Back to announcement
20260707_DSSA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32109238_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
("KETERBUKAAN INFORMASI")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI POJK 17/2020 SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum,
akuntan publik, penasihat keuangan, atau profesional lain yang kompeten.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Induk
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2026
1
Page 2
I. DEFINISI
Afiliasi : berarti:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
(i) suami atau istri
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan, atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) orang tua dan anak
(ii) kakek dan nenek serta cucu, atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
pihak tersebut
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama, atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut
BMT : berarti PT Bali Media Telekomunikasi, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
yang merupakan entitas anak tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
saham efektif lebih dari 99%
DSST : berarti PT DSST Mas Gemilang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
merupakan entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan saham
efektif lebih dari 99%
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan oleh Perseroan, sebagaimana tercantum
dalam pengumuman ini
Laporan Keuangan : berarti laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi dan penghasilan
Konsolidasian 31 Maret komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode 3
2026 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network
Limited), berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
000916/2.1090/AU.1/02/1284-1/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026
Menkum atau : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu
Menkumham ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, atau nama
lainnya), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum di Republik Indonesia
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, berikut setiap perubahan, penggantian, atau peraturan
2
Page 3
pelaksanaannya dari waktu ke waktu
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia
POJK 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020
Transaksi : berarti peningkatan modal ditempat dan disetor penuh sebesar
Rp8.539.999.121.000 (delapan triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu
Rupiah), melalui penerbitan saham baru sebanyak 8.539.999.121 (delapan
miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu seratus dua puluh satu) saham dalam BMT, yang seluruhnya
diambil bagian oleh DSST
Transaksi Afiliasi : berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
Transaksi Material : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020
Transaksi Benturan : berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lengkap mengenai Transaksi.
Pada tanggal 6 Juli 2026, Perseroan melalui DSST melakukan Transaksi.
Berdasarkan nilai ekuitas sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2026,
Transaksi merupakan Transaksi Material karena nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas
Perseroan, namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan
Perseroan.
Transaksi dilakukan sesuai dengan (i) prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 11 juncto Pasal
33 huruf a POJK 17/2020 dan (ii) praktik bisnis yang berlaku umum.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Sebagai bagian dari pelaksanaan strategi untuk memperkuat posisi bisnis dan membangun ekosistem
layanan digital yang memiliki daya saing dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi Perseroan
3
Page 4
sebagai penyedia solusi digital terintegrasi di Indonesia, Perseroan, melalui DSST, melaksanakan
Transaksi pada tanggal 6 Juli 2026. Transaksi ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat struktur
bisnis, memperluas kapabilitas usaha, dan menciptakan fondasi pertumbuhan jangka panjang yang kokoh.
Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk DSST melakukan penguatan struktur
permodalan pada BMT untuk memastikan tersedianya kapasitas pendanaan yang memadai untuk
meningkatkan fleksibilitas keuangan BMT, mendukung pelaksanaan strategi bisnis, investasi, kebutuhan
modal kerja, dan berbagai proyek strategis yang sejalan dengan tujuan jangka panjang Perseroan.
Dengan dilaksanakannya Transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT mengalami
perubahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT sebelum dan setelah
dilaksanakannya Transaksi adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Nilai Nominal Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (Rp) Persentase Jumlah Saham (Rp) Persentase
(lembar) @ Rp1.000 per (%) (lembar) @ Rp1.000 per (%)
saham saham
Modal dasar 11.193.772.120 11.193.772.120.000 75.000.000.000 75.000.000.000.000
Modal
ditempatkan dan
disetor penuh
DSST 11.193.772.119 11.193.772.119.000 99,99 19.733.771.240 19.733.771.240.000 99,99
PT Sinarmas
1 1.000 0,01 1 1.000 0,01
Sukses Sejahtera
Jumlah modal
ditempatkan dan 11.193.772.120 11.193.772.120.000 100,00 19.733.771.241 19.733.771.241.000 100,00
disetor penuh
2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Perseroan, melalui DSST, melaksanakan Transaksi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi
bisnis, memperluas kapabilitas operasional dan teknologi, dan mempercepat integrasi ekosistem digital
untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Perseroan meyakini bahwa Transaksi ini akan mendukung pengembangan usaha Perseroan secara
berkelanjutan melalui peningkatan sinergi, optimalisasi sumber daya, serta penguatan posisi dan daya saing
Perseroan dalam menghadapi perkembangan industri dan peluang pasar.
3. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah penerbitan dan pengambilan bagian atas sebanyak 8.539.999.121 (delapan miliar
lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus dua puluh satu)
saham dalam BMT sebesar Rp8.539.999.121.000 (delapan triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu Rupiah).
4. MATERIALITAS
Transaksi merupakan Transaksi Material karena nilai Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen), namun
tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Perhitungan materialitas adalah sebagai
berikut:
Parameter Transaksi
Rasio Nilai Transaksi terhadap Ekuitas Perseroan 21,22%
Nilai Transaksi Rp8.539.999.121.000 (delapan triliun lima
ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh
satu ribu Rupiah) atau sebesar USD
502.559.8261)
Ekuitas Perseroan USD 2.368.262.2612)
Keterangan:
1)
kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp
16.993/USD
2)
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2026
4
Page 5
5. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
a. DSST
i. Profil Singkat
DSST adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
Lantai 32, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 39834700 dan alamat
email: legal.dsstmg@dsst.co.id.
DSST didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16407.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29
Maret 2012 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0027331.AH.01.09.Tahun
2012 tanggal 29 Maret 2012.
Anggaran Dasar DSST telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir tertuang dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 62 tanggal 23 Desember 2025, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat. Berdasarkan akta tersebut,
para pemegang saham DSST telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar DSST
tentang modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor DSST. Perubahan ini
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0258029 tanggal 24 Desember 2025 dan
didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0291490.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
24 Desember 2025 (“Akta No. 62/2025”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 38 tanggal 21 Juni 2024, dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0037228.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni
2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0124500.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 24 Juni 2024 (“Akta No. 38/2024”), kegiatan usaha DSST adalah sebagai berikut:
(1) maksud dan tujuan DSST adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
(2) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan; dan
ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 26 Desember 2022,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0129647.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 27 Desember 2022, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989 tanggal 27
Desember 2022, dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-
0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 juncto Akta No. 62/2025, susunan
pemegang saham DSST adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Jumlah
Nilai Nominal (Rp) Persentase
Keterangan Saham
@Rp1.000.000 per saham (%)
(lembar)
Modal dasar 15.000.000 15.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan 12.330.094 12.330.094.000.000 99,9999
PT Sinar Mas Tunggal 10 10.000.000 0,0001
Jumlah modal ditempatkan dan disetor
12.330.104 12.330.104.000.000 100,0000
penuh
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 67 tanggal 26 Juni 2026 dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No.
AHU-AH.01.09-0368784 tanggal 30 Juni 2026 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.
AHU-0146835.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Juni 2026, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi DSST terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris : Hermawan Tarjono
Direksi
Direktur Utama : Marlo Budiman
Direktur : Johannes
Direktur : Daniel Cahya
b. BMT
i. Profil Singkat
BMT adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon
Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dengan no. telepon: +6221 31922255 dan alamat email:
balimedia_telekom@yahoo.com.
BMT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas BMT No. 21 tanggal 9 September
2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH 2003 tanggal 17 November 2003
dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. 090315241472, tanggal 16 Januari 2004.
Anggaran Dasar BMT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 85
tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di
Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0356593 tanggal 29 Juni 2026 serta
telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0141881.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 29 Juni
2026 (“Akta No. 85/2026”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan BMT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar BMT yang
tercantum dalam Akta No. 35 tanggal 18 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0012696.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Februari 2025 serta telah
didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0042208.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24
Februari 2025, yaitu berusaha dalam beberapa bidang usaha, yaitu perdagangan besar peralatan
telekomunikasi, aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, dan aktivitas konsultasi
manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BMT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
• menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan
besar peralatan komunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan
penyiaran radio dan televisi;
• menjalankan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat
6
Page 7
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan;
• menjalankan aktivitas kantor pusat, mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-uinit perusahaan
yang lain atau enterprise, perusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan
kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang
termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang
berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang; dan
• menjalankan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen, dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT adalah sebagaimana tercantum Akta No.
85/2026*), yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) @ Persentase
Keterangan
(lembar) Rp1.000 per saham (%)
Modal dasar 11.193.772.120 11.193.772.120.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh
DSST 11.193.772.119 11.193.772.119.000 99,99
PT Sinarmas Sukses Sejahtera 1 1.000 0,01
Jumlah modal ditempatkan dan
11.193.772.120 11.193.772.120.000 100,00
disetor penuh
Keterangan:
*)
sebelum dilakukannya Transaksi
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 65 tanggal 28 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0358783 tanggal 21 November 2025 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
0266834.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 November 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daniel Cahya
Komisaris : Alex Sutanto
Direksi
Direktur Utama : Mona Angelique Susanto
Direktur : Indra Sentanu
6. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
DSST dan BMT merupakan entitas anak Perseroan (secara langsung maupun tidak langsung) dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
IV. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan. Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memberikan ilustrasi mengenai dampak Transaksi, dengan
asumsi bahwa Transaksi telah dilaksanakan dan berlaku efektif pada tanggal 31 Maret 2026.
7
Page 8
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma (dalam juta USD)
Keterangan Sebelum Setelah
Penyesuaian Transaksi
Transaksi
ASET
Aset Lancar 1.911,0 - 1.911,0
Aset Tidak Lancar 2.685,3 - 2.685,3
JUMLAH ASET 4.596,3 - 4.596,3
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 846,1 - 846,1
Liabilitas Jangka Panjang 1.381,9 - 1.381,9
Jumlah Liabilitas 2.228,0 - 2.228,0
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 1.886,9 - 1.886,9
Kepentingan Nonpengendali 481,4 - 481,4
Jumlah Ekuitas 2.368,3 - 2.368,3
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.596,3 - 4.596,3
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma (dalam juta USD)
Keterangan Sebelum Setelah
Penyesuaian Transaksi
Transaksi
Pendapatan Usaha 693,2 - 693,2
Laba Kotor 247,0 - 247,0
Laba Sebelum Pajak 146,2 - 146,2
Laba Tahun Berjalan 118,5 - 118,5
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 107,1 - 107,1
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain sebagai
berikut:
• Transaksi terjadi pada tanggal 31 Maret 2026
• Nilai Transaksi adalah sebesar Rp8.539.999.121.000 (delapan triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu Rupiah)
• Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp16.993/USD
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi yang termuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material dan tidak
terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga dapat
menyebabkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material karena
nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen), namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2026. Transaksi ini merupakan Transaksi
Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:
Sekretaris Perseroan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon: +6221 31990258, Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id, Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 8 Juli 2026
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Desman
p.5
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
p.5 ×5
unresolved
person
Myra Yuwono
p.6
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
p.6 ×2
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1708 ms
12 Sep 2026 21:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah penerbitan dan pengambilan bagian atas '
'sebanyak 8.539.999.121 (delapan miliar'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah penerbitan dan pengambilan bagian atas sebanyak '
'8.539.999.121 (delapan miliar',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}