Back to announcement
20250528_MDLA_Informasi Transaksi Afiliasi_31890061_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MDLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1 OCR 0.923
Golden Plaza Blok G 43-44, Jl. RS Fatmawati No. 15, Jakarta - 12420 s KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan LAPORAN RINGKAS PENILAIAN PROPERTI Berupa Gudang Yang Terdiri Dari Tanah, Bangunan, Sarana Pelengkap, dan Utilitas Pemberi Tugas: PT Anugrah Argon Medica ENILAIAN VALUATION REPORT
Page 2 OCR 0.928
License Number: 2.09.0051 Working Area: Republic of Indonesia Golden Plaza Blok G 43 - 44 Jl. RS. Fatmawati 15, Jakarta 12420 Phone: 462 21 7659717 -18 Fax: 462 21 7659721 Kg KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan hh Property & Business Appraisal and Consulting No. Laporan 1 00460/2.0051-00/P1/05/0152/1/X11/2024 Jakarta, 27 Desember 2024 Kepada, PT Anugrah Argon Medica Titan Center 4" Floor, JI Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/B1.5 No. 7 3" Floor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15220 Perihal : Laporan Penilaian Properti Gudang berupa Tanah, Bangunan, Sarana Pelengkap, dan Utilitas Dengan hormat, Memenuhi permintaan PT Anugrah Argon Medica yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja 225/SPK/0O-KJPP/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 untuk memberikan pendapat atas Opini Nilai Pasar terhadap Objek Penilaian sesuai dengan penugasan dari Pemberi Tugas, serta dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilaian Resmi berdasarkan Surat Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 tanggal 13 Juli 2009, dengan nomor izin KJPP No 2.09.0051 dan izin Penilai Publik, Ir. Abdullah Fitriantoro, M. Sc dengan Nomor Penilai Publik P-1.09.00152 dengan Klasifikasi Bidang Jasa Penilaian Properti (P) serta telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD OJK Pasar Modal STTD.PP-03/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 03 Maret 2023. Kami telah melakukan investigasi sebatas yang diatur dalam POJK No. 28/POJK.04/2021, SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018 serta menyusun laporan penilaian properti yang berlokasi di: LOKASI PROPERTI Kawasan Industri Jababeka II, Jl. Industri Selatan VII Blok PP-7A, Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, — Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat JENIS PROPERTI - Tanah: 10.032 m? - Bangunan: 8.009 m2 - Sarana Pelengkap - Utilitas Bangunan ALAS HAK Hak Guna Bangunan (HGB) No. 03948 Maksud dan tujuan penilaian Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar yang akan digunakan untuk tujuan Jual Beli asset related party dan use of proceeds terkait Initial Public Offering (IPO). Laporan ini tidak bisa dipergunakan untuk penggunaan lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas penggunaan laporan penilaian jika dipergunakan selain maksud dan tujuan yang tertera pada laporan penilaian ini. —————————— Laporan Penilaian Properti i KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 3 OCR 0.932
KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Working Area: Republic of Indonesia Golden Plaza Blok G 43 - 44 Jl. RS. Fatmawati 15, Jakarta 12420 Phone: #62 21 7659717 -18 Fax: 462 21 7659721 2 Property & Business Appraisal and Consulting License Number: 2.09.0051 Dasar Nilai Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar yang didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK No. 28/POJK.04/2021). Dalam penyusunan laporan Penilaian Aset ini, kami mengacu kepada POJK No. 28/POJK.04/2021, SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, dan KEPI & SPI Edisi VII — 2018, jenis penilaian adalah penilaian normal dan jenis laporan adalah laporan tertulis dalam bentuk laporan ringkas (shortform report). Penjelasan tentang lingkup penugasan, pendekatan penilaian dan metode penilaian yang diterapkan dalam penilaian ini dijelaskan lebih rinci dalam batang tubuh laporan ini. Jika dikemudian hari ditemukan data dan informasi baru yang relevan dan dapat mempengaruhi nilai pada tanggal penilaian atau menurut pandangan kami dibutuhkan suatu perbaikan dalam laporan ini, maka kami berhak untuk melakukan perbaikan pada laporan penilaian ini. Surat pengantar ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laporan penilaian yang kami sampaikan. Laporan penilaian harus dibaca secara menyeluruh, bersifat rahasia dan hanya disampaikan kepada pihak pemberi tugas atau pihak lain yang telah mendapat izin tertulis dari pihak pemberi tugas. Kami menegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan dalam bentuk apapun, baik sekarang maupun dimasa yang akan datang atas objek penilaian yang dinilai atau dari opini nilai yang dikeluarkan. www www www www www Laporan Penilaian Properti ii KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 4 OCR 0.912
P2 KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Property & Business Appraisal and Consulting License Number: 2.09.0051 Working Area: Republic of Indonesia Golden Plaza Blok G 43 - 44 Jl. RS. Fatmawati 15, Jakarta 12420 Phone: 462 21 7659717 -18 Fax: 462 21 7659721 KESIMPULAN NILAI Dengan berpedoman pada POJK No. 28/POJK.04/2021, SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021 serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang dikeluarkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), kami telah melakukan analisis data yang berkaitan dengan properti, dan mempertimbangkan seluruh faktor dan informasi yang mempengaruhi penilaian serta kondisi pasar yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari properti tersebut pada Tanggal Penilaian 12 Desember 2024 adalah: Rp. 77.948.554.600,- (Tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus ribu rupiah) Dalam penugasan penilaian ini, kami tidak melakukan penyelidikan yang berkaitan status hukum kepemilikan, keuangan dan keterkaitan dengan pihak lainnya atas properti dimaksud. Selain itu kami tegaskan bahwa kami tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang maupun dimasa yang akan datang terhadap properti yang dinilai maupun nilai yang dilaporkan. Hormat kami, KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan R5 Kantor Jasa Penilai Publik ulldh Fitriantprg48 Rekan dullah Fitriantoro, M.Sc, MAPPI (Cert.) In pama A Pemimpin Rekan Penilai Properti MAPPI No. 97-5-1016 Izin Penilai Publik No. P-1.09.00152 Izin Penilai Pertanahan BPN RI No.605/SK-PT.01.01/IV/2022 STTD OJK Pasar Modal STTD.PP-03/PJ-1/PM.02/2023 PA ———.———. ———..———.—.—.....—————————....—...... oo. Laporan Penilaian Properti iii KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 5 OCR 0.861
Property & Business Appraisal and Consulting u KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan DAFTAR ISI SURAT PENGANTAR DAFTAR ISI PERNYATAAN PENILAI 1. PENDAHULUAN .... 11. Nomor Laporan Penilaia vii 1.2. Tanggal Laporan Penilaian. vii 1.3. Pemberi Tugas vii 1.4. Pengguna Laporan... 15. Kontrak Penugasan.. 1.6. Objek Penilaian dan Kepemilikan 1.7. Tanggal Inspeksi... 1.8. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) ... 1.9. Maksud Dan Tujuan Penilaian .... 1.10. Ruang Lingkup Penilaian.. IIA, Dasar Nilai....... a12, Definisi dan Istilah .... 1.13. Sifat dan Sumber Informasi .. ix 1.14. Pendekatan dan Metode Penilaian serta Alasan Penggunaannya... “Xx I15, Uraian Pendekatan Penilaian 1.16. Uraian Proses Penilaian..... 117. Independensi Penilai 1.18. Asumsi dan Kondisi Pembatas.... xiti 1.19. Tenaga Ahli.. xiv 1.20. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian xiv xiv 1.21. Tingkat Kedalaman Investigasi ................ 1.22. Bahasa Dan Mata Uang Yang Digunakan ... 1.23. Batasan Tanggung Jawab 1.24. Kesimpulan Penilaian ........... xv KUALIFIKASI PENILAI PROPERTI www www VwVww vw w www wwWWwA—————— HI Laporan Penilaian Properti iv KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 6 OCR 0.926
Bg KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan | Property & Business Appraisal and Consulting PERNYATAAN PENILAI (COMPLIANCE STATEMENT) Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa : 1. Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada Tanggal Penilaian. 2. Analisis telah dilakukan untuk tujuan Penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian Properti. 3. Penugasan Penilaian Profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Telah dilakukan Inspeksi terhadap objek Penilaian. 5. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Penilaian Profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Nilai. 6. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan. 7. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan kondisi pembatas. 8. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan: dan 9. Besaran imbalan jasa Penilai tidak tergantung pada hasil Penilaian. 10. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 11. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan Penilaian ini. 12. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah dibuat dengan memenuhi ketentuan POJK No. 28/POJK.04/2021, SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan SPI yang berlaku. www vw vw www www —l$fw—E$E” Www Laporan Penilaian Properti v KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 7 OCR 0.907
Property & Business Appraisal and Consulting Lg KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan NAMA TANDA TANGAN Penanggung Jawab: Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc, MAPPI (Cert.) Pemimpin Rekan Penilai Properti MAPPI No. 97-S-1016 Izin Penilai Publik No. P-1.09.00152 Izin Penilai Pertanahan BPN RI No.605/SK-PT.01.01/IV/2022 STTD OJK Pasar Modal STTD.PP-03/PJ-1/PM.02/2023 Ouality Control : Ir. Joko Hermanto MAPPI No. 09-T-02392 Reg. Penilai No. RMK-2017.01780 Reviewer: Ir. Agus Hartoyo MAPPI No. 87-T-00069 Reg. Penilai No. RMK-2017.01776 Dwitya Adhi Widagdho, ST MAPPI No. 10-T-02550 Reg. Penilai No. RMK-2017.01531 Penilai: Nurlaeli Fauziyah MAPPI No. 19-P-09053 Reg. Penilai : RMK-2019.02731 Pelaksana Inspeksi: Ezra Hasmaradana Paramatatya, ST. MAPPI No. 23-A-12253 aw www www www Laporan Penilaian Properti vi KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 8 OCR 0.896
. KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan hh Property & Business Appraisal and Consulting 1. PENDAHULUAN Berdasarkan Surat Perintah Kerja dari PT Anugrah Argon Medica untuk melakukan penilaian aset, kami telah melakukan inspeksi pada tanggal 12 Desember 2024, analisis dan penilaian serta penyusunan laporan penilaian properti, terhadap aset yang telah disepakati bersama dan pelaporan penilaian disusun berdasarkan POJK No. 28/POJK.04/2021, SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, dan KEPI & SPI Edisi VII — 2018. 1.1. Nomor Laporan Penilaian Nomor Laporan dalam Penilaian Properti ini adalah No. Laporan 00460/2.0051- 00/P1/05/0152/1/X11/2024. 1.2. Tanggal Laporan Penilaian Tanggal Laporan dalam Penilaian Properti ini adalah Tanggal 27 Desember 2024. 1.3. Pemberi Tugas Nama perusahaan : PT Anugrah Argon Medica Bidang usaha 1 Distribusi Alat Kesehatan Alamat 1 Titan Center 4" Floor, Jl Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/B1.5 No. 7 3" Floor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15220 Narahubung : Bapak Sugiyanki Alamat Email 1 sugiyanki@dexagroup.com NPWP 1 01.129.737.1-411.000 1.4. Pengguna Laporan Nama perusahaan : PT Anugrah Argon Medica Bidang usaha 1 Distribusi Alat Kesehatan Alamat : Titan Center4" Floor, Jl Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/B1.5 No. 7 3 Floor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15220 Nama perusahaan 1 Otoritas Jasa Keuangan Bidang usaha 1 Lembaga Keuangan Alamat 1 Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta www www“ Laporan Penilaian Properti vii KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 9 OCR 0.942
” KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Lx Property & Business Appraisal and Consulting 1.5. Kontrak Penugasan Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 225/SPK/0O-KJPP/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Anugrah Argon Medica untuk memberikan pendapat atas Opini Nilai Pasar terhadap Objek Penilaian sesuai dengan penugasan dimaksud. 1.6. Objek Penilaian dan Kepemilikan Objek penilaian berupa gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka II, Jl. Industri Selatan VII Blok PP-7A, Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Alas Hak dari objek penilaian Tunggal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. No.03948, yang diterbitkan di Bekasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada tanggal 03 Maret 2009 dengan Surat Ukur No.00013/Pasirsari/2009, tanggal 21 Januari 2009, berakhir hak tanggal 24 September 2027. Sertifikat tercatat atas nama PT Sarana Titan Manunggal. Luas tanah sesuai dengan alas hak tersebut adalah 10.032 m2, Nama yang tercatat pada Sertifikat yaitu PT Sarana Titan Manunggal selaku pemilik dari Gedung NDC 1 dan NDC 2 yang sedang disewa oleh PT Anugrah Argon Medica selaku pihak pemberi tugas. 1.7. Tanggal Inspeksi Kami telah melakukan inspeksi ke lokasi properti pada 12 Desember 2024. 1.8. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) Tanggal Penilaian dalam Laporan Penilaian ini adalah 12 Desember 2024. 1.9. Maksud Dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar yang akan digunakan untuk tujuan Jual Beli asset related party dan use of proceeds terkait Initial Public Offering (IPO). Laporan ini tidak bisa dipergunakan untuk penggunaan lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas penggunaan laporan penilaian jika dipergunakan selain maksud dan tujuan yang tertera pada laporan penilaian ini. 1.10. Ruang Lingkup Penilaian Ruang lingkup penilaian ini mencakup melakukan identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi Penilaian, dan tanggal Penilaian), pengumpulan data dan wawancara, analisis data dan informasi yang diperlukan untuk memperoleh opini dan estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian. Penilaian ini dilaksanakan untuk memperoleh Nilai Pasar atas properti-properti berikut ini: www www wb Laporan Penilaian Properti viti KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 10 OCR 0.944
"3 KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Lx Property & Business Appraisal and Consulting LOKASI PROPERTI JENIS PROPERTI Kawasan Industri Jababeka II, Jl. Industri | - Tanah: 10.032 m? Selatan VII Blok PP-7A, Kelurahan Pasirsari, | - Bangunan: t8.009 m? Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten | - Sarana Pelengkap Bekasi, Provinsi Jawa Barat - Utilitas Bangunan 1.11. Dasar Nilai Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar pada tanggal penilaian. 1.12. Definisi dan Istilah si dan istilah-istilah yang digunakan adalah: a. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK No. 28/POJK.04/2021) b. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan satu atau lebih metode Penilaian. (POJK No. 28/POJK.04/2021) c. Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan asset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (POJK No. 28/POJK.04/2021) d. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJK No. 28/POJK.04/2021) e. Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. (POJK No. 28/POJK.04/2021) f. Penggunaan terbaik dan tertinggi (HBU) didefinisikan sebagai Penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut (Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KEPI & SPI EDISI VII - 2018 : PPI 10 - 3.0). g. Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan. (POJK No. 28/POJK.04/2021) 1.13. Sifat dan Sumber Informasi Dalam melakukan analisis untuk memperoleh suatu kesimpulan Nilai Pasar dari properti, penilai mendapatkan informasi berupa dokumen properti dari pemberi tugas yakni sertifikat tanah, IMB bangunan, dan Lay out bangunan. Informasi yang berkaitan dengan pasar — Laporan Penilaian Properti ix KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 11 OCR 0.943
"3 KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan hh Property & Business Appraisal and Consulting dilakukan dengan mengumpulkan informasi data penawaran/transaksi dari masyarakat setempat dan agen properti. Selain itu untuk biaya-biaya yang relevan dalam melakukan analisis mengacu kepada pasar. Untuk informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun internasional. Sumber data tersebut antara lain: (1) Bank Indonesia (2) Badan Pertanahan Nasional (Website Resmi BPN gistaru.atrbpn.go.id dan bhumi.atrbpn.go.id) (3) Data Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota/Provinsi (4) Badan Pusat Statistik (5) Publikasi Dari Damodaran (6) Biaya Teknis Bangunan (BTB MAPPI) (7) Colliers Indonesia (8) Artikel Berita 1.14. Pendekatan dan Metode Penilaian serta Alasan Penggunaannya Berdasarkan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, penilai paling sedikit menggunakan 2 (dua) pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif. Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai serta ketersediaan data dilapangan. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Biaya dan Pendekatan Pendapatan. Pendekatan biaya perlu dipisahkan antara penilaian tanah, bangunan, sarana pelengkap, dan utilitas. Dimana data pembanding tanah dan biaya teknis bangunan dapat diambil dari pasar. Pertimbangan penggunaan pendekatan biaya dikarenakan data pasar tanah yang sebanding masih tersedia, data biaya reproduksi atau pengganti baru untuk bangunan yang sejenis tersedia, usia bangunan dan sarana pelengkap masih dapat dihitung penyusutannya. Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan adalah karena properti yang dinilai adalah properti yang dapat menghasilkan pendapatan (Income Producing Property). 1.15. Uraian Pendekatan Penilaian Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian dilengkapi dengan metode penilaian dari masing masing pendekatan yang digunakan. a. Pendekatan Biaya (Cost Approach), Pendekatan ini mempertimbangkan kemungkinan bahwa, sebagai substitusi dari pembelian suatu properti. Seseorang dapat membuat properti yang lain baik berupa replika dari asli atau substitusinya yang memberikan kegunaan yang sebanding. Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi dimana pembeli tidak akan membayar suatu properti lebih daripada biaya untuk memperoleh properti dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian/ konstruksi. ai ———-vbzw€wewwow Laporan Penilaian Properti x KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 12 OCR 0.951
Property & Business Appraisal and Consulting KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Pendekatan biaya memberikan indikasi nilai dengan menghitung biaya pengganti saat ini dari aset dan membuat pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh bentuk keusangan lainnya yang relevan. Prosedur penilaian dengan Pendekatan Biaya (Cost Approach), diuraikan sebagai berikut: a) Memperkirakan Nilai Pasar Tanah dengan menggunakan metode perbandingan data pasar dengan asumsi tanah kosong. b) Mengestimasi biaya perolehan bangunan, sarana dan fasilitas yaitu Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New). c) Menghitung besarnya estimasi biaya dari obyek penilaian. d) Menghitung jumlah penyusutan dari obyek penilaian. e) Mengestimasi kerugian nilai disebabkan oleh kondisi fisik dan hubungannya dengan kualitas materialnya dalam jumlah persen (loss ini value due to physical deterioration). f) Penilaian juga melihat dari segi design dan layout dari bangunan dibandingkan kapasitas normalnya untuk mengetahui ada tidaknya keusangan design atau penggunaan yang secara ekonomis kurang tepatsehingga akan menimbulkan kerugian nilai secara fungsional (loss ini value functional obsolescence). g) Penilai akan melihat faktor-faktor luar yang berpengaruh seperti perubahan peruntukan atau perubahan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan perijinan yang akan menimbulkan hilangnya pemanfaatan dari bangunan tersebut (/oss in due external factors). h) Nilai pasar bangunan dihitung dengan cara menghitung biaya perolehan baru dikurangi dengan kerugian-kerugian yang berpengaruh. i) Nilai pasar properti adalah Nilai Pasar Tanah ditambah dengan Nilai Pasar Bangunan. b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach), Pendekatan Pendapatan menghasilkan Indikasi Nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini. Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu aset. Pendekatan Pendapatan mempertimbangkan data pendapatan dan pengeluaran dari aset pembanding untuk memperoleh pendapatan (operasional) bersih aset yang dinilai. Kapitalisasi dilakukan baik dengan penerapan tingkat kapitalisasi tunggal/single rate (overall capitalization rate atau all risks yield) pada satu pendapatan tahunan, maupun dengan penerapan yield atau tingkat diskonto (mencerminkan ukuran pengembalian Investasi, ROI) pada serangkaian pendapatan selama periode proyeksi. Penerapan pendekatan pendapatan mempunyai dua alternative, yaitu Metode Kapitalisasi —— aa Laporan Penilaian Properti xi KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 13 OCR 0.933
a) b) c) d) — KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan hh Property & Business Appraisal and Consulting Pendapatan dan Metode Discounted Cash Flow (DCF). Pada penilaian ini, analisis nilai dihasilkan melalui pendekatan pendapatan dengan metode Discounted Cash Flow (DCF). Langkah - langkah penilaian dengan metode ini diuraikan sebagai berikut : Melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari obyek penilaian dan properti pembanding. Mengestimasi pendapatan kotor potensial (Potential Gross Income) dengan memperhatikan keandalan asumsi yang digunakan, data historis yang digunakan dan biaya sewa atas aset dimaksud Melakukan penjumlahan antara pendapatan lain-lain dan pendapatan kotor potensial setelah dikurangi tingkat kekosongan dan potensi kehilangan pendapatan (vacancy and collection loss) untuk memperoleh perkiraan pendapatan kotor efektif (efective gross income). Menentukan biaya-biaya operasi (operating expenses), dengan memperhatikan asumsi- asumsi yang digunakan, data historisyang digunakan, dan biaya perawatan. Mengurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya-biaya operasional untuk mendapatkan pendapatan bersih operasi sebelum bunga dan pajak. Menentukan tingkat diskonto. Menentukan prosedur pendiskontoan Mendiskontokan pendapatan bersih operasi NOI (net operating income) untuk mengestimasi indikasi nilai obyek penilaian. Dalam hal terdapat terminal value sebagai salah satu unsur pembentuk indikasi nilai, maka penilai properti dapat menggunakan tingkat kapitalisasi terminal (terminal capitalization rate) dalam perhitungan terminal value dengan mempertimbangkan Tingkat Kapitalisasi pada periode awal (Initial Capitalization Rate) yang merupakan tolok ukur untuk memastikan besaran tingkat kapitalisasi terminal (terminal capitalization rate). 1.16. Uraian Proses Penilaian Proses penilaian dilakukan secara bertahap sebagai berikut: 1.16.1. Identifikasi Masalah Pada bagian ini dilakukan identifikasi klien dan pengguna laporan serta menetapkan tujuan penilaian. Atas dasar tersebut ditentukan dasar nilai dan dilakukan identifikasi obyek penilaian. Kemudian disepakati tanggal penilaian serta asumsi-asumsi dan kondisi pembatas dalam penilaian ini. 1.16.2. Pengumpulan dan Pemilihan Data Data yang diambil dalam penilaian ini berupa, 1. Data umum, berupa data wilayah dan sekitar lingkungan properti 2. Data khusus, yaitu data properti yang dinilai yang informasinya didapat dari pemberi tugas ———— — — — Hi — Laporan Penilaian Properti xii KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 14 OCR 0.944
KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan g Property & Business Appraisal and Consulting 3. Data permintaan dan penawaran, merupakan perbandingan baik dalam bentuk transaksi maupun dalam bentuk penawaran. 1.16.3. Analisis Data Dilakukan analisis terhadap pasar properti baik dari sisi permintaan maupun penawaran juga dilakukan studi pasar dari properti pembanding di sekitar lokasi properti yang dinilai. Selain itu dilakukan analisis HBU (Penggunaan tertinggi dan terbaik) terhadap properti yang dinilai. 1.16.4. Pelaporan Penilaian Pelaporan penilaian disusun berdasarkan POJK No. 28/POJK.04/2021, SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, dan KEPI & SPI Edisi VII — 2018. 1.17. Independensi Penilai Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan, keuntungan pribadi, serta kami tidak terafiliasi dengan pemilik objek penilaian. Penilaian objek ini dilakukan tidak untuk menguntungkan atau merugikan pihak mana pun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dalam proses penilaian ini (dan sebaliknya). 1.18. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan kondisi pembatas mengacu kepada POJK No. 28/POJK.04/2021 pasal 31: a. b. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian. Laporan dan fakta yang terkandung di dalamnya adalah berdasarkan informasi dan representasi yang disediakan oleh Perseroan yang kemudian dikompilasi oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan. Laporan ini berisi semua informasi, dan bahwa informasi yang terkandung dalam laporan ini benar dan akurat dalam semua hal material dan tidak menyesatkan. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh telah divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam Laporan ini dan kami tidak merekomendasikan untuk digunakan dengan tujuan lain. Laporan penilaian properti ini terbuka untuk publik sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021. Dalam menggunakan pendekatan pendapatan telah dilakukan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan berdasarkan data pasar, kemampuan pencapaian pendapatan serta tingkat diskonto yang mencerminkan kondisi pasar properti yang dinilai. Laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang professional sehingga kami dapat mempertanggung jawabkan isi dan nilai dari pelaporan ini. Namun, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar dalam analisa. Kami melakukan pengecekan Sertifikat secara online melalui website Resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (bhumi.atrbpn.go.id) terkait jenis kepemilikan, bentuk tanah, dan luas tanah sesuai sertifikat. Namun, Kami tidak melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan hak atau www www www www Laporan Penilaian Properti xii KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 15 OCR 0.946
Property & Business Appraisal and Consulting un KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan status hukum kepemilikan dan hal-hal terkait lainnya atas properti yang dinilai. Kami beranggapan properti yang termasuk dalam penilaian ini didukung oleh dokumen kepemilikan yang sah. Penelaahan atas status hukum obyek penilaian tidak termasuk dalam tugas dan tanggung jawab kami. h. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi yang diberikan oleh Manajemen Perseroan kepada kami atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. i. Data yang telah diberikan kepada kami oleh Perseroan kami anggap benar. Kami tidak bertanggung jawab atas Penilaian properti ini apabila data tersebut ternyata tidak benar. Kami tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan/legalitas data yang kami terima. Kompilasi data yang diperoleh dari hasil inspeksi lapangan telah kami yakini kebenarannya. j. Laporan ini disiapkan oleh Penilai Independen untuk Perseroan dalam kaitannya dengan Initial Public Offering (IPO). Laporan ini berisi informasi Nilai Pasar properti dan harus dibaca serta hanya digunakan sehubungan dengan rencana tersebut. Sebaiknya tidak diperbanyak atau digunakan dalam keseluruhan atau sebagian untuk tujuan lain sesuai kesimpulan akhir kami. Apabila dikemudian hari ditemukan hal hal yang dapat mengugurkan asumsi tersebut, maka kami sarankan untuk dilakukan penilaian ulang terhadap aset tersebut. 1.19. Tenaga Ahli Dalam penilaian ini kami tidak menggunakan tenaga ahli dengan keahlian khusus dari luar KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan. Semua objek penilaian hanya menggunakan tenaga Penilai Internal yang terlatih dan telah menjadi anggota MAPPI. 1.20. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian Berdasarkan informasi dari pemberi tugas bahwa sejak dilakukan penilaian tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan diterbitkan buku laporan penilaian ini tidak ada kejadian penting yang dapat mempengaruhi nilai. 1.21, Tingkat Kedalaman Investigasi Penilaian ini dilakukan dengan batasan Investigasi sebagai berikut : a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi, perhitungan dan analisa terhadap objek penilaian. b. Inspeksi terhadap objek penilaian dilakukan dengan waktu yang cukup dan tanpa halangan dari pihak manapun. c. Penilai melaksanakan verifikasi terhadap keseluruhan atau bagian dari objek penilaian, yang diperlukan dan penting dalam pelaksanaan penilaian. d. Untuk aset aset yang secara fisik terbatas untuk dapat di periksa dan dilihat maka identifikasi berdasarkan data atau informasi dari pemberi tugas. www www“ WI Laporan Penilaian Properti xiv KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 16 OCR 0.932
Property & Business Appraisal and Consulting g KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan e. Penelaahan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan. f. Pelaksanaan Inspeksi dilaksanakan tanpa adanya pembatasan akses terhadap properti dan pemberi tugas mengetahui surat tugas dan menandatangani berita acara inspeksi. 8. Hal hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis. h. Inspeksi dilakukan pada Tanggal 12 Desember 2024. 1.22. Bahasa Dan Mata Uang Yang Digunakan Hasil penilaian disampaikan berupa laporan penilaian terinci, dinyatakan dalam Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah. 1.23. Batasan Tanggung Jawab Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. 1.24. Kesimpulan Penilaian Kami berkesimpulan bahwa Nilai Pasar per tanggal penilaian 12 Desember 2024 adalah: Rp. 77.948.554.600,- (Tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus ribu rupiah) Dengan Rincian Nilai Properti sebagai berikut ini: Pa AAANAAA— Laporan Penilaian Properti xv KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 17 OCR 0.875
Pa KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan hh Property & Business Appraisal and Consulting RINCIAN NILAI PROPERTI VOLUME/ NILAI PASAR URAIAN ASET SATUAN/ (Rp) BOBOT Kawasan Industri Jababeka II, Jl. Industri Selatan VII Blok PP-7A, Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat - | Pendekatan Biaya A | Tanah 2 (Hak Guna Bangunan no. 03948) 10.032 m 21-676.400.000 B | Bangunan £8.009 m3 38.477.400.000 C | Sarana Pelengkap 1 Ls 431.100.000 D | Utilitas Bangunan 1 Ls 6.699.691.000 77.284.591.000 - | Pendekatan Pendapatan A | Tanah 10.032 m2 B | Bangunan t8.009 m? — 78.944. .000 C | Sarana Pelengkap 1 Ls 8.944.500.00 D | Utilitas Bangunan 1 Ls - | Rekonsiliasi Nilai Pendekatan Biaya 6076 46.370.754.600 B | Pendekatan Pendapatan 4096 31.577.800.000 TOTAL 77.948.554.600 Tanggal Penilaian 12 Desember 2024 Informasi Tambahan (Ekstraksi untuk Laporan Keuangan) Ulan Nilai Pasar Bobot Indikasi Nilai (Pendekatan Biaya) Pasar A | Tanah (SHGB No. 03948) — 31.676.400.000 41,096 31.948.536.739 | 'B| Bangunan |. 38.477.400.000 49,895 | 38.807.965.158 Cc | Sarana Pelengkap . 431.100.000 0,676 | 434.803.645 D | Mesin, Peralatan & Utilitas 6.699.691.000 8,796 6.757.249.058 | Indikasi Nilai Pasar 77.284.591.000 100,046 71.948.554.600 Laporan Penilaian Properti xvi KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Page 18 OCR 0.925
. KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan hh Property & Business Appraisal and Consulting KUALIFIKASI PENILAI PROPERTI Kami adalah Kantor Jasa Penilaian Resmi berdasarkan Surat Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 tanggal 13 Juli 2009, dengan nomor izin KJPP No 2.09.0051 dan izin Penilai Publik, Ir. Abdullah Fitriantoro, M. Sc dengan Nomor Penilai Publik P-1.09.00152 dengan Klasifikasi Bidang Jasa Penilaian Properti (P) serta telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD OJK Pasar Modal STTD.PP-03/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 03 Maret 2023. Penyusunan Penilaian ini didasarkan pada suatu proses analisis yang didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Penilaian Properti ini harus dipandang sebagai suatu kesatuan dan penggunaan sebagian dari hasil analisis atas data dan informasi tanpa mempertimbangkan analisis yang mendasarinya secara utuh dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang kurang tepat. Kami juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal penilaian yaitu tanggal 12 Desember 2024 dan tanggal penerbitan Laporan ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terdapat kejadian penting dan atau terjadi perubahan apapun yang material yang dapat berpengaruh terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Penilaian Properti ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali, melengkapi, atau memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Penilaian Properti ini. Hormat kami, KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Ahdafah Fitriartorp & Rekan (dullah Fitriantoro, M.Sc, MAPPI (Cert.) Pemimpin Rekan Av Penilai Properti MAPPI No. 97-S-1016 Izin Penilai Publik No. P-1.09.00152 Izin Penilai Pertanahan BPN RI No.605/SK-PT.01.01/IV/2022 STTD OJK Pasar Modal STTD.PP-03/PJ-1/PM.02/2023 www“ vw www www wow Laporan Penilaian Properti xvii KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Branches: Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (PS) - Ambon (PS)
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.1 ×23
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro
p.1 ×36
unresolved
org
PT Anugrah Argon Medica ENILAIAN VALUATION
p.1
unresolved
org
Kg KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.2
unresolved
org
PT Anugrah Argon Medica Titan Center
p.2
unresolved
org
Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP
p.2 ×2
unresolved
org
KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.2 ×10
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
person
Fitriantoro
p.4 ×2
unresolved
org
Bg KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.6
unresolved
org
Consulting Lg KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.7
unresolved
person
Ir. Joko Hermanto MAPPI
p.7
unresolved
person
Ir. Agus Hartoyo MAPPI
p.7
unresolved
org
PT Anugrah Argon Medica Bidang
p.8 ×2
unresolved
person
Sugiyanki
p.8
unresolved
org
PT Sarana Titan Manunggal. Luas
p.9
unresolved
org
PT Sarana Titan Manunggal
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.11 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.11
unresolved
org
Consulting KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.12
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
p.14
unresolved
org
Pa KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.17
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ahdafah Fitriartorp & Rekan
p.18
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ahdafah Fitriartorp
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1376 ms
13 Sep 2026 15:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}