Skip to content
Back to announcement

20250603_CRSN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31891221_lamp1.pdf

Other Text extracted CRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                    PT Carsurin Tbk
                                     (“Perseroan”)
                             Berkedudukan Hukum di Jakarta.

                                  PEMBERITAHUAN
                           KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                         TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Carsurin Tbk (“Perseroan”) bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 28 Mei 2025, antara lain telah menyetujui
pembagian dividen tunai sebesar Rp2,33,- setiap lembar saham (“Dividen Tunai”), yang akan
dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara
pembayaran sebagai berikut:

Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk saham Perseroan yang berada dalam
Penitipan Kolektif:

                           Kegiatan                                         Tanggal
 Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi                                11 Juni 2025
 Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi                                 12 Juni 2025
 Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai                                                13 Juni 2025
 Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai                                                 16 Juni 2025
 Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham                              03 Juli 2025
 yang berhak akan dilaksanakan selambatnya

Tata Cara Pembayaran:

1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Tunai ini merupakan pemberitahuan resmi
   dari Perseroan.

2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
   (“Pemegang Saham Yang Berhak”).

3. Pembayaran Dividen Tunai:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
      pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
      rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
      nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
      Perseroan, yaitu PT Admitra Jasa Korpora, beralamat di di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
      Avenue Blok F3 No.5, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250 paling lambat tanggal 13 Juni
      2025 pukul 16.00 dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar
      Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp 10.000,-.

   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan
      Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI
      yang bersangkutan.
Page 2
4. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
   yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
     belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
     NPWP kepada KSEI atau PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat tanggal 13 Juni 2025 pukul
     16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
     Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
     18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
     Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
     Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai
     tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
     (i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
            diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
            tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
            Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib
            Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri
            Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
      (ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupaka n Wajib Pajak Luar Negeri yang
       sahamnya:
       (i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
       (ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham dalam bentuk
             warkat), dan yang pemotongan pajaknyaakan menggunakan tarif berdasarkan
             Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan
             Pasal 26 Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
             Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan
             Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam
             penitipan kolektif) atau PT Adimitra Jasa Korpora (untuk yang sahamnya tidak
             dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk
             warkat), paling lambat tanggal 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan
             format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal
             Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
             Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Tunai yang
             dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                         Jakarta, 03 Juni 2025
                                          PT Carsurin Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published3 Jun 2025
Pages2
Characters5,727
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Carsurin Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Admitra Jasa Korpora p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result