Back to announcement
20250605_STAA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893037_lamp2.pdf
Other Text extracted STAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT DENGAN RENCANA
PT SUMBER TANI AGUNG RESOURCES TBK (“Perseroan”)
UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini bersifat pendahuluan dan Perseroan
akan mengumumkan perubahan dan/atau tambahan atas informasi kepada Pemegang Saham paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
Perseroan.
PT SUMBER TANI AGUNG RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit baik secara langsung dan/atau
Perusahaan Anak dan Aktivitas Perusahaan Holding
Kantor Pusat: Perkebunan dan Pabrik:
Office Tower Cambridge City Square 3rd Floor Grup Perseroan memiliki 15 lokasi perkebunan
Jl. S. Parman No. 217 kelapa sawit, 10 pabrik kelapa sawit, 1 pabrik
Medan, Sumatera Utara, Indonesia kernel crushing, dan 1 pabrik solvent extraction
Telepon : +62 61 415 6262 yang berlokasi di Sumatera Utara,
Website: http://sta.co.id Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan
Email: corporate.secretary@sta.co.id Kalimantan Tengah
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan
mengenai rencana Buyback.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasehat keuangan atau profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Medan pada tanggal 5 Juni 2025
1
Page 2
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (“Perseroan”) memiliki rencana untuk melakukan Buyback
Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) beserta
rencana pengalihan saham hasil Buyback sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK
29/2023”).
Jumlah nilai keseluruhan Buyback diperkirakan sebesar-sebesarnya Rp200.000.000.000 (Dua Ratus
Miliar Rupiah). Buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara
bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang menyetujui Buyback.
Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak melakukan Buyback jika
akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi
secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK
Perkiraan Jadwal
Pelaksanaan RUPSLB terkait Buyback : 11 Juni 2025
Perkiraan Jadwal Periode Buyback : 12 Juni 2025 – 11 Juni 2026
PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK
Biaya Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000 (Dua Ratus Miliar
Rupiah) yang berasal dari kas internal Perseroan. Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang
akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Buyback selama periode 12 Juni 2025 sampai
dengan 11 Juni 2026, yang meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya terkait
lainnya sehubungan dengan transaksi Buyback.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah modal disetor.
Dalam melakukan Buyback ini, Perseroan akan tetap memperhatikan jumlah saham free float yang
harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK
Melalui program Buyback ini, perusahaan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai
jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk
menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan
para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, tujuan lain dari Buyback adalah pengalihan saham hasil Buyback untuk pelaksanaan
program kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap
keberlanjutan peningkatan kinerja Perseroan dalam jangka panjang.
2
Page 3
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK
DAN
DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Menurut hasil analisis laporan Perseroan, pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh
negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas
Perseroan yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan Buyback.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK DILAKSANAKAN
Proforma 2025
Indikator Proforma 2025 Dampak
setelah Buyback
Laba Bersih Konsolidasi
981.163 - 981.163
(Rp miliar)
Laba Bersih per Saham 90 2 92
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan harga Buyback maksimum adalah Rp900,- (sembilan
ratus Rupiah) per lembar saham, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 11 dan 12 POJK
29/2023.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Buyback dapat dilakukan hingga 12 (dua belas) bulan sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui
pelaksanaan Buyback yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 POJK 29/2023.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan telah menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian kembali
saham Perseroan melalui perdagangan di BEI selama Periode Buyback, sesuai dengan ketentuan
Pasal 11 POJK 29/2023;
2. Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak
dibatasi.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN
USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
1. Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan;
2. Buyback diproyeksikan dapat meningkatkan keterikatan (engagement) karyawan terhadap
keberlanjutan peningkatan kinerja Perseroan dalam jangka panjang melalui rencana pengalihan
program Buyback dalam bentuk pelaksanaan program kepemilikan saham;
3. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif
yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini
memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan
usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Buyback.
3
Page 4
SUMBER DANA UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber pendanaan Buyback berasal dari kas internal Perseroan. Sumber pendanaan ini telah
memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK 29/2023, yaitu:
1. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo;
2. menggunakan dana internal Perseroan;
3. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
4. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
Rencana Pengalihan Saham
Saham hasil Buyback akan dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham dengan penjelasan sebagai
berikut:
Keterangan Program Kepemilikan Saham Pegawai
Persyaratan Penerima Program Akan ditentukan kemudian
Ketentuan Lock-up Period Akan ditentukan kemudian
Batas Waktu Pengalihan Saham
Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil Buyback dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
setelah selesainya Buyback saham dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK
29/2023.
Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan
Metode perhitungan harga pelaksanaan yang digunakan untuk Program Kepemilikan Saham
berdasarkan nilai wajar dengan dasar harga saham pada tanggal pemberian (grant date).
INFORMASI LAINNYA
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum
pada RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen.
Merujuk pada ketentuan Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni:
a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam;
c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) atau huruf (b).
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback atau
penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.
4
Page 5
TAMBAHAN INFORMASI
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada
Corporate Secretary dan Investor Relation Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat:
Office Tower Cambridge City Square 3rd Floor
Jl. S. Parman No. 217
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Telepon : +62 61 415 6262
Website: http://sta.co.id
Email: corporate.secretary@sta.co.id
5
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.