Back to announcement
20250602_MITI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31890972_lamp1.pdf
Other Text extracted MITISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.942
Jakarta, 2 Juni 2025 Nomor :065/DIR-MI/VI/2025 Lampiran :1 berkas Kepada Yth PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building — Tower 1-6" JI. Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up : Bapak I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan Ibu Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan | Perihal : Tanggapan Permintaan penjelasan Dengan hormat, Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) melalui surat nomor S-05025/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025 yang kami terima tanggal 27 Mei 2025 perihal Permintaan Penjelasan terkait dengan rencana aksi Korporasi Perseroan untuk Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD), Dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : T | 1 Merujuk pada Keterbukaan Informasi Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dimana rencana penggunaan dana akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan dalam penambangan mineral strategis silika, baik dalam bentuk belanja modal dan/atau pembelian aset dan/atau penambahan setoran modal saham dan/atau pembelian saham dan/atau penyertaan saham, termasuk pengembangan kawasan dan hilirisasi mineral strategis silika dan/atau pemberian pinjaman kepada entitas anak beserta anak usahanya yang terkait pengembangan usaha silika. Bursa meminta penjelasan: a. Rincian alokasi dana hasil PMTHMETD, termasuk nilai estimasi penggunaan untuk masing-masing tujuan seperti belanja modal, pembelian aset, penyertaan saham, dan pemberian pinjaman kepada entitas anak. Jawaban: Dapat kami sampaikan perkiraan alokasi dana hasil PMTHMETD adalah sebagai berikut : - Penyertaan saham dan/atau penambahan modal pada entitas anak langsung dan tidak langsung, termasuk mendirikan usaha baru, dengan jumlah penggunaan dana sekitar 7096 dari perkiraan dana/ hasil yang diperoleh dari PMTHMETD, dimana dana tersebut akan digunakan oleh entitas anak langsung dan tidak langsung untuk belanja modal, biaya operasional serta biaya eksplorasi. - Sekitar 30X dari perkiraan hasil PMTHMETD akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada entitas anak langsung dan tidak langsung.
Page 2 OCR 0.953
@ JI Menteng Ra “Jak Bp Persentase ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan grup usaha Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi mengusulkan kepada Dewan Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Apakah terdapat potensi benturan kepentingan dalam transaksi pembelian aset, penyertaan saham, atau pemberian pinjaman kepada entitas anak dan grup usaha terkait pengembangan usaha silika? Jawaban: Dapat kami sampaikan tidak terdapat potensi benturan kepentingan dalam transaksi pembelian aset, penyertaan saham, atau pemberian pinjaman kepada entitas anak dan grup usaha terkait pengembangan usaha silika sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, bilamana ada potensi transaksi afiliasi dan benturan kepentingan Perseroan akan mematuhi Peraturan dan Perundangan- undangan yang berlaku. Bagaimana proyeksi kontribusi usaha silika terhadap pendapatan dan laba Perseroan dalam 3-5 tahun ke depan? Agar disampaikan estimasi dampak finansial secara kuantitatif. Jawaban: Dapat kami sampaikan saat ini anak usaha tidak langsung Perseroan, PT Kendawangan Berkah Kersik (KBK), masih dalam tahap penyelidikan eksplorasi untuk mengetahui potensi pasir kuarsa yang terkandung dalam wilayah konsesi, sehingga pada saat ini belum diketahui besar sumberdaya dan cadangan layak tambang atas pasir silika yang berada dalam wilayah eksplorasi KBK, oleh karenanya estimasi dampak finansial secara kuantitatif baru dapat disusun setelah pelaksanaan tahap eksplorasi selesai. Apakah Perseroan telah memiliki mitra strategis atau offtaker yang akan menjamin penyerapan hasil hilirisasi mineral strategis silika? Jawaban: Dapat kami sampaikan bahwa Perseroan atau anak usaha belum memiliki pejanjian jual beli dengan mitra strategis, mengingat penyelidikan eksplorasi sedang dilakukan dan belum selesai, sehingga spesifikasi atau kualitas dan besaran potensi siap supply untuk keperluan mitra belum dapat dipastikan secara akurat. Namun dari hasil peninjauan dan kajian regional, dimana KBK dengan PT Mitra Kiara Indonesia (anak usaha PT Semen Indonesia Tbk) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) pada tanggal 24 juni 2024 tentang Kerjasama pengadaan pasir silika / pasir kuarsa maupun produk turunannya. Dalam kaitannya dengan pengembangan pertambangan dan industry berbasis silika, Perseroan dan Sany South East Asia Ltd (SANY) serta Emas Fortuna Ltd (EFL) telah menandatangani MOU tertanggal 7 Juli 2023 terkait peluang bisnis Energi Baru Terbarukan Tenaga Surya (PLTS) dimana pasir silika menjadi bahan baku utama industri Solar Sel. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi pada 7 Juli 2023 melalui surat nomor 0122/DIR-MI/VII/2023 yang diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. Apakah rencana penggunaan dana PMTHMETD ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang Perseroan?
Page 3 OCR 0.952
sb miti Mitra Investindo & Ji.Menteng Jakarta PL Jawaban: Dapat kami sampaikan rencana penggunaan dana PMTHMETD ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang Perseroan dan grup usaha untuk pengembangan usaha pertambangan silika atau pasir kuarsa dan pengembangan kawasan dan hilirisasi industri berbasis silika yang dijalankan melalui penyertaan pada entitas anak Perseroan. Bagaimana kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung Perseroan untuk menjalankan ekspansi usaha di bidang silika yang relatif baru atau berbeda dari core business sebelumnya? Jawaban: Dapat kami sampaikan Perseroan, dalam tahap awal Perseroan telah merekrut tenaga ahli bidang geologi dan ahli yang berkompeten, termasuk telah memiliki tenaga ahli Sertifikasi Kepala Teknik dan K3, serta telah bekerjasama dengan konsultan dan mitra yang berkompeten dalam melaksanakan amanat Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi dibidang Pengembangan pasir silika. Disamping Perseroan memiliki bekal pengalaman dalam menjalankan usaha sejenis di bidang pertambangan granit di Bintan Galang Batang, Kepulauan Riau dan produksi dan pengelolaan minyak dan gas bumi di Sorong Papua Barat melalui PT IBN Oil Holdico serta pada lapangan minyak di Pendopo Sumatera Selatan melalui PT Benakat Barat Petroleum. Apakah terdapat risiko lingkungan atau perizinan yang signifikan terkait dengan pengembangan kawasan dan hilirisasi silika yang dapat memengaruhi kelangsungan proyek? Jawaban: Dapat kami sampaikan bahwa sebagai pelaksanaan Ijin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi di wilayah konsesi KBK, melalui anak usaha tidak langsung Perseroan yaitu KBK telah melakukan Kerjasama Pekerjaan dan Penyusunan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) Tahap Eksplorasi dengan CV Ail Enviro Consult yang merupakan konsultan dan kontraktor di Kalimantan Barat, sebagaimana kontrak nomor O1/KK-KBK/II/2025 tanggal 10 Februari 2025. Selanjutnya nanti setelah kegiatan penyelidikan eksplorasi selesai dan memasuki tahap Kajian Kelayakan sebelum ditingkatkan ke periode Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, KBK wajib dan akan melaksanakan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen serta persyaratan lingkungan yang menyertainya sebagai syarat peningkatan ke periode Operasi Produksi. Demikian pula dengan kedua entitas anak tidak langsung lainnya yang saat ini tengah dalam proses menunggu persetujuan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (“WIUP”), dimana kajian lingkungan menjadi syarat mutlak perijinan dan peningkatannya yang wajib dan akan dilaksanakan Perseroan melalui anak usaha tidak langsung sesuai tahapan- tahapan yang diatur oleh peraturan perundangan yang relevan. Dalam hal pemberian pinjaman kepada entitas anak, apakah terdapat ketentuan bunga, tenor, dan jaminan tertentu yang mengikat kedua belah pihak secara hukum? Jawaban: Dapat kami sampaikan dalam hal terjadi pinjaman kepada entitas anak, Perseroan akan menerapkan syarat-syarat dan ketentuan pinjaman yang mengacu pada 3
Page 4 OCR 0.956
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan perundangan terkait lainnya. Sehubungan dengan calon pemodal yang akan mengambil bagian dalam PMTHMETD, agar Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut: a. Informasi terkait calon pemodal yang akan mengambil bagian dalam PMTHMETD tersebut. Jawaban: Dapat kami informasikan sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini disampaikan, Perseroan tengah dalam proses pendalaman dan negosiasi dengan beberapa calon investor/pemodal yang potensial dan berminat untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang diterbitkan Perseroan melalui PMTHMETD, karenanyaPerseroan belum dapat mengungkapkan informasi terkait pihak calon pemodal/investor yang akan melaksanakan PMTHMETD. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh saham baru Perseroan akan ditawarkan kepada calon pemodal/investor serta para pemegang saham Perseroan. b. Dalam hal calon pemodal merupakan pihak terafiliasi, mohon penjelasan sifat dan hubungan afiliasi dengan calon pemodal. Jawaban: Dapat kami sampaikan sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, seluruh saham baru ditawarkan kepada calon pemodal/investor non afiliasi dan hingga tanggal surat ini. Sehubungan belum terdapat calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD, seluruh saham baru Perseroan akan ditawarkan kepada calon pemodal/investor serta para pemegang saham Perseroan. Bilamana calon pemodal/investor adalah pihak terafiliasi, Perseroan akan memenuhi ketentuan Pasal 15 (1c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. C. Dalam hal Perseroan belum memiliki calon pemodal yang akan mengambil bagian dalam PMTHMETD, mohon penjelasan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan calon pemodal dalam PMTHMETD tersebut. Jawaban: Dapat kami informasikan sampai dengan tanggal Surat Tanggapan ini disampaikan, Perseroan telah menawarkan secara intensif kepada beberapa calon pemodal/investor yang potensial dan tengah dalam proses pendalaman dengan calon investor/pemodal yang berminat untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang diterbitkan Perseroan melalui PMTHMETD. Perkiraan target pelaksanaan PMTHMETD dan tersebut. Jawaban : Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD, terhitung sejak tanggal RUPS yang akan diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2025 hingga 5 Juni 2027. Perseroan mentargetkan pelaksanaan PMTHMETD dapat direasasikan selambatnya pada akhir tahun 2025, guna memenuhi kebutuhan dana dalam menjalankan amanat Izin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi KBK maupun kedua entitas anak tidak langsung lainnya serta persiapan awalan pendirian kawasan industri berbasis silika. 4
Page 5 OCR 0.875
@ 3. Menteng Raya No. 72 340 SB cor c@mitra-investindo.com Informasi time table perkiraan realisasi dana yang akan diperoleh dari hasil PMTHMETD. Jawaban: Dapat kami sampaikan dalam PMTHMETD, saham yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 354.073.550 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh) saham Kelas B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (Saham Baru). Merujuk Lampiran | pada (Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A, Kep 00101/2021), harga pelaksanaan Saham Baru hasil PMTHMETD paling sedikit 9046 (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD kepada BEI disampaikan. Apabila permohonan pencatatan saham baru hasil PMTHMETD disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil RUPSLB pada tanggal 10 Juni 2025, maka maka realisasi dana diperkirakan sekurang-kurangnya Rp.52.402.885.400, dengan asumsi harga pelaksanaan sebesar Rp.148 per saham, berdasarkan Harga penutupan saham Perseroan paling sedikit 9076 dari rata-rata selama 25 (dua puluh lima) hari Bursa terhitung sejak tanggal tanggal 29 April 2025 sampai dengan 10 Juni 2025. Berikut ini Data Perdagangan Saham untuk Periode 29 April 2025 s/d 10 Juni 2025 “Asumsi harga penutupan periode 2 s/d 10 Juni 2025 sebesar Rp. 170. Hari Ke Tanggal Harga Hari Ke —” Tanggal — | Harga Tertinggi Tertinggi 1 28 April 2025 Ta7 23 20 Mei 2025 158 2 29 April 2025 127 24 21 Mei 2025 180 3 30 April 2025 150 25 22 Mei 2025 198 4 T Mei 2025 5 26 23 Mei 2025 13 5 2 Mei 2025 153 PI 24 Mei 2025 Gi 8 3 Mei 2025 5 28 25 Mei 2025 R 7 4 Mei 2025 T 28 26 Mei 2025 170 8 5 Mei 2025 “152 30 27Mei2025 | 170 9 6 Mei 2025 156 3 28 Mei 2025 170 10 7 Mei 2025 169 32 29 Mei 2025 5 Ka) 8 Mei 2025 | 182 3 30 Mei 2025 5 2 9 Mei 2025 | 160 34 31 Mei 2025 " 18 10 Mei 2025 c 35 TJuni2025 i 14 11 Mei 2025 36 2 Juni 2025 170” 15 12 Mei 2025 F 3 3 Juni 2025 170" 16 13 Mei 2025 na 38 4 Juni 2025 — 170” 7 14 Mei 2025 160 39 5 Juni 2025 1708 (8 15 Mei 2025 1622| 20 6 Juni 2025 5 19 16 Mei 2025 163 2 7 Juni 2025 si 3)
Page 6 OCR 0.914
20 17 Mei 2025 . 42 8 Juni 2025 Perseroan. Ps) 18 Mei 2025 7 33 9 Juni 2025 Ni (2 19 Mei 2025 158 Eri 10 Juni 2025 170” Harga Rata-rata Penutupan. 163,52 Pembulatan 164 9096 Harga Rata-rata Penutupan. 187,17 Pembulatan 148 5 Informasi dan fakta material lainnya yang belum disampaikan kepada Bursa. Jawaban: Dapat kami sampaikan selain informasi yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian kuartal | MITI dan Entitas Anak pada tanggal 29 April 2025 serta Keterbukaan Informasi (“KI”) tertanggal 29 April 2025 tentang Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang akan diagendakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 5 Juni 2025, tidak terdapat informasi lain yang belum diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup Demikian kami sampaikan dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan banyak terimakasih. PT Mitra Investindo Tbk SI Andreas Tjahjadi Presiden Direktur 6
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Kendawangan Berkah Kersik
p.2
unresolved
org
PT Mitra Kiara Indonesia
p.2
unresolved
org
Sany South East Asia Ltd
p.2
unresolved
org
Emas Fortuna Ltd
p.2
unresolved
org
PT IBN Oil Holdico
p.3
unresolved
org
PT Benakat Barat Petroleum. Apakah
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.