Skip to content
Back to announcement

20250605_MFIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31892673_lamp2.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                              PERMINTAAN PENJELASAN
                           PT MANDALA MULTIFINANCE TBK


1. Pada tanggapan permintaan penjelasan nomor 2, dijelaskan bahwa Perseroan mengacu pada
   Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
   Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023) dalam menentukan harga pembelian kembali dengan harga yang
   wajar. Perseroan mengacu pada Pasal 12 pada POJK 29/2023 dalam penentuan harga pembelian
   kembali saham yang dilakukan di luar Bursa Efek. Atas hal tersebut agar dijelaskan:
    a. Apakah pembelian kembali saham yang akan dilakukan oleh MFIN akan dilakukan di luar Bursa?
        Jawaban:
        Pembelian kembali saham akan dilakukan di dalam Bursa Efek Indonesia     BEI   melalui Pasar
        Negosiasi.

    b. Apabila MFIN akan melakukan pembelian kembali saham melalui Bursa Efek, agar dijelaskan
       kesesuaian penetapan harga pembelian kembali tersebut.
        Jawaban:
        Sebagaimana telah kami jelaskan pada huruf a di atas, pembelian kembali saham akan dilakukan
        di dalam BEI melalui Pasar Negosiasi. Adapun sehubungan dengan harga pembelian kembali
        dan penjelasannya adalah sebagaimana yang telah kami uraikan dalam Pengumuman Ringkasan
        Rancangan Penggabungan pada tanggal 30 April 2025.

2. Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan nomor 1, dijelaskan bahwa Perseroan telah
   mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing pihak ketiga terkait maupun
   kreditur yang persetujuannya wajib didapatkan MFIN untuk melakukan Penggabungan dengan proses
   saat ini masih dalam proses diskusi dengan para pihak ketiga dan kreditur untuk memperoleh
   persetujuan terkait Penggabungan. Atas hal tersebut agar dijelaskan:


    a. Status terkini perolehan persetujuan dari pihak ketiga dan kreditur untuk melakukan rencana
       penggabungan ADMF dan MFIN.
        Jawaban:
        MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing kreditur dan
        mitra kerjasama MFIN terkait yang persetujuannya wajib diperoleh MFIN untuk melakukan
        penggabungan usaha. Sampai dengan tanggal disampaikannya penjelasan ini, MFIN telah
        memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur. Adapun MFIN telah mendapatkan persetujuan
        dari seluruh mitra kerjasama MFIN terkait yang persetujuannya wajib diperoleh MFIN untuk
        melakukan penggabungan usaha, kecuali untuk PT Pos Indonesia yang saat ini sedang dalam
        proses diskus. Persetujuan dari PT Pos Indonesia dan kreditur terkait lainnya dan yang
        persetujuannya wajib diperoleh MFIN untuk melakukan penggabungan usaha diharapkan dapat
        diperoleh sampai dengan sekitar tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal estimasi diterbitkannya
        pernyataan efektif penggabungan usaha dari OJK Pasar Modal, persetujuan penggabungan
        usaha dari OJK IKNB, dan Persetujuan Prinsip dari BEI).

    b. Status terkini perolehan persetujuan dari pihak pemegang sukuk Perseroan untuk melakukan
       rencana penggabungan ADMF dan MFIN.
        Jawaban:
        Sehubungan dengan persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah I Tahap II Tahun 2022 dan


                                                                                                        1
Page 2
         Sukuk Mudharabah I Tahap III Tahun 2022 yang diterbitkan oleh MFIN, MFIN bersama dengan
         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat sedang mempersiapkan Rapat
                                              RUPSu tersebut dan telah melakukan pengumuman
         RUPSu pada tanggal 22 Mei 2025. Adapun RUPSu akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juni
         2025 untuk memperoleh persetujuan pemegang sukuk atas rencana penggabungan ADMF dan
         MFIN.

    c.   Apakah terdapat kendala dalam perolehan persetujuan dari pihak ketiga mapupun kreditur
         tersebut? Agar dijelaskan apabila terdapat kendala yang dialami.
         Jawaban:
         Tidak terdapat kendala dalam perolehan persetujuan dari kreditur dan mitra kerjasama MFIN terkait
         yang persetujuannya wajib diperoleh MFIN untuk melakukan penggabungan usaha. Namun
         demikian untuk beberapa kreditur kreditur dan mitra kerjasama MFIN terkait yang persetujuannya
         wajib diperoleh MFIN untuk melakukan penggabungan usaha, masih dalam proses untuk
         mendapatkan persetujuan dikarenakan terdapat proses internal dari masing masing kreditur dan
         mitra kerjasama yang perlu dilaksanakan untuk memberikan persetujuan.

   Selanjutnya, Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan setiap perkembangan serta tindak
   lanjut dari permohonan persetujuan pihak ketiga, kreditur maupun pemegang sukuk atas
   rencana penggabungan ADMF dan MFIN.
   Jawaban:
   MFIN akan menyampaikan setiap perkembangan serta tindak lanjut dari permohonan persetujuan
   kreditur, pemegang sukuk dan mitra kerjasama MFIN terkait atas rencana penggabungan ADMF dan
   MFIN, dimana sebagaimana telah dijelaskan diatas, persetujuan dari kreditur terkait lainnya, pemegang
   sukuk, dan PT Pos Indonesia diharapkan dapat diperoleh sampai dengan sekitar tanggal 20 Juni 2025
   (sebelum tanggal estimasi diterbitkannya pernyataan efektif penggabungan usaha dari OJK Pasar
   Modal, persetujuan penggabungan usaha dari OJK IKNB, dan Persetujuan Prinsip dari BEI).

3. Bursa meminta Perseroan untuk memastikan perolehan persetujuan seluruh pihak ketiga, kreditur
   maupun pemegang obligasi/sukuk sebelum dapat memperoleh Persetujuan Prinsip dari Bursa.
   Jawaban:
   Sebagaimana telah dijelaskan di atas, persetujuan kreditur terkait lainnya, pemegang sukuk dan PT Pos
   Indonesia diharapkan dapat diperoleh sampai dengan sekitar tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal
   estimasi diterbitkannya pernyataan efektif penggabungan usaha dari OJK Pasar Modal, persetujuan
   penggabungan usaha dari OJK IKNB, dan Persetujuan Prinsip dari BEI).
4. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   kelangsungan usaha serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.
   Jawaban:
   Sampai dengan tanggal disampaikannya jawaban atas pertanyaan BEI ini, MFIN belum memiliki
   informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   kelangsungan usaha serta dapat mempengaruhi harga saham MFIN.




                                                                                                         2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published5 Jun 2025
Pages2
Characters6,495
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result