Back to announcement
20250602_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31891000_lamp1.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Xontor Putot
l,l<,
lrovrJi Unluk Sol!tl
HT TOWER
Jl, Letien l\1T. Horyono Kov, I
cowon0, Jokorto Timur-133/t0
P. t02rl s19370s
E. pthkOhutomokoryo.rom
Nomor oT. 02lsD- I 32 tDU .SP t 2025 Jakarta, 2 Jvri2025
Sifat Biasa
Lampiran
Hal Laporan Informasi atau Fakta Material
Yth Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Dj oj oadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710
Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3llPOJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, mengatur antara lain:
Pasal 6 "Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) meliputi:
a.
b.
p. perkara hukum terhadap Emiten otau Perusahasn Publik dary'olau anggota Direksi don
anggota Dewan Komisuris Emiten atau Perusohaan Publikyang berdampak material;
cc. Informasi atau Fakta Mateial lainnya."
Dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Hutama Karya (Persero)
Bidang Usaha : Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa
Keagenan, Investasi, Agro Industri, Perdagangan, Pengelolaan
Kawasan, Layanan Jasa, Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa
Konstruksi, Teknologi lnformasi, Pengembang dan Pengelolaan
Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan'
Telepon : (021) 8193708
Faksimili : (021) 8196107
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : pthkCdhutamakarya.com
Bahwa PT Hutama Karya (Persero) dengan ini menyampaikan informasi Putusan atas Gugatan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPLD kepada PT Hutama Karya (Persero) Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU 12025/PN
Niaga Jkt.Pst, dengan informasi sebagai berikut:
l. Tanggal Kejadian 28Mei2025
2. Jenis Informasi Putusan atas Permohonan PKPU
3. Uraian Informasi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 3 3/Pdt.Sus-PWU I 2025 IPN Niaga Jkt.Pst
Page 2
Kantor Pusot
HK TOWER
JI. Letjen MT. Haryana Kav. 8
Cawang, Jakarta Timur-13340
P. (021] 8193708
lnovasi Untuk Sohui E. pthkOhutamakarya.com
Pemohon
PT Suenco Niko Jaya (Pemohon PKPU I)
CV Greennet Nusantara (Pemohon PKPU II)
CV Global Inti Daya, (Pemohon PKPU III)
CV Mitra Teknik Abadi (Pemohon PKPU IV)
CV Wahid Jaya Abadi (Pemohon PKPU V)
Termohon
PT Hutama Karya (Persero) Cq. Divisi EPC (Termohon PKPU I)
PT Euroasiatic Head & Power System (Termohon PKPU II)
Uttam Sucrotech PVT Limited (Termohon PKPU III)
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak
tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh
PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut Para Pemohon
tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik
PT Hutama Karya (Persero). Adapun Amar Putusan Nomor
33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2025
sebagaimana kutipan berikut:
1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dari Para Pemohon tersebut;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu
Rupiah)
Perkara PKPU terebut bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan
upaya hukum lanjutan.
4. Dampak Kejadian tersebut Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum,
terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
hukum, dan kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha
5. Lain-lain
Demikian Laporan lnformasi atau Fakta Material ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan
terima kas ih.
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
Sekretaris Perusahaan
ADJIB AL HAKIM ,
Executive Vice President
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Suenco Niko Jaya
p.2
unresolved
org
PT Euroasiatic Head
p.2
unresolved
org
Uttam Sucrotech PVT Limited
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.