Skip to content
Back to announcement

20250603_KOPI_Pemanggilan RUPS_31891396_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KOPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT MITRA ENERGI PERSADA TBK
                                        (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Pemanggilan atas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan akan
diselenggarakan pada:

      Hari/Tanggal    :   Rabu, 25 Juni 2025
      Waktu           :   Pukul 10.00 WIB s/d Selesai
                          Goodrich Suites Jakarta
      Tempat          :   Jalan Pangeran Antasari No.60, Cipete Utara
                          Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12150

dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan
   Konsolidasian (audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
   Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 66 UUPT, Direksi menyampaikan (a) Laporan Tahunan
   yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
   Saham (“RUPS”), dan (b) Laporan Keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS dan berdasarkan
   ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan laporan
   tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan dilakukan oleh RUPS.
2. Penetapan Penggunaan Keuntungan Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada
   Tanggal 31 Desember 2024
   Penjelasan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT, penggunaan dari laba bersih Perseroan
   diajukan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan penggunaannya.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan Tahun Buku 2025, dan
   penetapan honorarium bagi Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain berkenaan dengan
   penunjukan tersebut
   Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta dalam
   rangka memenuhi ketentuan Pasal 68 UUPT, Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit
   Laporan Keuangan Perseroan dilakukan di dalam RUPS.
4. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
   Penjelasan : Mata acara Rapat ini mencakup persetujuan untuk perubahan susunan anggota
   Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal
   20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 3 POJK No. 33 tahun 2014 Tentang Direksi dan
   Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 2
5. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada
   anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
   Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar
   Perusahaan serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji, honorarium atau tunjangan lainnya
   bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai
   dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, iklan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada Para
   Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Kuasa yang sah dalam Rapat adalah :
   a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif: Pemegang Saham
      Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam
      Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan pukul
      16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di
      Jakarta Pusat.
   b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif: Pemegang Saham
      Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada
      pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
      penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025
      sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat diwakili oleh kuasa dengan mekanisme
   sebagai berikut:
   a. Mekanisme Pemberian Kuasa:
         i. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham yang berhak hadir dalam rapat yang
            sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa melalui fasilitas
            Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat diakses di situs resmi KSEI
            https://akses.ksei.co.id/ beserta dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI
            (https://www.ksei.co.id/data/downloaddata-and-user-guide), sebagai mekanisme pemberian
            kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan Rapat.
        ii. Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
            memberikan kuasa diluar fasilitas eASY. KSEI dimana Pemegang Saham dapat mengunduh
            formulir    surat     kuasa     yang    terdapat     dalam      situs    website  Perseroan
            (https://www.new.mitraenergipersada.com) dan surat kuasa harus sudah diterima oleh
            Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat ke alamat Perseroan
            di Graha Krama Yudha, 2nd Floor, Jl. Warung Jati Barat no. 43, Jakarta Selatan
   b. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat dan Laporan
      Tahunan Perseroan melalui situs web Perseroan (https://www.new.mitraenergipersada.com)
      dan/atau dalam situs web resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai
      dengan tanggal diselenggarakan Rapat. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan
      makanan/minuman, souvenir, Laporan Tahunan Perseroan dan bahan acara Rapat dalam bentuk
      cetak.
4. Pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara fisik
   diminta untuk membawa dan menyerahkan pada saat registrasi:
   a. Untuk Pemegang Saham individu:
      - fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor Pemegang Saham dan Kuasanya; dan
Page 3
      - fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih
        berbentuk warkat).
   b. Untuk Pemegang saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun:
      - fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor dari Direktur yang berwenang dan Kuasanya;
      - fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan
        Komisaris perusahaan yang terakhir; dan
      - fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih
        berbentuk warkat).
5. Notaris dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan perhitungan
   suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
   tersebut, berdasarkan Surat Kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana
   dimaksud dalam butir 3 (tiga) di atas.
6. Untuk ketertiban Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dapat hadir
   paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.



                                      Jakarta, 3 Juni 2025
                                PT MITRA ENERGI PERSADA TBK
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published3 Jun 2025
Pages3
Characters7,313
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA ENERGI PERSADA TBK p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result