Back to announcement
20250604_BVIC_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31891900_lamp1.pdf
Other Text extracted BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ ATAU PERBAIKAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI HARIAN BISNIS INDONESIA PADA
TANGGAL 7 MEI 2018
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI
ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk.
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha Perbankan Komersial
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Senayan City, Panin Tower Lantai 15 Perseroan memiliki 102 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari 1 Kantor Pusat, 11 Kantor Cabang,
Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat 10270, Indonesia 70 Kantor Cabang Pembantu dan 20 Kantor Kas yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi,
Telp: (021) 7278-1800, Fax: (021) 7278-1900 Tangerang, Bandung, Surabaya, Manado, Bali dan Semarang
www.victoriabank.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SUBORDINASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN I BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SUBORDINASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI SUBORDINASI”)
Obligasi ini ditawarkan pada nilai nominal yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, dengan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,70% (sembilan koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 5 September 2018, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 5 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A dan
5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan pada nilai nominal berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tingkat bunga tetap untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan
tahun ke-7 (tujuh) adalah sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi
Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang untuk pertama kalinya akan dilakukan pada tanggal 5 September 2018,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 5 Juni 2025.
PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA
KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI
PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA.
OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK
DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF F PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO: 11/POJK.03/2016 DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN
PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 11 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI BUY BACK DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
OBLIGASI SUBORDINASI TIDAK MEMILIKI PERSYARATAN PERCEPATAN PEMBAYARAN BUNGA ATAU POKOK OBLIGASI SUBORDINASI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (‘KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
idA- (Single A Minus) untuk Obligasi dan idBBB (Triple B) untuk Obligasi Subordinasi
Pencatatan atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI / OBLIGASI SUBORDINASI
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA (Terafiliasi) PT INDO PREMIER SEKURITAS
PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT BINAARTHA SEKURITAS
EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT BANK MEGA Tbk.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN DALAM BAB VI DALAM PROSPEKTUS
SEBELUMNYA.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI INI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK
MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 PERATURAN OJK
NO.11/POJK.03/2016 JUNCTO PERATURAN OJK NO.34/POJK.03/2016, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI
SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19 PERATURAN OJK NO.11/POJK.03/2016 TANGGAL JUNCTIS PERATURAN NO. 34/POJK.03/2016 DAN SURAT EDARAN OJK NO.
20/SEOJK/03/2016, (iii) TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
SUBORDINASI INI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Informasi Tambahan Dan/ Atau Perbaikan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Juni 2017
Masa Penawaran Umum : 28 - 30 Mei 2018
Tanggal Penjatahan : 31 Mei 2018
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 5 Juni 2018
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 6 Juni 2018
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:
● Obligasi Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 5 Juni 2021.
● Obligasi Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 5 Juni 2023.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi sebesar 9,70% (sembilan koma tujuh nol persen) per tahun untuk Seri A dan 10,30% (sepuluh koma tiga
nol persen) per tahun untuk Seri B. Akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dibawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan
(3 bulan), dimana bunga pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 September 2018, sedangkan pembayaran bunga
terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 5 Juni 2021 untuk Seri A dan 5 Juni 2023
untuk Seri B.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 5 September 2018 5 September 2018
2 5 Desember 2018 5 Desember 2018
3 5 Maret 2019 5 Maret 2019
2
Page 3
4 5 Juni 2019 5 Juni 2019
5 5 September 2019 5 September 2019
6 5 Desember 2019 5 Desember 2019
7 5 Maret 2020 5 Maret 2020
8 5 Juni 2020 5 Juni 2020
9 5 September 2020 5 September 2020
10 5 Desember 2020 5 Desember 2020
11 5 Maret 2021 5 Maret 2021
12 5 Juni 2021 5 Juni 2021
13 - 5 September 2021
14 - 5 Desember 2021
15 - 5 Maret 2022
16 - 5 Juni 2022
17 - 5 September 2022
18 - 5 Desember 2022
19 - 5 Maret 2023
20 - 5 Juni 2023
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara paripassu berdasarkan perjanjian perwaliamanatan,
sesuai pasal 1131 dan 1132 kitab undang undang hukum perdata.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut dapat di lihat di Informasi Tambahan.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan dan Denda (jika ada) atau pengeluaran lain yang
menjadi tanggung jawab Perseroan berkenaan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt convenant). Perseroan, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal dijelaskan lebih lanjut dalam Bab I
Informasi Tambahan.
3
Page 4
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lanjut dapat di lihat di Informasi Tambahan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/ Atau Sukuk , Perseroan telah memperoleh
pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan surat No. RTG-031/PEF-DIR/IV/2018
tanggal 2 April 2018 dan setelah dipertegas dengan surat Pefindo No. RC-369/PEF-DIR/2018 tanggal 2 April 2018 hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 untuk periode 2 April 2018 sampai
dengan 1 April 2019 adalah:
id A-
(Single A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, tanpa ijin
tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan jika Wali Amanat
tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen
pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung
yang dibutuhkan telah lengkap selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir
dan Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau medium term notes yang memiliki kedudukan lebih
tinggi dari kedudukan utang Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi dapat di lihat di Informasi Tambahan.
Tata Cara Rapat Umum Pemegang Obligasi
Keterangan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat di lihat di Informasi Tambahan.
4
Page 5
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI SUBORDINASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018.
Jenis Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi
Subordinasi ini didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi bagi Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini berjangka waktu 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi. Jatuh tempo pada tanggal
5 Juni 2025.
Bunga Obligasi Subordinasi
Bunga Obligasi Subordinasi sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Akan dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dibawah
ini. Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama akan dibayarkan pada
tanggal 5 September 2018, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi
Subordinasi adalah tanggal 5 Juni 2025.
Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga Ke- Bunga Ke-
Obligasi Subordinasi Obligasi Subordinasi
1 5 September 2018 15 5 Maret 2022
2 5 Desember 2018 16 5 Juni 2022
3 5 Maret 2019 17 5 September 2022
4 5 Juni 2019 18 5 Desember 2022
5 5 September 2019 19 5 Maret 2023
6 5 Desember 2019 20 5 Juni 2023
7 5 Maret 2020 21 5 September 2023
8 5 Juni 2020 22 5 Desember 2023
9 5 September 2020 23 5 Maret 2024
10 5 Desember 2020 24 5 Juni 2024
11 5 Maret 2021 25 5 September 2024
12 5 Juni 2021 26 5 Desember 2024
13 5 September 2021 27 5 Maret 2025
14 5 Desember 2021 28 5 Juni 2025
5
Page 6
Jaminan
Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia
atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga
Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti
ketentuan Pasal 19 ayat (1) hurut f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.03/2016 dan merupakan
kewajiban Perseroan yang disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi Subordinasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back)
Obligasi Subordinasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back) sampai dengan jatuh tempo Obligasi
Subordinasi.
Status Obligasi Subordinasi
Perseroan, untuk dirinya sendiri, para pengganti hak dan para penerima haknya, Wali Amanat untuk setiap Pemegang
Obligasi Subordinasi dan setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dengan menerima Obligasi Subordinasi, serta setiap
Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa :
a. Obligasi Subordinasi merupakan obligasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan jaminan apapun
(termasuk Jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
Indonesia dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan
Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan
kewajiban Perseroan yang disubordinasi. Obligasi Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal
hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-up, tidak disertai fitur opsi beli (call option), tidak
memiliki persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi atau Pokok Obligasi Subordinasi.
Dalam hal terjadi kelalaian (event of default) atau cidera janji lain terhadap Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap
wanprestasi atas suatu pembayaran yang telah jatuh tempo, hak-hak Wali Amanat dan (melalui Wali Amanat) para
Pemegang Obligasi Subordinasi untuk menuntut pembayaran Jumlah Terhutang oleh Perseroan maupun
pembayaran jumlah lain dari Perseroan dibatasi.
b. Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau likuidasi Perseroan karena alasan lain apapun, pembagian
harta kekayaan Emiten hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Terhutang oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi dilakukan sesuai urutan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat 2 huruf C, dan hanya
akan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para Kreditur Preferen,
Nasabah Penyimpan, dan para kreditur Hutang Senior, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia Hak tagih sehubungan dengan Obligasi Subordinasi menempati peringkat
pari passu tanpa preferensi di antara para Pemegang Obligasi Subordinasi atau kreditur lain yang ada atau akan
ada dikemudian hari, yang memegang kewajiban pembayaran Perseroan yang disubordinasi yang berdasarkan
syarat-syaratnya menempati peringkat hak pembayaran yang sama dengan Obligasi Subordinasi, tetapi memiliki
prioritas hak tagih yang tidak lebih rendah daripada terhadap hak tagih para pemegang saham Perseroan dan
memiliki prioritas hak tagih yang lebih tinggi terhadap kreditur (jika ada) yang memegang kewajiban Perseroan
yang disubordinasi yang berdasarkan syarat-syarat menempati peringkat hak tagih di bawah Obligasi Subordinasi.
c. Dalam proses Likuidasi:
6
Page 7
Sebelum para Pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerima pembayaran Jumlah Terhutang, Setelah para
Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Hutang Senior, menerima pembayaran penuh seluruh
tagihan hutang sesuai ketentuan dalam perjanjian hutang masing-masing maka Pemegang Obligasi Subordinasi
termasuk pemegang Obligasi Subordinasi atau kreditur pinjaman subordinasi lain yang kedudukannya paripassu
dengan Pemegang Obligasi Subordinasi (jika ada) berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
piutangnya sesuai dengan ketentuan perjanjian hutang masing-masing. Dalam hal para Kreditur Preferen,
Nasabah Penyimpan dan para kreditur Hutang Senior, belum menerima pembayaran secara penuh atas
piutangnya dan jika Wali Amanat menerima pembayaran atau pembagian dari kurator, likuidator atau wali yang
mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi. Kecuali dalam hal para Kreditur Preferen,
Nasabah Penyimpan, dan kreditur Hutang Senior telah menerima pembayaran secara penuh dalam proses
likuidasi, Pemegang Obligasi Subordinasi yang secara langsung menerima pembayaran dengan cara lain dari,
atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk uang tunai, harta benda atau
efek, maka Pemegang Obligasi Subordinasi tersebut wajib menyerahkan pembayaran atau pembagian aset
tersebut kepada Wali Amanat atau kurator dalam kepailitan, atau likuidator atau wali yang mengurus harta benda
dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi untuk pembagian aset Perseroan. Jika sisa hasil Likuidasi Perseroan
setelah pemenuhan tagihan Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpanan dan kreditur Hutang Senior tidak cukup
untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan dengan Obligasi Subordinasi dan setiap hak tagih yang
menempati peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi, maka para pemegang Obligasi Subordinasi dan
para pemegang hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi akan berbagi
sebanding dalam setiap pembagian aset yang tersisa dari Perseroan dengan jumlah yang terhutang, masing-
masing yang merupakan hak mereka.
d. Setiap hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa yang dapat
mengakibatkan Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mendapatkan
pelunasan dari sebagian atau keseluruhan Jumlah Terhutang, dengan ini dikesampingkan dan dinyatakan tidak
berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi hukum.
Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Pemegang Obligasi Subordinasi yang dapat melakukan tuntutan atau
meminta hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa sehubungan
dengan Jumlah Terhutang oleh Perseroan yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi.
e. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap (tier 2) Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan peraturan pelaksanaannya atau peraturan
penggantinya, dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan Obligasi
Subordinasi tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo Obligasi
Subordinasi sesuai dengan ketentuan pasal ini tanpa mendapat persetujuan lebih dahulu dari Otoritas Jasa
Keuangan (atau pengganti haknya) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Dalam kondisi Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya atau Point of Non Viability:
(a). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.03/2016 dan SE OJK Nomor:
20/SEOJK.03/2016, dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai Peristiwa
TergangguuKelangsungan Usaha (point of non viability) dan Perseroan memenuhi kondisi yang menyebabkan
(trigger event) maka Perseroan akan melakukan Write Down tanpa kompensasi atas Obligasi Subordinasi ini
dengan tunduk kepada syarat dan ketentuan yang sebagaimana diatur dalam SE OJK Nomor:
20/SEOJK.03/2016.
(b). Sesuai dengan ketentuan Bagian II angka 7 SEOJK No. 20/SEOJK.03/2016, Write Down terhadap modal
pelengkap (tier 2) dapat dilakukan secara proporsional, parsial, atau keseluruhan dengan persetujuan OJK.
(c). Sesuai dengan ketentuan Bagian II angka 2 SE OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016, kondisi yang menyebabkan
(trigger event) modal pelengkap (tier 2) harus dilakukan write down yaitu dalam hal: (1) rasio modal inti utama
(Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,13% (lima koma tiga belas persen) dari aset
tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun konsolidasian dengan perusahaan anak;
dan/atau (2) terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada
Perseroan yang dinilai berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan (3) terdapat perintah dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan write down. Dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai
Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha maka Otoritas Jasa Keuangan berwenang dan berhak untuk
memerintahkan Perseroan melakukan Write Down. Dengan adanya perintah Otoritas Jasa Keuangan tersebut
maka dengan demikian Perseroan melakukan perintah Otoritas Jasa Keuangan tersebut sesuai dengan Pasal
19 POJK No. 11/POJK.03/2016 jo. POJK No.34/POJK.03/2016, tanpa memerlukan persetujuan dari Pemegang
Obligasi Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPO.
(d). Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Peristiwa Terganggu
Kelangsungan Usaha tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali
Amanat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan
7
Page 8
tersebut, dan Perseroan melalui Wali Amanat wajib untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para
Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
(e). Termasuk dalam mekanisme Write Down antara lain pengurangan nilai kewajiban (Pokok Obligasi
Subordinasi), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang belum
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
(f). Dengan dilakukannya Write Down sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka jumlah
kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi) Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi
dan/atau jumlah sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi dikurangi. Sehubungan dengan pengurangan tersebut maka akan menghilangkan hak dari
Pemegang Obligasi Subordinasi terhadap jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi) dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi
dalam penerbitan Obligasi Subordinasi secara proporsional. Pemegang Obligasi Subordinasi tidak berhak
untuk menuntut suatu pembayaran akibat dari likuidnya Write Down tersebut dan Pemegang Obligasi
Subordinasi menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam kondisi atau proses Likuidasi dan para
Pemegang Obligasi Subordinasi dianggap telah mengesampingkan haknya untuk menerima dan menuntut dari
Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang seharusnya Pemegang Obligasi Subordinasi
terima dan Pemegang Obligasi Subordinasi menerima segala kerugian yang dideritanya akibat dilakukannya
Write Down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan Pasar Modal
yang berlaku.
(g). Terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan Pelaksanaan Write Down tidak secara otomatis
dapat dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi Subordinasi dan Denda (jika ada) atau
pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan berkenaan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi,
Perseroan berjanji dan mengikat diri seperti yang dijelaskan lebih lanjut pada Bab I Informasi Tambahan.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Subordinasi
Pemesanan Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Subordinasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai Perpajakan diuraikan pada Bab. VII Informasi
Tambahan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi
Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi (RUPOS) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/ Atau Sukuk , Perseroan telah memperoleh
pemeringkatan Obligasi Subordinasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan surat No. RTG-031/PEF-
DIR/IV/2018 tanggal 2 April 2018 dan setelah dipertegas dengan surat Pefindo No. RC-370/PEF-DIR/2018 tanggal
2 April 2018 hasil pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018 untuk periode
2 April 2018 sampai dengan 1 April 2019 adalah:
id BBB
(Triple B)
8
Page 9
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi Subordinasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur subordinasi Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari tetapi menempati prioritas terhadap hak tagih para pemegang
semua kelompok modal sendiri Perseroan, termasuk para pemegang saham preferen Perseroan.
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamantan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh tambahan
utang pada masa yang akan datang namun Perseroan berkewajiban menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan
minimal sebesar 1% (persen) dari Utang Perseroan yang belum dibayar lunas (outstanding) dalam bentuk obligasi dan
medium term note dalam mata uang rupiah yang diperdagangkan di pasar modal.
Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi dapat di lihat di Informasi Tambahan.
Tata Cara Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi
Keterangan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi dapat di lihat di Informasi Tambahan.
Sifat-sifat Khusus Obligasi Subordinasi
POJK No. 11/POJK.03/2016 jjs. POJK No. 34/POJK.03/2016, SEOJK No. 20/SEOJK.03/2016 mengatur mengenai
syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu obligasi subordinasi untuk dapat diperlakukan sebagai modal
pelengkap suatu bank, yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal,
bersifat subordinasi untuk memperoleh seluruh pelunasan pembayaran pada saat terjadi likuidasi dan memiliki jangka
waktu 5 (lima) tahun serta hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan OJK. Terkait dengan pembayaran
pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi, POJK No. 11/POJK.03/2016 jjs POJK No. 34/POJK.03/2016,
SEOJK No. 20/SEOJK.03/2016 memuat ketentuan bahwa pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi
subordinasi juga dapat ditangguhkan dan diakumulasikan antara periode (cumulative), apabila pembayaran dimaksud
dapat menyebabkan rasio KPMM secara individual atau rasio KPMM secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan
pemenuhan modal minimum sesuai profil risiko. Obligasi Subordinasi dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila
OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non viability) sesuai dengan
pasal 19 POJK No. 11/POJK.03/2016 jjs POJK No. 34/POJK.03/2016, SEOJK No. 20/SEOJK/2016. Write Down
terhadap modal pelengkap (tier 2) dapat dilakukan secara proporsional, parsial, atau keseluruhan dengan persetujuan
OJK. Obligasi Subordinasi merupakan obligasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan, termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan dalam program
Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau lembaga penjamin lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Perseroan yang disubordinasi terhadap
pemegang utang senior.
Tata Cara Pembayaran Bunga Pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Keterangan lebih lanjut mengenai hal ini dapat di lihat di Informasi Tambahan.
9
Page 10
Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan efek ditolak sebagai atau seluruhnya, jika sudah pesanan Obligasi sudah dibayar maka
uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Agen Penjual Efek kepada para pemesan, paling
lambat tanggal 4 Juni 2018.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan Denda sebesar 1% (satu
perseratus) per tahun di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan.
Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
Wali Amanat
Berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan dengan ini
menunjuk PT Bank Mega Tbk untuk menjalankan tugas selaku wali amanat dalam rangka Emisi Obligasi dan Obligasi
Subordinasi.
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 79175000
Faksimili : (021) 7990720
e-mail : waliamanat@bankmega.co.id
trusteebankmega@gmail.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Services
Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan ketentuan yang berlaku.
PENGGUNAAN DANA DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II ini setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan
usaha terutama dalam pemberian kredit serta peningkatan komposisi struktur penghimpunan dana jangka panjang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2017 2016
Kas 72.142 73.136
Giro pada Bank Indonesia 1.768.561 1.467.640
Giro pada Bank Lain 75.231 20.202
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain 2.144.573 1.449.178
Efek-efek – Neto 7.897.783 7.282.892
Pendapatan bunga yang masih akan diterima 221.739 214.417
Beban dibayar dimuka 19.862 17.469
Pinjaman yang diberikan, pembiayaan dan piutang Syariah - Neto 15.576.688 14.260.847
Tagihan akseptasi 117.881 9.731
10
Page 11
31 Desember
Uraian
2017 2016
Penyertaan saham - Neto 60 60
Agunan yang diambil alih - Neto 287.638 532.102
Aset Pajak Tangguhan - Neto 90.404 99.374
Aset Tetap - Neto 528.001 544.491
Aset Tak Berwujud - Neto 6.037 5.076
Aset Lain-lain 49.008 23.365
Jumlah Aset 28.825.608 25.999.980
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2017 2016
Liabilitas
Liabilitas segera 4.495 3.373
Simpanan Nasabah 20.774.972 19.524.271
Simpanan dari Bank Lain 2.236.882 1.332.527
Efek-efek yang diijual dengan janji dijual kembali - 101.621
Liabilitas Akseptasi 77.660 4.682
Efek-efek yang diterbitkan 1.140.423 995.161
Utang Pajak 41.969 30.700
Liabilitas Imbalan Kerja 76.385 62.654
Akrual dan Liabilitas Lain-lain 131.190 119.923
Jumlah Liabilitas 24.483.976 22.174.912
Dana Syirkah Temporer
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 2.708 28.775
- Pihak ketiga 1.470.980 1.138.774
Simpanan bank lain
- Pihak ketiga 21.600 31.250
Jumlah Dana Syirkah Temporer 1.495.288 1.198.799
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah penuh) per saham,
Modal dasar - 14.000.000.000 saham, Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 8.671.048.162 saham pada tanggal 31 Desember 2017 dan
7.890.653.827 saham pada tanggal 31 Desember 2016 867.105 789.065
Tambahan Modal Disetor 211.681 21.945
Saham Disetor Dimuka - 267.776
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
69.692 (14.306)
efek-efek yang tersedia untuk dijual, setelah pajak
Surplus revaluasi aset tetap, setelah pajak 355.457 355.457
Saldo Laba:
- Telah ditentukan penggunaanya 150.156 116.000
- Belum ditentukan penggunaannya 1.192.235 1.090.315
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.846.326 2.626.252
Kepentingan non pengendali 18 17
Jumlah Ekuitas 2.846.344 2.626.269
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS 28.825.608 25.999.980
11
Page 12
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Jutaan Rupiah kecuali Persentase)
31 Desember
Uraian
2017 2016
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan bunga dan syariah 2.292.718 2.160.859
Beban bunga dan syariah (1.835.041) (1.857.235)
Pendapatan bunga dan syariah - bersih 457.677 303.624
Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi reksa dana 85.350 83.696
Keuntungan atas penjualan efek-efek yang diperdagangkan dan
tersedia untuk dijual - neto 256.696 177.704
Provisi dan komisi selain dari pinjaman 21.647 15.166
(Kerugian)/ keuntungan atas kenaikan nilai wajar efek-efek yang
(343) (2.304)
diperdagangkan - neto
Lain-lain 53.246 39.196
Jumlah pendapatan operasional lainnya 416.596 313.458
Beban operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan (303.942) (164.068)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset non - keuangan (60.381) (15.379)
Beban umum dan administrasi (156.181) (147.671)
Beban tenaga kerja (193.874) (176.581)
Lain-lain (21.815) (28.121)
Jumlah beban operasional lainnya (736.193) (531.820)
Laba Operasional 138.080 85.262
Pendapatan Non Operasional - Neto 38.057 7.599
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 176.137 92.861
Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan - Neto (40.046) 7.499
Laba Bersih Tahun Berjalan 136.091 100.360
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual 111.997 (10.953)
Pajak tangguhan terkait (27.999) 2.694
Beban penghasilan komprehensif lain – neto setelah pajak 83.998 (8.259)
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (1.773) (2.447)
Surplus revaluasi aset tetap - 79.387
Pajak tangguhan terkait 1.760 612
Penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak (14) 77.552
12
Page 13
31 Desember
Uraian
2017 2016
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan, Setelah Pajak 83.984 69.293
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 220.075 169.653
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 136.090 100.362
Kepentingan nonpengendali 0 (2)
136.090 100.360
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 220.075 169.652
Kepentingan nonpengendali 0 1
220.075 169.653
Laba Per Saham
Dasar (Nilai Penuh) 15.69 13.56
Dilusian (Nilai Penuh) 15.69 13.56
RASIO-RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Persentase)
31 Desember
Uraian
2017 2016
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih 50,74 (14,83)
Pendapatan Operasional 32,90 54,17
Laba Operasional 61,95 10,96
Laba Bersih Tahun Berjalan 35,60 28,53
Jumlah Aset 10,87 11,82
Jumlah Liabilitas 10,41 10,70
Jumlah Ekuitas 8,38 24,25
Permodalan
CAR dengan Memperhitungkan Risiko Kredit dan Operasional 18,76 26,18
CAR dengan Memperhatikan Risiko Kredit, Risiko Operasional dan Risiko
18,17 24,58
Pasar
CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 8,00 8,00
Aset Produktif
NPL (Net) 2,32 2,37
NPL (Gross) 3,05 3,89
NPL (Net) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 5,00 5,00
Rentabilitas
ROA 0,64 0,52
ROE 5,52 4,79
NIM 2,13 1,53
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 94,53 94,30
Likuiditas
13
Page 14
LFR*) 69,65 67,79
LDR 70,25 68,38
GWM Utama Rupiah 7,97 7,52
GWM Valuta Asing 8,97 -
PDN 0,07 -
GWM Utama Rupiah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 6,50 6,50
GWM Valuta Asing sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 8,00 8,00
*) Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/11/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015 perihal Perubahan atas PBI Nomor
15/15/2013 perihal Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, LDR
berubah menjadi Loan to Funding Ratio (LFR).
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Berikut adalah analisis dan pembahasan oleh manajemen untuk laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anak.
Pendapatan Bunga Dan Syariah
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016
Pendapatan Bunga dan Syariah untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar
Rp2.292.718 juta yang meningkat sebesar Rp131.859 juta atau sebesar 6,10% dibandingkan dengan periode
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp2.160.859 juta. Pendapatan bunga dan
syariah mengalami peningkatan terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga dari pinjaman yang
diberikan sebesar Rp83.448 Juta atau sebesar 5,03% dari tahun sebelumnya.
Beban Bunga Dan Syariah
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016
Beban Bunga dan Syariah untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.835.041
juta yang mengalami penurunan sebesar Rp22.194 juta atau turun sebesar 1,20% dibandingkan dengan periode
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp1.857.235 juta. Penurunan tersebut
terutama berasal dari strategi Perseroan dalam menurunkan cost of fund di tahun 2017.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016
Laba Bersih Tahun Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp136.091
juta meningkat sebesar Rp35.731 juta atau naik sebesar 35,60% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp100.360 juta. Peningkatan laba tahun berjalan terutama
berasal dari adanya peningkatan atas laba operasional dan pendapatan non operasional neto.
Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016
Total Aset untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp28.825.608 juta meningkat
sebesar Rp2.825.628 juta atau naik sebesar 10,87% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp25.999.980 juta. Peningkatan total aset tersebut khususnya berasal dari
peningkatan aset keuangan.
14
Page 15
Aset keuangan Perseroan mencapai Rp22.672.952 di 2017. Pencapaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan
sebesar 12,51% dari 2016 yang mencapai Rp20.151.422 juta. Peningkatan aset keuangan khususnya berasal dari
peningkatan pinjaman yang diberikan, pembiayaan dan piutang syariah – neto.
Aset non keuangan Perseroan mencapai Rp6.152.656 juta di 2017. Pencapaian tersebut mengalami peningkatan
sebesar 5,20% atau sejumlah Rp304.098 juta dari aset non keuangan di tahun 2016 yang sebesar Rp5.848.559 juta.
Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016
Total Liabilitas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp24.483.976 juta
meningkat sebesar Rp2.309.064 juta atau naik sebesar 10,41% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp22.174.912 juta. Peningkatan total liabilitas khususnya
berasal dari peningkatan liabilitas keuangan.
Liabilitas keuangan Perseroan di 2017 mencapai Rp24.349.933 juta, meningkat 10,28% dari tahun 2016 yang sebesar
Rp22.080.202 juta. Peningkatan liabilitas keuangan khususnya berasal dari peningkatan simpanan nasabah dan
simpanan dari bank lain.
Liabilitas non keuangan Perseroan di 2017 mencapai Rp156.022 juta, meningkat sebesar 64,74% dari Rp94.710 juta di
tahun 2016. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan atas utang pajak dan meningkatnya liabilitas imbalan kerja di
tahun 2017.
Total Dana Syirkah Temporer untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar
Rp1.495.288 juta meningkat sebesar Rp296.489 juta atau naik sebesar 24,73% dibandingkan dengan periode
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp1.198.799 juta. Peningkatan total liabilitas
khususnya berasal dari simpanan nasabah.
Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016
Total Ekuitas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.846.344 juta meningkat
sebesar Rp220.075 juta atau naik sebesar 8,38% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp2.626.269 juta. Peningkatan ekuitas Perseroan tersebut khususnya berasal
dari adanya keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk di jual setelah
pajak dan peningkatan atas saldo laba Perseroan.
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga Giro Wajib Minimum
(GWM) sebagai cadangan wajib (perbandingan antara saldo rekening giro Perseroan pada Bank Indonesia dengan
dana pihak ketiga) seperti yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. GWM primer dalam Rupiah Perseroan untuk
tahun 2017, dan 2016 adalah 7,97% dan 7,52%, dan GWM primer dalam Mata Uang Asing untuk tahun 2017
adalah 8,97%.
Solvabilitas
Solvabilitas Perseroan telah memenuhi ketentuan yakni rasio kecukupan modal/KPMM atau CAR di atas aturan BI
(8,00%). Solvabilitas Perseroan relatif lebih besar di banding bank lain, hal ini sebagai respons Perseroan untuk
menjalankan sistem perbankan yang prudent serta untuk mengantisipasi risiko yang ada. Rasio KPMM Perseroan per
tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 berturut-turut adalah 18,17% dan 24,58%.
15
Page 16
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
PT Bank Victoria International Tbk (“Perseroan”) didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas No. 71 tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta dan kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30
tanggal 8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No. 342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 134 tanggal 26 Juni 2015, dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang untuk perubahan Pasal 4 ayat 4 , Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal
24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan penyusunan kembali seluruh Aggaran Dasar Perseroan, penerimaan
dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat ddalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0949938, tanggal 09 Juli
2015, Akta No. 5 tanggal 17 Januari 2017, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang untuk
perubahan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 penerimaan dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03.0024041 tanggal 19 Januari 2017 dan pengumuman dalam berita negara Republik
Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Susunan Pemegang Saham Perseroan
Susunan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan pertanggal 30 April 2018, yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp 100,00
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
PT Nata Patindo* 236.777.000 23.677.700.000 2,73
PT Victoria Investama Tbk* 3.938.845.330 393.884.533.000 45,43
Suzanna Tanojo 1.172.934.114 117.293.411.400 13,53
SSB 4671 S/A DEG – Deutsche Investitions Und
780.394.335 78.039.433.500 9.00
Entwicklungsgesellschaft MBH
Masyarakat Lainnya (masing-masing <5%)** 2.542.097.383 254.209.738.300 29,32
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.671.048.162 867.104.816.200 100,00
Saham Dalam Portepel 5.328.951.838 532.895.183.800
Catatan:
* jumlah saham tersebut termasuk saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
ketentuan perbankan yang berlaku 1% dari modal ditempatkan dan disetor tidak diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia.
** jumlah saham tersebut termasuk saham yang dimiliki oleh Debora Wahjutirto Tanojo, Komisaris Perseroan sejumlah
216.218.000 saham.
16
Page 17
Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tanggal 18 Mei 2018, sebagaimana termaktub dalam Akta No. 44 tanggal 18 Mei 2018, dibuat oleh Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang akan berlaku efektif apabila Ahmad Fajar, Lembing dan Debora Wahjutirto Tanoyo
telah dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sebagai Direktur Utama atau Direktur dan
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan tahun 2019 adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Oliver Simorangkir
Komisaris Independen : Gunawan Tenggarahardja
Komisaris Independen : Zaenal Abidin,PhD.
Direksi
DIrektur Utama : Ahmad Fajar *)
Wakil Direktur Utama : Rusli
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo *)
Direktur : Lembing *)
Direktur : Ramon Marlon Runtu
Direktur Kepatuhan : Tamunan
Catatan:
*) Berlaku efektif setelah lulus Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 No. 13 tanggal 4 Mei 2018 dan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 No. 16 tanggal 4 Mei 2018 yang diubah dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 No. 38
tanggal 16 Mei 2018, keseluruhannya dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment)
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000.- (tiga ratus
miliar Rupiah) dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar
Rp350.000.000.000.- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II adalah sebagai
berikut :
Porsi Penjaminan Persentase
No. Penjamin Emisi Efek
(dalam Rp) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1. PT Victoria Sekuritas Indonesia 188.000.000.000 62,67
2. PT Indo Premier Sekuritas 112.000.000.000 37,33
TOTAL 300.000.000.000 100,00
17
Page 18
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan Persentase
No. Penjamin Emisi Efek
(dalam Rp) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
1. PT Victoria Sekuritas Indonesia 280.000.000.000 80,00
2. PT Indo Premier Sekuritas 20.000.000.000 5,71
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi
1 PT Binaartha Sekuritas 50.000.000.000 14,29
TOTAL 350.000.000.000 100,00
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi,
pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia
(Terafiliasi).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Konsultan Hukum : Da Silva & Suhardiadi
Notaris : Fathiah Helmi, S.H
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi
Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi (“FPPO/ FPPOS”) dapat
diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi/Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi
Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi
Subordinasi. Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi dilakukan dengan menggunakan FPPO/FPPOS
yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi/Obligasi Subordinasi yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi/ Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi/ Obligasi Subordinasi adalah tanggal 28 Mei 2018 dan ditutup pada tanggal
30 Mei 2018 pukul 16.00 WIB.
18
Page 19
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi/Obligasi Subordinasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi/Obligasi Subordinasi yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi/Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi/Obligasi Subordinasi. Obligasi/Obligasi Subordinasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi/Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 5 Juni 2018.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Obligasi Subordinasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi/Obligasi Subordinasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi/Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
d. Pemegang Obligasi/Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi/Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi/Obligasi Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO/
RUPOS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi/Obligasi Subordinasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi/Obligasi Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi/Obligasi Subordinasi kepada
pemegang Obligasi/Obligasi Subordinasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran
Bunga Obligasi/Obligasi Subordinasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi/Obligasi Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi/Obligasi Subordinasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi/Obligasi Subordinasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO/RUPOS dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi/Obligasi Subordinasi atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO/RUPOS yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPOS.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi/Obligasi Subordinasi wajib menunjuk Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi/Obligasi Subordinasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO/FPPOS selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi
Para Penjamin Emisi Obligasi/Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO/FPPOS yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi/Obligasi Subordinasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
19
Page 20
8. Penjatahan Obligasi /Obligasi Subordinasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi/Obligasi Subordinasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi/Obligasi
Subordinasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi/Obligasi Subordinasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Obligasi Subordinasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Obligasi Subordinasi dan Peraturan No. IX.A.7
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal Penjatahan adalah 31 Mei 2018.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi/Obligasi Subordinasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi/Obligasi Subordinasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi/Obligasi Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil Penjatahan kepada
OJK paling lambat lima hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan peraturan Bapepam No. IX.A.2. dan
peraturan IX.A.7.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi/Obligasi Subordinasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi/Obligasi Subordinasi, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bersangkutan atau kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi di:
PT Bank Victoria International, Tbk PT Bank Victoria International, Tbk
Cabang Senayan, Jakarta Cabang Senayan, Jakarta
No. Rek. 048 0000 650 No. Rek. 088 000 2732
Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia Atas Nama PT Indo Premier Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 4 Juni 2018 pukul 11.00 WIB
(in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi/Obligasi Subordinasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi/Obligasi Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2018, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi/Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi/Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi/Obligasi Subordinasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Subordinasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi/Obligasi Subordinasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Subordinasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi/Obligasi Subordinasi ke
dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Efek Obligasi Subordinasi sesuai dengan
20
Page 21
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi/Obligasi Subordinasi
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Efek Obligasi Subordinasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi/Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Efek Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
AGEN PEMBAYARAN
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 5
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299-1099; Faksimili: (021) 5299-1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN OBLIGASI SUBORDINASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi/ Obligasi Subordinasi dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/ Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi/
Obligasi Subordinasi di Indonesia berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI/OBLIGASI SUBORDINASI
PT Victoria Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
(Terafiliasi) Wisma GKBI 7/F Suite 718
Senayan City, Panin Tower Lt 8 Jalan Jenderal Sudirman No. 28
Jl. Asia Afrika Lot 19 Jakarta 10210
Jakarta 10270 Telepon: (021) 5793 1168
Telepon: (021) 7278 2310 Faksimili: (021) 5793 1167
Faksimili: (021) 7278 2280
PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT Binaartha Sekuritas
Setiabudi Atrium Lt 5 Suite 502A – 503
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 62
Jakarta 12920
Telepon: (021) 520 6678
Faksimili: (021) 521 0325
21
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
p.1
unresolved
org
PT BINAARTHA SEKURITAS EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI
p.1
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II Tahun
p.2 ×8
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi
p.2
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Obligasi Subordinasi
p.5
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II
p.10 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×9
unresolved
org
Bank Indonesia. GWM
p.15
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.16
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.16
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.16
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.16 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Susunan Pemegang Saham
p.16
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.16
unresolved
org
PT Nata Patindo
p.16
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.17 ×4
unresolved
org
PT Binaartha Sekuritas
p.18
unresolved
—
Da Silva & Suhardiadi
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
org
Bapepam
p.20 ×8
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
p.21
unresolved
org
PT Binaartha Sekuritas Setiabudi Atrium
p.21
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.