Skip to content
Back to announcement

20260707_DSSA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32109238_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
              ("KETERBUKAAN INFORMASI")

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM     RANGKA   MEMENUHI   POJK   17/2020   SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.


Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum,
akuntan publik, penasihat keuangan, atau profesional lain yang kompeten.




                              PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                      (”Perseroan”)




                                      Kegiatan Usaha:
                                  Aktivitas Perusahaan Induk




                                       Kantor Pusat:
                          Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                  Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                     Jakarta Pusat 10350
                                          Indonesia
                                 Telepon: +6221 31990258
                                 Faksimili: +6221 31990259
                                  Email: corsec@dss.co.id
                                 Situs Web: www.dssa.co.id




           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2026




                                                1
Page 2
                                            I. DEFINISI
Afiliasi                 : berarti:
                           1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                dengan:
                                (i) suami atau istri
                                (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak
                                (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu
                                (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                      yang bersangkutan, atau
                                (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
                           2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                (i) orang tua dan anak
                                (ii) kakek dan nenek serta cucu, atau
                                (iii) saudara dari orang yang bersangkutan
                           3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
                                pihak tersebut
                           4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                yang sama
                           5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
                           6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                sama, atau
                           7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                perusahaan tersebut
BMT                      :   berarti PT Bali Media Telekomunikasi, suatu perseroan terbatas yang
                             didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
                             yang merupakan entitas anak tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                             saham efektif lebih dari 99%
DSST                     :   berarti PT DSST Mas Gemilang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                             berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
                             merupakan entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan saham
                             efektif lebih dari 99%
Keterbukaan Informasi    :   berarti informasi yang disampaikan oleh Perseroan, sebagaimana tercantum
                             dalam pengumuman ini
Laporan Keuangan         :   berarti laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi dan penghasilan
Konsolidasian 31 Maret       komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode 3
2026                         (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Kantor
                             Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network
                             Limited),     berdasarkan    Laporan      Auditor      Independen     No.
                             000916/2.1090/AU.1/02/1284-1/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026
Menkum atau              :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu
Menkumham                    ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
                             Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                             Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, atau nama
                             lainnya), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                             hukum di Republik Indonesia
OJK                      :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-
                             Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                             Keuangan, berikut setiap perubahan, penggantian, atau peraturan
                                                   2
Page 3
                                 pelaksanaannya dari waktu ke waktu
Perseroan                   :    berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                 yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
                                 Indonesia
POJK 17/2020                :    berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                 Perubahan Kegiatan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020
POJK 42/2020                :    berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                 Transaksi Benturan Kepentingan, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020
Transaksi                   :    berarti peningkatan modal ditempat dan disetor penuh sebesar
                                 Rp8.539.999.121.000 (delapan triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar
                                 sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu
                                 Rupiah), melalui penerbitan saham baru sebanyak 8.539.999.121 (delapan
                                 miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
                                 sembilan ribu seratus dua puluh satu) saham dalam BMT, yang seluruhnya
                                 diambil bagian oleh DSST
Transaksi Afiliasi          :    berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                 terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                 atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                 utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                 dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                                 kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                 direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
                                 sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
Transaksi Material          :    berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                 perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
                                 dalam POJK 17/2020
Transaksi Benturan          :    berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan                      terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
                                 Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam
                                 POJK 42/2020

                                           II. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lengkap mengenai Transaksi.

Pada tanggal 6 Juli 2026, Perseroan melalui DSST melakukan Transaksi.

Berdasarkan nilai ekuitas sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2026,
Transaksi merupakan Transaksi Material karena nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas
Perseroan, namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan
Perseroan.

Transaksi dilakukan sesuai dengan (i) prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 11 juncto Pasal
33 huruf a POJK 17/2020 dan (ii) praktik bisnis yang berlaku umum.

                            III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1.   LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
     TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
     LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
     Sebagai bagian dari pelaksanaan strategi untuk memperkuat posisi bisnis dan membangun ekosistem
     layanan digital yang memiliki daya saing dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi Perseroan
                                                      3
Page 4
   sebagai penyedia solusi digital terintegrasi di Indonesia, Perseroan, melalui DSST, melaksanakan
   Transaksi pada tanggal 6 Juli 2026. Transaksi ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat struktur
   bisnis, memperluas kapabilitas usaha, dan menciptakan fondasi pertumbuhan jangka panjang yang kokoh.
   Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk DSST melakukan penguatan struktur
   permodalan pada BMT untuk memastikan tersedianya kapasitas pendanaan yang memadai untuk
   meningkatkan fleksibilitas keuangan BMT, mendukung pelaksanaan strategi bisnis, investasi, kebutuhan
   modal kerja, dan berbagai proyek strategis yang sejalan dengan tujuan jangka panjang Perseroan.

  Dengan dilaksanakannya Transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT mengalami
  perubahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT sebelum dan setelah
  dilaksanakannya Transaksi adalah sebagai berikut:
                                          Sebelum Transaksi                                     Setelah Transaksi
                                             Nilai Nominal                                         Nilai Nominal
        Keterangan       Jumlah Saham             (Rp)           Persentase    Jumlah Saham             (Rp)          Persentase
                           (lembar)          @ Rp1.000 per          (%)          (lembar)         @ Rp1.000 per          (%)
                                                 saham                                                 saham
    Modal dasar          11.193.772.120     11.193.772.120.000                 75.000.000.000    75.000.000.000.000
    Modal
    ditempatkan dan
    disetor penuh
      DSST               11.193.772.119     11.193.772.119.000         99,99   19.733.771.240    19.733.771.240.000         99,99
      PT Sinarmas
                                     1                   1.000          0,01               1                  1.000          0,01
      Sukses Sejahtera
    Jumlah modal
    ditempatkan dan      11.193.772.120     11.193.772.120.000        100,00   19.733.771.241    19.733.771.241.000        100,00
    disetor penuh

2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
  Perseroan, melalui DSST, melaksanakan Transaksi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi
  bisnis, memperluas kapabilitas operasional dan teknologi, dan mempercepat integrasi ekosistem digital
  untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang.
  Perseroan meyakini bahwa Transaksi ini akan mendukung pengembangan usaha Perseroan secara
  berkelanjutan melalui peningkatan sinergi, optimalisasi sumber daya, serta penguatan posisi dan daya saing
  Perseroan dalam menghadapi perkembangan industri dan peluang pasar.

3. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
  Objek Transaksi adalah penerbitan dan pengambilan bagian atas sebanyak 8.539.999.121 (delapan miliar
  lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus dua puluh satu)
  saham dalam BMT sebesar Rp8.539.999.121.000 (delapan triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar
  sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu Rupiah).

4. MATERIALITAS
  Transaksi merupakan Transaksi Material karena nilai Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen), namun
  tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Perhitungan materialitas adalah sebagai
  berikut:
                                            Parameter Transaksi
    Rasio Nilai Transaksi terhadap Ekuitas Perseroan         21,22%

   Nilai Transaksi                                                      Rp8.539.999.121.000 (delapan triliun lima
                                                                        ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus
                                                                        sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh
                                                                        satu ribu Rupiah) atau sebesar USD
                                                                        502.559.8261)

   Ekuitas Perseroan                                  USD 2.368.262.2612)
  Keterangan:
  1)
     kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp
     16.993/USD
  2)
     berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2026




                                                                 4
Page 5
5. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
  a.        DSST
       i.    Profil Singkat
             DSST adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
             berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
             Lantai 32, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 39834700 dan alamat
             email: legal.dsstmg@dsst.co.id.
              DSST didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan
              Desman, S.H., M.Hum., notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
              Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16407.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29
              Maret 2012 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0027331.AH.01.09.Tahun
              2012 tanggal 29 Maret 2012.
              Anggaran Dasar DSST telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir tertuang dalam
              Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 62 tanggal 23 Desember 2025, dibuat di
              hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat. Berdasarkan akta tersebut,
              para pemegang saham DSST telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar DSST
              tentang modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor DSST. Perubahan ini
              telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
              Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0258029 tanggal 24 Desember 2025 dan
              didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0291490.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
              24 Desember 2025 (“Akta No. 62/2025”).
        ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 38 tanggal 21 Juni 2024, dibuat
            di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh
            Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0037228.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni
            2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0124500.AH.01.11.TAHUN 2024
            tanggal 24 Juni 2024 (“Akta No. 38/2024”), kegiatan usaha DSST adalah sebagai berikut:
            (1) maksud dan tujuan DSST adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan aktivitas
                 konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
            (2) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha
                 sebagai berikut:
                 i. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding (holding companies),
                     yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
                     utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
                     dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
                     diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
                     dan akuisisi perusahaan; dan
                 ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
                     ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
                     dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
                     dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan
                     sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
                     jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                     manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
                     pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
                     biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
                     dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
                     pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi
                     infrastruktur.
        iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
             Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 26 Desember 2022,
             dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah
             disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0129647.AH.01.02.TAHUN 2022
             tanggal 27 Desember 2022, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989 tanggal 27
             Desember 2022, dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-
             0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 juncto Akta No. 62/2025, susunan
             pemegang saham DSST adalah sebagai berikut:
                                                         5
Page 6
                                                           Jumlah
                                                                         Nilai Nominal (Rp)       Persentase
                         Keterangan                        Saham
                                                                       @Rp1.000.000 per saham        (%)
                                                          (lembar)
           Modal dasar                                    15.000.000         15.000.000.000.000
           Modal ditempatkan dan disetor penuh
           Perseroan                                      12.330.094         12.330.094.000.000     99,9999
           PT Sinar Mas Tunggal                                   10                 10.000.000      0,0001
           Jumlah modal ditempatkan dan disetor
                                                          12.330.104         12.330.104.000.000    100,0000
           penuh

       iv. Kepengurusan dan Pengawasan
           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 67 tanggal 26 Juni 2026 dibuat
           di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
           kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No.
           AHU-AH.01.09-0368784 tanggal 30 Juni 2026 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.
           AHU-0146835.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Juni 2026, susunan Dewan Komisaris dan
           Direksi DSST terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                 : Lay Krisnan Cahya
          Komisaris                       : Handhianto Suryo Kentjono
          Komisaris                       : Hermawan Tarjono
          Direksi
          Direktur Utama                  : Marlo Budiman
          Direktur                        : Johannes
          Direktur                        : Daniel Cahya
b. BMT
  i. Profil Singkat
     BMT adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
     berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon
     Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dengan no. telepon: +6221 31922255 dan alamat email:
     balimedia_telekom@yahoo.com.
         BMT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas BMT No. 21 tanggal 9 September
         2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh
         Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH 2003 tanggal 17 November 2003
         dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. 090315241472, tanggal 16 Januari 2004.
         Anggaran Dasar BMT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
         sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 85
         tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di
         Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0356593 tanggal 29 Juni 2026 serta
         telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0141881.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 29 Juni
         2026 (“Akta No. 85/2026”).
 ii.     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
         Maksud dan tujuan BMT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar BMT yang
         tercantum dalam Akta No. 35 tanggal 18 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
         Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan
         Surat Keputusan No. AHU-0012696.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Februari 2025 serta telah
         didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0042208.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24
         Februari 2025, yaitu berusaha dalam beberapa bidang usaha, yaitu perdagangan besar peralatan
         telekomunikasi, aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, dan aktivitas konsultasi
         manajemen lainnya.

         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BMT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
         berikut:
          • menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan
            besar peralatan komunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan
            penyiaran radio dan televisi;
          • menjalankan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
            companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
            kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat
                                                      6
Page 7
                dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
                penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
                perusahaan;
              • menjalankan aktivitas kantor pusat, mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-uinit perusahaan
                yang lain atau enterprise, perusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
                keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan
                kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang
                termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang
                berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang; dan
              • menjalankan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat,
                bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya; keputusan
                berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
                sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
                usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
                pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
                masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
                manajemen, dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
      iii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
             Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT adalah sebagaimana tercantum Akta No.
             85/2026*), yaitu sebagai berikut:
                                                        Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp) @    Persentase
              Keterangan
                                                          (lembar)             Rp1.000 per saham         (%)
              Modal dasar                                  11.193.772.120        11.193.772.120.000
              Modal ditempatkan dan disetor
              penuh
                DSST                                         11.193.772.119      11.193.772.119.000         99,99
                PT Sinarmas Sukses Sejahtera                              1                   1.000          0,01
              Jumlah modal ditempatkan dan
                                                             11.193.772.120      11.193.772.120.000        100,00
              disetor penuh
             Keterangan:
             *)
                sebelum dilakukannya Transaksi
      iv.    Kepengurusan dan Pengawasan
             Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
             Keputusan Para Pemegang Saham No. 65 tanggal 28 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
             Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
             sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
             0358783 tanggal 21 November 2025 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
             0266834.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 November 2025, adalah sebagai berikut:
             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama          : Daniel Cahya
             Komisaris                : Alex Sutanto
             Direksi
             Direktur Utama           : Mona Angelique Susanto
             Direktur                 : Indra Sentanu
 6.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
      DSST dan BMT merupakan entitas anak Perseroan (secara langsung maupun tidak langsung) dengan
      kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                    IV. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Transaksi tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan. Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memberikan ilustrasi mengenai dampak Transaksi, dengan
asumsi bahwa Transaksi telah dilaksanakan dan berlaku efektif pada tanggal 31 Maret 2026.




                                                         7
Page 8
  Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma                                               (dalam juta USD)
                         Keterangan                                     Sebelum                        Setelah
                                                                                        Penyesuaian Transaksi
                                                                        Transaksi
    ASET
         Aset Lancar                                                         1.911,0               -   1.911,0
         Aset Tidak Lancar                                                   2.685,3               -   2.685,3
    JUMLAH ASET                                                              4.596,3               -   4.596,3
    LIABILITAS DAN EKUITAS
    Liabilitas
         Liabilitas Jangka Pendek                                              846,1               -     846,1
         Liabilitas Jangka Panjang                                           1.381,9               -   1.381,9
    Jumlah Liabilitas                                                        2.228,0               -   2.228,0
    EKUITAS
    Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk            1.886,9               -   1.886,9
    Kepentingan Nonpengendali                                                  481,4               -     481,4
    Jumlah Ekuitas                                                           2.368,3               -   2.368,3
    JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                            4.596,3               -   4.596,3

  Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma (dalam juta USD)
                        Keterangan                         Sebelum                    Setelah
                                                                        Penyesuaian Transaksi
                                                          Transaksi
   Pendapatan Usaha                                              693,2             -       693,2
   Laba Kotor                                                    247,0             -       247,0
   Laba Sebelum Pajak                                            146,2             -       146,2
   Laba Tahun Berjalan                                           118,5             -       118,5
   Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                107,1             -       107,1
  Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain sebagai
  berikut:
  • Transaksi terjadi pada tanggal 31 Maret 2026
  • Nilai Transaksi adalah sebesar Rp8.539.999.121.000 (delapan triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar
      sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu Rupiah)
  • Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp16.993/USD

               VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi yang termuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material dan tidak
terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga dapat
menyebabkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material karena
nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen), namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2026. Transaksi ini merupakan Transaksi
Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

                                     VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:
                                              Sekretaris Perseroan
                                        PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                     Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                              Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                               Telepon: +6221 31990258, Faksimili: +6221 31990259
                                Email: corsec@dss.co.id, Situs Web: www.dssa.co.id
                                              Jakarta, 8 Juli 2026
                                               Direksi Perseroan


                                                         8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published8 Jul 2026
Pages8
Characters35,133
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×11
linked org Sinar Mas p.1 ×3
linked org PT DSST Mas Gemilang p.2
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.6
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Marlo Budiman p.6
possible person H. Agus Salim p.6
possible person Alex Sutanto p.7
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org Moore Global Network Limited p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×2
unresolved person Desman p.5
unresolved person Lanawaty Darmadi p.5 ×5
unresolved person Myra Yuwono p.6
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina p.6 ×2
unresolved person VII. · KOMISARIS p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1708 ms 12 Sep 2026 21:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah penerbitan dan pengambilan bagian atas '
                            'sebanyak 8.539.999.121 (delapan miliar'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah penerbitan dan pengambilan bagian atas sebanyak '
                '8.539.999.121 (delapan miliar',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result