Skip to content
Back to announcement

20250602_INDX_Pemanggilan RUPS_31890809_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted INDX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                      PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                       Tahun Buku 2024
                                                      Kamis, 26 Juni 2025

Direksi PT. Tanah Laut Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan SECARA ELEKTRONIK (“Rapat”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Hari, tanggal      : Kamis, 26 Juni 2025
Pukul              : 14.00 - selesai WIB
Tempat             : PT Tanah Laut Tbk, Gedung Grh@ HRH, Lantai 3, Jl. Lebak Bulus Raya No.20, Cilandak
                    Jakarta Selatan–Indonesia, 12440

dengan Mata Rapat sebagai berikut :

     1.   Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan 2024;
     2.   Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2025;
     3.   Penetapan honorarium Dewan Komisaris Perseroan dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji
          dan pembagian tugas Direksi Tahun 2025;
     4.   Persetujuan Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris dan Direksi.

Syarat dan Ketentuan Rapat:
 1. Kehadiran fisik di tempat penyelenggaraan Rapat dilaksanakan mengikuti ketentuan persyaratan minimum yang diatur dalam
     Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c POJK No. 16 /POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
     Secara Elektronik, yakni:
     Huruf b: “Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, PerusahaanTerbuka wajib menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri
     paling sedikit oleh:
     (1) pimpinan RUPS;
     (2) 1(satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu)orang anggota Dewan Komisaris; dan
     (3) profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPS.
     Huruf c: “Tempat pelaksanaan RUPS secara elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara fisik sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) huruf b.”
     ”Sehingga kami menghimbau agar Pemegang Saham dapat mengikuti Rapat secara daring dan atau menguasakan kehadirannya
     menurut ketentuan yang dicantumkan dalam Panggilan ini.

2.   Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 68 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
     dengan ini diumumkan bahwa Laporan Keuangan Perseroan telah dipublikasikan pada tanggal 30 April 2025 pada website Bursa Efek
     Indonesia dan website www.tanahlaut.co.id.

3.   Iklan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
     para Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini juga terdapat pada laman BEI, laman web Perseroan (www.tanahlaut.co.id) dan laman KSEI
     (eASY.KSEI).

4.   Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
     a) Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Para Pemegang Saham yang sah yang nama-
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT. Adimitra Jasa
        Korpora pada tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan 16.00 WIB.
     b) Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Para Pemegang Saham yang sah yang nama-namanya
        tercatat pada pemegang rekening atau bank custodian di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 3 Juni 2025 sampai
        jam 16.00 WIB, yang diterbitkan oleh KSEI.

5.   Prosedur kehadiran dalam Rapat adalah sebagaimana berikut:
     a. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh Pemegang Saham lain atau pihak ketiga dengan membawa
        surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota
        Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
        dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
     b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja pada setiap hari kerja di Kantor Perseroan, PT. Tanah Laut Tbk., Grh@ HRH,
        Lantai 2, Jalan Lebak Bulus Raya Nomor 20, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak,
        Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12440, PO.Box 1087, Nomor Telepon (021) 27812154, 56, 57,
        Nomor Faksimili (021) 28720991, surat elektronik: enquiries@tanahlaut.co.id, atau juga dapat diperoleh dengan mengunduh formulir
        surat kuasa tersebut di situs web Perseroan (www.tanahlaut.co.id).
     c. Semua asli surat kuasa diharapkan dapat diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

6.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. Hadir secara fisik dalam Rapat
     b. Pemberian Kuasa secara Elektronik:
        - Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik
            (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. Adimitra
            Jasa Korpora) melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id. (Petunjuk untuk easy
            KSEI: https://www.ksei.co.id/ Download/Panduan_Penggunaan_Aplikasi_eASY_KSEI_ver_1.0.pdf)
        - Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e- Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang
            Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui fasilitas eASY.KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada
            prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
     c. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
        - Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI sesuai dengan angka 4 di atas.

7.   Ketentuan Penunjukan Pihak Independen:
     - Pemegang Saham Perseroan dapat menunjuk Pihak lndependen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora),
        yang akan mewakili Pemberi Kuasa untuk memberikan suara dan meneruskan pertanyaan kepada Rapat.

8.   Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada Gedung tempat Rapat berlangsung dan sebelum masuk ruang
     Rapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP) atau bukti identitas lainnya.
     b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan:
        Individual Attorney submit:
        (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
        (ii) fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya, kecuali surat kuasa telah diserahkan kepada BAE
     c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan:
        (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
        (ii) fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang,
        (iii) fotokopi akta perubahan/pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir yang menjabat saat Rapat diselenggarakan,
              serta
        (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).
        (v) Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan dimana Pemegang Saham
              membuka rekening efeknya.

9.   Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham namun dalam
     pemungutan suara, yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham, tetapi kuasa yang diberikan melalui e-Proxy
     tidak memperbolehkan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan untuk bertindak selaku penerima kuasa.

10. Materi/bahan Rapat sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020 tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui web Perseroan
    (www.tanahlaut.co.id) sejak tanggal panggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.

11. Untuk ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diharapkan telah mengisi daftar hadir yang disediakan selambat-lambatnya
    30 menit sebelum Rapat dimulai.

12. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak meyediakan makanan/minuman, maupun tanda terima kasih kepada Pemegang Saham yang
    menghadiri Rapat.

                                                           Jakarta, 4 Juni 2025
                                                           PT. Tanah Laut Tbk.
                                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published4 Jun 2025
Pages1
Characters8,607
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Tanah Laut Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tahun Buku p.1
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.1 ×3
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result