Skip to content
Back to announcement

20250520_SMAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887324_lamp2.pdf

Other Text extracted SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1 OCR 0.953
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan merupakan perubahan dan/atau tambahan
informasi atas Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025.

AA
Ta smart

agribusiness and food

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

(“SMART” atau “Perseroan”)

Kegiatan Usaha:

Perkebunan kelapa sawit: industri minyak mentah kelapa sawit dan inti kelapa sawit, industri
pemisahan dan pemurnian minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit serta minyak murni kelapa sawit
dan inti kelapa sawit: industri minyak goreng, krimer, margarin, dan lainnya: industri ransum makanan

hewanj industri kimia dasar organik, serta perdagangan besar buah yang mengandung minyak, hasil
pertanian, minyak dan lemak nabati, bahan makanan, pupuk dan produk agrokimia, dan lainnya.

Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Kantor Pusat:
Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon : (62 21) 50338899

www.smart-tbk.com

Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk
mengambil keputusan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu
Pengadaan Gas Bio - KBLI 35203 (“Penambahan Kegiatan Usaha”).

Dalam hal pemegang saham Perseroan mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana
tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau memiliki keraguan dalam mengambil keputusan,
disarankan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan seluruh informasi atau fakta material yang disampaikan dalam Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan mereka, seluruh informasi material sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha telah
diungkapkan secara benar, lengkap, dan tidak ada pernyataan dan/atau informasi yang bersifat
menyesatkan.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
5 Juni 2025
Page 2 OCR 0.960
PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Pasal 22
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) di mana diatur kewajiban yang harus
dipenuhi Perusahaan Terbuka yang melakukan perubahan kegiatan usaha. Dalam hal ini,
PTSinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan
penambahan kegiatan usaha baru yaitu produksi dan penjualan produk biogas sebagaimana
dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Penambahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun
2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 (“KBLI”), kegiatan
usaha tersebut tercakup pada KBLI No. 35203 - Pengadaan Gas Bio (rencana ini selanjutnya
disebut “Penambahan Kegiatan Usaha”).

KETERANGAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini akan
dimintakan persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari : Senin, 16 Juni 2025
Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 39

Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350.

Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham Perseroan
melalui situs web Perseroan (www.smart-tbk.com) dan situs web Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id) bersamaan dengan pengumuman RUPS yaitu pada tanggal 8 Mei 2025, dan
mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi tersebut
pada tanggal 5 Juni 2025. Sejak tanggal 8 Mei 2025, data tentang Penambahan Kegiatan Usaha
juga telah tersedia bagi para pemegang saham Perseroan di kantor pusat Perseroan.

INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat

Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun
1962 berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden Kadiman, S.H.,
notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570. Perseroan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1992.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Akta No. 04 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tanpa
mengubah kegiatan usaha utama Perseroan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0034377.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024.

»
Page 3 OCR 0.950
B. Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak meliputi pengembangan perkebunan,
pertanian, perdagangan, pengolahan hasil perkebunan, serta bidang jasa
pengelolaan dan hasil penelitian yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Saat ini,
kebun dan pabrik kelapa sawit Perseroan dan entitas anak berlokasi di Sumatera Utara,
Jambi, Bangka, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, sedangkan
pabrik pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Tarjun, dan Marunda.

Hasil produksi Perseroan dan entitas anak meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain
minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO”), inti sawit
(“PK“), minyak inti sawit (“PKO”), cocoa butter substitute (“CBS“), fatty acids, glycerine,
sabun dan biodiesel.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha:

Kegiatan usaha utama

Kode KBLI Judul KBLI

01262 Perkebunan Kelapa Sawit

10411, 10431, | Industri minyak mentah dan lemak nabati dan hewani lainnya serta

10432 minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit

10433 Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan
minyak mentah inti kelapa sawit

10434 Industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah

inti kelapa sawit

10435, 10436 | Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan minyak
murni inti kelapa sawit

10437, 10795, | Industri minyak goreng kelapa sawit, krimer nabati, margarin, dan
10799, 10412 produk makanan lainnya

10801 Industri ransum makanan hewan

20115 Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian
46202, 46209, | Perdagangan besar buah yang mengandung minyak, hasil pertanian
46315, 46319, | dan hewan hidup lainnya, minyak dan lemak nabati, bahan makanan
46652, 46699 | dan minuman hasil pertanian lainnya, pupuk dan produk agrokimia,
serta produk lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya

Kegiatan usaha penunjang

Kode KBLI Judul KBLI
61992 Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri
70209 Aktivitas konsultasi manajemen lainnya

37011, 37012 | Pengumpulan air limbah tidak berbahaya dan air limbah berbahaya
37021, 37022 | Pengolahan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya dan air
limbah berbahaya

20127,20212 | Industri pupuk pelengkap dan pemberantas hama (formulasi)
86105 Aktivitas klinik swasta

85132 Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul
Athfal

Page 4 OCR 0.945
Dalam rangka menjalankan kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan telah memiliki
berbagai perizinan utama antara lain, namun tidak terbatas pada, Nomor Induk Berusaha,
izin yang diterbitkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, Direktorat Jenderal dan
Kementerian terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas
setempat di mana unit operasional Perseroan berada, serta perizinan-perizinan lainnya.

. Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor 04 tanggal 05 Juni 2024 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:

Modal Dasar Modal Disetor Jumlah Saham

2.872.193.366

1.000.000.000.000,- 574.438.673.200,-

@ Rp.200,-
persentase. Jumlah Nilai
Pemegang Saham Jumlah Kepemilikan Nominal
(Dalam Rp Juta)
PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 92,44 530.780
Publik 218.295.795 1,61 43.659
Jumlah 2.872.193.366 100,076 574.439

. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor
47 tanggal 10 Januari 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di
Jakarta Barat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai

berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama

Wakil Komisaris Utama
Wakil Komisaris Utama
Komisaris

Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen

Direksi

Direktur Utama

Wakil Direktur Utama
Wakil Direktur Utama
Direktur

Direktur

Direktur

Franky Oesman Widjaja
Muktar Widjaja

Rafael B. Concepcion, Jr.

Ir. Lukmono Sutarto

Prof. DR. Teddy Pawitra
Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Ardhayadi, S.E., MA

The Biao Leng

Jimmy Pramono

DR. ING Gianto Widjaja
Franciscus Costan

D. Agus Purnomo
Yovianes Mahar
Page 5 OCR 0.934
IV.

E. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan

Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar tanpa
modifikasian.

Posisi Keuangan

aa 31Desember2024 31 Desember 2023
(dalam miliar Rp)

Aset lancar 24.441,5 19.141,1
Aset tidak lancar 20.891,6 20.575,3
Total Aset 45.333,1 39.716,4
Liabilitas jangka pendek 13.370,7 10.225,4
Liabilitas jangka panjang 12.079,4 10.419,1
Total Liabilitas 25.450,1 20.644,5
Total Ekuitas 19.883,0 19.071,9
Laba Rugi
(dalam miliar Rp) 2024 2023
Penjualan bersih 78.835,4 66.530,5
Laba kotor 8.014,1 6.760,9
Laba usaha 2.025,2 1.483,1
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada

pemilik entitas induk 1.278,2 917,8
Arus Kas
(dalam miliar Rp) 203 ana
Kas bersih dari (untuk) aktivitas operasi (252,9) 4.037,9
Kas bersih untuk aktivitas investasi (2.119,0) (1.721,8)
Kas bersih dari (untuk) aktivitas pendanaan 2.294,0 (3.137,5)
Penurunan bersih kas dan setara kas (77,9) (821,4)

Berikut adalah rasio keuangan penting Perseroan yang akan terdampak dari rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.

Rasio Keuangan

(dalam 96) 2024 2023
Marjin kotor / Gross Profit Margin 10,2 10,2
Marjin bersih / Net Profit Margin 1,6 14
Rasio laba terhadap ekuitas / Return on Eguity 6,4 4,8
Rasio laba terhadap aset / Return on Assets 2,8 2,3!

RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN

A. Penilai Independen yang Ditunjuk

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi & Rekan (selanjutnya
disebut “TOPAZ”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penugasan No. 0109/MK.PB/KJPP-
TOPAZ/1/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
TOPAZ merupakan Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri

Pj
Page 6 OCR 0.954
Keuangan Republik Indonesia No. 387/KM.1/2020 dengan Nomor Ijin Usaha 2.20.0171
tanggal 11 Agustus 2020 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan No. S-815/PM.223/2021. Berikut ringkasan dari
laporan studi kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan
No. 00501/2.0171-00/BS-FS/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang kemudian diterbitkan kembali
dalam Laporan No. 00502/2.0171-00/BS-FS/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Baru.

. Maksud dan Tujuan

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
Penambahan Kegiatan Usaha berupa aktivitas pengadaan gas bio (KBLI No. 35203). Studi
Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK 17/2020.

Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak SMART dalam rangka
kepentingan usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan
bukan untuk kepentingan pajak.

. Asumsi dan Kondisi Pembatas

1. Laporan studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer opinion.

2. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.

3. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh manajemen SMART dan/atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas
informasi yang disediakan tersebut.

4. Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen SMART terkait POJK 17/2020.

5. TOPAZ tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan TOPAZ
memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
laporan ini.

6. Pemberi tugas telah membebaskan TOPAZ dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul
dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan
manajemen, konsultan, atau pihak ke-tiga, kepada TOPAZ dalam penyusunan laporan.

7. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut studi
kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan
atas fakta-fakta yang penting.

8. TOPAZ tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
berkenaan dengan subjek dari laporan maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

9. Analisis, opini, dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan telah disusun sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”), serta Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

10. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh SMART serta telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Page 7 OCR 0.959
11.

12.

13,

14.

15.

16.

17.

TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang
dihasilkan.

TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.

Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SMART atau wakilnya
dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut,
dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan
benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi SMART untuk masing-
masing periode yang disajikan.

TOPAZ tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
SMART. TOPAZ berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-
aset SMART, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

TOPAZ berasumsi bahwa SMART telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
dengan perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian
lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TOPAZ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari SMART yang
relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan TOPAZ, yang tidak
dan atau belum TOPAZ terima dari SMART.

Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak
sahnya Certificate of Appraisal ini.

. Metodologi

Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK
No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, KEPI, serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi
Revisi Tahun 2020 ini adalah:

Pengumpulan Data

Pengumpulan data-data primer atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha meliputi
data-data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan.
Data-data primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai
pihak, terutama dari manajemen SMART pada saat dilakukan investigasi lapangan.
Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ke-tiga
dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri, dan analisis
manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
mendatang.

Analisis Kelayakan

Melakukan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha yang mengacu pada Pasal V
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 meliputi:

a.

Kelayakan pasar,

b. Kelayakan teknis,

Cc.

Kelayakan pola bisnis:
Page 8 OCR 0.957
d. Kelayakan model manajemen, dan
e. Kelayakan keuangan:

E. Pendapat Pihak Independen
Berikut adalah ringkasan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha:
a. Kelayakan pasar

i. Industri bioenergi di Indonesia menunjukkan prospek yang menjanjikan, didorong
oleh potensi sumber daya alam yang melimpah dan kebijakan pemerintah yang
mendukung transisi energi terbarukan.

ii. Pasar bioenergi Indonesia sedang berkembang pesat, terutama dalam sektor
pembangkit listrik dan bahan bakar transportasi. Pangsa pasar bioenergi di
Indonesia semakin luas, dengan sektor transportasi menjadi salah satu yang utama.

iii. Industri Bioenergi di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dengan dukungan
infrastruktur, kebijakan pemerintah, dan permintaan pasar yang berkembang.

iv. Pesaing usaha industi bioenergi di Indonesia adalah PT KIS Biofuels Indonesia dan
PT Dharma Satya Nusantara Tbk.

V. SMART akan memasarkan Bio-CNG kepada pelanggan-pelanggan berbasis Eropa,
mengingat sebagian besar pelanggan berbasis Eropa telah memiliki target
pengurangan emisi yang ambisius. Bio-CNG akan ditawarkan sebagai solusi energi
bersih yang sejalan dengan komitmen keberlanjutan.

Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar,
kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, potensi nilai pasar, pesaing
usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh SMART adalah
layak.

b. Kelayakan teknis

i. Terkait dengan kapasitas, lokasi kegiatan usaha aktivitas pengadaan gas bio di
Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara dengan luasan sekitar 2 hektar.

ii. Terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha baru, tenaga kerja internal SMART
telah memiliki pengalaman dan kapabilitas yang memadai terkait proses produksi
biogas. Apabila diperlukan, SMART juga akan merekrut beberapa personel baru
untuk membantu menangani aspek produksi ataupun penjualan produk biogas yang
dihasilkan.

Penambahan Kegiatan Usaha melalui pembangunan pabrik biogas bertujuan untuk
menangkap gas metana yang dihasilkan dari POME dan mengkonversikannya
menjadi Compressed Biogas (“Bio-CNG”). Selanjutnya, Bio-CNG yang dihasilkan akan
dijual ke pihak ke-tiga atau digunakan secara internal sebagai sumber energi
terbarukan yang dapat mengurangi atau menggantikan penggunaan gas alam dari
bahan bahan bakar fosil untuk kebutuhan industri maupun penggunaan solar untuk
kebutuhan industri maupun transportasi.

Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, ketersediaan dan kualitas sumber
daya, serta proses bisnis kegiatan usaha baru, maka dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh SMART adalah
layak.
Page 9 OCR 0.959
Kelayakan pola bisnis

i. SMART merupakan salah satu perusahaan agribisnis terkemuka yang berfokus pada
pengembangan bisnis berkelanjutan, memiliki produk yang beragam, mulai dari
minyak goreng, margarin, shortening, hingga biodiesel dan memiliki produk yang
berkualitas tinggi dengan merek-merek terkemuka di Indonesia, seperti Filma dan
Kunci Mas, yang dikenal luas oleh konsumen.

ii. Kegiatan usaha baru SMART memiliki barrier to entry yang tinggi dengan teknologi
khusus, akses bahan baku yang ekslusif dan kebutuhan modal yang tinggi untuk
masuk dalam industri ini.

iii. Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian integral dari salah satu
perwujudan strategi bisnis SMART yang berfokus pada penciptaan nilai tambah
secara berkelanjutan dari kegiatan operasional SMART sekaligus memberikan
kontribusi nyata dalam pengurangan emisi karbon serta mendukung reputasi
keberlanjutan SMART.

Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap keunggulan kompetitif SMART, kemampuan
pesaing untuk meniru produk SMART, serta kemampuan untuk menciptakan nilai
Penambahan Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh SMART adalah layak.

Kelayakan model manajemen

i. SMART akan memanfaat kapasitas manajerial yang telah dimiliki untuk mendukung
kegiatan usaha baru. Tenaga kerja internal SMART telah memiliki pengalaman dan
kapabilitas yang memadai terkait proses produksi biogas.

ii. SMART memiliki kekayaan intelektual yang luas, terutama terkait dengan merek
dagang produk konsumen seperti Filma, Kunci Mas, dan Palmboom, serta teknologi
pengolahan kelapa sawit yang berkelanjutan dan efisien.

Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen
kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan
kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh SMART adalah
layak.

Kelayakan keuangan
i. Analisis Proyeksi Keuangan

Berdasarkan analisis proyeksi keuangan, SMART menunjukkan kinerja keuangan
yang menguat secara konsisten selama periode 2026 hingga 2035. Pendapatan
diproyeksikan meningkat dari Rp 19.464 juta pada tahun 2026 menjadi Rp 23.716
juta pada tahun 2035, mencerminkan pertumbuhan usaha yang stabil. Sejalan
dengan itu, laba bersih juga menunjukkan tren positif, meningkat dari Rp 2.242 juta
pada tahun 2026 menjadi Rp 4.444 juta pada tahun 2035.
Page 10 OCR 0.953
Analisis titik impas (Break Even Analysis)

Berdasarkan analisis Break Even Point (“BEP”), diketahui bahwa pada tahun 2026
hingga 2035, kegiatan usaha baru SMART menunjukkan prospek yang positif. Pada
tahun 2026, BEP tercapai pada 92.979 unit atau setara dengan pendapatan sebesar
Rp 14.340 juta. Sementara itu, pada tahun 2035, BEP tercapai pada 90.984 unit
atau Rp 14.416 juta. Penurunan BEP dalam unit dan peningkatan pendapatan
menunjukkan efisiensi operasional yang meningkat seiring waktu. Karena total
pendapatan selama periode tersebut melebihi titik BEP setiap tahunnya, maka
dapat disimpulkan bahwa SMART akan membukukan laba usaha positif secara
konsisten dari tahun 2026 hingga 2035. Hal ini mencerminkan kelayakan dan
potensi pertumbuhan usaha yang baik dalam jangka panjang.

Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall
Return on Investment)

Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa kegiatan usaha SMART memiliki
prospek keuangan yang positif mulai tahun 2026. Hal ini tercermin dari proyeksi
rasio profitabilitas dan tingkat pengembalian investasi (“ROI”) yang menunjukkan
tren meningkat dan stabil dalam jangka panjang. Gross Profit Margin (“GPM”)
diproyeksikan tumbuh dari 15,7896 pada tahun 2026 menjadi 25,0346 pada tahun
2035, yang mengindikasikan peningkatan efisiensi dalam pengendalian biaya
pokok penjualan. Operating Profit Margin (“OPM”) dan Net Profit Margin (“NPM”)
juga menunjukkan kinerja yang kuat dengan masing-masing mencapai 24,034 dan
18,746 di tahun 2035, mencerminkan kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba dari operasional dan laba bersih setelah pajak. Sementara itu,
Return on Investment (“ROI”) diproyeksikan mencapai 4,474 di tahun 2035, yang
menunjukkan adanya pengembalian yang positif atas investasi yang dilakukan.

Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value, Internal Rate of Return,
Payback Period dan Profitability Index:

1. Net Present Value (“NPV”) sebesar Rp 17.224 juta, yang berarti proyek
menghasilkan nilai tambah positif setelah memperhitungkan nilai waktu uang.

2. Internal Rate of Return (“IRR”) sebesar 11,664, yang melebihi tingkat diskonto,
sehingga menunjukkan bahwa proyek memberikan tingkat pengembalian yang
memadai.

3. Payback Period adalah selama 10 tahun 4 bulan, cukup panjang namun untuk
sektor energi yang berkelanjutan hal ini masih dalam rentang yang feasible
terlebih dari hasil analisis lainnya.

4. Profitability Index sebesar 1,19, yang mengindikasikan bahwa setiap Rp 1
investasi menghasilkan Rp 1,19 penerimaan, atau adanya surplus nilai sebesar
1996 dari investasi awal.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, rencana penambahan kegiatan usaha SMART
dinilai layak untuk dijalankan.

Analisis Sensitivitas

Berdasarkan hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa rencana penambahan
kegiatan usaha memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap perubahan harga

10
Page 11 OCR 0.958
VI.

jual, khususnya terhadap penurunan harga jual. Hal ini berarti bahwa penurunan
harga jual akan berdampak signifikan terhadap profitabilitas dan kelayakan usaha
secara keseluruhan.

Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas
(Break Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan
Investasi (Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net
Present Value, Internal Rate of Return, Payback Period, Profitability Index dan analisis
sensitivitas, disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha baru yang akan dilakukan
oleh SMART adalah layak.

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP TOPAZ terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
maka menurut pendapat KJPP TOPAZ rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak.

KETERSEDIAAN TENAGA AHLI

Penambahan Kegiatan Usaha merupakan kelanjutan dari dan berkaitan erat dengan proses
pengolahan buah sawit di pabrik kelapa sawit yang merupakan kegiatan usaha utama
Perseroan, sehingga Perseroan telah memiliki tenaga kerja internal yang memiliki pengalaman
dan kapabilitas (mencakup aspek teknis, operasional, pemeliharaan dan pengelolaan
lingkungan) yang memadai dalam proses produksi biogas, termasuk dalam pengelolaan instalasi
biogas yang telah beroperasi di beberapa entitas anak Perseroan.

Pada tahap awal dalam penanganan aspek produksi, Perseroan berencana mengalokasikan
11 tenaga kerja terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha. Rincian tenaga kerja tersebut
adalah satu orang sebagai asisten pabrik, dua orang sebagai operator pabrik, dua orang sebagai
operator gas engine, empat orang sebagai operator Bio-CNG, dan dua orang menangani
keamanan.

Dalam mendukung aspek komersialisasi (seperti penjualan dan distribusi biogas), apabila
diperlukan, Perseroan akan menyiapkan rencana rekrutmen personel baru dengan keahlian
spesifik.

Perseroan yakin bahwa ketersediaan tenaga ahli yang diperlukan telah dan akan terus dipenuhi
guna memastikan kelangsungan dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan usaha ini secara efektif
dan berkelanjutan.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA

A. Latar Belakang Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha

Dalam proses pengolahan buah sawit menjadi minyak sawit, pabrik kelapa sawit
menghasilkan limbah produksi yang mencakup limbah padat dan limbah cair/palm oil mill
effluent (“POME"). Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menerapkan praktik
produksi yang berkelanjutkan, Perseroan memiliki Kebijakan Tanpa Limbah (Zero Waste
Policy), di mana kami berupaya mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang
limbah hasil proses produksi. Saat ini, Perseroan telah berhasil mendaur ulang 100Xx limbah
perkebunan, di mana limbah padat dan POME dimanfaatkan sebagai pupuk organik dan
bahan bakar. Namun, pengelolaan POME yang umumnya dilakukan saat ini dapat
menghasilkan gas metana, yang apabila tidak ditangani dengan baik, menjadi salah satu

11
Page 12 OCR 0.960
kontributor emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) yang cukup besar di industri perkebunan kelapa
sawit.

Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak perubahan iklim serta untuk
mendukung upaya dekarbonisasi, Perseroan berinisiatif untuk melakukan Penambahan
Kegiatan Usaha dengan KBLI 35203 yaitu Pengadaan Gas Bio, yang mencakup usaha
pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan
bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau
sampah/limbah di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti
pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.

Pengadaan gas bio tersebut akan dilakukan melalui pembangunan pabrik biogas yang
bertujuan untuk menangkap gas metana yang dihasilkan dari POME dan
mengkonversikannya menjadi Compressed Biogas (“Bio-CNG”). Selanjutnya, Bio-CNG yang
dihasilkan akan digunakan secara internal sebagai sumber energi terbarukan yang dapat
mengurangi atau menggantikan penggunaan gas alam dari bahan bahan bakar fosil untuk
kebutuhan industri maupun penggunaan solar untuk kebutuhan industri maupun
transportasi, sehingga secara langsung akan memberikan efisiensi dan penghematan biaya
energi bagi Perseroan.

Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian dari strategi dekarbonisasi Perseroan
guna mengurangi emisi GRK yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan. Hal ini
sebagai wujud komitmen Perseroan dalam rangka mencapai target menuju Net Zero
Emissions pada tahun 2050, serta turut mendukung target Net Zero Emissions Indonesia
pada tahun 2060. Selain itu, Penambahan Kegiatan Usaha ini juga merupakan bagian dari
persiapan Perseroan dalam rangka menghadapi potensi penerapan kebijakan pajak karbon
di sektor agribisnis di masa mendatang.

Selain risiko perubahan iklim, Perseroan juga melihat potensi nilai ekonomis dari Bio-CNG,
mengingat produk ini dapat dijual secara komersial. Selanjutnya, secara jangka panjang
inisiatif pengurangan karbon juga diharapkan dapat memberikan potensi pendapatan
tambahan melalui mekanisme perdagangan karbon dan penjualan kredit karbon, baik di
pasar domestik maupun internasional, seiring dengan perkembangan kerangka regulasi
dan pasar karbon yang semakin terbentuk.

Secara strategis, Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian integral dari salah
satu perwujudan strategi bisnis Perseroan yang berfokus pada penciptaan nilai tambah
secara berkelanjutan dari kegiatan operasional Perseroan sekaligus memberikan kontribusi
nyata dalam pengurangan emisi karbon serta mendukung reputasi keberlanjutan
Perseroan, khususnya dalam menjawab tuntutan pasar global yang semakin
mengedepankan praktik agribisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan
demikian, diharapkan Penambahan Kegiatan Usaha dapat mendukung pencapaian visi
Perseroan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha ini

dibutuhkan untuk:

#e mendukung upaya dekarbonisasi guna mengurangi emisi GRK Perseroan pada
khususnya, dan negara Indonesia pada umumnya,

12
Page 13 OCR 0.939
VII.

e memberikan manfaat ekonomis yaitu berupa efisiensi dan penghematan energi bagi
Perseroan, tambahan pendapatan dari penjualan Bio-CNG secara komersial, potensi
tambahan pendapatan melalui mekanisme perdagangan karbon dan penjualan kredit
karbon, serta

e mendukung strategi dan reputasi keberlanjutan Perseroan.

Maka untuk memastikan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut berjalan efektif dan
berlaku efektif secara hukum, Perseroan akan mengurus perizinan-perizinan berusaha
berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha antara lain pengajuan perizinan, termasuk
namun tidak terbatas pada, atas KBLI 35203, izin-izin pembangunan Pabrik Gas Bio seperti
izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”), Persetujuan
Bangunan Gedung (“PBG”), dan pemenuhan perizinan lain yang disesuaikan dengan
peraturan yang berlaku baik yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (“OS$”)
maupun perizinan yang harus didaftarkan/diajukan secara langsung ke Kementerian atau
Dinas setempat terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.

PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan dampak keuangan yang positif
bagi Perseroan. Tambahan pendapatan yang dihasilkan pada tahun pertama proyeksi setelah
fasilitas beroperasi mencapai lebih dari Rp 19,6 miliar dengan tambahan laba bersih sekitar
Rp 2,4 miliar. Pendapatan dan laba bersih ini diestimasikan akan mengalami pertumbuhan rata-
rata masing-masing sekitar 296 dan 896 per tahunnya sampai dengan 2035. Berdasarkan analisis
studi kelayakan yang dilakukan, Penambahan Kegiatan Usaha diestimasikan akan mampu
memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih Perseroan di masa yang akan
datang.

Berikut adalah pos-pos proyeksi laporan keuangan Perseroan yang mengalami peningkatan
sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha.

Laba Rugi

41 2026 2027 2028 2029 2030
(dalam miliar Rp)
Peningkatan penjualan bersih 19,5 20,5 21,3 21,9 22,3
Peningkatan laba bersih 2:2 2,8 3,3 3,6 3,8
Laba.Rugi:. 2031 2032 2033 2034 2035
(dalam miliar Rp)
Peningkatan penjualan bersih 23,0 23,0 23,6 23,6 23,7
Peningkatan laba bersih 4,3 4,2 4,5 4,5 44

Penambahan Kegiatan Usaha ini juga diproyeksikan dapat memberikan kontribusi positif bagi
rasio keuangan Perseroan di masa datang. Marjin kotor, marjin bersih, rasio laba terhadap
ekuitas, rasio laba terhadap aset pada tahun pertama proyeksi setelah fasilitas beroperasi
masing-masing mencapai 15,896: 11,596: 7,496, dan 3,746. Sampai dengan tahun 2035, rasio-rasio
tersebut akan terus meningkat hingga masing-masing mencapai 25,046, 18,796: 7,296, dan 6,196.
Berikut adalah ikthisar rasio keuangan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha selama
periode proyeksi.

13
Page 14 OCR 0.921
VI.

Rasio Keuangan (dalam X6) 2026 2027 2028 2029 2030

Marjin kotor / Gross Profit Margin 15,8 18,6 20,7 22,3 231
Marjin bersih / Net Profit Margin 11,5 13,8 15,3 16,6 1752:
Rasio laba terhadap ekuitas /

Return on Eguity 7,4 7,9 8,1 8,7 9,5
Rasio laba terhadap aset / Return

on Assets 3,7 41 4,5 51 5,9
Rasio Keuangan (dalam £) 2031 2032 2033 2034 2035
Marjin kotor / Gross Profit Margin 24,7 24,4 25,5 25,2 25,0
Marjin bersih / Net Profit Margin 18,5 18,2 19,1 18,9 18,7
Rasio laba terhadap ekuitas /

Return on Eguity 9,8 10,4 9,8 8,3 12
Rasio laba terhadap aset / Return

on Assets 6,6 1,5 1,5 6,6 6,1

Asumsi utama dan dasar penyusunan proyeksi keuangan antara lain adalah:

e Periode proyeksi dimulai dari tahun 2025 (proyek mulai dibangun) sampai dengan tahun
2035,

e Tingkat inflasi Indonesia diasumsikan sebesar 2,546 per tahun,

e Tingkat pajak diasumsikan sebesar 2296 per tahun,

e Total belanja modal untuk pembangunan pabrik Bio-CNG hampir mencapai Rp 100 miliar,
Produksi hasil tandan buah segar sebanyak 24,00 ton per hektar,
Oil Extraction Rate (OER) sebesar 2296 dan Kernel Extraction Rate (KER) sebesar 596 per
tahun,

# Kapasitas pabrik sebesar 60 ton perjam, dengan target pencapaian sebesar 8546 per
tahun,

e Persentase POME yang dihasilkan sebesar 65X per tahun,

# Chemical Oxygen Demand (COD) Removal Efficiency sebesar 75X per tahun,

e Methane Production Rate sebesar 32X per tahun, dan

# Persentase CHs terhadap biogas dan Bio-CNG masing-masing sebesar 55X dan 95X per
tahun.

INFORMASI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERKAIT

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada para
pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025
Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 39

JI. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350.

Khusus terkait dengan agenda Penambahan Kegiatan Usaha ini, RUPST akan diselenggarakan
dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 42 huruf a Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan ketentuan kuorum

14
Page 15 OCR 0.946
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk mata acara tersebut adalah sebagai
berikut:

a. RUPST dapat dilangsungkan secara sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili.

b. Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili serta memberikan suara dalam RUPST adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 22 Mei 2025. Berikut adalah rencana jadwal RUPST Perseroan dalam kaitannya dengan
Penambahan Kegiatan Usaha:

No Agenda Tanggal
1 | Pengumuman RUPST 8 Mei 2025
2 | Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha | 8 Mei 2025
3 | Panggilan RUPST 23 Mei 2025
4 | Penyelenggaraan RUPST 16 Juni 2025
5 | Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 17 Juni 2025

IX. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penambahan Kegiatan Usaha, dapat menghubungi
Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon : (62 21) 50338899

UP: Corporate Secretary

Jakarta, 5 Juni 2025
PT Sinar Mas Agro Kah and Technology Tbk

Tscus Costan
Wakil Direktur Utama Direktur

sa
& Jimmy Pramono

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.39 MB
Published5 Jun 2025
Pages15
Characters38,637
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Purimas Sasmita p.4
linked person Franky Oesman Widjaja p.4
linked person Muktar Widjaja p.4
linked person The Biao Leng p.4
linked person Jimmy Pramono p.4 ×2
linked person D. Agus Purnomo p.4
linked person Yovianes Mahar p.4
linked org Dharma Satya Nusantara Tbk. p.8 ×2
linked org Sinar Mas p.15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.1 ×2
unresolved org Technology Tbk p.1 ×4
unresolved person H. Thamrin p.1 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved person Raden Kadiman p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.4
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.4
unresolved person Ir. Lukmono Sutarto Prof. DR. Teddy Pawitra Prof. p.4 ×3
unresolved person Pawitra Prof. DR. Susiyati B. Hirawan Ardhayadi p.4 ×3
unresolved person DR. ING Gianto Widjaja Franciscus Costan D. Agus p.4 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi & Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.5
unresolved org Menteri Pj p.5
unresolved org PT KIS Biofuels Indonesia p.8
unresolved org KJPP TOPAZ p.11 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.14
unresolved org PT Sinar Mas Agro Kah p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result