Back to announcement
20250605_MFIN_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31892366_lamp3.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PANGGILAN
KEPADA PARA PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III
TAHUN 2023
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 No. 57 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Fatiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, antara PT Mandala Multifinance Tbk. (“Perseroan”) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini bermaksud untuk melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSu”) kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 (“Pemegang Sukuk”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : Pukul 11.00 WIB s.d selesai
Tempat : Kantor Mandala Multifinance Lantai 9
Jalan Menteng Raya No.24 A-B, Jakarta Pusat, 10340
Agenda RUPSu:
1. Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan
menyebabkan Perseroan dilikuidasi.
Penjelasan: Perseroan bermaksud meminta persetujuan RUPSu atas rencana penggabungan usaha Perseroan dengan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”) yang akan mengakibatkan semua aset, hak-hak dan kewajiban-kewajiban Perseroan
beralih ke Adira Finance, selanjutnya izin usaha Perseroan akan dicabut dan Perseroan dilikuidasi (“Rencana Transaksi”).
Persetujuan RUPSu yang diberikan berdasarkan agenda tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana
Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian dari Rencana Transaksi tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku
dan terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan
Rapat Umum Pemegang Saham atas rencana penggabungan usaha Perseroan tersebut.
2. Persetujuan perubahan Penerbit Sukuk dari Perseroan menjadi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam semua
perjanjian dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah.
Penjelasan: Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan RUPSu untuk menyetujui perubahan pihak Penerbit Sukuk
Mudharabah dari Perseroan menjadi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dimana persetujuan tersebut akan berlaku efektif dengan
terlaksananya secara efektif Rencana Penggabungan Usaha, yang mana penyelesaian Rencana Penggabungan Usaha akan
dilakukan dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Catatan:
1. RUPSu ini diselenggarakan atas usulan Perseroan selaku Emiten.
2. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
RUPSu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSu (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi).
3. Penjelasan mengenai Agenda RUPSu akan dipaparkan oleh Emiten pada saat RUPSu.
4. Para Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Sukuk yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSu.
5. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSu dimulai.
6. Para Pemegang Sukuk yang akan menghadiri RUPSu wajib membawa:
a) Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b) Pemegang Sukuk Individu:
- Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa: fotokopi bukti diri (KTP yang masih berlaku).
- Apabila menggunakan kuasa:
• asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPSu.
• fotokopi bukti diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP yang masih berlaku).
c) Pemegang Sukuk Institusi:
- Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa:
• fotokopi Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan terakhir.
• fotokopi Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
- Apabila menggunakan kuasa:
• asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPSu yang diberikan oleh pengurus yang berwenang
mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut.
• fotokopi bukti diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP yang masih berlaku).
• fotokopi Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan terakhir serta fotokopi Anggaran
Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
Jakarta, 5 Juni 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Page 2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fatiah Helmi
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.