Skip to content
Back to announcement

20250604_UANG_Pemanggilan RUPS_31892109_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                     PT PAKUAN TBK
                                  Berkedudukan di Depok
             PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu          : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat         : Jl. Raya Muchtar, RT 002, RW 007, Sawangan, Depok, Jawa Barat
Mata Acara Rapat akan membicarakan dan mengambil keputusan untuk hal-hal sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 termasuk di dalamnya
       Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
       Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan;
   2. Persetujuan penggunaan laba bersih tahun buku 2024;
   3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025;
   4. Penetapan Remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025;
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   5. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi;
Penjelasan Mata Acara Rapat:
    1. Mata Acara ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum
         Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
         Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
    2. Mata Acara ke-5 untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan (ii) Peraturan OJK
         No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan
         Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
Catatan:
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan karena iklan
     Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
 2. Yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham
     Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening
     efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 03 Juni 2025, sampai dengan
     pukul 16.00 WIB.
 3. A. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat tersebut, dapat diwakili oleh kuasanya
         dengan membawa Surat Kuasa yang sah. Para Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan
         Perseroan dapat bertindak selaku kuasa, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak
         dihitung dalam pemungutan suara.
     B. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama hari dan jam kerja di Kantor Biro Administrasi Efek
        ("BAE"), PT Sinartama Gunita beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jalan Fachrudin No. 19, RT
        01/RW 07, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Nomor Telepon
        021- 3922332. Setiap Surat Kuasa harus ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000,- dan telah diterima
        oleh PT Sinartama Gunita pada alamat tersebut di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
        Rapat.
 4. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan
     fotokopi surat saham kolektif dan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
     sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan
     Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
     Kustodian.
 5. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari anggaran
     dasarnya, surat keputusan badan hukum dari pihak yang berwenang serta susunan anggota Pengurus
     yang terakhir yang sedang menjabat saat Rapat.
 6. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahan mata acara Rapat tersedia
     sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat dalam
     bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan, jika
     diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
 7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
     hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                            Depok, 04 Juni 2025
                                              PT Pakuan Tbk.
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published4 Jun 2025
Pages1
Characters4,848
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PAKUAN TBK p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result