Skip to content
Back to announcement

20250603_KLIN_Pemanggilan RUPS_31891220_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                      PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                           Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                 Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




                                    PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Direksi PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang saham
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
dengan kehadiran Pemegang Saham Perseroan secara fisik atau elektronik menggunakan e-RUPS
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT KSEI”) pada:
 Hari/Tanggal     :   Rabu, 25 Juni 2025
 Waktu            :   13.30 Waktu Indonesia Barat – selesai
 Tempat           :   Ruang Meeting PT Klinko Karya Imaji Tbk
                      Jl. Raya Driyorejo KM 25, Kabupaten Gresik 61177, Jawa Timur

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan Perseroan dan
      Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
      tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan
      pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
      pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024.
       Penjelasan:
       Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 3 huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, maka
       persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas
       Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024.
       Penjelasan:
       Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 19 ayat 3 huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
       maka persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
  3.   Penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang
       akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
       Penjelasan:
       Sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
       Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
       No. 15/2020”) dan Pasal 19 ayat 3 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan
       Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam
       RUPST.
Page 2
                      PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                            Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                  Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




   4.   Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
        Penjelasan:
        Sesuai dengan Pasal 96 ayat 1 dan 113 UUPT, serta Pasal 11 ayat 7 dan Pasal 14 ayat 6
        Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota
        Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui RUPS.


Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
       Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
       web Perseroan (www.klinko.id) dan aplikasi eASY.KSEI.
   2. Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (www.klinko.id ) sejak tanggal
      dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 03 Juni 2025.
   3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
      perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan
      pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat
   4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:
          a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
          b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.
          c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara tertulis
               kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf a
               butir (i) di bawah.
   5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
      butir 4 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
      kolektif KSEI.
   6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
   7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya
      dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI
      dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak
      untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
      penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
   8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
      akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
      kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
      aplikasi eASY.KSEI.
   9. Mekanisme Pemberian Kuasa
Page 3
                  PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                        Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                              Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




   a.   Pemberian kuasa secara elektronik
        i.   Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
             terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
             untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
             Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
             PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
        ii.  Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
             aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
             tanggal Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025.
   b.   Pemberian kuasa secara non-elektronik
        i.   Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI,
             dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (www.klinko.id).
        ii   Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,
             kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
             email kepada: corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja
             sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025,
             pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
        iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
             disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Perseroan dengan alamat:
             Jalan Raya Driyorejo KM. 25, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan
             Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dan diterima oleh Perseroan
             paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari
             Jumat, tanggal 20 Juni 2025, pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
        iv.  Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
             Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/
             persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan
             pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta
             salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
        v.   Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
             menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
             dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
             setempat.
10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
    memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang
        saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
        melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan
        mengirimkan email ke corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja
        sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, Waktu
        Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan email balasan
        mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
    b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang
        saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.00
        Waktu Indonesia Barat.
    c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
        daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
Page 4
                  PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                        Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                              Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




        lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
        pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
   d.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
        fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan
        anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
        kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
   e.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi
        Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
   f.   Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
        fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
        Perseroan (www.klinko.id).
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Proses Registrasi
              i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                   kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                   butir 9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                   melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                   pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                   ditutup oleh Perseroan.
             ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                   kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                   acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii
                   dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                   kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                   sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                   Perseroan.
            iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                   Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
                   minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                   batas waktu pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
                   saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                   tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                   elektronik ditutup oleh Perseroan.
            iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                   memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                   pada butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
                   aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                   eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                   Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
             v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                   memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                   (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
Page 5
          PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                      Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




          memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
          Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
          9.a.ii, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
          registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
          pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
          sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
          otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
    vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
          sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
          untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
          per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
          dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
          kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
          tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
          pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
          Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
          agenda item no. [ ]”.
      ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
          tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
          kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
          Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
          mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
          pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
          pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
       i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
          eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
          namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
          dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
          penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
          suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di
          aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
          secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
          menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
          mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara
          secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no
          [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
          saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
Page 6
          PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
               Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                     Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




         acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
         kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
         no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
         acara Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara
         Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
         mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
    iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
         waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
         dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
         elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2
         (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
      i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
         paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan
         pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
         mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada
         pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
         tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
         pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
         kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
         tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
         pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
         dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
         angka i – v.
    iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
         secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
         huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
         kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
         perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
         untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
         mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
         mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
         kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
         berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
         acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
         RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
         dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
         eASY.KSEI.
     v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
         eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
         kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 7
                 PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                      Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                            Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
    Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
    dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan
    souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat.
    Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan
    (www.klinko.id) sejak tanggal Panggilan ini.




                          Kabupaten Gresik, 03 Juni 2025
                           PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published3 Jun 2025
Pages7
Characters21,849
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KLINKO KARYA IMAJI Tbk p.1 ×32
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result