Skip to content
Back to announcement

20250603_INTA_Pemanggilan RUPS_31891317_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted INTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                    PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT INTRACO PENTA Tbk
                                     ("Perseroan")


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu        : 14.00 WIB – selesai
Tempat       : Auditorium INTA Building – Lantai 5
               Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3,5, Jakarta 14130
               (Elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI)


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
      Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
   2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
      buku 2025;
   3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahu
      buku 2025.

Penjelasan :

       -   Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Ketiga merupakan mata acara Rapat yang rutin
           dan disyaratkan dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berdasarkan
           Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
           Perseroan.



Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
       Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada situs
       web Perseroan, www.intracopenta.com, situs web PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id,
       dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
     dilakukannya Pemanggilan pada 3 Juni 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
     25 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham
     yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
     perdagangan Bursa Efek tanggal 2 Juni 2025.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
     elektronik dan RUPS secara fisik bagi Perusahaan Terbuka :
     a. Keikutsertaan Pemegang Saham secara fisik adalah hadir dalam Rapat secara fisik;
          atau
     b. Keikutsertaan Pemegang Saham secara elektronik adalah hadir dalam Rapat secara
          elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
     pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
     dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses fasilitas
     AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
     ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
     pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
     Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
     aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
     terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
     keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
     secara fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
     dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
     menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
     elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
     lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
     secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
     diri yang asli.
11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
     Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 3
a.   Proses Registrasi
        i.    Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran ataukuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
        ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
              kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk1 (satu)
              mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
              dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
        iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
              minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
              batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
              Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
              tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
              aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
              Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
              (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
              acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
              pada butir 9, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
Page 4
              melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
              diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
        vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
              menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
         i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
              untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
              diskusi per mata acara Rapat.
              Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
              secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
              menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
              dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
              dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
              kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda
              item no. [ ] ”.
         ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
              tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
              kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
              Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
         iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi
              per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
              nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
              dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting.
         i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
              eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
         ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
              namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
              sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka Pemegang
              Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
Page 5
              menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
              layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
              masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
              sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
              time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
              Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
              terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
              ‘General Meeting Flow Text’.
              Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
              pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
              Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
              menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
              memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
         iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
              waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
              dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
              elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 3
              (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
              Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d.   Tayangan Rapat :
         i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
              eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
              menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
              Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
              berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
         ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
              tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
              Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
              kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
              tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
              pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
              dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
              angka i – v.
         iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
              pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
              secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
Page 6
                    huruf a angka i – v, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima
                    kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
                    perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
                iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                    Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
                    digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                    diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                    dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau
                    penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                    dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                    mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                    Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
                    akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                    aplikasi eASY.KSEI.
                v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                    eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima
                    kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di
    tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                   Jakarta, 3 Juni 2025
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published3 Jun 2025
Pages6
Characters14,426
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTRACO PENTA Tbk p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result