Skip to content
Back to announcement

20250605_WSBP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31892641_lamp1.pdf

Board change Needs review WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
   Nomor : 307/WBP/DIR/2025                                                     Jakarta, 05 Juni 2025

           Kepada Yth,
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta

                    Perihal : Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk




           Dengan hormat,

           Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
           Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
           bersama ini kami sampaikan informasi pemberhentian dan pengangkatan Ketua Komite Audit
           dan susunan Komite Audit yang baru pada tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan
           Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk ("WSBP") Nomor: 04/SK/WBP/DK/2025
           tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit serta Penetapan Susunan
           Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk dengan poin-poin keputusan sebagai berikut :

              1. Memberhentikan Sdri. Abianti Riana sebagai Ketua Komite Audit WSBP, dengan
                 ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

              2. Mengangkat Sdr. Muhammad Harrifar Syafar sebagai Ketua Komite Audit WSBP
                 dengan masa penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d. 03
                 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
                 sewaktu-waktu.

              3. Menetapkan susunan Komite Audit WSBP sebagai berikut :
                    1) Sdr. Muhammad Harrifar Syafar       sebagai Ketua
                    2) Sdr. Jonni Hutahaean               sebagai Anggota
                    3) Sdr. Puji Wibowo                   sebagai Anggota




HM.02.08             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                         Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


           Direktur Utama,




           Anak Agung Gede Sumadi

           Lampiran : 1 (satu) Berkas

           Tembusan:
            -  Direksi PT Bursa Efek Indonesia
            -  Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.08                Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                            Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
      KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
                    NOMOR : 04/SK/WBP/DK/2025
                             TENTANG
     PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE AUDIT SERTA
                 PENETAPAN SUSUNAN KOMITE AUDIT
                   PT WASKITA BETON PRECAST TBK

            DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK


Menimbang       : a. Bahwa, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
                     Beton Precast Tbk Nomor 09/SK/WBP/DK/2023 tanggal 12
                     Oktober 2023 tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit dan
                     Penetapan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
                  b. Bahwa, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                     (RUPST) Tahun Buku 2024 PT Waskita Beton Precast Tbk tanggal
                     22 Mei 2025 telah ditetapkan susunan pengurus perseroan,
                     pemberhentian Sdri. Abianti Riana selaku Komisaris Independen
                     dan pengangkatan Sdr. Muhammad Harrifar Syafar selaku
                     Komisaris Independen sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris
                     Nomor 03 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti
                     Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
                  c. Bahwa, berdasarkan Rapat Internal Dewan Komisaris PT Waskita
                     Beton Precast Tbk tanggal 02 Juni 2025 telah diputuskan susunan
                     Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
                  d. Bahwa, sehubungan dengan butir a dan c di atas perlu dilakukan
                     Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit serta
                     Penetapan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk
                     melalui Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast
                     Tbk.

Mengingat       : a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003
                     tentang Badan Usaha Milik Negara;
                  b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007
                     tentang Perseroan Terbatas;
                  c. Akta Pendirian PT Waskita Beton Precast Nomor 10 tanggal 7
                     Oktober 2014, dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H. di
                     Jakarta;
                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
                     tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                     Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 4
                     Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                   Nomor : 04/SK/WBP/DK/2025
                                                   Tanggal : 04 Juni 2025

                  e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
                      tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                      Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
                  f. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
                      PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Pedoman
                      Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
                      Negara;
                  g. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
                      PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
                      Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
                  h. Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Waskita Beton Precast
                      Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk
                      Nomor 60 tanggal 28 Juli 2023, dibuat dihadapan Yumna
                      Shabrina, S.H., M.Kn., selaku Notaris pengganti dari Ashoya
                      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Memperhatikan   : Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
                   22/SK/WK/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Organ Pendukung
                   Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.



                            MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
Pertama         : Memberhentikan Sdri. Abianti Riana sebagai Ketua Komite Audit
                  PT Waskita Beton Precast Tbk, dengan ucapan terima kasih atas
                  pengabdiannya selama ini.
Kedua           : Mengangkat Sdr. Muhammad Harrifar Syafar sebagai Ketua
                  Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk dengan masa
                  penugasan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d.
                  03 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
                  memberhentikannya sewaktu-waktu.
Ketiga          : Menetapkan susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk
                  sebagai berikut :
                  1. Sdr. Muhammad Harrifar Syafar           sebagai Ketua
                  2. Sdr. Jonni Hutahaean                    sebagai Anggota
                  3. Sdr. Puji Wibowo                        sebagai Anggota
Keempat         : Akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di
                  kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Kelima          : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Page 5
                                Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                              Nomor : 04/SK/WBP/DK/2025
                                                              Tanggal : 04 Juni 2025

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 04 Juni 2025

                                           Dewan Komisaris
                                      PT Waskita Beton Precast Tbk




                                            Santos G Matondang
                                              Komisaris Utama




 Muhammad Harrifar Syafar                 Hasby Muhammad Zamri                           Aqila Rahmani
    Komisaris Independen                         Komisaris                             Komisaris Independen




Tembusan :
-  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Beton Precast Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published5 Jun 2025
Pages5
Characters9,174
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×82
linked person Abianti Riana · Ketua Komite Audit p.1 ×7
linked person Muhammad Harrifar Syafar · Ketua Komite Audit p.1 ×12
linked person Jonni Hutahaean p.1 ×3
linked person Puji Wibowo p.1 ×3
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.2
linked person Hasby Muhammad Zamri p.5
linked person Aqila Rahmani p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.4 ×5
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti · Notaris p.3 ×2
unresolved org Milik Negara p.3 ×3
unresolved person Fathiah Helmi p.3
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.4 ×2
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 608 ms 12 Sep 2026 22:50

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-06-05',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-06-05',
              'name': 'Muhammad Harrifar Syafar',
              'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Independen sebagaimana dimuat',
              'reason_text': 'n Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) '
                             'Tahun Buku 2024 PT Waskita Beton Precast Tbk '
                             'tanggal 22 Mei 2025 telah ditetapkan susunan '
                             'pengurus perseroan, pemberhentian Sdri. Abianti '
                             'Riana selaku Komisaris Independen dan '
                             'pengangkatan Sdr. Muhammad Harrifar Syafar '
                             'selaku Komisaris Independen sebagaimana dimuat '
                             'dalam Akta Notaris Nomor 03 tanggal 22 Mei 2025 '
                             'yang dibuat oleh Titik Krisna Murti Wikaningsih '
                             'Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta '
                             'Selatan; c. Bahwa, berdasarkan Rapat Intern'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-06-04',
              'name': 'Muhammad Harrifar Syafar',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Audit WSBP dengan masa penugasan '
                              'selama',
              'reason_text': ' Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk '
                             'dengan poin-poin keputusan sebagai berikut : 1. '
                             'Memberhentikan Sdri. Abianti Riana sebagai Ketua '
                             'Komite Audit WSBP, dengan ucapan terima kasih '
                             'atas pengabdiannya selama ini. 2. Mengangkat '
                             'Sdr. Muhammad Harrifar Syafar sebagai Ketua '
                             'Komite Audit WSBP dengan masa penugasan selama 3 '
                             'tahun terhitung sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d. '
                             '03 Juni 2028 dengan tidak mengurangi hak Dewan '
                             'Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. '
                             '3. Menetapkan susunan'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Waskita Beton Precast Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result