Back to announcement
20250610_INTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893703_lamp3.pdf
Other Text extracted INTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT INDOCEMENT TUNGGAL
PRAKARSA Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00148/2.0059-02/BS/04/0242/1/V/2025 19 Mei 2025
Kepada Yth.
PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk
Wisma Indocement Lt. 13
Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71
Jakarta Selatan 12910
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
atau “kami”), oleh manajemen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (“INTP” atau
“Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran aksi korporasi berupa rencana perpanjangan perjanjian jasa (service
agreement) mengenai penyediaan jasa oleh pihak yang terafiliasi, yaitu Heidelberg
Material AG (“HM”), kepada INTP di bidang logistik, sumber daya manusia, pembelian
(procurement), jasa teknis (technical service) agregat, keberlanjutan lingkungan
(enviromental sustainability), asuransi, pusat layanan jasa (shared service centre), dan
informasi teknologi, sesuai dengan proposal kami No. 250417.001/SRR-JK/SPN-
F/INTP/OR tanggal 17 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen INTP, maka
dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009,
menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana perpanjangan
perjanjian jasa mengenai penyediaan jasa oleh HM kepada INTP di bidang logistik,
sumber daya manusia, pembelian, jasa teknis agregat, keberlanjutan lingkungan,
asuransi, pusat layanan jasa, dan informasi teknologi (“Perjanjian Jasa”).
LATAR BELAKANG
INTP merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang bergerak dalam bidang industri pabrikasi semen dan bahan-bahan
bangunan, pertambangan, konstruksi, perdagangan, angkutan darat dan laut,
pembangkitan tenaga listrik, pengelolaan dan pengolahan air dan limbah, termasuk jasa
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
yang mendukung aktivitas perusahaan. Kantor pusat INTP berlokasi di Wisma
Indocement Lt. 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta. Pabrik INTP berlokasi di
Citeureup - Jawa Barat, Palimanan – Jawa Barat, dan Tarjun - Kalimantan Selatan. INTP
berkantor di Wisma Indocement Lt. 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta Selatan
12910, dengan nomor telepon (021) 875 2812, nomor faksimile (021) 251 0066, alamat
email corpsec@indocement.co.id, dan alamat website www.indocement.co.id.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen INTP, INTP akan
melaksanakan rencana perpanjangan Perjanjian Jasa (“Rencana Transaksi”). Rencana
Transaksi merupakan kelanjutan dari perjanjian jasa yang telah dilaksanakan sejak tahun
2015, dimana perjanjian jasa ini untuk mendukung kegiatan operasional INTP. Rencana
Transaksi hanya merupakan perpanjangan yang memuat ketentuan dan syarat-syarat
yang sama dengan perjanjian sebelumnya. Estimasi harga yang akan dibayarkan oleh
INTP kepada HM terkait dengan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 450 miliar untuk
5 (lima) tahun (“Harga Rencana Transaksi”).
HM adalah sebuah perusahaan yang terdaftar dan berdiri berdasarkan hukum Jerman,
beralamat di Berliner Str. 6, 69120 Heidelberg, Jerman, terdaftar di Pengadilan
Mannheim, dengan nomor identifikasi bisnis No. HRB 330082.
Berdasarkan keterangan dari manajemen INTP, Rencana Transaksi akan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa HM merupakan
pemegang saham mayoritas INTP dengan kepemilikan sebesar 51,00% pada tanggal
31 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan dari manajemen INTP, Rencana Transaksi bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
Selanjutnya, manajemen INTP juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa Harga Rencana Transaksi, yaitu
sebesar Rp 450 miliar untuk 5 (lima) tahun, merupakan 2,03% dari nilai buku ekuitas
INTP berdasarkan laporan keuangan konsolidasian INTP untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (“RJRR”), yaitu sebesar Rp 22.114.350 juta.
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, INTP telah menunjuk SRR sebagai penilai
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi (“Pendapat
Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk
melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki
kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Wisma Indocement Lt. 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta
Selatan 12910
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang industri pabrikasi semen dan bahan-bahan
bangunan, pertambangan, konstruksi, perdagangan, angkutan darat
dan laut, pembangkitan tenaga listrik, pengelolaan dan pengolahan
air dan limbah, termasuk jasa yang mendukung aktivitas
perusahaan.
Nomor telepon : (021) 875 2812
Nomor faksimile : (021) 251 0066
E-mail : corpsec@indocement.co.id
Website : www.indocement.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Wisma Indocement Lt. 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta
Selatan 12910
Bidang usaha : Bergerak dalam bidang industri pabrikasi semen dan bahan-bahan
bangunan, pertambangan, konstruksi, perdagangan, angkutan darat
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
dan laut, pembangkitan tenaga listrik, pengelolaan dan pengolahan
air dan limbah, termasuk jasa yang mendukung aktivitas
perusahaan.
Nomor telepon : (021) 875 2812
Nomor faksimile : (021) 251 0066
E-mail : corpsec@indocement.co.id
Website : www.indocement.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal
31 Desember 2024 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data
keuangan INTP yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
konsolidasian INTP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh RJRR yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
(“POJK 35/2020”), laporan Pendapat Kewajaran berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, kecuali terdapat
hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari INTP.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Draft Perjanjian Jasa;
2. Draft Keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
oleh manajemen INTP (“Keterbukaan Informasi”);
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
3. Laporan keuangan INTP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang diaudit oleh RJRR;
4. Laporan keuangan INTP untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020
yang diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (“TWRR”);
5. Proyeksi keuangan konsolidasian INTP dengan Rencana Transaksi dan tanpa
Rencana Transaksi untuk tahun 2025–2029 yang disusun oleh manajemen INTP;
6. Proforma laporan keuangan INTP pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen INTP (“Proforma”);
7. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
8. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak INTP, yaitu Bpk. Juferi sebagai wakil
dari manajemen INTP, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Transaksi;
9. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan
10. Informasi lain dari pihak manajemen INTP dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh INTP atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen INTP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas INTP. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang kami berikan kepada INTP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk INTP.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen INTP dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional INTP.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari INTP.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban INTP dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen INTP, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban INTP sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi INTP dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan
lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha INTP, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian
dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis INTP
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian INTP untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2020–2024 yang telah diaudit.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian INTP diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian INTP dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham INTP.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena telah
mempertimbangkan ketentuan transaksi yang normal sesuai dengan pedoman yang
digariskan dalam Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax
Administrations yang diterbitkan oleh OECD, sedangkan dari analisis dampak Rencana
Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan memberikan
penghematan biaya sehingga dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham
INTP.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai : PB-1.09.00242
STTD : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 95-S-00654
OR/er
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Tanudiredja
p.7
unresolved
org
Rintis dan Rekan
p.7
unresolved
person
Juferi
p.7
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.10
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.