Back to announcement
20250610_BTPS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893660_lamp1.pdf
Other Text extracted BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.916
BTPN Syariah Menara SMBC Lantai 12 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 -5.6 Jakarta Selatan - 12950 &. 462 71300 26 400 f. 162 21 252 0356 Jakarta, 10 Juni 2025 / June 10, 2025 S.2H0/DIR/CSGC/VI/2025 Biasa / Standard 2 (dua) berkas / 2 (two) file Nomor Sifat Lampiran : Kepada Yth. Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No.204 Jakarta 10710 Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal / Regarding btn riang btpn : Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik / The Disclosure of Information Assalamualaikum Wr. Wb, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Dalam rangka mendukung upaya regulator untuk menjaga stabilitas harga saham di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), PT Bank BTPN Syariah Tbk (“Perseroan”) berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada BEI. www.btpnsyariah.com In compliance with the Financial Services Authority Regulation Number 31/POJK.04/2015 dated December 22”, 2015 regarding The Disclosure of Information or Material Facts by Issuer or Public Company juncto the Financial Services Authority Regulation Number 45 of The Year 2024 dated December 27", 2024 regarding The Development and Strengthening Of Issuers and Public Company and Decree of Board of The Director of Indonesia Stock Exchange Number: Kep-00066/BE1/09-2022 dated — September 30", 2022 regarding Amendment To Regulation Number I-E regarding Information Submission Obligation. In supporting the regulators efforts to maintain share price stability at PT Bursa Efek Indonesia (the "BEI”), PT Bank BTPN Syariah Tbk (“Company”) plans to carry out Buyback Of the Shares which have been issued by the Company and listed at BET.
Page 2 OCR 0.941
Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan berpedoman antara lain: 1. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan: 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan: 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka: dan 4. Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan Departemen Perbankan Syariah melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-138/PB.22/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Pembelian Kembali Saham PT Bank BTPN Syariah Tbk Bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian Kembali saham (Buyback) sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 9 POJK 13/2023, disampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik / Name of Issuer or Public Company Bidang Usaha / Line of business Telepon/ Telephone Faksimili / Facsimile Alamat Surat Elektronik (email) 1. Tanggal Kejadian prisyariah.com The Buyback of Shares aforesaid will be carried out based on among others: 1. The Letter of the Financial Services Authority Number S-17/D.04/2025 dated March 18, 2025, regarding the Policy on the Implementation of Buyback of Shares Issued by Public Companies in Significantly Fluctuating Market Conditions, 2. The Regulation of the Financial Services Authority Number 13 of the Year 2023 dated July 14, 2023, regarding Policy in Maintaining Capital Market Performance and Stability in Significantiy Fluctuating Market Conditions, 3. Regulation of the Financial Services Authority Number 29 of the Year 2023 dated December 29, 2023, regarding the Buyback of Shares Issued by Public Companies, and 4. Approval from the Financial Services Authority of Sharia Banking Department through the letter of the Financial Services Authority Number S-138/PB.22/2025 dated June 3, 2025, regarding the Buyback of Shares of PT Bank BTPN Syariah Tbk We hereby submit Disclosure of Information related to the plan of PT Bank BTPN Syariah Tbk Company to carry out a share buyback as reguired in article 9 of POJK 13/2023, submitting the following material information or fact report: PT Bank BTPN Syariah Tbk Perbankan Syariah / Sharia Banking 021 — 300 26 400 021 — 252 0356 Ccorsec@btpnsyariah.com 10 Juni 2025 / June 10, 2025
Page 3 OCR 0.894
bt 3 Di 2. Jenis Informasi atau Fakta Material 1 Informasi atau fakta material lainnya / Other Information or material facts 3. Uraian Informasi atau Fakta Material £ Rencana Pembelian Kembali saham / The Plan of Share Buyback 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material : — - tersebut terhadap kegiatan opersional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / The impact of Such event, information or material facts on the operational activity, legal, financial or business continuity of the Issuer of Public Company 5. Keterangan lain-lain / other informations g - Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Thank you for you kind attention. Wassalamualaikum Wr. Wb. PT BANK BTPN SYARIAH TBK Direktur / Director Direktur / Director Tembusan : 1. Deputi Kornisioner Pengawas Pasar Modal II — Otoritas Jasa Keuangan 2. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa — Otoritas Jasa Keuangan 3. Kepala Departemen Perbankan Syariah (DPBS) - Otoritas Jasa Keuangan 4. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia www.btpnsyariah.cor En
Page 4 OCR 0.954
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN PT BANK BTPN SYARIAH TBK (“Keterbukaan Informasi”) KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN PT BANK BTPN SYARIAH TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA, SURAT OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR S-17/D.04/2025 TANGGAL 18 MARET 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK BESERTA PERUBAHANNYA Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan Syariah Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Menara SMBC lantai 12 CBD Mega Kuningan Jl DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Tel. (6221) 300 26 400 Fax. (6221) 252 0356 Website: www.btpnsyariah.com Email: corsec@btpnsyariah.com Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2025
Page 5 OCR 0.951
A. Ringkasan Informasi Dalam rangka mendukung upaya regulator untuk menjaga stabilitas harga saham di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada BEI. Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan antara lain sesuai dengan: 1. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“Surat OJK S-17/D-04/2025”): 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 13/2023”): 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”): dan 4. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-138/PB.22/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Pembelian Kembali Saham PT Bank BTPN Syariah Tbk. Jumlah nilai Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebesar-besarnya sebanyak Rp 927.000.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tujuh miliar rupiah). Jumlah Saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10Y6 (sepuluh persen) dari modal disetor Perseroan dan Saham yang Beredar (/ree float) setelah Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi kurang dari 7,596 (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan B. Latar Belakang dan Tujuan Sehubungan dengan telah ditetapkannya Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 13/2023, melalui Surat OJK S-17/D-04/2025, maka Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham dalam rangka mendukung upaya regulator untuk menjaga kestabilan pasar modal di tengah kondisi perdagangan saham dengan volitalitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tunduk pada POJK 13/2023 serta wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 14 POJK 29/2023 sebagaimana yang disyaratkan dalam Surat OJK S-17/D-04/2025. C. Rencana Per: n atas Saham Hasil Pembelian Kembali Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan metode sebagaimana yang diatur dalam POJK 13/2023, POJK 29/2023 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. D. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali, serta Sumber Dana yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham i. Perkiraan Jadwal Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Keterbukaan Informasi. Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang berkaitan dengan pelaksanan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan: No Keterangan Tanggal Keterbukaan Informasi 10 Juni 2025 2 Periode Pembelian Kembali Saham 11 Juni 2025 — 9 September 2025“ Adalah maksimum selama periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi. Jika dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan telah habis dan/atau jumlah saham yang akan dibeli kembali terpenuhi, maka Perseroan dapat melakukan penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebelum periode di atas berakhir.
Page 6 OCR 0.950
ii. Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham dan Nilai Nominal Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali Perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebanyak- banyaknya Rp 927.000.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Biaya tersebut telah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan. Pembelian Kembali Saham Perseroan dari pemegang saham publik tidak akan melebihi 1096 (sepuluh persen) dari jumlah modal disetor Perseroan. Sumber Dana yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sepenuhnya berasal dari kas internal Perseroan. Penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan. D. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Perseroan Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak memberikan dampak negatif terhadap pendapatan Perseroan mengingat Perseroan memiliki saldo laba ditahan serta arus kas yang mencukupi untuk membiayai pelaksanaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan. E. Proforma Laba per Saham Perseroan Setelah Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan dilaksanakan yang dihitung dengan menggunakan asumsi bahwa biaya Pembelian Kembali Saham adalah sebesar Rp927.000.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah), termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham: Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Keterangan Sebelum Pembelian Dampak Setelah Pembelian Kembali Saham Kembali Saham Total Aset 21.747.580 (927.000) 20.820.580 Laba Tahun Berjalan 1.061.160 - 1.061.160 Ekuitas 9.316.594 (927.000) 8.389.594 Laba per saham Dasar (Rupiah penuh) 138 15 158 Catatan: # Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp927.000.000.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah) # Proyeksi termasuk biaya komisi perantara pedagang efek F. Pembatasan Harga Saham untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan harga yang dianggap wajar dan baik oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham Perseroan. H. Metode Yang Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan metode sebagaimana yang diatur dalam POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.
Page 7 OCR 0.961
Pembahasan dan Analisis Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional, serta pertumbuhan usaha Perseroan di masa mendatang karena Perseroan telah memiliki kecukupan modal dan likuiditas rasio yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Informasi Lainnya Sesuai Pasal 11 POJK 13/2023, setiap pihak yang merupakan: 1. komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan: 2. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam: dan 3. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2, dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam periode pembelian kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali saham yang dilakukan Perseroan melalui BEI. Tambahan Informasi Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Pembelian Kembali Saham dapat menghubungi: PT Bank BTPN Syariah Tbk Menara SMBC lantai 12 CBD Mega Kuningan JI DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Tel. (6221) 300 26 400 Fax. (6221) 252 0356 Email: corsec@btpnsyariah.com
Page 8 OCR 0.936
syariah, btpn DISCLOSURE OF INFORMATION REGARDING THE SHARES BUYBACK PLAN IN SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET CONDITIONS OF PT BANK BTPN SYARIAH TBK (“Disclosure of Information”) THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS PRESENTED BY PT BANK BTPN SYARIAH TBK (THE “COMPANYY”) IN THE FRAMEWORK OF COMPLYING WITH THE PROVISIONS OF THE REGULATION OF THE FINANCIAL SERVICE AUTHORITY NUMBER 13 OF THE YEAR 2023 REGARDING POLICY ON MAINTAINING CAPITAL MARKET PERFORMANCE AND STABILITY IN SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET CONDITIONS, THE REGULATION OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY NUMBER 29 OF THE YEAR 2023 REGARDING THE BUYBACK OF SHARES ISSUED BY PUBLIC COMPANIES, THE LETTER OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY NUMBER S-17/D.04/2025 DATED MARCH 18, 2025, REGARDING POLICY ON THE IMPLEMENTATION OF BUYBACK OF SHARES ISSUED BY PUBLIC COMPANIES IN SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET CONDITIONS, AND THE REGULATION OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY NUMBER 31/POJK.04/2015 REGARDING DISCLOSURE OF INFORMATION OR MATERIAL FACTS BY ISSUERS OR PUBLIC COMPANIES AND ITS AMENDMENTS Business Activity: Sharia Banking Services Domiciled in South Jakarta, Indonesia Head Office: Menara SMBC, 12" Floor CBD Mega Kuningan Jl DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6 Kawasan Mega Kuningan, South Jakarta 12950 Phone: (6221) 300 26 400 Facsimile: (6221) 252 0356 Website: www.btpnsyariah.com E-mail: corsec@btpnsyariah.com This Disclosure of Information is published on June 10, 2025
Page 9 OCR 0.941
A. Summary of Information In supporting the regulator's efforts to maintain share price stability at PT Bursa Efek Indonesia (the “BEI”, the Company plans to carry out Buyback of the Shares which have been issued by the Company and listed at BEI. The Buyback of Shares aforesaid will be carried out, among others, in accordance with: 1. The Letter of the Financial Services Authority Number S-17/D.04/2025 dated March 18, 2025, regarding the Policy on the Implementation of Buyback of Shares Issued by Public Companies in Significantly Fluctuating Market Conditions (the “OJK Letter S-17/D-04/2025”): 2. The Regulation of the Financial Services Authority Number 13 of the Year 2023 dated July 14, 2023, regarding Policy in Maintaining Capital Market Performance and Stability in Significantly Fluctuating Market Conditions (the “POJK 13/2023”): 3. Regulation of the Financial Services Authority Number 29 of the Year 2023 dated December 29, 2023, regarding the Buyback of Shares Issued by Public Companies (the “POJK 29/2023”): and 4. Letter of the Financial Services Authority Number S-138/PB.22/2025 dated June 3, 2025, regarding the Buyback of Shares of PT Bank BTPN Syariah Tbk. The total value of Buyback of Shares of the Company is at the maximum in the amount of Rp927,000,000,000,- (nine hundred twenty seven billion rupiah). The total number of shares to be repurchased will not exceed 10Y6 (ten percent) of the paid up capital of the Company and the Outstanding Shares (free float) after the Buyback of Shares will not become less than 7.596 (seven point five percent) of the authorized capital of the Company. The implementation of this Buyback of Shares does not have any material effect on the financial performance and business activities of the Company. B. Background and Purpose In relation to the stipulation of Significantly Fluctuating Market Conditions, as referred to in POJK 13/2023, through OJK Letter S-17/D-04/2025, then, the Company is planning on carrying out Buyback in the framework Of supporting the effort of the regulator to maintain the stability of shares trading in the capital market in the conditions of high volatility and to improve the trust of the investors. The implementation of Buyback of Shares of the Company must be subject to POJK 13/2023 as well as must comply with the provisions of Article 5, Article 6, and Article 14 of POJK 29/2023 as prescribed in OJK Letter S- 17/D-04/2025. C. The any's Plan for the Buyback of Shares The Company will carry out transfer of shares resulting from buyback with the method as stipulated in POJK 13/2023, POJK 29/2023, and/or other prevailing laws and regulations. D. Estimated Schedule, Estimated Cost of Buyback of Shares, and Estimated Total Nominal Value of All Shares to be Repurchased, as well as the Source of Fund to be Used for the Buyback of Shares i. Estimated Schedule The Buyback of Shares of the Company will be carried out within a period of at the latest 3 (three) months since the Disclosure of Information. The followings are important dates related to the implementation of Buyback of Shares by the Company: No. Explanation Dates 1 Disclosure of Information June 10, 2025 2 Buyback Period June 11, 2025 — September 9, 20254 “Shall be at the maximum, during the 3 (three) month period starting as of the date of the Disclosure of Information. If the fund allocated for the Buyback of Shares has been exhausted and/or the total number of shares to be repurchased have been fulfilled, then, the Company may carry out the cessation of implementation of Buyback of Shares before the expiry of such period.
Page 10 OCR 0.923
F. ia) ii. Estimated Cost for the Buyback of Shares and the Nominal Value of All Shares to be Repurchased The estimated cost reguired to carry out the Buyback of Shares of the Company shall be at the maximum Rp927,000,000,000,- (Nine Hundred Twenty Seven Billion Rupiah). The cost aforesaid is inclusive of brokerage fees and other costs related to the implementation of Buyback of Shares of the Company. The Buyback of Shares of the Company from public shareholders will not exceed 109b (ten percent) of the total amount of paid up capital of the Company. iii. Source of Fund to be Used for the Buyback of Shares The source of fund to be used for the implementation of Buyback of Shares will derive entirely from the internal cash of the Company. The utilization of fund for the Buyback of Shares aforesaid will not significantly affect the financial capability of the Company. Estimated Decrease in Revenue of the Company as the Result of Implementation of Buyback of Shares and the Impact on the Financing Cost of the Company The Company believes that the implementation of Buyback of Shares will not have adverse effect on the Company's revenue considering that the Company has sufficient balance of retained earnings and cash flow to finance the implementation of Buyback of Shares in conjunction with the business activity of the Company. Proforma Earning per Shares of the Company After the Implementation of Buyback of Shares The followings are the proforma earning per shares of the Company after the Buyback of Shares of the Company is carried out, which is calculated by using the assumption that the cost of Buyback of Shares shall be in the amount of Rp927,000,000,000,- (Nine Hundred Twenty Seven Billion Rupiah), including the brokerage fees and other costs in relation to the implementation of Buyback of Shares: For the Year Ended on December 31, 2024 (in million Ruplah, unless stipulated otherwise) Erpjanation Kera baeakor Do Torea After Buyback of Shares Shares Total Assets 21,747,580 (927,000) 20,820,580 Current Year Earnings 1,061,160 s 1,061,160 Eguity 9,316,594 (927,000) 8,389,594 Basic Earnings per shares (full Rupiah) 138 15 158 Notes: # Buyback of Shares of the Company with the total amount at the maximum Rp927,000,000,000 (Nine Hundred Twenty Seven Billion Rupiah) # Projection including brokerage fees Limitation on the Price of Shares for the Buyback of Shares The Company will carry out the Buyback of Shares with the price considered fair and appropriate by the Company by continue observing the provisions of the prevailing laws and regulations. Limitation on the Buyback Period The Company will carry out the Buyback of Shares within a period of at the most 3 (three) months after the Disclosure of Information for the Buyback of Shares of the Company. Method to be Used for the Buyback of Shares The Company will carry out the Buyback of Shares with the method as stipulated in POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.
Page 11 OCR 0.934
Jl. Discussion and Analysis of the Management Regarding the Effect of Buyback of Shares towards Business Activities and Growth of the Company in the Future The Company believes that the implementation of Buyback of Shares will not affect business activities, and operations, as well as business growth of the Company in the future since the Company has sufficient capital and adeguate liguidity ratio to carry out business activities of the Company. Other Information In accordance with Article 11 of POJK 13/2023, each party who is: 1. the commissioner, director, employee, and main shareholder of the Company: 2. an individual who due to his title or profession or due to his business relation with the Company, enables such individual to obtain insider information: and 3. a party who within a period of the last 6 (six) months, no longer becomes a party as referred to in number land 2, is prohibited to carry out transaction over shares of the Company within the buyback period or on the same day with the sale of shares resulting from the buyback of shares carried out by the Company through BEI. Additional Information The Shareholders reguiring additional information related to the Buyback of Shares may contact: PT Bank BTPN Syariah Tbk Menara SMBC, 12” Floor CBD Mega Kuningan JI DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6 Kawasan Mega Kuningan, South Jakarta 12950 Phone (6221) 300 26 400 Facsimile (6221) 252 0356 E-mail: corsec@btpnsyariah.com
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×5
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawasan
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×14
unresolved
org
Departemen Perbankan Syariah
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.