Skip to content
Back to announcement

20250604_INPC_Pemanggilan RUPS_31892264_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted INPC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
               PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk
                            ("Perseroan”)

                               PEMANGGILAN

              KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN


Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
saham Luar Biasa (keduanya untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

      Hari/tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
      Waktu        : Pukul 10:00 WIB - selesai
      Tempat       : Ruangan Flores A, Lobby Level,
                     Hotel Borobudur Jakarta
                     Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1
                     Jakarta Pusat 10710

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan
   Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik tahun buku 2025;
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan
   tunjangan anggota Dewan Komisaris;
5. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dan Rencana
   Resolusi (Resolution Plan) Perseroan; dan
6. Perubahan Susunan Kepengurusan Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4, merupakan mata acara rutin yang wajib
   diajukan setiap tahunnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
   mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham,
   sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Mata Acara Rapat 5, sehubungan dengan kewajiban Perseroan untuk
   menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) pertama kali,
   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 tahun
   2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan
   Bank Umum dan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan Rencana Resolusi
   (Resolution Plan) pertama kali, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga
Page 2
   Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Resolusi bagi Bank
   Umum.
3. Mata Acara Rapat 6, sehubungan perubahan susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan, dan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Pasal
   5, Pasal 7 dan Pasal 26 POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
   Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa merupakan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka:
1. Perubahan ketentuan kewenangan tindakan Direksi Perseroan.

Catatan Penting:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang
   Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi
   para Pemegang Saham.
2. Yang berhak hadir dalam Rapat adalah:
   a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan kedalam Penitipan
       Kolektif, hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang nama-namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 3 Juni
       2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan
   b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif di PT
       Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), hanyalah pemegang rekening yang
       sah, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam
       rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang tercatat dalam
       Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025
       sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat menunjuk seorang kuasa
       secara tertulis.
   b. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan
       boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka
       keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
4. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang sahamnya berada
    di dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasanya dalam menghadiri
    Rapat secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting
    System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat diakses melalui tautan
    https://akses.ksei.co.id/. Adapun prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham akan menerima email dari KSEI mengenai panggilan
        Rapat. Adapun registrasi dapat dilakukan melalui tautan (link) sebagai berikut:
        https://akses.ksei.co.id/;
    b. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada penerima kuasa individu
        atau penerima kuasa perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan
        atau penerima kuasa partisipan KSEI (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
        sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy); dan
Page 3
    c. Fasilitas e-proxy ini tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1
        (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, yaitu tanggal 25 Juni
        2025.
    Dalam hal Pemegang Saham memilih untuk memberikan kuasanya untuk
    menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat
    mengunduh format surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
    (www.arthagraha.com) dan asli surat kuasa yang telah diisi dan ditandatangani
    sebagaimana mestinya tersebut dapat diserahkan kepada Perseroan melalui
    Kantor Biro Administrasi Efek (BAE) PT Raya Saham Registra Gedung Plaza
    Sentral Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. 021-2525666,
    selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat atau pada tanggal 23 Juni
    2025, pukul 16.00 WIB.
5. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan
   Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang
   Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang
   disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System
   KSEI (“eASY.KSEI”). Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir langsung
   secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI.
   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
   dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
       dan/atau menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
       sebelum tanggal Rapat.
   b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara
       elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan
       hal-hal sebagai berikut:
         i. Proses Registrasi;
        ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
       iii. Proses Pemungutan Suara/Voting; dan
       iv. Tayangan RUPS
6. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk
   memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya dan
   menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum
   memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
   diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat yang dapat
   diperoleh melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang
   Saham membuka rekening efeknya.
7. Pemegang Saham yang hendak menghadiri RUPS Secara Elektronik atau
   memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, bertanggung jawab atas
   kesesuaian dan penggunaan hak akses dalam eASY.KSEI, termasuk atas
   penggunaan hak suara yang diberikan dalam RUPS dan/atau penunjukkan kuasa
   yang diberikan melalui eASY.KSEI.
Page 4
8. Bahan-bahan Rapat tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan
    www.arthagraha.com dan di Kantor Pusat Perseroan beralamat di Gedung Artha
    Graha Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan
    Rapat sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
9. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang berkenan menghadiri langsung
    acara Rapat diminta untuk mendaftarkan diri sebelumnya kepada Perseroan
    melalui BAE dan memenuhi ketentuan butir 2, 4, dan 6 di atas.
10. Dalam rangka memastikan pelaksanaan Rapat dapat berjalan aman dan efisien,
    Direksi Perseroan dapat membatasi jumlah perorangan Pemegang Saham atau
    penerima kuasanya yang dapat memasuki ruangan Rapat dengan memperhatikan
    standar prosedur dan anjuran pemerintah, serta kapasitas ruangan.
11. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam
    Rapat wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan
    Perseroan, sebagai berikut:
    a. Dihimbau menggunakan masker selama berada di area penyelenggaran Rapat
       dan selama Rapat berlangsung;
    b. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan
       manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak sehat khususnya
       memiliki/merasakan gejala seperti batuk, demam, atau flu, dsb, tidak
       diperkenankan menghadiri Rapat;
    d. Perseroan berhak dan berwenang melarang Pemegang Saham atau kuasanya
       untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Pemegang Saham
       atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan
       sebagaimana dijelaskan di atas; dan
    e. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
       penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan
       dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan
       melalui pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web
       Perseroan (www.arthagraha.com).
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
    kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit
    sebelum Rapat dimulai.



                             Jakarta, 04 Juni 2025
                      PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published4 Jun 2025
Pages4
Characters10,190
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result