Back to announcement
20250605_CBRE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31892890_lamp1.pdf
Other Text extracted CBRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN
MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”PMHMETD”)
Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada seluruh Pemegang Saham PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. (“Perseroan”)
dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK’) No.32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana yang telah diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
32/2015”)
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Angkutan Laut Dalam Negeri
Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Center
Lantai 42 Unit B
Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta
Telepon: (021) 2528444
Webste : www.cbre.co.id
E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini (‘Keterbukaan Informasi”) adalah hal yang penting
untuk dapat diperhatikan bagi seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dalam rangka pengambilan keputusan
yang berkaitan dengan penambahan modal perseroan dengan mengeluarkan hak memesan efek terlebih dahulu
(“PMHMETD”)
Perseoran mengungkapkan bahwa Keterbukaan Informasi ini hanyalah sebatas informasi dan bukanlah merupakan
suatu penawaran atau pemberian kesemapatan untuk menjual ataupun ajakan untuk memperoleh atau mengambil
bagian atas saham baru.
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan usulan yang tunduk pada Persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD.
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 2025, akan membahas mengenai agenda penambahan modal
dengan HMETD sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang menyesuaikan dengan
pengumuman RUPSLB disitus penyedia web e-rups, situs web Perseoran dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Keterbukaan informasi ini telah diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 05 Juni 2025.
Page 2
I. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENAMBAHAN MODAL
Merujuk kepada ketentuan POJK 32/2015, dengan ini Perseroan bermaksud untuk menyampaikan
kepada Para Pemegang Saham, bahwa Perseroan berencana untuk melakukan kegiatan PMHMETD
dengan menerbitkan hak memesan efek terlebih dahulu (“PMHMETD”). Jumlah saham yang diterbitkan
adalah sebanyak-banyaknya sebesar 68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar) lembar saham
(“saham baru”)
Rencana pelaksanaan HMETD akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham nantinya dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 15 Juli 2025, dengan agenda rapat
sebagai berikut :
a) Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dalam rangka fasilitas keuangan yang
akan diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi dan atau institusi keuangan dengan
jumlah pokok fasilitas keuangan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.1.700.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus miliar rupiah) dalam rangka pengembangan usaha Perseroan melalui penambahan
armada.
b) Penerbitan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar) lembar saham dengan nominal
Rp.25 (dua puluh lima rupiah) per lembar saham.
Saham-saham yang nantinya akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dengan nilai
nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu sebesar
Rp.25 (dua puluh lima rupiah) per lembar saham. Adapun, pengeluaran saham melalui mekanisme
PMHMETD ini akan dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal.
Saham-saham baru yang nantinya akan diterbitkan oleh Perseroan merupakan saham pertopel yang
nantinya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. , termasuk Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Keputusan Direksi Bursa No. Kep-
00101/BEI/12- 2021 tanggal 21 Desember 2021. Saham baru, akan memiliki hak yang sama dengan
saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelum adanya kegiatan PMHMETD ini,
termasuk hak-hak atas deviden.
Merujuk kepada ketentuan POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD dapat dilakukan setelah melalui
prosedur sebagai berikut :
a) Perseroan telah memperoleh persetujuan melalui RUPSLB mengenai agenda PMHMETD;
b) Perseroan telah menyampaikan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan kegiatan PMHMETD
beserta dengan dokumen pendukungnya kepada OJK
c) Pernyataan Pendaftaran HMETD Perseroan telah disampaikan dan diterima baik oleh OJK dan telah
resmi dinyatakan efektif oleh OJK.
Ketentuan lain mengenai PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan dari PMHMETD dan jumlah final saham baru
yang diterbikan, akan diuraikan lebih lanjut dalam prospektus yang nantinya akan diterbitkan oleh Perseroan
yang berhak pada waktunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. INFORMASI MENGENAI JADWAL PMHMETD
Pelaksanaan HMETD akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015, yang dimana tidak akan lebih
12 (dua belas bulan) sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
Page 3
III. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN DENGAN HMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan dapat memperkuat struktur permodalan dan mengundang
investor-investor untuk dapat berpartisipasi dalam menginvestasikan modalnya dalam Perseroan sehingga
akan memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
IV. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL HMETD
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, untuk modal kerja dan rencana penambahan armada oleh Perseroan.
V. PERNYATAAN DEWAN DIREKSI & KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan informasi ini telah disetujui oleh Dewan Direksi & Dewan Komisaris Perseroan. Maka dari itu,
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggungjawab atas kebenaran informasi material yang
disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah hal yang wajar dan
benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan yang menyebabkan informasi yang
disampaikan menjadi tidak benar atau sesat.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD, Pemegang Saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat dibawah ini
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11
Kel Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon: 021-2528444
Website: www.cbre.co.id
Email: corporate.secretary@cbre.co.id
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.