Back to announcement
20250605_WINR_Pemanggilan RUPS_31893074_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WINRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WINNER NUSANTARA JAYA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut
“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : Pukul 14:00 WIB s.d selesai
Tempat : Ibis Hotel Jakarta Harmoni
(Ruangan Batavia)
Jl. Hayam Wuruk No. 35, Jakarta Pusat
A. Mata acara RUPST sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas
tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata
acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024; termasuk Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan (b) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et dé charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71
UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam
mata acara ini, Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba
Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
Page 2
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2025 bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para
anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota
Dewan Komisaris jumlahnya ditetapkan RUPS.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar
yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023
Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan
diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk
audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang
berlaku.
5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi
Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang telah digunakan seluruhnya.
B. Mata acara RUPSLB sebagai berikut :
- Persetujuan perubahan alamat Perseroan.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan
Pasal 52 ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar
Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri
kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025, pukul 16:00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan
aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 3
(“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang
Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis
sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian
kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi
eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang
Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi
melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada
pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a
Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya
secara elektronik sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu tanggal 26 Juni 2025 pukul 12:00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah
ditunjuk oleh Perseroan (PT BIMA REGISTRA selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari
Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
Page 4
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan
yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 13:45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs
web Perseroan (www.winnernusantarajaya.id).
8. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini
wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli dan fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli dan fotokopi KTP atau tanda
pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan
perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang terakhir
(yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan
atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian
Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat,
Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum
ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan
pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs
web Perseroan (www.winnernusantarajaya.id), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa
kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham
yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b
Ketentuan Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik
Indonesia maka surat kuasa harus diapostile oleh lembaga yang
berwenang;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan
apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang
beralamat kantor di:
Page 5
BAE : PT BIMA REGISTRA
Alamat : Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th Floor,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025 sampai
dengan pukul 16:00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
bertindak selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs
web Perseroan (www.winnernusantarajaya.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat
ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes
KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu
tanggal 26 Juni 2025 pukul 12:00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang
Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional
pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau
penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap
pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun
hadir secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
secara fisik wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh
Perseroan, antara lain sebagai berikut:
Page 6
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar
berada di tempat Rapat pada pukul 12:45 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat
waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 13:45 WIB. Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap
tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan
serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
(www.winnernusantarajaya.id).
Batam, 5 Juni 2025
PT WINNER NUSANTARA JAYA Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.