Back to announcement
20250514_HAJJ_Pemanggilan RUPS_31885412_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted HAJJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ARSY BUANA TRAVELINDO Tbk
Direksi PT ARSY BUANA TRAVELINDO Tbk., berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : 13:00 WIB – Selesai
Tempat : Wyndham Casablanca Jakarta
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024;
Penjelasan:
Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan ke Rapat
untuk memperoleh persetujuan, serta Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 diajukan ke Rapat untuk memperoleh pengesahan.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024;
Penjelasan:
Perseroan mengajukan rencana penggunaan laba bersih tahun buku 2024 untuk disetujui
oleh Rapat.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025;
Penjelasan:
Perseroan mengajukan rencana penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir 31 Desember
2025 untuk disetujui oleh Rapat dengan memperhatikan usulan Dewan Komisaris.
4. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
Penjelasan:
Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan gaji atau
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Page 2
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Konversi Waran Seri I;
Penjelasan:
Berdasarkan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan melaporkan penggunaan
dana hasil konversi waran seri I.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada
website Perseroan, www.abttravel.id, website PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id,
dan aplikasi eASY KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada 05 Juni 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
30 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 04 Juni 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS
secara fisik atau tidak melaksanaan RUPS secara fisik:
a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran ataukuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
Page 4
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda
item no. [ ] ”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting.
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
Page 5
Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 3
(tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan Rapat :
i Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i – v.
iii Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
Page 6
v Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan www.abttravel.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
13. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corporatesecretary@abttravel.id dengan ditembuskan pada opr@adimitra-jk.co.id dan
Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Rapat.
14. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas,
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Tangerang Selatan, 05 Juni 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.