Back to announcement
20250605_PACK_Pemanggilan RUPS_31892778_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
(“Perseroan”)
002/DIR-ANHI/VI/2025
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan (selanjutnya RUPST dan RUPSLB
disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Ruang Kulintang
Ascott Sudirman Jakarta,
Ciputra World 2,
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11,
RT 4 / RW 3, Kuningan, Karet Semanggi,
Jakarta, Indonesia
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (”UUPT”) dan Pasal 19 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan,
maka persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan, termasuk
Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Page 2
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT tentang Penggunaan Laba serta Pasal 19
ayat 2 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan Laba
Bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
3. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan persetujuan Dewan Komisaris,
termasuk namun tidak terbatas untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan
Publik tersebut.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 59 ayat 3 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan
Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2025 diusulkan kepada RUPST untuk:
a. Mendelegasikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan persetujuan
Dewan Komisaris dan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
serta persyaratan lain penunjukannya.
4. Pemberian wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 11 ayat 6 tentang Direksi
dan Pasal 14 ayat 6 tentang Dewan Komisaris Anggaran Dasar Perseroan, maka
penetapan remunerasi dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
5. Laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, maka
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan
dipertanggungjawabkan dalam RUPST.
Page 3
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Persetujuan dari Pemegang Saham Independen untuk divestasi aset dan bisnis
Perseroan yang berkaitan dengan kegiatan usaha kemasan digital.
Penjelasan:
Perseroan perlu terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen
sehubungan dengan divestasi atas seluruh aset dan bisnis Perseroan yang terkait dengan
kegiatan usaha kemasan digital. Agenda ini merupakan suatu transaksi material
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Ketentuan Umum:
Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham
Perseroan.
1. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2025, pukul 16.00 WIB.
2. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam
Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis
sebagaimana dimaksud pada butir 9 huruf b Ketentuan Umum ini.
4. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
pada butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
Page 4
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam
fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang
Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui
situs web (https://akses.ksei.co.id/);
b. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web
(https://akses.ksei.co.id/).
5. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a Ketentuan
Umum ini, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan 1 (satu) hari kerja, yaitu tanggal 28 Juni 2025 pukul
12.00 WIB sebelum tanggal Rapat ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 5 huruf a Ketentuan Umum ini;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk
oleh Perseroan (PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang
Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI; wajib melakukan
registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
paling lambat sampai dengan pukul 09:45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
Page 5
6. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
Perseroan https://investor.flexypack.com/
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b Ketentuan Umum ini maka
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada
petugas pendaftaran, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut
“KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil
Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan
fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi
anggaran dasar dan perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan
dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus
yang terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham
atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan
membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik
dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini
dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau
suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan
suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan https://investor.flexypack.com/, dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 9 huruf b Ketentuan
Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat
kuasa harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila
telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor
di: Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa
Gading, Jakarta Utara - 14250; pada setiap hari kerja sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Senin,
tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak
selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
dalam pemungutan suara.
Page 6
10. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
Perseroan https://investor.flexypack.com/ sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
sampai dengan hari pelaksanaan Rapat.
11. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI
mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja, yaitu tanggal 28 Juni 2025 pukul
12.00 WIB sebelum tanggal Rapat.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser).
13. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional
pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan
KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan
seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun
hadir secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
secara fisik wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh
Perseroan, antara lain sebagai berikut:
Page 7
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada
di tempat Rapat lebih awal, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu pada pukul 10:00
WIB. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 09:45 WIB. Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap
tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta
tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
https://investor.flexypack.com/.
Jakarta, 5 Juni 2025
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.