Skip to content
Back to announcement

20250604_BUKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31891667.pdf

Other Text extracted BUKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           864/BL/CORSEC/SURAT/VI/2025

 Nama Perusahaan                       PT Bukalapak.com Tbk

 Kode Emiten                           BUKA

 Lampiran                              1
                                       Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota
 Perihal
                                       Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang
                                       berdampak Material


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Bukalapak.com Tbk

 Bidang Usaha                                  E-Commerce, Teknologi, Platform Online & Offline



 Telepon                                       02150982008

 Faksimili

 Alamat Surat Elektronik (email)               corsec@bukalapak.com


 Tanggal Kejadian                              03 Juni 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik
                                               dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                                               Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak Material
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material    Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah
                                        menerima salinan resmi putusan PK Nomor:
                                        11.484/PAN.PN/W.10.U3/HK.02/06/2025-053 tanggal 2 Juni
                                        2025 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

                                        Permohonan PK diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
                                        Selatan sebagai bentuk upaya hukum luar biasa yang sah dan
                                        tersedia bagi Perseroan, dengan harapan memperoleh
                                        keadilan substantif atas dasar bukti baru yang relevan dan
                                        argumentasi hukum yang meyakinkan.
                                        Namun, melalui putusannya, Mahkamah Agung menyatakan
                                        menolak permohonan PK yang diajukan oleh Perseroan dan
                                        memutuskan bahwa Perseroan diwajibkan untuk membayar
                                        ganti rugi material kepada PT Harmas Jalesveva, sebesar
                                        Rp107.422.502.875,71.

                                        Perseroan menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut,
                                        karena Perseroan meyakini bahwa permohonan PK telah
                                        disusun secara cermat, didukung oleh bukti baru dan relevan
                                        yang semestinya dapat menjadi dasar bagi pertimbangan
                                        hukum yang adil dan objektif. Dalam pandangan Perseroan,
                                        putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan
                                        substantif dan kepastian hukum yang diharapkan dalam
                                        sistem peradilan.

                                        Meski demikian, Perseroan menghormati putusan Mahkamah
                                        Agung tersebut sebagai bagian dari sistem hukum nasional,
                                        dan tetap berkomitmen untuk menjalankan setiap langkah ke
                                        depan secara hati-hati, sesuai dengan peraturan perundang-
                                        undangan yang berlaku. Sebagai perusahaan terbuka yang
                                        memiliki komitmen atas tata kelola perusahaan yang baik,
                                        Perseroan akan terus mengedepankan prinsip transparansi,
                                        akuntabilitas, dan integritas dalam seluruh proses
                                        pengambilan keputusan dan tindakan korporasi selanjutnya.

Dampak kejadian, informasi atau fakta   Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
material tersebut terhadap kegiatan     secara bijaksana dan terukur untuk mengelola dampak yang
operasional, hukum, kondisi keuangan,   timbul dari putusan ini. Dalam setiap tindak lanjutnya,
atau kelangsungan usaha Emiten atau     Perseroan senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik
Perusahaan Publik                       para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

                                        Perseroan meyakini bahwa putusan Mahkamah Agung
                                        tersebut tidak akan menimbulkan dampak material terhadap
                                        kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
                                        maupun kelangsungan usaha Perseroan secara keseluruhan.
                                        Perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas usaha
                                        dan memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh
                                        pemangku kepentingan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bukalapak.com Tbk




Cut Fika Lutfi

Corporate Secretary
Page 3
PT Bukalapak.com Tbk
Metropolitan Tower, Lantai 22
Telepon : 02150982008, Fax : , www.bukalapak.com



Nama Pengirim                     Cut Fika Lutfi

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 04-06-2025 08:42

Lampiran                         1. 864 - BUKA_Keterbukaan Informasi Putusan PK.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bukalapak.com Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bukalapak.com Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            864/BL/CORSEC/SURAT/VI/2025

 Issuer Name                          PT Bukalapak.com Tbk

 Issuer Code                          BUKA

 Attachment                           1

 Subject                              Material legal dispute of Company, and Board of Directors and or
                                      Commisioners

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PT Bukalapak.com Tbk

 Business Activities                          E-Commerce, Teknologi, Platform Online & Offline


 Telephone                                    02150982008

 Faximile

 Email Address                                corsec@bukalapak.com


 Date of Event                                03 June 2025

                                              Material legal dispute of Company, and Board of Directors and
 Type of Material Information or Facts        or Commisioners

 Description of Material Information or       The Company hereby informs that it has received an official
 Facts                                        copy of the Supreme Court Decision on the PK No.
                                              11.484/PAN.PN/W.10.U3/HK.02/06/2025-053 dated 2 June
                                              2025, issued by the Supreme Court of the Republic of
                                              Indonesia.

                                              The PK was filed through the South Jakarta District Court as a
                                              legitimate extraordinary legal remedy available to the
                                              Company in its pursuit of substantive justice, based on newly
                                              discovered evidence and well-founded legal arguments.

                                              However, in its ruling, the Supreme Court rejected the
                                              Company petition and ordered the Company to pay material
                                              damages to PT Harmas Jalesveva in the amount of IDR
                                              107,422,502,875.71.

                                              The Company expresses its disappointment with the decision,
                                              as it firmly believes that the petition for PK was meticulously
                                              prepared and supported by new and relevant evidence that
                                              should have served as a foundation for fair and objective legal
                                              consideration. In the Company view, the decision does not
                                              fully reflect the principles of substantive justice and legal
                                              certainty that are expected within the judicial system.

                                              Nevertheless, the Company respects the decision of the
                                              Supreme Court as part of the national legal framework and
                                              remains committed to proceeding with due care and in
                                              compliance with the prevailing laws and regulations. As a
                                              publicly listed company that upholds the principles of good
                                              corporate governance, the Company will continue to prioritize
                                              transparency, accountability, and integrity in all decision-
                                              making processes and subsequent corporate actions.
Page 5
 Impact of event, material information or      The Company will take the necessary and prudent steps to
 facts towards Issuers or Public               manage the impact arising from this decision. In doing so, the
 Company’s operational activities, legal,      Company remains firmly committed to prioritizing the best
 financial condition, or going concern         interests of its shareholders and other stakeholders.

                                               The Company believes that the Supreme Court decision will
                                               not have a material impact on its operations, legal standing,
                                               financial condition, or overall business continuity. The
                                               Company remains committed to maintaining business stability
                                               and delivering sustainable value for all stakeholders.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bukalapak.com Tbk




Cut Fika Lutfi

Corporate Secretary




PT Bukalapak.com Tbk
Metropolitan Tower, Lantai 22
Phone : 02150982008, Fax : , www.bukalapak.com



Sender Name                          Cut Fika Lutfi

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        04-06-2025 08:42

Attachment                          1. 864 - BUKA_Keterbukaan Informasi Putusan PK.pdf


     This is an official document of PT Bukalapak.com Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. PT Bukalapak.com Tbk is fully responsible for the information
                                              contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published4 Jun 2025
Pages5
Characters11,580
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Cut Fika Lutfi · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org PT Bukalapak.com Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×2
possible org PT Bukalapak. p.1 ×12
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.2
unresolved org Mahkamah Agung p.2 ×3
unresolved org PT Harmas Jalesveva p.2 ×2
unresolved org South Jakarta District Court p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result