Skip to content
Back to announcement

20250609_MBMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31893177.pdf

Other Needs review MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           032/MBM-JKT/CORSEC/VI/2025

 Nama Perusahaan                       PT Merdeka Battery Materials Tbk

 Kode Emiten                           MBMA

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05482/BEI.PP1/06-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    1
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik (POJK 31/2015) sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
           (POJK 45/2024).
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    2      perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2021 sebagaimana juga telah
           dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00066/BEI/09-2022 yang berlaku
           tanggal 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
           Informasi (Peraturan I-E).
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
           dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
    3
           kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik,
           Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
           material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian dengan POJK 45/2024
           dan Peraturan I-E.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
    4      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana juga telah
           dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
           Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
           waktu dekat, termasuk yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Namun
           demikian, terdapat rencana aksi korporasi yang masih dalam proses persetujuan dari Otoritas Jasa
           Keuangan (OJK).
Page 2
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
  6     menjawab konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama tidak atau belum
        memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Merdeka Battery Materials Tbk




Teddy Nuryanto Oetomo

President Director - Corporate Secretary




PT Merdeka Battery Materials Tbk
Gedung Treasury Tower Lantai 69
Telepon : (021) 39525581 , Fax : (021) 39525582, www.merdekabattery.com



Nama Pengirim                       Teddy Nuryanto Oetomo

Jabatan                             President Director - Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   09-06-2025 15:06




 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Merdeka Battery Materials Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Merdeka Battery Materials Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          032/MBM-JKT/CORSEC/VI/2025

Issuer Name                        PT Merdeka Battery Materials Tbk

Issuer Code                        MBMA

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05482/BEI.PP1/06-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
  1
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
        Perusahaan Publik (POJK 31/2015) sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
        (POJK 45/2024).
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
  2     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2021 sebagaimana juga telah
        dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00066/BEI/09-2022 yang berlaku
        tanggal 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
        Informasi (Peraturan I-E).
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
        dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
  3
        kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik,
        Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
        material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian dengan POJK 45/2024
        dan Peraturan I-E.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
  4     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
        Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana juga telah
        dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
        Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
        Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5     Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
        waktu dekat, termasuk yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Namun
        demikian, terdapat rencana aksi korporasi yang masih dalam proses persetujuan dari Otoritas Jasa
        Keuangan (OJK).
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
  6     menjawab konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama tidak atau belum
        memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Merdeka Battery Materials Tbk




Teddy Nuryanto Oetomo

President Director - Corporate Secretary
Page 5
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Gedung Treasury Tower Lantai 69
Phone : (021) 39525581 , Fax : (021) 39525582, www.merdekabattery.com



Sender Name                         Teddy Nuryanto Oetomo

Function                            President Director - Corporate Secretary

Date and Time                       09-06-2025 15:06




    This is an official document of PT Merdeka Battery Materials Tbk that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Merdeka Battery Materials Tbk is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published9 Jun 2025
Pages5
Characters11,847
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Merdeka Battery Materials Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Teddy Nuryanto Oetomo · President Director - Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×14
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 977 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '032/MBM-JKT/CORSEC/VI/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'President Director - Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result