Back to announcement
20250605_BRAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893086_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review BRAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.936
No. Hal UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Notaris di Jakarta Jakarta, 3 Juni 2025 26/VI/URA/2025 : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT INDO KORDSA Tbk Kepada Yth: PT INDO KORDSA Tbk Berkedudukan di Citeureup, Kabupaten Bogor Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT INDO KORDSA Tbk”, berkedudukan di Citeureup, Kabupaten Bogor (untuk selanjutnya disebut "Perseroan"), yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal :Selasa, 3 Juni 2025 Waktu : Pukul 10.15 s/d 11.28 WIB Tempat :Ruang Gerbera, Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270 B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “POJK”") Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No.15/2020”) yaitu sebagai berikut: Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88, Jakarta Barat 11620 Telp. (021) 58906253, Fax. (021) 58908298 E-mail:ura@cbn.net.id
Page 2 OCR 0.934
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. PEMBERITAHUAN atas rencana akan diselenggarakan Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK") pada tanggal 16 April 2025 Ref Nomor 024/IK-CS8L/IV/2025. PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), website Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan website Perseroan (https://www.indokordsa.com), pada tanggal 24 April 2025. PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan memasang iklan pada website Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), website Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan website Perseroan (https://www.indokordsa.com), pada tanggal 9 Mei 2025. Perseroan juga mengunggah Bahan Agenda Rapat dalam website Perseroan (https://www.indokordsa.com). . Tidak terdapat tambahan usulan Agenda Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum Panggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 9 Mei 2025. . Rapat tersebut dihadiri oleh sebagian anggota Dewan Komisaris dan sebagian anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan, yaitu: - Secara fisik, yaitu oleh: DEWAN KOMISARIS Komisaris Independen : Bapak ANDREAS LESMANA DIREKSI Presiden Direktur : Bapak SALIH KAHRAMAN Direktur : Bapak UMIT COSKUN Direktur : Bapak RADEN WAHYU YUNIARTO k Halaman 2
Page 3 OCR 0.941
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. - Secara video telekonferensi, yaitu oleh: KOMISARIS: Komisaris Independen : Bapak ADIL ILTER TURAN Komisaris : Bapak OMUR MENTES DIREKSI Direktur Independen : Bapak BULENT BOZDOGAN serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik yang seluruhnya memiliki 446.634.779 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham atau merupakan 99,244 (sembilan puluh sembilan koma dua empat persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 450.056.980 (empat ratus lima puluh juta lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh) saham. Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 8 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. E. Rapat dipimpin oleh Komisaris Independen Perseroan, Bapak ANDREAS LESMANA berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris dan Direksi PT INDO KORDSA Tbk, tanggal 24 April 2025. F. Rapat diselenggarakan dengan Agenda sebagai berikut yaitu: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024: 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024: Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: 4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan: dan 5. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025. G. Dalam Rapat pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Komisaris Independen Perseroan yaitu Bapak ANDREAS LESMANA. Halaman 3
Page 4 OCR 0.941
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. H. Dalam setiap Agenda Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Atas kesempatan tersebut, dalam Agenda Pertama Rapat terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh 4 (empat) orang Pemegang Saham. Selanjutnya pada Agenda Kedua sampai dengan Agenda Kelima tidak terdapat pertanyaan atau pendapat yang diajukan oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham. . Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai Pasal 40 POJK No.15/2020 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No.15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui SASY.KSEI. . Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT INDO KORDSA Tbk” tertanggal 3 Juni 2025 Nomor 02 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, tidak terdapat suara Tidak Setuju: sebesar 300 (tiga ratus) saham memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 446.634.479 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan)saham memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pasal 11 ayat (6) POJK No.16/2020 dan bertalian dengan Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Halaman 4 k
Page 5 OCR 0.947
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 446.634.779 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham atau merupakan 1008 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk laporan tindakan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: dan 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Laba dan Rugi Perseroan serta penjelasan atas dokumen tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (Deloitte Indonesia) dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material" sesuai dengan laporannya tertanggal 26 Maret 2025 Nomor 00098/2.1460/AU.1/04/0631- 1/1/III/2025, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan- tindakan mereka tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi Tahun Buku 2024, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya. Dalam Mata Acara Kedua Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, tidak terdapat suara Tidak Setuju: sebesar 300 (tiga ratus) saham memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 446.634.479 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan) saham memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pasal 11 ayat (6) POJK No.16/2020 dan bertalian dengan Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. k Halaman 5
Page 6 OCR 0.951
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 446.634.779 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham atau merupakan 1008 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 sebagai berikut: 1. Sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) untuk dana cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): dan 2. Sejumlah Rp90.011.396.000,00 (sembilan puluh miliar sebelas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah) atau sebesar Rp200,00 (dua ratus Rupiah) per saham dari laba bersih Tahun Buku 2024 digunakan sebagai dividen tunai, dimana pembagian dividen tersebut telah dilakukan dalam bentuk Dividen Interim, dan telah dibayarkan kepada para Pemegang Saham pada tanggal 5 Desember 2024. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi tertanggal 11 November 2024 yang telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Dalam Mata Acara Ketiga Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, tidak terdapat suara Tidak Setuju: sebesar 300 (tiga ratus) saham memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 446.634.479 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan) saham memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pasal 11 ayat (6) POJK No.16/2020 dan bertalian dengan Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 416.634.779 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham atau t Halaman 6
Page 7 OCR 0.941
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. merupakan 1008 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: Tas Menerima pengunduran diri Bapak IBRAHIM OZGUR YILDIRIM dari jabatannya selaku Presiden Komisaris, dan menerima pengakhiran masa jabatan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan mengucapkan terima kasih atas 'jasa-jasanya kepada Perseroan selama menjabat jabatan tersebut dan memberikan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi pembebasan sepenuhnya atas segala tindakan yang telah diambil selama masa jabatannya (acguit et de charge), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana: . Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS: Presiden Komisaris : Bapak BURAK TURGUT ORHUN Komisaris : Bapak OMUR MENTES Komisaris : Bapak BULENT BOZDOGAN Komisaris Independen : Bapak ADIL ILTER TURAN Komisaris Independen : Bapak ANDREAS LESMANA DIREKSI: Presiden Direktur : Bapak SALIH KAHRAMAN Direktur : Bapak UMIT COSKUN Direktur : Bapak RADEN WAHYU YUNIARTO Terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat tersebut sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate Secretary Perseroan (baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama) dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Mata Acara Keempat Rapat: k Halaman 7
Page 8 OCR 0.952
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, tidak terdapat suara Tidak Setuju: sebesar 300 (tiga ratus) saham memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 446.634.479 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan) saham memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pasal 11 ayat (6) POJK No.16/2020 dan bertalian dengan Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 446.634.779 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham atau merupakan 1008 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui penetapan gaji dan/atau tunjangan lain bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang seluruhnya berjumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah), dan menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memutuskan pengalokasian besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris dari jumlah total tersebut: dan 2. Menyetujui penetapan gaji dan/atau tunjangan lain bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang seluruhnya berjumlah Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar Rupiah) dan menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memutuskan pengalokasian besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Direksi dari jumlah total tersebut. Dalam Mata Acara Kelima Rapat: Dari seluruh saham.dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, tidak terdapat suara Tidak Setuju: sebesar 300 (tiga ratus) saham memberikan suara Abstain: K Halaman 8
Page 9 OCR 0.950
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI,, MKn. sedangkan sisanya, sebesar 446.634.479 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan) saham memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pasal 11 ayat (6) POJK No.16/2020 dan bertalian dengan Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat yaitu 446.634.779 (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham atau merupakan 1008 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik LIANA RAMON XENIA & Rekan yang merupakan anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut: dan 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit yang telah mengakomodasi keputusan Rapat untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah disetujui oleh Rapat karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Halaman 9
Page 10 OCR 0.941
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Hormat saya, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat Halaman 10
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hal UTIEK R. ABDURACHMAN
p.1 ×10
unresolved
person
MLI.
p.1 ×9
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
SALIH KAHRAMAN
· Presiden Direktur
p.2 ×5
unresolved
person
UMIT COSKUN
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
RADEN WAHYU YUNIARTO
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
ADIL ILTER TURAN
· Komisaris Independen
p.3 ×3
unresolved
person
OMUR MENTES
· Komisaris
p.3 ×3
unresolved
person
BULENT BOZDOGAN
· Direktur Independen
p.3 ×3
unresolved
person
ANDREAS LESMANA. Halaman
· Komisaris Independen
p.3 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
206 ms
13 Sep 2026 15:15
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Komisaris Independen Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-03',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:28:00',
'time_start': '10:15:00',
'venue': 'Ruang Gerbera, Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta '
'10270 B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan '
'berturut-turut'}