Skip to content
Back to announcement

20250603_ADMR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891404_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025
                                               PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK


PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal
2 Juni 2025, bertempat di Caroline Astor Ballroom, The St. Regis Jakarta, Rajawali Place, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B/4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK (“Perseroan”) (untuk
selanjutnya disebut “Rapat”) dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Rapat dibuka pada pukul 09.47 WIB, dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
     Dewan Komisaris :
     -   Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Komisaris Perseroan;
     -   Bapak M. Syah Indra Aman, bertindak selaku selaku Komisaris Perseroan;
     -   Bapak Lie Luckman, bertindak selaku Komisaris Perseroan;
     -   Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Komisaris Perseroan;
     -   Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan; dan
     -   Bapak Drs. Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan.




                                                                     1
Page 2
     Direksi :
     -   Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Presiden Direktur Perseroan;
     -   Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
     -   Bapak Hendri Tamrin, bertindak selaku Direktur Perseroan;
     -   Bapak Totok Azhariyanto, bertindak selaku Direktur Perseroan;
     -   Bapak Heri Gunawan, bertindak selaku Direktur Perseroan; dan
     -   Bapak Wito Krisnahadi, bertindak selaku Direktur Perseroan.


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
         Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), kuorum kehadiran
         pemegang saham dalam Rapat adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau
         diwakili dalam Rapat dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (c) POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran
         Dasar, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
         dalam Rapat.
     2. Untuk Mata Acara Keenam dan Ketujuh, sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a Anggaran
         Dasar, kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
         hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (3)
         huruf b Anggaran Dasar, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
         suara yang hadir dalam Rapat.

                                                                       2
Page 3
     Dalam Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 37.080.775.351 (tiga puluh
     tujuh miliar delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh satu) saham atau sebesar 90,701% (sembilan puluh
     koma tujuh ratus satu persen) dari 40.882.331.500 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu
     lima ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.


     Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam Rapat TELAH
     TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat..


C.   Mata Acara Rapat
     1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
     2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
     3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
        Tahun Buku 2025;
     4. Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
     5. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
     6. Perubahan Nama Perseroan;
     7. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                      3
Page 4
D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
     setiap pembahasan mata acara Rapat. Terdapat 1 (satu) orang Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara
     Pertama Rapat.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, dalam halkeputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
     keputusan diambil melalui pemungutan suara yang dihitung berdasarkan jumlah suara setuju, tidak setuju, maupun blangko atau abstain.


F.   Keputusan Rapat
                                                           Mata Acara Pertama Rapat
       Jumlah         Pemegang 1 (satu) orang
       Saham Yang Bertanya
       Hasil      Pemungutan                    Setuju                       Blangko atau Abstain                    Tidak Setuju
       Suara
       Rapat disetujui dengan Sebanyak      37.080.761.151    (tiga Sebanyak 229.229.500 (dua ratus Sebanyak 14.200 (empat belas ribu
       suara terbanyak          puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus dua ratus) saham atau 0,000% (nol
                                juta tujuh ratus enam puluh satu dua puluh sembilan ribu lima ratus) koma nol nol nol persen) dari
                                ribu seratus lima puluh satu) saham saham.                                jumlah suara yang hadir dalam
                                atau 99,999% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Rapat.
                                sembilan koma sembilan sembilan          POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat


                                                                     4
Page 5
                     sembilan persen) dari jumlah suara        (9) Anggaran Dasar, Pemegang
                     yang hadir dalam Rapat.                   Saham dengan hak suara yang sah
                                                               yang hadir dalam Rapat namun
                                                               tidak mengeluarkan suara, atau
                                                               memberikan suara blangko atau
                                                               abstain, dianggap mengeluarkan
                                                               suara yang sama dengan suara
                                                               mayoritas Pemegang Saham yang
                                                               mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 mengenai kegiatan dan
Pertama Rapat             pengurusan Perseroan untuk tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
                          Komisaris Perseroan.


                     2.   Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                          tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA, dari Kantor
                          Akuntan    Publik    Rintis,    Jumadi,     Rianto   &     Rekan   (firma   anggota   jaringan   global
                          PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 27
                          Februari 2025, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
                          Akuntansi Keuangan di Indonesia.




                                                           5
Page 6
                        Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta disahkannya Laporan
                        Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
                        berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acquit et de charge, kepada
                        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
                        selama tahun buku 2024.


                                                    Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah       Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                Setuju                          Blangko atau Abstain                    Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak    37.080.775.151    (tiga Sebanyak 229.229.500 (dua ratus Sebanyak 200 (dua ratus) saham
suara terbanyak         puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus atau 0,000% (nol koma nol nol nol
                        juta tujuh ratus tujuh puluh lima dua puluh sembilan ribu lima ratus) persen) dari jumlah suara yang hadir
                        ribu seratus lima puluh satu) saham saham.                                 dalam Rapat.
                        atau 99,999% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
                        sembilan koma sembilan sembilan          POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
                        sembilan persen) dari jumlah suara       (9) Anggaran Dasar, Pemegang
                        yang hadir dalam Rapat.                  Saham dengan hak suara yang sah
                                                                 yang hadir dalam Rapat namun
                                                                 tidak mengeluarkan suara, atau


                                                             6
Page 7
                                                           memberikan suara blangko atau
                                                           abstain, dianggap mengeluarkan
                                                           suara yang sama dengan suara
                                                           mayoritas Pemegang Saham yang
                                                           mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua Rapat           Perseroan untuk tahun buku 2024 yang berjumlah sebesar AS$436.656.873 (empat ratus tiga puluh enam
                      juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tiga Dolar Amerika Serikat), untuk
                      digunakan sebagai berikut:


                      1.   Sejumlah AS$4.366.569 (empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh
                           sembilan Dolar Amerika Serikat) akan dimasukkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi
                           ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                           diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                           Kerja (Perppu No. 2 Tahun 2022) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
                           berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022
                           Menjadi Undang-Undang.


                      2.   Sejumlah AS$120.000.000 (seratus dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai
                           dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan.




                                                       7
Page 8
                             Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas
                             diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
                             pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan
                             pembagian/pembayaran dividen tunai, termasuk namun tidak terbatas untuk menetapkan jadwal
                             dan tata cara pembagian/pembayaran dividen tunai, serta sehubungan dengan pelaksanaan
                             kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada
                             pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.


                        3.   Sejumlah AS$312.290.304 (tiga ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu tiga ratus empat
                             Dolar Amerika Serikat) akan dimasukkan sebagai laba ditahan Perseroan.


                                                    Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah       Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                Setuju                          Blangko atau Abstain                 Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak    37.080.775.151    (tiga Sebanyak 229.243.400 (dua ratus Sebanyak 200 (dua ratus) saham
suara terbanyak         puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus atau 0,000% (nol koma nol nol nol
                        juta tujuh ratus tujuh puluh lima empat puluh tiga ribu empat ratus) persen) dari jumlah suara yang hadir
                        ribu seratus lima puluh satu) saham saham.                             dalam Rapat.
                        atau 99,999% (sembilan puluh


                                                           8
Page 9
                     sembilan koma sembilan sembilan - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
                     sembilan persen) dari jumlah suara       POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
                     yang hadir dalam Rapat.                  (9) Anggaran Dasar, Pemegang
                                                              Saham dengan hak suara yang sah
                                                              yang hadir dalam Rapat namun
                                                              tidak mengeluarkan suara, atau
                                                              memberikan suara blangko atau
                                                              abstain, dianggap mengeluarkan
                                                              suara yang sama dengan suara
                                                              mayoritas Pemegang Saham yang
                                                              mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma
Ketiga Rapat         anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik
                     Firman Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan
                     Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada
                     tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah
                     memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, atau
                     penggantinya jika terjadi perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.




                                                          9
Page 10
                                                  Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah       Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                Setuju                          Blangko atau Abstain                    Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak    37.080.440.151   (tiga Sebanyak 229.228.600 (dua ratus Sebanyak 335.200 (tiga ratus tiga
suara terbanyak         puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus puluh lima ribu dua ratus) saham
                        juta empat ratus empat puluh ribu dua puluh delapan ribu enam ratus) atau 0,000% (nol koma nol nol nol
                        seratus lima puluh satu) saham atau saham.                                persen) dari jumlah suara yang hadir
                        99,999% (sembilan puluh sembilan - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dalam Rapat.
                        koma sembilan sembilan sembilan         POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
                        persen) dari jumlah suara yang          (9) Anggaran Dasar, Pemegang
                        hadir dalam Rapat.                      Saham dengan hak suara yang sah
                                                                yang hadir dalam Rapat namun
                                                                tidak mengeluarkan suara, atau
                                                                memberikan suara blangko atau
                                                                abstain, dianggap mengeluarkan
                                                                suara yang sama dengan suara
                                                                mayoritas Pemegang Saham yang
                                                                mengeluarkan suara.




                                                           10
Page 11
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
Keempat Rapat           fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan
                        Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan
                        Perseroan.


                                                      Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah       Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                 Setuju                           Blangko atau Abstain                  Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak      36.179.922.186    (tiga Sebanyak 229.228.600 (dua ratus Sebanyak 900.853.165 (sembilan
suara terbanyak         puluh enam miliar seratus tujuh dua puluh sembilan juta dua ratus ratus juta delapan ratus lima puluh
                        puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus) tiga ribu seratus enam puluh lima)
                        dua puluh dua ribu seratus delapan saham.                                    saham atau 2,429% (dua koma
                        puluh enam) saham atau 97,570% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 empat dua sembilan persen) dari
                        (sembilan puluh tujuh koma lima            POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat jumlah suara yang hadir dalam
                        tujuh nol persen) dari jumlah suara        (9) Anggaran Dasar, Pemegang Rapat.
                        yang hadir dalam Rapat.                    Saham dengan hak suara yang sah
                                                                   yang hadir dalam Rapat namun
                                                                   tidak mengeluarkan suara, atau
                                                                   memberikan suara blangko atau


                                                              11
Page 12
                                                            abstain, dianggap mengeluarkan
                                                            suara yang sama dengan suara
                                                            mayoritas Pemegang Saham yang
                                                            mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1.   Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini
Kelima Rapat                terdiri dari:


                             Direksi
                             Presiden Direktur                :   Christian Ariano Rachmat
                             Wakil Presiden Direktur          :   Iwan Dewono Budiyuwono
                             Direktur                         :   Hendri Tamrin
                             Direktur                         :   Heri Gunawan
                             Direktur                         :   Totok Azhariyanto
                             Direktur                         :   Wito Krisnahadi


                             Dewan Komisaris
                             Presiden Komisaris               :   Garibaldi Thohir
                             Komisaris                        :   M. Syah Indra Aman
                             Komisaris                        :   Lie Luckman
                             Komisaris                        :   Julius Aslan
                             Komisaris Independen             :   Ir. Mohammad Effendi


                                                       12
Page 13
 Komisaris Independen           :   Drs. Budi Bowoleksono


menjadi sebagai berikut:


 Direksi
 Presiden Direktur              :   Iwan Dewono Budiyuwono
 Direktur                       :   Hendri Tamrin
 Direktur                       :   Heri Gunawan
 Direktur                       :   Totok Azhariyanto
 Direktur                       :   Wito Krisnahadi


 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris             :   Garibaldi Thohir
 Komisaris                      :   Michael William P. Soeryadjaya
 Komisaris                      :   M. Syah Indra Aman
 Komisaris Independen           :   Ir. Mohammad Effendi
 Komisaris Independen           :   Lindawati Gani


terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, dan karenanya
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada: (i) Bapak
Christian Ariano Rachmat dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan, (ii) Bapak Iwan


                           13
Page 14
     Dewono Budiyuwono dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, (iii) Bapak Lie
     Luckman dan Bapak Julius Aslan dari jabatannya masing-masing sebagai Komisaris Perseroan,
     dan (iv) Bapak Drs. Budi Bowoleksono dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan,
     serta atas seluruh tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan kewajibannya masing-
     masing selama masa jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan, terhitung
     sejak ditutupnya Rapat ini.


2.   Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
     keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
     dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan susunan anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali
     keputusan terkait perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut
     dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
     mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan
     tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau
     pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.




                                   14
Page 15
                                                    Mata Acara Keenam Rapat
Jumlah       Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                Setuju                           Blangko atau Abstain                    Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak    37.080.775.151    (tiga Sebanyak 229.242.700 (dua ratus Sebanyak 200 (dua ratus) saham
suara terbanyak         puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus atau 0,000% (nol koma nol nol nol
                        juta tujuh ratus tujuh puluh lima empat puluh dua ribu tujuh ratus) persen) dari jumlah suara yang hadir
                        ribu seratus lima puluh satu) saham saham.                                  dalam Rapat.
                        atau 99,999% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
                        sembilan koma sembilan sembilan           POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
                        sembilan persen) dari jumlah suara        (9) Anggaran Dasar, Pemegang
                        yang hadir dalam Rapat.                   Saham dengan hak suara yang sah
                                                                  yang hadir dalam Rapat namun
                                                                  tidak mengeluarkan suara, atau
                                                                  memberikan suara blangko atau
                                                                  abstain, dianggap mengeluarkan
                                                                  suara yang sama dengan suara
                                                                  mayoritas Pemegang Saham yang
                                                                  mengeluarkan suara.




                                                             15
Page 16
Keputusan Mata Acara 1.      Menyetujui perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Adaro Minerals Indonesia Tbk menjadi
Keenam Rapat                 PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, dan dengan demikian mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat
                             (1) anggaran dasar Perseroan mengenai nama Perseroan.


                        2.   Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                             keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                             dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan nama Perseroan tersebut, termasuk
                             namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait perubahan nama Perseroan
                             tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan perubahan anggaran dasar Perseroan, memilih
                             dan menentukan perubahan nama lain Perseroan apabila diperlukan, mengajukan permohonan
                             persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar
                             perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat
                             memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.


                                                    Mata Acara Ketujuh Rapat
Jumlah       Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan               Setuju                       Blangko atau Abstain                 Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak    37.080.775.151     (tiga Sebanyak 229.243.800 (dua ratus Sebanyak 200 (dua ratus) saham
suara terbanyak         puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus atau 0,000% (nol koma nol nol nol


                                                           16
Page 17
                     juta tujuh ratus tujuh puluh lima empat puluh tiga ribu delapan ratus) persen) dari jumlah suara yang hadir
                     ribu seratus lima puluh satu) saham saham.                                  dalam Rapat.
                     atau 99,999% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
                     sembilan koma sembilan sembilan           POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
                     sembilan persen) dari jumlah suara        (9) Anggaran Dasar, Pemegang
                     yang hadir dalam Rapat.                   Saham dengan hak suara yang sah
                                                               yang hadir dalam Rapat namun
                                                               tidak mengeluarkan suara, atau
                                                               memberikan suara blangko atau
                                                               abstain, dianggap mengeluarkan
                                                               suara yang sama dengan suara
                                                               mayoritas Pemegang Saham yang
                                                               mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1.   Menyetujui rencana penyesuaian terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Ketujuh Rapat             (KBLI) 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
                          menjadi kode KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), termasuk untuk menyesuaikan
                          ketentuan dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
                          Usaha Perseroan, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha
                          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                          dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                          17
Page 18
                                2.   Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                                     keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                                     dianggap baik atau perlu dalam rangka penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut, termasuk namun
                                     tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait penyesuaian terhadap kode KBLI
                                     tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan penyesuaian anggaran dasar Perseroan,
                                     mengajukan      permohonan      persetujuan    kepada    Menteri    Hukum    Republik     Indonesia,
                                     mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan
                                     tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau
                                     pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.


     Rapat ditutup pada pukul 11.14 WIB.


G.   Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
     Sesuai dengan keputusan pada Mata Acara Kedua Rapat, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai:


     Jadwal Pembagian Dividen Tunai
                                                            Keterangan                                                       Tanggal
      a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai di situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                                                         3 Juni 2025
        (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.adarominerals.id)
      b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai (“Recording Date”)                  16 Juni 2025




                                                                   18
Page 19
c. Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs web
                                                                                                                     16 Juni 2025
  Perseroan untuk pembagian dividen tunai
d. Pasar reguler dan negosiasi:
  • Cum dividen                                                                                                      12 Juni 2025
  • Ex dividen                                                                                                       13 Juni 2025
e. Pasar tunai:
  • Cum dividen                                                                                                      16 Juni 2025
  • Ex dividen                                                                                                       17 Juni 2025
f. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham                                                                     20 Juni 2025


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
     khusus kepada pemegang saham Perseroan.


 2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
     pada tanggal 16 Juni 2025 (Recording Date) sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).


 3. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank
     Indonesia pada tanggal Recording Date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs konversi tersebut
     melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal tanggal 16 Juni
     2025.


                                                             19
Page 20
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka
   dividen tunai akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
   akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
   informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening.


5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham asing (Wajib Pajak
   Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
    a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
       dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
       atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari
       jumlah bruto.
    b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku
       ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan pajak yang
       lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib menyerahkan
       dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara
       dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Recording Date. Dokumen asli tersebut harus diserahkan
       selambat-lambatnya tanggal 16 Juni 2025 pukul 16:00 WIB kepada:
        -   KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (untuk Pemegang Saham yang sahamnya berada atau
            tercatat dalam penitipan kolektif); atau
        -   Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat).



                                                            20
Page 21
      Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, maka dividen tunai yang
      akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).


   6. Bukti potong pajak dividen tunai untuk Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dan Pemegang Saham
      yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.


Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.




                                                         Jakarta, 3 Juni 2025
                                           PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
                                                             DIREKSI




                                                               21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published3 Jun 2025
Pages21
Characters36,772
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held2 Jun 2025 · 09:47–
Present37,080,775,351 (90.70%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
37,080,761,151
—
Against
14,200
0.00%
Abstain
229,229,500
—
Agenda 2 approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
0.00%
Abstain
229,229,500
—
  • Cum dividen
  • Ex dividen
  • Cum dividen
  • Ex dividen
Agenda 3 approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
0.00%
Abstain
229,243,400
—
Agenda 5 approved
For
36,179,922,186
—
Against
900,853,165
—
Abstain
229,228,600
—
Agenda 6 approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
0.00%
Abstain
229,242,700
—
Agenda 7 approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
0.00%
Abstain
229,243,800
—
Agenda 99 approved
For
37,080,440,151
—
Against
335,200
0.00%
Abstain
229,228,600
—
RUPS detail

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×14
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.2 ×3
linked person Heri Gunawan p.2 ×3
linked person Wito Krisnahadi p.2 ×3
linked org Alamtri Minerals Indonesia Tbk p.16 ×2
possible person Garibaldi Thohir p.1 ×3
possible person Lie Luckman p.1 ×4
possible person Julius Aslan p.1 ×4
possible person Drs. Budi Bowoleksono p.1 ×6
possible person Effendi Komisaris p.13
possible person Lindawati Gani p.13
possible person Iwan p.13
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.18
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.19
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person M. Syah Indra Aman p.1
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.1 ×3
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.2 ×5
unresolved person Hendri Tamrin p.2
unresolved person Totok Azhariyanto p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Daniel Kohar p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.9
unresolved org Rianto & Rekan p.9
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.9
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.14 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.19 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 836 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut, '
                                'termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan kembali keputusan terkait '
                                'penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut dalam '
                                'akta Notaris sesuai dengan usulan penyesuaian '
                                'anggaran dasar Perseroan, mengajukan '
                                'permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam '
                                'daftar perusahaan, serta sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi '
                                'Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak '
                                'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
                                'yang ditunjuk olehnya. Rapat ditutup pada '
                                'pukul 11.14 WIB. G. Jadwal dan Tata Cara '
                                'Pembagian Dividen Tunai Sesuai dengan '
                                'keputusan pada',
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
                      'juta',
             'votes_abstain': '229229500',
             'votes_against': '14200',
             'votes_for': '37080761151'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': ['Cum dividen',
                                  'Ex dividen',
                                  'Cum dividen',
                                  'Ex dividen'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
                      'juta',
             'votes_abstain': '229229500',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '37080775151'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, '
                                'Rianto & Rekan (firma Ketiga Rapat anggota '
                                'jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di '
                                'Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik Firman '
                                'Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai '
                                'rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang sedang berjalan dan akan berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan '
                                'usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang '
                                'telah memperhatikan Surat Rekomendasi dari '
                                'Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April '
                                '2025, atau penggantinya jika terjadi '
                                'perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui '
                                'oleh Dewan Komisaris Perseroan. 9',
             'seq': 3,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
                      'juta',
             'votes_abstain': '229243400',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '37080775151'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'seq': 99,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
                      'juta seratus 99,999% koma persen) hadir',
             'votes_abstain': '229228600',
             'votes_against': '335200',
             'votes_for': '37080440151'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'nan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan yang saat ini Kelima Rapat terdiri '
                                'dari: Direksi Presiden Direktur Wakil '
                                'Presiden Direktur Direktur Direktur Direktur '
                                'Direktur Dewan Komisaris Presiden Komisaris '
                                'Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris '
                                'Independen 12 Komisaris Independen menjadi '
                                'sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur '
                                'Direktur Direktur Direktur Direktur Dewan '
                                'Komisaris Presiden Komisaris Komisaris '
                                'Komisaris Komisaris Independen Komisaris '
                                'Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, '
                                'dan karenanya memberikan pembebasan dan '
                                'pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) '
                                'kepada: (i) Bapak Christian Ariano Rachmat '
                                'dari jabatannya sebagai Presiden Direktur '
                                'Perseroan, (ii) Bapak Iwan 13 Dewono '
                                'Budiyuwono dari jabatannya sebagai Wakil '
                                'Presiden Direktur Perseroan, (iii) Bapak Lie '
                                'Luckman dan Bapak Julius Aslan dari '
                                'jabatannya masing-masing sebagai Komisaris '
                                'Perseroan, dan (iv) Bapak Drs. Budi '
                                'Bowoleksono dari jabatannya sebagai Komisaris '
                                'Independen Perseroan, serta atas seluruh '
                                'tindakan yang dilakukan dalam rangka '
                                'menjalankan kewajibannya masing- masing '
                                'selama masa jabatan sebagai anggota Direksi '
                                'atau Dewan Komisaris Perseroan, terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini. 2. Memberikan '
                                'wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk atas diskresinya mengambil keputusan '
                                'dan/atau melakukan tindakan apapun yang '
                                'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'pelaksanaan perubahan susunan anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, '
                                'termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan kembali keputusan terkait '
                                'perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan tersebut dalam akta '
                                'Notaris, memberitahukannya kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya '
                                'dalam daftar perusahaan, serta sehubungan '
                                'dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, '
                                'Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa '
                                '(dengan hak substitusi) kepada pihak atau '
                                'pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. 14',
             'seq': 5,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '229228600',
             'votes_against': '900853165',
             'votes_for': '36179922186'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Perseroan dari sebelumnya PT Adaro Minerals '
                                'Indonesia Tbk menjadi Keenam Rapat PT Alamtri '
                                'Minerals Indonesia Tbk, dan dengan demikian '
                                'mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) '
                                'anggaran dasar Perseroan mengenai nama '
                                'Perseroan. 2. Memberikan wewenang mutlak '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk atas '
                                'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
                                'melakukan tindakan apapun yang menurut '
                                'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
                                'atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan '
                                'nama Perseroan tersebut, termasuk namun tidak '
                                'terbatas untuk menyatakan kembali keputusan '
                                'terkait perubahan nama Perseroan tersebut '
                                'dalam akta Notaris sesuai dengan usulan '
                                'perubahan anggaran dasar Perseroan, memilih '
                                'dan menentukan perubahan nama lain Perseroan '
                                'apabila diperlukan, mengajukan permohonan '
                                'persetujuan kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar '
                                'perusahaan, serta sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi '
                                'Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak '
                                'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
                                'yang ditunjuk olehnya.',
             'seq': 6,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
                      'juta',
             'votes_abstain': '229242700',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '37080775151'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 7,
             'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '229243800',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '37080775151'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-02',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '90.701',
 'record_date': '2025-06-16',
 'shares_present': '37080775351',
 'shares_total_voting': '40882331500',
 'time_start': '09:47:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result