Back to announcement
20250520_SMAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887324_lamp2.pdf
Other Text extracted SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1 OCR 0.953
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025. AA Ta smart agribusiness and food PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (“SMART” atau “Perseroan”) Kegiatan Usaha: Perkebunan kelapa sawit: industri minyak mentah kelapa sawit dan inti kelapa sawit, industri pemisahan dan pemurnian minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit serta minyak murni kelapa sawit dan inti kelapa sawit: industri minyak goreng, krimer, margarin, dan lainnya: industri ransum makanan hewanj industri kimia dasar organik, serta perdagangan besar buah yang mengandung minyak, hasil pertanian, minyak dan lemak nabati, bahan makanan, pupuk dan produk agrokimia, dan lainnya. Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Lt. 28-30 Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Telepon : (62 21) 50338899 www.smart-tbk.com Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Pengadaan Gas Bio - KBLI 35203 (“Penambahan Kegiatan Usaha”). Dalam hal pemegang saham Perseroan mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau memiliki keraguan dalam mengambil keputusan, disarankan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material yang disampaikan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, seluruh informasi material sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha telah diungkapkan secara benar, lengkap, dan tidak ada pernyataan dan/atau informasi yang bersifat menyesatkan. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2025
Page 2 OCR 0.960
PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) di mana diatur kewajiban yang harus dipenuhi Perusahaan Terbuka yang melakukan perubahan kegiatan usaha. Dalam hal ini, PTSinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan penambahan kegiatan usaha baru yaitu produksi dan penjualan produk biogas sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 (“KBLI”), kegiatan usaha tersebut tercakup pada KBLI No. 35203 - Pengadaan Gas Bio (rencana ini selanjutnya disebut “Penambahan Kegiatan Usaha”). KETERANGAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari : Senin, 16 Juni 2025 Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 39 Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350. Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham Perseroan melalui situs web Perseroan (www.smart-tbk.com) dan situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) bersamaan dengan pengumuman RUPS yaitu pada tanggal 8 Mei 2025, dan mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi tersebut pada tanggal 5 Juni 2025. Sejak tanggal 8 Mei 2025, data tentang Penambahan Kegiatan Usaha juga telah tersedia bagi para pemegang saham Perseroan di kantor pusat Perseroan. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN A. Riwayat Singkat Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1962 berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden Kadiman, S.H., notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570. Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1992. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 04 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tanpa mengubah kegiatan usaha utama Perseroan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- 0034377.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024. »
Page 3 OCR 0.950
B. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak meliputi pengembangan perkebunan, pertanian, perdagangan, pengolahan hasil perkebunan, serta bidang jasa pengelolaan dan hasil penelitian yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Saat ini, kebun dan pabrik kelapa sawit Perseroan dan entitas anak berlokasi di Sumatera Utara, Jambi, Bangka, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, sedangkan pabrik pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Tarjun, dan Marunda. Hasil produksi Perseroan dan entitas anak meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO”), inti sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO”), cocoa butter substitute (“CBS“), fatty acids, glycerine, sabun dan biodiesel. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha: Kegiatan usaha utama Kode KBLI Judul KBLI 01262 Perkebunan Kelapa Sawit 10411, 10431, | Industri minyak mentah dan lemak nabati dan hewani lainnya serta 10432 minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit 10433 Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit 10434 Industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit 10435, 10436 | Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan minyak murni inti kelapa sawit 10437, 10795, | Industri minyak goreng kelapa sawit, krimer nabati, margarin, dan 10799, 10412 produk makanan lainnya 10801 Industri ransum makanan hewan 20115 Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian 46202, 46209, | Perdagangan besar buah yang mengandung minyak, hasil pertanian 46315, 46319, | dan hewan hidup lainnya, minyak dan lemak nabati, bahan makanan 46652, 46699 | dan minuman hasil pertanian lainnya, pupuk dan produk agrokimia, serta produk lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya Kegiatan usaha penunjang Kode KBLI Judul KBLI 61992 Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri 70209 Aktivitas konsultasi manajemen lainnya 37011, 37012 | Pengumpulan air limbah tidak berbahaya dan air limbah berbahaya 37021, 37022 | Pengolahan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya dan air limbah berbahaya 20127,20212 | Industri pupuk pelengkap dan pemberantas hama (formulasi) 86105 Aktivitas klinik swasta 85132 Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
Page 4 OCR 0.945
Dalam rangka menjalankan kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan telah memiliki berbagai perizinan utama antara lain, namun tidak terbatas pada, Nomor Induk Berusaha, izin yang diterbitkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, Direktorat Jenderal dan Kementerian terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas setempat di mana unit operasional Perseroan berada, serta perizinan-perizinan lainnya. . Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 04 tanggal 05 Juni 2024 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut: Modal Dasar Modal Disetor Jumlah Saham 2.872.193.366 1.000.000.000.000,- 574.438.673.200,- @ Rp.200,- persentase. Jumlah Nilai Pemegang Saham Jumlah Kepemilikan Nominal (Dalam Rp Juta) PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 92,44 530.780 Publik 218.295.795 1,61 43.659 Jumlah 2.872.193.366 100,076 574.439 . Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 47 tanggal 10 Januari 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta Barat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Direksi Direktur Utama Wakil Direktur Utama Wakil Direktur Utama Direktur Direktur Direktur Franky Oesman Widjaja Muktar Widjaja Rafael B. Concepcion, Jr. Ir. Lukmono Sutarto Prof. DR. Teddy Pawitra Prof. DR. Susiyati B. Hirawan Ardhayadi, S.E., MA The Biao Leng Jimmy Pramono DR. ING Gianto Widjaja Franciscus Costan D. Agus Purnomo Yovianes Mahar
Page 5 OCR 0.934
IV. E. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar tanpa modifikasian. Posisi Keuangan aa 31Desember2024 31 Desember 2023 (dalam miliar Rp) Aset lancar 24.441,5 19.141,1 Aset tidak lancar 20.891,6 20.575,3 Total Aset 45.333,1 39.716,4 Liabilitas jangka pendek 13.370,7 10.225,4 Liabilitas jangka panjang 12.079,4 10.419,1 Total Liabilitas 25.450,1 20.644,5 Total Ekuitas 19.883,0 19.071,9 Laba Rugi (dalam miliar Rp) 2024 2023 Penjualan bersih 78.835,4 66.530,5 Laba kotor 8.014,1 6.760,9 Laba usaha 2.025,2 1.483,1 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.278,2 917,8 Arus Kas (dalam miliar Rp) 203 ana Kas bersih dari (untuk) aktivitas operasi (252,9) 4.037,9 Kas bersih untuk aktivitas investasi (2.119,0) (1.721,8) Kas bersih dari (untuk) aktivitas pendanaan 2.294,0 (3.137,5) Penurunan bersih kas dan setara kas (77,9) (821,4) Berikut adalah rasio keuangan penting Perseroan yang akan terdampak dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Rasio Keuangan (dalam 96) 2024 2023 Marjin kotor / Gross Profit Margin 10,2 10,2 Marjin bersih / Net Profit Margin 1,6 14 Rasio laba terhadap ekuitas / Return on Eguity 6,4 4,8 Rasio laba terhadap aset / Return on Assets 2,8 2,3! RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN A. Penilai Independen yang Ditunjuk Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi & Rekan (selanjutnya disebut “TOPAZ”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penugasan No. 0109/MK.PB/KJPP- TOPAZ/1/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. TOPAZ merupakan Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Pj
Page 6 OCR 0.954
Keuangan Republik Indonesia No. 387/KM.1/2020 dengan Nomor Ijin Usaha 2.20.0171 tanggal 11 Agustus 2020 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan No. S-815/PM.223/2021. Berikut ringkasan dari laporan studi kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan No. 00501/2.0171-00/BS-FS/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang kemudian diterbitkan kembali dalam Laporan No. 00502/2.0171-00/BS-FS/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru. . Maksud dan Tujuan Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek Penambahan Kegiatan Usaha berupa aktivitas pengadaan gas bio (KBLI No. 35203). Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK 17/2020. Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak SMART dalam rangka kepentingan usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk kepentingan pajak. . Asumsi dan Kondisi Pembatas 1. Laporan studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer opinion. 2. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha. 3. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh manajemen SMART dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. 4. Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen SMART terkait POJK 17/2020. 5. TOPAZ tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan TOPAZ memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini. 6. Pemberi tugas telah membebaskan TOPAZ dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan manajemen, konsultan, atau pihak ke-tiga, kepada TOPAZ dalam penyusunan laporan. 7. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 8. TOPAZ tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek dari laporan maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. 9. Analisis, opini, dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”), serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. 10. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh SMART serta telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Page 7 OCR 0.959
11. 12. 13, 14. 15. 16. 17. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh SMART atau wakilnya dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut, dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi SMART untuk masing- masing periode yang disajikan. TOPAZ tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh SMART. TOPAZ berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset- aset SMART, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. TOPAZ berasumsi bahwa SMART telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. TOPAZ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari SMART yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan TOPAZ, yang tidak dan atau belum TOPAZ terima dari SMART. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal ini. . Metodologi Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, KEPI, serta SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020 ini adalah: Pengumpulan Data Pengumpulan data-data primer atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha meliputi data-data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan. Data-data primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai pihak, terutama dari manajemen SMART pada saat dilakukan investigasi lapangan. Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ke-tiga dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri, dan analisis manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa mendatang. Analisis Kelayakan Melakukan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 meliputi: a. Kelayakan pasar, b. Kelayakan teknis, Cc. Kelayakan pola bisnis:
Page 8 OCR 0.957
d. Kelayakan model manajemen, dan e. Kelayakan keuangan: E. Pendapat Pihak Independen Berikut adalah ringkasan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha: a. Kelayakan pasar i. Industri bioenergi di Indonesia menunjukkan prospek yang menjanjikan, didorong oleh potensi sumber daya alam yang melimpah dan kebijakan pemerintah yang mendukung transisi energi terbarukan. ii. Pasar bioenergi Indonesia sedang berkembang pesat, terutama dalam sektor pembangkit listrik dan bahan bakar transportasi. Pangsa pasar bioenergi di Indonesia semakin luas, dengan sektor transportasi menjadi salah satu yang utama. iii. Industri Bioenergi di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dengan dukungan infrastruktur, kebijakan pemerintah, dan permintaan pasar yang berkembang. iv. Pesaing usaha industi bioenergi di Indonesia adalah PT KIS Biofuels Indonesia dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk. V. SMART akan memasarkan Bio-CNG kepada pelanggan-pelanggan berbasis Eropa, mengingat sebagian besar pelanggan berbasis Eropa telah memiliki target pengurangan emisi yang ambisius. Bio-CNG akan ditawarkan sebagai solusi energi bersih yang sejalan dengan komitmen keberlanjutan. Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, potensi nilai pasar, pesaing usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh SMART adalah layak. b. Kelayakan teknis i. Terkait dengan kapasitas, lokasi kegiatan usaha aktivitas pengadaan gas bio di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara dengan luasan sekitar 2 hektar. ii. Terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha baru, tenaga kerja internal SMART telah memiliki pengalaman dan kapabilitas yang memadai terkait proses produksi biogas. Apabila diperlukan, SMART juga akan merekrut beberapa personel baru untuk membantu menangani aspek produksi ataupun penjualan produk biogas yang dihasilkan. Penambahan Kegiatan Usaha melalui pembangunan pabrik biogas bertujuan untuk menangkap gas metana yang dihasilkan dari POME dan mengkonversikannya menjadi Compressed Biogas (“Bio-CNG”). Selanjutnya, Bio-CNG yang dihasilkan akan dijual ke pihak ke-tiga atau digunakan secara internal sebagai sumber energi terbarukan yang dapat mengurangi atau menggantikan penggunaan gas alam dari bahan bahan bakar fosil untuk kebutuhan industri maupun penggunaan solar untuk kebutuhan industri maupun transportasi. Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, ketersediaan dan kualitas sumber daya, serta proses bisnis kegiatan usaha baru, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh SMART adalah layak.
Page 9 OCR 0.959
Kelayakan pola bisnis i. SMART merupakan salah satu perusahaan agribisnis terkemuka yang berfokus pada pengembangan bisnis berkelanjutan, memiliki produk yang beragam, mulai dari minyak goreng, margarin, shortening, hingga biodiesel dan memiliki produk yang berkualitas tinggi dengan merek-merek terkemuka di Indonesia, seperti Filma dan Kunci Mas, yang dikenal luas oleh konsumen. ii. Kegiatan usaha baru SMART memiliki barrier to entry yang tinggi dengan teknologi khusus, akses bahan baku yang ekslusif dan kebutuhan modal yang tinggi untuk masuk dalam industri ini. iii. Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian integral dari salah satu perwujudan strategi bisnis SMART yang berfokus pada penciptaan nilai tambah secara berkelanjutan dari kegiatan operasional SMART sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pengurangan emisi karbon serta mendukung reputasi keberlanjutan SMART. Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap keunggulan kompetitif SMART, kemampuan pesaing untuk meniru produk SMART, serta kemampuan untuk menciptakan nilai Penambahan Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh SMART adalah layak. Kelayakan model manajemen i. SMART akan memanfaat kapasitas manajerial yang telah dimiliki untuk mendukung kegiatan usaha baru. Tenaga kerja internal SMART telah memiliki pengalaman dan kapabilitas yang memadai terkait proses produksi biogas. ii. SMART memiliki kekayaan intelektual yang luas, terutama terkait dengan merek dagang produk konsumen seperti Filma, Kunci Mas, dan Palmboom, serta teknologi pengolahan kelapa sawit yang berkelanjutan dan efisien. Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh SMART adalah layak. Kelayakan keuangan i. Analisis Proyeksi Keuangan Berdasarkan analisis proyeksi keuangan, SMART menunjukkan kinerja keuangan yang menguat secara konsisten selama periode 2026 hingga 2035. Pendapatan diproyeksikan meningkat dari Rp 19.464 juta pada tahun 2026 menjadi Rp 23.716 juta pada tahun 2035, mencerminkan pertumbuhan usaha yang stabil. Sejalan dengan itu, laba bersih juga menunjukkan tren positif, meningkat dari Rp 2.242 juta pada tahun 2026 menjadi Rp 4.444 juta pada tahun 2035.
Page 10 OCR 0.953
Analisis titik impas (Break Even Analysis) Berdasarkan analisis Break Even Point (“BEP”), diketahui bahwa pada tahun 2026 hingga 2035, kegiatan usaha baru SMART menunjukkan prospek yang positif. Pada tahun 2026, BEP tercapai pada 92.979 unit atau setara dengan pendapatan sebesar Rp 14.340 juta. Sementara itu, pada tahun 2035, BEP tercapai pada 90.984 unit atau Rp 14.416 juta. Penurunan BEP dalam unit dan peningkatan pendapatan menunjukkan efisiensi operasional yang meningkat seiring waktu. Karena total pendapatan selama periode tersebut melebihi titik BEP setiap tahunnya, maka dapat disimpulkan bahwa SMART akan membukukan laba usaha positif secara konsisten dari tahun 2026 hingga 2035. Hal ini mencerminkan kelayakan dan potensi pertumbuhan usaha yang baik dalam jangka panjang. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on Investment) Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa kegiatan usaha SMART memiliki prospek keuangan yang positif mulai tahun 2026. Hal ini tercermin dari proyeksi rasio profitabilitas dan tingkat pengembalian investasi (“ROI”) yang menunjukkan tren meningkat dan stabil dalam jangka panjang. Gross Profit Margin (“GPM”) diproyeksikan tumbuh dari 15,7896 pada tahun 2026 menjadi 25,0346 pada tahun 2035, yang mengindikasikan peningkatan efisiensi dalam pengendalian biaya pokok penjualan. Operating Profit Margin (“OPM”) dan Net Profit Margin (“NPM”) juga menunjukkan kinerja yang kuat dengan masing-masing mencapai 24,034 dan 18,746 di tahun 2035, mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dari operasional dan laba bersih setelah pajak. Sementara itu, Return on Investment (“ROI”) diproyeksikan mencapai 4,474 di tahun 2035, yang menunjukkan adanya pengembalian yang positif atas investasi yang dilakukan. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value, Internal Rate of Return, Payback Period dan Profitability Index: 1. Net Present Value (“NPV”) sebesar Rp 17.224 juta, yang berarti proyek menghasilkan nilai tambah positif setelah memperhitungkan nilai waktu uang. 2. Internal Rate of Return (“IRR”) sebesar 11,664, yang melebihi tingkat diskonto, sehingga menunjukkan bahwa proyek memberikan tingkat pengembalian yang memadai. 3. Payback Period adalah selama 10 tahun 4 bulan, cukup panjang namun untuk sektor energi yang berkelanjutan hal ini masih dalam rentang yang feasible terlebih dari hasil analisis lainnya. 4. Profitability Index sebesar 1,19, yang mengindikasikan bahwa setiap Rp 1 investasi menghasilkan Rp 1,19 penerimaan, atau adanya surplus nilai sebesar 1996 dari investasi awal. Berdasarkan hasil analisis tersebut, rencana penambahan kegiatan usaha SMART dinilai layak untuk dijalankan. Analisis Sensitivitas Berdasarkan hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap perubahan harga 10
Page 11 OCR 0.958
VI. jual, khususnya terhadap penurunan harga jual. Hal ini berarti bahwa penurunan harga jual akan berdampak signifikan terhadap profitabilitas dan kelayakan usaha secara keseluruhan. Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas (Break Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value, Internal Rate of Return, Payback Period, Profitability Index dan analisis sensitivitas, disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha baru yang akan dilakukan oleh SMART adalah layak. Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP TOPAZ terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat KJPP TOPAZ rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI Penambahan Kegiatan Usaha merupakan kelanjutan dari dan berkaitan erat dengan proses pengolahan buah sawit di pabrik kelapa sawit yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan, sehingga Perseroan telah memiliki tenaga kerja internal yang memiliki pengalaman dan kapabilitas (mencakup aspek teknis, operasional, pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan) yang memadai dalam proses produksi biogas, termasuk dalam pengelolaan instalasi biogas yang telah beroperasi di beberapa entitas anak Perseroan. Pada tahap awal dalam penanganan aspek produksi, Perseroan berencana mengalokasikan 11 tenaga kerja terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha. Rincian tenaga kerja tersebut adalah satu orang sebagai asisten pabrik, dua orang sebagai operator pabrik, dua orang sebagai operator gas engine, empat orang sebagai operator Bio-CNG, dan dua orang menangani keamanan. Dalam mendukung aspek komersialisasi (seperti penjualan dan distribusi biogas), apabila diperlukan, Perseroan akan menyiapkan rencana rekrutmen personel baru dengan keahlian spesifik. Perseroan yakin bahwa ketersediaan tenaga ahli yang diperlukan telah dan akan terus dipenuhi guna memastikan kelangsungan dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan usaha ini secara efektif dan berkelanjutan. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA A. Latar Belakang Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Dalam proses pengolahan buah sawit menjadi minyak sawit, pabrik kelapa sawit menghasilkan limbah produksi yang mencakup limbah padat dan limbah cair/palm oil mill effluent (“POME"). Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam menerapkan praktik produksi yang berkelanjutkan, Perseroan memiliki Kebijakan Tanpa Limbah (Zero Waste Policy), di mana kami berupaya mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang limbah hasil proses produksi. Saat ini, Perseroan telah berhasil mendaur ulang 100Xx limbah perkebunan, di mana limbah padat dan POME dimanfaatkan sebagai pupuk organik dan bahan bakar. Namun, pengelolaan POME yang umumnya dilakukan saat ini dapat menghasilkan gas metana, yang apabila tidak ditangani dengan baik, menjadi salah satu 11
Page 12 OCR 0.960
kontributor emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) yang cukup besar di industri perkebunan kelapa sawit. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak perubahan iklim serta untuk mendukung upaya dekarbonisasi, Perseroan berinisiatif untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha dengan KBLI 35203 yaitu Pengadaan Gas Bio, yang mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya. Pengadaan gas bio tersebut akan dilakukan melalui pembangunan pabrik biogas yang bertujuan untuk menangkap gas metana yang dihasilkan dari POME dan mengkonversikannya menjadi Compressed Biogas (“Bio-CNG”). Selanjutnya, Bio-CNG yang dihasilkan akan digunakan secara internal sebagai sumber energi terbarukan yang dapat mengurangi atau menggantikan penggunaan gas alam dari bahan bahan bakar fosil untuk kebutuhan industri maupun penggunaan solar untuk kebutuhan industri maupun transportasi, sehingga secara langsung akan memberikan efisiensi dan penghematan biaya energi bagi Perseroan. Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian dari strategi dekarbonisasi Perseroan guna mengurangi emisi GRK yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan. Hal ini sebagai wujud komitmen Perseroan dalam rangka mencapai target menuju Net Zero Emissions pada tahun 2050, serta turut mendukung target Net Zero Emissions Indonesia pada tahun 2060. Selain itu, Penambahan Kegiatan Usaha ini juga merupakan bagian dari persiapan Perseroan dalam rangka menghadapi potensi penerapan kebijakan pajak karbon di sektor agribisnis di masa mendatang. Selain risiko perubahan iklim, Perseroan juga melihat potensi nilai ekonomis dari Bio-CNG, mengingat produk ini dapat dijual secara komersial. Selanjutnya, secara jangka panjang inisiatif pengurangan karbon juga diharapkan dapat memberikan potensi pendapatan tambahan melalui mekanisme perdagangan karbon dan penjualan kredit karbon, baik di pasar domestik maupun internasional, seiring dengan perkembangan kerangka regulasi dan pasar karbon yang semakin terbentuk. Secara strategis, Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan bagian integral dari salah satu perwujudan strategi bisnis Perseroan yang berfokus pada penciptaan nilai tambah secara berkelanjutan dari kegiatan operasional Perseroan sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pengurangan emisi karbon serta mendukung reputasi keberlanjutan Perseroan, khususnya dalam menjawab tuntutan pasar global yang semakin mengedepankan praktik agribisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan Penambahan Kegiatan Usaha dapat mendukung pencapaian visi Perseroan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan secara bertanggung jawab. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha ini dibutuhkan untuk: #e mendukung upaya dekarbonisasi guna mengurangi emisi GRK Perseroan pada khususnya, dan negara Indonesia pada umumnya, 12
Page 13 OCR 0.939
VII. e memberikan manfaat ekonomis yaitu berupa efisiensi dan penghematan energi bagi Perseroan, tambahan pendapatan dari penjualan Bio-CNG secara komersial, potensi tambahan pendapatan melalui mekanisme perdagangan karbon dan penjualan kredit karbon, serta e mendukung strategi dan reputasi keberlanjutan Perseroan. Maka untuk memastikan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut berjalan efektif dan berlaku efektif secara hukum, Perseroan akan mengurus perizinan-perizinan berusaha berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha antara lain pengajuan perizinan, termasuk namun tidak terbatas pada, atas KBLI 35203, izin-izin pembangunan Pabrik Gas Bio seperti izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”), Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), dan pemenuhan perizinan lain yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku baik yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (“OS$”) maupun perizinan yang harus didaftarkan/diajukan secara langsung ke Kementerian atau Dinas setempat terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan dampak keuangan yang positif bagi Perseroan. Tambahan pendapatan yang dihasilkan pada tahun pertama proyeksi setelah fasilitas beroperasi mencapai lebih dari Rp 19,6 miliar dengan tambahan laba bersih sekitar Rp 2,4 miliar. Pendapatan dan laba bersih ini diestimasikan akan mengalami pertumbuhan rata- rata masing-masing sekitar 296 dan 896 per tahunnya sampai dengan 2035. Berdasarkan analisis studi kelayakan yang dilakukan, Penambahan Kegiatan Usaha diestimasikan akan mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih Perseroan di masa yang akan datang. Berikut adalah pos-pos proyeksi laporan keuangan Perseroan yang mengalami peningkatan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha. Laba Rugi 41 2026 2027 2028 2029 2030 (dalam miliar Rp) Peningkatan penjualan bersih 19,5 20,5 21,3 21,9 22,3 Peningkatan laba bersih 2:2 2,8 3,3 3,6 3,8 Laba.Rugi:. 2031 2032 2033 2034 2035 (dalam miliar Rp) Peningkatan penjualan bersih 23,0 23,0 23,6 23,6 23,7 Peningkatan laba bersih 4,3 4,2 4,5 4,5 44 Penambahan Kegiatan Usaha ini juga diproyeksikan dapat memberikan kontribusi positif bagi rasio keuangan Perseroan di masa datang. Marjin kotor, marjin bersih, rasio laba terhadap ekuitas, rasio laba terhadap aset pada tahun pertama proyeksi setelah fasilitas beroperasi masing-masing mencapai 15,896: 11,596: 7,496, dan 3,746. Sampai dengan tahun 2035, rasio-rasio tersebut akan terus meningkat hingga masing-masing mencapai 25,046, 18,796: 7,296, dan 6,196. Berikut adalah ikthisar rasio keuangan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha selama periode proyeksi. 13
Page 14 OCR 0.921
VI. Rasio Keuangan (dalam X6) 2026 2027 2028 2029 2030 Marjin kotor / Gross Profit Margin 15,8 18,6 20,7 22,3 231 Marjin bersih / Net Profit Margin 11,5 13,8 15,3 16,6 1752: Rasio laba terhadap ekuitas / Return on Eguity 7,4 7,9 8,1 8,7 9,5 Rasio laba terhadap aset / Return on Assets 3,7 41 4,5 51 5,9 Rasio Keuangan (dalam £) 2031 2032 2033 2034 2035 Marjin kotor / Gross Profit Margin 24,7 24,4 25,5 25,2 25,0 Marjin bersih / Net Profit Margin 18,5 18,2 19,1 18,9 18,7 Rasio laba terhadap ekuitas / Return on Eguity 9,8 10,4 9,8 8,3 12 Rasio laba terhadap aset / Return on Assets 6,6 1,5 1,5 6,6 6,1 Asumsi utama dan dasar penyusunan proyeksi keuangan antara lain adalah: e Periode proyeksi dimulai dari tahun 2025 (proyek mulai dibangun) sampai dengan tahun 2035, e Tingkat inflasi Indonesia diasumsikan sebesar 2,546 per tahun, e Tingkat pajak diasumsikan sebesar 2296 per tahun, e Total belanja modal untuk pembangunan pabrik Bio-CNG hampir mencapai Rp 100 miliar, Produksi hasil tandan buah segar sebanyak 24,00 ton per hektar, Oil Extraction Rate (OER) sebesar 2296 dan Kernel Extraction Rate (KER) sebesar 596 per tahun, # Kapasitas pabrik sebesar 60 ton perjam, dengan target pencapaian sebesar 8546 per tahun, e Persentase POME yang dihasilkan sebesar 65X per tahun, # Chemical Oxygen Demand (COD) Removal Efficiency sebesar 75X per tahun, e Methane Production Rate sebesar 32X per tahun, dan # Persentase CHs terhadap biogas dan Bio-CNG masing-masing sebesar 55X dan 95X per tahun. INFORMASI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERKAIT Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 16 Juni 2025 Tempat : Ruang Danamas, Plaza Sinar Mas Land, Menara 2 Lantai 39 JI. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350. Khusus terkait dengan agenda Penambahan Kegiatan Usaha ini, RUPST akan diselenggarakan dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 42 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan ketentuan kuorum 14
Page 15 OCR 0.946
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk mata acara tersebut adalah sebagai berikut: a. RUPST dapat dilangsungkan secara sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili. b. Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili serta memberikan suara dalam RUPST adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025. Berikut adalah rencana jadwal RUPST Perseroan dalam kaitannya dengan Penambahan Kegiatan Usaha: No Agenda Tanggal 1 | Pengumuman RUPST 8 Mei 2025 2 | Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha | 8 Mei 2025 3 | Panggilan RUPST 23 Mei 2025 4 | Penyelenggaraan RUPST 16 Juni 2025 5 | Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 17 Juni 2025 IX. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penambahan Kegiatan Usaha, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut: PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Lt. 28-30 Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Telepon : (62 21) 50338899 UP: Corporate Secretary Jakarta, 5 Juni 2025 PT Sinar Mas Agro Kah and Technology Tbk Tscus Costan Wakil Direktur Utama Direktur sa & Jimmy Pramono
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.1 ×2
unresolved
org
Technology Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Raden Kadiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.4
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.4
unresolved
person
Ir. Lukmono Sutarto Prof. DR. Teddy Pawitra Prof.
p.4 ×3
unresolved
person
Pawitra Prof. DR. Susiyati B. Hirawan Ardhayadi
p.4 ×3
unresolved
person
DR. ING Gianto Widjaja Franciscus Costan D. Agus
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.5
unresolved
org
Menteri Pj
p.5
unresolved
org
PT KIS Biofuels Indonesia
p.8
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.11 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Kah
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.