Back to announcement
20250605_WSBP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31892641_lamp1.pdf
Board change Needs review WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 307/WBP/DIR/2025 Jakarta, 05 Juni 2025
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
bersama ini kami sampaikan informasi pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komite Audit
dan susunan Komite Audit yang baru pada tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk ("WSBP") Nomor: 04/SK/WBP/DK/2025
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit serta Penetapan Susunan
Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk dengan poin-poin keputusan sebagai berikut :
1. Memberhentikan Sdri. Abianti Riana sebagai Ketua Komite Audit WSBP, dengan
ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
2. Mengangkat Sdr. Muhammad Harrifar Syafar sebagai Ketua Komite Audit WSBP
dengan masa penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d. 03
Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
3. Menetapkan susunan Komite Audit WSBP sebagai berikut :
1) Sdr. Muhammad Harrifar Syafar sebagai Ketua
2) Sdr. Jonni Hutahaean sebagai Anggota
3) Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Direktur Utama,
Anak Agung Gede Sumadi
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
NOMOR : 04/SK/WBP/DK/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE AUDIT SERTA
PENETAPAN SUSUNAN KOMITE AUDIT
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Menimbang : a. Bahwa, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
Beton Precast Tbk Nomor 09/SK/WBP/DK/2023 tanggal 12
Oktober 2023 tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit dan
Penetapan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
b. Bahwa, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) Tahun Buku 2024 PT Waskita Beton Precast Tbk tanggal
22 Mei 2025 telah ditetapkan susunan pengurus perseroan,
pemberhentian Sdri. Abianti Riana selaku Komisaris Independen
dan pengangkatan Sdr. Muhammad Harrifar Syafar selaku
Komisaris Independen sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris
Nomor 03 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti
Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
c. Bahwa, berdasarkan Rapat Internal Dewan Komisaris PT Waskita
Beton Precast Tbk tanggal 02 Juni 2025 telah diputuskan susunan
Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
d. Bahwa, sehubungan dengan butir a dan c di atas perlu dilakukan
Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit serta
Penetapan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk
melalui Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast
Tbk.
Mengingat : a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara;
b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
c. Akta Pendirian PT Waskita Beton Precast Nomor 10 tanggal 7
Oktober 2014, dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H. di
Jakarta;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 4
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
Nomor : 04/SK/WBP/DK/2025
Tanggal : 04 Juni 2025
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
f. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Pedoman
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara;
g. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
h. Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Waskita Beton Precast
Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk
Nomor 60 tanggal 28 Juli 2023, dibuat dihadapan Yumna
Shabrina, S.H., M.Kn., selaku Notaris pengganti dari Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Memperhatikan : Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
22/SK/WK/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Organ Pendukung
Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan Sdri. Abianti Riana sebagai Ketua Komite Audit
PT Waskita Beton Precast Tbk, dengan ucapan terima kasih atas
pengabdiannya selama ini.
Kedua : Mengangkat Sdr. Muhammad Harrifar Syafar sebagai Ketua
Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk dengan masa
penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d.
03 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Ketiga : Menetapkan susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk
sebagai berikut :
1. Sdr. Muhammad Harrifar Syafar sebagai Ketua
2. Sdr. Jonni Hutahaean sebagai Anggota
3. Sdr. Puji Wibowo sebagai Anggota
Keempat : Akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Page 5
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
Nomor : 04/SK/WBP/DK/2025
Tanggal : 04 Juni 2025
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 04 Juni 2025
Dewan Komisaris
PT Waskita Beton Precast Tbk
Santos G Matondang
Komisaris Utama
Muhammad Harrifar Syafar Hasby Muhammad Zamri Aqila Rahmani
Komisaris Independen Komisaris Komisaris Independen
Tembusan :
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk;
- Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
- Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
- Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Beton Precast Tbk.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.3
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
608 ms
12 Sep 2026 22:50
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-06-05',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-06-05',
'name': 'Muhammad Harrifar Syafar',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen sebagaimana dimuat',
'reason_text': 'n Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) '
'Tahun Buku 2024 PT Waskita Beton Precast Tbk '
'tanggal 22 Mei 2025 telah ditetapkan susunan '
'pengurus perseroan, pemberhentian Sdri. Abianti '
'Riana selaku Komisaris Independen dan '
'pengangkatan Sdr. Muhammad Harrifar Syafar '
'selaku Komisaris Independen sebagaimana dimuat '
'dalam Akta Notaris Nomor 03 tanggal 22 Mei 2025 '
'yang dibuat oleh Titik Krisna Murti Wikaningsih '
'Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta '
'Selatan; c. Bahwa, berdasarkan Rapat Intern'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-06-04',
'name': 'Muhammad Harrifar Syafar',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Audit WSBP dengan masa penugasan '
'selama',
'reason_text': ' Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk '
'dengan poin-poin keputusan sebagai berikut : 1. '
'Memberhentikan Sdri. Abianti Riana sebagai Ketua '
'Komite Audit WSBP, dengan ucapan terima kasih '
'atas pengabdiannya selama ini. 2. Mengangkat '
'Sdr. Muhammad Harrifar Syafar sebagai Ketua '
'Komite Audit WSBP dengan masa penugasan selama 3 '
'tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d. '
'03 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan '
'Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. '
'3. Menetapkan susunan'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Waskita Beton Precast Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk'}