Back to announcement
20260709_IKBI_Pemanggilan RUPS_32110282_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted IKBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.954
SUMI INDO KABEL
Connect with Innovation
PT. SUMI INDO KABEL Tbk:
Jl. Gatot Subroto KM 7.8, Pasir Jaya, Jatiuwung
Tangerang 15135, Indonesia
Tel: t62-21-592-2404 / Fax: t62-21-592-2576
Website: www.sikabel.com
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SUMI INDO KABEL Tbk.
Direksi PT SUMI INDO KABEL Tbk., berkedudukan di Tangerang (“Perseroan”) mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 31 Juli 2026
Waktu : Pukul 09:00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor PT SUMI INDO KABEL Tbk.
Jl. Gatot Subroto Km 7, 8 Pasir Jaya,
Jatiuwung, Tangerang - 15135
Dengan Mata Acara Rapat beserta penjelasannya sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UUPT"), Laporan Tahunan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ("RUPST") serta Laporan Keuangan
Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPST, oleh karena itu Perseroan
mengusulkan mata acara ini dalam RUPST.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan
diputuskan dalam RUPST, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam
RUPST.
3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku
Perseroan untuk tahun buku 2026 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2027.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15”) dan Pasal 10 ayat 3 (c) Anggaran Dasar Perseroan, dalam RUPST
ditetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan
untuk tahun yang berjalan, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam
RUPST.
SUMITOMO
ELECTRIC
GROUP:
Page 2 OCR 0.949
«& SUMI INDO KABEL Connect with Innovation PT. SUMI INDO KABEL Tbk: Jl. Gatot Subroto KM 7.8, Pasir Jaya, Jatiuwung Tangerang 15135, Indonesia Tel: t62-21-592-2404 / Fax: #62-21-592-2576 Website: www.sikabel.com 4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 13 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan juncto POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi Emiten atau Perusahaan Publik, sehubungan dengan Perubahan susunan Direksi Perseroan dengan adanya pengunduran diri anggota Direksi, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam RUPST. 5. Penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) juncto Pasal 113 UUPT, penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam RUPST. 6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penyesuaian KBLI. Penjelasan: Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan BPS (Biro Pusat Statistik) No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (“KBLI 2025”), maka Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar sesuai dengan Peraturan KBLI 2025 tersebut, oleh karena itu Perseroan mengusulkan mata acara ini dalam RUPST. Catatan: 1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi, dapat dilihat juga di laman situs web PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP) (www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (http://www.sikabel.com). 2. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini. 3. Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek dan untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif hanyalah pemegang rekening atau kuasanya yang namanya tercatat pada bank kustodian atau perusahaan efek pemegang rekening KSEI yang namanya tercatat per hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham"). Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif, diwajibkan memberikan daftar pemegang saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”). 4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik, b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI: atau c. hadir dalam Rapat melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI. 5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (“e-proxy”) melalui cASY.KSEI adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. 6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau 2 SUMITOMO ELECTRIC GROUP
Page 3 OCR 0.952
SUMI INDO KABEL Connect with Innovation PT. SUMI INDO KABEL Tbk. Jl. Gatot Subroto KM 7.8, Pasir Jaya, Jatiuwung Tangerang 15135, Indonesia Tel: t62-21-592-2404 / Fax: #62-21-592-2576 Website: www.sikabel.com menyampaikan pilihan suara pada eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: i. Proses Registrasi, ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik: iii. Proses Pemungutan Suara/Voting: iv. Tayangan Rapat. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id). 7. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa kehadirannya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Raya Saham Registra. 8. Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruangan Rapat diwajibkan mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya kepada petugas registrasi/pendaftaran Perseroan. Para Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa bukti kewenangan mewakili Badan Hukum, seperti Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, serta akta memuat perubahan pengurus terakhir yang masih menjabat saat Rapat. 9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat agar sudah berada di tempat Rapat, selambat- lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Tangerang, 9 Juli 2026 PT SUMI INDO KABEL Tbk. Direksi SUMITOMO ELECTRIC GROUP
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.