Back to announcement
20250605_IPTV_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893071_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted IPTVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.943
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MNC VISION NETWORKS TBK PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”). INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) (“PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI”) YANG PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC VISION NETWORKS TBK DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. MNC VISION NETWORKS PT MNC VISION NETWORKS TBK (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Perseroan memiliki dan mengoperasikan bisnis direct to home TV berlangganan dan Internet Protocol Television (IPTV). Berkedudukan di Jakarta Pusat Indonesia Kantor Pusat: MNC Tower Lantai 27 Jalan Kebon Sirih No. 17 — 19, Menteng Jakarta Pusat 10340, Indonesia Telepon: (021) 390-9211, 390-0310 Website: www.mncvisionnetworks.com Email: corsec.mvn@mncgroup.com DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN YANG AKAN DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMEID SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, TANGGAL 23 JUNI 2025. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14/2019 Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2025
Page 2 OCR 0.948
1 PENDAHULUAN Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini mengubah dan/atau menambah Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia tanggal 9 Mei 2025. Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019. Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 4.219.795.084 saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seralus Rupial!) alau sebanyak-banyaknya 1096 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0271818 tanggal 28 Juli 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0146176.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 56/2022”). Rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana diuraikan dalam Bab IV Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini. Sebagai informasi, pada tanggal 21 November 2022, Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan rencana penambahan modal Perseroan melalui PMTHMETD sebanyak-banyaknya 4.219.795.084 (empat miliar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan puluh empat) saham atau sebesar 1095 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 63 tanggal 21 November 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau perizinan terlebih dahulu dari instansi berwenang atau pihak ketiga lainnya termasuk kreditur atas rencana PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini. II. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU 1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD Perseroan menjalankan usaha di bidang media berbasis langganan di Indonesia untuk layanan TV berlangganan dan Internet Protocol Television (IPTV). Perseroan, melalui MNC Vision, merupakan pionir penyedia direct to home (DTH) TV berlangganan di Indonesia yang memiliki Satelit Indostar Il dengan teknologi S-band yang tahan terhadap gangguan cuaca. Selanjutnya K-Vision memenuhi kebutuhan DTH untuk segmen menengah ke bawah dengan bisnis model prabayar. Saat ini K-Vision memiliki lebih dari 12,6 juta pelanggan (per Desember 2024), hal tersebut telah menjadikan K-Vision sebagai DTH prabayar di Indonesia. Pada segmen IPTV, MNC Play memiliki layanan IPTV. Layanan IPTV ini menawarkan konten terlengkap serta fitur catch up TV dan timeshift. Alasan dan tujuan Perseroan untuk melaksanakan PMTHMETD dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung yang antara lain adalah sebagai berikut: a. mendukung pertumbuhan jumlah pelanggan yang berkelanjutan untuk bisnis Perseroan: b. meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan: Cc. jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan: dan
Page 3 OCR 0.953
d. membuka kesempatan bagi investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan. Jumlah Saham PMTHMETD dan Harga Saham Baru Perseroan memiliki 2 (dua) klasifikasi saham yaitu saham seri A dan saham seri B, yang memiliki perbedaan dalam hal nilai nominal per saham, dimana saham seri A memiliki nilai nominal sebesar Rp.500, - (lima ratus Rupiah) per saham, sedangkan saham seri B memiliki nilai nominal sebesar Rp.100, - (seratus Rupiah) per saham. Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.219.795.084 saham seri B dengan nilai nominal Rp.100, - (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 56/2022 (“Saham Baru”). Sampai tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD atas Saham Baru tersebut. Penerbitan saham baru melalui PMHMETD akan ditawarkan kepada semua pemegang saham dan masyarakat dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal sebagaimana di bawah. Sesuai dengan Lampiran | Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21 Desember 2021 (“Peraturan No. I-A"), harga pelaksanaan Saham Baru hasil PMTHMETD adalah paling sedikit 90” (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD kepada Bursa Efek disampaikan. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD, sebagaimana diatur di dalam Pasal 8C ayat (1) huruf (a) POJK No. 14/2019. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD ini, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I-A. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD Dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan peningkatan modal pada anak Perseroan, yaitu PT MNC Kabel Mediacom dan PT Digital Vision Nusantara, guna mendukung pengembangan bisnis dan pertumbuhan jumlah pelanggan yang berkelanjutan. Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan mekanisme Direksi mengusulkan perubuhan tersebut kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan meminta persetujuan dalam RUPSLB agar pemegang saham memberikan kewenangan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan dalam Bab IV Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini. Dalam hal rencana penggunaan dana PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, maka Perseroan akan memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 4 OCR 0.779
Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 4.219.795.084 Saham Baru dengan nilai nominal Rp.100, - (seratus Rupiah). Data komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini sebagaimana tercantum dalam Akta No. 56/2022. Proforma penambahan Modal adalah sebagai berikut: Sebelum Peningkatan Modal Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal| 96 Seri A Seri B Total Modal Dasar 20.807.078.164| 75.964.609.080| 96.771.687.264| — 18.000.000) Modal Ditempatkan & Disetor Penuh: PT. Global Meciacom Tbk 20206.078.184 | 4.79a.s98.s07 | 25-001.076-091| 10.882.530 |eo.e7e Masyarakat 1000000 | 16505874150) 16506.87a150| — 1.660.087 (30,330) Jumlah Modal Ditempatkan dan DisetorPenuh | 20.807.078.184| 21.390.872657| 42197.950.841| 12.542.620) 10016) Sisa Saham Dalam Portepel 54.573.736.423) Setelah Peningkatan Modal Proforma Setelah Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal 86 Sera SeriB Total Modal Dasar 2owor.orena4| 7i7asa13906| g2ssteszteol — Te-000.000 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh: PT. Global Mediacom Tbk 20206.072184| @794s00s07| 20001.076001| 10.882.550 | sa.tar Masyarakat 1.000.000 | 16.595.374.150 | 16.596.874.150 1.660.087 | 35,7696) Penambahan Modal - NON-HMETD - Joaztarssosa| a210.7o5oe4 a21.s80| 9.090 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.807.078.184| 25.610.667.741| 46.417.745.925| 12.964.606| 100Y4 Sisa Saham Dalam Portepel 46134.146.255) Iktisar Data Keuangan Penting Perseroan (dalam jutaan Rupiah) En Men dakdiaudit) — (Audit) LAPORAN POSISI KEUANGAN Total Aset 8.687.629 8.770.332 Total Liabilitas 1.258.465 1.286.958 Total Ekuitas 7.429.164 7.483.374 Total Liabilitas dan Ekuitas 8.687.629 8.770.332
Page 5 OCR 0.945
7. Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham Perseroan Analisis mengenai pengaruh PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 4.219.795.084 saham. b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah sebesar 42.197.950.841 saham. Cc. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 46.417.745.925 saham. d. Memperkuat struktur permodalan dan modal kerja, yang akan berdampak positif terhadap likuiditas dan solvabilitas Perseroan sehingga dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan. 8. Risiko atau Dampak PMTHMETD Akibat dari penerbitan Saham Baru maka jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan menjadi lebih banyak, oleh karena itu setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD ini, presentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar 9,094 (sembilan koma nol sembilan persen). III. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Perseroan (dahulu bernama PT Sumber Primautama) adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 65 tanggal 27 Desember 2006, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-01119 HT.01.01-TH.2007 tanggal 30 Januari 2007 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 6 November 2007, Tambahan No.10953. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 86 tanggal 20 Juni 2023 tanggal 20 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0120863.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023. Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 112 tanggal 27 Juni 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0225607 tanggal 12 Juli 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0140848.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Ruby Panjaitan Komisaris : Mashudi Hamka Komisaris Independen : Agus Mulyanto Komisaris Independen : Sandy Wiguna Direksi: Direktur Utama - Syafril Nasution Direktur : Herman Kusno Direktur : Vera Tanamihardja Direktur : Rachmat Nurhadi Direktur : Gadis Ratnasari J. Sjahrir
Page 6 OCR 0.952
IV. PELAKSANAAN RAPAT U M PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari, Tanggal » | Senin, 23 Juni 2025 Waktu » | Pukul 14:00 WIB - selesai Tempat : | iNews Tower Lantai 3 Jalan Kebon Sirih No. 17 — 19 Jakarta Pusat 10340. Dengan agenda RUPSLB sebagai berikut: Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-hanyaknya 104 dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Sesuai dengan Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No.14/2019, ketentuan kuorum PMTHMETD adalah sebagai berikut 1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali 2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. 3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. 4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS. 5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Page 7 OCR 0.952
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 5046 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS. Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan. Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 9 Mei 2025 dan 28 Mei 2025. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. VI. INFORMASI TAMBAHAN Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan pada hari dan jam kerja dengan alamat di bawah ini: PT MNC VISION NETWORKS TBK MNC Tower Lantai 27 Jalan Kebon Sirih No. 17 — 19, Menteng Jakarta Pusat 10340, Indonesia Telepon: (021) 390-9211, 390-0310 Website: www.mn onnetworks.com Email: corsec.mvn@mncgroup.com
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×4
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediacom
p.3
unresolved
org
PT Digital Vision Nusantara
p.3
unresolved
org
Global Meciacom Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
PT Sumber Primautama
p.5
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.5
unresolved
person
Sandy Wiguna
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Vera Tanamihardja
· Direktur
p.5
unresolved
person
Gadis Ratnasari J. Sjahrir
· Direktur
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.