Skip to content
Back to announcement

20250605_PPLN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31892587_lamp1.pdf

Other Needs review PPLN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
No.RC-734/PEF-DIR/VI/2025

Jakarta, 4 Juni 2025


Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Perihal : Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah
          Berkelanjutan serta Draft Rating Summary PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite
Pemeringkatan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

       1.   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.

       2.   Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan data-
            data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO. Kami
            harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1 (satu) hari
            setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perseroan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary terlampir, mohon
            tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Kresna Piet Wiryawan dan Saudara Adib Ibnu Yasa.

Peseroan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak -pihak
terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari
keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk
namun tidak terbatas pada Regulator.

PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan menjaga
integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, PEFINDO memastikan
bahwa semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,




Irmawati                                                           Hendro Utomo
Direktur Utama                                                     Direktur




/rka                                                                                                     Rev. 01
Page 2
No.RC-735/PEF-DIR/VI/2025

Jakarta, 4 Juni 2025

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2017 Seri C, Tahap II Tahun 2017 Seri C
         dan Seri D Tahap III Tahun 2018 Seri C, Seri D, Seri E dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri C, Seri D dan
         Seri E, Tahap II Tahun 2018 Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E Tahap III Tahun 2019 Seri C, Seri D, Seri E dan Seri F, Tahap IV
         Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E, Tahap V Tahun 2019 Seri B, Seri C, Seri D, Seri E dan Tahap VI Tahun 2020 Seri B, Seri C,
         Seri D dan Seri E, Tahap VII Tahun 2020 Seri C dan Seri D serta Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 Seri B, Seri
         C, Seri D dan Seri E PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
         Periode 3 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                    idAAA
                                                                                  (Triple A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2017 Seri C, Tahap II Tahun 2017 Seri C dan Seri D Tahap III Tahun 2018 Seri C,
Seri D, Seri E dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri C, Seri D dan Seri E, Tahap II Tahun 2018 Seri B, Seri C, Seri D
dan Seri E Tahap III Tahun 2019 Seri C, Seri D, Seri E dan Seri F, Tahap IV Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E, Tahap V Tahun 2019 Seri
B, Seri C, Seri D, Seri E dan Tahap VI Tahun 2020 Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E, Tahap VII Tahun 2020 Seri C dan Seri D serta
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai
Rp17.584.900.000.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah) untuk periode 3 Juni
2025 sampai dengan 1 Juni 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Audit per 31 Desember 2024.

“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                              Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                        Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan
 untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas
 nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak
 yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit,
 uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung
 jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab
 sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat
 peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi
 kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas
 segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun
 tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat
 dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                   Rev. 01
Page 3
No.RC-736/PEF-DIR/VI/2025

Jakarta, 4 Juni 2025

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2017 Seri B, Tahap II Tahun 2017
         Seri B dan Seri C, Tahap III Tahun 2018 Seri B, Seri C dan Seri D dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri
         C, Seri D dan Seri E, Tahap II Tahun 2018 Seri B, Seri C, dan Seri D, Tahap III Tahun 2019 Seri C, Seri D, Seri E dan Seri F,
         Tahap IV Tahun 2019 Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E, Tahap V Tahun 2019 Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E, Tahap VI Tahun
         2020 Seri A, Seri B, Seri C dan Seri D serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 Seri B, Seri C, Seri D, dan Seri
         E PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
         Periode 3 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                 idAAA(sy)
                                                                            (Triple A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2017 Seri B, Tahap II Tahun 2017 Seri B dan Seri C, Tahap III Tahun 2018 Seri
B, Seri C dan Seri D dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri C, Seri D dan Seri E, Tahap II Tahun 2018 Seri B, Seri
C, dan Seri D, Tahap III Tahun 2019 Seri C, Seri D, Seri E dan Seri F, Tahap IV Tahun 2019 Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E, Tahap V
Tahun 2019 Seri B, Seri C, Seri D dan Seri E, Tahap VI Tahun 2020 Seri A, Seri B, Seri C dan Seri D serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan
IV Tahap I Tahun 2020 Seri B, Seri C, Seri D, dan Seri E PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp4.559.500.000.000,00 (empat
triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) untuk periode 3 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia
lainnya adalah superior.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




  Irmawati                                                                             Hendro Utomo
  Direktur Utama                                                                       Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan
 untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas
 nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari
 pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan
 audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak
 bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
 tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
 sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
 diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
 kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
 secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
 pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                  Rev. 01
Page 4
No.RC-737/PEF-DIR/VI/2025

Jakarta, 4 Juni 2025

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri B PT Perusahaan Listrik
         Negara (Persero)
         Periode 3 Juni 2025 sampai dengan 10 Juli 2025

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                   idAAA
                                                                                 (Triple A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri B PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp442.000.000.000,00
(empat ratus empat puluh dua miliar rupiah) untuk periode 3 Juni 2025 sampai dengan 10 Juli 2025. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                             Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                       Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
 keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
 opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
 diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
 tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
 PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
 data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
 diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
 yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
 jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
 ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan
 dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                 Rev. 01
Page 5
No.RC-738/PEF-DIR/VI/2025

Jakarta, 4 Juni 2025

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri B PT Perusahaan Listrik
         Negara (Persero)
         Periode 3 Juni 2025 sampai dengan 10 Juli 2025

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                idAAA(sy)
                                                                           (Triple A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri B PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai
Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) untuk periode 3 Juni 2025 sampai dengan 10 Juli 2025. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia
lainnya adalah superior.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                            Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                      Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
 keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
 opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
 diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
 tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
 PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
 data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
 diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
 yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
 jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
 ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
 hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                Rev. 01
Page 6
No.RC-739/PEF-DIR/VI/2025

Jakarta, 4 Juni 2025

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 Seri A PT Perusahaan Listrik
         Negara (Persero)
         Periode 3 Juni 2025 sampai dengan 8 September 2025

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                  idAAA
                                                                                (Triple A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 Seri A PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp312.000.000.000,00
(tiga ratus dua belas miliar rupiah) untuk periode 3 Juni 2025 sampai dengan 8 September 2025. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan
data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                            Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                      Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
 keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
 opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
 diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
 tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
 PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
 data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
 diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
 yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
 jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
 ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
 hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                Rev. 01
Page 7
No.RC-740/PEF-DIR/VI/2025

Jakarta, 4 Juni 2025

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 Seri A PT Perusahaan Listrik
         Negara (Persero)
         Periode 3 Juni 2025 sampai dengan 8 September 2025

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                 idAAA(sy)
                                                                            (Triple A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 Seri A PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp39.000.000.000,00
(tiga puluh sembilan miliar rupiah) untuk periode 3 Juni 2025 sampai dengan 8 September 2025. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan
data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia
lainnya adalah superior.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                             Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                       Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan
 untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas
 nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari
 pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan
 audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak
 bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi
 tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi
 sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang
 diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab
 kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik
 secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil
 pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                  Rev. 01
Page 8
No.RC-741/PEF-DIR/VI/2025

Jakarta, 4 Juni 2025

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
         Periode 3 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                             idAAA/Stable
                                                                      (Triple A; Stable Outlook)

terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk periode 3 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila
emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin,
pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




 Irmawati
 Direktur Utama                                                                       Hendro Utomo
                                                                                      Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat
 tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat
 waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk
 membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai
 kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang
 meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji
 tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab
 atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya
 dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat
 diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya
 kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian,
 biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
 PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau
 dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                 Rev. 01

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published5 Jun 2025
Pages8
Characters33,547
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Darmawan Prasodjo p.1 ×15
unresolved person Kresna Piet Wiryawan p.1
unresolved person Adib Ibnu Yasa. Peseroan p.1
unresolved org PT PEFINDO p.2 ×7
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved person Irmawati · Direktur Utama | Hendro Utomo p.8
unresolved person Hendro Utomo · Direktur Utama p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 337 ms 12 Sep 2026 22:50

no RUPS minutes content - likely misclassified

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result