada Sertifikat
Bukti HMETD, atau
Ͳ Pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan (baik warga negara Indonesia atau pun warga negara asing) dan/atau lembaga
dan/atau badan hukum/badan usaha (baik Indonesia atau pun asing) sebagaimana diatur dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham yang berhak, maka pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum
melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pencatatan
pemegang saham dalam DPS Perseroan yaitu sebelum tanggal 08 Juli 2026.
2. Distribusi HMTED
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 09 Juli 2026.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Para pemegang saham dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus dan Formulir lainnya di BAE yang ditunjuk
Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotocopy KTP serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri.
Distribusi Sertifikat Bukti HMETD dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan 16 Juli 2026 pada hari kerja dan
jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 15.00 WIB.
3. Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan dan dapat dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan
16 Juli 2026 selama hari kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 16.00 WIB.
160
Page 179
a. Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) yang bermaksud melaksanakan HMETD miliknya untuk
membeli Saham Baru yang dikeluarkan Perseroan berdasarkan HMETD yang dimilikinya dapat mengajukan permohonan
pelaksanaan haknya melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan
Efek/Bank Kustodian harus memberikan instruksi pelaksanaan pemesanan pembelian saham dalam rangka HMETD
tersebut kepada KSEI sesuai dengan peraturan dan prosedur operasional yang telah ditetapkan KSEI.
Untuk dapat memberikan instruksi pemesanan pembelian saham tersebut maka Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus
telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Pemegang HMETD harus telah memiliki dana yang cukup untuk sejumlah HMETD yang akan dilaksanakannya pada
saat mengajukan permohonan tersebut.
• Kecukupan HMETD dan dana tersebut harus telah tersedia di dalam Rekening Efek yang melakukan pemesanan
pembelian saham.
• Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus telah membuka sub account untuk Pemegang HMETD yang akan melakukan
pemesanan pembelian saham.
Pada hari kerja berikutnya setelah Perusahaan Efek/Bank Kustodian memberikan instruksi pelaksanaan pembelian
saham, maka KSEI akan menyampaikan kepada BAE Perseroan berupa Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya berikut lampiran dokumen identitas masing-masing Pemegang HMETD dan
menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan serta menyerahkan bukti asli
setoran pembayaran dananya kepada BAE.
b. Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, yaitu:
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telp.: 021-2974 5222
Permohonan tersebut diajukan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
• Sertifikat Bukti HMETD versi asli yang telah ditandatangani dan diisi secara lengkap.
• Bukti pembayaran asli dari bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
• Surat Kuasa asli yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- dilampiri dengan fotocopy
KTP/SIM/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
• Fotocopy KTP/SIP/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau fotocopy anggaran dasar
(bagi badan hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru serta fotocopy identitas dirinya;
• Apabila Pemegang HMETD menghendaki agar Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik, maka
permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk
dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
1) Surat kuasa asli dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
2) Formulir Penyetoran Efek asli yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Hasil
pelaksanaan HMETD.
Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS) jika
Pemegang HMETD tidak menginginkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI.
Apabila pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan pembelian saham
atau pun persyaratan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus untuk
pelaksanaan HMETD PMHMETD I ini tidak dipenuhi oleh Pemegang HMETD, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti
diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
syarat-syarat pembelian.
161
Page 180
4. Pesanan Pembelian Saham Tambahan
a) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endosemen, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang
ditentukan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki dengan mengisi kolom Pemesanan Tambahan yang telah
disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan).
Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota
Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. FPPS Tambahan asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
ii. Surat kuasa asli dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam
penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham
tambahan atas nama pemberi kuasa;
iii. Fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotocopy anggaran dasar dan lampiran
susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
iv. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran; dan
v. Formulir Penyetoran Efek asli yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk
keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
b) Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. FPPS Tambahan asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
ii. Fotocopy KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotocopy anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
iii. Surat kuasa asli yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotocopy KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
iv. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
c) Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
i. Instruksi pelaksanaan (exercise) asli yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
ii. Formulir penyetoran efek asli yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
iii. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
d) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan secara
elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan
dengan prosedur sebagai berikut:
i. Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
opr@adimitra-jk.co.id atau alamat BAE dengan subjek “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH ELPI”;
ii. Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
iii. Pengembalian dapat dilakukan melalu email ke alamat email yang tercantum di atas, dengan subject
“PENGEMBALIAN FORM PESAN TAMBAH ELPI”;
iv. Pengembalian harus melampirkan syarat-syarat antara lain fotokopi KTP, fotokopi kartu ID KSEI, bukti penebusan
right dari KSEI, bukti transfer pemesanan tambahan ke rekening tampungan perseroan (sesuai prospektus) beserta
dengan Form penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft copy), dan formulir pemesanan saham tambahan yang
telah diisi dengan mencantumkan nomor rekening pengembalian dana yang jelas, dengan format: nama bank, nama
pemegang rekening dan nomor rekening pengembalian dana, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengembalian
dana.
162
Page 181
Pemesan akan menerima email balasan yang berisi:
i. Konfirmasi penerimaan dokumen; atau
ii. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Apabila terdapat pemesanan pembelian saham yang dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut
di atas, maka pemesanan tersebut tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada
perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juli 2026, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak
memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 21 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila seluruh jumlah saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham baru akan terpenuhi
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan. Perseroan akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksanaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran
pelaksanaan HMETD dengan tunduk pada POJK No.14/2019, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam
No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.
6. Syarat-syarat pembayaran
a. Asli bukti pembayaran dari bank berupa bukti transfer bilyet/giro/cek/tunai.
Pembayaran pembelian pemesanan saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh (full amount) dan dalam mata
uang Rupiah secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan (transfer) pada saat pengajuan pemesanan pembelian
saham dengan mencantumkan nama pemesanan pemesan dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) ke dalam mata uang Rupiah kepada rekening bank
Perseroan pada:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Nomor Rekening: 2828028115
Atas Nama: PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
Dalam hal ini, Perseroan akan memberikan tembusan bukti pembayaran dimana tercantum di dalamnya nama pemesan
dan nomor Sertifikat Bukti HMETD.
Semua biaya bank yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayarannya tidak dipenuhi.
b. Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Apabila pada saat pencairan cek atau wesel bank
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham dianggap batal. Tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro dan dananya telah diterima dengan baik (in good
funds) pada rekening bank Perseroan tersebut diatas. Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran
dilakukan pada hari yang mana pembayaran tersebut sudah harus diterima dengan baik dan telah nyata dalam rekening
bank Perseroan (in good fund) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir perdagangan HMETD yaitu pada
tanggal 20 Juli 2026.
163
Page 182
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan
pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang
HMETD dalam penitipan kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari
C-BEST di KSEI melalui pemegang rekening KSEI.
8. Pembatalan Pesanan Pembelian Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pembatalan pemesanan saham tersebut dapat disebabkan oleh karena pengisian formulir yang
tidak benar atau tidak lengkap, pembayaran untuk pemesanan tidak diterima dengan baik (not in good funds) di rekening bank
Perseroan, dan/atau kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi pada saat mengajukan permohonan pemesanan
saham. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham tambahan akan diumumkan bersamaan dengan
pengumuman penjatahan atas pesanan, yaitu pada tanggal 21 Juli 2026.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian saham yang lebih besar daripada haknya
atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham maka pengembalian uang akan dilakukan oleh BAE atas nama
Perseroan pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pengembalian uang dilakukan dalam mata uang
Rupiah dengan menggunakan bilyet giro/cek yang dapat diambil pada kantor BAE, dan/atau pemindahbukuan/transfer atas
nama Perseroan. Pengembalian yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 23 Juni 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi penolakan sebagian atau seluruh pemesanan PMHMETD I akibat penjatahan dan dana telah dibayarkan, maka
Perseroan wajib mengembalikan dana pemesanan kepada investor selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
penjatahan.
Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar denda
kepada pemesan sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung sejak
hari kerja ke-3 (ketiga) setelah tanggal penjatahan.
Namun demikian, denda tidak dikenakan apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan pemesan, termasuk namun tidak
terbatas pada kesalahan dalam mencantumkan nama bank dan/atau nomor rekening.
Apabila dana pengembalian telah tersedia tetapi pemesan tidak mengambilnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal
penjatahan atau pemberitahuan, maka Perseroan tidak berkewajiban memberikan kompensasi atau denda atas
keterlambatan tersebut. Pengembalian dana dapat dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening pemesan atau metode
pembayaran lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh Pemesan atau kuasanya dengan menunjukan asli
KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotocopy anggaran dasar (bagi Lembaga/Badan Usaha) serta
asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan
menyerahkan fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Bagi Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan didistribusikan kepada pemegang saham mulai tanggal 14 Juli 2026
sampai dengan 20 Juli 2026. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan
haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya akan mendapatkan Sertifikat Kolektif Saham (SKS) atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
164
Page 183
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam penitipan kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh pemegang saham
Perseroan atau Pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham Perseroan lainnya yang
melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak
yang telah dilaksanakan. Apabila setelah penjatahan berdasarkan pemesanan tambahan masih terdapat sejumlah sisa
saham, maka Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa saham tersebut sesuai porsinya berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.
165
Page 184
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa dan
Website Perseroan.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 09 Juli 2026.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh
pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
• Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan
dan formulir lainnya mulai tanggal 09 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada
BAE Perseroan:
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Rukan Kirana Boutique Office,
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5,
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Tel.(021) 29745222
Fax. (021) 2928 9961
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 08 Juli 2026 belum
menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE
Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan
ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para Pemegang Saham Perseroan yang
bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang
saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
166
Page 185
Kantor Pusat Graha KCT Jl. W.R. Supratman No.23 Surabaya, Jawa Timur - Indonesia Telp. (+62) 31 – 568 0121 Fax. (+62) 31 – 568 0122 E-mail: corsec@elpi.co.id Website: www.elpi.co.id
Names mentioned 162 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
p.1 ×40
unresolved
person
Doktor Christine Elisia Widjaya
· Notaris
p.1 ×6
unresolved
org
PT KCT
p.1 ×31
unresolved
org
PT GKA
p.1 ×35
unresolved
org
PT GKA. Eka Taniputra
p.1 ×2
unresolved
org
PT GKA. Berdasarkan Surat Pernyataan GKA
p.1 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.1 ×13
unresolved
org
PT Binaartha Sekuritas
p.1 ×11
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
ELPI International Pte. Ltd.
p.10 ×3
unresolved
org
PT Ekalya Purnamasari Offshore ENA
p.10
unresolved
org
PT ELPI Nusantara Armada ET
p.10 ×2
unresolved
org
PT ELPI Trans Cargo KM
p.10
unresolved
org
PT Kreasi Cipta Timur SLSA
p.10
unresolved
org
PT Samudra Luas Sejahtera Abadi TCT
p.10 ×2
unresolved
person
Grace Margareth Goenawan
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Netty Maria Machdar
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.11 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11 ×3
unresolved
org
PT Orela Shipyard
p.14 ×12
unresolved
org
PT OS
p.14 ×7
unresolved
org
PT Layar Nusantara Gas
p.14 ×2
unresolved
org
PT Cipta Unggul Bestari Mulia
p.14 ×2
unresolved
org
PT CUBM
p.14 ×4
unresolved
org
PT ELPI Trans Cargo
p.14 ×6
unresolved
org
PT ETC
p.14 ×14
unresolved
org
PT ETC Per
p.15 ×2
unresolved
org
PT Chandra Shipping International
p.15 ×7
unresolved
org
PT ETC Sebelum
p.15 ×2
unresolved
org
Shipping Exchange Pte. Ltd
p.15 ×2
unresolved
org
PT CSI
p.15 ×4
unresolved
org
PT Ekalya Purnamasari Offshore
p.15 ×4
unresolved
org
PT ELPIO
p.15 ×13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.16 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Hadori Sugiarto Adi
p.16 ×3
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.23
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham
p.25
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Rukan Kirana Boutique Office
p.25
unresolved
org
PT Orela
p.29 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.35 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi
p.35 ×5
unresolved
person
Pascavera Christiana Dede
p.35 ×3
unresolved
org
PT Maritime Power
p.36
unresolved
org
PT Sarana Rejeki Lines
p.36
unresolved
org
PT Trans Maritim Pratama
p.36
unresolved
org
PT Apollo Waragang Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Perusahaan Pelayaran Gurita Lintas Samudera
p.36
unresolved
org
PT Pelayaran Kartika Samudra Adijaya
p.36
unresolved
org
PT Arghaniaga Pancatunggal
p.36
unresolved
org
PT Rans Prima Maritim
p.36
unresolved
org
PT Sinar Riau Samudera Jaya
p.36
unresolved
org
LCH Insurance Brokers Pte Ltd
p.36
unresolved
org
PT Tiga Energi Nusantara
p.36
unresolved
org
Pihak Ketiga First Intelligence Limited
p.37
unresolved
org
Jangka Panjang First Intelligence Limited
p.37
unresolved
org
PT ELPI Trans Cargo Berdasarkan Akta
p.38
unresolved
org
PT Samudra Luas Sejahtera Abadi Berdasarkan Akta
p.38
unresolved
org
PT ELPI Nusantara Armada Berdasarkan Akta
p.39
unresolved
org
PT Astra Auto Finance
p.39 ×2
unresolved
person
Deassy Roosiana Tresna Handayani
p.43 ×5
unresolved
org
PT Elpi Trans Cargo Rasio
p.49
unresolved
org
PT Samudra Luas Sejahtera Abadi Rasio
p.49
unresolved
org
PT ELPI Nusantara Armada Rasio
p.49
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.51 ×3
unresolved
org
PT Bumi Nusantara Jaya
p.53
unresolved
org
PT Pertamina Hulu Mahakam
p.53
unresolved
org
PT Samudra Luas Sejahtera Abadi
p.62 ×3
unresolved
org
PT ELPI Nusantara Armada
p.62 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.70 ×2
unresolved
org
Kementerian Investasi Republik
p.72 ×8
unresolved
org
Kementerian Perhubungan Laut Laut
p.72
unresolved
org
Kementerian Perhubungan Laut No. AL.
p.72 ×2
unresolved
org
Kementerian Perhubungan Laut
p.72 ×2
unresolved
org
Kementerian Perhubungan Laut AL.
p.73
unresolved
person
Priska Khoeway
· Notaris
p.73 ×25
unresolved
org
PT Karya Prima
p.74
unresolved
org
PT Arte Builder
p.74
unresolved
org
PT Kindai Technology
p.74
unresolved
org
BP Berau Ltd
p.75
unresolved
org
PT Ayrus Prima
p.75
unresolved
org
PT Mandira Sani Pratama
p.75
unresolved
org
PT Arpeni Pratama Ocean Line
p.75
unresolved
org
Kazo Marine Sdn. Bhd.
p.75
unresolved
org
PT Voyya Global Travelindo
p.75
unresolved
org
PT Ohana Multindo Gemilang
p.75
unresolved
org
PT Oremus Bahari Anugerah
p.75
unresolved
org
PT ELPI Offshore
p.75 ×2
unresolved
org
PT Global Eka Marine
p.75 ×4
unresolved
org
PT Eka Multi Bahari
p.75 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum
p.76
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.77 ×5
unresolved
person
Ruddyantho Tantry
· Notaris
p.78
unresolved
person
Isy Karimah Syakir
· Notaris
p.78
unresolved
person
Bambang Ariawan
· Notaris
p.80
unresolved
org
PT SLSA
p.80 ×2
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.80
unresolved
org
PT Bumi Nusantara Armada
p.81
unresolved
org
PT Liken Mulia Kretayasa
p.81
unresolved
person
Chew Hsien Loong
· Direktur
p.82
unresolved
person
Dave Ritandhaka
· Direktur
p.82
unresolved
—
Chia Poh Tin
· Sekretaris
p.82
unresolved
—
John Mathew A/L Mathai
· Sekretaris
p.82
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.83
unresolved
org
Riwayat Singkat ELPI International Pte.Ltd
p.83
unresolved
—
Wawan Heri Purnomo
· Sekretaris Perusahaan
p.86
unresolved
—
Telpon
p.87
unresolved
org
PT Citra Maharlika Lintas Wahana
p.87
unresolved
org
PT Transcorp Abadi Nusantara
p.87
unresolved
org
PT Citra Margatama Surabaya
p.87 ×3
unresolved
person
Anggie Indah
· Anggota
p.88
unresolved
org
PT Eunoia Mudita Teknologi Purwitaningsar
p.88
unresolved
org
PT Pelayaran Nasional Ekalya Puranamasari
p.88
unresolved
org
PT Orela Shipyard Putra
p.88
unresolved
org
PT Cellindo Sigma Perkasa
p.88
unresolved
person
Melanie Sugiarto
· Kepala Unit Audit Internal
p.88 ×2
unresolved
org
PT Alpen Agungraya
p.88
unresolved
org
PT Platinum Ceramics Industry
p.88
unresolved
person
Delis Sabrata
· Anggota
p.88
unresolved
org
PT Orela Shipyard Sebelumnya
p.88
unresolved
org
PT Jati Dharma Indah
p.88
unresolved
person
Widyatmika Wasito
· Anggota
p.89
unresolved
org
PT Tanto Intim Line Assistant Manager HRGA
p.89
unresolved
org
PT Assaland
p.89
unresolved
person
Djumini Setyoadi
p.155
unresolved
org
Departemen Teknologi Informasi Development
p.161
unresolved
org
PT GKA. Informasi
p.170
unresolved
org
PT GMT Konsultan
p.170
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.170
unresolved
person
Sutjipto
p.170
unresolved
person
Herdimansyah Chaidirsyah Sarjana
· Notaris
p.170
unresolved
person
Retno Rini P. Dewanto
· Notaris
p.170
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.170 ×3
unresolved
person
Sintya Liana Sofyan
· Notaris
p.170 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.170
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.175
unresolved
org
PT Karya Mulia Berdikari
p.175
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.175
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office
p.179
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.