Back to announcement
20250603_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_31891128_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CBDKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
DCKETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Real Estat dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi:
Jl. Inspeksi PIK 2, Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10,
Terusan Jalan Perancis No.5 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
Tangerang 15211, Indonesia Jakarta Utara, 14470
Tel. (+62) 21 - 50282888 Tel. (+62) 21 - 39734100
Fax. (+62) 21 - 50282888 Fax. (+62) 21 - 39734111
E-mail: corporate.secretary@cbdpik2.com
Website: www.cbdpik2.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2025
Page 2
DEFINISI
BKS : berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, yang merupakan pemegang saham mayoritas MAS
MAS : berarti PT Mega Andalan Sukses, yang merupakan entitas anak BKS
Perseroan : berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Transaksi : berarti transaksi setoran modal oleh BKS pada MAS dengan penerbitan saham-saham baru
oleh MAS yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi peningkatan modal di
MAS dan penyertaan saham oleh BKS pada MAS sebagaimana diuraikan di dalam Uraian
mengenai Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai Rp317.250.000.000,-, dengan Peningkatan
Modal disetor MAS dan penerbitan saham-saham baru oleh MAS yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi
peningkatan modal di MAS dan penyertaan saham oleh BKS pada MAS dari sebesar 64,62% menjadi sebesar 71,68%.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, MAS sudah merupakan entitas anak BKS dengan kepemilikan sebesar
64,62%, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020, Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terbitnya persetujuan dan bukti pemberitahuan kepada Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
MAS No. 01 tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Edison Djingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148619, tanggal 2 Juni 2025.
2. Objek Transaksi
Penyetoran Modal BKS pada MAS dengan peningkatan modal disetor MAS dan penerbitan saham-saham baru oleh MAS
yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS.
3. Nilai Transaksi dan Informasi Perubahan Kepemilikan Saham BKS pada MAS
Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp 317.250.000.000,-
Perubahan Persentase SUSUNAN PEMEGANG SAHAM AWAL
Kepemilikan Saham Dalam MAS - PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, sebanyak 182.682 saham, setara dengan
64,62% dari modal ditempatkan dan disetor;
Page 3
- PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 17,69% dari
modal ditempatkan dan disetor; dan
- PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan
17,69% dari modal ditempatkan dan disetor.
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PENINGKATAN MODAL
- PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, sebanyak 253.182 saham, setara dengan
71,68% dari modal ditempatkan dan disetor;
- PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 14,16% dari
modal ditempatkan dan disetor; dan
- PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan
14,16% dari modal ditempatkan dan disetor.
DASAR HUKUM PERUBAHAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham MAS No. 01 tanggal
2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Edison Djingga, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148619, tanggal 2 Juni 2025.
4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:
a) Pihak Penerbit Saham Baru
MAS, yang merupakan entitas anak BKS.
b) Pihak Pengambil Bagian atas Saham Baru
BKS, yang merupakan pemegang saham mayoritas MAS.
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Dari Pihak Penerbit Saham Baru
64,62% saham MAS dimiliki oleh BKS.
Dari Pihak Pengambil Bagian atas Saham Baru
BKS pemegang/pemilik 64,62% saham MAS.
6. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
Sejenis dengan Pihak Bukan Afiliasi
Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan untuk
mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham BKS di MAS, sehingga dapat mengurangi dari dilusi
kepemilikan saham BKS di MAS.
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai
investasi Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri
properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi
bisnis yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan PIK2 sehingga Perseroan dan entitas anak Perseroan
dapat mengambil sebagain besar potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya
Page 4
hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.
Transaksi merupakan salah satu langkah strategis dan mitigasi Perseroan untuk menambahkan kepemilikan pada MAS
yang dimana dana Transaksi tersebut akan digunakan untuk membantu dan mendukung MAS dalam kebutuhan modal
kerja dan/atau belanja kapital yang diharapkan dapat memberikan efisiensi dan efektivitas dalam hal sumber pendanaan
sehubungan dengan kegiatan operasionalnya.
Selanjutnya, dengan perolehan saham baru atas Transaksi yang menyebabkan peningkatan dalam struktur kepemilikan
pada MAS akan semakin memperkuat tingkat kendali Perseroan pada MAS pada masa yang akan datang. Setelah
Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap dapat memberikan potensi imbal balik yang diharapkan dapat
mendukung peningkatkan likuiditas dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham pada masa yang akan datang.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-
05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Mega Andalan Sukses (“MAS”)
sesuai dengan proposal KJPP SRR No. 250303.003/SRR-JK/SPN-A/CBDK/OR tanggal 3 Maret 2025 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Penilaian Properti Milik/Atas Nama
PT Mega Andalan Sukses No. 00118/2.0059-02/PI/03/0242/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025:
1. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan
di atas adalah untuk memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan
digunakan untuk mendukung penilaian saham MAS yang dilakukan oleh KJPP KR.
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian
Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
Page 5
3. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang
diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
4. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama MAS yang berupa
persediaan tanah seluas 558.030,00 m², tanah dalam pengembangan seluas 3.798.801,00 m², properti investasi
(tanah seluas 1.405,00 m² dan bangunan seluas 479,00 m²), dan aset tetap (bangunan, inventaris, peralatan,
kendaraan bermotor, dan CIP) yang terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Propinsi Banten.
5. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 4 Maret 2025.
6. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penilaian.
7. Pendekatan Penilaian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Pasar
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas
properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses
perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah dalam pengembangan,
tanah properti investasi, dan kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi
lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan
dalam proses penilaian.
- Pendekatan Pendapatan
Pendekatan pendapatan adalah pendekatan penilaian yang didasarkan pada pendapatan dan biaya dari
Obyek Penilaian per periode tertentu, yang dapat dihasilkan oleh Obyek Penilaian, yang kemudian
dikapitalisasikan.
Pendekatan pendapatan digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa persediaan tanah dengan
mempertimbangkan bahwa Obyek Penilaian merupakan properti yang memiliki kemampuan untuk
menghasilkan pendapatan di masa yang akan datang (income producing property).
- Pendekatan Biaya
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai obyek penilaian berdasarkan
biaya reproduksi baru (reproduction cost new) atau biaya pengganti baru (BPB) (replacement cost new) pada
tanggal penilaian (cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa bangunan, inventaris, dan
peralatan dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan penyusutan
dapat diperkirakan.
Page 6
8. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama
MAS pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 9.723.910.932.000,00.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham minoritas MAS sesuai dengan surat
penugasan No. KR/250417-002 tanggal 17 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham minoritas MAS sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00073/2.0162-00/BS/03/0153/1/V/2025 tanggal 30 Mei 2025:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan MAS.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham minoritas MAS.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan
digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta
untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan keuangan
MAS yang disusun oleh manajemen MAS. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan kinerja MAS pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa
yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MAS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja MAS yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis MAS dan informasi manajemen MAS terhadap
proyeksi laporan keuangan MAS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MAS dan kesimpulan
nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Page 7
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan MAS atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MAS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan MAS. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum MAS berdasarkan anggaran dasar MAS. 5. Metode Penilaian yang Digunakan Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas (discounted cash flow atau DCF method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method). Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh MAS di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MAS. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi MAS diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MAS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut. Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian MAS merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan. Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset tak berwujud.
Page 8
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan MAS. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.339,77 miliar.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250417-002
tanggal 17 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00074/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025:
1. Identitas Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MAS.
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana MAS telah melakukan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 70.500 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp 500.000 per saham atau setara dengan 19,96% saham MAS dengan harga pelaksanaan sebesar
Rp 4,50 juta per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 317,25 miliar.
3. Tujuan Pendapat kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan
dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Page 9
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya,
KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
Page 10
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
…………………………………………………………………………………
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang baik dan berlaku umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, namun bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi:
Jl. Inspeksi PIK 2, Office Tower Agung Sedayu Group Lt 10,
Terusan Jalan Perancis No.5 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
Tangerang 15211, Indonesia Jakarta Utara, 14470
Tel. (+62) 21 - 50282888 Tel. (+62) 21 - 39734100
Fax. (+62) 21 - 50282888 Fax. (+62) 21 - 39734111
E-mail: corporate.secretary@cbdpik2.com
Website: www.cbdpik2.com
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Edison Djingga
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP SRR
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP KR.
p.4 ×50
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2852 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah '
'transaksi di mana MAS telah melakukan '
'peningkatan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
'mana MAS telah melakukan peningkatan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}