Back to announcement
20250603_MASB_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31891577_lamp1.pdf
Other Text extracted MASBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jadwal dan Tata Cara
Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024
PT Bank Multiarta Sentosa Tbk
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Multiarta
Sentosa Tbk (“Perseroan”) tanggal 28 Mei 2025, dengan ini diberitahukan kepada
para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai
untuk tahun buku 2024 sebesar Rp23,00 (dua puluh tiga rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 adalah
sebagai berikut :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024
No. Kegiatan Tanggal
Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan
1 situs web Perseroan mengenai rencana 03 Juni 2025
pembagian dividen
Akhir periode perdagangan saham dengan
hak dividen (Cum Dividen)
2
a. Pasar reguler dan negosiasi 11 Juni 2025
b. Pasar tunai 13 Juni 2025
Awal periode perdagangan saham tanpa hak
dividen (Ex Dividen)
3
a. Pasar reguler dan negosiasi 12 Juni 2025
b. Pasar tunai 16 Juni 2025
Tanggal daftar pemegang saham yang berhak
4 13 Juni 2025
atas dividen (Recording Date)
5 Tanggal pembayaran dividen tunai 03 Juli 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang
saham.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 13 Juni 2025 pukul 16:00 WIB
(Recording Date).
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan
didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 03 Juli 2025 melalui Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI
kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi
Page 2
mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen tunai
akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
membuka rekening efek, paling lambat tanggal 13 Juni 2025 pukul 16:00 WIB.
5. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
penjelasan sebagai berikut :
a. Dividen tunai tersebut dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh
pemegang saham WPDN dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan.
Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh
pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham
WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
saham WPDN.
b. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri
(WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Recording Date.
c. Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN)
tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan
obyek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri
Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK18). WPOPDN juga
dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) Pasal 17 ayat (2c)
tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima
sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang
tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam
PP9 dan PMK18, maka atas dividen tersebut dikenakan PPh bersifat final
sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c), dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOPDN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
dalam PP9 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha beserta aturan perpajakan pelaksanaannya.
Page 3
d. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan
Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih
rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika
dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili
(SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas,
ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang
negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of
Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan,
WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli
yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD
DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah
terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar
20%.
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi
pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di
Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana
Boutique Office Blok F3 No.5 Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara
14250, Telp. (021) 29745222.
Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen tunai tersebut dalam pelaporan pajak pada tahun
pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
7. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen
tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir
di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemeganag saham membuka rekening efek dengan merujuk
pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 03 Juni 2025
PT Bank Multiarta Sentosa Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.