Back to announcement
20250609_WSBP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31893157_lamp1.pdf
Board change Needs review WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 312/WBP/DIR/2025 Jakarta, 09 Juni 2025
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Perubahan Susunan Komite Nominasi &
Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,
bersama ini kami sampaikan informasi pemberhentian dan pengangkatan ketua dan anggota
Komite Nominasi & Remunerasi serta susunan Komite Nominasi & Remunerasi yang baru
pada tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast
Tbk ("WSBP") Nomor: 06/SK/WBP/DK/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Ketua Serta Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi, Serta Penetapan Susunan Komite
Nominasi Dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk dengan poin-poin keputusan sebagai
berikut :
1. Memberhentikan Sdr. Fathur Rokhman sebagai Ketua Nominasi dan Remunerasi
WSBP, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
2. Memberhentikan Sdr. Agus Budiman Manalu sebagai Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi WSBP, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
3. Mengangkat Sdri. Aqila Rahmani sebagai Ketua Nominasi dan Remunerasi WSBP
dengan masa penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d. 03
Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
4. Mengangkat Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Anggota Nominasi dan
Remunerasi WSBP dengan masa penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04
Juni 2025 s.d. 03 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
5. Menetapkan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi WSBP sebagai berikut :
1) Sdri. Aqila Rahmani sebagai Ketua
2) Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Anggota
3) Sdri. Belladonna Troxylon M. sebagai Anggota
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Direktur Utama,
Anak Agung Gede Sumadi
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
NOMOR : 06/SK/WBP/DK/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA SERTA ANGGOTA
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI, SERTA PENETAPAN SUSUNAN
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Menimbang : a. Bahwa, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
Beton Precast Tbk Nomor 11/SK/WBP/DK/2023 tanggal 12
Oktober 2023 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi, Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi, Penetapan Susunan Komite Nominasi dan
Remunerasi dan Penetapan Honorarium dan Tunjangan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
b. Bahwa, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) Tahun Buku 2024 PT Waskita Beton Precast Tbk tanggal
22 Mei 2025 telah ditetapkan susunan pengurus perseroan,
pemberhentian Sdr. Agus Budiman Manalu selaku Komisaris
Utama/Independen, Sdr. Fathur Rokhman selaku Komisaris
Independen dan pengangkatan Sdr. Santos Gunawan Matondang
sebagai Komisaris Utama, Sdri. Aqila Rahmani selaku Komisaris
Independen sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Nomor 03
tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti
Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
c. Bahwa, berdasarkan Rapat Internal Dewan Komisaris PT Waskita
Beton Precast Tbk tanggal 02 Juni 2025 telah diputuskan susunan
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
d. Bahwa, sehubungan dengan butir a dan c di atas perlu dilakukan
Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua serta Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi, serta Penetapan Susunan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk melalui
Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk.
Mengingat : a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara;
b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
Page 4
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
Nomor : 06/SK/WBP/DK/2025
Tanggal : 04 Juni 2025
c. Akta Pendirian PT Waskita Beton Precast Nomor 10 tanggal 7
Oktober 2014, dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H. di
Jakarta;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominerasi dan
Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik;
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
g. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Pedoman
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara;
h. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
i. Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Waskita Beton Precast
Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk
Nomor 60 tanggal 28 Juli 2023, dibuat dihadapan Yumna
Shabrina, S.H., M.Kn., selaku Notaris pengganti dari Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Memperhatikan : Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
22/SK/WK/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Organ Pendukung
Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan Sdr. Fathur Rokhman sebagai Ketua Nominasi
dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk, dengan ucapan
terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Kedua : Memberhentikan Sdr. Agus Budiman Manalu sebagai Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk,
dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Ketiga : Mengangkat Sdri. Aqila Rahmani sebagai Ketua Nominasi dan
Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk dengan masa penugasan
selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d. 03 Juni
Page 5
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
Nomor : 06/SK/WBP/DK/2025
Tanggal : 04 Juni 2025
2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Keempat : Mengangkat Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Anggota
Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk dengan
masa penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni
2025 s.d. 03 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Kelima : Menetapkan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita
Beton Precast Tbk sebagai berikut :
1. Sdri. Aqila Rahmani sebagai Ketua
2. Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Anggota
3. Sdri. Belladonna Troxylon M. sebagai Anggota
Keenam : Akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ketujuh : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 04 Juni 2025
Dewan Komisaris
PT Waskita Beton Precast Tbk
Santos G Matondang
Komisaris Utama
Muhammad Harrifar Syafar Hasby Muhammad Zamri Aqila Rahmani
Komisaris Independen Komisaris Komisaris Independen
Tembusan :
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk;
- Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
- Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
- Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Beton Precast Tbk.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.4
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
593 ms
12 Sep 2026 22:50
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-06-09',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-06-09',
'name': 'Santos Gunawan Matondang',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'PT Waskita Beton Precast Tbk tanggal 22 Mei 2025 '
'telah ditetapkan susunan pengurus perseroan, '
'pemberhentian Sdr. Agus Budiman Manalu selaku '
'Komisaris Utama/Independen, Sdr. Fathur Rokhman '
'selaku Komisaris Independen dan pengangkatan '
'Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Komisaris '
'Utama, Sdri. Aqila Rahmani selaku Komisaris '
'Independen sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris '
'Nomor 03 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat oleh '
'Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., '
'M.Kn., Notaris di Jakarta'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Waskita Beton Precast Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Perubahan Susunan Komite Nominasi &'}