Back to announcement
20250604_WTON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892184_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed WTONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
PT WIJAYA KARYA BETON Tbk.
Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk, berkedudukan di Kota Jakarta Timur dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin tanggal
2 Juni 2025 di WIKA Tower 2, Jalan D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur 13340, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut Rapat) PT Wijaya Karya Beton Tbk. (selanjutnya disebut Perseroan).
Rapat dibuka pada pukul 14.53 WIB. Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Sdr. Eko Sujiyanto Direktur Utama : Sdr. Kuntjara
Direktur Keuangan, Human Capital, : Sdr. Syailendra Ogan
Komisaris : Sdr. R. Permadi Mulajaya
& Manajemen Risiko
Komisaris : Sdr. Miftachul Munir Direktur Pemasaran & Pengembangan : Sdr. Rija Judaswara
Direktur Operasi dan Supply Chain : Sdr. Agus Pramono
Komisaris Independen : Sdr. Iswandi Imran
Management
Komisaris Independen : Sdr. Nita Prihutaminingrum Direktur Teknik & Produksi : Sdr. Verly Widiantoro
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
6.149.377.624 saham atau sebesar 70,557% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
C. Mata Acara Rapat
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2024, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025;
4. Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2025 dan Tantiem atas Kinerja Tahun 2024 untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan mengenai mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam
RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Mata Acara Rapat ke-5 terkait dengan usulan Pemegang Saham Mayoritas sehubungan dengan perubahan susunan
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat. Untuk Mata Acara
Rapat ke-1 terdapat pemberian tanggapan, sedangkan untuk Mata Acara Rapat ke-2 sampai ke-5 tidak ada Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan suara.
Page 2
F. Keputusan Rapat
Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 6.146.494.149 saham 2.805.975 saham 77.500 saham
99,953% dari yang hadir 0,046% dari yang hadir 0,001% dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
Pertama dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sesuai Laporan Nomor
00248/2.1030/AU.1/04/1680-4/1/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, dengan pendapat “Wajar Dalam
Semua Hal Yang Material”.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Mata Acara Rapat Kedua
Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 6.146.494.149 saham 2.805.975 saham 77.500 saham
99,953% dari yang hadir 0,046% dari yang hadir 0,001% dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Kedua Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
Rp65.004.281.962,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu
Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sebagai berikut:
a. Sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp6.536.599.950,- (Enam Miliar
Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus
Lima Puluh Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham atau
sebesar Rp0,75,- (Nol Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah) per saham.
b. Sebesar 90% (Sembilan Puluh Persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp58.467.682.012,- (Lima
Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu
Dua Belas Rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan Lainnya.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih
lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen per saham.
Mata Acara Rapat Ketiga
Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 6.146.494.149 saham 2.883.475 saham Tidak ada yang memberikan suara
99,953% dari yang hadir 0,047% dari yang hadir tidak setuju.
Keputusan Rapat 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar,
Ketiga & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Mayoritas untuk:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan
dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat
menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau
periode lainnya pada Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
tersebut.
Page 3
Mata Acara Rapat Keempat
Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 6.146.479.149 saham 2.805.975 saham 92.500 saham
99,953% dari yang hadir 0,046% dari yang hadir 0,001% dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk
Keempat menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi
anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara Rapat Kelima
Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 6.146.571.649 saham 2.805.975 saham Tidak ada yang memberikan suara
99,954% dari yang hadir 0,046% dari yang hadir tidak setuju.
Keputusan Rapat 1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan
Kelima Komisaris Perseroan:
a. Sdr. Eko Sujiyanto sebagai Komisaris Utama;
b. Sdr. R. Permadi Mulajaya sebagai Komisaris;
c. Sdr. Miftachul Munir sebagai Komisaris;
d. Sdr. Nita Prihutaminingrum sebagai Komisaris Independen;
e. Sdr. Iswandi Imran sebagai Komisaris Independen.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan
sebagai berikut:
a. Sdr. Wilan Oktavian sebagai Komisaris Utama;
b. Sdr. Tjia Marwan sebagai Komisaris;
c. Sdr. Dwi Gawan Islandhi H. B. sebagai Komisaris Independen.
3. Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan diangkat sebagaimana dimaksud
pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan
tersebut.
4. Dengan adanya pemberhentian, dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris tersebut di atas,
maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
a. Sdr. Wilan Oktavian sebagai Komisaris Utama;
b. Sdr. Tjia Marwan sebagai Komisaris;
c. Sdr. Dwi Gawan Islandhi H.B. sebagai Komisaris Independen.
Direksi:
a. Sdr. Kuntjara sebagai Direktur Utama;
b. Sdr. Rija Judaswara sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan;
c. Sdr. Agus Pramono sebagai Direktur Operasi dan Supply Chain Management;
d. Sdr. Syailendra Ogan sebagai Direktur Keuangan, Human Capital dan
Manajemen Risiko;
e. Sdr. Verly Widiantoro sebagai Direktur Teknik dan Produksi.
5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama dan/atau Direktur lainnya Perseroan
dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Page 4
Rapat Perseroan ditutup pada pukul 16.11 Waktu Indonesia Barat.
G. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan telah menetapkan dividen tunai
dari Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp6.536.599.950,- (Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus
Lima Puluh Rupiah) untuk dibagikan kepada Para Pemegang Saham sehingga Dividen Tunai yang akan dibayarkan adalah
sebesar Rp0,75,- (Nol Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah) per saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan
dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut :
1. Jadwal:
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
1 a. Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Juni 2025
b. Pasar Tunai 16 Juni 2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
2 a. Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Juni 2025
b. Pasar Tunai 17 Juni 2025
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) 16 Juni 2025
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 4 Juli 2025
2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :
a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
(“DPS”) atau recording date pada tanggal 16 Juni 2025 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 16 Juni 2025.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan
melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 4 Juli 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
Pemegang Saham.
c. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
e. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian
dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
berdasarkan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang ditetapkan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 4 Juni 2025
PT Wijaya Karya Beton Tbk.
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 2 Jun 2025 · 14:53– |
| Present | 6,149,377,624 (70.56%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,146,494,149
99.95%
Against
77,500
0.00%
Abstain
2,805,975
0.05%
Agenda 2
approved
For
6,146,494,149
99.95%
Against
77,500
0.00%
Abstain
2,805,975
0.05%
Agenda 3
For
6,146,494,149
—
Against
—
—
Abstain
2,883,475
0.05%
Agenda 4
approved
For
6,146,479,149
—
Against
92,500
0.00%
Abstain
2,805,975
0.05%
Agenda 5
For
6,146,571,649
—
Against
—
—
Abstain
2,805,975
0.05%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Iswandi Imran Management
p.1
unresolved
person
Verly Widiantoro B. Kuorum Kehadiran Para
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.2 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
712 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.046',
'pct_against': '0.001',
'pct_for': '99.953',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'seroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan '
'Dewan Komisaris, Pertama dan Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. '
'2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah '
'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir '
'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM '
'Indonesia) sesuai Laporan Nomor '
'00248/2.1030/AU.1/04/1680-4/1/III/2025 '
'tanggal 20 Maret 2025, dengan pendapat “Wajar '
'Dalam Semua Hal Yang Material”. 3. Memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (volledig acquit et de charge) '
'kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan '
'pengurusan Perseroan dan kepada seluruh '
'anggota Dewan Komisaris atas tindakan '
'pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
'selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan '
'tersebut bukan merupakan tindak pidana dan '
'tindakan tersebut tercermin dalam laporan '
'tersebut di atas. Mata Acara Rapat Kedua '
'Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan. Saham Yang Bertanya '
'Hasil Pemungutan Setuju Suara 6.146.494.149 '
'saham 2.805.975 saham 77.500 saham 99,953% '
'dari yang hadir 0,046% dari yang hadir 0,001% '
'dari yang hadir Keputusan Rapat 1. Menetapkan '
'penggunaan Laba Bersih yang dapat '
'diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk '
'Kedua Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar '
'Rp65.004.281.962,- (Enam Puluh Lima Miliar '
'Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu '
'Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sebagai '
'berikut: a. Sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari '
'Laba Bersih atau senilai Rp6.536.599.950,- '
'(Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta '
'Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu '
'Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) ditetapkan '
'sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang '
'Saham atau sebesar Rp0,75,- (Nol Koma Tujuh '
'Puluh Lima Rupiah) per saham. b. Sebesar 90% '
'(Sembilan Puluh Persen) dari Laba Bersih atau '
'senilai Rp58.467.682.012,- (Lima Puluh '
'Delapan Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh '
'Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua '
'Belas Rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan '
'Lainnya. 2. Memberikan wewenang dan kuasa '
'kepada Direksi dengan hak substitusi untuk '
'mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan '
'pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai '
'dengan ketentuan yang berlaku, termasuk '
'melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen '
'per saham.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, '
'serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024 sekaligus Pemberian Pelunasan dan '
'Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit '
'et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan '
'Perseroan dan Dewan Komisari',
'votes_abstain': '2805975',
'votes_against': '77500',
'votes_for': '6146494149'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.046',
'pct_against': '0.001',
'pct_for': '99.953',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '2805975',
'votes_against': '77500',
'votes_for': '6146494149'},
{'pct_abstain': '0.047',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi '
'Jusuf, Aryanto, Mawar, Ketiga & Rekan (RSM '
'Indonesia) yang akan mengaudit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta '
'Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025; 2. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang '
'Saham Mayoritas untuk: a. Penunjukan Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
'mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku '
'2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; '
'dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan '
'persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, '
'serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Amir '
'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM '
'Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat '
'menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau '
'periode lainnya pada Tahun Buku 2025, '
'termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan '
'persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti '
'tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '2883475',
'votes_against': None,
'votes_for': '6146494149'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.046',
'pct_against': '0.001',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas '
'untuk Keempat menetapkan bagi anggota Dewan '
'Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
'Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku; dan b. Honorarium berikut Fasilitas '
'dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025. 2. '
'Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
'Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan '
'bagi anggota Direksi: a. Tantiem/Insentif '
'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
'Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku; dan b. Gaji berikut Fasilitas dan '
'Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '2805975',
'votes_against': '92500',
'votes_for': '6146479149'},
{'pct_abstain': '0.046',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
'Anggota Dewan Kelima Komisaris Perseroan: a. '
'Sdr. Eko Sujiyanto sebagai Komisaris Utama; '
'b. Sdr. R. Permadi Mulajaya sebagai '
'Komisaris; c. Sdr. Miftachul Munir sebagai '
'Komisaris; d. Sdr. Nita Prihutaminingrum '
'sebagai Komisaris Independen; e. Sdr. Iswandi '
'Imran sebagai Komisaris Independen. 2. '
'Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini '
'sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagai berikut: a. Sdr. Wilan Oktavian '
'sebagai Komisaris Utama; b. Sdr. Tjia Marwan '
'sebagai Komisaris; c. Sdr. Dwi Gawan Islandhi '
'H. B. sebagai Komisaris Independen. 3. Bagi '
'anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan '
'yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada '
'angka 2 dan masih menjabat pada jabatan lain '
'yang dilarang oleh peraturan perundang- '
'undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan '
'Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik '
'Negara, maka yang bersangkutan harus '
'mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
'jabatan-jabatan tersebut. 4. Dengan adanya '
'pemberhentian, dan pengangkatan Anggota Dewan '
'Komisaris tersebut di atas, maka susunan '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah '
'sebagai berikut: Dewan Komisaris: a. Sdr. '
'Wilan Oktavian sebagai Komisaris Utama; b. '
'Sdr. Tjia Marwan sebagai Komisaris; c. Sdr. '
'Dwi Gawan Islandhi H.B. sebagai Komisaris '
'Independen. Direksi: a. Sdr. Kuntjara sebagai '
'Direktur Utama; b. Sdr. Rija Judaswara '
'sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan; '
'c. Sdr. Agus Pramono sebagai Direktur Operasi '
'dan Supply Chain Management; d. Sdr. '
'Syailendra Ogan sebagai Direktur Keuangan, '
'Human Capital dan Manajemen Risiko; e. Sdr. '
'Verly Widiantoro sebagai Direktur Teknik dan '
'Produksi. 5. Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Direktur Utama dan/atau Direktur '
'lainnya Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan mata acara ini '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam '
'Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan '
'susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai '
'dengan ketentuan yang berlaku. Rapat '
'Perseroan ditutup pada pukul 16.11 Waktu '
'Indonesia Barat. G. Jadwal dan Tata Cara '
'Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 '
'Sesuai dengan keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '2805975',
'votes_against': None,
'votes_for': '6146571649'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-02',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '70.557',
'record_date': '2025-06-06',
'shares_present': '6149377624',
'time_start': '14:53:00'}