Skip to content
Back to announcement

20250610_INTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893703_lamp3.pdf

Other Text extracted INTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                     LAPORAN RINGKAS
                 PENDAPAT KEWAJARAN
                                  ATAS
                 RENCANA TRANSAKSI

                          DISUSUN UNTUK

            PT INDOCEMENT TUNGGAL
                  PRAKARSA Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                   Jakarta Selatan 12750
                                                         T (021) 7970913 / 7994521
                                                                E ocky@srrkjpp.com
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                                      Kantor Cabang Jakarta
                                                                      Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                           Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                             Jakarta Selatan 12750
                                                                               T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                      E ocky@srrkjpp.com
                                                                         Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)



     No. : 00148/2.0059-02/BS/04/0242/1/V/2025                                        19 Mei 2025


     Kepada Yth.

     PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk
     Wisma Indocement Lt. 13
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71
     Jakarta Selatan 12910

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
     atau “kami”), oleh manajemen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (“INTP” atau
     “Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
     kewajaran aksi korporasi berupa rencana perpanjangan perjanjian jasa (service
     agreement) mengenai penyediaan jasa oleh pihak yang terafiliasi, yaitu Heidelberg
     Material AG (“HM”), kepada INTP di bidang logistik, sumber daya manusia, pembelian
     (procurement), jasa teknis (technical service) agregat, keberlanjutan lingkungan
     (enviromental sustainability), asuransi, pusat layanan jasa (shared service centre), dan
     informasi teknologi, sesuai dengan proposal kami No. 250417.001/SRR-JK/SPN-
     F/INTP/OR tanggal 17 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen INTP, maka
     dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan
     Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009,
     menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana perpanjangan
     perjanjian jasa mengenai penyediaan jasa oleh HM kepada INTP di bidang logistik,
     sumber daya manusia, pembelian, jasa teknis agregat, keberlanjutan lingkungan,
     asuransi, pusat layanan jasa, dan informasi teknologi (“Perjanjian Jasa”).


     LATAR BELAKANG
     INTP merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
     company) yang bergerak dalam bidang industri pabrikasi semen dan bahan-bahan
     bangunan, pertambangan, konstruksi, perdagangan, angkutan darat dan laut,
     pembangkitan tenaga listrik, pengelolaan dan pengolahan air dan limbah, termasuk jasa


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                              1
Page 3
     yang mendukung aktivitas perusahaan. Kantor pusat INTP berlokasi di Wisma
     Indocement Lt. 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta. Pabrik INTP berlokasi di
     Citeureup - Jawa Barat, Palimanan – Jawa Barat, dan Tarjun - Kalimantan Selatan. INTP
     berkantor di Wisma Indocement Lt. 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta Selatan
     12910, dengan nomor telepon (021) 875 2812, nomor faksimile (021) 251 0066, alamat
     email corpsec@indocement.co.id, dan alamat website www.indocement.co.id.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen INTP, INTP akan
     melaksanakan rencana perpanjangan Perjanjian Jasa (“Rencana Transaksi”). Rencana
     Transaksi merupakan kelanjutan dari perjanjian jasa yang telah dilaksanakan sejak tahun
     2015, dimana perjanjian jasa ini untuk mendukung kegiatan operasional INTP. Rencana
     Transaksi hanya merupakan perpanjangan yang memuat ketentuan dan syarat-syarat
     yang sama dengan perjanjian sebelumnya. Estimasi harga yang akan dibayarkan oleh
     INTP kepada HM terkait dengan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 450 miliar untuk
     5 (lima) tahun (“Harga Rencana Transaksi”).

     HM adalah sebuah perusahaan yang terdaftar dan berdiri berdasarkan hukum Jerman,
     beralamat di Berliner Str. 6, 69120 Heidelberg, Jerman, terdaftar di Pengadilan
     Mannheim, dengan nomor identifikasi bisnis No. HRB 330082.

     Berdasarkan keterangan dari manajemen INTP, Rencana Transaksi akan merupakan
     transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     (OJK) No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
     Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa HM merupakan
     pemegang saham mayoritas INTP dengan kepemilikan sebesar 51,00% pada tanggal
     31 Desember 2024.

     Berdasarkan keterangan dari manajemen INTP, Rencana Transaksi bukan merupakan
     transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
     POJK 42/2020.

     Selanjutnya, manajemen INTP juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
     merupakan     transaksi   material   sebagaimana    didefinisikan   dalam     POJK
     No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa Harga Rencana Transaksi, yaitu
     sebesar Rp 450 miliar untuk 5 (lima) tahun, merupakan 2,03% dari nilai buku ekuitas
     INTP berdasarkan laporan keuangan konsolidasian INTP untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis,
     Jumadi, Rianto & Rekan (“RJRR”), yaitu sebesar Rp 22.114.350 juta.

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
     adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
     ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, INTP telah menunjuk SRR sebagai penilai


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 2
Page 4
     independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi (“Pendapat
     Kewajaran”).


     STATUS PENILAI

     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
     Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-
     1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk
     melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki
     kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
     penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Wisma Indocement Lt. 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta
                       Selatan 12910
     Bidang usaha    : Bergerak dalam bidang industri pabrikasi semen dan bahan-bahan
                       bangunan, pertambangan, konstruksi, perdagangan, angkutan darat
                       dan laut, pembangkitan tenaga listrik, pengelolaan dan pengolahan
                       air dan limbah, termasuk jasa yang mendukung aktivitas
                       perusahaan.
     Nomor telepon : (021) 875 2812
     Nomor faksimile : (021) 251 0066
     E-mail          : corpsec@indocement.co.id
     Website         : www.indocement.co.id


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama               : PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
     Bentuk usaha       : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat             : Wisma Indocement Lt. 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta
                          Selatan 12910
     Bidang usaha       : Bergerak dalam bidang industri pabrikasi semen dan bahan-bahan
                          bangunan, pertambangan, konstruksi, perdagangan, angkutan darat


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 3
Page 5
                          dan laut, pembangkitan tenaga listrik, pengelolaan dan pengolahan
                          air dan limbah, termasuk jasa yang mendukung aktivitas
                          perusahaan.
     Nomor telepon :      (021) 875 2812
     Nomor faksimile :    (021) 251 0066
     E-mail          :    corpsec@indocement.co.id
     Website         :    www.indocement.co.id


     TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
     adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.


     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian
     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai
     Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal
     31 Desember 2024 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data
     keuangan INTP yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
     konsolidasian INTP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
     telah diaudit oleh RJRR yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
     tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
     (“POJK 35/2020”), laporan Pendapat Kewajaran berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, kecuali terdapat
     hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai
     dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                4
Page 6
     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari INTP.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Draft Perjanjian Jasa;

     2. Draft Keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
        oleh manajemen INTP (“Keterbukaan Informasi”);




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 5
Page 7
     3. Laporan keuangan INTP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
        yang diaudit oleh RJRR;

     4. Laporan keuangan INTP untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
        Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020
        yang diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (“TWRR”);


     5. Proyeksi keuangan konsolidasian INTP dengan Rencana Transaksi dan tanpa
        Rencana Transaksi untuk tahun 2025–2029 yang disusun oleh manajemen INTP;

     6. Proforma laporan keuangan INTP pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan
        sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen INTP (“Proforma”);

     7. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     8. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak INTP, yaitu Bpk. Juferi sebagai wakil
        dari manajemen INTP, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
        dengan Rencana Transaksi;

     9. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
        hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan

     10. Informasi lain dari pihak manajemen INTP dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
         penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh INTP atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
     melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen INTP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas INTP. Selain itu, kami juga
     tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
     yang kami berikan kepada INTP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  6
Page 8
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk INTP.


     ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen INTP dengan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional INTP.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari INTP.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban INTP dan semua pihak yang
     terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen INTP, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban INTP sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
     terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             7
Page 9
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.


     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
     penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
     ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.


     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi INTP dalam kaitannya dengan
     Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan
     lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
     menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
     Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
     Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
     perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
     prospek usaha INTP, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian
     dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis INTP
     berdasarkan laporan keuangan konsolidasian INTP untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal-tanggal 31 Desember 2020–2024 yang telah diaudit.


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 8
Page 10
     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian INTP diharapkan dapat meningkatkan
     kinerja keuangan konsolidasian INTP dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
     pemegang saham INTP.

     2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
     diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
     hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena telah
     mempertimbangkan ketentuan transaksi yang normal sesuai dengan pedoman yang
     digariskan dalam Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax
     Administrations yang diterbitkan oleh OECD, sedangkan dari analisis dampak Rencana
     Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan memberikan
     penghematan biaya sehingga dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham
     INTP.


     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai : PB-1.09.00242
     STTD         : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     MAPPI        : 95-S-00654
     OR/er




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published10 Jun 2025
Pages10
Characters23,022
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Tanudiredja p.7
unresolved org Rintis dan Rekan p.7
unresolved person Juferi p.7
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.10
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result