Skip to content
Back to announcement

20250602_MITI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31890972_lamp1.pdf

Other Text extracted MITI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.942
Jakarta, 2 Juni 2025

Nomor :065/DIR-MI/VI/2025
Lampiran :1 berkas

Kepada Yth

PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building — Tower 1-6"
JI. Jenderal Sudirman Kav 52-53

Jakarta 12190

Up

: Bapak I Gede Nyoman Yetna
Direktur Penilaian Perusahaan
Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan |

Perihal : Tanggapan Permintaan penjelasan

Dengan hormat,

Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) melalui surat nomor
S-05025/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025 yang kami terima tanggal 27 Mei 2025 perihal
Permintaan Penjelasan terkait dengan rencana aksi Korporasi Perseroan untuk Penambahan Modal
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD),

Dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

T
|

1

Merujuk pada Keterbukaan Informasi Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dimana rencana penggunaan dana akan digunakan
untuk pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan dalam penambangan mineral
strategis silika, baik dalam bentuk belanja modal dan/atau pembelian aset dan/atau
penambahan setoran modal saham dan/atau pembelian saham dan/atau penyertaan
saham, termasuk pengembangan kawasan dan hilirisasi mineral strategis silika dan/atau
pemberian pinjaman kepada entitas anak beserta anak usahanya yang terkait
pengembangan usaha silika. Bursa meminta penjelasan:

a. Rincian alokasi dana hasil PMTHMETD, termasuk nilai estimasi penggunaan untuk
masing-masing tujuan seperti belanja modal, pembelian aset, penyertaan saham,
dan pemberian pinjaman kepada entitas anak.

Jawaban:

Dapat kami sampaikan perkiraan alokasi dana hasil PMTHMETD adalah sebagai

berikut :

- Penyertaan saham dan/atau penambahan modal pada entitas anak langsung
dan tidak langsung, termasuk mendirikan usaha baru, dengan jumlah
penggunaan dana sekitar 7096 dari perkiraan dana/ hasil yang diperoleh dari
PMTHMETD, dimana dana tersebut akan digunakan oleh entitas anak langsung
dan tidak langsung untuk belanja modal, biaya operasional serta biaya
eksplorasi.

- Sekitar 30X dari perkiraan hasil PMTHMETD akan digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada entitas anak langsung dan tidak langsung.

Page 2 OCR 0.953
@ JI Menteng Ra
“Jak

Bp

Persentase ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan grup usaha
Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi mengusulkan
kepada Dewan Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

Apakah terdapat potensi benturan kepentingan dalam transaksi pembelian aset,
penyertaan saham, atau pemberian pinjaman kepada entitas anak dan grup usaha
terkait pengembangan usaha silika?

Jawaban:

Dapat kami sampaikan tidak terdapat potensi benturan kepentingan dalam
transaksi pembelian aset, penyertaan saham, atau pemberian pinjaman kepada
entitas anak dan grup usaha terkait pengembangan usaha silika sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020, bilamana ada potensi transaksi afiliasi dan
benturan kepentingan Perseroan akan mematuhi Peraturan dan Perundangan-
undangan yang berlaku.

Bagaimana proyeksi kontribusi usaha silika terhadap pendapatan dan laba
Perseroan dalam 3-5 tahun ke depan? Agar disampaikan estimasi dampak
finansial secara kuantitatif.

Jawaban:

Dapat kami sampaikan saat ini anak usaha tidak langsung Perseroan, PT
Kendawangan Berkah Kersik (KBK), masih dalam tahap penyelidikan eksplorasi
untuk mengetahui potensi pasir kuarsa yang terkandung dalam wilayah konsesi,
sehingga pada saat ini belum diketahui besar sumberdaya dan cadangan layak
tambang atas pasir silika yang berada dalam wilayah eksplorasi KBK, oleh karenanya
estimasi dampak finansial secara kuantitatif baru dapat disusun setelah pelaksanaan
tahap eksplorasi selesai.

Apakah Perseroan telah memiliki mitra strategis atau offtaker yang akan
menjamin penyerapan hasil hilirisasi mineral strategis silika?

Jawaban:

Dapat kami sampaikan bahwa Perseroan atau anak usaha belum memiliki pejanjian
jual beli dengan mitra strategis, mengingat penyelidikan eksplorasi sedang
dilakukan dan belum selesai, sehingga spesifikasi atau kualitas dan besaran potensi
siap supply untuk keperluan mitra belum dapat dipastikan secara akurat. Namun
dari hasil peninjauan dan kajian regional, dimana KBK dengan PT Mitra Kiara
Indonesia (anak usaha PT Semen Indonesia Tbk) telah menandatangani
Memorandum of Understanding (MOU) pada tanggal 24 juni 2024 tentang
Kerjasama pengadaan pasir silika / pasir kuarsa maupun produk turunannya.
Dalam kaitannya dengan pengembangan pertambangan dan industry berbasis silika,
Perseroan dan Sany South East Asia Ltd (SANY) serta Emas Fortuna Ltd (EFL) telah
menandatangani MOU tertanggal 7 Juli 2023 terkait peluang bisnis Energi Baru
Terbarukan Tenaga Surya (PLTS) dimana pasir silika menjadi bahan baku utama
industri Solar Sel. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan
keterbukaan informasi pada 7 Juli 2023 melalui surat nomor 0122/DIR-MI/VII/2023
yang diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.

Apakah rencana penggunaan dana PMTHMETD ini merupakan bagian dari rencana
jangka panjang Perseroan?

Page 3 OCR 0.952
sb
miti

Mitra Investindo

& Ji.Menteng
Jakarta PL

Jawaban:

Dapat kami sampaikan rencana penggunaan dana PMTHMETD ini merupakan
bagian dari rencana jangka panjang Perseroan dan grup usaha untuk pengembangan
usaha pertambangan silika atau pasir kuarsa dan pengembangan kawasan dan
hilirisasi industri berbasis silika yang dijalankan melalui penyertaan pada entitas
anak Perseroan.

Bagaimana kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung
Perseroan untuk menjalankan ekspansi usaha di bidang silika yang relatif baru
atau berbeda dari core business sebelumnya?

Jawaban:

Dapat kami sampaikan Perseroan, dalam tahap awal Perseroan telah merekrut
tenaga ahli bidang geologi dan ahli yang berkompeten, termasuk telah memiliki
tenaga ahli Sertifikasi Kepala Teknik dan K3, serta telah bekerjasama dengan
konsultan dan mitra yang berkompeten dalam melaksanakan amanat Ijin Usaha
Pertambangan Eksplorasi dibidang Pengembangan pasir silika. Disamping Perseroan
memiliki bekal pengalaman dalam menjalankan usaha sejenis di bidang
pertambangan granit di Bintan Galang Batang, Kepulauan Riau dan produksi dan
pengelolaan minyak dan gas bumi di Sorong Papua Barat melalui PT IBN Oil Holdico
serta pada lapangan minyak di Pendopo Sumatera Selatan melalui PT Benakat Barat
Petroleum.

Apakah terdapat risiko lingkungan atau perizinan yang signifikan terkait dengan
pengembangan kawasan dan hilirisasi silika yang dapat memengaruhi
kelangsungan proyek?

Jawaban:

Dapat kami sampaikan bahwa sebagai pelaksanaan Ijin Usaha Pertambangan Tahap
Eksplorasi di wilayah konsesi KBK, melalui anak usaha tidak langsung Perseroan yaitu
KBK telah melakukan Kerjasama Pekerjaan dan Penyusunan UKL-UPL (Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) Tahap Eksplorasi
dengan CV Ail Enviro Consult yang merupakan konsultan dan kontraktor di
Kalimantan Barat, sebagaimana kontrak nomor O1/KK-KBK/II/2025 tanggal 10
Februari 2025.

Selanjutnya nanti setelah kegiatan penyelidikan eksplorasi selesai dan memasuki
tahap Kajian Kelayakan sebelum ditingkatkan ke periode Ijin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi, KBK wajib dan akan melaksanakan penyusunan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen serta persyaratan lingkungan yang
menyertainya sebagai syarat peningkatan ke periode Operasi Produksi. Demikian
pula dengan kedua entitas anak tidak langsung lainnya yang saat ini tengah dalam
proses menunggu persetujuan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (“WIUP”), dimana
kajian lingkungan menjadi syarat mutlak perijinan dan peningkatannya yang wajib
dan akan dilaksanakan Perseroan melalui anak usaha tidak langsung sesuai tahapan-
tahapan yang diatur oleh peraturan perundangan yang relevan.

Dalam hal pemberian pinjaman kepada entitas anak, apakah terdapat ketentuan
bunga, tenor, dan jaminan tertentu yang mengikat kedua belah pihak secara
hukum?

Jawaban:

Dapat kami sampaikan dalam hal terjadi pinjaman kepada entitas anak, Perseroan
akan menerapkan syarat-syarat dan ketentuan pinjaman yang mengacu pada

3

Page 4 OCR 0.956
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan
perundangan terkait lainnya.

Sehubungan dengan calon pemodal yang akan mengambil bagian dalam PMTHMETD, agar
Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Informasi terkait calon pemodal yang akan mengambil bagian dalam PMTHMETD
tersebut.
Jawaban:
Dapat kami informasikan sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini disampaikan,
Perseroan tengah dalam proses pendalaman dan negosiasi dengan beberapa calon
investor/pemodal yang potensial dan berminat untuk mengambil bagian atas
Saham Baru yang diterbitkan Perseroan melalui PMTHMETD, karenanyaPerseroan
belum dapat mengungkapkan informasi terkait pihak calon pemodal/investor yang
akan melaksanakan PMTHMETD. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh saham
baru Perseroan akan ditawarkan kepada calon pemodal/investor serta para
pemegang saham Perseroan.

b. Dalam hal calon pemodal merupakan pihak terafiliasi, mohon penjelasan sifat dan
hubungan afiliasi dengan calon pemodal.
Jawaban:
Dapat kami sampaikan sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini,
seluruh saham baru ditawarkan kepada calon pemodal/investor non afiliasi dan
hingga tanggal surat ini. Sehubungan belum terdapat calon pemodal yang akan
melaksanakan PMTHMETD, seluruh saham baru Perseroan akan ditawarkan kepada
calon pemodal/investor serta para pemegang saham Perseroan. Bilamana calon
pemodal/investor adalah pihak terafiliasi, Perseroan akan memenuhi ketentuan
Pasal 15 (1c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14
/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

C. Dalam hal Perseroan belum memiliki calon pemodal yang akan mengambil bagian
dalam PMTHMETD, mohon penjelasan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan
calon pemodal dalam PMTHMETD tersebut.

Jawaban:

Dapat kami informasikan sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini disampaikan,
Perseroan telah menawarkan secara intensif kepada beberapa calon
pemodal/investor yang potensial dan tengah dalam proses pendalaman dengan
calon investor/pemodal yang berminat untuk mengambil bagian atas Saham Baru
yang diterbitkan Perseroan melalui PMTHMETD.

Perkiraan target pelaksanaan PMTHMETD dan tersebut.

Jawaban :

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD,
terhitung sejak tanggal RUPS yang akan diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2025 hingga 5
Juni 2027.

Perseroan mentargetkan pelaksanaan PMTHMETD dapat direasasikan selambatnya pada
akhir tahun 2025, guna memenuhi kebutuhan dana dalam menjalankan amanat Izin Usaha
Pertambangan Tahap Eksplorasi KBK maupun kedua entitas anak tidak langsung lainnya
serta persiapan awalan pendirian kawasan industri berbasis silika.

4

Page 5 OCR 0.875
@ 3. Menteng Raya No. 72

340

SB cor

c@mitra-investindo.com

Informasi time table perkiraan realisasi dana yang akan diperoleh dari hasil PMTHMETD.
Jawaban:

Dapat kami sampaikan dalam PMTHMETD, saham yang diterbitkan sebanyak-banyaknya
354.073.550 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh)
saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) atau sebanyak-banyaknya
1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan (Saham Baru).

Merujuk Lampiran | pada (Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A, Kep 00101/2021), harga
pelaksanaan Saham Baru hasil PMTHMETD paling sedikit 9046 (sembilan puluh persen) dari
rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari
Bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru
hasil PMTHMETD kepada BEI disampaikan.

Apabila permohonan pencatatan saham baru hasil PMTHMETD disampaikan bersamaan
dengan penyampaian hasil RUPSLB pada tanggal 10 Juni 2025, maka maka realisasi dana
diperkirakan sekurang-kurangnya Rp.52.402.885.400, dengan asumsi harga pelaksanaan
sebesar Rp.148 per saham, berdasarkan Harga penutupan saham Perseroan paling sedikit
9076 dari rata-rata selama 25 (dua puluh lima) hari Bursa terhitung sejak tanggal tanggal 29
April 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.

Berikut ini Data Perdagangan Saham untuk Periode 29 April 2025 s/d 10 Juni 2025
“Asumsi harga penutupan periode 2 s/d 10 Juni 2025 sebesar Rp. 170.

Hari Ke Tanggal Harga Hari Ke —” Tanggal — | Harga Tertinggi
Tertinggi

1 28 April 2025 Ta7 23 20 Mei 2025 158
2 29 April 2025 127 24 21 Mei 2025 180
3 30 April 2025 150 25 22 Mei 2025 198
4 T Mei 2025 5 26 23 Mei 2025 13
5 2 Mei 2025 153 PI 24 Mei 2025 Gi
8 3 Mei 2025 5 28 25 Mei 2025 R
7 4 Mei 2025 T 28 26 Mei 2025 170
8 5 Mei 2025 “152 30 27Mei2025 | 170
9 6 Mei 2025 156 3 28 Mei 2025 170
10 7 Mei 2025 169 32 29 Mei 2025 5
Ka) 8 Mei 2025 | 182 3 30 Mei 2025 5
2 9 Mei 2025 | 160 34 31 Mei 2025 "
18 10 Mei 2025 c 35 TJuni2025 i
14 11 Mei 2025 36 2 Juni 2025 170”
15 12 Mei 2025 F 3 3 Juni 2025 170"
16 13 Mei 2025 na 38 4 Juni 2025 — 170”
7 14 Mei 2025 160 39 5 Juni 2025 1708
(8 15 Mei 2025 1622| 20 6 Juni 2025 5
19 16 Mei 2025 163 2 7 Juni 2025 si

3)
Page 6 OCR 0.914
20 17 Mei 2025 . 42 8 Juni 2025

Perseroan.

Ps) 18 Mei 2025 7 33 9 Juni 2025 Ni

(2 19 Mei 2025 158 Eri 10 Juni 2025 170”

Harga Rata-rata Penutupan. 163,52

Pembulatan 164

9096 Harga Rata-rata Penutupan. 187,17

Pembulatan 148

5 Informasi dan fakta material lainnya yang belum disampaikan kepada Bursa.

Jawaban:

Dapat kami sampaikan selain informasi yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian kuartal | MITI dan Entitas Anak pada tanggal 29 April 2025 serta Keterbukaan
Informasi (“KI”) tertanggal 29 April 2025 tentang Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang akan diagendakan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 5 Juni 2025, tidak terdapat informasi lain yang
belum diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup

Demikian kami sampaikan dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan banyak terimakasih.

PT Mitra Investindo Tbk

SI

Andreas Tjahjadi

Presiden Direktur

6

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.1 MB
Published2 Jun 2025
Pages6
Characters14,402
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Investindo p.3 ×3
linked person Andreas Tjahjadi p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Semen Indonesia Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PT Kendawangan Berkah Kersik p.2
unresolved org PT Mitra Kiara Indonesia p.2
unresolved org Sany South East Asia Ltd p.2
unresolved org Emas Fortuna Ltd p.2
unresolved org PT IBN Oil Holdico p.3
unresolved org PT Benakat Barat Petroleum. Apakah p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result