Back to announcement
20250603_ADMR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31891404_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025
PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal
2 Juni 2025, bertempat di Caroline Astor Ballroom, The St. Regis Jakarta, Rajawali Place, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B/4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK (“Perseroan”) (untuk
selanjutnya disebut “Rapat”) dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Rapat dibuka pada pukul 09.47 WIB, dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris :
- Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Komisaris Perseroan;
- Bapak M. Syah Indra Aman, bertindak selaku selaku Komisaris Perseroan;
- Bapak Lie Luckman, bertindak selaku Komisaris Perseroan;
- Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Komisaris Perseroan;
- Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan; dan
- Bapak Drs. Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan.
1
Page 2
Direksi :
- Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Presiden Direktur Perseroan;
- Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
- Bapak Hendri Tamrin, bertindak selaku Direktur Perseroan;
- Bapak Totok Azhariyanto, bertindak selaku Direktur Perseroan;
- Bapak Heri Gunawan, bertindak selaku Direktur Perseroan; dan
- Bapak Wito Krisnahadi, bertindak selaku Direktur Perseroan.
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat
Bahwa ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), kuorum kehadiran
pemegang saham dalam Rapat adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau
diwakili dalam Rapat dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (c) POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran
Dasar, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.
2. Untuk Mata Acara Keenam dan Ketujuh, sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a Anggaran
Dasar, kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (3)
huruf b Anggaran Dasar, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
2
Page 3
Dalam Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 37.080.775.351 (tiga puluh
tujuh miliar delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh satu) saham atau sebesar 90,701% (sembilan puluh
koma tujuh ratus satu persen) dari 40.882.331.500 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu
lima ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam Rapat TELAH
TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat..
C. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2025;
4. Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
5. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
6. Perubahan Nama Perseroan;
7. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
3
Page 4
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
setiap pembahasan mata acara Rapat. Terdapat 1 (satu) orang Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara
Pertama Rapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, dalam halkeputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil melalui pemungutan suara yang dihitung berdasarkan jumlah suara setuju, tidak setuju, maupun blangko atau abstain.
F. Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama Rapat
Jumlah Pemegang 1 (satu) orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.080.761.151 (tiga Sebanyak 229.229.500 (dua ratus Sebanyak 14.200 (empat belas ribu
suara terbanyak puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus dua ratus) saham atau 0,000% (nol
juta tujuh ratus enam puluh satu dua puluh sembilan ribu lima ratus) koma nol nol nol persen) dari
ribu seratus lima puluh satu) saham saham. jumlah suara yang hadir dalam
atau 99,999% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Rapat.
sembilan koma sembilan sembilan POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
4
Page 5
sembilan persen) dari jumlah suara (9) Anggaran Dasar, Pemegang
yang hadir dalam Rapat. Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 mengenai kegiatan dan
Pertama Rapat pengurusan Perseroan untuk tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA, dari Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 27
Februari 2025, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
5
Page 6
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta disahkannya Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acquit et de charge, kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
selama tahun buku 2024.
Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.080.775.151 (tiga Sebanyak 229.229.500 (dua ratus Sebanyak 200 (dua ratus) saham
suara terbanyak puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus atau 0,000% (nol koma nol nol nol
juta tujuh ratus tujuh puluh lima dua puluh sembilan ribu lima ratus) persen) dari jumlah suara yang hadir
ribu seratus lima puluh satu) saham saham. dalam Rapat.
atau 99,999% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
sembilan koma sembilan sembilan POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
sembilan persen) dari jumlah suara (9) Anggaran Dasar, Pemegang
yang hadir dalam Rapat. Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara, atau
6
Page 7
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua Rapat Perseroan untuk tahun buku 2024 yang berjumlah sebesar AS$436.656.873 (empat ratus tiga puluh enam
juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tiga Dolar Amerika Serikat), untuk
digunakan sebagai berikut:
1. Sejumlah AS$4.366.569 (empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh
sembilan Dolar Amerika Serikat) akan dimasukkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi
ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Perppu No. 2 Tahun 2022) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022
Menjadi Undang-Undang.
2. Sejumlah AS$120.000.000 (seratus dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
7
Page 8
Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas
diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan
pembagian/pembayaran dividen tunai, termasuk namun tidak terbatas untuk menetapkan jadwal
dan tata cara pembagian/pembayaran dividen tunai, serta sehubungan dengan pelaksanaan
kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada
pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
3. Sejumlah AS$312.290.304 (tiga ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu tiga ratus empat
Dolar Amerika Serikat) akan dimasukkan sebagai laba ditahan Perseroan.
Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.080.775.151 (tiga Sebanyak 229.243.400 (dua ratus Sebanyak 200 (dua ratus) saham
suara terbanyak puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus atau 0,000% (nol koma nol nol nol
juta tujuh ratus tujuh puluh lima empat puluh tiga ribu empat ratus) persen) dari jumlah suara yang hadir
ribu seratus lima puluh satu) saham saham. dalam Rapat.
atau 99,999% (sembilan puluh
8
Page 9
sembilan koma sembilan sembilan - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
sembilan persen) dari jumlah suara POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
yang hadir dalam Rapat. (9) Anggaran Dasar, Pemegang
Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma
Ketiga Rapat anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik
Firman Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah
memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, atau
penggantinya jika terjadi perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
9
Page 10
Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.080.440.151 (tiga Sebanyak 229.228.600 (dua ratus Sebanyak 335.200 (tiga ratus tiga
suara terbanyak puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus puluh lima ribu dua ratus) saham
juta empat ratus empat puluh ribu dua puluh delapan ribu enam ratus) atau 0,000% (nol koma nol nol nol
seratus lima puluh satu) saham atau saham. persen) dari jumlah suara yang hadir
99,999% (sembilan puluh sembilan - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dalam Rapat.
koma sembilan sembilan sembilan POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
persen) dari jumlah suara yang (9) Anggaran Dasar, Pemegang
hadir dalam Rapat. Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
10
Page 11
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
Keempat Rapat fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan
Perseroan.
Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 36.179.922.186 (tiga Sebanyak 229.228.600 (dua ratus Sebanyak 900.853.165 (sembilan
suara terbanyak puluh enam miliar seratus tujuh dua puluh sembilan juta dua ratus ratus juta delapan ratus lima puluh
puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus) tiga ribu seratus enam puluh lima)
dua puluh dua ribu seratus delapan saham. saham atau 2,429% (dua koma
puluh enam) saham atau 97,570% - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 empat dua sembilan persen) dari
(sembilan puluh tujuh koma lima POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat jumlah suara yang hadir dalam
tujuh nol persen) dari jumlah suara (9) Anggaran Dasar, Pemegang Rapat.
yang hadir dalam Rapat. Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
11
Page 12
abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini
Kelima Rapat terdiri dari:
Direksi
Presiden Direktur : Christian Ariano Rachmat
Wakil Presiden Direktur : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : Hendri Tamrin
Direktur : Heri Gunawan
Direktur : Totok Azhariyanto
Direktur : Wito Krisnahadi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : M. Syah Indra Aman
Komisaris : Lie Luckman
Komisaris : Julius Aslan
Komisaris Independen : Ir. Mohammad Effendi
12
Page 13
Komisaris Independen : Drs. Budi Bowoleksono
menjadi sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : Hendri Tamrin
Direktur : Heri Gunawan
Direktur : Totok Azhariyanto
Direktur : Wito Krisnahadi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Michael William P. Soeryadjaya
Komisaris : M. Syah Indra Aman
Komisaris Independen : Ir. Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Lindawati Gani
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, dan karenanya
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada: (i) Bapak
Christian Ariano Rachmat dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan, (ii) Bapak Iwan
13
Page 14
Dewono Budiyuwono dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, (iii) Bapak Lie
Luckman dan Bapak Julius Aslan dari jabatannya masing-masing sebagai Komisaris Perseroan,
dan (iv) Bapak Drs. Budi Bowoleksono dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan,
serta atas seluruh tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan kewajibannya masing-
masing selama masa jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali
keputusan terkait perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut
dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan
tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau
pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
14
Page 15
Mata Acara Keenam Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.080.775.151 (tiga Sebanyak 229.242.700 (dua ratus Sebanyak 200 (dua ratus) saham
suara terbanyak puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus atau 0,000% (nol koma nol nol nol
juta tujuh ratus tujuh puluh lima empat puluh dua ribu tujuh ratus) persen) dari jumlah suara yang hadir
ribu seratus lima puluh satu) saham saham. dalam Rapat.
atau 99,999% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
sembilan koma sembilan sembilan POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
sembilan persen) dari jumlah suara (9) Anggaran Dasar, Pemegang
yang hadir dalam Rapat. Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
15
Page 16
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Adaro Minerals Indonesia Tbk menjadi
Keenam Rapat PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, dan dengan demikian mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat
(1) anggaran dasar Perseroan mengenai nama Perseroan.
2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan nama Perseroan tersebut, termasuk
namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait perubahan nama Perseroan
tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan perubahan anggaran dasar Perseroan, memilih
dan menentukan perubahan nama lain Perseroan apabila diperlukan, mengajukan permohonan
persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar
perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat
memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Mata Acara Ketujuh Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Blangko atau Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 37.080.775.151 (tiga Sebanyak 229.243.800 (dua ratus Sebanyak 200 (dua ratus) saham
suara terbanyak puluh tujuh miliar delapan puluh dua puluh sembilan juta dua ratus atau 0,000% (nol koma nol nol nol
16
Page 17
juta tujuh ratus tujuh puluh lima empat puluh tiga ribu delapan ratus) persen) dari jumlah suara yang hadir
ribu seratus lima puluh satu) saham saham. dalam Rapat.
atau 99,999% (sembilan puluh - Sesuai dengan ketentuan Pasal 47
sembilan koma sembilan sembilan POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
sembilan persen) dari jumlah suara (9) Anggaran Dasar, Pemegang
yang hadir dalam Rapat. Saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko atau
abstain, dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui rencana penyesuaian terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Ketujuh Rapat (KBLI) 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
menjadi kode KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), termasuk untuk menyesuaikan
ketentuan dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
17
Page 18
2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut, termasuk namun
tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait penyesuaian terhadap kode KBLI
tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan penyesuaian anggaran dasar Perseroan,
mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan
tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau
pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
Rapat ditutup pada pukul 11.14 WIB.
G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Sesuai dengan keputusan pada Mata Acara Kedua Rapat, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
Keterangan Tanggal
a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai di situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
3 Juni 2025
(www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.adarominerals.id)
b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai (“Recording Date”) 16 Juni 2025
18
Page 19
c. Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs web
16 Juni 2025
Perseroan untuk pembagian dividen tunai
d. Pasar reguler dan negosiasi:
• Cum dividen 12 Juni 2025
• Ex dividen 13 Juni 2025
e. Pasar tunai:
• Cum dividen 16 Juni 2025
• Ex dividen 17 Juni 2025
f. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham 20 Juni 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
pada tanggal 16 Juni 2025 (Recording Date) sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).
3. Pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal Recording Date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs konversi tersebut
melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal tanggal 16 Juni
2025.
19
Page 20
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka
dividen tunai akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening.
5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham asing (Wajib Pajak
Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto.
b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku
ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan pajak yang
lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib menyerahkan
dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara
dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Recording Date. Dokumen asli tersebut harus diserahkan
selambat-lambatnya tanggal 16 Juni 2025 pukul 16:00 WIB kepada:
- KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (untuk Pemegang Saham yang sahamnya berada atau
tercatat dalam penitipan kolektif); atau
- Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat).
20
Page 21
Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, maka dividen tunai yang
akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).
6. Bukti potong pajak dividen tunai untuk Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dan Pemegang Saham
yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.
Jakarta, 3 Juni 2025
PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
DIREKSI
21
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 2 Jun 2025 · 09:47– |
| Present | 37,080,775,351 (90.70%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
37,080,761,151
—
Against
14,200
0.00%
Abstain
229,229,500
—
Agenda 2
approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
0.00%
Abstain
229,229,500
—
- Cum dividen
- Ex dividen
- Cum dividen
- Ex dividen
Agenda 3
approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
0.00%
Abstain
229,243,400
—
Agenda 5
approved
For
36,179,922,186
—
Against
900,853,165
—
Abstain
229,228,600
—
Agenda 6
approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
0.00%
Abstain
229,242,700
—
Agenda 7
approved
For
37,080,775,151
—
Against
200
0.00%
Abstain
229,243,800
—
Agenda 99
approved
For
37,080,440,151
—
Against
335,200
0.00%
Abstain
229,228,600
—
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
M. Syah Indra Aman
p.1
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
p.1 ×3
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
p.2 ×5
unresolved
person
Hendri Tamrin
p.2
unresolved
person
Totok Azhariyanto
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Daniel Kohar
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.9
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.9
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.19 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
836 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
'penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut, '
'termasuk namun tidak terbatas untuk '
'menyatakan kembali keputusan terkait '
'penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut dalam '
'akta Notaris sesuai dengan usulan penyesuaian '
'anggaran dasar Perseroan, mengajukan '
'permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam '
'daftar perusahaan, serta sehubungan dengan '
'pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi '
'Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak '
'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
'yang ditunjuk olehnya. Rapat ditutup pada '
'pukul 11.14 WIB. G. Jadwal dan Tata Cara '
'Pembagian Dividen Tunai Sesuai dengan '
'keputusan pada',
'seq': 1,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
'juta',
'votes_abstain': '229229500',
'votes_against': '14200',
'votes_for': '37080761151'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': ['Cum dividen',
'Ex dividen',
'Cum dividen',
'Ex dividen'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
'juta',
'votes_abstain': '229229500',
'votes_against': '200',
'votes_for': '37080775151'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, '
'Rianto & Rekan (firma Ketiga Rapat anggota '
'jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di '
'Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik Firman '
'Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai '
'rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
'buku yang sedang berjalan dan akan berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan '
'usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang '
'telah memperhatikan Surat Rekomendasi dari '
'Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April '
'2025, atau penggantinya jika terjadi '
'perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui '
'oleh Dewan Komisaris Perseroan. 9',
'seq': 3,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
'juta',
'votes_abstain': '229243400',
'votes_against': '200',
'votes_for': '37080775151'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'seq': 99,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
'juta seratus 99,999% koma persen) hadir',
'votes_abstain': '229228600',
'votes_against': '335200',
'votes_for': '37080440151'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'nan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan yang saat ini Kelima Rapat terdiri '
'dari: Direksi Presiden Direktur Wakil '
'Presiden Direktur Direktur Direktur Direktur '
'Direktur Dewan Komisaris Presiden Komisaris '
'Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris '
'Independen 12 Komisaris Independen menjadi '
'sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur '
'Direktur Direktur Direktur Direktur Dewan '
'Komisaris Presiden Komisaris Komisaris '
'Komisaris Komisaris Independen Komisaris '
'Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, '
'dan karenanya memberikan pembebasan dan '
'pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) '
'kepada: (i) Bapak Christian Ariano Rachmat '
'dari jabatannya sebagai Presiden Direktur '
'Perseroan, (ii) Bapak Iwan 13 Dewono '
'Budiyuwono dari jabatannya sebagai Wakil '
'Presiden Direktur Perseroan, (iii) Bapak Lie '
'Luckman dan Bapak Julius Aslan dari '
'jabatannya masing-masing sebagai Komisaris '
'Perseroan, dan (iv) Bapak Drs. Budi '
'Bowoleksono dari jabatannya sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan, serta atas seluruh '
'tindakan yang dilakukan dalam rangka '
'menjalankan kewajibannya masing- masing '
'selama masa jabatan sebagai anggota Direksi '
'atau Dewan Komisaris Perseroan, terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat ini. 2. Memberikan '
'wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan '
'untuk atas diskresinya mengambil keputusan '
'dan/atau melakukan tindakan apapun yang '
'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
'pelaksanaan perubahan susunan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, '
'termasuk namun tidak terbatas untuk '
'menyatakan kembali keputusan terkait '
'perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan tersebut dalam akta '
'Notaris, memberitahukannya kepada Menteri '
'Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya '
'dalam daftar perusahaan, serta sehubungan '
'dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, '
'Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa '
'(dengan hak substitusi) kepada pihak atau '
'pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. 14',
'seq': 5,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh',
'votes_abstain': '229228600',
'votes_against': '900853165',
'votes_for': '36179922186'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Perseroan dari sebelumnya PT Adaro Minerals '
'Indonesia Tbk menjadi Keenam Rapat PT Alamtri '
'Minerals Indonesia Tbk, dan dengan demikian '
'mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) '
'anggaran dasar Perseroan mengenai nama '
'Perseroan. 2. Memberikan wewenang mutlak '
'kepada Direksi Perseroan untuk atas '
'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
'melakukan tindakan apapun yang menurut '
'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
'atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan '
'nama Perseroan tersebut, termasuk namun tidak '
'terbatas untuk menyatakan kembali keputusan '
'terkait perubahan nama Perseroan tersebut '
'dalam akta Notaris sesuai dengan usulan '
'perubahan anggaran dasar Perseroan, memilih '
'dan menentukan perubahan nama lain Perseroan '
'apabila diperlukan, mengajukan permohonan '
'persetujuan kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar '
'perusahaan, serta sehubungan dengan '
'pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi '
'Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak '
'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
'yang ditunjuk olehnya.',
'seq': 6,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh '
'juta',
'votes_abstain': '229242700',
'votes_against': '200',
'votes_for': '37080775151'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 7,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak puluh',
'votes_abstain': '229243800',
'votes_against': '200',
'votes_for': '37080775151'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-02',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.701',
'record_date': '2025-06-16',
'shares_present': '37080775351',
'shares_total_voting': '40882331500',
'time_start': '09:47:00'}