Back to announcement
20250603_WOWS_Pemanggilan RUPS_31891424_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WOWSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.912
Pir1GintinggayalEnergi STbKAN «#0
UriTanjung/ApirapilKM!8Y Kabupaten|Banyuasin3096/) miguaiha
(Brovinsi/Sumatera/Selatan Indonesia MBM (071115735500)
IWebsite:lwww.gj-energi!corid)
(071615733920)
admin@gj-energi:co:
procurementgjeOgj:energi!ce
PT. GINTING JAYA ENERGI Tbk.
("Perseroan")
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
Direksi PT. Ginting Jaya Energi Tbk (“Perseroan"), berkedudukan di Banyuasin Sumatera Selatan dengan ini memberitahukan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST”), pada :
Hari/ Tanggal Rabu / 25 Juni 2025.
Pukul : 14.00 WIB - Selesai.
Tempat : Hotel The Aits
Jl. Rajawali No. 8, 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II
Palembang, Sumatera Selatan 30114
Dan/Atau Melalui https://akses.ksei.co.id
Dengan Mata Acara sebagai berikut :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( Tahun Buku 2024) :
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk
didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan Pengawasan dan Pengurusan yang mereka lakukan
dalam Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
»
Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorium Anggota Komisaris dan menetapkan gaji Anggota
Dewan Direksi.
3. Mendelegasikari Kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dari Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Panggilan ini berlaku sebagai undangan
resmi. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.gi-energi.co.id, laman situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id dan laman https://akses.ksei.co.id
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPST adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada Penutupan jam Perdagangan Bursa Efek tanggal 02 Juni 2025.
3. Sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari
Pemerintah Republik Indonesia (PSBB), Perseroan memfasilitasi penyelengaraaan Rapat sebagai berikut :
a. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukan
dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan
yaitu PT KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan www.akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik dalam proses penyelengaraan rapat. 4
Page 2 OCR 0.930
IBrovinsi(Sumatera/Selatan,JIndonesia MM Io 7111573509) Website:)www:gj-energi!corid) (071635733920) b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.gj-energi.co.id C. Bilamana pemegang saham akan menghadiri rapat wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas rapat sebelum memasuki rapat. Bagi pemegang saham yang berbentuk saham yang berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau dana pensiun dan badan hukum lainnya agar membawa fotokopi dari Anggaran Dasarnya yang lengkap beserta akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau pengurus yang terakhir: 4. Sehubungan dengan pencegahan dan/atau penyebaran Covid-19, Perseroan menerapkan prosedur Kesehatan bagi Pemegang Saham yang hadir dalam rapat sebagai berikut : a. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tetap datang ke lokasi Rapat wajib mengenakan masker dan telah berada di lokasi pelaksaan selambat-iambatnya 30 (Tiga Puluh) menit sebelum Rapat dimulai. b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dimohon untuk melakukan Thermal Check (Pengecekan Suhu Tubuh) dilokasi yang disediakan oleh perseroan sebelum memasuki Ruang Rapat dan apabila tidak memenuhi Protokoler kesehatan perseroan, maka tidak diperkenankan untuk memasuki Ruang Rapat: Cc. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan seperti flu/batuk/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas tidak diperkenankan untuk memasuki Ruang Rapat, d. Pelaksanaan Rapat ini menerapkan Physical Distancing dengan rentang jarak antara peserta paling sedikit berjarak 1 (satu) meter. Para Peserta Rapat dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain bersentuhan secara langsung: @. Mengingat Rapat ini dilaksanakan dalam keadaan Physical Distancing, Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir pada saat penyelenggaraan acara. 5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI. 6. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan Www.gi-energi.co.id dan di aplikasi eASY.KSEI pada tautan hitps://akses.ksei.co.id sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan diatas. Demikianlah Undangan Pemanggilan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Banyuasin, 03 Juni 2025 PT. GINTING JAYA ENERGI Tbk.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.