Back to announcement
20250609_MBMA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31893177.pdf
Other Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 032/MBM-JKT/CORSEC/VI/2025
Nama Perusahaan PT Merdeka Battery Materials Tbk
Kode Emiten MBMA
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05482/BEI.PP1/06-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
1
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (POJK 31/2015) sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
(POJK 45/2024).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2021 sebagaimana juga telah
dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00066/BEI/09-2022 yang berlaku
tanggal 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi (Peraturan I-E).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
3
kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik,
Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian dengan POJK 45/2024
dan Peraturan I-E.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
4 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana juga telah
dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Namun
demikian, terdapat rencana aksi korporasi yang masih dalam proses persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama tidak atau belum
memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Teddy Nuryanto Oetomo
President Director - Corporate Secretary
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Gedung Treasury Tower Lantai 69
Telepon : (021) 39525581 , Fax : (021) 39525582, www.merdekabattery.com
Nama Pengirim Teddy Nuryanto Oetomo
Jabatan President Director - Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 09-06-2025 15:06
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Merdeka Battery Materials Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Merdeka Battery Materials Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 032/MBM-JKT/CORSEC/VI/2025 Issuer Name PT Merdeka Battery Materials Tbk Issuer Code MBMA Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05482/BEI.PP1/06-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
1
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (POJK 31/2015) sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
(POJK 45/2024).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2021 sebagaimana juga telah
dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00066/BEI/09-2022 yang berlaku
tanggal 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi (Peraturan I-E).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
3
kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik,
Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian dengan POJK 45/2024
dan Peraturan I-E.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
4 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana juga telah
dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Namun
demikian, terdapat rencana aksi korporasi yang masih dalam proses persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama tidak atau belum
memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Teddy Nuryanto Oetomo
President Director - Corporate Secretary
Page 5
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Gedung Treasury Tower Lantai 69
Phone : (021) 39525581 , Fax : (021) 39525582, www.merdekabattery.com
Sender Name Teddy Nuryanto Oetomo
Function President Director - Corporate Secretary
Date and Time 09-06-2025 15:06
This is an official document of PT Merdeka Battery Materials Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Merdeka Battery Materials Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
977 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '032/MBM-JKT/CORSEC/VI/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'President Director - Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}