Skip to content
Back to announcement

20250605_WINR_Pemanggilan RUPS_31893074_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WINR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            PEMANGGILAN
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                    PT WINNER NUSANTARA JAYA Tbk
                             (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut
“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal       : Senin, 30 Juni 2025
Waktu              : Pukul 14:00 WIB s.d selesai
Tempat             : Ibis Hotel Jakarta Harmoni
                     (Ruangan Batavia)
                     Jl. Hayam Wuruk No. 35, Jakarta Pusat

A. Mata acara RUPST sebagai berikut :
1.  Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
    Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan
    pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas
    tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
    tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2024;
    Penjelasan:
    Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto
    Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
    Terbatas (“UUPT”), Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas
    Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata
    acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan
    Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024; termasuk Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
    Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024 dan (b) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
    sepenuhnya (acquit et dé charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
    pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
    pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan
    Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya.

2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024.
     Penjelasan:
     Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71
     UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam
     mata acara ini, Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba
     Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
Page 2
3.   Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2025 bagi
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
     Penjelasan:
     Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar
     Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para
     anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota
     Dewan Komisaris jumlahnya ditetapkan RUPS.

4.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar
     yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
     mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2025.
     Penjelasan:
     Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto
     Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023
     Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
     Kegiatan Jasa Keuangan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik
     dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
     keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
     mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan
     diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk
     melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk
     audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang
     berlaku.

5.   Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil
     Penawaran Umum.
     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
     Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi
     Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
     dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang telah digunakan seluruhnya.

B.   Mata acara RUPSLB sebagai berikut :
-    Persetujuan perubahan alamat Perseroan.

Ketentuan Umum:
1.  Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan
    Pasal 52 ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar
    Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri
    kepada Pemegang Saham Perseroan.
2.  Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
    Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
    Daftar Pemegang Saham pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025, pukul 16:00 WIB.
3.  Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan
    aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 3
      (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24
     Anggaran Dasar Perseroan.
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang
     Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a.    hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara
           elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
     b.    hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c.    memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis
           sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian
     kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
     dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-
     hal sebagai berikut:
     a.    Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi
           eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
           penitipan kolektif KSEI;
     b.    Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
           Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang
           Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi
           melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
     c.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
           mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada
           pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web
     (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik
     melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a
     Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a.    Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya
           secara elektronik sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
           Rapat, yaitu tanggal 26 Juni 2025 pukul 12:00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi
           Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
           Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
     b.    Untuk:
           i.    Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi
                 kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu
                 sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
           ii.   Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi
                 kehadiran secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara
                 sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
           iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah
                 ditunjuk oleh Perseroan (PT BIMA REGISTRA selaku Biro
                 Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari
                 Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
Page 4
               bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas
               Waktu Deklarasi Kehadiran;
         (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
               Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan
               yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
         wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
         pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 13:45 WIB.
    c.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
         kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
         kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7.  Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
    kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs
    web Perseroan (www.winnernusantarajaya.id).
8.  Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
    secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini
    wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli dan fotocopy Kartu Tanda
    Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
    memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang
    berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli dan fotokopi KTP atau tanda
    pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan
    perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
    berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang terakhir
    (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
9.  Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan
    atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian
    Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat,
    Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
    secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a.   dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
         eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum
         ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
         dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
         dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan
         pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak
         tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
    b.   dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs
         web Perseroan (www.winnernusantarajaya.id), dengan ketentuan:
         i.    Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa
               kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham
               yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
         ii.   Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b
               Ketentuan Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik
               Indonesia maka surat kuasa harus diapostile oleh lembaga yang
               berwenang;
         iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan
               apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang
               beralamat kantor di:
Page 5
                BAE        : PT BIMA REGISTRA
                Alamat     : Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th Floor,
                             Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
            pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
            selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025 sampai
            dengan pukul 16:00 WIB.
      c.    apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
            bertindak selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak
            diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11.   Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs
      web Perseroan (www.winnernusantarajaya.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat
      ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat.
12.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan
      Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses
      menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
      KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes
      KSEI mobile, dengan ketentuan:
      a.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu
            tanggal 26 Juni 2025 pukul 12:00 WIB.
      b.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
            kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
            basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak
            mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
            Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
            kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
            sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
      c.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang
            Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
            dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
13.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
      eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
      kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14.   Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional
      pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau
      penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik
      melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap
      pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
      terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
      eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun
hadir secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
secara fisik wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh
Perseroan, antara lain sebagai berikut:
Page 6
1)   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar
     berada di tempat Rapat pada pukul 12:45 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat
     waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 13:45 WIB. Pemegang Saham atau
     kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap
     tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan
     serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
2)   Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3)   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
     pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
     (www.winnernusantarajaya.id).

                            Batam, 5 Juni 2025
                     PT WINNER NUSANTARA JAYA Tbk
                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published5 Jun 2025
Pages6
Characters16,602
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WINNER NUSANTARA JAYA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible person Prof. DR. Satrio p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result