Skip to content
Back to announcement

20250603_TRON_Pemanggilan RUPS_31891604_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TRON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
                      DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA Tbk


 PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (“Perseroan”), berkedudukan dan berkantor di Gedung TKDN Tbk,
 Jl. Sunter Muara No. 8A, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta
 Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia, 14350, dengan ini mengundang para
 Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
 Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang selanjutnya disebut dengan (“Rapat”) dengan
 rincian pelaksanaan sebagai beriku:

 Tanggal        : Rabu, 25 Juni 2025

 Waktu          : 10.00 - selesai

 Tempat         : Gedung TKDN Tbk Jl. Sunter Muara No. 8A, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
                  Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
                  Indonesia, 14350.
 Mekanisme      : Kehadiran secara fisik dan elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting
                  System KSEI (“eASY.KSEI”), dapat Mengakses fasilitas Electronic General Meeting
                  System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
                  KSEI.

 Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut:
   1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris selama Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
      tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
      atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024;
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024;
   3. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian
      wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium dan/atau tunjangan
      bagi anggota Direksi Perseroan;
   4. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun
      buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
   1. Mata acara RUPST ini sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
      tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan
      Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST. Pada mata acara ini Perseroan akan memberikan
      penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha
Page 2
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan keadaan
       keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
   2. Mata Acara RUPST ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 25 ayat 1
      Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
   3. Mata Acara RUPST ini sehubungan dengan Pasal 96 dan 113 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
      tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) terkait penentuan remunerasi untuk Direksi dan Dewan
      Komisaris;
   4. Mata Acara RUPST ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), penunjukan akuntan
      publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
      diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
Agenda RUPSLB yang akan disampaikan yaitu:
   1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan pengurus Perseroan;
   2. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru yang berasal dari saham portepel melalui
      pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
      (PMHMETD);
   3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
      ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
      Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya
      383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus
      sembilan puluh delapan) saham baru;
   4. Persetujuan pemberian wewenang dan Kuasa hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan PMHMETD;
   5. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan
      Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Penjelasan:
   1. Mata acara ini sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas (“UUPT”), serta Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka Direksi dan anggota
      Dewan Komisaris di angkat oleh RUPSLB;
   2. Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      14/POJK.04/2019;
   3. Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      14/POJK.04/2019;
   4. Mata acara ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      (“UUPT”);
   5. Mata acara ini sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas (“UUPT”) dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan perubahan
      Kegiatan Usaha.
Page 3
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena
    undangan ini dianggap sebagai undangan resmi;
2.   Pemegang saham yang berhak hadir, baik secara fisik, elektronik, atau diwakili dengan kuasa
     elektronik (e-proxy) atau Surat Kuasa, dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 02 Juni 2025 pukul
     16.00 WIB (“Pemegang Saham”);
3.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 POJK No.15/2020, bahan mata acara yang tersedia untuk
     Pemegang Saham dapat diperoleh di website Perseroan yaitu www.tkdn.co.id. Materi tersebut
     tersedia sejak tanggal pemanggilan dan dapat diakses secara publik. Perseroan tidak menyediakan
     materi dan bahan terkait mata acara Rapat dalam bentuk hardcopy;
4.   Para pemegang saham dianjurkan untuk mengikuti rapat dengan menggunakan aplikasi Electronic
     General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”), karena adanya pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik. Panduan
     registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
     www.easy.ksei.co.id;
     Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk
     menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada
     fasilitas AKSes.KSEI melalui tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan
     sebagai berikut:
     a.   Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
          menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
          (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     b.   Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
          elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
          berikut :
          i. Proses Registrasi;
          ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
          iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
          iv. Tayangan RUPS.
5.   Perseroan sangat menghimbau agar Para Pemegang Saham memberikan kuasa kehadirannya
     kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, dengan
     menggunakan:
     a.   Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) yang dapat diperoleh secara elektronik pada aplikasi
          eASY.KSEI dengan tautan http://easy.ksei.co.id;
     b.   Surat Kuasa Konvensional yang dapat diperoleh pada website Perseroan: www.tkdn.co.id;
     c.   jika pihak BAE sebagai penerima kuasa Fisik, maka Salinan Surat Kuasa Konvensional dapat
          dikirimkan ke email Opr@adimitra-jk.co.id dan asli surat kuasa diserahkan kepada BAE
          sebelum pelaksanaan Rapat di mulai;
     d.   Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa asli wajib
          diserahkan dan diterima BAE sebelum acara Rapat dimulai;
Page 4
     e.   Pemberian Kuasa Elektronik dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
          tanggal Rapat pukul 12.00 WIB.
6.   Para pemegang saham yang berhak, setelah mendaftarkan kehadirannya dengan menggunakan e-
     Proxy dapat menyampaikan suaranya untuk setiap mata acara rapat, suara tersebut akan dihitung
     pada saat pengambilan keputusan pada mata acara yang dimaksud;
7.   Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
     menyerahkan fotokopi kartu identitas (KTP) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada
     petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat. Khusus untuk pemegang saham yang
     sahamnya berada di penitipan kolektif KSEI harus menunjukkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS
     (KTUR) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat;
8.   Pemegang saham yang merupakan badan hukum, perlu membawa salinan Anggaran Dasar dan
     perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Anggaran Dasar dan akta susunan pengurus harus
     dilengkapi dengan bukti Salinan persetujuan atau pemberitahuan/pengesahan (sebagaimana
     berlaku) dari pejabat atau instansi yang berwenang;
9.   Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat,
     wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam
     hal pembatasan peserta Rapat dan memperhatikan ketentuan mengenai protokol pelaksanaan
     Rapat yang dapat dilihat pada situs web Perseroan www.tkdn.co.id.
     Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya
     diminta dengan hormat untuk berpakaian resmi serta menyesuaikan dengan kondisi Rapat, dan
     sudah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai;
10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian
     pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan website Perseroan
     www.tkdn.co.id.


                                         Jakarta 03 Juni 2025
                                  PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published3 Jun 2025
Pages4
Characters11,156
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org Gedung TKDN Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result