Skip to content
Back to announcement

20250602_APII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31890839_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review APII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
           SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                    PT ARITA PRIMA INDONESIA TBK

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BERUPA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT ARITA
PRIMA INDONESIA TBK (“RENCANA PENAMBAHAN”).

KETERBUKAAN    INFORMASI   KEPADA PEMEGANG     SAHAM   (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
(“UUPT”).




                        PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk

                     Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia


                                Kegiatan Usaha :
         Bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang


                                  Kantor Pusat :
           Komplek Sunter Permai, Jalan Danau Sunter Utara Blok C No. 9
            Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, Indonesia
                Telepon : (021) 6519188, Faksimili : (021) 6516107
               Email : corsec@arita.co.id │Website : www.arita.co.id

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI- INFORMASI YANG TERSEDIA SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM HAL INI BERUPA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN TIDAK
ADA INFORMASI YANG PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025
Page 2
                                     PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru. Bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada hari
Kamis, tanggal 26 Juni 2025, yang salah satu agendanya berupa perubahan kegiatan usaha
berupa penambahan beberapa KBLI baru yang masih berkaitan dengan kegiatan usaha yang
lama (existing).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para pemegang saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan
usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada
pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB.

                        KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan dengan nama PT Arita Prima
Indonesia berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Tryphosa Lily Ekadewi, SH, Notaris di Jakarta tertanggal 5 Oktober
2000, dan akta mana telah disahkan dan disetujui oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam Surat
Keputusan No. C-7935.HT.01.01.TH.2001 tertanggal 31 Mei 2001.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Arita Prima
Indonesia Tbk. No. 29 tanggal 22 September 2022, yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, akta sebagaimana telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU- AH.01.09-0060365 tanggal 30
September 2022.

Perseroan memulai operasi komersial pada bulan Oktober 2000. Perseroan berkedudukan di
Jakarta Utara, dan beralamat di Komplek Sunter Permai Jalan Danau Sunter Utara Blok C
Nomor 9, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14350. Sampai dengan hari ini
Perusahaan telah memiliki 47 (empat puluh tujuh) Cabang, 46 (empat puluh enam) kantor
cabang aktif, dan 9 (sembilan) Gudang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Page 3
2.   Kegiatan Usaha Perseroan

Perseroan adalah Perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha perdagangan, jasa dan
industri. Dengan melakukan penjualan untuk produk-produk dan/atau barang-barang logam
(valves, fitting, boiler), perdagangan besar mesin, perlengkapan dan peralatannya. Saat ini,
Perseroan bertindak selaku distributor dari produk valve dengan merk “ARITA”.

Berdasarkan Akta No. 258 tanggal 12 April 2013 yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan sebagai berikut :

     ➢ Kegiatan Usaha Utama :
       - Menjalankan usaha industri dan perdagangan barang-barang logam (valves, fitiing,
          boiler), termasuk ekspor, impor interinsulair dan lokal baik atas perhitungan sendiri
          maupun atas perhitungan dengan pihak lain secara komisi, menjadi leveransier, grosir
          supplier, distributor, wakil/agen dari Perusahaan atau badan hukum lainnya baik dari
          dalam maupun luar negeri (tetapi tidak termasuk menjadi agen perjalanan atau
          pariwisata).

     ➢ Kegiatan usaha Penunjang :
       - Menyewa Gudang, membeli Gudang yang akan dipakai sebagai tempat penyimpanan
          barang-barang Perseroan dan kegiatan usaha lainnya guna menunjang kegiatan usaha
          utama Perseroan.

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Arita Prima Indonesia
Tbk, Nomor 12 tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Kamelina, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

     a. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor

                                                      Nilai Nominal (Rp) per saham
           Keterangan
                                     Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)           Persen
 Modal Dasar                          1.800.000.000            180,000,000,000               100%
 Modal Ditempatkan dan disetor :
 Dari Modal Dasar telah ditempatkan dan disetor sebesar 59,7% (lima puluh Sembilan koma tujuh
 persen) atau sejumlah 1.075.000.000 (Satu Milyar tujuh puluh lima Juta) saham atau dengan nilai
 nominal seluruhnya sebesar Rp. 107.500.000.000 (Seratus Tujuh Milyar lima ratus Juta Rupiah)
 oleh Para Pemegang Saham Perseroan.
Page 4
         b. Komposisi Susunan Pemegang Saham


                                                 Jumlah Saham     Jumlah Nominal    Persen
 No                Pemegang Saham
                                                   (Lembar)           (Rupiah)       (%)
     1     ARITA ENGINEERING, SDN BHD             151.125.260      15.112.526.000   14,059
     2     ARITA GLOBAL                           622.214.760      62.221.476.000   57,880
     3     LOW YEW LEAN                            26.659.980      2.665.998.000    2,480
           MASYARAKAT (kepemilikan
     4     dibawah 5%)                            275.000.000      27.500.000.000   25,581



4.       Susunan Kepengurusan dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Nomor 29 tanggal 22 September 2022 yang dibuat dihadapan Tjhong
Sendrawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, akta sebagaimana telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU- AH.01.09-0060365 tanggal 30
September 2022, bahwa susunan pengurus terakhirnya adalah sebagai berikut :

 NO                    NAMA PENGURUS                              JABATAN
                             DEWAN KOMISARIS
     1      LIM CHEAH CHOOI                                 Komisaris Utama
     2      SIM YEE FUAN                                    Komisaris
     3      BERNADETHA MELINDA KIRANA PUTRI                 Komisaris Independen
                                 DIREKSI
     1      LOW YEW LEAN                                    Direktur Utama
     2      CHAN CHEIN LIANG                                Direktur
     3      HARIANTO                                        Direktur


RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Tobing Panuturi
dan Rekan (“Penilai”), sebagai penilai independent untuk memberikan pendapat tentang
rencana penambahan KBLI baru. Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan
berdasarkan Laporan Nomor : 0502/2.0171-00/BS-FS/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025
(“Laporan Studi Kelayakan”)

1.       Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru

Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan
penambahan kegiatan usaha Perusahaan sehubungan dengan Rencana Penambahan sebagai
berikut :

         a. KBLI 74902 – Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker
Page 5
     b.   KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
     c.   KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
     d.   KBLI 68130 – Kawasan Industri
     e.   KBLI 68111 - Real EstatYang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
     f.   KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
     g.   KBLI 52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
     h.   KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya

Studi kelayakan ini mengacu kepada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

2.   Asumsi dan Asumsi Khusus

     ➢ Asumsi
       Asumsi dan asumsi yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
       asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana studi
       kelayakan diperlukan.

     ➢ Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
       studi kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam
       suatu transaksi pada tanggal studi kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk
       menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.

Dalam pelaksanaan penugasan, Studi akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan.

3.   Kondisi Pembatas

Pembatasan pada studi kelayakan ini adalah sebagai berikut :

     a. Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis TOPAZ atas rencana penambahan
        Kegiatan Usaha APII yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan
        ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
        Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
        No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
        Bisnis di Pasar Modal.
     b. Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan
        pertimbangan manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
     c. Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi yang
        diperoleh dan tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan ini
        dilakukan. Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi
        sesuai atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut,
        seperti diberlakukannya peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun perubahan-
        perubahan penting di manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
Page 6
     d. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
        kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi APII yang relevan dan
        signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum
        kami terima dari APII.
     e. Kami berasumsi bahwa APII mentaati semua peraturan yang ditetapkan Pemerintah,
        khususnya yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu maupun di
        masa mendatang.
     f. Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh APII.
        Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset APII,
        baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
     g. Kami berasumsi bahwa APII telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
        perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan
        peraturan yang berlaku.
     h. Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        penyusunan Studi Kelayakan.
     i. Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan
        audited per cut off date, kami peroleh dari manajemen.
     j. Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
     k. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
        pencapaian (fiduciary duty).
     l. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan kewajaran
        proyeksi keuangan.
     m. Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya
        tidak bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait
        dengan permasalahan lingkungan.
     n. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
     o. Konsultan bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir
        dari laporan ini.

4.   Metodologi Penyusunan

Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 3 pendekatan. Setiap pendekatan
dihubungkan dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan studi yang
komprehensif. Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut :
    a. Pengumpulan Data dan Informasi
    b. Analisa Data
    c. Penyusunan Laporan Penilaian

5.   Hasil Analisis Kelayakan Penambahan KBLI Baru

Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :

     1. Kelayakan Pasar :
        Perkembangan sektor industri, perdagangan, dan jasa di Indonesia terus menunjukkan
        tren pertumbuhan yang positif, mendorong kebutuhan terhadap berbagai layanan
        penunjang seperti konsultasi bisnis dan manajemen, perdagangan besar, pergudangan,
        pengelolaan kawasan industri, konstruksi, pengelolaan limbah, serta pengembangan
        properti.
        Rencana penambahan KBLI yang mencakup aktivitas konsultasi bisnis dan manajemen
        (KBLI 74902, 70209), pergudangan dan penyimpanan termasuk kawasan berikat (KBLI
Page 7
   52101, 52103, 52109), real estat dan kawasan industri (KBLI 68111, 68120, 68130),
   konstruksi gedung industri (KBLI 41013), serta pengelolaan limbah berbahaya (KBLI
   38220), secara umum sejalan dengan arah pertumbuhan kebutuhan industri nasional.
   Dengan mempertimbangkan prospek sektor-sektor tersebut dan meningkatnya
   permintaan terhadap layanan dan infrastruktur pendukung industri, maka aspek pasar
   untuk rencana penambahan KBLI baru ini dinilai layak dan memiliki potensi yang
   menjanjikan untuk dikembangkan lebih lanjut.

   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI baru,
   maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.

2. Kelayakan Teknis :
   Aspek teknis dinilai layak dengan mempertimbangkan pengalaman APII, namun
   keberlanjutan memerlukan investasi tambahan pada sumber daya manusia untuk
   mendukung atas Rencana Penambahan KBLI.

   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dimana APII memiliki kapasitas dan
   pengalaman yang mencukupi dan APII berencana untuk menambah KBLI dengan tujuan
   memperluas jenis pekerjaan, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.

3. Kelayakan Pola Bisnis :
   Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif perusahaan dalam jasa
   perdagangan besar berbagai macam barang, kemampuan perusahaan dalam
   menciptakan nilai tambah, dan kemampuan perusahaan untuk memitigasi risiko
   persaingan, sehingga perusahaan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.

   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen perusahaan dalam
   rencana penambahan KBLI baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan
   dilakukan oleh perusahaan adalah layak.

4. Kelayakan Model Manajemen :
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen perusahaan, dimana untuk
   memulai kegiatan usaha ini. Perusahaan telah mempersiapkan tenaga kerja, struktur
   organisasi, tenaga ahli, rencana mitigasi risiko, serta mempertimbangkan kapasitas dan
   kemampuan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek
   model manjemen adalah layak.

5. Kelayakan Keuangan :
   Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
   syarat semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan
   bahwa penambahan KBLI baru berupa (KBLI) baru yaitu :

   a.   KBLI 74902 – Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker
   b.   KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
   c.   KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
   d.   KBLI 68130 – Kawasan Industri
   e.   KBLI 68111 - Real EstatYang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
   f.   KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
   g.   KBLI 52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
   h.   KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Page 8
yang dilakukan oleh Perusahaan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil Analisa
kelayakan sebagai berikut :

    Net Present Value                           Rp. 4.839.961.247,--
    Internal Rate of Return                            24,84%
    Discount Rate                                      11,84%
    Profitability Indeks                               1,25
    Payback Period                                     3,58 tahun


    ● Net Present Value (NPV)

    Net Present Value (NPV) adalah metode keuangan yang digunakan untuk menilai nilai
    suatu investasi dengan mempertimbangkan nilai waktu dari uang. NPV dihitung dengan
    mendiskon semua arus kas masa depan yang diharapkan dari investasi ke nilai saat ini
    menggunakan tingkat diskonto tertentu.

    Jika NPV positif, berarti investasi diperkirakan akan menghasilkan keuntungan. Jika
    negatif, maka investasi kemungkinan merugi. NPV sering digunakan dalam analisis
    keuangan perusahaan untuk menentukan apakah suatu proyek layak dilakukan atau tidak.
    Singkatnya, NPV membantu menentukan apakah uang yang diinvestasikan hari ini akan
    menghasilkan keuntungan lebih besar di masa depan.

    Hasil Perhitungan NPV untuk rencana investasi dan operasional atas penambahan KBLI
    baru adalah positif sebesar Rp. 4.839.961.247,--, artinya penambahan KBLI baru
    menguntungkan.

    ● Profitability Indeks (P/I)

    Profitability Index (PI) adalah metode evaluasi investasi yang mengukur perbandingan
    antara manfaat yang diharapkan dari suatu proyek dengan biaya yang dikeluarkan. PI
    dihitung dengan membagi nilai sekarang dari arus kas masuk masa depan dengan nilai
    sekarang dari arus kas keluar masa depan termasuk investasi awal.

    Jika PI lebih dari 1, proyek dianggap menguntungkan karena manfaatnya lebih besar dari
    biayanya. Jika kurang dari 1, proyek kemungkinan merugikan. PI sering digunakan
    bersama Net Present Value (NPV) untuk membantu pengambilan keputusan investasi.

    Ringkasnya, PI menunjukkan apakah suatu proyek "worth it" berdasarkan potensi
    keuntungannya dibandingkan dengan modal yang ditanam.

    Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah sebesar 1,25 atau
    lebih besar dari 1, artinya kegiatan penambahan KBLI baru "worth it" dilaksanakan.

    ● Payback Period (PP)

    Payback Period adalah metode yang digunakan untuk mengukur berapa lama waktu yang
    dibutuhkan agar investasi menghasilkan kembali modal awalnya. Periode ini dihitung
    dengan membagi investasi awal dengan arus kas tahunan yang dihasilkan proyek.
Page 9
Semakin pendek payback period, semakin cepat modal kembali, sehingga risiko investasi
lebih rendah. Metode ini populer karena sederhana, waktunya sudah mempertimbangkan
nilai waktu uang seperti yang dihitung pada Net Present Value (NPV) dan Profitability Index
(PI).

Intinya, payback period membantu melihat seberapa cepat waktu bisa "balik modal dalam
nilai yang sudah di diskonto."

Payback Period dengan adanya penambahan KBLI baru adalah 3 tahun 7 bulan
merupakan jangka waktu yang cepat mengingat investasi yang diperlukan atas
penambahan KBLI lumayan besar sedangkan pendapatan yang diperoleh atas
penambahan KBLI ini cukup tinggi, sehingga waktu 3 tahun 7 bulan APII bisa memperoleh
pengembalian investasi merupakan waktu yang cukup cepat.

6. Analisis Sensitivitas Kelayakan Penambahan KBLI Baru
   Analisa sensitivitas adalah metode yang digunakan untuk mengukur bagaimana
   perubahan variabel tertentu dapat mempengaruhi hasil dari suatu keputusan atau
   proyek. Teknik ini membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang paling berpengaruh
   terhadap keuntungan atau risiko investasi.

   Dalam analisis sensitivitas, beberapa asumsi atau parameter seperti biaya, pendapatan,
   atau tingkat diskonto diubah dalam rentang tertentu untuk melihat dampaknya pada
   hasil akhir. Semakin sensitif suatu variabel terhadap perubahan, semakin penting untuk
   diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.

   Singkatnya, analisa sensitivitas membantu memahami seberapa "rapuh" atau fleksibel
   suatu keputusan terhadap perubahan kondisi eksternal.

   Hasil analisis sensitivitas proyek ini adalah sebagai berikut:

   Analisis Sensitivitas terhadap pergerakan Perubahan atau Inkremental Laba Bersih
   (Dalam Jutaan Rupiah)

                  0%         5%        -19%                  -20%          -25%
 2025             2.727      2.863     2.202                 2.181         2.045
 2026             3.775      3.963     3.048                 3.020         2.831
 2027             7.824      8.215     6.317                 6.259         5.868
 2028             10.207     10.717    8.241                 8.166         7.655
 2029             13.178     13.837    10.640                10.543        9.884
 NPV              4.835      6.090     -                     (185)         (1.441)
 IRR              24,84%     28,31%    11,83%                11,34%        8,03%
 Discount Rate                         11,84%
 Kelayakan        Layak      Layak     Breakevent Point      Tidak Layak   Tidak Layak

   Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas terhadap Perubahan
   Laba Bersih yang memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak saat
   penurunan perubahan laba bersih melampaui 19%, dengan catatan variable lain tetap
   (ceteris paribus).
Page 10
  Penurunan laba bersih bisa menjadi tanda adanya masalah dalam operasional bisnis,
  efisiensi biaya, atau strategi penjualan. Berikut beberapa langkah mitigasi yang dapat
  membantu menjaga profitabilitas:

  1) Analisis Penyebab. Penurunan Laba Identifikasi faktor utama yang menyebabkan
     laba bersih menurun, seperti kenaikan biaya produksi, persaingan harga, atau
     penurunan volume penjualan.

  2) Efisiensi Operasional. Optimalkan proses bisnis dengan mengurangi pemborosan,
     meningkatkan produktivitas, dan menggunakan teknologi untuk mengurangi biaya
     operasional.

  3) Diversifikasi Sumber Pendapatan. Cari peluang untuk menambah lini produk atau
     layanan, memperluas pasar, atau menjalin kemitraan strategis yang dapat
     meningkatkan pendapatan.

  4) Evaluasi Strategi Harga. Sesuaikan harga produk atau layanan dengan
     mempertimbangkan margin keuntungan, daya beli pelanggan, dan kondisi pasar
     agar tetap kompetitif.

  5) Optimalisasi Pengelolaan Biaya. Lakukan audit biaya secara berkala dan cari cara
     untuk menghemat pengeluaran yang tidak esensial tanpa mengorbankan kualitas
     bisnis.

  6) Peningkatan Loyalitas Pelanggan. Fokus pada pelayanan yang lebih baik,
     program loyalitas, atau strategi pemasaran yang menarik agar pelanggan tetap
     memilih bisnis Anda.

  7) Pemanfaatan Data dan Teknologi. Gunakan analitik bisnis untuk memahami tren
     penjualan, pola perilaku pelanggan, dan area yang perlu diperbaiki agar keputusan
     bisnis lebih tepat sasaran.

  8) Manajemen Keuangan yang Lebih Ketat. Pastikan arus kas tetap sehat dan
     perencanaan keuangan disusun dengan baik untuk menghindari beban finansial
     yang berlebihan.

  9) Analisis Sensitivitas terhadap pergerakan Perubahan atau Inkremental Capex
     (Dalam Jutaan Rupiah)

                 0%       5%            -19%                -20%           -25%
2025             (10.000) (11.000)       (15.408)            (15.500)       (16.000)
NPV               4.835   3.941          -                   (83)           (530)
IRR              24,84% 22%             11,83%              12%            11%
Discount Rate                           11,84%
Kelayakan        Layak      Layak       Breakevent Point    Tidak Layak    Tidak Layak

 Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas terhadap Perubahan Capex
 yang memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak saat penurunan
 Perubahan Capex melampaui 19%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris paribus).
Page 11
Menjaga agar rencana investasi tetap terkendali dan tidak membengkak membutuhkan
strategi perencanaan dan pengawasan yang baik. Berikut beberapa langkah yang dapat
diterapkan :

1) Tetapkan Anggaran dengan Jelas. Tentukan batas investasi sejak awal dan patuhi
   anggaran yang sudah dirancang agar tidak terjadi pengeluaran berlebihan.

2) Lakukan Analisis Risiko Secara Berkala. Evaluasi risiko investasi secara rutin untuk
   menghindari pengeluaran tak terduga atau biaya yang melonjak akibat perubahan
   kondisi pasar.

3) Gunakan Pendekatan Bertahap. Alih-alih mengalokasikan dana dalam jumlah besar
   sekaligus, lakukan investasi bertahap agar bisa menyesuaikan strategi berdasarkan
   hasil yang diperoleh.

4) Optimalkan Penggunaan Sumber Daya. Gunakan sumber daya yang ada dengan
   maksimal sebelum menambah anggaran baru. Misalnya, lakukan efisiensi operasional
   atau manfaatkan teknologi untuk menekan biaya.

5) Hindari Over-Investasi. Pastikan investasi dilakukan sesuai kebutuhan dan kapasitas
   bisnis, serta tidak melebihi kemampuan finansial yang dapat mengakibatkan
   pembengkakan biaya.

6) Evaluasi dan Negosiasi Biaya. Selalu tinjau ulang setiap pengeluaran dan negosiasi
   dengan vendor atau mitra untuk mendapatkan harga terbaik serta opsi pembayaran
   yang lebih fleksibel.

7) Pantau Arus Kas Secara Ketat. Pastikan setiap pengeluaran terkontrol dengan
   melakukan pencatatan keuangan yang baik agar investasi tetap sesuai dengan
   perencanaan awal.

Analisis Sensitivitas terhadap pergerakan Perubahan atau Inkremental Penjualan Bersih
(Dalam Jutaan Rupiah)

                     0%     -3%           -4%          -5%        -10%
      2025           22.410 21.738         21.565       21.290     20.169
      2026           29.245 28.368         28.143       27.783     26.321
      2027           36.594 35.496         35.214       34.764     32.934
      2028           44.486 43.151         42.809       42.262     40.037
      2029           52.955 51.366         50.958       50.307     47.659
      NPV            4.835   987           -            (1.578)    (7.992)
      IRR            24,84% 14,37%        11,83%       7,88%      -7%
      Discount                            11,84%
      Rate
                                          Breakevent Tidak        Tidak
      Kelayakan      Layak     Layak
                                          Point      Layak        Layak

 Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas terhadap Perubahan
 Penjualan Bersih yang memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak
 saat penurunan perubahan penjualan bersih melampaui 4%, dengan catatan variable
Page 12
  lain tetap (ceteris paribus). Perubahan Penjualan Bersih sangat sensitif, rambunya
  adalah batas kelayakan Proyek adalah Penjualan tidak boleh turun lebih dari 4%.
  Variable ini paling berisiko dalam konteks analisa ini.

  Penurunan penjualan bisa menjadi tantangan besar bagi bisnis, tetapi ada berbagai
  strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi risikonya. Berikut beberapa langkah
  mitigasi yang bisa dipertimbangkan :

  1) Analisis Penyebab Penurunan Penjualan. Identifikasi faktor yang menyebabkan
     penurunan penjualan—apakah karena perubahan tren pasar, meningkatnya
     kompetitor, atau penurunan daya beli pelanggan ?

  2) Diversifikasi Produk atau Layanan. Menambah variasi produk atau layanan dapat
     membantu menarik segmen pelanggan baru dan menjaga daya saing bisnis.

  3) Peningkatan Kualitas dan Layanan Pelanggan. Pastikan produk atau layanan
     berkualitas tinggi serta tingkatkan pengalaman pelanggan agar mereka tetap loyal.

  4) Optimalisasi Strategi Pemasaran. Gunakan pendekatan pemasaran yang lebih
     efektif seperti kampanye digital, promosi menarik, atau pemasaran berbasis data.

  5) Evaluasi dan Penyesuaian Harga. Jika persaingan harga menjadi tantangan,
     pertimbangkan penyesuaian harga yang tetap menguntungkan tetapi kompetitif.

  6) Membangun Hubungan dengan Pelanggan. Gunakan strategi komunikasi yang
     baik, seperti program loyalitas, survei kepuasan, atau pendekatan lebih personal.

  7) Pemanfaatan Teknologi dan Data. Gunakan analitik bisnis untuk memantau tren
     penjualan dan melakukan prediksi agar bisa bertindak cepat sebelum penurunan
     semakin signifikan.

  Analisis Sensitivitas terhadap pergerakan Perubahan Beban Usaha (Dalam Jutaan
  Rupiah)

              0%         5%         8%                 10%           15%
2025                     (10.968)   (11.290)           (11.490)      (12.012)
              (10.446)
2026                     (14.313)   (14.734)           (14.995)       (15.676)
              (13.632)
2027                     (17.910)   (18.436)           (18.762)       (19.615)
              (17.057)
2028                     (21.772)   (22.412)           (22.809)       (23.846)
              (20.735)
2029                     (25.917)   (26.679)           (27.151)       (28.385)
              (24.683)
NPV           4835     1.846         -                 (1.144)       (4.133)
IRR           24,84% 16,62%         11,83%             8,95%         1,72%
Discount                            11,84%
Rate
Kelayakan     Layak      Layak      Breakevent Point   Tidak Layak   Tidak Layak
Page 13
      Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas terhadap Perubahan
      Beban Usaha yang memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak saat
      kenaikan perubahan beban usaha melampaui 8%, dengan catatan variable lain tetap
      (ceteris paribus). Variable ini juga sangat sensitif, rambunya adalah batas kelayakan
      Proyek adalah Beban Usaha tidak boleh naik lebih dari 8%. Variable ini kedua paling
      berisiko untuk analisa sensitivitas ini.

      Kenaikan biaya bisa menjadi tantangan serius bagi bisnis, tetapi ada berbagai strategi
      untuk mengurangi dampaknya. Berikut beberapa langkah mitigasi yang dapat
      diterapkan:

      1) Evaluasi dan Pengendalian Biaya. Lakukan audit rutin terhadap pengeluaran dan
         identifikasi area yang bisa dioptimalkan atau dikurangi tanpa mengorbankan kualitas
         operasional.

      2) Negosiasi dengan Pemasok. Jalin komunikasi yang baik dengan pemasok untuk
         mendapatkan harga lebih kompetitif, diskon pembelian dalam jumlah besar, atau
         alternatif bahan baku yang lebih efisien.

      3) Optimalisasi Efisiensi Operasional. Gunakan teknologi dan otomatisasi untuk
         meningkatkan produktivitas, mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual,
         dan memangkas biaya yang tidak perlu.

      4) Manajemen Energi dan Sumber Daya. Cari cara untuk menghemat penggunaan
         energi, seperti investasi dalam teknologi hemat listrik atau strategi keberlanjutan
         yang dapat menekan biaya jangka panjang.

      5) Diversifikasi Pendapatan. Tambahkan produk atau layanan baru yang dapat
         meningkatkan arus kas dan mengurangi ketergantungan pada satu sumber
         pendapatan.

      6) Penyesuaian Harga yang Bijak. Jika memungkinkan, lakukan penyesuaian harga
         secara strategis tanpa mengorbankan daya saing dan loyalitas pelanggan.

      7) Restrukturisasi dan Efisiensi SDM. Evaluasi kebutuhan tenaga kerja untuk
         memastikan sumber daya manusia digunakan secara optimal, termasuk peluang
         outsourcing atau pelatihan ulang agar lebih produktif.

      8) Manajemen Keuangan yang Lebih Ketat. Pastikan arus kas dikelola dengan baik,
         cari opsi pembiayaan yang lebih efisien, dan pertimbangkan strategi penghematan
         jangka panjang.


   7. Kesimpulan Studi Kelayakan

Pada analisis keuangan menunjukkan kelayakan dengan NPV positif Rp4.839.961.247 dan IRR
24,84%, tetapi sensitivitas terhadap penurunan penjualan lebih besar dari 4% (penurunan
penjualan > 4%) atau kenaikan beban usaha lebih besar dari 8% (kenaikan beban usaha > 8%)
perlu diperhatikan.
Page 14
Berdasarkan analisis kelayakan terhadap aspek pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen,
dan keuangan, dengan syarat semua asumsi yang diproyeksikan terpenuhi, penambahan KBLI
baru dinilai layak dilaksanakan. Laporan ini berlaku hingga Juni 2025 sesuai POJK No.
17/POJK.04/2020, dan keberhasilannya bergantung pada stabilitas kondisi ekonomi serta
pengelolaan risiko yang efektif.


  KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
                           KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana penambahan Kegiatan Usaha untuk aktivitas Perusahaan
Holding dan Kantor Pusat, Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
mendukung pelaksanaan operasional atas perubahan kegiatan usaha tersebut. Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dibidangnya terkait
dengan kegiatan usaha tersebut. Dimana tenaga kerja dalam rencana penambahan kegiatan
usaha berasal dari tenaga kerja yang telah bekerja dan cukup memiliki keahlian untuk bidang
pekerjaannya masing-masing pada Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya yang akan
dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli untuk tiap penambahan bidang
usaha.


      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
                             KEGIATAN USAHA

Dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan menambah beberapa jenis bidang
usaha dengan rincian sebagai berikut :


 NO    KODE KBLI                            KEGIATAN USAHA
  1      68111      Aktivitas Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Sewa
  2      68130      Aktivitas Kawasan Industri
  3      70209      Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
  4      52109      Aktivitas Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
  5      52101      Aktivitas Pergudangan dan Penyimpanan
  6      52103      Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
  7      38220      Aktivitas Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
  8      74902      Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker

Melalui penambahan KBLI ini, Perseroan berharap dapat mengoptimalkan seluruh potensi dan
kesempatan yang ada, serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa
mendatang. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dan Penambahan KBLI diharapkan dapat
mendukung pertumbuhan jangka Panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan para pemegang saham.
Page 15
 PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
                       KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh perubahan kegiatan usaha pada kondisi Keuangan Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan melalui perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha tersebut,
dimana hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham
Perseroan.


                         INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Untuk memperoleh persetujuan RUPS atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut,
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS pada :

Hari / tanggal       : Kamis, 26 Juni 2025
Tempat               : Kantor PT Arita Prima Indonesia Tbk
                       Komplek Sunter Permai Jalan Danau Sunter Utara Blok C No. 9
                       Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan tersebut adalah sebagai berikut :

   ➢ Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
     Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan;

RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan dan pelaksanaan persyaratan
kehadiran dan pengambilan Keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut :

    a. RUPS Perseroan dapat dilangsungkan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang
       Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah, dan Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
       (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
       RUPS;
    b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
       dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil
       Keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5
       (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
       Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian
       dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan,
    c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf B
       tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah
       dan berhak mengambil Keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak
       suara yang sah dimana kuorum pengambilan Keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas
       permintaan Perseroan.
Jika rencana penambahan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan diatas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.
Page 16
                               INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham Perseroan yang membutuhkan informasi tambahan dan memiliki
pertanyaan lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan
pada setiap hari dan dalam jam kerja, ke alamat dibawah ini :

                           PT ARITA PRIMA INDONESIA TBK
                                     Kantor Pusat :
              Komplek Sunter Permai, Jalan Danau Sunter Utara Blok C No. 9
               Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, Indonesia
                   Telepon : (021) 6519188, Faksimili : (021) 6516107
                  Email : corsec@arita.co.id │Website : www.arita.co.id




                                  Jakarta, 28 Mei 2025

                                     Hormat Kami,




                                DIREKSI PERSEROAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published2 Jun 2025
Pages16
Characters41,298
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARITA PRIMA INDONESIA TBK p.1 ×22
linked org ARITA GLOBAL p.4
linked person LIM CHEAH CHOOI · Komisaris Utama p.4
linked person SIM YEE FUAN · Komisaris p.4
linked person BERNADETHA MELINDA KIRANA PUTRI · Komisaris Independen p.4
linked person LOW YEW LEAN · Direktur Utama p.4 ×2
linked person CHAN CHEIN LIANG · Direktur p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person HARIANTO · Direktur p.4
unresolved person Akta Notaris Tryphosa Lily Ekadewi p.2
unresolved org Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.2
unresolved person Tjhong Sendrawan · Notaris p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.3
unresolved person Kamelina · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Tobing Panuturi dan Rekan p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2029 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result