Skip to content
Back to announcement

20250603_OPMS_Pemanggilan RUPS_31891138_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted OPMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                 PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                  PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI Tbk


Dengan ini, PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal         : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu                 : 09:00 WIB
Tempat                : Kantor PT OPMS Cabang Madura Jl. Raya Suramadu No. 1,
                        Bangkalan Madura, Jawa Timur


Dengan Mata Acara sebagai berikut :

   1. Penyampaian dan Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, Laporan
      Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris termasuk pengesahan Laporan Keuangan yang memuat Neraca dan
      Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
      tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :

             Anggota Dewan Komisaris:
           • Bapak Sumardi Wijaya.………………………sebagai Komisaris Utama
           • Bapak Adhiguna Abdipradhana Herwindha........sebagai Komisaris
             Independen

             Anggota Direksi :
           • Ibu Meilyna Widjaja ………….............................sebagai Direktur Utama
           • Bapak Sukianto Widjaja …………………………… sebagai Direktur
           • Bapak Rubbyanto Ping Hauw Handjaja Kusuma…... sebagai Direktur

      atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
      buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
   2. Penetapan gaji / honorarium / tunjangan lain anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris untuk tahun buku 2025;
   3. Penunjukkan Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan
      Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik terkait.


                                                                                       1
Page 2
Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
    laman situs Perseroan www.opms.co.id, aplikasi eASY.KSEI dan situs web Bursa
    Indonesia (www.idx.co.id).
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
    dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 03 Juni 2025 sampai dengan Rapat
    diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2025 sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri Rapat adalah Pemegang Saham
    Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseoran pada
    tanggal 02 Juni 2025 pukul 16.00 WIB dan/atau Pemegang Saham yang tercatat pada
    sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal 02
    Juni 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagai berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
    pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
    dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI yang berada pada fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
    Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
    dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
    Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
    yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
    identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:




                                                                                       2
Page 3
a.  Proses Registrasi
    i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
       kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
       9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
       Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
       Perseroan.
   ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
       kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
       acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan
       ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
       dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
       disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
       Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
       minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham
       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
       ditutup oleh Perseroan.
  iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
       partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
       memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
       butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
       pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
       elektronik ditutup oleh Perseroan.
  v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
       kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
       Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
       suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
       eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
       saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
       elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
       Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
       dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
       pemungutan suara Rapat.
 vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.



                                                                                 3
Page 4
b.     Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
            acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
            disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
            menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
            layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
            pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
      ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
            melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
            bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
            Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
            acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
            saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
            pendapat terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
       i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
           pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
           belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
           pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima
           kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
           masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
           dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
           mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
           pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama
           5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
           akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
           kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
           hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting
           Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
           akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
           bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
           waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
           dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
           elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
           (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.


                                                                                      4
Page 5
 d.  Tayangan RUPS
        i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
            Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses
            menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas
            AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
       ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
            pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
            untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
            sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
            diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
            eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
     iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
            huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
            tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
            kehadiran Rapat.
      iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
            digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi
            per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
            mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
            kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
            langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
            menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
            merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
       v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
            eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
            kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Untuk efisiensi dan efektivitas Rapat, Rapat akan dimulai tepat waktu. Maka Para
    Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon untuk memasuki ruang rapat 30 (tiga puluh)
    menit sebelum Rapat dimulai yaitu pukul 08.30 WIB.
13. Pemanggilan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris, apabila terdapat perbedaan
    di antara keduanya, maka Pemanggilan dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.


                              Surabaya, 03 Juni 2025
                         PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
                                 Direksi Perseroan




                                                                                       5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published3 Jun 2025
Pages5
Characters14,936
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org OPTIMA PRIMA METAL SINERGI Tbk p.1 ×8
linked person Sumardi Wijaya. p.1
linked person Meilyna Widjaja p.1
linked person Sukianto Widjaja p.1
unresolved org PT OPMS Cabang Madura p.1
unresolved person Adhiguna Abdipradhana Herwindha. p.1
unresolved person Rubbyanto Ping Hauw Handjaja Kusuma p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result