Back to announcement
20250604_SAFE_Pemanggilan RUPS_31892111_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SAFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Gedung Istana Kana Lt. 2
Jl. R.P. Soeroso No. 24, Jakarta 10330
Telp. (021) 392.22222, (021) 7593 1378
Email : steady_safetbk@yahoo.com
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT STEADY SAFE, Tbk. (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Pukul : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Veranda Hotel Pakubuwono, Olive Meeting Room
Jl. Kyai Maja No. 63 RT 6 / RW 2
Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dengan agenda Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025 dan dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan mata acara
penunjukan tersebut;
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan :
- Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-1 sampai ke-4 merupakan agenda
yang wajib disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Hal ini disesuaikan
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Agenda ke-5 sesuai ketentuan pasal 17 ayat 2 dan pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan, Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham.
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
1. Perubahan nilai nominal seluruh saham dalam portepel yang semula masing-masing
sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) menjadi Rp100,00 (seratus Rupiah) dengan
demikian mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan penambahan modal tanpa memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”), yang mencakup:
a. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait
peningkatan modal ditempatkan dan disetor;
b. Pemberian kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut,
termasuk namun tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam
PMTHMETD pada Bursa Efek Indonesia, menetapkan syarat dan ketentuan
pelaksanaan PMTHMETD, serta menyatakan atau menuangkan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut ke dalam akta notaris tersendiri.
Kantor Operasional :
Jl. Bekasi Timur Raya No. 14, RT. 001 RW.008 Jatinegara Kaum Kec. Pulogadung
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13250 Telp. 021 22471801
Page 2
Penjelasan:
Agenda Rapat ke-1 dan ke-2 adalah terkait dengan rencana penambahan modal tanpa
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi yang diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 20 Mei 2025
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham,
Panggilan ini dianggap sebagai undangan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan mengeluarkan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi
pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”)
3. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya, untuk itu
Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa:
a. Kuasa Elektronik, melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY KSEI)
yang disediakan KSEI, yang merupakan mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik dalam penyelenggaraan Rapat yang dapat dilakukan sejak tanggal
Panggilan sampai dengan 1 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
b. Kuasa Konvensional, formulir tersedia disitus web Perseroan
www.steadysafetbk.co.id dengan ketentuan Surat Kuasa asli dan fotocopy tanda
pengenal pemberi kuasa harus sudah diterima Perseroan melalui Biro Administrasi
Efek yang ditunjuk Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, Menara Tekno lantai 7,
Jl. Fachrudin No 19, RT 01 / RW 07, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah
Abang, Jakarta Pusat 10250, telepon (62-21) 392 2332, paling lambat 3 hari kerja pada
pukul 16.00 WIB sebelum tanggal Rapat.
4. Dokumen terkait dengan agenda Rapat tersedia di situs resmi Perseroan sejak tanggal
Panggilan Rapat
5. Pemegang saham atau kuasanya yang akan mengahadiri Rapat, diminta untuk
membawa dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau kartu indentitas lain
yang masih berlaku untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki
ruang Rapat. Pemegang saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotocopy
Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir serta pengangkatan Direksi dan
Dewan Komisaris terakhir.
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat Pemegang Saham atau Kuasanya
diminta dengan hormat untuk hadir ditempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 4 Juni 2025
Direksi Perseroan
PT STEADY SAFE, Tbk.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.