Back to announcement
20250604_MIKA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31892322_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
("Perseroan")
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
JADWAL TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Rabu, 4 Juni 2025, Perseroan telah mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”). Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
RUPST
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST
Hari/ tanggal : Rabu, 4 Juni 2025
Tempat : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6
Jalan Peta Selatan Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres,
Kecamatan Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Pukul : 10.21 – 10.59 Waktu Indonesia Barat
B. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2025 dan tantiem
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2024.
5. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025 dan
Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan, tertanggal 4 Juni 2025, dengan nomor 34 (Surat Keterangan No. 492/Sl.Not/VI/2025).
C. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai
berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bapak RUSTIYAN OEN
Direktur : Nyonya JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris : Nyonya ISJE AYUSARI
Komisaris Independen : Bapak JOHANNES SETIJONO
Komisaris Independen : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA
Page 2
D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 12.834.330.796
saham atau 92,28% dari 13.907.481.500 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan.
E. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:
Mata
Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Seluruh Ketentuan
Acara %
Tidak Setuju Abstain Setuju Suara Setuju Kuorum
RUPST
1 0 130.750.146 12.703.580.650 12.834.330.796 100 ½
2 1.486.000 130.750.146 12.702.094.650 12.832.844.796 99,99 ½
3 32.573.497 130.750.146 12.671.007.153 12.801.757.299 99,75 ½
4 27.049.857 130.750.146 12.676.530.793 12.807.280.939 99,79 ½
5 1.486.000 130.750.146 12.702.094.650 12.832.844.796 99,99 ½
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;
2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebagai berikut :
i. dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp43,00 (empat puluh tiga rupiah) per saham kepada
para pemegang saham, yang tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal
pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, dengan memperhatikan
peraturan perpajakan yang berlaku;
Page 3
ii. sebesar Rp11.463.541.114,00 (Sebelas miliar empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus
empat puluh satu ribu seratus empat belas rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana
cadangan;
iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. a. Menerima pengunduran diri Bapak JOHANNES SETIJONO selaku Komisaris Independen Perseroan,
dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;
b. Mengangkat:
-Nyonya dr. NURVANTINA PANDINA sebagai Komisaris Independen;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan pada tahun 2026, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris : Nyonya SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN
Komisaris : Nyonya ISJE AYUSARI
Komisaris Independen : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA
Komisaris Independen : Nyonya dr. NURVANTINA PANDINA
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku.
4. a. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, sebanyak-banyaknya tidak melebihi 1% (satu persen)
dari total pendapatan netto Perseroan tahun 2024, dan memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 4
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
5. a. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
b. Menunjuk kembali Akuntan Publik Eishennoraz, sebagai Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan serta tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan
Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
i. menunjuk Akuntan Publik Pengganti (apabila diperlukan) yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
dan Rekan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
ii. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
iii. melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan termasuk tetapi
tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan
dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
tersebut;
- dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai sebagai
berikut.
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 16 Juni 2025
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Juni 2025
Cum Dividen di Pasar Tunai 18 Juni 2025
Ex Dividen di Pasar Tunai 19 Juni 2025
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 18 Juni 2025
Pembayaran Dividen 4 Juli 2025
Page 5
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengerluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam
rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor
rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 18 Juni 2025 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta 14250
Telp: +6221 2974 5222. Fax: +6221 2928 9961
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP
Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha. Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
Page 6
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan
ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 4 Juni 2025
Direksi Perseroan
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 4 Jun 2025 · 10:21–10:59 |
| Present | 12,834,330,796 (92.28%) |
| Chair | Komisaris Utama |
Agenda 1
approved
For
12,703,580,650
—
Against
1
—
Abstain
130,750,146
—
Agenda 2
approved
For
12,702,094,650
—
Against
2
—
Abstain
130,750,146
—
Agenda 3
approved
For
12,671,007,153
—
Against
3
—
Abstain
130,750,146
—
Agenda 4
approved
For
12,676,530,793
—
Against
4
—
Abstain
130,750,146
—
Agenda 5
approved
For
12,702,094,650
—
Against
5
—
Abstain
130,750,146
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4 ×4
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.4 ×4
unresolved
—
Akuntan Publik Eishennoraz
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
608 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '130750146',
'votes_against': '1',
'votes_for': '12703580650'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '130750146',
'votes_against': '2',
'votes_for': '12702094650'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '130750146',
'votes_against': '3',
'votes_for': '12671007153'},
{'approved': True,
'seq': 4,
'votes_abstain': '130750146',
'votes_against': '4',
'votes_for': '12676530793'},
{'approved': True,
'seq': 5,
'votes_abstain': '130750146',
'votes_against': '5',
'votes_for': '12702094650'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-04',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.28',
'record_date': '2025-06-18',
'shares_present': '12834330796',
'shares_total_voting': '13907481500',
'time_end': '10:59:00',
'time_start': '10:21:00',
'venue': 'Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6 Jalan Peta Selatan '
'Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Daerah '
'Khusus Ibukota Jakarta 11840'}