Skip to content
Back to announcement

20250604_WTON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892184_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WTON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                               PENGUMUMAN
                         RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                   DAN
                     JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
                                        PT WIJAYA KARYA BETON Tbk.

Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk, berkedudukan di Kota Jakarta Timur dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin tanggal
2 Juni 2025 di WIKA Tower 2, Jalan D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur 13340, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut Rapat) PT Wijaya Karya Beton Tbk. (selanjutnya disebut Perseroan).

Rapat dibuka pada pukul 14.53 WIB. Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:

A. Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat
                        Dewan Komisaris                                                      Direksi
   Komisaris Utama          : Sdr. Eko Sujiyanto                Direktur Utama                         : Sdr. Kuntjara
                                                                Direktur Keuangan, Human Capital,      : Sdr. Syailendra Ogan
   Komisaris                  : Sdr. R. Permadi Mulajaya
                                                                & Manajemen Risiko
   Komisaris                  : Sdr. Miftachul Munir            Direktur Pemasaran & Pengembangan : Sdr. Rija Judaswara
                                                                Direktur Operasi dan Supply Chain      : Sdr. Agus Pramono
   Komisaris Independen       : Sdr. Iswandi Imran
                                                                Management
   Komisaris Independen       : Sdr. Nita Prihutaminingrum      Direktur Teknik & Produksi             : Sdr. Verly Widiantoro


B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
   6.149.377.624 saham atau sebesar 70,557% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
C. Mata Acara Rapat
   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
        2024, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de
        charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
        Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024;
    2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
    3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025;
    4. Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2025 dan Tantiem atas Kinerja Tahun 2024 untuk
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
    5. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

   Penjelasan mengenai mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    1.   Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam
         RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
    2.   Mata Acara Rapat ke-5 terkait dengan usulan Pemegang Saham Mayoritas sehubungan dengan perubahan susunan
         Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

D. Kesempatan Tanya Jawab
   Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa
   Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat. Untuk Mata Acara
   Rapat ke-1 terdapat pemberian tanggapan, sedangkan untuk Mata Acara Rapat ke-2 sampai ke-5 tidak ada Pemegang Saham
   atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau pendapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
   Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan suara.
Page 2
F. Keputusan Rapat
   Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

                                              Mata Acara Rapat Pertama
    Jumlah Pemegang      Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
    Saham      Yang
    Bertanya
    Hasil Pemungutan                  Setuju                         Abstain                          Tidak Setuju
    Suara                6.146.494.149 saham              2.805.975 saham                77.500 saham
                         99,953% dari yang hadir          0,046% dari yang hadir         0,001% dari yang hadir
    Keputusan   Rapat    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
    Pertama                 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
                            tanggal 31 Desember 2024.
                         2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir
                            pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
                            Jusuf,    Aryanto,    Mawar     &    Rekan     (RSM    Indonesia)    sesuai     Laporan Nomor
                            00248/2.1030/AU.1/04/1680-4/1/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, dengan pendapat “Wajar Dalam
                            Semua Hal Yang Material”.
                         3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
                            kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota
                            Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
                            2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
                            tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas.


                                               Mata Acara Rapat Kedua
    Jumlah Pemegang      Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
    Saham      Yang
    Bertanya
    Hasil Pemungutan                 Setuju                      Abstain                       Tidak Setuju
    Suara                6.146.494.149 saham           2.805.975 saham               77.500 saham
                         99,953% dari yang hadir       0,046% dari yang hadir        0,001% dari yang hadir
    Keputusan    Rapat    1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
    Kedua                    Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar
                             Rp65.004.281.962,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu
                             Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sebagai berikut:
                            a. Sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp6.536.599.950,- (Enam Miliar
                               Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus
                               Lima Puluh Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham atau
                               sebesar Rp0,75,- (Nol Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah) per saham.
                            b. Sebesar 90% (Sembilan Puluh Persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp58.467.682.012,- (Lima
                               Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu
                               Dua Belas Rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan Lainnya.
                          2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih
                             lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang
                             berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen per saham.


                                               Mata Acara Rapat Ketiga
    Jumlah Pemegang      Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
    Saham      Yang
    Bertanya
    Hasil Pemungutan                  Setuju                         Abstain                         Tidak Setuju
    Suara                6.146.494.149 saham               2.883.475 saham               Tidak ada yang memberikan suara
                         99,953% dari yang hadir           0,047% dari yang hadir        tidak setuju.
    Keputusan    Rapat    1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar,
    Ketiga                   & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
                             serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025;

                          2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
                             mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Mayoritas untuk:
                             a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan
                                 Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan
                                 dan kepentingan Perseroan; dan
                             b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
                                 Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                                 Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
                                 Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat
                                 menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau
                                 periode lainnya pada Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
                                 persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
                                 tersebut.
Page 3
                                         Mata Acara Rapat Keempat
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                Setuju                         Abstain                       Tidak Setuju
Suara               6.146.479.149 saham              2.805.975 saham              92.500 saham
                    99,953% dari yang hadir          0,046% dari yang hadir       0,001% dari yang hadir
Keputusan   Rapat    1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk
Keempat                 menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris:
                        a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan
                            ketentuan yang berlaku; dan
                        b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.

                     2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
                        mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi
                        anggota Direksi:
                        a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan
                            ketentuan yang berlaku; dan
                        b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.


                                          Mata Acara Rapat Kelima
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                  Setuju                        Abstain                        Tidak Setuju
Suara               6.146.571.649 saham               2.805.975 saham              Tidak ada yang memberikan suara
                    99,954% dari yang hadir           0,046% dari yang hadir       tidak setuju.
Keputusan   Rapat    1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan
Kelima                  Komisaris Perseroan:
                        a. Sdr. Eko Sujiyanto            sebagai    Komisaris Utama;
                        b. Sdr. R. Permadi Mulajaya      sebagai    Komisaris;
                        c. Sdr. Miftachul Munir          sebagai    Komisaris;
                        d. Sdr. Nita Prihutaminingrum    sebagai    Komisaris Independen;
                        e. Sdr. Iswandi Imran            sebagai    Komisaris Independen.

                     2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan
                        sebagai berikut:
                       a. Sdr. Wilan Oktavian           sebagai Komisaris Utama;
                       b. Sdr. Tjia Marwan              sebagai Komisaris;
                       c. Sdr. Dwi Gawan Islandhi H. B. sebagai Komisaris Independen.

                     3. Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan diangkat sebagaimana dimaksud
                        pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
                        undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
                        Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan
                        tersebut.

                     4. Dengan adanya pemberhentian, dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris tersebut di atas,
                        maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris:
                      a. Sdr. Wilan Oktavian            sebagai    Komisaris Utama;
                      b. Sdr. Tjia Marwan               sebagai    Komisaris;
                      c. Sdr. Dwi Gawan Islandhi H.B.   sebagai    Komisaris Independen.

                      Direksi:
                      a. Sdr. Kuntjara                  sebagai    Direktur Utama;
                      b. Sdr. Rija Judaswara            sebagai    Direktur Pemasaran dan Pengembangan;
                      c. Sdr. Agus Pramono              sebagai    Direktur Operasi dan Supply Chain Management;
                      d. Sdr. Syailendra Ogan           sebagai    Direktur Keuangan, Human Capital dan
                                                                   Manajemen Risiko;
                      e. Sdr. Verly Widiantoro          sebagai    Direktur Teknik dan Produksi.

                     5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama dan/atau Direktur lainnya Perseroan
                        dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
                        keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
                        untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan
                        Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang
                        berlaku.
Page 4
   Rapat Perseroan ditutup pada pukul 16.11 Waktu Indonesia Barat.

G. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024

   Sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan telah menetapkan dividen tunai
   dari Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp6.536.599.950,- (Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus
   Lima Puluh Rupiah) untuk dibagikan kepada Para Pemegang Saham sehingga Dividen Tunai yang akan dibayarkan adalah
   sebesar Rp0,75,- (Nol Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah) per saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan
   dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut :

  1. Jadwal:

    NO                                       KETERANGAN                                                   TANGGAL
          Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
     1    a. Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                     12 Juni 2025
          b. Pasar Tunai                                                                                     16 Juni 2025
          Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
     2    a. Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                     13 Juni 2025
          b. Pasar Tunai                                                                                     17 Juni 2025
     3    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date)                            16 Juni 2025
     4    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024                                                     4 Juli 2025

  2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :
    a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
       (“DPS”) atau recording date pada tanggal 16 Juni 2025 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 16 Juni 2025.
    b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan
       melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 4 Juli 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahan
       Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang
       sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
       Pemegang Saham.
    c. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
       pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
       pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
       diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
       sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
       memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
       dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
       disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
       Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
    e. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian
       dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
       pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
       perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
       berdasarkan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
       Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
       bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan peraturan
       dan ketentuan yang ditetapkan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
       Pasal 26 sebesar 20%.



                                                   Jakarta, 4 Juni 2025
                                               PT Wijaya Karya Beton Tbk.

                                                         DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published4 Jun 2025
Pages4
Characters20,752
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held2 Jun 2025 · 14:53–
Present6,149,377,624 (70.56%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,146,494,149
99.95%
Against
77,500
0.00%
Abstain
2,805,975
0.05%
Agenda 2 approved
For
6,146,494,149
99.95%
Against
77,500
0.00%
Abstain
2,805,975
0.05%
Agenda 3
For
6,146,494,149
—
Against
—
—
Abstain
2,883,475
0.05%
Agenda 4 approved
For
6,146,479,149
—
Against
92,500
0.00%
Abstain
2,805,975
0.05%
Agenda 5
For
6,146,571,649
—
Against
—
—
Abstain
2,805,975
0.05%
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BETON Tbk. p.1 ×11
linked person Eko Sujiyanto p.1 ×3
linked person Syailendra Ogan p.1 ×3
linked person R. Permadi Mulajaya p.1 ×3
linked person Miftachul Munir p.1 ×3
linked person Rija Judaswara p.1 ×3
linked person Agus Pramono p.1 ×3
linked person Iswandi Imran p.1 ×2
linked person Nita Prihutaminingrum p.1 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×3
linked person Wilan Oktavian p.3 ×3
linked person Tjia Marwan p.3 ×3
linked person Dwi Gawan Islandhi H.B. p.3
possible person Kuntjara p.1 ×2
possible person Dwi Gawan Islandhi H. B. · Komisaris Independen p.3 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Iswandi Imran Management p.1
unresolved person Verly Widiantoro B. Kuorum Kehadiran Para p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.2 ×2
unresolved org Milik Negara p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 712 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.046',
             'pct_against': '0.001',
             'pct_for': '99.953',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'seroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan '
                                'Dewan Komisaris, Pertama dan Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. '
                                '2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah '
                                'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir '
                                'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM '
                                'Indonesia) sesuai Laporan Nomor '
                                '00248/2.1030/AU.1/04/1680-4/1/III/2025 '
                                'tanggal 20 Maret 2025, dengan pendapat “Wajar '
                                'Dalam Semua Hal Yang Material”. 3. Memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (volledig acquit et de charge) '
                                'kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan '
                                'pengurusan Perseroan dan kepada seluruh '
                                'anggota Dewan Komisaris atas tindakan '
                                'pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
                                'selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan '
                                'tersebut bukan merupakan tindak pidana dan '
                                'tindakan tersebut tercermin dalam laporan '
                                'tersebut di atas. Mata Acara Rapat Kedua '
                                'Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan. Saham Yang Bertanya '
                                'Hasil Pemungutan Setuju Suara 6.146.494.149 '
                                'saham 2.805.975 saham 77.500 saham 99,953% '
                                'dari yang hadir 0,046% dari yang hadir 0,001% '
                                'dari yang hadir Keputusan Rapat 1. Menetapkan '
                                'penggunaan Laba Bersih yang dapat '
                                'diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk '
                                'Kedua Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar '
                                'Rp65.004.281.962,- (Enam Puluh Lima Miliar '
                                'Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu '
                                'Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sebagai '
                                'berikut: a. Sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari '
                                'Laba Bersih atau senilai Rp6.536.599.950,- '
                                '(Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta '
                                'Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu '
                                'Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) ditetapkan '
                                'sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang '
                                'Saham atau sebesar Rp0,75,- (Nol Koma Tujuh '
                                'Puluh Lima Rupiah) per saham. b. Sebesar 90% '
                                '(Sembilan Puluh Persen) dari Laba Bersih atau '
                                'senilai Rp58.467.682.012,- (Lima Puluh '
                                'Delapan Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh '
                                'Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua '
                                'Belas Rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan '
                                'Lainnya. 2. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'kepada Direksi dengan hak substitusi untuk '
                                'mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan '
                                'pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai '
                                'dengan ketentuan yang berlaku, termasuk '
                                'melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen '
                                'per saham.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, '
                      'serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                      'Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
                      '31 Desember 2024 sekaligus Pemberian Pelunasan dan '
                      'Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit '
                      'et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan '
                      'Perseroan dan Dewan Komisari',
             'votes_abstain': '2805975',
             'votes_against': '77500',
             'votes_for': '6146494149'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.046',
             'pct_against': '0.001',
             'pct_for': '99.953',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2805975',
             'votes_against': '77500',
             'votes_for': '6146494149'},
            {'pct_abstain': '0.047',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi '
                                'Jusuf, Aryanto, Mawar, Ketiga & Rekan (RSM '
                                'Indonesia) yang akan mengaudit Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta '
                                'Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025; 2. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang '
                                'Saham Mayoritas untuk: a. Penunjukan Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
                                'mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku '
                                '2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; '
                                'dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan '
                                'persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, '
                                'serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Amir '
                                'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM '
                                'Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat '
                                'menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau '
                                'periode lainnya pada Tahun Buku 2025, '
                                'termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan '
                                'persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti '
                                'tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2883475',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '6146494149'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.046',
             'pct_against': '0.001',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas '
                                'untuk Keempat menetapkan bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
                                'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
                                'Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku; dan b. Honorarium berikut Fasilitas '
                                'dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025. 2. '
                                'Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
                                'Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan '
                                'bagi anggota Direksi: a. Tantiem/Insentif '
                                'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
                                'Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku; dan b. Gaji berikut Fasilitas dan '
                                'Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '2805975',
             'votes_against': '92500',
             'votes_for': '6146479149'},
            {'pct_abstain': '0.046',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Anggota Dewan Kelima Komisaris Perseroan: a. '
                                'Sdr. Eko Sujiyanto sebagai Komisaris Utama; '
                                'b. Sdr. R. Permadi Mulajaya sebagai '
                                'Komisaris; c. Sdr. Miftachul Munir sebagai '
                                'Komisaris; d. Sdr. Nita Prihutaminingrum '
                                'sebagai Komisaris Independen; e. Sdr. Iswandi '
                                'Imran sebagai Komisaris Independen. 2. '
                                'Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini '
                                'sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan '
                                'sebagai berikut: a. Sdr. Wilan Oktavian '
                                'sebagai Komisaris Utama; b. Sdr. Tjia Marwan '
                                'sebagai Komisaris; c. Sdr. Dwi Gawan Islandhi '
                                'H. B. sebagai Komisaris Independen. 3. Bagi '
                                'anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan '
                                'yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada '
                                'angka 2 dan masih menjabat pada jabatan lain '
                                'yang dilarang oleh peraturan perundang- '
                                'undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan '
                                'Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik '
                                'Negara, maka yang bersangkutan harus '
                                'mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
                                'jabatan-jabatan tersebut. 4. Dengan adanya '
                                'pemberhentian, dan pengangkatan Anggota Dewan '
                                'Komisaris tersebut di atas, maka susunan '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah '
                                'sebagai berikut: Dewan Komisaris: a. Sdr. '
                                'Wilan Oktavian sebagai Komisaris Utama; b. '
                                'Sdr. Tjia Marwan sebagai Komisaris; c. Sdr. '
                                'Dwi Gawan Islandhi H.B. sebagai Komisaris '
                                'Independen. Direksi: a. Sdr. Kuntjara sebagai '
                                'Direktur Utama; b. Sdr. Rija Judaswara '
                                'sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan; '
                                'c. Sdr. Agus Pramono sebagai Direktur Operasi '
                                'dan Supply Chain Management; d. Sdr. '
                                'Syailendra Ogan sebagai Direktur Keuangan, '
                                'Human Capital dan Manajemen Risiko; e. Sdr. '
                                'Verly Widiantoro sebagai Direktur Teknik dan '
                                'Produksi. 5. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direktur Utama dan/atau Direktur '
                                'lainnya Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan mata acara ini '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam '
                                'Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan '
                                'susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai '
                                'dengan ketentuan yang berlaku. Rapat '
                                'Perseroan ditutup pada pukul 16.11 Waktu '
                                'Indonesia Barat. G. Jadwal dan Tata Cara '
                                'Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 '
                                'Sesuai dengan keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '2805975',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '6146571649'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-02',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '70.557',
 'record_date': '2025-06-06',
 'shares_present': '6149377624',
 'time_start': '14:53:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result