Back to announcement
20250603_KOPI_Pemanggilan RUPS_31891396_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KOPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MITRA ENERGI PERSADA TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Pemanggilan atas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d Selesai
Goodrich Suites Jakarta
Tempat : Jalan Pangeran Antasari No.60, Cipete Utara
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12150
dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian (audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 66 UUPT, Direksi menyampaikan (a) Laporan Tahunan
yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”), dan (b) Laporan Keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS dan berdasarkan
ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan laporan
tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan dilakukan oleh RUPS.
2. Penetapan Penggunaan Keuntungan Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Penjelasan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT, penggunaan dari laba bersih Perseroan
diajukan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan penggunaannya.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan Tahun Buku 2025, dan
penetapan honorarium bagi Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain berkenaan dengan
penunjukan tersebut
Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta dalam
rangka memenuhi ketentuan Pasal 68 UUPT, Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan dilakukan di dalam RUPS.
4. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan : Mata acara Rapat ini mencakup persetujuan untuk perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal
20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 3 POJK No. 33 tahun 2014 Tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 2
5. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar
Perusahaan serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji, honorarium atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, iklan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada Para
Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Kuasa yang sah dalam Rapat adalah :
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif: Pemegang Saham
Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di
Jakarta Pusat.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif: Pemegang Saham
Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada
pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat diwakili oleh kuasa dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa:
i. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham yang berhak hadir dalam rapat yang
sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat diakses di situs resmi KSEI
https://akses.ksei.co.id/ beserta dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI
(https://www.ksei.co.id/data/downloaddata-and-user-guide), sebagai mekanisme pemberian
kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan Rapat.
ii. Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa diluar fasilitas eASY. KSEI dimana Pemegang Saham dapat mengunduh
formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs website Perseroan
(https://www.new.mitraenergipersada.com) dan surat kuasa harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat ke alamat Perseroan
di Graha Krama Yudha, 2nd Floor, Jl. Warung Jati Barat no. 43, Jakarta Selatan
b. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat dan Laporan
Tahunan Perseroan melalui situs web Perseroan (https://www.new.mitraenergipersada.com)
dan/atau dalam situs web resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai
dengan tanggal diselenggarakan Rapat. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan
makanan/minuman, souvenir, Laporan Tahunan Perseroan dan bahan acara Rapat dalam bentuk
cetak.
4. Pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara fisik
diminta untuk membawa dan menyerahkan pada saat registrasi:
a. Untuk Pemegang Saham individu:
- fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor Pemegang Saham dan Kuasanya; dan
Page 3
- fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih
berbentuk warkat).
b. Untuk Pemegang saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun:
- fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor dari Direktur yang berwenang dan Kuasanya;
- fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris perusahaan yang terakhir; dan
- fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih
berbentuk warkat).
5. Notaris dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan perhitungan
suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
tersebut, berdasarkan Surat Kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 (tiga) di atas.
6. Untuk ketertiban Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dapat hadir
paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 3 Juni 2025
PT MITRA ENERGI PERSADA TBK
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.