Skip to content
Back to announcement

20250604_GHON_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31892335_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed GHON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK

Dengan ini Direksi PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)
Perseroan yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 bertempat di Pondok Indah Golf
Course, Pine Room, Golf Gallery Lantai 2, Jalan Metro Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal
49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15”).
Rapat pada tanggal 02 Juni 2025 dihadiri oleh Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris                 : Bapak JOHANES ADI SASONGKO;
- Komisaris Independen : Bapak ARIA KANAKA;

DIREKSI:
- Direktur Utama             : Bapak RUDOLF PARNINGTON NAINGGOLAN;
- Direktur                   : Bapak FELIX ARIODAMAR;
- Direktur                   : Bapak YOYONG;

sedangkan Bapak Drs. KUMARI, Ak., selaku Komisaris Utama Perseroan berhalangan hadir dalam Rapat.

Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 523.245.730 saham atau sebesar
95,1355873% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Rapat dipimpin Bapak Aria Kanaka, selaku Komisaris Independen yang ditunjuk berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris tanggal 26 Mei 2025 oleh karenanya telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15.

Keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat 1
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:

Suara yang hadir         :     523.245.730    = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju       :               0    =   0,0000000%
Abstain                  :                    =   0,0000000%
Suara Setuju             :     523.245.730    = 100,0000000%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat sejumlah 523.245.730 saham atau 100,0000000% seluruh
jumlah suara yang hadir memutuskan:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 termasuk di
   dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik SUHARLI, SUGIHARTO dan
   Rekan, dengan opini “Wajar dalam semua hal yang material”, sebagaimana dinyatakan dalam
   laporan Nomor 00094/2.1315/AU.1/06/1017-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025.

                                                                                                 1
Page 2
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada
   setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
   dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan
   tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024,
   kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan/atau tindak pidana lainnya.

Mata Acara Rapat 2
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:

Suara yang hadir         :    523.245.730    = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju       :              0    =   0,0000000%
Abstain                  :                   =   0,0000000%
Suara Setuju             :    523.245.730    = 100,0000000%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat sejumlah 523.245.730 saham atau 100,0000000% jumlah
seluruh suara yang hadir memutuskan:

1. Ditempatkan sebagai Cadangan Wajib pada Saldo Laba sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
   Rupiah).
2. Dibagikan sebagai Dividen tunai kepada Para Pemegang Saham sebesar Rp 180,00 (seratus delapan
   puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar-besarnya Rp 99.000.000.000,00 (sembilan puluh
   sembilan miliar Rupiah) yang berasal dari laba bersih tahun 2024 dan sebagian Laba Ditahan
   Perseroan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Undang-Undang Perseroan
   Terbatas, serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa; dan Memberikan
   wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut
   mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan yang
   berlaku.

Mata Acara Rapat 3:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:

Suara yang hadir         :    523.245.730    = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju       :              0    =   0,0000000%
Abstain                  :                   =   0,0000000%
Suara Setuju             :    523.245.730    = 100,0000000%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat sejumlah 523.245.730 saham atau 100,0000000% jumlah
seluruh suara yang hadir memutuskan:

1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
   yang terdaftar di OJK dengan pertimbangan rekomendasi dari Komite Audit untuk melakukan audit
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan
   menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk sebelumnya tidak
   dapat melakukan tugasnya karena alasan apapun.
2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
   honorarium/biaya dan persyaratan lain dalam rangka penunjukan Akuntan Publik tersebut.




                                                                                               2
Page 3
Mata Acara Rapat 4
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara yang hadir         :    523.245.730    = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju       :            800    =   0,0001529%
Abstain                  :                   =   0,0000000%
Suara Setuju             :    523.244.930    = 99,9998471%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 523.244.930 saham atau 99,9998471%
jumlah suara yang hadir memutuskan:
1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
   tunjangan lain anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan usulan dari Komite Nominasi dan
   Remunerasi dan kondisi keuangan Perseroan.
2. Menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dengan besaran
   maksimal 30% dari jumlah gaji Direksi dan Dewan Komisaris.

Mata Acara Rapat 5
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara yang hadir         :    523.245.730    = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju       :              0    =   0,0000000%
Abstain                  :                   =   0,0000000%
Suara Setuju             :    523.245.730    = 100,0000000%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat sejumlah 523.245.730 saham atau 100,0000000% jumlah
seluruh suara yang hadir memutuskan:
1. Menyetujui mengakhiri masa jabatan Bapak JOHANES ADI SASONGKO sebagai Komisaris Perseroan
   efektif sejak ditutupnya Rapat.
2. Menyetujui memberhentikan Bapak Ir. FELIX ARIODAMAR sebagai Direktur Perseroan untuk diangkat
   menjadi Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat menggantikan Bapak JOHANES ADI
   SASONGKO, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang
   digantikannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menyetujui pengangkatan Bapak JONNI PANGARIBUAN sebagai Direktur Perseroan efektif sejak
   ditutupnya Rapat menggantikan Bapak Ir.FELIX ARIODAMAR, dengan masa jabatan meneruskan sisa
   masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
   memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Sehingga susunan Pengurus dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
   DEWAN KOMISARIS
   - Komisaris Utama      : Bapak Drs. KUMARI AK
   - Komisaris            : Bapak Ir. FELIX ARIODAMAR
   - Komisaris Independen : Bapak ARIA KANAKA

   DIREKSI
   - Direktur Utama           : Bapak RUDOLF P. NAINGGOLAN
   - Direktur                 : Bapak YOYONG
   - Direktur                 : Bapak JONNI PANGARIBUAN


                                                                                               3
Page 4
5. Memberikan kuasa kepada Direksi Peseroan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan
   hak substitusi untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan untuk menyatakan Keputusan Mata
   Acara Kelima dari Rapat dalam akta notaris, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan
   kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berkenaan dengan perubahan susunan pengurus
   Perseroan, dan sehubungan dengan hal tersebut melakukan segala tindakan hukum yang
   diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara
   Republik Indonesia.

Mata Acara Rapat 6
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:

Suara yang hadir         :     523.245.730    = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju       :               0    =   0,0000000%
Abstain                  :                    =   0,0000000%
Suara Setuju             :     523.245.730    = 100,0000000%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat sejumlah 523.245.730 saham atau 100,0000000% jumlah
seluruh suara yang hadir memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk ditambahkan kegiatan usaha
   pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI : 35121) dan pemasangan sistem instalasi
   listrik (KBLI:43211).
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
   dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) keputusan tersebut di atas.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Peseroan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak
   substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara
   Keenam Rapat, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
   suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
   persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
   melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak
   ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
   perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
   berwenang.


JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
Sesuai dengan keputusan mata acara kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 99.000.000.000 atau sebesar
Rp 180,00 per saham yang akan dibagikan kepada 550.000.000 saham Perseroan, maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebagai berikut:




                                                                                                 4
Page 5
Jadwal pembagian dividen

 NO.                                 KETERANGAN                                     TANGGAL
  1.     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
       - - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                12 Juni 2025
       - - Pasar Tunai                                                                16 Juni 2026
  2.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
        - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                 13 Juni 2025
        - Pasar Tunai                                                                 17 Juni 2025
  3.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)            16 Juni 2025
  4.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                2 Juli 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 16 Juni 2025 (recording date)
   dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 16 Juni 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 2 Juli 2025 ke
   dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
   Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
   sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
   ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
   saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
   yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP
   kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (“BAE”) dengan alamat Jl. Hayam
   Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta 10120 paling lambat tanggal 16 Juni 2025 pada pukul 16.00 WIB.
   Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri
   tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif normal.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
   terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
   sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
   dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
   dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
   membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.


                                           Jakarta, 4 Juni 2025
                                            Direksi Perseroan

                                                                                                      5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published4 Jun 2025
Pages5
Characters15,078
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held2 Jun 2025 · –
Present523,245,730 (95.14%)
ChairAria Kanaka
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ARIA KANAKA · Komisaris Independen p.1 ×7
linked person FELIX ARIODAMAR · Direktur p.1 ×7
linked person Drs. KUMARI AK p.3
linked person RUDOLF P. NAINGGOLAN p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person YOYONG p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved person JOHANES ADI SASONGKO · Komisaris p.1 ×3
unresolved person RUDOLF PARNINGTON NAINGGOLAN p.1
unresolved person Drs. KUMARI · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik SUHARLI p.1
unresolved org SUGIHARTO dan Rekan p.1
unresolved person JONNI PANGARIBUAN · Direktur p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 777 ms 12 Sep 2026 22:50

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Aria Kanaka',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-02',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '95.1355873',
 'record_date': '2025-06-06',
 'shares_present': '523245730'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result