Skip to content
Back to announcement

20250514_HAJJ_Pemanggilan RUPS_31885412_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted HAJJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                    PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT ARSY BUANA TRAVELINDO Tbk



Direksi PT ARSY BUANA TRAVELINDO Tbk., berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu        : 13:00 WIB – Selesai
Tempat       : Wyndham Casablanca Jakarta

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1.     Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
       Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan
       Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2024;
       Penjelasan:
       Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan
       Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan ke Rapat
       untuk memperoleh persetujuan, serta Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2024 diajukan ke Rapat untuk memperoleh pengesahan.

2.     Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024;
       Penjelasan:
       Perseroan mengajukan rencana penggunaan laba bersih tahun buku 2024 untuk disetujui
       oleh Rapat.

3.     Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk akan mengaudit Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku 2025;
       Penjelasan:
       Perseroan mengajukan rencana penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan
       mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir 31 Desember
       2025 untuk disetujui oleh Rapat dengan memperhatikan usulan Dewan Komisaris.

4.     Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi Direksi
       dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
       Penjelasan:
       Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan gaji atau
       honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan.
Page 2
5.     Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Konversi Waran Seri I;
       Penjelasan:
       Berdasarkan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
       Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan melaporkan penggunaan
       dana hasil konversi waran seri I.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada
   website Perseroan, www.abttravel.id, website PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id,
   dan aplikasi eASY KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
   dilakukannya Pemanggilan pada 05 Juni 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
   30 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
   yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
   perdagangan Bursa Efek tanggal 04 Juni 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
   elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS
   secara fisik atau tidak melaksanaan RUPS secara fisik:
    a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
       keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
       i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
       ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
    b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
       keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
       aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
   sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses fasilitas
   AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
   terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
   keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
   secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
   dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
   menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
    elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
    lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
    diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
          a. Proses Registrasi
              i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                    kehadiran ataukuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                    9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                    Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                    Perseroan.
              ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                    kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk1 (satu)
                    mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                    dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                    Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                    Perseroan.
              iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
                   Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
                   pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                   eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
                   mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                   aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                   registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                   memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                   butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                   eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                   pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                   elektronik ditutup oleh Perseroan.
              v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                   memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                   (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
                   memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
                   Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
                   9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
Page 4
       registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
       sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
       otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
        untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
        diskusi per mata acara Rapat.
        Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
        secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
        dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
        dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
        kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda
        item no. [ ] ”.
    ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
          tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
          kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
          Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
          per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
          nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
          dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting.
    i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
          eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
          namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
          sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
          saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
          pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
          Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
          suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
          otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
          menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
          “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
Page 5
         Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
         memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
         pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
         berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
         dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
         bersangkutan.
  iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
         waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
         dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
         elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 3
         (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan Rapat :
     i   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
         menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
         Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
         berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
         tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
         pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
         kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
         tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
         pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
         dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
         angka i – v.
     iii Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
         secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
         huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
         kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
         perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
         digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
         diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
         dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
         penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
         dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
         mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
         Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
         akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
         aplikasi eASY.KSEI.
Page 6
               v    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                    eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                    kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
      https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
      Perseroan www.abttravel.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
13.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
      menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
      corporatesecretary@abttravel.id dengan ditembuskan pada opr@adimitra-jk.co.id dan
      Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
      dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
      akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
      Rapat.
14.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
      perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
      atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
      pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas,
      maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
      yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
      di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.



                               Tangerang Selatan, 05 Juni 2025
                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published5 Jun 2025
Pages6
Characters16,432
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARSY BUANA TRAVELINDO Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result