Back to announcement
20250609_SBMA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31893280_lamp1.pdf
Other Text extracted SBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 072/CS-SBMA/SK/VI/2025 Balikpapan, 07 Juni 2025
Lamp. : 1 bundle Pengumuman Direksi
Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta12190
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Pelaksanaan Rapat Umum pemegang saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada hari Rabu,
04 Juni 2025 dan sesuai hasil keputusan RUPS mengenai pembagian dividen final sebersar Rp3.719.705.128,00
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 atau sejumlah Rp4,00 per lembar saham (empat
rupiah per lembar saham), kepada pemegang saham, bersama ini kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk untuk tahun buku 2024 sebagaimana terlampir.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Francisca Puspalinda
Corporate Secretary
Page 2
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk
Direksi PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 04 Juni 2025, Perseroan akan
membagikan dividen final sejumlah Rp4,00 per lembar saham (empat rupiah per lembar saham), kepada pemegang
saham Perseroan yang berhak dengan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen sebagai berikut :
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
No Jadwal Tanggal
1 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham 04 Juni 2025
2 Pengumuman 07 Juni 2025
3 Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi 16 Juni 2025
4 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi 17 Juni 2025
5 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai 18 Juni 2025
6 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 19 Juni 2025
7 Tanggal Pencatatan (Recording Date) 18 Juni 2025
8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 02 Juli 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai
Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan
cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam
rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening
bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 16.00 WIB secara
tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT BIMA REGISTRA Satrio Tower , 9th Floor A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
Telepon (021) 2598.4818
Faximil : (021) 2598.4819
5. Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang akan dikenakan menjadi tanggung jawab Pemegang Saham serta dipotong dari jumlah
dividen tunai.
6. Bagi para Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) baik Orang
Pribadi maupun Badan Hukum berlaku ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh
Page 3
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan
KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh
Pasal 26 sebesar 20%
8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan
kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta
untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham
membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Balikpapan, 07 Juni 2025
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA Satrio Tower
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.