Back to announcement
20250604_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31891912_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 075/CORP/9981/VI/25 Jakarta, 4 Juni 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
PT Supreme Energy Sriwijaya (“SES”), anak usaha yang sahamnya dimiliki 49,6% oleh Perseroan
secara tidak langsung melalui PT Energia Prima Nusantara (“EPN”), telah melakukan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor dengan cara pengeluaran 936.520.200 lembar saham baru.
Pengeluaran saham baru tersebut dilaksanakan oleh SES untuk memperoleh dana dari pemegang
saham yang akan dipergunakan untuk memenuhi tambahan modal kerja SES. Sehubungan dengan
hal tersebut, EPN telah mengambil bagian secara proposional sebesar 464.514.031 saham baru untuk
mempertahankan porsi kepemilikan saham dalam SES (“Pengambilbagian Saham”).
Atas Pengambilbagian Saham tersebut, Kementerian Hukum telah mengeluarkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar SES, keduanya pada tanggal 2 Juni 2025. Dengan demikian, Pengambilbagian
Saham telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Setelah melakukan Pengambilbagian Saham, EPN memiliki sebanyak 1.258.530.133 lembar saham
atau senilai Rp125.853.013.300 pada SES.
2. Hubungan Antara para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN, dan SES ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
(a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
EPN, dan SES pada saat Pengambilbagian Saham:
Page 2
Perseroan
99,9995%
51% Lainnya (salah satu anak usaha Perseroan)
49%
EPN Lainnya
49,60% 50,40%
SES
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat Pengambilbagian Saham:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Presiden Direktur: Frans Kesuma -
Perseroan Direktur: Iwan Hadiantoro
Direktur: Vilihati Surya
Direktur Utama: Iwan Hadiantoro Komisaris Utama: Frans Kesuma
EPN Komisaris: Vilihati Surya
- Wakil Komisaris Utama: Iwan
SES Hadiantoro
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Tujuan EPN melakukan Pengambilbagian Saham dalam SES adalah untuk memenuhi tambahan
modal kerja SES dan mempertahankan porsi kepemilikan saham.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Pengambilbagian Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 3
5. Informasi Tambahan
a. Pengambilbagian Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
b. Pengambilbagian Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Pengambilbagian
Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, Pengambilbagian Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
6 POJK 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT United Tractors Tbk Sara K. Loebis Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Kementerian
p.1
unresolved
person
EPN
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
377 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}