Skip to content
Back to announcement

20250603_MASB_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31891577_lamp1.pdf

Other Text extracted MASB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                         Jadwal dan Tata Cara
                Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024
                    PT Bank Multiarta Sentosa Tbk

Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Multiarta
Sentosa Tbk (“Perseroan”) tanggal 28 Mei 2025, dengan ini diberitahukan kepada
para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai
untuk tahun buku 2024 sebesar Rp23,00 (dua puluh tiga rupiah) per saham.

Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 adalah
sebagai berikut :

Jadwal Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024


 No.                    Kegiatan                             Tanggal
       Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan
  1    situs web Perseroan mengenai rencana                03 Juni 2025
       pembagian dividen
       Akhir periode perdagangan saham dengan
       hak dividen (Cum Dividen)
  2
           a. Pasar reguler dan negosiasi                  11 Juni 2025
           b. Pasar tunai                                  13 Juni 2025
       Awal periode perdagangan saham tanpa hak
       dividen (Ex Dividen)
  3
           a. Pasar reguler dan negosiasi                  12 Juni 2025
           b. Pasar tunai                                  16 Juni 2025
       Tanggal daftar pemegang saham yang berhak
  4                                                        13 Juni 2025
       atas dividen (Recording Date)
  5    Tanggal pembayaran dividen tunai                    03 Juli 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan
   tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang
   saham.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 13 Juni 2025 pukul 16:00 WIB
   (Recording Date).
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan
   didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 03 Juli 2025 melalui Perusahaan Efek
   dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
   Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI
   kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
   membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi
Page 2
   mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
   Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen tunai
   akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
   bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
   berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak
   (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
   saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI
   melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
   membuka rekening efek, paling lambat tanggal 13 Juni 2025 pukul 16:00 WIB.
5. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan
   ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
   penjelasan sebagai berikut :
    a. Dividen tunai tersebut dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh
       pemegang saham WPDN dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
       Penghasilan.
       Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh
       pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham
       WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
       saham WPDN.
    b. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri
       (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan
       ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Recording Date.
    c. Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN)
       tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan
       obyek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
       Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri
       Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK18). WPOPDN juga
       dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan Undang-
       Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) Pasal 17 ayat (2c)
       tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik
       Indonesia.
       Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima
       sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang
       tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam
       PP9 dan PMK18, maka atas dividen tersebut dikenakan PPh bersifat final
       sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c), dan PPh tersebut wajib
       disetor sendiri oleh WPOPDN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
       dalam PP9 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
       Berusaha beserta aturan perpajakan pelaksanaannya.
Page 3
    d. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai
        Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan
        Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih
        rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika
        dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
        Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
        Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili
        (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas,
        ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang
        negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of
        Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan
        ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan,
        WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli
        yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD
        DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah
        terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang
        ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
        pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan
        dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar
        20%.
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
   bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau
   Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi
   pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di
   Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana
   Boutique Office Blok F3 No.5 Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara
   14250, Telp. (021) 29745222.
   Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen tunai tersebut dalam pelaporan pajak pada tahun
   pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.
7. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen
   tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang
   sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir
   di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian di mana pemeganag saham membuka rekening efek dengan merujuk
   pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

                           Jakarta, 03 Juni 2025
                       PT Bank Multiarta Sentosa Tbk
                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published3 Jun 2025
Pages3
Characters8,155
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Multiarta Sentosa Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result