Skip to content
Back to announcement

20250605_MFIN_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31892361_lamp3.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                   PANGGILAN
                              KEPADA PARA PEMEGANG
           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II
                                   TAHUN 2022

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 berdasarkan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. 52 tanggal 17 Juni
2022 yang dibuat di hadapan Fatiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Mandala Multifinance Tbk. (“Perseroan”)
dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini bermaksud untuk melakukan
panggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSu”) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”), yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal         :   Kamis, 19 Juni 2025
 Waktu                :   Pukul 09.00 WIB s.d selesai
 Tempat               :   Kantor Mandala Multifinance Lantai 9
                          Jalan Menteng Raya No.24 A-B, Jakarta Pusat, 10340

 Agenda RUPSu:
 1.   Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
      yang akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi.
      Penjelasan: Perseroan bermaksud meminta persetujuan RUPSu atas rencana penggabungan usaha Perseroan
      dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”) yang akan mengakibatkan semua aset, hak-hak dan
      kewajiban-kewajiban Perseroan beralih ke Adira Finance, selanjutnya izin usaha Perseroan akan dicabut dan
      Perseroan dilikuidasi (“Rencana Transaksi”). Persetujuan RUPSu yang diberikan berdasarkan agenda tersebut
      akan berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian dari Rencana
      Transaksi tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat dalam
      perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang
      Saham atas rencana penggabungan usaha Perseroan tersebut.

 Catatan:
  1. RUPSu ini diselenggarakan atas usulan Perseroan selaku Emiten.
  2. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
     RUPSu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
     bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
     apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSu (tidak
     termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi).
  3. Penjelasan mengenai Agenda RUPSu akan dipaparkan oleh Emiten pada saat RUPSu.
  4. Para Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Sukuk yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 4 (empat) Hari
     Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu.
  5. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSu dimulai.
  6. Para Pemegang Sukuk yang akan menghadiri RUPSu wajib membawa:
     a) Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
     b) Pemegang Sukuk Individu:
          -    Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa: fotokopi bukti diri (KTP yang masih berlaku).
          -    Apabila menggunakan kuasa:
               • asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPSu.
               • fotokopi bukti diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP yang masih berlaku).
     c) Pemegang Sukuk Institusi:
          -    Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa:
               • fotokopi Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan terakhir.
               • fotokopi Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari
                 pengurus tersebut.
          -    Apabila menggunakan kuasa:
               • asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPSu yang diberikan oleh pengurus
                 yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut.
               • fotokopi bukti diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP yang masih berlaku).
               • fotokopi Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan terakhir serta
                 fotokopi Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari
                 pengurus tersebut.

                                                 Jakarta, 5 Juni 2025

                          EMITEN                                              WALI AMANAT




             PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk                       PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published5 Jun 2025
Pages1
Characters4,928
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mandala Multifinance Tbk. p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Fatiah Helmi · Notaris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result