Skip to content
Back to announcement

20250604_ADMR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892208_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.922
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697313-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor :001/KET-N/VI/2025 Kepada Yth :

Hal : Surat Keterangan PT ADARO MINERALS INDONESIA Tbk
Tanggal 102 Juni 2025

Yang bertanda tangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1, Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan 2025 ("RUPST”) PT ADARO MINERALS
INDONESIA Tbk, bertempat di Caroline Astor Ballroom, The St. Regis
Jakarta, Rajawali Place, Jl. H.R. Rasuna Said Kaveling B/4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, yang dibuka pada pukul 09.47 WIB sebagaimana tertuang dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 02 Juni 2025, nomor 1, yaitu Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT ADARO MINERALS INDONESIA
Tbk (“Perseroan”).

2. Bahwa RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSETP”) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

3. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai

berikut:

Dewan Komisaris :

a. Tuan Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Komisaris Perseroan:
b. Tuan M. Syah Indra Aman, bertindak selaku Komisaris Perseroan:

C. Tuan Lie Luckman, bertindak selaku Komisaris Perseroan:

d. Tuan Julius Aslan, bertindak selaku Komisaris Perseroan:
Page 2 OCR 0.935
e. Tuan Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen
Perseroan, dan
£ Tuan Drs. Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen

Perseroan.

Direksi :

a. Tuan Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Presiden Direktur
Perseroan,

b. Tuan Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan:

c. Tuan Totok Azhariyanto, bertindak selaku Direktur Perseroan,

d. Tuan Hendri Tamrin, bertindak selaku Direktur Perseroan:

e. Tuan Heri Gunawan, bertindak selaku Direktur Perseroan, dan

f£ Tuan Wito Krisnahadi, bertindak selaku Direktur Perseroan.

Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK 16”) dan anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”).
Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyampaikan Mata Acara RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan pada
tanggal 20 Maret 2025, dan
b. Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 27 Maret 2025, melakukan
Pemanggilan RUPST pada tanggal 22 April 2025, serta melakukan
Pemanggilan Ulang RUPST pada tanggal 9 Mei 2025, melalui:

Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan,

Situs web Bursa Efek Indonesia,

l

Situs web Perseroan: dan

Situs web Electronic General Meeting System KSEI atau selanjutnya
disebut eASY KSEI.
Page 3 OCR 0.947
Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1,

Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024:

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
2024:

Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan
Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2025,

Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025:
Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan:

Perubahan Nama Perseroan, dan

Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sejumlah 37.080.775.351 (tiga puluh tujuh miliar delapan
puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh satu)
saham atau sebesar 90,70194 (sembilan puluh koma tujuh nol satu persen)
dari 40.882.331.500 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua
juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus) saham yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
tanggal diselenggarakannya RUPST,

Mengenai kuorum kehadiran dalam RUPST adalah sebagai berikut:

» Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POIK 15 dan Pasal 13 ayat
(2) huruf a poin (1) Anggaran Dasar, kuorum kehadiran Pemegang
Saham dalam RUPST untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima
RUPSTadalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST.

» Sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3)
huruf a Anggaran Dasar, kuorum kehadiran Pemegang Saham dalam
RUPST untuk Mata Acara Keenam dan Ketujuh RUPST adalah paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST.

3
Page 4 OCR 0.944
Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka penyelenggaraan
RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah
dan mengikat.

Sesi Pertanyaan:

Sebelum pengambilan keputusan pada setiap Mata Acara RUPST, Pimpinan
RUPST atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST.
Terdapat 1 (satu) orang Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada
pembahasan Mata Acara Pertama RUPST.

Keputusan Mata Acara RUPST:
8 RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. — Mata Acara Pertama RUPST, yaitu:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2024 mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan
untuk tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel
Kohar, S.E., CPA, dari Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) sebagaimana
dimuat dalam laporannya tertanggal 27 Februari 2025,
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Pengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun

buku 2024, serta disahkannya Laporan Keuangan

Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2024, berarti juga memberikan

pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acguit et de
charge, kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan

selama tahun buku 2024.

4
Page 5 OCR 0.938
-Setelah dicatat, ternyata:

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 229.229.500 (dua ratus dua puluh sembilan

juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara,
atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

» Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
14.200 (empat belas ribu dua ratus) saham atau 0,00096 (nol
koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

» Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
37.080.761.151 (tiga puluh tujuh miliar delapan puluh juta
tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh satu) saham

atau 99,999Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan

sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam

RUPST.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan
Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan
RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara
Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh
karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

II. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu:
- Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat

diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
untuk tahun buku 2024 yang berjumlah sebesar
AS$436.656.873 (empat ratus tiga puluh enam juta enam
Page 6 OCR 0.947
ratus lima puluh enam:-ribu delapan ratus tujuh puluh tiga

Dolar Amerika Serikat) untuk digunakan sebagai berikut:

1.

Sejumlah AS$4.366.569 (empat juta tiga ratus enam
puluh enam ribu lima ratus enam puluh sembilan
Dolar Amerika Serikat) akan dimasukkan sebagai
dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal
70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2
Tahun 2022) sebagaimana telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun
2022 Menjadi Undang-Undang.

Sejumlah AS$120.000.000 (seratus dua puluh juta
Dolar Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
Perseroan

Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang
mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas
diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi
Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
pelaksanaan pembagian/pembayaran dividen tunai,
termasuk namun tidak terbatas untuk menetapkan
jadwal dan tata cara pembagian/pembayaran dividen
tunai, serta sehubungan dengan pelaksanaan
kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat
memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada
pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya,
Sejumlah AS$312.290.304 (tiga ratus dua belas juta
dua ratus sembilan puluh ribu tiga ratus empat Dolar
Amerika Serikat) akan dimasukkan sebagai laba

ditahan Perseroan.
Page 7 OCR 0.938
Ii.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 229.229.500 (dua ratus dua puluh sembilan
juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, dan Pasal 13 ayat (9)
Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara,
atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,000”6 (nol koma nol nol
nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
37.080.775.151 (tiga puluh tujuh miliar delapan puluh juta
tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh satu)
saham atau 99,999"5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan
Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan
RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam

RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan

RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara

Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu:

Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan
Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota
jaringan — global  PricewaterhouseCoopers/PwC di
Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik Firman
Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan
perikatan. untuk melakukan audit Laporan Keuangan

Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang

7
Page 8 OCR 0.947
berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris
Perseroan yang telah memperhatikan Surat Rekomendasi
dari Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025,
atau penggantinya jika terjadi perubahan, yang ditunjuk

dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:
e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 229.243.400 (dua ratus dua puluh sembilan

juta dua ratus empat puluh tiga ribu empat ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POIK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara,
atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas

Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol
nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
37.080.775.151 (tiga puluh tujuh miliar delapan puluh juta
tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh satu)
saham atau 99,999Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan

Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan

RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam

RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan

RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara

Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 9 OCR 0.952
IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:

Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi
remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau
gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan

memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 229.228.600 (dua ratus dua puluh sembilan
juta dua ratus dua puluh delapan ribu enam ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara,
atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 335.200 (tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus)
saham atau 0,0004 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
37.080.440.151 (tiga puluh tujuh miliar delapan puluh juta
empat ratus empat puluh ribu seratus lima puluh satu) saham
atau 99,999Y5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST,

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan

Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan
RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam

RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara

Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

9
Page 10 OCR 0.935
V. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu:
1. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan

Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini terdiri dari:

Direksi

Presiden Direktur

Wakil Presiden Direktur

Direktur
Direktur
Direktur
Direktur

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris
Komisaris

Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen

Komisaris Independen

menjadi sebagai berikut:

Direksi

Presiden Direktur

Direktur
Direktur
Direktur
Direktur

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris

10

Christian Ariano
Rachmat
Iwan Dewono
Budiyuwono

Hendri Tamrin

Heri Gunawan

Totok Azhariyanto

Wito Krisnahadi

Garibaldi Thohir

M. Syah Indra Aman
Lie Luckman

Julius Aslan

Ir. Mohammad Effendi
Drs. Budi Bowoleksono

Iwan Dewono
Budiyuwono

Hendri Tamrin

Heri Gunawan

Totok Azhariyanto

Wito Krisnahadi

Garibaldi Thohir
Page 11 OCR 0.936
Komisaris : Michael William  P.

Soeryadjaya
Komisaris 2 M. Syah Indra Aman
Komisaris Independen : Ir. Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Lindawati Gani

terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan tanggal
31 Agustus 2026, dan karenanya memberikan pembebasan
Gan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada: (i)
Bapak Christian Ariano Rachmat dari jabatannya sebagai
Presiden Direktur Perseroan, (ii) Bapak Iwan Dewono
Budiyuwono dari jabatannya sebagai Wakil Presiden
Direktur Perseroan, (iii) Bapak Lie Luckman dan Bapak
Julius Aslan dari jabatannya masing-masing sebagai
Komisaris Perseroan, dan (iv) Bapak Drs. Budi
Bowoleksono dari jabatannya sebagai Komisaris
Independen Perseroan, serta atas seluruh tindakan yang
dilakukan dalam rangka menjalankan kewajibannya
masing-masing selama masa jabatan sebagai anggota
Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan, terhitung sejak

ditutupnya Rapat.

Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan
untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
pelaksanaan perubahan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk namun
tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan
terkait perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta Notaris,
memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan,
serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan

tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa

11
Page 12 OCR 0.943
(dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak
yang ditunjuk olehnya.

-Setelah dicatat, ternyata:

# Para Pemegang Saharn yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 229.228.600 (dua ratus dua puluh sembilan
juta dua ratus dua puluh delapan ribu enam ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)

Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara,
atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas

Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 900.853.165 (sembilan ratus juta delapan ratus lima
puluh tiga ribu seratus enam puluh lima) saham atau 2,429/4
(dua koma empat dua sembilan persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.

e Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
36.179.922.186 (tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh
sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus
delapan puluh enam) saham atau 97,570”6 (sembilan puluh
tujuh koma lima tujuh nol persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan

Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan

RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam

RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan

RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara

Kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

VI. Mata Acara Keenam RUPST, yaitu:

1. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari sebelumnya
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri

12
Page 13 OCR 0.943
Minerals Indonesia Tbk, dan dengan demikian mengubah

ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan

mengenai nama Perseroan.

2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan
untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka

| pelaksanaan perubahan nama Perseroan tersebut,

termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan
kembali keputusan terkait perubahan nama Perseroan
tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan
perubahan anggaran dasar Perseroan, memilih dan

menentukan perubahan nama lain Perseroan apabila

diperlukan, mengajukan permohonan persetujuan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya
dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan
pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan
dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada
pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.

-Setelah dicatat, ternyata:

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau

abstain sebanyak 229.242.700 (dua ratus dua puluh sembilan
juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara,
atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

e# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,000Y4 (nol koma nol nol
nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
37.080.775.151 (tiga puluh tujuh miliar delapan puluh juta
tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh satu)

13
Page 14 OCR 0.940
saham atau 99,999”5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan

sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam

RUPST.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13
ayat (3) huruf b Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga
berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka
RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST
berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

VII. Mata Acara Ketujuh RUPST, yaitu:
1. Menyetujui rencana penyesuaian terhadap kode Klasifikasi

Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 70100 (Aktivitas
Kantor Pusat) yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran
dasar Perseroan menjadi kode KBLI 64200 (Aktivitas
Perusahaan Holding), termasuk untuk menyesuaikan
ketentuan dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan,
dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan
perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan
untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka
penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut, termasuk
namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali
keputusan terkait penyesuaian terhadap kode KBLI
tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan
penyesuaian anggaran dasar Perseroan, mengajukan
permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar

perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan

14
Page 15 OCR 0.937
kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat
memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak
atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.

-Setelah dicatat, ternyata:

» Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau
abstain sebanyak 229.243.800 (dua ratus dua puluh sembilan
juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9)
Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara,
atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

s Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol
nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
37.080.775.151 (tiga puluh tujuh miliar delapan puluh juta
tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh satu)
saham atau 99,999Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13

ayat (3) huruf b Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah jika

disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga
berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

RUPST ditutup pada pukul 11.14 WIB

15
Page 16 OCR 0.923
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagairga

mestinya.

16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published4 Jun 2025
Pages16
Characters25,021
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held2 Jun 2025 · 09:47–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
—
Abstain
229,229,500
—
Agenda 2 approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
—
Abstain
229,243,400
—
Agenda 3 approved
For
37,080,440,151
—
Against
335,200
—
Abstain
229,228,600
—
Agenda 4 approved
For
36,179,922,186
—
Against
900,853,165
—
Abstain
229,228,600
—
Agenda 6 approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
—
Abstain
229,243,800
—
RUPS detail

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO MINERALS INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.2 ×5
linked person Heri Gunawan p.2 ×3
linked person Wito Krisnahadi p.2 ×3
possible person Garibaldi Thohir p.1 ×3
possible person Lie Luckman p.1 ×4
possible person Julius Aslan p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Effendi Komisaris p.11
possible person Lindawati Gani · Komisaris Independen p.11
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person M. Syah Indra Aman p.1
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.2 ×5
unresolved person Totok Azhariyanto p.2
unresolved person Hendri Tamrin p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Daniel Kohar p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.4
unresolved org Rianto & Rekan p.4
unresolved org Rianto dan Rekan p.7
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.7
unresolved person Ir. Mohammad Effendi Drs. Budi Bowoleksono Iwan Dewono · Komisaris Independen p.10 ×8
unresolved person Michael William P. · Komisaris p.11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11 ×3
unresolved org PT Alamtri p.12
unresolved org Minerals Indonesia Tbk p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 532 ms 13 Sep 2026 15:14

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'II. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: - '
                                'Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih '
                                'yang dapat diatribusikan kepada pemilik '
                                'entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024 '
                                'yang berjumlah sebesar AS$436.656.873 (empat '
                                'ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima '
                                'puluh enam:-ribu delapan ratus tujuh puluh '
                                'tiga Dolar Amerika Serikat) untuk digunakan '
                                'sebagai berikut: 1. Sejumlah AS$4.366.569 '
                                '(empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu '
                                'lima ratus enam puluh sembilan Dolar Amerika '
                                'Serikat) akan dimasukkan sebagai dana '
                                'cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal '
                                '70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun '
                                '2007 tentang Perseroan Terbatas. diubah '
                                'dengan Peraturan Pemerintah Pengganti '
                                'Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta '
                                'Kerja (Perppu No. 2 Tahun 2022) sebagaimana '
                                'telah ditetapkan menjadi Undang-Undang '
                                'berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 '
                                'tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 '
                                'Menjadi Undang-Undang. Sejumlah '
                                'AS$120.000.000 (seratus dua puluh juta Dolar '
                                'Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai '
                                'dividen tunai kepada seluruh pemegang saham '
                                'Perseroan Dalam pelaksanaannya, memberikan '
                                'wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk atas diskresinya mengambil keputusan '
                                'dan/atau melakukan tindakan apapun yang '
                                'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'pelaksanaan pembagian/pembayaran dividen '
                                'tunai, termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menetapkan jadwal dan tata cara '
                                'pembagian/pembayaran dividen tunai, serta '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan '
                                'tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan '
                                'kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak '
                                'atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya, '
                                'Sejumlah AS$312.290.304 (tiga ratus dua belas '
                                'juta dua ratus sembilan puluh ribu tiga ratus '
                                'empat Dolar Amerika Serikat) akan dimasukkan '
                                'sebagai laba ditahan Perseroan. -Setelah '
                                'dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara blangko atau abstain '
                                'sebanyak 229.229.500 (dua ratus dua puluh '
                                'sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan '
                                'ribu lima ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POJK 15, dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran '
                                'Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang '
                                'sah yang hadir dalam RUPST namun tidak '
                                'mengeluarkan suara, atau memberikan suara '
                                'blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,000”6 '
                                '(nol koma nol nol nol persen) dari jumlah '
                                'suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '37.080.775.151 (tiga puluh tujuh miliar '
                                'delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh '
                                'lima ribu seratus lima puluh satu) saham atau '
                                '99,999"5 (sembilan puluh sembilan koma '
                                'sembilan sembilan sembilan persen) dari '
                                'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c '
                                'POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin '
                                '(3) Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah '
                                'sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu '
                                'per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam RUPST, sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '229229500',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '37080775151'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Ii. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: '
                                'Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor '
                                'Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan '
                                'Rekan (firma anggota jaringan — global '
                                'PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan '
                                'menunjuk Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA '
                                'yang akan bertindak sebagai rekan perikatan. '
                                'untuk melakukan audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'sedang 7 berjalan dan akan berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan '
                                'usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang '
                                'telah memperhatikan Surat Rekomendasi dari '
                                'Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April '
                                '2025, atau penggantinya jika terjadi '
                                'perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui '
                                'oleh Dewan Komisaris Perseroan. -Setelah '
                                'dicatat, ternyata: e Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara blangko atau abstain '
                                'sebanyak 229.243.400 (dua ratus dua puluh '
                                'sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu '
                                'empat ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 '
                                'POIK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, '
                                'Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan '
                                'suara, atau memberikan suara blangko atau '
                                'abstain, dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
                                'yang mengeluarkan suara. # Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '200 (dua ratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma '
                                'nol nol nol persen) dari jumlah suara yang '
                                'hadir dalam RUPST. # Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 37.080.775.151 '
                                '(tiga puluh tujuh miliar delapan puluh juta '
                                'tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus '
                                'lima puluh satu) saham atau 99,999Y4 '
                                '(sembilan puluh sembilan koma sembilan '
                                'sembilan sembilan persen) dari jumlah suara '
                                'yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 '
                                'dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) '
                                'Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah '
                                'jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per '
                                'dua) bagian dari seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam RUPST, sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '229243400',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '37080775151'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: '
                                'Menyetujui penetapan pemberian wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai '
                                'pelaksana fungsi remunerasi Perseroan untuk '
                                'menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan '
                                'bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan '
                                'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. '
                                '-Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan suara blangko atau '
                                'abstain sebanyak 229.228.600 (dua ratus dua '
                                'puluh sembilan juta dua ratus dua puluh '
                                'delapan ribu enam ratus) saham. -Sesuai '
                                'dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) '
                                'Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun '
                                'tidak mengeluarkan suara, atau memberikan '
                                'suara blangko atau abstain, dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
                                'suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 335.200 (tiga ratus '
                                'tiga puluh lima ribu dua ratus) saham atau '
                                '0,0004 (nol koma nol nol nol persen) dari '
                                'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 37.080.440.151 (tiga puluh tujuh '
                                'miliar delapan puluh juta empat ratus empat '
                                'puluh ribu seratus lima puluh satu) saham '
                                'atau 99,999Y5 (sembilan puluh sembilan koma '
                                'sembilan sembilan sembilan persen) dari '
                                'jumlah suara yang hadir dalam RUPST, -Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c '
                                'POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin '
                                '(3) Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah '
                                'sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu '
                                'per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam RUPST, sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '229228600',
             'votes_against': '335200',
             'votes_for': '37080440151'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '9 V. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: 1. '
                                'Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini '
                                'terdiri dari: Direksi Presiden Direktur '
                                'Christian Ariano Rachmat Wakil Presiden '
                                'Direktur Iwan Dewono Budiyuwono Direktur '
                                'Direktur Direktur Direktur Dewan Komisaris '
                                'Presiden Komisaris Garibaldi Thohir Komisaris '
                                'Komisaris Komisaris Komisaris Independen Ir. '
                                'Mohammad Effendi Komisaris Independen Drs. '
                                'Budi Bowoleksono menjadi sebagai berikut: '
                                'Direksi Presiden Direktur Iwan Dewono '
                                'Budiyuwono Direktur Direktur Direktur '
                                'Direktur Dewan Komisaris Presiden Komisaris '
                                'Garibaldi Thohir 10 Komisaris Soeryadjaya '
                                'Komisaris Komisaris Independen : Ir. Mohammad '
                                'Effendi Komisaris Independen : Lindawati Gani '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai '
                                'dengan tanggal 31 Agustus 2026, dan karenanya '
                                'memberikan pembebasan Gan pelunasan '
                                'sepenuhnya (acguit et de charge) kepada: (i) '
                                'Bapak Christian Ariano Rachmat dari '
                                'jabatannya sebagai Presiden Direktur '
                                'Perseroan, (ii) Bapak Iwan Dewono Budiyuwono '
                                'dari jabatannya sebagai Wakil Presiden '
                                'Direktur Perseroan, (iii) Bapak Lie Luckman '
                                'dan Bapak Julius Aslan dari jabatannya '
                                'masing-masing sebagai Komisaris Perseroan, '
                                'dan (iv) Bapak Drs. Budi Bowoleksono dari '
                                'jabatannya sebagai Komisaris Independen '
                                'Perseroan, serta atas seluruh tindakan yang '
                                'dilakukan dalam rangka menjalankan '
                                'kewajibannya masing-masing selama masa '
                                'jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan '
                                'Komisaris Perseroan, terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat. Memberikan wewenang mutlak '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk atas '
                                'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
                                'melakukan tindakan apapun yang menurut '
                                'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
                                'atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan '
                                'susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan tersebut, termasuk namun tidak '
                                'terbatas untuk menyatakan kembali keputusan '
                                'terkait perubahan susunan anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta '
                                'Notaris, memberitahukannya kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya '
                                'dalam daftar perusahaan, serta sehubungan '
                                'dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, '
                                'Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa 11 '
                                '(dengan hak substitusi) kepada pihak atau '
                                'pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah '
                                'dicatat, ternyata: # Para Pemegang Saharn '
                                'yang menyatakan suara blangko atau abstain '
                                'sebanyak 229.228.600 (dua ratus dua puluh '
                                'sembilan juta dua ratus dua puluh delapan '
                                'ribu enam ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran '
                                'Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang '
                                'sah yang hadir dalam RUPST namun tidak '
                                'mengeluarkan suara, atau memberikan suara '
                                'blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. # '
                                'Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju sebanyak 900.853.165 (sembilan ratus '
                                'juta delapan ratus lima puluh tiga ribu '
                                'seratus enam puluh lima) saham atau 2,429/4 '
                                '(dua koma empat dua sembilan persen) dari '
                                'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. e '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 36.179.922.186 (tiga puluh enam '
                                'miliar seratus tujuh puluh sembilan juta '
                                'sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus '
                                'delapan puluh enam) saham atau 97,570”6 '
                                '(sembilan puluh tujuh koma lima tujuh nol '
                                'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
                                'RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat '
                                '(1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) '
                                'huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan '
                                'RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih '
                                'dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh '
                                'saham dengan hak suara yang hadir dalam '
                                'RUPST, sehingga berdasarkan kuorum '
                                'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
                                'dengan ini menyetujui usulan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '229228600',
             'votes_against': '900853165',
             'votes_for': '36179922186'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'VII. Mata Acara Ketujuh RUPST, yaitu: 1. '
                                'Menyetujui rencana penyesuaian terhadap kode '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '(KBLI) 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) yang '
                                'tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar '
                                'Perseroan menjadi kode KBLI 64200 (Aktivitas '
                                'Perusahaan Holding), termasuk untuk '
                                'menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 3 anggaran '
                                'dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan '
                                'serta Kegiatan Usaha Perseroan, dimana '
                                'penyesuaian tersebut bukan merupakan '
                                'perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud '
                                'dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 '
                                'tentang Transaksi Material dan Perubahan '
                                'Kegiatan Usaha. 2. Memberikan wewenang mutlak '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk atas '
                                'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
                                'melakukan tindakan apapun yang menurut '
                                'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
                                'atau perlu dalam rangka penyesuaian terhadap '
                                'kode KBLI tersebut, termasuk namun tidak '
                                'terbatas untuk menyatakan kembali keputusan '
                                'terkait penyesuaian terhadap kode KBLI '
                                'tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan '
                                'usulan penyesuaian anggaran dasar Perseroan, '
                                'mengajukan permohonan persetujuan kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, '
                                'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
                                'serta sehubungan dengan pelaksanaan 14 '
                                'kewenangan memberikan kuasa (dengan hak '
                                'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
                                'yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, '
                                'ternyata: » Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara blangko atau abstain '
                                'sebanyak 229.243.800 (dua ratus dua puluh '
                                'sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu '
                                'delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 '
                                'POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, '
                                'Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan '
                                'suara, atau memberikan suara blangko atau '
                                'abstain, dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
                                'yang mengeluarkan suara. s Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '200 (dua ratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma '
                                'nol nol nol persen) dari jumlah suara yang '
                                'hadir dalam RUPST. « Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 37.080.775.151 '
                                '(tiga puluh tujuh miliar delapan puluh juta '
                                'tujuh ratus tujuh puluh lima ribu seratus '
                                'lima puluh satu) saham atau 99,999Y4 '
                                '(sembilan puluh sembilan koma sembilan '
                                'sembilan sembilan persen) dari jumlah suara '
                                'yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan '
                                'Pasal 13 ayat (3) huruf b Anggaran Dasar, '
                                'keputusan RUPST adalah sah jika disetujui '
                                'oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian '
                                'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
                                'hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
                                'RUPST dengan ini menyetujui usulan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '229243800',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '37080775151'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-02',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '09:47:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result