Skip to content
Back to announcement

20250603_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_31891144_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review CBDK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk

         TRANSAKSI

          JUNI 2025
Page 2
No. : 00074/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2025                                  2 Juni 2025



Kepada Yth.

PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk
Jl. lnspeksi PIK 2
Terusan Jalan Perancis No. 5
Tangerang 15211

U.p. : Direksi

Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi


Dengan hormat,

PT Bangun Kosambi Sukses (selanjutnya disebut “Perseroan”), PT Mega Andalan Sukses
(selanjutnya disebut “MAS”), dan PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang (selanjutnya
disebut “CGIC”), telah melakukan beberapa aksi korporasi dengan rincian sebagai berikut:

•   Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan dan MAS telah menandatangani Perjanjian
    Pengambilan Bagian Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PPBSB MAS”), di mana
    MAS telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang akan diambil
    bagian oleh Perseroan sebanyak 70.500 saham dengan nilai nominal sebesar
    Rp 500.000 per saham atau setara dengan 19,96% saham MAS dengan harga
    pelaksanaan sebesar Rp 4,50 juta per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan
    sebesar Rp 317,25 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Penyertaan Saham MAS”).

•   Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan dan CGIC telah menandatangani Perjanjian
    Pengambilan Bagian Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PPBSB CGIC”), di mana
    CGIC telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang akan diambil
    bagian oleh Perseroan sebanyak 70.500 saham dengan nilai nominal sebesar
    Rp 500.000 per saham atau setara dengan 19,96% saham CGIC dengan harga
    pelaksanaan sebesar Rp 1,30 juta per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan
    sebesar Rp 91,65 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Penyertaan Saham CGIC”).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi Penyertaan
Saham MAS dan Transaksi Penyertaan Saham CGIC selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Transaksi”.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2024, MAS dan CGIC merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan
masing-masing sebesar 55,89% dan 55,89%.
Page 3
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250417-002 tanggal 17 April 2025 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya
disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.


ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, aktivitas perusahaan holding dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Perseroan berdomisili di Jalan Inspeksi
PIK 2, Terusan Jalan Perancis No. 5, Tangerang 15211, dengan nomor
telepon: (021) 5028 2888 dan email: corporate.secretary@cbdpik2.com.

Berdasarkan AKTA No. 2 dan AKTA No. 1, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
MAS dan CGIC dengan struktur kepemilikan sebagai berikut:


                                        Perseroan


                      64,62%                                       64,62%


                    MAS                                         CGIC




MAS merupakan suatu               perseroan terbatas berstatus perusahaan         tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MAS adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa.

CGIC merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha CGIC adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa.




                                            2
Page 4
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas CGIC No. 1 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Eriana Djingga,
S.H. (selanjutnya disebut “AKTA No. 1”), CGIC telah melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor sebanyak 56.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000
per saham atau setara dengan 19,81% saham CGIC, yang seluruhnya telah diambil bagian
oleh Perseroan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1,60 juta per saham atau dengan
nilai transaksi sebesar Rp 89,60 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi CGIC”), sehingga
kepemilikan Perseroan pada CGIC menjadi sebesar 64,62%.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas MAS No. 2 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris
Eriana Djingga, S.H. (selanjutnya disebut “AKTA No. 2”), MAS telah melakukan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor sebanyak 56.000 saham dengan nilai nominal sebesar
Rp 500.000 per saham atau setara dengan 19,81% saham MAS, yang seluruhnya telah
diambil bagian oleh Perseroan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 5,50 juta per saham
atau dengan nilai transaksi sebesar Rp 308,00 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi
MAS”), sehingga kepemilikan Perseroan pada MAS menjadi sebesar 64,62%.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan Pemerintah Indonesia diyakini akan
didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga, peningkatan kinerja ekspor dan
investasi. Sektor properti Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang sejalan
dengan prospek ekonomi dalam negeri serta kemungkinan pemangkasan suku bunga
acuan oleh Bank Indonesia. Penurunan suku bunga tersebut diharapkan dapat menjadi
katalisator bagi industri properti. Sektor properti masih memiliki ruang untuk tumbuh yang
sangat besar mengingat masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap perumahan, baik
rumah tinggal maupun rumah pertokoan. Hal ini juga didukung Pemerintah Indonesia
dengan stimulus pajak untuk mendorong masyarakat untuk membeli properti.

Kawasan PIK 2 merupakan fokus utama Perseroan sebagai pengembangan kota mandiri,
dengan membangun hunian, produk komersial dalam bentuk rumah toko (ruko), rumah
kantor (rukan), Small Office Home Office (SOHO), gudang, dan kaveling komersial yang
akan dibangun menjadi Kawasan CBD PIK 2 beserta dengan sarana dan prasarana yang
lengkap. Perseroan juga bekerja sama dengan sektor dari kesehatan hingga pendidikan
untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan publik di kawasan PIK 2. Dengan
mempertimbangkan potensi perkembangan yang akan dilakukan oleh Perseroan atas lokasi
Kawasan PIK 2.

Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan terus berupaya untuk menerapkan
fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan merencanakan
pertumbuhan secara organik. Mengingat bahwa Transaksi merupakan salah satu rencana
pengembangan kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi
proyek Perseroan di masa yang akan datang, maka Perseroan melakukan Transaksi dalam
rangka meningkatkan struktur kepemilikan Perseroan baik pada MAS mapun CGIC serta
kemampuan untuk mengelola MAS dan CGIC secara lebih efektif dan efisien.




                                            3
Page 5
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang
dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang
akan datang. Perseroan memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat
berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis
yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dan
entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan di
masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang
saham Perseroan.

Setelah Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap dapat memberikan potensi
imbal balik yang diharapkan dapat mendukung peningkatkan likuiditas dan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham pada masa yang akan datang.

Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan terus berupaya untuk menerapkan
    fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
    merencanakan pertumbuhan secara organik. Mengingat bahwa Transaksi merupakan
    salah satu rencana pengembangan kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan
    yang sama dengan lokasi proyek Perseroan di masa yang akan datang, maka
    Perseroan melakukan Transaksi dalam rangka meningkatkan struktur kepemilikan
    Perseroan baik pada MAS mapun CGIC serta kemampuan untuk mengelola MAS dan
    CGIC secara lebih efektif dan efisien.

•   Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial
    yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan dan entitas anak Perseroan di
    masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri properti memiliki
    potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan
    menciptakan sinergi bisnis yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan
    PIK 2 sehingga Perseroan dan entitas anak Perseroan dapat mengambil seluruh potensi
    keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal
    tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
    memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

•   Setelah Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap dapat memberikan potensi
    imbal balik yang diharapkan dapat mendukung peningkatkan likuiditas dan kinerja
    keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan
    nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham pada masa yang akan
    datang.




                                           4
Page 6
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa MAS
dan CGIC merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan masing-masing sebesar
64,62% dan 64,62%, maka Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan
harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut
“POJK 42/2020”).

Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Johan Malonda Mustika & Rekan (selanjutnya disebut “JMMR”),
jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 8,33 triliun. Selanjutnya, berdasarkan PPBSB
MAS dan PPBSB CGIC, nilai transaksi keseluruhan atas Transaksi tersebut adalah sebesar
Rp 408,90 miliar.

Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan kurang dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024, sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.

Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.


OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Transaksi di mana MAS telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
    yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 70.500 saham dengan nilai nominal
    sebesar Rp 500.000 per saham atau setara dengan 19,96% saham MAS dengan harga
    pelaksanaan sebesar Rp 4,50 juta per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan
    sebesar Rp 317,25 miliar sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Saham MAS.

•   Transaksi di mana CGIC telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
    yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 70.500 saham dengan nilai nominal
    sebesar Rp 500.000 per saham atau setara dengan 19,96% saham CGIC dengan harga
    pelaksanaan sebesar Rp 1,30 juta per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan
    sebesar Rp 91,65 miliar sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Saham CGIC.



                                           5
Page 7
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).


TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.


JENIS LAPORAN

Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.


DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:

1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
   Perseroan;

2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00010/2.0826/AU.1/03/0727-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025
   dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00018/2.0826/AU.1/03/0727-2/1/III/2024 tanggal 28 Februari 2024
   dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;




                                           6
Page 8
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00116/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir padatanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Haryono, Junianto & Asmoro
   (selanjutnya   disebut    “HJA”)   sebagaimana     tertuang   dalam   laporannya
   No. 00108/2.1132/AU.1/03/1113-5/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian;

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00202/2.1132/AU.1/03/1113-3/1/XII/2021 tanggal 26 November 2021
   dengan pendapat wajar dengan modifikasian;

7. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
   yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00015/2.0826/AU.1/03/0727-3/1/ll/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian;

8. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
   yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00019/2.0826/AU.1/03/0727-2/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;

9. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
   yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00103/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;

10. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
    yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00109/2.1132/AU.1/03/1113-5/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;

11. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
    yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00006/2.1132/AU.1/03/1113-3/1/1/2022 tanggal 2 Januari 2022 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian;

12. Laporan keuangan MAS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
    yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00005/2.1132/AU.1/03/1113-2/1/1/2022 tanggal 18 Januari 2022 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian;




                                         7
Page 9
13. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
    yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00016/2.0826/AU.1/03/07/27-3/1/ll/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian;

14. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
    yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00020/2.0826/AU.1/03/0727-2/1/ll/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;

15. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
    yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00100/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/lll/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;

16. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
    yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00112/2.1132/AU.1/03/1113-5/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022 dengan pendapat
    telah diaudit oleh KAP HJA masing-masing dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

17. Laporan keuangan CGIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
    yang telah diaudit oleh KAP HJA sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00010/2.1132/AU.1/03/1113-3/1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 dengan pendapat
    telah diaudit oleh KAP HJA masing-masing dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

18. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2024 sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh
    manajemen Perseroan;

19. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
    untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 yang
    disusun oleh manajemen Perseroan;

20. Laporan penilaian 100,00% saham minoritas MAS per 31 Desember 2024
    yang disusun oleh KJPP KR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00073/2.0162-00/BS/03/0153/1/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

21. Laporan penilaian 100,00% saham minoritas CGIC per 31 Desember 2024
    yang disusun oleh KJPP KR sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00072/2.0162-00/BS/03/0153/1/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

22. PPBSB MAS;

23. PPBSB CGIC;




                                          8
Page 10
24. AKTA No. 1;

25. AKTA No. 2;

26. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
    No. 2 tanggal 8 November 2024 oleh Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., terkait perubahan
    ketentuan dan wewenang direksi;

27. Anggaran dasar MAS yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 2
    tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat oleh Eriana Djingga, S.H, mengenai peningkatan
    modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor MAS;

28. Anggaran dasar CGIC yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 1
    tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat oleh Eriana Djingga, S.H, mengenai peningkatan
    modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor CGIC;

29. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Yohanes Edmond Budiman
    dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
    terkait dengan Transaksi;

30. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
    masa mendatang;

31. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;

32. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

33. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

34. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

35. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
    untuk penugasan; dan

36. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.




                                            9
Page 11
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
Perseroan.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.




                                             10
Page 12
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.




                                            11
Page 13
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.


INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/241216-002 tanggal
16 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.


KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat
Kewajaran, kecuali kejadian penting sebagai berikut:

•   Berdasarkan AKTA No. 1, CGIC telah melakukan Transaksi CGIC sehingga kepemilikan
    Perseroan pada CGIC menjadi sebesar 64,62%. Dengan demikian, susunan pemegang
    saham CGIC berikut dengan kepemilikannya adalah sebagai berikut:

                                                                                 (Dalam Rupiah)
                                                                Persentase
                     Pemegang Saham            Jumlah Saham                    Jumlah Modal
                                                                Kepemilikan
    PT Bangun Kosambi Sukses                          182.682         64,62%    91.341.000.000
    PT Agung Sedayu                                    50.000         17,69%    25.000.000.000
    PT Tunas Mekar Jaya                                50.000         17,69%    25.000.000.000
    Jumlah                                            282.682        100,00% 141.341.000.000




                                          12
Page 14
•   Berdasarkan AKTA No. 2, MAS telah melakukan Transaksi MAS sehingga kepemilikan
    Perseroan pada MAS menjadi sebesar 64,62%. Dengan demikian, susunan pemegang
    saham MAS berikut dengan kepemilikannya adalah sebagai berikut:

                                                                                         (Dalam Rupiah)
                                                                        Persentase
                     Pemegang Saham                 Jumlah Saham                       Jumlah Modal
                                                                        Kepemilikan
    PT Bangun Kosambi Sukses                                  182.682         64,62%    91.341.000.000
    PT Agung Sedayu                                            50.000         17,69%    25.000.000.000
    PT Tunas Mekar Jaya                                        50.000         17,69%    25.000.000.000
    Jumlah                                                    282.682        100,00% 141.341.000.000




PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:

I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.


KESIMPULAN

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.




                                               13
Page 15
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.



Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published3 Jun 2025
Pages15
Characters33,959
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk p.1 ×11
linked org PT Mega Andalan Sukses p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person Gatot Widodo p.10
possible person Yohanes Edmond p.10
possible org Bursa Efek Indonesia p.10 ×3
possible org PT Agung Sedayu p.13 ×3
possible org PT Tunas Mekar Jaya p.13 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved person Eriana Djingga p.4 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×4
unresolved org Johan Malonda Mustika & Rekan p.6
unresolved org JMMR p.7 ×9
unresolved org Haryono p.8
unresolved org HJA p.8 ×8
unresolved org KJPP KR p.9 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.15 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.15
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2010 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
                            'sebagai berikut:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai '
                'berikut:',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result