Back to announcement
20260703_KIOS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32108034_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KIOSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.952
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 02 Juli 2026 Nomor : 099/NOT/VII/2026 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT KIOSON KOMERSIAL Tahunan Kedua INDONESIA Tbk Jl. Alaydrus No. 66 BC Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pus: Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (“Rapat”) PT KIOSON KOMERSIAL INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 01 Juli 2026, bertempat di Axa Tower Lantai 42, Jl. Prof Dr. Satrio Kav. 18, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan — 12940. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan telah diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2026, namun tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2.1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 huruf (a) POJK 15/2020, sehingga Perseroan menyelenggarakan RUPST Kedua pada tanggal O1 Juli 2026, yang pemanggilannya dilakukan pada tanggal 24 Juni 2026. Rapat dibuka pada pukul 14.19 WIB dan ditutup pada pukul 14.50 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026. 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. 4. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris. B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 4, Bapak JUNAIDI ARIANSYAH Komisaris Independen 2. Ibu ORNELA BARTIN SUTAN GIRI Direktur Utama Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.953
E.
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui dASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam rapat
sebanyak 434.381.695 saham yang merupakan 40,386 dari 1.075.862.550
saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan atau
ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya ketentuan
mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2.1 huruf (b)
Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 ("POJK No.15/2020”), telah terpenuhi.
Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan
dengan Mata Acara Rapat yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara
fisik dalam rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir
pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “Electronic Opinions”.
Ada seorang pemegang saham yang hadir fisik dalam Rapat yang mengajukan
pertanyaan pada Mata Acara Rapat Pertama.
Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain,
yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall diaplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Rapat.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai
berikut :
Mata Acara Rapat Pertama
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Page 3 OCR 0.954
Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra sesuai dengan Laporannya Nomor 00018/3.0342/AU.1/05/1274- 1/1/1I1/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat wajar, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan dernikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. ata Acara Rapat Ketii Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Ma Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menentukan gaji dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan, dengan mempertimbangkan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari maupun kondisi keuangan Perseroan. Menyetujui penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan sama dengan tahun 2025, atau dilakukan penyesuaian apabila hal tersebut dianggap perlu, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. ra Ra Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1
Page 4 OCR 0.956
1. Menegaskan tidak ada perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 2. Susunan anggota Direkasi dan Dewan Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, sebagai berikut: DIREKSI - Direktur Utama ORNELA BARTIN SUTAN GIRI - Direktur REGINALD TRISNA DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama VIPERI LIMIARDI - Komisaris Independen JUNAIDI ARIANSYAH Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 01 Juli 2026 Nomor 1. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. RINI YULIANTI, SH. Notaris di Jakarta Timur
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
org
KIOSON KOMERSIAL Tahunan Kedua INDONESIA Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
56 ms
13 Sep 2026 14:07
no text layer - needs OCR