Back to announcement
20250605_WIFI_Pemanggilan RUPS_31893070_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Direksi PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : 14:00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor Fatmawati Mas Blok III No. 328-329, Jl. RS. Fatmawati
Raya No.20, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430
(Online via aplikasi eASY.KSEI)
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Penyertaan Modal oleh NTT ke dalam PT Integrasi Jaringan
Ekosistem melalui Mekanisme Penerbitan Saham Baru pada level PT Integrasi
Jaringan Ekosistem.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan https://surge.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada 5 Juni 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan
pada 30 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 4 Juni 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat hadir dalam Rapat secara
elektronikmelalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
aplikasi tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
Page 2
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman
situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
akan hadir dalamRapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasayang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasapartisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
dan telahmemberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasieASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
Page 3
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham
atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
pemegang saham ataupenerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI.Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk
Page 4
menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronikberlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadirsecara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroanmengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
Page 5
maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talkyang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox.
Jakarta, 5 Juni 2025
Direksi Perseroan
Page 6
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem. Catatan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.