Skip to content
Back to announcement

20250609_WSBP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31893157_lamp1.pdf

Board change Needs review WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
   Nomor : 312/WBP/DIR/2025                                                     Jakarta, 09 Juni 2025

           Kepada Yth,
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta

                                                 Perihal : Perubahan Susunan Komite Nominasi &
                                                           Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk

           Dengan hormat,

           Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
           Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,
           bersama ini kami sampaikan informasi pemberhentian dan pengangkatan ketua dan anggota
           Komite Nominasi & Remunerasi serta susunan Komite Nominasi & Remunerasi yang baru
           pada tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast
           Tbk ("WSBP") Nomor: 06/SK/WBP/DK/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
           Ketua Serta Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi, Serta Penetapan Susunan Komite
           Nominasi Dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk dengan poin-poin keputusan sebagai
           berikut :

              1. Memberhentikan Sdr. Fathur Rokhman sebagai Ketua Nominasi dan Remunerasi
                 WSBP, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

              2. Memberhentikan Sdr. Agus Budiman Manalu sebagai Anggota Komite Nominasi
                 dan Remunerasi WSBP, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

              3. Mengangkat Sdri. Aqila Rahmani sebagai Ketua Nominasi dan Remunerasi WSBP
                 dengan masa penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d. 03
                 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
                 sewaktu-waktu.

              4. Mengangkat Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Anggota Nominasi dan
                 Remunerasi WSBP dengan masa penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04
                 Juni 2025 s.d. 03 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
                 memberhentikannya sewaktu-waktu.




HM.02.08             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                         Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
               5. Menetapkan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi WSBP sebagai berikut :
                     1) Sdri. Aqila Rahmani                    sebagai Ketua
                     2) Sdr. Santos Gunawan Matondang          sebagai Anggota
                     3) Sdri. Belladonna Troxylon M.           sebagai Anggota


           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


           Direktur Utama,




           Anak Agung Gede Sumadi

           Lampiran : 1 (satu) Berkas

           Tembusan:
            -  Direksi PT Bursa Efek Indonesia
            -  Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.08                Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                            Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
      KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
                    NOMOR : 06/SK/WBP/DK/2025
                             TENTANG
       PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA SERTA ANGGOTA
     KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI, SERTA PENETAPAN SUSUNAN
                 KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                   PT WASKITA BETON PRECAST TBK

            DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK


Menimbang       : a. Bahwa, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
                     Beton Precast Tbk Nomor 11/SK/WBP/DK/2023 tanggal 12
                     Oktober 2023 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
                     Remunerasi, Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi
                     dan Remunerasi, Penetapan Susunan Komite Nominasi dan
                     Remunerasi dan Penetapan Honorarium dan Tunjangan Komite
                     Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
                  b. Bahwa, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                     (RUPST) Tahun Buku 2024 PT Waskita Beton Precast Tbk tanggal
                     22 Mei 2025 telah ditetapkan susunan pengurus perseroan,
                     pemberhentian Sdr. Agus Budiman Manalu selaku Komisaris
                     Utama/Independen, Sdr. Fathur Rokhman selaku Komisaris
                     Independen dan pengangkatan Sdr. Santos Gunawan Matondang
                     sebagai Komisaris Utama, Sdri. Aqila Rahmani selaku Komisaris
                     Independen sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Nomor 03
                     tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti
                     Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
                  c. Bahwa, berdasarkan Rapat Internal Dewan Komisaris PT Waskita
                     Beton Precast Tbk tanggal 02 Juni 2025 telah diputuskan susunan
                     Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
                  d. Bahwa, sehubungan dengan butir a dan c di atas perlu dilakukan
                     Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua serta Anggota Komite
                     Nominasi dan Remunerasi, serta Penetapan Susunan Komite
                     Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk melalui
                     Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk.

Mengingat       : a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003
                     tentang Badan Usaha Milik Negara;
                  b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007
                     tentang Perseroan Terbatas;
Page 4
                     Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                   Nomor : 06/SK/WBP/DK/2025
                                                   Tanggal : 04 Juni 2025

                  c. Akta Pendirian PT Waskita Beton Precast Nomor 10 tanggal 7
                      Oktober 2014, dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H. di
                      Jakarta;
                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
                      tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                      Emiten atau Perusahaan Publik;
                  e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
                      tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominerasi dan
                      Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik;
                  f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
                      tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                      Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
                  g. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
                      PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Pedoman
                      Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
                      Negara;
                  h. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
                      PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
                      Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
                  i. Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Waskita Beton Precast
                      Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk
                      Nomor 60 tanggal 28 Juli 2023, dibuat dihadapan Yumna
                      Shabrina, S.H., M.Kn., selaku Notaris pengganti dari Ashoya
                      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Memperhatikan   : Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
                   22/SK/WK/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Organ Pendukung
                   Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.



                            MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
Pertama         : Memberhentikan Sdr. Fathur Rokhman sebagai Ketua Nominasi
                  dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk, dengan ucapan
                  terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Kedua           : Memberhentikan Sdr. Agus Budiman Manalu sebagai Anggota
                  Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk,
                  dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Ketiga          : Mengangkat Sdri. Aqila Rahmani sebagai Ketua Nominasi dan
                  Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk dengan masa penugasan
                  selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d. 03 Juni
Page 5
                                Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                              Nomor : 06/SK/WBP/DK/2025
                                                              Tanggal : 04 Juni 2025

                             2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
                             memberhentikannya sewaktu-waktu.
Keempat                  :   Mengangkat Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Anggota
                             Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk dengan
                             masa penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni
                             2025 s.d. 03 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan
                             Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Kelima                   :   Menetapkan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita
                             Beton Precast Tbk sebagai berikut :
                             1. Sdri. Aqila Rahmani                     sebagai Ketua
                             2. Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Anggota
                             3. Sdri. Belladonna Troxylon M.            sebagai Anggota
Keenam                   :   Akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di
                             kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ketujuh                  :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 04 Juni 2025

                                           Dewan Komisaris
                                      PT Waskita Beton Precast Tbk




                                            Santos G Matondang
                                              Komisaris Utama




 Muhammad Harrifar Syafar                 Hasby Muhammad Zamri                           Aqila Rahmani
    Komisaris Independen                         Komisaris                             Komisaris Independen




Tembusan :
-  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Beton Precast Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published9 Jun 2025
Pages5
Characters11,465
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×88
linked person Fathur Rokhman · Ketua p.1 ×7
linked person Agus Budiman Manalu · Anggota p.1 ×7
linked person Aqila Rahmani · Ketua p.1 ×12
linked person Santos Gunawan Matondang · Anggota p.1 ×12
linked person Belladonna Troxylon M. p.2 ×3
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.2
linked person Muhammad Harrifar Syafar p.5
linked person Hasby Muhammad Zamri p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.4 ×5
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti · Notaris p.3 ×2
unresolved org Milik Negara p.3 ×3
unresolved person Fathiah Helmi p.4
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.4 ×2
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 593 ms 12 Sep 2026 22:50

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-06-09',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-06-09',
              'name': 'Santos Gunawan Matondang',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'PT Waskita Beton Precast Tbk tanggal 22 Mei 2025 '
                             'telah ditetapkan susunan pengurus perseroan, '
                             'pemberhentian Sdr. Agus Budiman Manalu selaku '
                             'Komisaris Utama/Independen, Sdr. Fathur Rokhman '
                             'selaku Komisaris Independen dan pengangkatan '
                             'Sdr. Santos Gunawan Matondang sebagai Komisaris '
                             'Utama, Sdri. Aqila Rahmani selaku Komisaris '
                             'Independen sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris '
                             'Nomor 03 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat oleh '
                             'Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., '
                             'M.Kn., Notaris di Jakarta'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Waskita Beton Precast Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Perubahan Susunan Komite Nominasi &'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result